Tag: Wahyu Setiawan

  • Megawati vs KPK Soal Status Hasto di Kasus Harun Masiku

    Megawati vs KPK Soal Status Hasto di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK jika Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan. 

    Megawati mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan dalam peluncuran buku di Jakarta pekan lalu. 

    Dia menyebut memiliki tanggung jawab sebagai ketua umum atas kader partainya. Bahkan, ini bukan pertama kalinya anak Presiden Sukarno itu terang-terangan menyinggung KPK yang dinilainya tengah membidik Hasto. 

    “Saya bilang, kalau kau itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah sekjen saya,” ujarnya, Kamis (12/12/2024). 

    Megawati juga mempermasalahkan ihwal pemeriksana Hasto oleh KPK pada Juni 2024 lalu. Pada saat itu, Hasto diperiksa sebagai saksi pada kasus Harun Masiku. Satgas penyidik KPK pada kasus itu, yang dipimpin Rossa Purbo Bekti menyita buku catatan pribadi Hasto beserta ponselnya. 

    Barang-barang milik staf Hasto, Kusnadi, juga ikut disita oleh KPK. Bahkan Kusnadi kini telah dicegah ke luar negeri.

    Seperti diketahui, Hasto merupakan saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 yang beberapa kali diperiksa KPK. Harun Masiku merupakan satu-satunya tersangka di kasus tersebut yang belum dibawa ke proses hukum karena masih terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO). 

    Tanggapan KPK

    Menanggapi pidato Megawati, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa pernyataan Presiden ke-5 yang disampaikan pada Kamis (12/12/2024), itu bukanlah suatu ancaman. Dia menilai Megawati merupakan negarawan. 

    “Saya meyakini Ibu Megawati ini pro dengan penegakan hukum ya, sangat tidak masuk akal bagi saya makanya kemarin itu apabila ada narasi yang mengatakan Presiden Republik Indonesia yang kelima ini mengancam KPK. Tapi ternyata setelah saya lihat videonya tidak seperti itu,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020. Namun, hampir lima tahun berselang, mantan caleg PDIP itu belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Jadi Prioritas

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Desak Aparat Segera Tangkap Harun Masiku, Pemuda Muhammadiyah: Bisa Ganggu Stabilitas Politik

    Desak Aparat Segera Tangkap Harun Masiku, Pemuda Muhammadiyah: Bisa Ganggu Stabilitas Politik

    Desak Aparat Segera Tangkap Harun Masiku, Pemuda Muhammadiyah: Bisa Ganggu Stabilitas Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah Najih Prastiyo mendesak aparat penegak hukum segera menangkap buronan kasus korupsi, Harun Masiku.
    Pihaknya menyebut kasus pidana korupsi yang menyeret eks kader PDI Perjuangan (PDI-P) itu harus segera dituntaskan.
    “Harun Masiku ini sudah nyaris lima tahun jadi buron, sampai sekarang belum ditangkap. Saya kira KPK harus ambil langkah tegas dan produktif. Buron semacam Masiku bisa melemahkan supremasi hukum,” kata Najih dalam keterangan yang diterima
    Kompas.com,
    Minggu (15/12/2024).
    “Penangkapan Masiku hemat saya perlu untuk tegakkan keadilan dan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Kalau tidak segera ditangkap, kasus ini bisa ganggu stabilitas politik,” sambung dia.
    Najih menduga, terdapat pihak yang terus mencoba menghalangi proses hukum terhadap Masiku.
    Oleh sebab itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat hukum untuk menindak siapa saja yang menghalangi proses hukum sesuai dengan Pasal 221 KUHP.
    “Saya duga ada pihak yang memang terus coba halangi proses hukum ini. Oknum semacam ini harus ditindak, sesuai dengan perintah Undang-Undang Pasal 221 KUHP,” kata dia.
    Najih juga menyebut kalangan kader PDI-P untuk tidak melindungi Masiku.
    Ia juga meminta PDI-P lugas mengadili Hasto Kristiyanto, sekretaris jenderal partai banteng moncong putih yang dianggap terlibat dalam dugaan kasus penyuapan.

    Kasus Harun Masiku
    ini bagaimanapun erat kaitannya dengan Sekjen PDI-P Pak Hasto Kristiyanto. Saya heran kok Pak Hasto lantang bicara di mana-mana, serasa lupa dengan kasus penyuapan yang seret namanya sendiri,” ujar dia.
    Hingga kini, Harun masih buron setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Terbaru, KPK mengungkap profil terbaru dan ciri fisik dari DPO Harun Masiku sebagai pembaruan data DPO yang dirilis pada 2020.
    Sebelumnya, PDI-P menuding langkah KPK memanggil Hasto Kristiyanto untuk menggali informasi baru mengenai Harun Masiku bermuatan politik, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang di seluruh daerah di Indonesia.
    Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Beliau Pro Penegakan Hukum

    Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Beliau Pro Penegakan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang ingin mendatangi KPK apabila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Seperti diketahui, Hasto merupakan saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 yang beberapa kali diperiksa KPK. Harun Masiku merupakan satu-satunya tersangka di kasus tersebut yang belum dibawa ke proses hukum karena masih terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO). 

    Menanggapi pidato Megawati, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa pernyataan Presiden ke-5 yang disampaikan pada Kamis (12/12/2024), itu bukanlah suatu ancaman. Dia menilai Megawati merupakan negarawan. 

    “Saya meyakini Ibu Megawati ini pro dengan penegakan hukum ya, sangat tidak masuk akal bagi saya makanya kemarin itu apabila ada narasi yang mengatakan Presiden Republik Indonesia yang kelima ini mengancam KPK. Tapi ternyata setelah saya lihat videonya tidak seperti itu,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Sebelumnya, Megawati menyinggung bahwa dia memiliki tanggung jawab sebagai ketua umum atas kader partainya. Bahkan, ini bukan pertama kalinya anak Presiden Soekarno itu terang-terangan menyinggung KPK yang dinilainya tengah membidik Hasto. 

    “Saya bilang, kalau kau itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah sekjen saya,” ujarnya, Kamis (12/12/2024). 

    Megawati juga mempermasalahkan ihwal pemeriksana Hasto oleh KPK pada Juni 2024 lalu. Pada saat itu, Hasto diperiksa sebagai saksi pada kasus Harun Masiku. Satgas penyidik KPK pada kasus itu, yang dipimpin Rossa Purbo Bekti menyita buku catatan pribadi Hasto beserta ponselnya. 

    Barang-barang milik staf Hasto, Kusnadi, juga ikut disita oleh KPK. Bahkan Kusnadi kini telah dicegah ke luar negeri.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020. Namun, hampir lima tahun berselang, mantan caleg PDIP itu belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Yasonna Diperiksa Soal Kasus Harun Masiku, KPK: Masih Penyidikan

    Yasonna Diperiksa Soal Kasus Harun Masiku, KPK: Masih Penyidikan

    ERA.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku.

    “Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (13/12/2024).

    Tessa juga memastikan pemanggilan terhadap Yasonna bukan penyidikan baru, namun merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

    “Saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022,” ujarnya.

    Juru bicara berlatarbelakang penyidik tersebut belum bisa berkomentar soal materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun secara garis besar hal yang akan didalami penyidik adalah pengetahuan Yasonna soal perkara yang tengah ditangani oleh komisi antirasuah.

    “Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja,” tuturnya.

    Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

    DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.

  • KPK Panggil Yasonna Laoly untuk Konfirmasi Petunjuk dalam Kasus Harun Masiku

    KPK Panggil Yasonna Laoly untuk Konfirmasi Petunjuk dalam Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemanggilan mantan Menkumham Yasonna H Laoly terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

    Yasonna Laoly sejatinya hendak dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus tersebut hari ini, Jumat (13/12/2024).

    Lembaga antikorupsi itu menyebut pemanggilan politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut memiliki dasar. KPK hendak mengonfirmasi Yasonna Laoly seputar petunjuk baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Harun Masiku.

    “Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya. Baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait, kenapa baru sekarang? Kemungkinan hal tersebut baru didapatkan oleh penyidik saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Terkait kasus ini, Yasonna urung memenuhi panggilan KPK hari ini dan meminta penjadwalan ulang. KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan Yasonna menjadi Rabu (18/12/2024).

    Tessa menegaskan, pihaknya baru memanggil Yasonna sekarang bukan karena yang bersangkutan tak lagi menjabat sebagai menteri. Pemanggilan yang bersangkutan murni berdasarkan pada petunjuk baru yang perlu dikonfirmasi.

    “Jadi bukan karena ‘oh sekarang sudah tidak lagi menjabat’. Hanya berpegangan kepada alat bukti,” ungkap Tessa.

    Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

    Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.

    KPK telah memanggil beberapa orang terkait kasus Harun Masiku, dan terakhir Yasonna Laoly.
     

  • KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Yasonna Laoly pada Rabu Depan

    KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Yasonna Laoly pada Rabu Depan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menkumham Yasonna Laoly (YL) urung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (13/12/2024). Dia meminta agar dilakukan penjadwalan ulang, yaitu Rabu (18/12/2024) pekan depan.

    “Pertama, bahwa betul hari ini terjadwal panggilan untuk saudara YL pada pukul 10.00 WIB. Namun, yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Pemanggilan Yasonna Laoly kali ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. Lembaga antikorupsi itu menyebut pemanggilan ulang politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menjadi pekan depan.

    “Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2024,” tutur Tessa.

    Tessa masih irit bicara soal detail materi apa yang hendak didalami KPK melalui pemanggilan Yasonna. Dia hanya menekankan KPK akan menggali keterangan Yasonna seputar hal-hal yang diketahuinya.

    “Apakah kaitannya dengan barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan, atau mungkin ada informasi-informasi lainnya yang diperlukan dari beliau, tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini,” ujar Tessa.

    Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

    Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.

    Beberapa politisi sempat diperiksa KPK, dan yang terbaru pemanggilan Yasonna Laoly.
     

  • Yasonna Laoly Urung Diperiksa KPK Hari Ini

    Yasonna Laoly Urung Diperiksa KPK Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly urung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/12/2024). Awalnya, ia dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus yang tengah ditangani oleh KPK yang diduga soal Harun Masiku.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan pemeriksaan terhadap Yasonna akan dijadwalkan ulang. Lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir.

    “Untuk Yasonna Laoly, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024) yang diduga diperiksa terkait Harun Masiku.

    Sebelumnya, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal kasus apa yang menjadi alasan pemanggilan Yasonna. Kabar yang beredar menyebutkan pemanggilan Yasonna Laoly kali ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

    Sebagai informasi, Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, terjerat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020, Harun Masiku masih buron hingga kini.

    Harus Masiku diduga berhasil melarikan diri dan belum ditemukan meskipun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ujar Tessa, Kamis (12/12/2024) terkait pemeriksaan Yasonna Laoly.

  • Yasonna Laoly Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

    Yasonna Laoly Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini. Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan, Yasonna meminta pemanggilan ulang lantaran ada agenda yang tak bisa ditinggalkan hari ini.

    “Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Kendati demikian, Tessa belum merincikan kapan pemanggilan lanjutan terhadap Yasonna Laoly tersebut. Sebelumnya, kabar yang beredar, ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.

    KPK diketahui telah mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).

    Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

    Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.

    KPK menegaskan, siapa pun yang melihat atau menemukan Harun Masiku bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

    Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada 2020. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

    Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.

    (rca)

  • Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang

    Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang

    Tak Penuhi Panggilan KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Yasonna Laoly
    (YSL) tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) pada Jumat (13/12/2024).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Yasonna Laoly berhalangan hadir karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang.
    “Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.
    Sebelumnya, KPK akan memanggil Yasonna untuk diperiksa sebagai saksi dalan kasus dugaan korupsi pada 13 Desember 2024.
    Berdasarkan infromasi yang beredar, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus eks kader PDI-P Harun Masiku.
    “Benar, ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
    Kendati demikian, Tessa belum bisa menyampaikan dengan spesifik kasus korupsi apa yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna Laoly.
    “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
    Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
    Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).
    Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Pada foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan “Make Smart Choices in Your Life”.
    Selanjutnya, foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
    KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
    Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@
    kpk
    .go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
    Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
    Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
    Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Yasonna sebagai Saksi Kasus Harun Masiku Hari Ini

    KPK Panggil Yasonna sebagai Saksi Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku, pada hari ini, Jumat (13/12).

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok [hari ini, Jumat],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (12/12).

    Belum diketahui apakah Yasonna bakal hadir dalam pemanggilan ini. Sebelumnya, Yasonna mengaku belum menerima undangan.

    “Saya belum dapat undangannya. Saya juga bingung dalam kapasitas apa sebagai saksi itu,” kata Yasonna kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.

    Harun sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.

    Saat itu, Yasonna menjabat sebagai menteri yang mempunyai tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

    Pada Kamis, 5 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku. Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan tersebut.

    Berbeda dengan surat pertama tahun 2020 lalu yang hanya mencantumkan satu foto dan tidak memuat ciri-ciri khusus dari mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

    Surat penangkapan DPO itu keluar tak lama setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.

    Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

    Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

    KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.

    “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” kata Tessa, Jumat (6/12) petang.

    (yoa/wis)

    [Gambas:Video CNN]