Tag: Wahyu Utomo

  • PPN 12% Khusus Barang Mewah, Kemenkeu Tak Khawatir Kas Negara Makin Sempit

    PPN 12% Khusus Barang Mewah, Kemenkeu Tak Khawatir Kas Negara Makin Sempit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengaku tidak khawatir dengan risiko posisi kas negara yang makin menipis akibat penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

    Wahyu mengakui adanya potensi penurunan penerimaan pajak akibat penerapan PPN 12% yang tidak bersifat umum. Namun, dia menegaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada berbagai pertimbangan, bukan hanya satu faktor semata.

    “Pilihan kebijakan yang ditempuh pemerintah terkait PPN, tidak semata-mata didasarkan pertimbangan matematis, tetapi dilihat dari berbagai aspek, baik aspek ekonomi, aspek sosial, aspek fiskal, dan memperhatikan aspirasi masyarakat luas,” ujar Wahyu kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Dia meyakini Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mempertimbangkan kesiapan kas negara sebelum memutuskan hanya memberlakukan tarif PPN 12% untuk barang mewah.

    “Pilihan kebijakan PPN senantiasa didasarkan azas keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Wahyu.

    Penerapan tarif PPN 12% khusus untuk barang mewah diperkirakan dapat mengurangi penerimaan negara hingga Rp71,8 triliun.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa potensi pendapatan negara dari penerapan PPN 12% khusus barang mewah hanya sekitar Rp3,2 triliun. Padahal, sambungnya, potensi penerimaan negara apabila PPN 12% diberlakukan pada semua barang/jasa mencapai Rp75 triliun.

    “Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah,” kata Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan tetap memberikan paket insentif fiskal sebesar Rp38,6 triliun meski PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Paket insentif fiskal tersebut berupa diskon pajak untuk pembelian rumah, diskon listrik, dan pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah.

    Sementara itu, ruang fiskal pemerintah seperti yang ditetapkan dalam APBN 2025 memang sempit. Kementerian Keuangan mencatat profil utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun.

    Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

    Untuk pembayaran bunga utang pada 2025 direncanakan senilai Rp552,9 triliun. Alhasil, Pemerintahan Prabowo perlu menyiapkan uang dari kas negara sekitar Rp1.353,23 triliun untuk membayar utang pokok dan bunga utang. 

    Di sisi lain, APBN 2025 telah menetapkan belanja pemerintahan senilai Rp3.621,3 triliun. Dengan skema ini, hanya Rp2.268,07 triliun yang dapat dibelanjakan karena sisanya digunakan untuk membayar utang.

  • Langkah Berat Persis Solo Lawan Persib Bandung, Sho Yamamoto Harus Menepi Karena Cedera

    Langkah Berat Persis Solo Lawan Persib Bandung, Sho Yamamoto Harus Menepi Karena Cedera

    TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Jelang menjamu Persib Bandung pada Minggu (29/12/2024), Persis Solo justru ketiban apes.

    Laskar Sambernyawa ini dipastikan kurang optimal dari sisi kondisi pemain saat berjuang di sisa- sisa putaran pertama Liga 1 2024-2025.

    Kabar terbaru, Persis Solo untuk sementara waktu harus ditinggalkan oleh Sho Yamamoto karena mengalami cedera.

    Sebelumnya, tim tersebut juga sudah kehilangan pemain andalannya, Moussa Sidibe, yang juga terkena cedera.

    Kabar buruk menghampiri Persis Solo menjelang laga melawan Persib Bandung.

    Kabar buruk tersebut yakni terkait kondisi pemain.

    Iwan Wahyu Utomo selaku dokter tim Persis Solo menjelaskan bahwa Sho Yamamoto kini sedang mengalami cedera.

    Pemain asal Jepang itu mengeluhkan rasa sakit di bagian paha setelah laga Persis Solo melawan PSBS Biak.

    Hal ini sekaligus yang menjadi alasan Sho Yamamoto absen ketika melawan Dewa United.

    “Setelah pertandingan melawan PSBS Biak, dia mengeluh nyeri.”

    “Rasa nyeri ini diakuinya sudah terasa sejak lawan Arema FC, tetapi kami beri pain killer, lalu hilang.”

    “Sesai laga lawan PSBS Biak, dia mengeluh sakit di pangkal paha.”

    “Jadi kami putuskan agar dia tidak berangkat ke Bogor melawan Dewa United untuk melakukan MRI,” kata Iwan Wahyu seperti dilansir dari BolaSport.com, Rabu (25/12/2024).

    Sementara itu, hal ini tentu membuat perjuangan Persis Solo melawan Persib Bandung semakin berat.

    Seperti yang diketahui, Persis Solo juga telah kehilangan Moussa Sidibe karena cedera.

    Moussa Sidibe diproyeksikan baru bisa bermain pada putaran kedua Liga 1 2024-2025.

    Perlu diketahui, Persis Solo bakal ditantang Persib Bandung di Stadion Manahan Surakarta pada Minggu (29/12/2024).

    Iwan Wahyu memang mengakui bahwa Sho Yamamoto memiliki peluang untuk bisa kembali bermain ketika melawan Persib Bandung.

    Namun hal tersebut tergantung dengan kondisi sang pemain nantinya.

    “Ada tendinopathy pada musculus adductor sinistra atau radang tendon di pangkal paha kiri.”

    “Kemungkinan dia rest sekira satu hingga pekan.”

    “Awal kompetisi putaran kedua dia sudah bisa kembali bertanding.”

    “Tapi tentu kami pantau terus kondisinya.”

    “Kalau memang lebih cepat membaik, tidak menutup kemungkinan dia sudah bisa dimainkan lawan Persib Bandung.”

    “Jadi semua tergantung kondisi Sho Yamamoto,” ucap Iwan Wahyu. (*)

    Artikel ini telah tayang sebelumnya di BolaSport.com berjudul Daftar Pemain Cedera Persis Bertambah, Perjuangan Lawan Persib Semakin Berat

     

  • Sepekan Jelang PPN 12%, Ketentuan ‘Barang Mewah’ Masih Dibahas Anak Buah Sri Mulyani

    Sepekan Jelang PPN 12%, Ketentuan ‘Barang Mewah’ Masih Dibahas Anak Buah Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Genap satu pekan lagi kebijakan PPN 12% akan resmi berlaku di Indonesia. Kendati demikian, aturan terkait klasifikasi barang dan jasa mewah yang akan kena kenaikan PPN masih belum terbit.

    Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih meramu terkait aturan tersebut.

    “Pengenaan PPN untuk barang yang tergolong mewah yang berharga mahal saat ini masih dalam proses pembahasan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/12/2024).

    Dirinya pun belum dapat memastikan penjelasan mengenai detail barang dan jasa premium tersebut akan terbit tahun ini—sebelum 1 Januari 2025—atau pada tahun depan.

    Wahyu menegaskan bahwa kontruksi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tetap mengedepankan azas keadilan,  keperpihakan pada masyarakat, dan azas gotong royong serta menperhatikan aspirasi masyarakat.

    Di mana pada prinsipnya, pajak untuk menciptakan keadilan masyarakat yang mampu membayar lebih banyak, yang tidak mampu dilindungi atau bahkan diberi bantuan.

    Sejauh ini pun untuk kebutuhan bahan makanan, jasa pendidikan, kesehatan, hingga transportasi tetap dibebaskan dari PPN alias tarif 0%.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan tersebut akan rampung dan terbit sebelum 1 Januari 2025. 

    “[PMK barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12% terbit] sebelum 1 Januari [2025],” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

    Meski demikian, otoritas pajak maupun pihak Kementerian Keuangan tidak dapat memastikannya.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti menyebutkan pihaknya belum dapat memberikan perkiraan waktu terbitnya ketentuan tersebut. 

    Hal yang pasti, katanya, atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.

    Selain itu, Ditjen Pajak juga sempat menyampaikan bahwa tarif PPN 12% tidak hanya berlaku untuk barang mewah, melainkan seluruh barang yang selama ini terkena tarif PPN 11%. Pengecualian berlaku bagi barang-barang kebutuhan pokok, yang sebenarnya sejak lama sudah dibebaskan dari PPN.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah ‘Kita’, tepung terigu dan gula industri,” dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak yang dipublikasikan pada Sabtu (21/12/2024).

  • Sekolah-Rumah Sakit Kena PPN 12%, Ini Kriterianya

    Sekolah-Rumah Sakit Kena PPN 12%, Ini Kriterianya

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mendetailkan kriteria jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mahal yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025. Daftar tersebut ditargetkan akan keluar akhir tahun ini.

    Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Wahyu Utomo mengatakan salah satu pendekatan yang ditargetkan kena PPN 12% adalah pendidikan dan rumah sakit yang biayanya mahal dan berstandar internasional.

    “Kriteria premium sedang rumuskan. Salah satu pendekatannya adalah SPP atau biaya kuliahnya mahal dan atau berstandar internasional,” kata Wahyu kepada detikcom, Kamis (19/12/2024).

    Sebelumnya, jasa kesehatan dan pendidikan secara umum terbebas dari pengenaan PPN. Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

    Keputusan itu harus diambil pemerintah karena kedua jasa premium tersebut bukanlah konsumsi warga kelas menengah bawah, melainkan kelas atas. Maka dari itu, demi keadilan dan gotong royong, jasa pendidikan dan kesehatan premium akan dikenakan PPN 12%.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan jasa pendidikan yang bisa terkena PPN 12% di antaranya adalah sekolah yang bayarannya lebih dari Rp 100 juta dalam setahun.

    “Ada uang sekolah yang Rp 100 juta lebih setahun tidak bayar PPN, ada lagi jasa kesehatan tang premium, VIP, apa iya layak PPN 0%? Jadi ini yang kita tunjukan keadilan yang harus kita tegakkan ya kita pegang dalam perpajakan,” tegas Febrio.

    (aid/rrd)

  • APBN Tak Cukup, AHY Tunggu Investasi Bangun Tanggul Laut Raksasa – Page 3

    APBN Tak Cukup, AHY Tunggu Investasi Bangun Tanggul Laut Raksasa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tengah mencari pendanaan di luar APBN dalam membangun proyek tanggul laut raksasa Jakarta, atau Jakarta Giant Sea Wall.

    AHY mengaku telah melakukan penawaran kepada sejumlah investor dalam dan luar negeri. Pasalnya, anggaran dalam membangun tanggul laut raksasa Jakarta tidaklah sedikit.

    “Itu lah mengapa kita mengharapkan hadirnya investasi yang juga cukup berarti dari dalam maupun luar negeri. Karena kalau hanya mengandalkan fiskal atau APBN kita tentu tidak cukup, karena banyak sekali prioritas lainnya yang juga harus diwujudkan,” ujarnya usai rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (2/12/2024).

    Kendati begitu, AHY belum mau membeberkan lebih detil terkait calon investor untuk proyek Jakarta Giant Sea Wall. Menurut dia, informasi tersebut akan disampaikan jika sudah pada saat yang tepat.

    “Karena ini juga bukan hanya urusan Kemenko Infrastruktur atau juga urusan PU (Kementerian Pekerjaan Umum), tapi juga dengan lintas stakeholder lainnya. Dan iami mengundang dunia usaha untuk terlibat dalam proyek-proyek seperti ini ke depan,” tuturnya.

    Tanggul Laut Raksasa

    Adapun megaproyek tanggul laut raksasa ini rencananya tak hanya akan melindungi Jakarta saja, tapi wilayah Pantai Utara atau Pantura Jawa. Secara pembahasan, muncul nama beberapa kota seperti Bekasi, Jawa Barat dan Serang di Banten untuk proyek Giant Sea Wall.

    Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, kehadiran tanggul laut raksasa nantinya tidak hanya berfungsi untuk mencegah permukaan air naik. Tapi juga terintegrasi untuk pembangunan proyek infrastruktur lainnya.

    “Jadi fungsi tanggul itu bisa dipakai juga untuk jalan, untuk kereta api, untuk pertahanan. Mungkin bisa dipakai juga untuk pertahanan seperti perluasan bandara,” kata Wahyu beberapa waktu lalu.

     

  • Ramai Penolakan PPN naik jadi 12%, Ini Respons Anak Buah Sri Mulyani

    Ramai Penolakan PPN naik jadi 12%, Ini Respons Anak Buah Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku pada 2025 ramai mendapatkan penolakan dari sejumlah lapisan masyarakat. Namun, di tengah gelombang penolakan itu, kenaikan PPN masih tetap direncanakan untuk berlaku.

    Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo menegaskan bahwa terkait kenaikan tarif PPN tersebut, pemerintah senantiasa mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan fiskal, serta aspirasi dari masyarakat luas.

    Meski dengan pertimbangan tersebut, Wahyu enggan menyampaikan secara gamblang rencana pemerintah pada tahun depan.

    “Intinya pemerintah akan menentukan pilihan yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024). 

    Ketentuan kenaikan PPN menjadi 12% tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 Bab IV beleid tersebut, tercantum ketentuan terbaru terkait tarif PPN. Di mana tarif PPN naik 1% menjadi sebesar 11% yang telah mulai berlaku sejak 1 April 2022.   

    “Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu.. sebesar 12% [dua belas persen] yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis huruf b ayat (1) Pasal 7 beleid tersebut, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

    Untuk diketahui, pemerintah mematok target Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 2025 senilai Rp945,12 triliun. Target tersebut 15,4% lebih besar dari outlook tahun ini yang senilai Rp819,2 triliun.

    Target APBN 2025 tersebut pun tercatat masih menggunakan asumsi PPN berada di angka 11%, bukan 12%. Artinya, penerimaan negara dapat jauh lebih besar jika menggunakan PPN 12%.

    Hari-hari menuju 2025, pelaku usaha was-was terhadap daya beli masyarakat yang saat ini sedang tidak baik-baik saja akan semakin anjlok.

    Bahkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syansurijal mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang. Dirinya khawatir akan berdampak terhadap kesejahteraan rakyat karena kenaikan pajak akan memiliki efek domino atau efek turunan.

    “Tentunya hal ini harus dihindari, apalagi kemiskinan dan pengangguran semakin tinggi. Kenaikan harga-harga kita khawatirkan akan membuat masyarakat semakin sulit, padahal PR negara masih banyak, terutama dari sisi ekonomi kerakyatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024). 

    Setelah sebelumnya tidak ada kejelasan akan kenaikan tarif PPN tahun depan karena menunggu pergantian pemimpin negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal rencana yang berangkat dari UU HPP tetap berlanjut. 

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Bendahara Negara tersebut pun menegaskan pihaknya tidak akan memungut PPN secara ‘membabi-buta’. Dalam hal kenaikan PPN, menjadi kebutuhan dalam menyehatkan APBN yang jumlahnya tidak sedikit.

    Pasalnya, pada saat bersamaan APBN harus menjalankan berbagai fungsi, termasuk shock absorber dalam merespon kondisi gejolak ekonomi global dan krisis finansial. 

  • Prabowo Bisa Batalkan Tarif PPN 12%, Begini Caranya

    Prabowo Bisa Batalkan Tarif PPN 12%, Begini Caranya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bisa membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah.

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%—dari 11% menjadi 12%—sendiri sudah diamanatkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Dengan alasan amanat UU HPP, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mencoba menjalankan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut meski banyak pihak yang mentangnya.

    “Kita perlu siapkan agar itu [kenaikan PPN menjadi 12%] bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Kendati demikian, notabenenya UU HPP juga menambahkan klausul yang memungkinkan penundaan kenaikan tarif PPN tersebut. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan tarif PPN 12% pada awal 2025 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

    Caranya dijelaskan dalam Pasal 4 UU HPP:

    Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Artinya, PPN 12% bisa dibatalkan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Prabowo sesudah disampaikan ke DPR agar disepakati dalam penyusunan RAPBN.

    Lagi pula, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengungkapkan bahwa penyusunan target penerimaan pajak tahun depan seperti yang sudah ditetapkan dalam APBN 2025 masih berdasarkan PPN 11%.

    “Rp2.490 triliun pendapatan negara [pajak + kepabeanan dan cukai], di antaranya itu tidak termasuk PPN 12%,” ucap Said usai Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024).

    Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wahyu Utomo tidak menampik bahwa pemerintah belum menggunakan PPN 12% dalam menghitung APBN 2025.

    Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai kondisi perekonomian sebelum menerapkan suatu kebijakan.

    “Penyesuaian tarif PPN ke 12% itu sudah masuk UU HPP, namun dalam implementasi tetap mempertimbangkan suasana masyarakat, termasuk daya beli, kondisi ekonomi, dan mungkin momentum yang tepat,” ungkapnya dalam Media Gathering APBN 2025, Rabu (25/9/2024).

    Kritik Kenaikan PPN

    Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan kenaikan PPN berpotensi menambah beban pengeluaran rumah tangga masyarakat miskin.

    Dalam laporan Seri Analisis Makroekonomi ‘Indonesia Economic Outlook 2025’, LPEM UI menunjukkan antara 201—2019 dengan tarif PPN sebesar 10%, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga termiskin adalah sekitar 3,93%.

    Sedangkan, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga kaya mencapai 5,04%.

    Adapun setelah pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, terjadi progresivitas beban PPN di seluruh rumah tangga.

    “Dari tahun 2022 hingga 2023, rata-rata beban PPN untuk 20% kelompok termiskin adalah 4,79%, sedangkan untuk 20% kelompok terkaya adalah 5,64%,” demikian bunyi laporan LPEM FEB UI dikutip pada Sabtu (16/11/2024).

    Hanya saja, LPEM FEB UI menyebu  kenaikan tarif PPN pada 2022 dari 10% menjadi 11% memberikan dampak yang lebih regresif ke masyarakat miskin.

    Kenaikan tarif PPN menyebabkan peningkatan beban belanja sekitar 0,86 poin persentase untuk 20% rumah tangga termiskin. Sedangkan 20% rumah tangga terkaya naik yang lebih kecil, yaitu 0,71 poin persentase.

    Kalangan pengusaha juga sudah mengkritisi wacana kenaikan tarif PPN tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan tersebut karena kondisi perekonomian sedang mengkhawatirkan.

    Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menjelaskan bahwa sedang terjadi tren penurunan daya beli masyarakat dan jutaan kelas menengah turun kasta. Oleh sebab itu, Ajib menyarankan agar pemerintah mengambil jalan lain apabila ingin mendapatkan tambahan penerimaan negara.

    Menurutnya, ada dua kebijakan yang bisa ditempuh. Pertama, pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.

    Sesuai dengan PMK No. 101/2016, besaran PTKP yaitu Rp54 juta per tahun atau ekuivalen dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan.

    “Pemerintah bisa menaikkan, misalnya, PTKP sebesar 100 juta. Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan, sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan,” ungkap Ajib dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

    Kedua, pemerintah fokus mengalokasikan tax cost alias biaya pajak dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi.

    Dia mencontoh sektor properti hingga sektor yang mendukung hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.

    “Namun, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan private sector [sektor swasta] tetap bisa berjalan baik, dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan sehingga fiskal bisa tetap prudent,” ujar Ajib.

  • Influencer Kondang Rizky Boncell Siap Maju di Pilkada Kota Malang

    Influencer Kondang Rizky Boncell Siap Maju di Pilkada Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Influencer kondang Kota Malang Rizky Boncell alias Muhammad Rizky Wahyu Utomo (30) secara resmi mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wakil wali Kota Malang. Deklarasinya dikemas dalam tajuk ‘Serius Cell’ yang digelar pada Kamis (9/5/2024).

    “Saya bukan gimmick, berangkat dari keresahan saya pribadi. Saya sebagai anak muda Kota Malang saya melihat ada gap (jarak) antara Pemkot Malang dan warganya. Jarak inilah yang ingin saya ubah agar pemerintah dekat dengan rakyat,” kata Boncell.

    Boncell selain seorang selebgram juga seorang master of ceremony alias MC dan musisi indie di Kota Malang. Bagi kalangan milenial atau gen Z penggemar musik tentu familiar dengan Rizky Boncell. Ketenaran Boncell di kalangan anak muda menjadi modal sosial baginya.

    Sejauh ini Boncell masih belum secara resmi mendaftar ke partai politik tertentu. Namun, komunikasi sudah dia bangun dengan berbagai parpol. Andai tidak melalui parpol, dia sudah siap dengan kemungkinan maju di jalur independen.

    “Kalau komunikasi dengan parpol sudah, tapi masih sebatas komunikasi saja. Tapi saya terbuka, apakah nanti maju dengan parpol atau independen. Setidaknya, sebagai anak muda Kota Malang, saya sudah mau bergerak. Kalau pun nanti ada anak muda lain saya juga akan mendukung. Kita bersama membangun Kota Malang,” ujar Boncell.

    Boncell sudah melakukan sosialisasi tahap awal dengan mencetak banner sebagai alat peraga kampanye dirinya. Banner dengan wajah ikonik Boncell berambut poni itu tersebar disejumlah titik di Kota Malang.

    Boncell menegaskan bahwa modal sosialisasi awal ini dia rogoh dari kocek pribadi. Dia menegaskan tidak ada investor di balik layar dia maju sebagai Bakal Cawalkot Malang. Bahkan, dia melakukan sosialisasi dengan menggunakan uang tabungan yang dipersiapkannya untuk menikah.

    “Mungkin kalau dari situ (tabungan nikah) ada hampir Rp10 juta. Tapi untuk sosialisasi dan kegiatan seperti ini, saya masih menggunakan hasil jerih payah saya, seperti honor MC atau yang job yang lain. Saya maju, sebisa mungkin jadi. Semoga niat saya, bisa mengubah Kota Malang menjadi lebih baik lagi,” ujar Boncel. [luc/but]

     

  • Giant Sea Wall Ala Airlangga dan Prabowo Belum Ditetapkan Jadi PSN

    Giant Sea Wall Ala Airlangga dan Prabowo Belum Ditetapkan Jadi PSN

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan tanggul laut raksasa atau giant sea wall sepanjang pantai utara (pantura) Jawa belum ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN).

    Rencana pembangunan giant sea wall Pantura pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

    Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Suroto mengatakan yang masuk dalam PSN adalah tanggul pantai yang saat ini tengah ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemprov DKI Jakarta, dan Pemprov Banten.

    “Yang giant sea wall atau tanggul laut memang bukan PSN. Tapi kemarin idenya sudah disampaikan oleh Pak Menko (Airlangga) dan Pak Prabowo itu dalam rangka jangka panjang untuk melindungi di Pantura Jawa karena infrastruktur dan kawasan industri ada di Pantura yang perlu dilindungi dengan konsep giant sea wall,” katanya dalam media briefing PSN dan Kebijakan Satu Peta 2024, Rabu (7/2).

    Suroto mengatakan giant sea wall bisa saja ditetapkan sebagai PSN. Namun, saat ini masih dalam tahap kajian.

    “Pendanaan juga masih dikaji. Belum jadi PSN,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo mengatakan yang ditetapkan sebagai PSN adalah tanggul pantai yang berada di Jakarta dan sekitarnya. Kajian terkait tanggul pantai, katanya, sudah dilakukan oleh Kementerian PUPR sejak 2011.

    Namun, menurut kajian Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), sambungnya, terjadi penurunan permukaan tanah di seluruh Pantura. Karenanya, giant sea wall dibutuhkan sebagai solusi.

    “Perlu kajian yang lebih mendalam untuk memastikan pola penanganan karena aset negara banyak sekali di Pantura. Giant sea wall ini harus jadi proyek yang prioritas menurut saya karena dampaknya sangat besar terhadap perekonomian,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembangunan tanggul laut raksasa itu diperlukan demi mencegah penurunan tanah dan kenaikan air laut.

    “Giant Sea Wall itu sangat diperlukan, karena kita ingin untuk menyelesaikan penurunan permukaan tanah yang terus-menerus terjadi dan juga banjir rob yang juga selalu terjadi,” ucap Airlangga usai acara seminar nasional ‘Strategi perlindungan Kawasan Pulau Jawa, Melalui Pembangunan Tanggul Pantai dan Tanggul Laut’, di Jakarta, Rabu (10/1).

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan pembangunan tanggul laut raksasa saat ini sangat dibutuhkan.

    Di sisi lain, ia mengatakan sebenarnya bukan kapasitas menteri pertahanan membicarakan tanggul laut. Prabowo menegaskan dirinya bicara sebagai pimpinan politik.

    Ia menyebut berdasarkan data dari para pakar pembangunan tanggul laut raksasa memerlukan waktu hingga 40 tahun.

    “Pengalaman negeri Belanda ya seperti itu, 40 tahun. Nah masalahnya adalah pemimpin politik yg rela fokus berpikir mengerahkan segala kemampuan dalam kurun waktu 40-50 tahun,” kata Prabowo.

    (feb/sfr)