Tag: Wahyu Setiawan

  • Aksi Pimpinan Baru KPK: Hasto Tersangka, Yasonna Dicegah ke Luar Negeri

    Aksi Pimpinan Baru KPK: Hasto Tersangka, Yasonna Dicegah ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan Baru KPK tengah bergerak cepat untuk menuntaskan kasus Harun Masiku di tengah serangan mengenai isu politisasi yang muncul pasca mentersangkakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hal itu dibuktikan, usai menetapkan Hasto, penyidik antikorupsi KPK yelah mencegah politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly ke luar negeri.

    KPK mengajukan pencegahan Hasto dan Yasonna ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1757/2024.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menambah daftar tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW yakni Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Adapun, Donny telah lebih dulu dicegah pada Juli 2024. 

    Kini, Hasto dan Yasonna resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Bedanya, KPK tak memerinci status hukum Yasonna pada kasus Harun Masiku. 

    Diperiksa KPK

    Sebelum dicegah, Yasonna telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pekan lalu, Rabu (18/12/2024). Pria yang saat ini menjabat anggota DPR Fraksi PDIP itu menuturkan, tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024. 

    Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019. 

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

    Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.

    Adapun, berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), permintaan fatwa itu merupakan inisiatif Hasto yang berusaha untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR terpilih Dapil Sumatra Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, saat itu caleg lain yakni Riezky Aprilia memeroleh suara jauh lebih besar dari Harun. 

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” terang Yasonna. 

    Tugas Menkumham

    Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    “Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya. 

    Bisnis.com telah mencoba meminta tanggapan dari Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly melalui pesan singkat terkait dengan pencegahannya ke luar negeri, tetapi belum direspons sampai dengan berita ini ditayangkan. Permintaan tanggapan juga telah disampaikan ke Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy serta Juru Bicara PDIP Chico Hakim. 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto. 

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • Setelah Hasto Kristianto, KPK Larang Elite PDIP Yasonna Laoly Keluar Negeri

    Setelah Hasto Kristianto, KPK Larang Elite PDIP Yasonna Laoly Keluar Negeri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus kader PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly (YHL), serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan keduanya.

    “Penyidik KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap YHL dan HK pada Selasa (24/12) kemarin,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

    Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan kedua tokoh tersebut di Indonesia guna mempermudah proses penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. “Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” tambah Tessa.

    KPK menduga, dalam kasus ini, Yasonna terlibat dalam permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait perbedaan tafsir mengenai suara caleg yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. Permintaan tersebut berujung pada upaya Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan nilai mencapai Rp850 juta untuk menggantikan Nazarudin di DPR RI.

    “Yasonna dimintai keterangan seputar surat dari DPP PDIP kepada MA terkait perbedaan penafsiran oleh KPU. Pemeriksaan ini semata-mata untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Tessa.

    Yasonna sendiri mengonfirmasi bahwa ia menandatangani surat permohonan fatwa tersebut, namun menegaskan hal itu dilakukan untuk mengatasi perbedaan pandangan antara DPP PDIP dan KPU. “Kami minta fatwa MA karena ada perbedaan tafsir terkait suara caleg yang meninggal dunia,” ungkapnya kepada awak media usai pemeriksaan.

  • Reaksi Jokowi Dikaitkan dengan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Reaksi Jokowi Dikaitkan dengan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons santai terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan keheranannya karena namanya masih dikaitkan dengan politik meski sudah pensiun sebagai Presiden.

    “Hehe, sudah purnatugas, sudah pensiunan,” kata Jokowi sambil tersenyum saat ditemui awak media usai acara Akikah Putri Kaesang-Erina, Bebingah Sang Tansahayu, di Gedung Graha Saba Buana, Solo seperti dikutip dari Espos.id, Rabu (25/12/2024).

    Jokowi menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati. “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujarnya singkat.

    PDI Perjuangan (PDIP) sendiri sebelumnya telah menyatakan sikap atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk karena sikap kritis ke Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya. Sikap itu dituangkan dalam sembilan poin yang disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), atau pada hari yang sama dengan pengumuman Hasto sebagai tersangka oleh KPK. Berikut pernyataannya: 

    Pertama, status tersangka oleh KPK dinilai hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan segera dijadikan tersangka. 

    Kedua, partai menyoroti bahwa penyidik KPK kembali memanggil Hasto pada kasus Harun Masiku ketika dia mulai mengkritik dengan keras kontroversi kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia pencalonan di Pilpres. Ronny menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Indikasi upaya teror dan kriminalisasi itu, ungkap Ronny, terlihat melalui tiga hal yaitu: pembentukan opini publik soal kasus Harun Masiku, upaya pembunuhan karakter melalui narasi penyerangan pribadi Hasto, serta informasi surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebar di media massa. 

    Ketiga, PDIP mengeklaim tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pada proses persidangan sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, para terdakwa yang disidang kini sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Keempat, PDIP menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

    Kelima, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menduga pengenaan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan merupakan formalitas teknis hukum saja. Mereka menilai alasan penetapan Hastos ebagai tersangka merupakan motif politik. 

    Alasannya, terang Ronny, utamanya karena Hasto tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya perusakan demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

    Di sisi lain, politisi berlatar belakang pengacara itu menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

    Sebagaimana diketahui, sebelum pemecatan secara resmi pada pekan lalu, ketiganya telah dinyatakan bukan lagi bagian dari PDIP karena berada di kubu berbeda saat Pemilu 2024. 

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny. 

    Keenam, PDIP turut menyoroti tersebarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Hasto ke media massa.  Ketujuh, PDIP dan Hasto menyatakan telah dan akan selalu menaati proses hukum serta bersifat kooperatif. Kedelapan, PDIP menekankan bahwa proses hukum kepada Hasto yang terjadi saat ini merupakan politisasi hukum.

    Kesembilan, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa partai akan diacak-acak. 

    “Bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujar Ronny. 

    Adapun, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • Ini Alasan KPK Larang Hasto dan Yasonna Bepergian ke Luar Negeri

    Ini Alasan KPK Larang Hasto dan Yasonna Bepergian ke Luar Negeri

    Jakarta (beritajatim.com) –   Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua elit PDI Perjuangan (PDIP) terkait penyidikan dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    Mereka adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

    Lantas, apa alasan KPK melarang dua petinggi partai berlambang banteng mocong putih itu pergi keluar negeri ?

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

    “Keputusan ini (larangan pergi ke luar negeri, red) berlaku untuk 6 bulan,” tegas Tessa.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harun Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya. [hen/aje]

  • Kata-kata Jokowi Respons Hasto Tersangka KPK

    Kata-kata Jokowi Respons Hasto Tersangka KPK

    Jakarta

    Penetapan tersangka KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi lantas memberikan respons soal status hukum terhadap Hasto.

    PDI Perjuangan (PDIP) menganggap alasan penetapan tersangka terhadap Hasto bermotif politik. Utamanya, berkaitan dengan sikap Hasto yang kerap vokal terhadap Jokowi di akhir masa jabatannya.

    PDIP Kaitkan Jokowi

    Nama Jokowi sempat disinggung oleh PDIP saat menyampaikan konferensi pers resmi mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut, Hasto ditetapkan tersangka atas sikap politiknya yang menentang Jokowi di akhir masa jabatannya.

    “Dugaan kami, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDIP sebagai tersangka adalah motif politik,” kata Ronny kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

    Konferensi pers PDIP mengenai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus suap Harun Masiku digelar di DPP PDIP, Jakarta. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

    “Terutama karena Sekjen PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai, menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” imbuhnya.

    Ronny mengungkit sikap PDIP yang memecat kader dianggap merusak konstitusi. “Bahkan sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat 3 kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” lanjutnya.

    Respons Santai Jokowi Sudah Purnatugas

    Presiden ke-7 RI Jokowi. (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)

    Jokowi buka suara usai dikaitkan dengan penetapan tersangka KPK terhadap Hasto. Jokowi hanya menegaskan dirinya telah purnatugas sebagai presiden RI.

    “(Nggak apa-apa nama dibawa di kasus tersebut) He-he…, sudah purnatugas, pensiunan,” kata Jokowi di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, dilansir detikJateng, Rabu (25/12).

    Jokowi pun mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada, udah,” ujarnya.

    KPK Ungkap Peran Hasto di Kasus Harun Masiku

    Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) menggelar konferensi pers penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka. (Kurniawan/detikcom)

    KPK secara resmi telah mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.

    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil I Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja,” kata Setyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

    Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia, yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

    Halaman 2 dari 3

    (fca/fca)

  • Reaksi Gibran Soal Hasto Jadi Tersangka: Tanya ke KPK

    Reaksi Gibran Soal Hasto Jadi Tersangka: Tanya ke KPK

    loading…

    Wapres Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar soal penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar soal penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, penetapan Hasto jadi tersangka tak ada kaitan dengannya.

    Karena itu, dia menyarankan sebaiknya hal tersebut ditanyakan langsung ke KPK. “Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, nggak ada kaitannya ya,” ujar Gibran di Solo dikutip melalui tayangan YouTube Official iNews, Kamis (26/12/2024).

    Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. “Hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah,” ucap Jokowi, Rabu (25/12/2024).

    Saat disinggung jika dia dan keluarganya dikaitkan dalam kasus Hasto, Jokowi hanya menjawab singkat. “Sudah purnatugas, sudah pensiun,” katanya seraya tertawa.

    Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto resmi mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022.

    “Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpose dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

    “Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota terpilih DPR 2019-2024,” sambungnya.

    Setyo menuturkan Hasto melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku. “Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya,” ujarnya.

    Menurut dia, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto. “Kemudian dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan menyuap berasal dari saudara HK,” katanya.

    (jon)

  • Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa – Halaman all

    Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho menganalisis lambannya KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020.

    Hibnu bilang hal itu tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.

    Hasto orang berpengaruh di partai dan seperti diketahui, PDIP saat itu merupakan partai penguasa

    “Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali,” kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

    Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bahkan bilang, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020.

    Menurut Novel, usulan penyidik saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Kompas.com)

    “Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa.

    Hibnu menyebut tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.

    Menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang kini buron.

    Dia menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.

    “Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang,” kata dia.

    Hibnu juga menjelaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.

    Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.

    Buron KPK Harun Masiku.

    “Iya tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya pede tapi itu jadi suatu kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara),” jelasnya.

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu Wahyu Setiawan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.

    Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari politisi PDIP Harun Masiku yang kini buron. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

    Novel Baswedan mengatakan usulan penyidik agar Hasto jadi tersangka, kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.

    “Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

    Yang menjadi ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.

    Novel menuturkan kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama.

    Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata dia penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

    “Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

    Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

    Kenapa Baru Sekarang KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka?

    Kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana menjaga rumah pribadi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kotq Bekasi, Selasa (24/12/2024). (Tribun Bekasi/Rudy Rutama)

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

  • PDIP Tuding Kasus Hasto Politis, Maruarar Ingatkan Hormati Hukum

    PDIP Tuding Kasus Hasto Politis, Maruarar Ingatkan Hormati Hukum

    Jakarta, CNN Indonesia

    Politisi Partai Gerindra Maruarar Sirait (Ara) mengingatkan PDIP agar menghormati proses hukum yang menyeret Sekjen Hasto Kristiyanto di KPK.

    Hal tersebut disampaikan Ara merespons pernyataan PDIP yang menduga penetapan tersangka Hasto bernuansa politis.

    “Saya rasa kita hormati hukum,” ujar Ara di Jakarta, Rabu (25/12) malam.

    Dia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, Ara meminta agar semua pihak dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

    “Ini adalah negara hukum. Kita menghormati hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan. Negara ini, panglimanya adalah hukum. Saya pikir itu yang harus kita kedepankan,” tegasnya.

    Pada kesempatan itu, Ara mengatakan sayembara Rp8 miliar bagi siapapun yang bisa menemukan Harun Masiku juga masih berlaku. Hal itu sebelumnya ia sampaikan pada akhir November lalu.

    “Berlaku bagi yang bisa menangkap. Siapa yang bisa menangkap, masa negara sebesar ini menangkap Harun Masiku enggak bisa,” tuturnya.

    Diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia juga jadi tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menuding adanya upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Hasto lewat penetapan tersangka tersebut.

    Menurutnya, kasus suap Harun Masiku telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa sudah menyelesaikan masa hukuman. Ia menilai sejak persidangan hingga kasasi tak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus suap Wahyu Setiawan.

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.

    (tfq/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Reaksi Ara Usai Hasto Akhirnya jadi Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku – Halaman all

    Reaksi Ara Usai Hasto Akhirnya jadi Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang juga mantan kader PDIP, Maruarar Sirait menanggapi penetapan bekas koleganya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tersangka tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap caleg DPR RI dari PDIP yang kini menjadi buronan, Harun Masiku.

    Pria yang akrab disapa Ara itu mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

    “Kalau kita kan ini adalah negara hukum, ya kita menghormati. ya. Biar lah proses hukum itu berjalan. Toh negara ini panglimanya adalah hukum. Saya pikir itu yang harus kita kedepankan,” ujar Maruarar saat ditemui di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/12/2024).

    Lebih lanjut Ara juga membantah tudingan PDIP soal adanya politisasi hukum di balik penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

    Dia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum.

    “Saya rasa kita menghormati hukum ya,” pungkasnya.

    KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

  • ICW Dorong KPK Usut Peran Sekjen PDIP dalam Pelarian Harun Masiku

    ICW Dorong KPK Usut Peran Sekjen PDIP dalam Pelarian Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam pelarian Harun Masiku. 

    Sebagaimana diketahui, kini KPK telah resmi menetapkan Hasto juga sebagai tersangka kasus dugaan suap. Bahkan, dia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus Harun Masiku. 

    ICW menilai dugaan keterlibatan Hasto merupakan informasi lama yang sudah berkembangn sejak penetapan Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, selaku penerima suap dari Harun. Nama Hasto bahkan diduga sudah masuk radar KPK sejak Januari 2020. 

    Dengan ditetapkannya Hasto sebagai tersangka oleh KPK, ICW pun memberikan tiga catatan kritis. Pertama, lembaga antirasuah diminta untuk tidak berhenti pada kasus suap yang menjerat Hasto dan kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah.

    “Pelarian Harun Masiku yang kini masih buron patut diduga juga ada keterlibatan HK [Hasto],” ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar P melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024). 

    ICW mengendus dugaan keterlibatan banyak pihak dalam pelarian Harun yang menyebabkan bekas caleg PDIP itu tak kunjung ditangkap sejak 2020. Untuk itu, KPK diminta untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak selain Hasto dalam upaya perintangan penyidikan. 

    “Selain itu dengan ditetapkannya HK, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron,” paparnya. 

    Kedua, ICW menilai pengungkapan kasus Harun sampai tuntas bakal membuka kotak pandora korupsi yang melibatkan politisi dan penegak hukum di KPK. Dia turut menyinggung insiden pada 2020 lalu ketika tim penyidik KPK dikabarkan tengah mengikuti Hasto dan mengalami intimidasi. 

    Bahkan, terdapat dugaan informasi mengenai OTT yang dilakukan saat itu bocor dari internal komisi antirasuah. 

    Dalam keterangannya, Tibiko menilai pengungkapan kasus Harun bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut kasus lain. Dalam catatan ICW, ada 14 kasus mandek yang harus dituntaskan KPK hingga aktor utama. 

    Ketiga, KPK diminta serius menangani perkara Hasto apabila ada upaya gugatan praperadilan. Apalagi, dalam beberapa waktu belakangan, KPK kerap dikalahkan oleh pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Misalnya, oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej hingga mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. 

    “Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan Sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa,” ujar Tibiko. 

    Adapun KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Pada perkembangan terbaru, KPK juga telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP sekaligus bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.