Tag: Wahyu Setiawan

  • Sita Ponsel Hasto, KPK Tegaskan Cari Keberadaan Harun Masiku

    Sita Ponsel Hasto, KPK Tegaskan Cari Keberadaan Harun Masiku

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon seluler dan buku agenda milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan, penyitaan tersebut untuk kepentingan perkara dengan tersangka Harun Masiku.

    “Bahwa semua penyitaan barang elektronik dan dokumen di perkara tersangka HM, dilakukan oleh Penyidik dengan tujuan untuk mencari keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku, red) dan atau pembuktian perkaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/6/2024).

    Dia menjelaskan, semua alat bukti tersebut akan dianalisa dan tentunya akan ditanyakan oleh Penyidik melalui mekanisme pemeriksaan saksi kepada pihak-pihak yang terkait.

    “Apa isi dalam alat elektronik serta dokumen tersebut tidak bisa diungkap saat ini karena masih tahap Penyidikan,” katanya.

    Budi pun memastikan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur yang berlaku. “Penyitaan barang bukti tersebut juga telah disertai dengan surat perintah penyitaan. Sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Seperti diketahui Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebersar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU terkait pengurusan PAW DPR. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Hasto juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini pada 2020 lalu. [ian]

  • Pengacara: Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Langgar Prosedur Hukum

    Pengacara: Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Langgar Prosedur Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Patra M Zen, pengacara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memprotes penyitaan telepon seluler (ponsel) kliennya yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penyitaan ponsel harus tunduk pada prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

    “Menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apa pun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness,” tegas Patra saat mendampingi Hasto usai diperikaa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di Gedung KPK, Senin (10/6/1024).

    Menurut Patra, Hasto datang dengan sukarela memenuhi panggilan KPK. Namun, Patra menyayangkan sikap penyidik KPK yang bertindak tanpa menjunjung tinggi etika dan hukum.

    “Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan,” ujar Patra.

    Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap.

    Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW). [hen/suf]

  • Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

    Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024). Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus terkait Harun Masiku.

    Mengenakan batik dominan cokelat, Hasto tiba di Gedung Merah Putih. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya Patra Zen dan Ronny Talapessy serta kolega separtainya, Bonnie Triyana.

    “Sesuai komitmen, saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Hasto saat tiba di pelataran Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

    Dia menegaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi. “Saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi, mohon sabar, nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya,” kata Hasto.

    Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, ada pula kader PDIP Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap.

    Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD19 ribu dan SGD38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW). [hen/beq]

  • Sita Ponsel Hasto, KPK Tegaskan Cari Keberadaan Harun Masiku

    KPK Periksa Sekjen PDIP Soal Harun Masiku Senin Pekan Depan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024) pekan depan. Hasto rencananya diperiksa terkait kasus Harun Masiku.

    “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/6/2024).

    Sebelumnya, Ali menyebut KPK menerima informasi baru terkait keberadaan Harun Masiku. Meski demikian, ia tidak mengungkapkan informasi dimaksud.

    Untuk itu, KPK memerlukan keterangan Hasto Kristiyanto terkait informasi terbaru tersebut. “Untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” kata Ali, Selasa (4/6/2024).

    Sementara itu, beberapa hari lalu, KPK memeriksa seju.lah saksi terkait Harun Masiku. Mereka adalah Simon Petrus, yang berprofesi sebagai pengacara. Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (29/5). Kemudian pada Kamis (30/5), penyidik memeriksa seorang mahasiswa atas nama Hugo Ganda.

    Seperti diketahui Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebersar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU terkait pengurusan PAW DPR. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Hasto juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini pada 2020 lalu. [hen/beq]

  • Kronologis Bus Rem Blong Tabrak Truk, Motor dan Hantam Rumah di Malang

    Kronologis Bus Rem Blong Tabrak Truk, Motor dan Hantam Rumah di Malang

    Malang (beritajatim.com)- Satuan Lalu-Lintas Polres Malang mencatat, kecelakaan beruntun terjadi Jalan Raya Klampok RT. 04/02 Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (20/3/2024) sekira pukul 14.00 wib.

    Tabrakan karambol itu melibatkan sebuah BUS Mercedes Benz Sinar Dempo K-7006-OB yang disopiri Charles Nainggolan (36), warga
    Kampung Purwosari RT. 06/02 Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

    Bus diduga mengalami masalah pada pengereman hingga menabrak truk engkel pengangkut galon air mineral nopol AG-8232-YK yang dikemudikan Arif Dwi Effendi (31), warga Jalan Raya Klampok RT 03/06, Singosari, Kabupaten Malang.

    Usai menyeruduk truk, bus meluncur dan menyeret truk hingga menghantam motor Yamaha Vega ZR N-6368-EBH yang dibawa Agus Effendi (31), warga Klampok, Singosari.
    Kontur jalan yang menurun, bus dan truk yang terseret juga menghantam rumah milik Suwanta (66), warga Jalan Raya Dusun Krajan, Desa Klampok, Singosari. Dan rumah milik Rudi Setiawan (40) dengan alamat yang sama.

    Kasatlantas Polres Malang AKP Dani Adis Garta mengatakan, kecelakaan karambol ini melibatkan bus pariwisata yang baru saja keluar dari karoseri.

    “Tabrakan melibatkan bus pariwisata, kemudian truk engkel dan dua motor. Bus melaju dari arah barat ke timur. Karena jalan menurun, diduga bus mengalami kendala pengereman. Kemudian menabrak dari belakang truk engkel dan terseret 50 meter hingga membentur rumah warga,” kata Adis, Rabu (20/3/2024) saat dilokasi kejadian.

    Menurut Adis, korban meninggal dunia seorang pembonceng motor. “Kami masih menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan, yang meninggal dunia pembonceng motor dalam laka karambol hari ini,” terang Adis.

    Korban meninggal dunia diketahui bernama Dita Putri. Sementara 5 korban luka luka dibawa ke rumah sakit terdekat. Satu rumah warga dilokasi kejadian hancur akibat kejadian tersebut.

    Reruntuhan rumah bekas tertabrak bus rem blong

    Semula, bus melaju dari barat ke timur dengan kecepatan sedang, sesampainya di TKP (jalan menurun) lepas kendali. Bersamaan dengan itu searah didepan kendaraan bus melaju truk pengangkut galon air mineral. Karena jarak sudah dekat, terjadi tabrak belakang yang berakibat kedua kendaraan bergerak ke timur dan memasuki lajur berlawanan arah.

    Bersamaan dengan itu dari arah selatan ke utara hendak belok ke timur berjalan motor Vega yang dikemudikan Agus Effendi. Agus sedang membonceng Dhita Farikha Aprilia dan anaknya Tsamaea Alicia Kinanthi.

    Karena jarak sudah dekat sehingga terjadi tabrak samping kemudian ketiga kendaraan bergerak ke timur dan menabrak dua rumah milik Suwanta dan Rudik Setiawan. Bus terus melaju hingga menabrak tiang Telkom, plakat Balai Desa Klampok

    Kerasnya benturan mengakibatkan sopir bus, pengemudi dan penumpang serta pengendara dan yang dibonceng motor Yamaha Vega ZR N-6368-EBH mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Prima Husada Singosari.

    Sementara pengendara motor yang dibonceng Yamaha Vega ZR N-6368-EBH atas nama Dhita Farikha Aprilia, meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Prima Husada Singosari akibat luka cukup serius.

    “Kerusakan pada kendaraan yang terlibat kecelakaan, dua unit rumah warga dan tiang Telkom dan Plakat Balai Desa Klampok. Serta satu orang meninggal dunia,” ucap Adis.

    Adapun kondisi sopir bus mengalami luka pada kepala dan patah tulang tangan. Sementara Sopir truk mengalami luka lecet-lecet pada kaki dan tangan dirawat di Rumah Sakit Prima Husada Singosari. Sedang kernet truk Diki Wahyu Setiawan (23), warga Perum Bumi Ardimulyo V-11 Rt. 06/12 Kelurahan Candirenggo, Singosari Kabupaten Malang, mengalami luka robek pada kepala dan dirawat di Prima Husada Singosari. Sedang Agus Effendi yang membawa Yamaha Vega ZR N-6368-EBH mengalami luka pada kepala dan patah tulang tangan dan kaki. Sementara Tsamara Alicia Kinanthi, balita putri kandung Agus mengalami luka pada kepala dan kaki kiri. Keduanya juga dirawat di Rumah Sakit Prima Husada Singosari. [yog/aje]

  • PDIP Sebut Pelanggaran HAM, Febri Diansyah Beri Pembelaan

    PDIP Sebut Pelanggaran HAM, Febri Diansyah Beri Pembelaan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, termasuk dalam 17 pengacara yang mendampingi Sekjen PDIP dalam menghadapi KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Febri menjelaskan alasan dirinya memilih untuk menjadi pengacara Hasto.

    “Saya jadi advokat itu sejak sebelum masuk ke KPK 2012-2013, saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini,” ujar Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Febri mengungkapkan bahwa setelah keluar dari KPK pada Oktober 2020, ia kembali menjalani profesi advokat sepenuhnya. Sebelum menerima kasus Hasto, ia telah menelaah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.

    Menurutnya, dalam putusan tiga terdakwa tersebut tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto. Ia menegaskan bahwa uang suap yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto. Fakta ini menjadi dasar keputusannya untuk memberikan pendampingan hukum.

    “Jadi bisa dibayangkan kalau tiba-tiba perkara ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan. Lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya,” kata Febri.

    “Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti,” tambahnya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Hasto akan didampingi oleh 17 pengacara dalam menghadapi KPK. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Maret 2025.

    “Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto,” ujar Ronny di kantor DPP PDIP, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan bahwa tim hukum ini merupakan kolaborasi antara pengacara dari PDIP dan profesional nonpartai.

    Berikut daftar pengacara Hasto Todung M. Lubis (koordinator) Maqdir Ismail Ronny B. Talapessy Arman Hanis Febri Diansyah Patramijaya Erna Ratnaningsih Johannes Oberlin. L Tobing Alvon Kurnia Palma Rasyid Ridho Duke Arie W Abdul Rohman Triwiyono Susilo Willy Pangaribuan Bobby Rahman Manalu Rory Sagala Annisa Eka Fitria Ismail

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” ujar Ronny.

    PDIP Sebut Kasus Hasto Bentuk Balas Dendam Politik

    PDIP menilai proses hukum terhadap Hasto sebagai upaya penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik. Menurut PDIP, kasus ini berkaitan dengan langkah partai yang memecat sejumlah kader demi menegakkan aturan internal.

    “Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini, adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai,” ujar Ronny.

    Ia menegaskan bahwa PDIP mendukung penuh Hasto dalam menghadapi proses hukum yang akan memasuki tahap persidangan pada 14 Maret 2025. Menurutnya, PDIP melihat kasus ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

    “Sikap dan pemahaman ini bukan tanpa dasar, karena kami menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” tambah Ronny.

    KPK Dinilai Langgar Prinsip Keadilan

    Ronny menuding KPK memaksakan proses hukum, melanggar prinsip keadilan, dan melakukan penyiasatan hukum secara terang-terangan. Ia juga menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka disertai aksi demonstrasi dari kelompok yang tidak dikenal dan pemasangan spanduk bernada serangan terhadap PDIP.

    Selain itu, ia mengkritik dugaan rekayasa gugatan hukum yang mengatasnamakan kader PDIP untuk menggugat kepemimpinan partai.

    “Lebih vulgar lagi, operasi politik terhadap PDI Perjuangan, dan kriminalisasi hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto, sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” ujar Ronny.

    Ia menambahkan bahwa pembajakan fungsi penegakan hukum telah menciderai idealisme pemberantasan korupsi. Praktik ini, menurutnya, juga terjadi terhadap sejumlah politisi lain.

    “Oleh karena itu, kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Karena kami meyakini, ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai Partai,” tegas Ronny.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News