Tag: Wahyu Setiawan

  • Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan berlangsung cepat

    Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan berlangsung cepat

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy berharap sidang praperadilan penetapan status tersangka kliennya berlangsung secara cepat (fast trial).

    “Tentunya kita dalam hal ini ingin bahwa proses pengadilan yang ‘fast trial’, asas ‘fast trial’, yaitu cepat, sederhana dan murah tentunya ini bisa tercapai,” kata Ronny sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Ronny berharap pihaknya bisa menguji apa yang sudah terjadi dan juga mendapatkan kepastian hukum.

    Dia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim hukumnya juga menghadiri gugatan praperadilan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto. Agenda hari ini adalah pembacaan permohonan peradilan.

    Pihaknya menyatakan telah siap dengan bukti dan saksi untuk agenda tersebut. Dia menyatakan keputusan sidang inkrah atau putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Dalam keputusan Pengadilan yang sudah inkrah, yang sudah tetap itu tidak ada satu pun bukti yang terkait dengan Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Pihaknya melihat bahwa bukti yang ada sangat prematur dan lebih banyak aspek non hukumnya daripada aspek yuridis.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengagendakan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.

    Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1), namun ditunda karena KPK tidak hadir.

    KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto Melawan KPK di Sidang Praperadilan Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    Hasto Melawan KPK di Sidang Praperadilan Hari Ini Nasional 5 Februari 2025

    Hasto Melawan KPK di Sidang Praperadilan Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
    Hasto Kristiyanto
    melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (5/2/2025).
    Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK pada 24 Desember 2024.
    Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama orang kepercayaannya, Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    Suap tersebut diberikan untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
    “Perbuatan saudara HK bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Berdasarkan perbuatan Hasto, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.
    “Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” ujarnya.
    Tak hanya kasus suap, KPK juga menduga Hasto menghalangi proses operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone di dalam air dan melarikan diri.
    Empat tahun berselang, pada 6 Juni 2024, Hasto juga memerintahkan anak buahnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan penyidik.
    Perintah itu disampaikan Hasto sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
    Selain itu, KPK juga mengatakan Hasto mengarahkan sejumlah saksi yang hendak diperiksa dalam kasus suap Harun Masiku.
    “HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ucap dia.
    KPK optimistis dapat mengalahkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Setyo mengatakan, timnya akan membuka alat-alat bukti permulaan di persidangan praperadilan.
    Ia mengatakan, alat bukti yang dimiliki KPK kuat untuk membuktikan di persidangan bahwa Hasto telah melakukan suap terhadap proses PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDIP.
    “Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok

    KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025). Tim Biro Hukum KPK disebut sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan.

    “Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir sidang praperadilan saudara HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    KPK menegaskan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang cukup.

    “Kami berkeyakinan penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup,” tutur Tessa.

    KPK juga berharap praperadilan berlangsung objektif, dengan hakim yang dapat memutuskan secara independen tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

    “Kita berharap proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto sebelumnya mengalami penundaan. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan KPK sempat meminta penundaan sidang hingga tiga pekan, tetapi pengadilan hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan.

    “Ada permohonan resmi oleh termohon, minta penundaan tiga pekan. Untuk itu, kami juga bersikap menunda hanya paling lama dua pekan,” ujar Djuyamto dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).

    Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu (5/2/2025) dengan agenda memanggil KPK yang absen pada sidang sebelumnya.

    “Kita tunda pada Rabu (5/2/2025) dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena hari ini belum hadir,” pungkas Djuyamto.

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap PAW yang menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan telah menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Tujuannya adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, dengan berbagai tindakan yang dianggap menghambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

    Dengan hadirnya KPK dalam sidang praperadilan besok, persidangan akan menjadi momentum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.

  • Jelang Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK Siap Hadir, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur – Halaman all

    Jelang Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK Siap Hadir, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan kesiapannya untuk menghadiri sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Diketahui sidang praperadilan Hasto ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu besok, (5/2/2025).

    Nantinya dalam sidang praperadilan ini, penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK akan diuji keabsahannya.

    Terutama dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP, Harun Masiku.

    Menurut Tessa, Biro Hukum KPK juga telah mempersiapkan diri untuk hadir dalam sidang praperadilan Hasto ini.

    “Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insya Allah akan hadir di sidang peradilan saudara HK (Hasto Kristiyanto),” kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (4/2/2025).

    Lebih lanjut, Tessa kembali menegaskan bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan aturan dan prosedur yang benar.

    Yakni dengan menggunakan dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup.

    Untuk itu, KPK berharap agar sidang praperadilan Hasto ini bisa berjalan objektif.

    Selain itu majelis hakim juga diharapkan bisa memberikan penilaian tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

    “Minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Dan kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif.”

    “Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” terang Tessa.

    Sebelumnya, sidang perdana praperadilan Hasto seharusnya digelar pada Selasa (21/1/2025) lalu, tetapi ditunda menjadi Rabu besok karena KPK tidak hadir.

    Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.

    Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDIP, Harun Masiku. 

    Dalam gugatannya, Hasto meminta PN Jaksel mencabut status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya.

    Kuasa Hukum Hasto Yakini KPK Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Besok

    Kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini pihak KPK bakal hadir pada sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Diketahui sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK sebelumnya sempat ditunda. 

    Hal itu lantaran KPK tak hadir di persidangan, kemudian sidang selanjutnya digelar 5 Februari 2025 mendatang. 

    Ronny pun meyakini pihak KPK bakal datang dalam sidang besok.

    “Kami sudah mendengar dari media bahwa jubir KPK sampaikan biro hukum KPK akan hadir pada sidang 5 Februari besok tentu kita hormati dan hargai,” kata Ronny dihubungi Minggu (2/2/2025). 

    Ia berharap proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan asas fast trial. 

    “Harapan kami penegakan hukum dapat berjalan baik sesuai dengan asas fast trial sehingga adanya kepastian hukum untuk para pihak,” harapnya. 

    Akademisi Nilai Hasto Tak Terlibat Delik Suap

    Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menurut hasil focus group discussion (FGD) oleh Universitas Wahid Hasyim Semarang dan Firmly Law Yogyakarta menyalahi prosedur hukum pidana.

    Hal ini disampaikan oleh salah satu eksaminator, Mahrus Ali, yang menyampaikan bahwa tidak ditemukan fakta hukum keterlibatan Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa yang bersangkutan terlibat delik suap.

    “Kedua, proses sprindik yang keluar secara bersamaan yang kami FGD-kan, bahas, ternyata kesimpulannya itu kami dapati bahwa ada menyalahi prosedur hukum acara pidana sebagaimana yang kami pelajari.”

    “Jadi sehingga menyalahi prosedur hukum acara pidana ini bisa mengakibatkan tidak sahnya penetapan tersangka bapak atau saudara HK (Hasto) yang kami pahami,” kata Mahrus dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Selain itu, Mahrus menyoroti bahwa tidak ada pemanggilan terhadap asisten Hasto Kristiyanto sebagai saksi.

    “Pengambilan asisten beliau atas nama Kusnadi tidak dipanggil sebagai saksi dan juga dipanggil secara patut, langsung digeledah, disita. Nah, itu salah satu contoh bagaimana bukti bahwa ada proses acara yang tidak dijalankan,” tutur Mahrus.

    Eksaminator lainnya, Amir Ilyas, juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia hasil kajian yang dilakukan menyimpulkan penetapan Hasto Kristiyanto tidak tepat.

    “Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Masiku yang DPO kan? Ada Saeful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani. Artinya, kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat,” ujarnya.

    Adapun FGD digelar merespons permohonan Hasto dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    FGD digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, pada tanggal 3 sampai 4 Januari 2025 di Swiss-Belresidence, Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Rahmat Fajar Nugraha)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

  • KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan

    KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan

    Jakarta, Beritasatu.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan suaminya. Pencegahan ini diajukan ke Ditjen Imigrasi terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang juga menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).

    “Saudari AT beserta suaminya dicegah ke luar negeri sejak 15 Januari 2025 dalam perkara perintangan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Setelah dicegah ke luar negeri, Agustiani Tio mengajukan aduan ke Komnas HAM, mengeklaim bahwa dirinya membutuhkan perawatan medis di luar negeri. Namun, KPK menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai kondisi kesehatannya.

    “Bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan, seyogianya yang bersangkutan hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari solusi yang sesuai aturan,” jelas Tessa.

    Sebelumnya, pada Rabu (8/1/2025), Agustiani Tio telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 14 pertanyaan terkait kasus ini.

    “Ada 14 pertanyaan. Pengembangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Selanjutnya, silakan tanya ke lawyer atau penyidik saja,” ujar Tio seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Agustiani Tio enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, termasuk sumber uang suap dalam kasus ini. Ia meminta agar detail hasil pemeriksaannya ditanyakan langsung kepada KPK.

    Agustiani Tio memiliki keterkaitan dengan kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, dan beberapa pihak lainnya. KPK menyebut bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019.

    Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani Tio telah menyelesaikan proses hukum terkait penerimaan suap tersebut, sementara kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK.

  • KPK Periksa Advokat Donny Istiqomah di Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Advokat Donny Istiqomah di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Hasun Masiku. 

    Kabar pemeriksaan itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DTI,” kata Tessa dilansir dari Antara, Senin (3/2/2025).

    Donny Tri Istiqomah diketahui telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, namun pihak KPK belum menjelaskan soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

  • Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku, Siapa Dia?

    Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku, Siapa Dia?

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin, 3 Februari 2025. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat mantan kader PDIP Harun Masiku (HM).

    Berdasarkan pantauan, Donny Tri Istiqomah sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.06 WIB. Dia terlihat mengenakan baju merah dan didampingi beberapa orang yang diduga kuasa hukum. Sebagaimana diketahui, Donny Tri Istiqomah yang berprofesi sebagai advokat ditetapkan tersangka suap bersama Hasto Kristiyanto.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025.

    Akan tetapi, Tessa belum mengungkap mengenai materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Donny. Namun diduga dia punya informasi penting soal perkara Harun Masiku yang juga melibatkan Hasto.

    KPK Tetapkan Hasto dan Donny Tersangka

    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah. Lembaga antirasuah menduga keduanya terlibat dalam suap pengurusan PAW Harun Masiku.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Periksa Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW DPR

    KPK Periksa Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada Senin (3/2/2025). Donny akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin (3/2/2025).

    Pantauan Beritasatu.com, Donny Tri sudah berada di lobi Gedung KPK sekitar pukul 11.05 WIB. Sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan atau tangan kanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), itu mengenakan pakaian berwarna merah.

    Tak lama kemudian, Donny Tri terlihat menuju ruang pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar pukul 11.07 WIB. KPK belum mengungkapkan detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan selesai.

    KPK sebelumnya telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang juga menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM). Donny disebut sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Hasto.

    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDIP dan DTI selaku orang kepercayaan HK,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).

    Dalam kasus ini, Hasto dan Donny diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Setyo menjelaskan Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mulai dari perencanaan hingga penyerahan uang.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina dengan nilai SG$ 19.000 dan SG$ 38.350 pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR dari Dapil I Sumsel,” tutup Setyo.

  • Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan – Halaman all

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini pihak KPK bakal hadir pada sidang perdana kliennya pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Diketahui sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK sebelum ditunda. Hal itu lantaran KPK tak hadir di persidangan. 

    Sidang selanjutnya bakal digelar 5 Febuari 2025 mendatang. Ronny meyakini pihak KPK bakal datang. 

    “Kami sudah mendengar dari media bahwa jubir KPK sampaikan biro hukum KPK akan hadir pada sidang 5 Februari besok tentu kita hormati dan hargai,” kata Ronny dihubungi Minggu (2/2/2025). 

    Ia berharap proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan asas fast trial. 

    “Harapan kami penegakan hukum dapat berjalan baik sesuai dengan asas fast trial sehingga adanya kepastian hukum untuk para pihak,” harapnya. 

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • 4 Saksi Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Harun Masiku, Siapa Saja?

    4 Saksi Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Harun Masiku, Siapa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Kamis (30/1/2025). Sayangnya dari enam saksi, empat saksi di antaranya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini belum hadir. Jadi, belum bisa dimintakan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Saksi-saksi yang pemeriksaannya diagendakan hari ini, yaitu wiraswasta Saeful Rohman (SR), wiraswasta Irvansyah (IV), driver kader PDIP Saeful Bahri, Moh Ilham Yulianto (MIY), pengacara Darmadi Djufri (DD), mengurus rumah tangga Dewi Angi (DA), dan mahasiswa Diah Okta Sari (DOS). Salah satu saksi yang tidak hadir hari ini yaitu MIY.

    “Infonya ada empat orang, inisial DD, DA, DOS, dan MIY yang tidak hadir,” ungkapnya lagi.

    KPK berharap saksi tersebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Agenda pemeriksaan mereka rencananya akan dijadwalkan ulang.

    “KPK dalam hal ini penyidik berharap agar saksi yang memang mengetahui bahwa yang bersangkutan ada panggilan hari ini, untuk dapat kooperatif dan bila ada penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan berikutnya dapat hadir,” ucap Tessa.

    Tessa belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melalui para saksi tersebut. Hanya saja, dia menyebut pemeriksaannya masih seputar pengetahuan mereka terkait kasus Harun Masiku.

    “Seluruh saksi tentunya akan didalami oleh penyidik baik pengetahuannya seputar proses suap itu sendiri, proses PAW itu sendiri baik langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.