Tag: Wahyu Setiawan

  • PDI-P: Kita Sibuk Natalan, Dikasih Hadiah Sekjen Ditetapkan Sebagai Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    PDI-P: Kita Sibuk Natalan, Dikasih Hadiah Sekjen Ditetapkan Sebagai Tersangka Nasional 24 Desember 2024

    PDI-P: Kita Sibuk Natalan, Dikasih Hadiah Sekjen Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Bidang Kehormatan DPP
    PDI-P
    Komarudin Wotubun, menilai penetapan Sekjen PDI-P
    Hasto Kristianto
    sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mirip dengan hadiah Natal.
    Pernyataan ini disampaikan Komarudin dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P pada Selasa (24/12/2024).
    “Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan. Kita dikasih hadiah Sekjen ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komarudin.
    Dia menambahkan bahwa penetapan status tersangka Hasto membuktikan pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
    Megawati sebelumnya mengatakan akan ada upaya untuk memecah partai berlambang banteng tersebut.
    “Peristiwa ini mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada 12 Desember bahwa partai akan diawut-awut pada rencana kongres nanti,” imbuhnya.
    Komarudin menekankan bahwa penetapan tersangka Hasto semakin menguatkan keyakinan para kader PDI-P terhadap pernyataan Megawati.
    Sementara itu, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDI-P Ronny Talapessy mengungkapkan tiga indikasi bahwa kasus yang menimpa Hasto merupakan tindakan
    kriminalisasi
    .
    Pertama, ada upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku.
    “Baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan,” kata Ronny.
    Kedua, terdapat upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui
    framing
    dan narasi yang menyerang pribadi.
    Ketiga, Ronny juga menyoroti pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada publik sebelum surat diterima Hasto.
    “Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” ucap Ronny.
    Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan oleh eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kita Dikasih Hadiah Natal Sekjen Ditetapkan Tersangka

    Kita Dikasih Hadiah Natal Sekjen Ditetapkan Tersangka

    Jakarta

    Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun angkat bicara terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Watubun menyindir penetapan tersangka Hasto adalah hadiah Natal.

    Mulanya, Komarudin Watubun membuka konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Sejumlah awak media menghadiri konferensi pers itu.

    “Malam ini menyampaikan beberapa hal terkait penetapan sekjen PDIP sebagai tersangka oleh KPK,” kata Watubun membuka konferensi pers.

    “Ini masalahnya kita lagi Natalan, ini kita dikasih hadiah Natal dengan sekjen ditetapkan jadi tersangka,” lanjutnya.

    Hingga kini konferensi pers masih berlangsung.

    Hasto Tersangka KPK

    Pada sore ini, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Dia awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara, Harun Masiku masih buron.

    Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

    Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucapnya.

    (isa/dnu)

  • Respons KPK Soal Megawati Siap Pasang Badan Apabila Hasto Ditangkap

    Respons KPK Soal Megawati Siap Pasang Badan Apabila Hasto Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang ingin mendatangi lembaga antirasuah apabila SekjenHasto Kristiyanto ditangkap. 

    Sebagaimana diketahui, kini KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap mantan caleg PDIP Harun Masiku. Selain diduga ikut memberi suap, Hasto turut ditetapkan tersangka perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) itu. 

    Menanggapi pernyataan Megawati, Ketua KPK Setyo Budiyanto hanya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto murni penegakan hukum. 

    “Ya, kami murni melakukan proses penegakkan hukum saja, gitu, ya,” ujarnya pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Setyo juga menyampaikan bahwa upaya penindakan terhadap Hasto dan kasus Harun Masiku merupakan memori jabatan yang juga diserahkan dari pimpinan periode sebelumnya. 

    Untuk diketahui, KPK telah mengusut kasus Harun sejak 2020 ketika menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Saya yakin Kedeputian Penindakan sudah melakukan ini, dan ini juga menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama. Jadi, sebenarnya, kami juga tinggal melanjutkan saja,” ungkap mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu. 

    KPK telah menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan tersebut ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Untuk diketahui, KPK pada 2020 sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiwan dan Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Adapun Megawati menyinggung bahwa dia memiliki tanggung jawab sebagai ketua umum atas kader partainya. Bahkan, ini bukan pertama kalinya anak Presiden Soekarno itu terang-terangan menyinggung KPK yang dinilainya tengah membidik Hasto. 

    “Saya bilang, kalau kau itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah sekjen saya,” ujarnya, Kamis (12/12/2024). 

    Megawati juga mempermasalahkan ihwal pemeriksana Hasto oleh KPK pada Juni 2024 lalu. Pada saat itu, Hasto diperiksa sebagai saksi pada kasus Harun Masiku. Satgas penyidik KPK pada kasus itu, yang dipimpin Rossa Purbo Bekti menyita buku catatan pribadi Hasto beserta ponselnya. 

  • KPK Akhirnya Jerat Hasto Kristiyanto, Ini Alasan Penyidik Baru Bertindak Sekarang

    KPK Akhirnya Jerat Hasto Kristiyanto, Ini Alasan Penyidik Baru Bertindak Sekarang

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pertimbangan baru menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Lembaga antikorupsi itu berdalih baru memiliki kecukupan bukti yang meyakinkan penyidik untuk menetapkan tersangka.

    “Baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Tadi sebagaimana saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Setyo menerangkan, tim penyidik KPK baru memiliki keyakinan seusai melakukan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah pihak terkait terkait kasus tersebut. Keyakinan itu juga muncul setelah dilakukannya penyitaan atas sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

    “Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan,” tutur Setyo.

    Setyo memastikan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur. Ada tahapan-tahapan yang telah dilalui sebelum menetapkan tersangka, salah satunya yakni menggelar ekspose atau gelar perkara.

    Hasto diketahui terjerat dalam kasus Harun Masiku, mantan politikus PDIP, yang menjadi buronan sejak Januari 2020. Ia diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

    Meski berbagai upaya pencarian Harun Masiku telah dilakukan, keberadaannya belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Terbaru, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

  • KPK: Hasto Minta Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri

    KPK: Hasto Minta Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak hanya menetapkan Sekjen PDI Perjuangan dalam kasus suap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan.

    Ketua KPK Setyo Budianto mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Sdr. HK (Hasto Kristiyanto, red) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Sdr. HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo di kantornya.

    Dia menambahkan, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Atas perbuatan HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK dan kawan kawan.

    Yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HARUN MASIKU bersama-sama dengan SAEFUL BAHRI.

    “Itu berupa pembenan sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu WAHYU SETIAWAN selaku Anggota Komisi Pemulihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan AGUSTIANI TIO F,” papar Setyo.

    Menurutnya, penyidik pun menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [hen/suf]

  • Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri

    Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sejalan dengan penetapannya sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto diberlakukan sejalan dengan mulainya penyidikan. Untuk diketahui, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto terbit pada 23 Desember 2024. 

    Pencegahan ke luar negeri itu juga berlaku kepada advokat dan kader PDIP Donny Tri Istiqomah, yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaa dengan Hasto. 

    “Jadi, seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki, ketika ini naik [penyidikan] juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Asep pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Asep menyebut pencegahan ke luar negeri untuk Hasto dan Donny berlaku untuk enam bulan pertama. 

    Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menguraikan bahwa pihaknya telah menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan tersebut ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Untuk diketahui, KPK pada 2020 sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiwan dan Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Imigrasi Soetta Belum Terima Surat Pencegahan Hasto Kristiyanto

    Imigrasi Soetta Belum Terima Surat Pencegahan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, belum mendapat informasi dan menerima surat pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dari KPK.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Selasa mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi atau tembusan surat cekal terhadap Hasto yang sekarang menjadi tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

    “Tidak ada, kita belum ada dan monitor itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Selasa (24/12) seperti dilansir dari Antara.

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.

    Sementara itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti jika ada permintaan resmi dari KPK.

    “Kalau ada permintaan dari KPK pasti kami akan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan, bahwa Hasto dalam kasus suap ini berperan aktif untuk meloloskan dan memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

    “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” katanya.

    Penetapan status tersangka ini disertai dengan pencegahan ke luar negeri. 

    “Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri, jadi pencekalan serta merta dilakukan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

    Asep menyebut pencegahan Hasto keluar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

    “Pencekalan seperti biasa enam bulan,” ujarnya.

    .

    (Antara/ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan HP ke Air Saat OTT 2020

    KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan HP ke Air Saat OTT 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku terkait dengan penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Salah satu dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto yang diendus KPK yakni memerintahkan Harun untuk merendamkan ponselnya ketika operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung 2020 lalu. 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK Sdr.HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga Rumah Aspirasi Jl. Sutan Syahrir No.1 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr.HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Selang empat tahun setelahnya, atau jelang pemeriksaannya kembali pada Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan stafnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel di penguasaannya agar tidak ditemukan penyidik.

    “Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” lanjut Setyo. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada Juni 2024 memeriksa Hasto dan menyita ponsel serta buku catatan pribadinya. Staf Hasto, Kusnadi, juga sempat diperiksa dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

    Kini, KPK menjerat Hasto dengan dua pasal Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain merintangi penyidikan, elite PDIP itu turut diduga ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024. 

    Pada pengembangan perkara suap, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo. 

    Untuk diketahui, KPK pada 2020 sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiwan dan Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri setelah Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

    KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri setelah Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Elite PDIP itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri. Jadi pencekalan serta merta kita lakukan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Pencekalan ini diberlakukan selama enam bulan ke depan. Asep pun menyampaikan cegah terhadap Hasto juga bisa diperpanjang pada waktu mendatang.

    “Tidak hanya orang tertentu, tetapi memang semuanya seperti itu,” ujar Asep.

    Hasto Kristiyanto terjerat kasus Harun Masiku, mantan politikus PDIP. Harun Masiku menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

    Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Terbaru, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka.

  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri setelah Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

    Kasus Harun Masiku, KPK Turut Seret Tangan Kanan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Tak hanya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny yang disebut sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDIP dan DTI selaku orang kepercayaan HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Diungkapkan Setyo, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap ke Wahyu, mulai dari perencanaan hingga penyerahan uang.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar sebesar Singapura$ 19.000 dan Singapura$ 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” bebernya.

    Soal kasus ini, kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua karena yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Sementara itu, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.

    “Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah Riezky Aprillia. Namun, ada upaya dari HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” tutur Setyo Budiyanto.

    Upaya-upaya tersebut, antara lain Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia diduga meminta Riezky untuk mengundurkan diri.

    “HK secara paralel mengupayakan agar saudara Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia,” ungkap Setyo.

    Hasto disebut juga sempat menyuruh Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura agar yang bersangkutan mundur. Lagi-lagi, Riezky disebut menolaknya. “Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh HK dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ujar Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo mengungkapkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku tangan kanannya memutuskan untuk menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.