Tag: Wahyu Setiawan

  • Ini Utang yang Cukup Lama

    Ini Utang yang Cukup Lama

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meyakini semua orang yang menjadi pimpinan dan pejabat di lembaga antirasuah itu ingin buron kasus dugaan suap Harun Masiku ditangkap.

    Hal itu disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media dalam sesi konferensi pers perdana setelah dirinya dkk resmi menjadi pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK periode 2024-2029.

    “Pasti akan kami respons. Kami akan melihat perkembangannya sudah sejauh mana,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

    “Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang. Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, deputi, direktur punya keinginan besar untuk menyelesaikan perkara ini,” imbuhnya.

    Ia pun berharap dukungan dari masyarakat selama lima tahun ke depan dalam bekerja memberantas korupsi.

    “Mudah-mudahan dengan dukungan semuanya kita bisa menuntaskan,” ucap jenderal polisi bintang tiga tersebut.

    Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

    Mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) itu diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

    KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, tetapi belum bisa dilakukan penangkapan.

    “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12) petang lalu.

    (rhs/sfr)

  • Soal Harun Masiku, Ketua KPK: Ini Utang yang Sudah Cukup Lama

    Soal Harun Masiku, Ketua KPK: Ini Utang yang Sudah Cukup Lama

    Soal Harun Masiku, Ketua KPK: Ini Utang yang Sudah Cukup Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Setyo Budiyanto
    menyebut bahwa pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024,
    Harun Masiku
    adalah utang yang harus diselesaikan.
    “Demo banyak ya, pasti akan kami respons ya. Kami akan melihat perkembangan sudah sejauh mana, kerja sama penyelidikan dan lain-lain. Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
    Bahkan, dia berusaha meyakinkan bahwa semua jajaran KPK memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus sekaligus
    pencarian Harun Masiku
    yang sudah hampir lima tahun buron.
    “Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, menjadi deputi, menjadi direktur punya keinginan besar untuk menuntaskan, untuk bisa menyelesaikan perkara ini,” kata Setyo.
    Oleh karena itu, Setyo meminta dukungan dan doa dari masyarakat sehingga KPK bisa dimudahkan menyelesaikan kasus dugaan suap tersebut.
    Sebagaimana diketahui, sudah hampir lima tahun, KPK menekankan bahwa pencarian Harun Masiku menjadi prioritas. Tetapi, hingga berakhirnya jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024, sang buronan tidak juga diketemukan.
    Padahal, terpidana dalam kasus ini lainnya, Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
    Bahkan, terbaru Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengadakan sayembara untuk menemukan Harun Masiku.
    Tak tanggung-tanggung, dalam sayembara tersebut, Maruarar bakal menggelontorkan Rp 8 miliar dari kocek pribadinya untuk yang bisa menemukan keberadaan Harun Masiku.
    Menurut dia, sayembara dilakukan karena butuh partisipasi publik untuk menemukan Harun Masiku sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di Tanah Air.
    “Kita berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” ujar Maruarar saat ditemui di Stasiun Manggarai pada Rabu, 27 November 2024, dikutip dari
    Kontan
    .
    Maruarar mengatakan, kasus hilangnya Harun Masiku perlu diangkat kembali karena sudah sejak lama kasus ini tak menunjukkan perkembangan.
    Dia pun menekankan bahwa Indonesia tidak boleh kalah dengan koruptor Untuk itu, sayembara ini dilakukan guna menunjukkan tidak ada orang yang kebal hukum.
    “Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun enggak ketemu, enggak ada jejaknya. Nah, dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp 8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” ujar Maruarar.
    “Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” katanya melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ingin Segera Tangkap Harun Masiku Agar Tak Jadi Bahan Politik

    KPK Ingin Segera Tangkap Harun Masiku Agar Tak Jadi Bahan Politik

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian Harun Masiku jadi fokus. Pihaknya tak mau buronannya tersebut jadi komoditas politik menyerang pihak tertentu.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung soal eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang tak kunjung ditangkap hingga saat ini. Padahal tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR itu sudah buron sejak 2020 lalu.

    “Banyak sekali pihak yang merasa perkara ini dijadikan momentum untuk menyerang pihak lain maupun partai lain, KPK juga tidak menginginkan itu. Selama memang saudara HM ini bisa segera cepat ditemukan dan disidangkan untuk KPK itu lebih baik tentunya,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember.

    Sementara soal tudingan panggilan eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yasonna Hamonangan Laoly atau Yasonna Laoly berkaitan dengan isu politis, Tessa tak mau menanggapi lebih jauh.

    Dia hanya memastikan penyidik membutuhkan keterangannya. Sehingga, pemeriksaan terhadap Yasonna dilakukan pada Rabu, 17 Desember.

    “Semua saksi yang diminta keterangan tentunya akan ditanyakan terkait pengetahuannya terhadap kejadian maupun keterangan para saksi maupun tersangka yang lain ataupun menjelaskan baik itu barang bukti dalam hal ini dokumen barang bukti elektronik,” jelasnya.

    “Dalam kasus Bapak YL ini sebagaimana yang tadi sudah disampaikan oleh penyidik ada fakta atau ada dokumen yang perlu dijelaskan oleh beliau perihal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung. Jadi tidak mengada-ada kalau penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

     

    Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku jadi buronan sejak 2020 atau sudah selama empat tahun. Keberadaannya tak diketahui setelah KPK gagal menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Saat ini KPK sudah memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Berkas itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan. Telepon 021-25578300,” demikian tertulis dalam berkas DPO tersebut yang dikutip pada Jumat, 6 Desember.

    Disebutkan Harun beralamat di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang IV/8 RT 8 RW 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bekas caleg itu ditulis mempunyai tinggi badan 172 cm dengan rambut hitam dan kulit berwarna sawo matang.

    Harun juga ditulis mempunyai ciri khusus berkacamata, kurus, memiliki suara sengau. Selain itu, dia juga berbicara dalam logat Toraja atau Bugis.

  • KPK: Harun Masiku Tak Perlu Dicegah ke Luar Negeri, Bisa Langsung Diamankan

    KPK: Harun Masiku Tak Perlu Dicegah ke Luar Negeri, Bisa Langsung Diamankan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai salah satu buronannya Harun Masiku (HM) tak perlu lagi diberlakukan cegah ke luar negeri. KPK menegaskan, Harun Masiku bisa langsung diamankan jika ketahuan berada di pintu keluar Indonesia.

    “Jadi bila ada pihak-pihak, aparat yang bekerja di pelabuhan maupun bandara dan menemukan saudara HM (Harun Masiku), bisa langsung diamankan. Sudah tidak diperlukan lagi administrasi pencegahan. Bisa langsung diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Tessa menyebut, aparat yang kebetulan berhasil mengamankan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu bisa berkoordinasi dengan penyidik KPK. Ditambah lagi, Harun Masiku kini sudah berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga bisa langsung diamankan.

    “Saya pikir untuk KPK sudah tidak perlu lagi mengeluarkan pencegahan ke luar negeri karena sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama, sudah dari 2020 saudara HM itu sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Tessa.

    Pada 17 Januari 2020, Harun Masiku sudah masuk DPO. “Daftar pencarian orang ini diinfokan ke semua jalur perlintasan ke luar negeri baik bandara maupun pelabuhan ini sudah ada daftarnya,” sambungnya.

    Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pencekalan terhadap Harun Masiku sejak 2021.

    Saffar Muhammad Godam menjelaskan, mekanisme pencegahan seseorang ke luar negeri dapat dilakukan apabila terdapat permohonan dari pihak yang berwenang, termasuk pencekalan Harun Masiku. Dengan tidak adanya permintaan pencekalan kembali dari KPK, maka cekal terhadap Harun Masiku berakhir demi hukum.

    Meski KPK belum mengajukan permintaan kembali untuk pencekalan Harun Masiku, Imigrasi tetap melakukan pemantauan apabila ada pergerakan dari Harun Masiku.

    Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

    Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, Harun Masiku belum bisa diamankan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

  • Diperiksa KPK Selama 6,5 Jam, Yasonna Laoly Ditanya Soal Pelintasan Harun Masiku

    Diperiksa KPK Selama 6,5 Jam, Yasonna Laoly Ditanya Soal Pelintasan Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6,5 Jam, Yasonna Laoly ditanya terkait pelintasan Harun Masiku.

    KPK memeriksa mantan Menkumham Yasonna H Laoly terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

    Yasonna Laoly tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar 09.50 WIB, dan baru terlihat keluar sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (18/12/2024). Diperiksa selama 6,5 jam, Yasonna mengaku ditanya kapasitasnya sebagai menteri hukum dan HAM dan juga sebagai ketua DPP PDIP.

    Sebagai menteri, Yasonna mengaku menjelaskan pengetahuannya tentang pelintasan Harun Masiku. “Yang kedua adalah kapasitas saya sebagai menteri. Saya menyerahkan tentang pelintasan Harun masiku. Itu saja. Profesional menurut saya, sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP, kemudian posisi saya sebagai menteri Hukum dan HAM, mengenai pelintasan Harun Masiku,” kata Yasonna seusai pemeriksaan.

    Kendati demikian, Yasonna Laoly mengaku tidak ditanya mengenai keberadaan Harun Masiku saat ini. “Tidak, Tidak ada,” singkat Yasonna.

    “Kan itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Dan baru belakangan keluar pencekalan. Itu saja, paling turunan-turunan yang mem-follow up,” jelas Yasonna saat ditanya terkait keberadaan Harun Masiku saat ini.

    Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

    Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Beberapa pihak telah diperiksa KPK terkait Harun Masiku, terakhir Yasonna Laoly.

  • Diperiksa KPK Selama 7 Jam, Yasonna Laoly Dicecar Soal Perlintasan Harun Masiku – Page 3

    Diperiksa KPK Selama 7 Jam, Yasonna Laoly Dicecar Soal Perlintasan Harun Masiku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPP Partai PDIP, Yasonna Laoly mengaku dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Selama tujuh jam diperiksa, dia mengaku memberikan soal jalur kaburnya Harun Masiku.

    “Kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, Itu saja,” ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu (18/12/2024).

    Sebelum diburu KPK, diketahui Harun Masiku sempat keluar masuk Indonesia dari Singapura. OTT itu pun baru dilakukan pada 8 Januari 2020 dengan tertangkapnya Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Namun dikatakan Yasonna, ketika Harun ada di Indonesia, sama sekali tidak ada pencekalan yang tercatat.

    “Kan itu dia (Harun) keluar (Singapura) tanggal 6, masuk (Indonesia) tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja enggak ada, paling turunan turunan yang mem-follow-up,” ungkapnya.

    Pun pada saat ditanya apakah sempat tahu keberadaan Harun Masiku pada saat pemeriksaan, Eks Menkumham itu mengaku tidak ada pertanyaan seperti itu.

    Kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku menyeret dua elite PDI Perjuangan. Mereka adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Hamonangan Laoly.

    Hasto dan Yasonna sama-sama diperiksa KPK. Keduanya diperiksa diparuh waktu berbeda.

    Hasto beberapa kali dimintai keterangan KPK untuk mendalami perkara Harun Masiku. Pemeriksaan Hasto sendiri terkahir dilakukan pada Senin (10/6) lalu bersamaan dengan penyitaan handphone miliknya.

    Pemeriksaan Hasto sempat dihentikan karena penyidik KPK yang tiba-tiba menyita handphone dan catatan miliknya dari tangan asistennya, Kusnadi. Alhasil pemeriksaan itu hanya berlangsung selama empat jam saja.

    Untuk pemeriksaan lanjutan, Hasto mengajukan diri agar diperiksa kembali pada bulan depan setelah diperiksa yakni Juli. Namun hingga enam bulan berlalu pemeriksaan tak kunjung dilakukan KPK.

    Selain Hasto, KPK juga memeriksa kader PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diperiksa hari ini, Rabu (18/12).

    Diketahui, hari ini adalah pemanggilan kedua Yasonna oleh KPK. Sebelumnya pada Jumat (13/12), KPK juga melakukan pemanggilan namun yang bersangkutan absen.

     

  • Kasus Harun Masiku, Yasonna: Saya Diperiksa Sebagai Ketua DPP – Page 3

    Kasus Harun Masiku, Yasonna: Saya Diperiksa Sebagai Ketua DPP – Page 3

    Mantan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024).

    Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjerat buron KPK, Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan, Yasona bersama tim hukumnya telah tiba di gedung KPK pada pukul 09.49 WIB.

    Terlihat Yasona turun dari mobil dengan memakai kemeja putih berselimut jaket cokelat menenteng map biru jelang pemeriksaan. Ketua DPP PDIP itu juga enggan memberikan statement soal pemeriksaannya hari ini.

    “Nanti ya…nanti,” kata Yasona kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Setelahnya, dia langsung masuk ke dalam Lobby KPK ke meja resepsionis dan langsung diarahkan naik ke ruang pemeriksaan.

    Sebagai informasi, pemanggilan Yasonna bukanlah penyidikan baru. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pemanggilan yang bersangkutan adalah bagian dari pengembangan dari penyidikan kasus dugaan rasuah dilakukan Harun Masiku.

    “Saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022,” ujar Tessa.

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

     

  • KPK Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. 

    Berdasarkan keterangan KPK, Yasonna sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB. Ketua DPP PDIP itu memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya batal hadir pada pekan lalu. 

    “Betul yang bersangkutan sudah hadir pukul 09.50,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (18/12/2024). 

    Sebelumnya, Yasonna yang juga merupakan Ketua DPP PDIP dipanggil pda pekan lalu, Jumat (13/12/2024). Dia batal memenuhi panggilan itu dan meminta penjadwalan ulang. 

    Yasonna bukan satu-satunya elite PDIP yang sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam upaya pencarian Harun Masiku. Seperti diketahui, mantan caleg DPR PDIP 2019-2024 itu telah buron sejak 2020. 

    Padahal, tersangka-tersangka lain pada kasus suap PAW seperti di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan selaku penerima suap sudah keluar dari lapas. 

    Adapun elite PDIP lain yang telah diperiksa KPK yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia diperiksa pada Juni 2024 lalu, di mana ponsel dan buku catatannya turut disita oleh penyidik KPK. Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah ke luar negeri. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Harun menjadi satu dari lima buron KPK yang saat ini masih dalam pencarian seperti Kirana Kotama, Paulus Tannos, Emylia Said dan Herwansyah.

    Buron Sejak 2020

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

    Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12/2024). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Yasonna sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Harun Masiku dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Pantauan Beritasatu.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan Yasonna hadir memenuhi panggilan tersebut. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.49 WIB bersama rombongan. Saat dimintai komentar oleh awak media, Yasonna memilih bungkam dan langsung menuju ruang penyidik KPK.

    KPK menyampaikan pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi petunjuk baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Harun Masiku. Namun, KPK belum memberikan perincian lebih lanjut terkait bukti atau informasi baru yang menjadi dasar pemeriksaan.

    Sebelumnya, Yasonna dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/12/2024). Namun, ia meminta penjadwalan ulang hingga akhirnya pemeriksaan dilakukan hari ini.

    Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

    Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

  • KPK: Harun Masiku Tak Perlu Dicegah ke Luar Negeri, Bisa Langsung Diamankan

    Imigrasi Sebut KPK Tak Minta Lakukan Pencekalan untuk Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak meminta Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pencekalan terhadap Harun Masiku sejak 2021.

    “Terakhir (pencekalan Harun Masiku) berakhir pada 13 Januari 2021. KPK belum mengajukan permohonan kembali,” ujar Saffar Muhammad Godam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Saffar Muhammad Godam menjelaskan, mekanisme pencegahan seseorang ke luar negeri dapat dilakukan apabila terdapat permohonan dari pihak yang berwenang, termasuk melakukan pencekalan terhadap Harun Masiku.

    Dengan tidak adanya permintaan pencekalan kembali dari KPK, maka sesuai dengan ketentuan, cekal terhadap Harun Masiku berakhir demi hukum.

    “Artinya orang ini (Harun Masiku) tidak dicegah, orang ini tidak dicegah untuk berpergian ke luar negeri,” ucapnya lagi.

    Meski KPK belum mengajukan permintaan kembali untuk pencekalan Harun Masiku, Imigrasi tetap melakukan pemantauan apabila ada pergerakan dari Harun Masiku.

    Namun, berdasarkan update data perlintasan, belum ditemukan catatan perjalanan keluar negeri untuk Harun Masiku.

    Saffar Muhammad Godam menegaskan, tindakan pecegahan baru dapat dilakukan apabila ada permintaan dari pihak berwenang atau instansi terkait.

    Dia mengaku, pihaknya masih menjalin komunikasi dengan KPK terkait Harun Masiku.

    “Terakhir komunikasi dengan KPK, berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status pencegahan Harun Masiku pada 11 Desember 2024,” jelas Saffar Muhammad Godam mengenai pencekalan Harun Masiku.

    Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

    Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.

    Sementara itu, KPK telah menyebar empat foto terbaru Harun Masiku saat memperbarui surat DPO mantan caleg PDIP tersebut.

    Dalam surat itu, KPK mencantumkan foto-foto Harun Masiku terbaru dengan gaya formal menggunakan batik dan kemeja serta dalam pose metal menggunakan kaus dan kemeja flanel.