Tag: Wahyu Setiawan

  • PDIP Respons KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi: Ini Drama Saja – Halaman all

    PDIP Respons KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi: Ini Drama Saja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara PDIP Chico Hakim merespons penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

    Chico menuding KPK bermain drama mengingat Hasto kini sudah berstatus sebagai tersangka.

    “Soal penggeledahan ini kan sebenarnya ini drama saja. Karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri sudah jadi tersangka,” kata juru bicara PDIP Chico Hakim di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.

    Chico menyebut pihaknya tidak terkejut dengan tindakan penggeledahan tersebut.

    Menurutnya, langkah itu adalah bentuk pengalihan isu dari masalah yang lebih besar.

    “Bagi kami dan Pak Sekjen sendiri bukan hal yang baru, bukan hal yang mengejutkan. Namun, tiada lain selain untuk mengalihkan isu,” ujar Chico.

    Chico juga menyoroti laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam daftar nominasi pemimpin dunia paling korup. 

    Dia menduga tindakan KPK bertujuan mengalihkan perhatian publik dari laporan tersebut.

    Menanggapi tuduhan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantah bahwa penggeledahan rumah Hasto dilakukan untuk mengalihkan isu tertentu.

    “Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu atau pun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

    Tessa menjelaskan, penggeledahan di rumah Hasto, yang berlokasi di Taman Villa Kartini, Bekasi, dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sedang ditangani.

    “KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional,” ucap dia.

    Disita Flasdisk dan Buku Catatan

    Penyidik KPK menyita sejumlah barang setelah menggeledah rumah Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

    Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, mengatakan barang yang dibawa penyidik tidak banyak.

    Hanya sebuah buku catatan milik ajudan Hasto,  Kusnadi dan sebuah flashdisk.

    “Enggak ada, cuma dapat itu, apa dapat, satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi,” kata Johannes kepada wartawan di depan rumah Hasto, Selasa.

    Dia mengatakan koper yang dibawa penyidik KPK tidak berisi apa-apa karena hanya ada dua barang tersebut yang dibawa.

    “Enggak ada (koper), yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada, ada dugaan apa keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku,” ucapnya.

    Meski begitu, Johannes mengatakan tidak mengetahui isi dari flashdisk yang dibawa penyidik.

    “Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka mereka sita kami saksikan semua. Ya menurut mereka ada ya kita sejauh ini engga tahu isinya, menurut mereka,” ungkapnya.

    Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. 

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. 

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

  • KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

    KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) terkait penyidikan penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku ini.

    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025).

    Tessa belum menjelaskan, apa saja yang diperoleh penyidik dalam penggeledahan tersebut. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/but]

  • Hasto Tidak Ada di Rumah Bekasi Saat KPK Melakukan Penggeledahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Hasto Tidak Ada di Rumah Bekasi Saat KPK Melakukan Penggeledahan Megapolitan 7 Januari 2025

    Hasto Tidak Ada di Rumah Bekasi Saat KPK Melakukan Penggeledahan
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    disebut tidak berada di rumahnya di
    Bekasi
    , Jawa Barat, saat penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), Selasa (7/1/2025).
    Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Johannes Tobing mengatakan, Hasto tengah berada di Jakarta menjalankan tugasnya sebagai Sekjen partai berlambang banteng bermoncong putih itu.
    “Kalau Pak Hasto masih di Jakarta, masih melaksanakan tugas sebagai sekjen partai,” ujar Johannes usai menyaksikan penggeledahan kediaman Hasto, Selasa.
    Penggeledahan berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 18.20 WIB, dengan penyidik KPK mengamankan sebuah koper berwarna biru tua yang diduga berisi barang bukti.
    Barang bukti yang ditemukan adalah sebuah flashdisk dan sebuah buku. Kedua barang itu, menurut keterangan Johannes, terkait dengan Harun Masiku, eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P yang saat ini masih buron.
    “Yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada dugaan keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku,” jelas Johannes.
    Johannes mengaku tidak mengetahui isi dari flashdisk yang disita oleh penyidik dalam penggeledahan rumah Hasto.
    “Kita sejauh ini enggak tahu apa isinya. Menurut mereka ada,” kata Johannes.
    Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    Sementara itu, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    (Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK pada 13 Januari 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK pada 13 Januari 2025 Megapolitan 7 Januari 2025

    Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK pada 13 Januari 2025
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pada 13 Januari 2025.
    Hal ini dikonfirmasi Tim Kuasa Hukum PDI-P Johannes Tobing berdasarkan surat pemanggilan KPK terhadap Hasto yang dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P. 
    “(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari),” ujar Johannes usai mendampingi penyidik KPK menggeledah kediaman Hasto di Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025).
    Johannes memastikan bahwa Hasto akan hadir dalam pemanggilan tersebut.
    “Akan hadir,” pungkas dia.
    Diketahui, pada Senin (6/1/2025) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus yang menjerat Hasto.
    KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu.
    Selain itu, KPK juga menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus yang sama. 
    Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar eks calon anggota legislatif dari PDI-P Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.
    Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
    Sementara itu, Hasto menyatakan menghormati langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.
    Hasto mengeklaim sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, termasuk dikriminalisasi.
    “Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan KPK Baru Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Sekarang – Halaman all

    Alasan KPK Baru Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Sekarang – Halaman all

    KPK mengatakan waktu penggeledahan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

    “Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani, jadi penyidik yang memiliki penilaian khususnya penggeledahan kapan akan dilakukan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

    Tessa menerangkan penyidik mempunyai penilaian tersendiri mengenai terlambat atau tidaknya penggeledahan tersebut. Tessa tidak memungkiri banyak pihak beranggapan penggeledahan ini terlambat dan hanya untuk pengalihan isu.

    “Di mana tempat-tempatnya, masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu,” kata Tessa.

    “Ataupun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media,” imbuhnya.

    Rumah Hasto Digeledah

    KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penggeledahan dilakukan di rumah Hasto yang terletak di Bekasi, Jawa Barat.

    “Betul ada kegiatan geledah oleh Satgas Penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/1).

    Hasto merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto diduga bersama-sama memberi suap ke Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI pada 2020 agar mengupayakan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Selain Hasto, KPK menetapkan Wahyu, orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, eks caleg PDIP Harun Masiku, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ketiganya juga sudah bebas.

    Sementara itu, Harun Masiku belum ditangkap. Hasto sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah pada akhir 2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur.

  • Hasto Tidak Ada di Rumah Bekasi Saat KPK Melakukan Penggeledahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Mobil di Rumah Hasto Digeledah KPK, PDI-P: Enggak Ada Apa-apa Megapolitan 7 Januari 2025

    Mobil di Rumah Hasto Digeledah KPK, PDI-P: Enggak Ada Apa-apa
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Johannes Tobing angkat bicara terkait penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menggeledah mobil Toyota Vellfire di halaman rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Johannes mengatakan, penyidik tak membawa satu barang pun dari penggeledahan mobil tersebut.
    “Enggak ada, enggak ada apa-apa,” ujar Johannes usai mendampingi penyidik KPK menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025).
    Johannes mengungkapkan, penyidik dan Tim Kuasa Hukum DPP PDI-P lebih banyak berbincang dalam proses penggeledahan.
    Bahkan, kata Johannes, penyidik dan Tim Kuasa Hukum DPP PDI-P juga saling melempar canda.
    “Jadi sebenernya justru mereka di dalam juga banyakan ngobrol-ngobrolnya, saya lihat, banyakan
    becanda-becanda
    ,” ungkap dia.
    Lebih lanjut, Johannes mengeklaim bahwa penyidik KPK tidak menemukan barang bukti yang signifikan.
    “Enggak dapat apa-apa. Artinya ya tidak ada suatu hal-hal yang signifikan mengenai itu. Toh, perkara ini teman-teman media sudah tahu ini dari perkara yang sudah lima tahun berjalan,” tambah dia.
    Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa.
    Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    Dari penggeledahan ini, penyidik KPK membawa satu koper besar berwarna biru tua. Koper tersebut diduga berisi barang bukti, di antaranya flasdisk dan sebuah buku.
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Ternyata Ada di Jakarta Saat KPK Geledah Rumahnya di Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Hasto Ternyata Ada di Jakarta Saat KPK Geledah Rumahnya di Bekasi Megapolitan 7 Januari 2025

    Hasto Ternyata Ada di Jakarta Saat KPK Geledah Rumahnya di Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Johannes Tobing mengungkapkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sedang berada di Jakarta saat kediamannya di daerah Bekasi, Jawa Barat, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/1/2025).
    “Kalau Pak Hasto masih di Jakarta, masih melaksanakan tugas sebagai sekjen partai,” kata Johannes usai menyaksikan penggeledahan kediaman Hasto, Selasa.
    Penyidik KPK menggeledah kediaman Hasto pada pukul 14.00 WIB hingga 18.20 WIB. Hasilnya, penyidik KPK membawa satu koper berwarna biru tua dari hasil penggeledahan ini.
    Koper tersebut diduga berisi barang bukti, di antaranya
    flasdisk
    dan sebuah buku.
    Berdasarkan keterangan penyidik KPK, kata Johannes, dua barang bukti tersebut berkaitan dengan Harun Masiku, eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P yang kini masih buron.
    “Yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada, ada dugaan apa keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku,” ungkap Johannes.
    Johannes mengaku tak mengetahui soal isi
    flashdisk
    yang disita penyidik.
    “Kita sejauh ini enggak tahu apa isinya. Menurut mereka ada,” kata Johannes.
    Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    Dari penggeledahan ini, penyidik KPK membawa satu koper besar berwarna biru tua.
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Buku dan Flashdisk Terkait Kasus Harun Masiku
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Buku dan Flashdisk Terkait Kasus Harun Masiku Megapolitan 7 Januari 2025

    Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Buku dan Flashdisk Terkait Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita
    flashdisk
    dan buku kecil dari kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto usai melakukan penggeledahan, Selasa (7/1/2025).
    Adapun penggeledahan dilakukan di kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
    “Cuma dapat satu
    flashdisk
    sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi. Itu saja,” kata Tim Kuasa Hukum DPP PDI-P Johannes Tobing usai mendampingi penyidik KPK menggeledah rumah Hasto, Selasa.
    Berdasarkan keterangan penyidik KPK, kata Johannes, dua barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus Harun Masiku, tersangka suap sekaligus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P yang kini masih buron.
    “Yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu. Menurut mereka itu ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku,” ungkap dia.
    Johannes pun mengaku tak mengetahui isi
    flashdisk
     maupun buku kecil yang disita penyidik.
    “Kita sejauh ini gatau apa isinya. Menurut mereka ada,” tambah dia.
    Diberitakan, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    Dari penggeledahan ini, penyidik KPK membawa satu koper besar berwarna biru tua.
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Buku dan Flashdisk Terkait Kasus Harun Masiku
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    KPK Bawa Satu Koper Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Megapolitan 7 Januari 2025

    KPK Bawa Satu Koper Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu buah koper dari kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto usai melakukan penggeledahan, Selasa (7/1/2025).
    Adapun penggeledahan dilakukan di kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
    Pantauan
    Kompas.com,
    penyidik KPK keluar dari kediaman Hasto pukul 18.20 WIB.
    Terlihat satu buah koper berwarna biru tua dibawa petugas, lalu dimasukkan ke mobil Innova berwarna hitam.
    Setelahnya, delapan mobil yang membawa belasan penyidik KPK bertolak dari lingkungan rumah Hasto.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, 3 Penyidik KPK Periksa Satu Kendaraan di Garasi

    Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, 3 Penyidik KPK Periksa Satu Kendaraan di Garasi

    Bekasi, Beritasatu.com – Sebanyak tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu kendaraan yang berada di garasi rumah Hasto Kristiyanto dalam penggeledahan pada hari ini, Selasa (7/1/2025).

    Kediaman sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) itu berada di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Penggeledahan dimulai sejak pukul 14.45 WIB dengan sejumlah penyidik yang membawa koper berukuran besar masuk ke dalam rumah Hasto. Hingga pukul 15.59 WIB, tiga penyidik KPK dengan rompi khas terlihat keluar rumah dan memeriksa bagian dalam serta luar mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 1990 KZM yang terparkir di garasi. Pemeriksaan mobil berlangsung sekitar 2-3 menit sebelum ketiganya kembali masuk ke dalam rumah.

    Di lokasi, telihat delapan mobil Toyota Innova terparkir di depan rumah Hasto. Penggeledahan mendapat penjagaan ketat dari Satgas Cakra Buana serta sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto turut mendampingi proses tersebut.

    Hingga pukul 17.20 WIB, belum ada keterangan resmi yang disampaikan dari KPK terkait penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan penggeledahan di rumah pribadi Hasto Kristiyanto di Bekasi hari ini. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikannya.

    “Betul saat ini sedang ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK. Update terbaru rumah pribadi saudara HK (digeledah),” kata Tessa, Selasa (7/1/2025).

    Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud.

    Lebih lanjut Tessa memastikan setiap perkembangan kasus Hasto Kristiyanto ini akan segera disampaikan. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujar Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Dia diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR.