Tag: Wahyu Setiawan

  • KPK tunggu kehadiran Hasto pada 13 Januari 2025

    KPK tunggu kehadiran Hasto pada 13 Januari 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com

    KPK tunggu kehadiran Hasto pada 13 Januari 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 09 Januari 2025 – 19:27 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu kehadiran Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari 2025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan berkomentar soal bagaimana langkah penyidik apabila Hasto tidak hadir. Menurutnya masih terlalu dini untuk menjawab pertanyaan tersebut.

    “Saya tidak akan berandai-andai apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, dan bagaimana kalau tidak hadir. Kita tunggu saja sama-sama di tanggal tersebut,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan sudah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dan dirinya siap hadir pada Senin, 13 Januari 2025.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada pukul 10.00,” kata Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis.

    Dia sebagai warga negara yang taat hukum mengaku bakal hadir memenuhi undangan KPK dan bakal kooperatif terhadap seluruh pertanyaan penyidik.

    “Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

    Hasto mengaku memahami seluruh jalan politik PDI Perjuangan, Presiden pertama RI Soekarno, dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sehingga dirinya akan meneladani mereka untuk memenuhi panggilan hukum, yang dalam hal ini adalah KPK.

    Menurut dia, jalan politik dari PDI Perjuangan, Bung Karno, dan Megawati ialah menghormati hukum dan menjunjung tinggi demokrasi.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

    1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

    2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    4. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

    Sumber : Antara

  • Hasto Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK: Kita Tunggu Saja

    Hasto Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK: Kita Tunggu Saja

    Hasto Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK: Kita Tunggu Saja
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) pada Senin (13/1/2025) pekan depan.
    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025, pada jam 10. Dan saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut,” kata
    Hasto
    dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025)
    Terkait rencana pemeriksaan tersebut, KPK akan menunggu kehadiran Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin pekan depan.
    Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan berkomentar saat ditanya bagaimana langkah penyidik apabila Hasto kembali tidak hadir.
     
    Menurut dia, masih terlalu dini untuk menjawab pertanyaan tersebut.
    “Saya tidak akan berandai-andai apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, dan bagaimana kalau tidak hadir. Kita tunggu saja sama-sama di tanggal tersebut,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antaranews.
    Sebagaimana diketahui, Hasto telah dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 6 Januari 2025, tetapi dia tidak hadir dengan alasan ada agenda lain. Sehingga, meminta penjadwalan ulang.
    Dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Hasto, Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengatakan, Sekjen PDI-P itu tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri rangkaian kegiatan hari ulang tahun PDI-P.
    Oleh karenanya, terhadap Hasto dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada 13 Januari 2025.
    Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada 24 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam
    kasus Harun Masiku
    Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaku (PAW).
    Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Pastikan Hadir Panggilan KPK pada 13 Januari

    Hasto Pastikan Hadir Panggilan KPK pada 13 Januari

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan akan memeuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada 13 Januari 2025. Dia pun mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut.

    “Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut pukul 10.00 WIB dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto dalam keterangan yang disampaikan di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Hasto menyebut, dirinya memahami seluruh jalan politik PDI Perjuangan, Presiden pertama RI Soekarno, dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sehingga akan memenuhi panggilan KPK. Sebab, kata dia, jalan politik dari PDI Perjuangan, Bung Karno, dan Megawati ialah menghormati hukum dan menjunjung tinggi demokrasi.

    “Saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak karena saya tahu sejak awal konsekuensinya ketika memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip bekerjanya negara hukum, campur tangan kekuasaan yang sudah saya sampaikan dalam disertasi saya tentang pelembagaan partai dan ketahanan partai,” katanya.

    Sebelumnya, KPK batal memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (6/1/2025) lalu.

    Dia menjelaskan, ketidakhadiran Hasto dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, Tessa tidak menjelaskan alasan rinci kegiatan yang dimaksud.

    “Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]

  • PDI-P Dapat Informasi KPK Diduga Intimidasi Saksi Terkait Kasus Hasto

    PDI-P Dapat Informasi KPK Diduga Intimidasi Saksi Terkait Kasus Hasto

    PDI-P Dapat Informasi KPK Diduga Intimidasi Saksi Terkait Kasus Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum DPP
    PDI-P
    menerima informasi bahwa ada sejumlah saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dipaksa untuk memberikan keterangan keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    “Kami mendapatkan informasi bahwa ada saksi yang memang dibujuk terus, dipaksa untuk menyampaikan keterangannya, dugaan keterangannya untuk mengkaitkan Sekjen PDI Perjuangan Mas
    Hasto
    Kristiyanto,” kata Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
    Padahal, menurut Ronny, saksi-saksi itu sudah pernah diuji kesaksiannya di persidangan.
    Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan intimidasi saksi oleh penyidik KPK. Sebab, hal ini akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setelah bukti-bukti terkumpul.
    “Ini nanti kita akan sampaikan berikutnya,” ujarnya.
    Meski demikian, Ronny menegaskan bahwa PDI-P akan mengambil langkah hukum jika benar intimidasi itu terjadi.
    Dia lantas mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
    “Ini negara hukum bukan negara kekuasaan, tentunya kami tim hukum akan mengambil tindakan hukum,” kata Ronny Talapessy.
    Diberitakan
    Kompas.com
    sebelumnya, sejumlah saksi sudah diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Mereka antara lain anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDI-P Riezky Aprilia, anggota DPR Maria Lestari, kader PDI-P Saeful Bahri hingga mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.
    Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, pada Selasa, 24 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku
    Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui PAW.
    Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Tuding Kasus Hasto Dibuat untuk Ganggu Konsolidasi Jelang Kongres

    PDIP Tuding Kasus Hasto Dibuat untuk Ganggu Konsolidasi Jelang Kongres

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menuding penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ditujukan untuk mengganggu konsolidasi partai jelang kongres PDIP pada 2025.

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan penetapan tersangka Hasto terkesan politis dan sudah tidak murni penegakan hukum.

    “Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Ronny juga menilai, penindakan hukum Hasto justru bertujuan untuk merusak internal partai menjelang kongres yang akan digelar tahun ini.

    “Kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” tambah Ronny.

    Oleh sebab itu, Ronny meminta agar seluruh pihak mulai dari kader hingga simpatisan PDIP agar tetap solid dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang hendak mengganggu internal partai.

    Sebagai informasi, Hasto ditetapkan tersangka, pada Selasa (14/12/2024). KPK menduga Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dugaannya, Hasto melakukan tindakan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

    Salah satu tindakan itu yakni menyuruh Harun Masiku  untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

  • Dijadwalkan Diperiksa KPK 13 Januari, Hasto Kristiyanto Pastikan Hadir

    Dijadwalkan Diperiksa KPK 13 Januari, Hasto Kristiyanto Pastikan Hadir

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto pada 13 Januari mendatang.

    Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus, yakni suap berkaitan pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    KPK sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dari kasus Hasto, seperti Wahyu Setiawan hingga Agustiani Tio Fridelina.

    Merespons agenda pemeriksaan itu, Hasto Kristiyanto mengaku sudah menerima surat dari KPK yang ingin meminta keterangan dirinya.

    Hal demikian seperti diungkapkan Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1). “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025, pada jam 10 WIB,” kata Hasto.

    Sejumlah politikus PDIP tampak menemani Hasto menyampaikan keterangan, seperti Djarot Saiful Hidayat, Ronny Talapessy, hingga Mohamad Guntur Romli.

    Hasto mengaku sebagai warga negara yang taat hukum akan memenuhi undangan KPK pada 13 Januari, dan bersifat kooperatif terhadap penyidik.

    “Saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata peraih cumlaude untuk gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI) itu.

    Menurut Hasto, langkahnya hadir ke KPK nanti sebagai wujud memahami jalan politik PDIP, Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno, dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri yang menjunjung hukum dan demokrasi.

  • KPK Panggil Anggota DPR PDIP Maria Lestari Jadi Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Panggil Anggota DPR PDIP Maria Lestari Jadi Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Maria diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (9/1/2025). Selain Maria, KPK turut melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin periode 2019-2024. 

    “Hari ini Kamis (9/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).  

    Sebelumnya, KPK menduga Maria adalah salah satu caleg DPR dari PDIP yang diusulkan oleh Hasto kepada bekas anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pada Pileg 2019-2024 lalu. 

    Pada saat itu, Maria berasal dari Dapil I Kalimantan Barat. Selain Maria, Hasto diduga mengusulkan Harun Masiku dari Dapil Sumatera Selatan I untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal yakni Nazarudin Kiemas. 

    Sejalan dengan proses penyidikan yang berlangsung sejak 2020 itu, KPK lalu menemukan bukti bahwa Hasto turut memberikan uang suap kepada Wahyu untuk meloloskan caleg DPR 2019-2024 pilihan PDIP.

    “Dari proses pengembangan penydikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK,” terang Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, 24 Desember 2024 lalu. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan. Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Persiapan Hasto Bakal Diperiksa KPK: Sudah Semir Rambut

    Persiapan Hasto Bakal Diperiksa KPK: Sudah Semir Rambut

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkap persiapannya menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (13/1/2025).

    Dia mengatakan dirinya tidak terlalu ambil pusing terkait pemeriksaan tersebut. Oleh karena itu, Hasto berkelakar bahwa dirinya hanya mempersiapkan rambutnya yang kini sudah disemir hitam.

    “Kalau ada yang nanya persiapan apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam,” tuturnya dalam konferensi di Kantor DPP PDIP, Kamis (9/1/2025).

    Namun demikian, Hasto juga mengemukakan bahwa pernyataannya itu memiliki makna tersirat yakni hukum harus tegas dan tidak setengah-setengah.

    “Jadi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum, dan ini kata pak Djarot (Djarot Saiful Hidayat) juga saya menjadi lebih muda,” imbuhnya.

    Di samping itu, Hasto juga menilai bahwa proses hukum yang tengah dialaminya itu merupakan konsekuensi atas memperjuangkan demokrasi di Indonesia.

    “Oleh karena itu, demokrasi ini harus kita junjung tinggi, semua harus menghormati supremasi hukum dengan sebaik-baiknya,” pungkas Hasto.

    Sebagai informasi, Hasto ditetapkan tersangka, pada Selasa (14/12/2024). KPK menduga Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dugaannya, Hasto melakukan tindakan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

    Salah satu tindakan itu yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

  • Muncul Usai Berstatus Tersangka, Hasto Pastikan Hadiri Pemanggilan KPK

    Muncul Usai Berstatus Tersangka, Hasto Pastikan Hadiri Pemanggilan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memastikan hadir dalam pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan Hasto saat memimpin konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Kamis (18/1/2025). Penampilan Hasto ini juga menjadi pertama kali dirinya muncul ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir 13 Januari 2025, pada jam 10, saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK,” ujar Hasto.

    Dia menambahkan, proses hukum yang tengah dialaminya merupakan konsekuensi saat memperjuangkan demokrasi di Tanah Air.

    “Proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggungjawab, dengan kepala tegak karena saya juga tahu sejak awal segala konsekuensinya, ketika memperjuangkan demokrasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Hasto ditetapkan tersangka, pada Selasa (14/12/2024). KPK menduga Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dugaannya, Hasto melakukan tindakan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

    Salah satu tindakan itu yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

  • Ahok Irit Bicara Soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK

    Ahok Irit Bicara Soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memilih untuk irit bicara ketika ditanya mengenai penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto tersandung dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.

    Kasus dugaan suap ini melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan menetapkan dua tersangka baru, yaitu Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto juga terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Ia diduga melakukan berbagai tindakan untuk menghambat penyidikan yang dilakukan KPK.

    “Tanya KPK lah,” ujar Ahok saat dijumpai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/1/2025). Ahok sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

    Ahok mengaku tidak mengetahui apakah sudah ada pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP, serta apakah Hasto akan menghadiri agenda Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP yang digelar pada Jumat (10/1/2025).

    “Aku enggak tahu. Aku enggak tahu ya, harusnya datang ya,” ujar Ahok.

    Dalam kasus ini, KPK menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto, bersama dengan Harun Masiku dan pihak terkait lainnya, diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, pada Desember 2019 lalu. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.