Tag: Wahyu Setiawan

  • Kubu Hasto Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum dalam Kasus Sekjen PDIP – Halaman all

    Kubu Hasto Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum dalam Kasus Sekjen PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasehat Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan bagaimana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diduga melakukan pelanggaran hukum ketika menersangkakan kliennya.

    Todung mendasarkan pendapatnya itu pada fakta persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025) kemarin, yang menghadirkan dua saksi, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi.

    Dia menjelaskan. dalam pemeriksaan terhadap Saksi Agustiani Tio dan Kusnadi terdapat tekanan agar para saksi menyebut nama Hasto Kristiyanto. 

    Bahkan Saksi Agustiani Tio mengatakan ia sempat diiming-imingi sejumlah uang sebelum pemeriksaan berjalan agar nama Hasto Kristiyanto disebut terlibat dalam perkara ini.

     “Dengan demikian, dari Jawaban KPK dan fakta persidangan hari ini semakin terang benderang terungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menersangkakan Hasto Kristiyanto,” kata Todung Mulya Lubis dalam keterangan resminya, Sabtu (8/2/2025).

    Todung juga menyebut, pihaknya juga berpendapat KPK melakukan tindakan ‘daur ulang’ bukti lama yang sudah tidak relevan, hingga membangun cerita berdasarkan imajinasi bukan berdasarkan bukti, serta melakukan tekanan-tekanan terhadap Saksi agar menyebut nama Hasto Kristiyanto.

    Kata Todung, sejumlah persoalan hukum ini sangat merusak tatanan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 

    “Dukungan dari semua pihak untuk upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dirusak dan dinodai dengan praktik-praktik terlarang dan tidak beretika dalam penegakan hukum seperti yang terjadi saat ini. Dan, terutama jangan sampai penegakan hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” terang Todung.

    Dia lantas mencontohkan sejumlah imajinasi dan daur ulang oleh pihak penyidik KPK.

    Pada halaman 12 sampai dengan 17 di Jawaban KPK, Penyidik menguraikan sejumlah tuduhan tentang peran dan keterlibatan Hasto. 

    KPK menyebutkan Hasto Kristiyanto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDIP dan mengatakan ‘tolong kawal surat DPP PDI Perjuangan yang keluar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, amankan keputusan partai’.

    Hal ini jelas bukanlah perbuatan melawan hukum, justru posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP memiliki tugas untuk memastikan surat DPP PDIP yang dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Artinya, kata Todung, KPK seolah-olah memframing bahwa perintah ini adalah bagian dari rangkaian suap yang dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku.

    “Padahal justru sesungguhnya Klien Kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh Putusan Mahkamah Agung dan bahkan ditegaskan oleh Fatwa MA,” ujar Todung.

    Selain itu, lanjut Todung, KPK membangun tuduhan berdasarkan imajinasi dan bukan berdasarkan bukti bahwa seolah-olah Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melaporkan pada Hasto Kristiyanto terkait kesepakatan dengan Harun Masiku tentang dana operasional ke KPU, dan hal tersebut dipersilakan oleh Hasto. 

    KPK juga meneruskan cerita dengan menguraikan seolah-olah Hasto mempersilakan dan menyanggupi untuk menalangi dana operasional ke KPU, dan rangkaian cerita lainnya sebagaimana tertuang pada poin 6 di halaman 13-16.

    Cerita dan konstruksi perkara versi KPK tersebut telah diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hasilnya telah dituangkan pada Putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri. 

    “Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama di bulan Januari 2020,” tandas Todung.

    Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com belum ada konfirmasi dari pihak KPK.

  • Pengakuan Staf Pribadi Hasto Soal Terima Tas Hitam dari Harun Masiku

    Pengakuan Staf Pribadi Hasto Soal Terima Tas Hitam dari Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku pernah menerima tas hitam dari tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku. 

    Hal itu diungkap oleh Kusnadi yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). 

    Pada persidangan tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto bertanya kepada Kusnadi soal uang yang diduga berasal dari Harun untuk meloloskan dirinya sebagai anggota DPR 2019-2024. 

    Kusnadi menyebut, pernah menerima tas hitam dari Harun di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Namun, dia tidak mengetahui bahwa tas itu berisi uang yang ditujukan untuk anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “[Dari, red] Harun Masiku tapi saya enggak tahu itu uang. Saya dititipannya itu barang,” katanya di persidangan, dikutip Sabtu (8/2/2025). 

    Kusnadi, yang juga pernah diperiksa penyidik KPK pada kasus tersebut, lalu menceritakan awal mula penerimaan tas hitam itu dari Harun. Dia mengaku menerima tas itu di resepsionis kantor DPP PDIP. 

    Pihak kuasa hukum Hasto sempat mengajukan keberatan ke hakim terkait dengan pertanyaan Biro Hukum mengenai tas hitam tersebut. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, menyampaikan bahwa Kusnadi sudah berkali-kali menekankan bahwa tas itu tidak berisi uang. 

    “Saudara Saksi ini sudah berkali-kali mengatakan itu tas, bukan uang. Jadi dimohon dengan hormat jangan diulangi pertanyaannya seolah-olah dia tahu itu uang,” ujar Ronny. 

    Kusnadi lalu mengungkap bahwa kerap bertemu Harun pada saat itu di DPP PDIP karena mengurus proses pencalonan sebagai anggota legislatif untuk Pileg 2019. Dia menyebut, saat itu, Harun ingin bertemu dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. 

    “Di situ kan saya memang bekerja di situ [DPP PDIP, red], Pak. Dia mau ketemu Donny, tapi Donny-nya belum ada, Pak. Akhirnya ketemu saya di resepsionis ‘Nanti ada titipan dari saya Harun Masiku buat Donny dan Saeful’ gitu Pak,” ujarnya. 

    Adapun, Kusnadi menyebut dua kali dititipkan barang untuk diberikan ke Saeful Bahri. Namun, dia mengaku tidak mengetahui isinya karena berbentuk tas. Sementara itu, dia menyebut tidak pernah menerima titipan dari Hasto. 

    Sebelumnya, pihak KPK mengungkap bahwa Kusnadi pada 16 Desember 2019 diduga menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP. Dia menitipkan uang dibungkus dengan amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam kepada Donny. 

    “Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan, ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful [kader PDIP Saeful Bahri], yang Rp600 juta Harun’ katanya,” ujar tim Biro Hukum KPK di sidang praperadilan Hasto, Kamis (6/2/2025).

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan Donny Tri sebagai tersangka baru pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

    Kasus tersebut sudah berjalan 5 tahun lamanya. Pada awal mula penyidikan, KPK menetapkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai penerima suap. 

    Adapun, saat ini hanya Harun dari empat tersangka pertama yang belum dibawa ke proses hukum lantaran masih berstatus buron.

  • Praperadilan Hasto: Saksi Agustiani Sebut Ditawari Rp2 Miliar untuk Lakukan Hal Ini

    Praperadilan Hasto: Saksi Agustiani Sebut Ditawari Rp2 Miliar untuk Lakukan Hal Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pernah menjadi terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jumat (7/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) menetapkan hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus tersebut. Hasto pun melawan status tersangkanya itu melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Pada sidang pemeriksaan, Agustiani Tio dihadirkan sebagai salah satu saksi. Dia sebelumnya telah menyelesaikan hukuman pidananya pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, atau bebas murni sejak April 2023. 

    Perempuan yang juga mantan kader PDIP itu mengaku mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti saat diperiksa dalam pengembangan kasus Harun Masiku tersebut. 

    “Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, ‘Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?’ Saya bilang vonis saya empat tahun. ‘Eh Bu Tio, Bu Tio itu menerima empat tahun itu cepat loh itu, ringan loh itu empat tahun’,” tutur Agustina kepada Hakim, dikutip Sabtu (8/2/2025). 

    Dia lalu menceritakan bahwa Rossa diduga mengancamnya dengan menjerat pasal 21 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait dengan perintangan penyidikan. 

    “Terus dia bilang ‘Eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu tio tahu kan pasal 21, bu Tio bisa saya kenakan pasal 21.’ Ya sudah lah saya bilang saat ini sudah Lillahi Ta’ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi, kemudian dia keluar sambil mukul meja,” ujar Agustina. 

    DITAWARI RP2 MILIAR

    Selain dugaan intimidasi, Agustina mengaku diiming-imingi uang Rp2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi pada 6 Januari 2025. 

    Agustina tidak memerinci siapa orang dimaksud, namun dia mengaku diminta untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya kepada penyidik KPK terkait dengan kasus yang kini menjerat Hasto. Dia mengaku bahwa iming-iming uang itu ditujukan untuk memperbaiki ekonominya.

    “Tapi saya jawab saat itu, maaf, karena laki laki, saya panggilnya mas saat itu. ‘Maaf mas saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya’. Jadi saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi,” kata Agustina kepada Hakim. 

    Untuk diketahui, Agustina pada 2020 lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Dia bersama anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi. 

    Namun, saat ini hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum lantaran masih berstatus buron sejak 2020. 

    Kini, KPK telah mengembangan penyidikan kasus itu dengan menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Atas penetapannya sebagai tersangka, Hasto lalu mengajukan praperadilan.

    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang. 

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan. 

  • Hasto Ajukan Praperadilan, Pengacara: KPK Diduga Bangun Tuduhan Berdasarkan Imajinasi

    Hasto Ajukan Praperadilan, Pengacara: KPK Diduga Bangun Tuduhan Berdasarkan Imajinasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penasehat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menduga adanya pelanggaran hukum oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan tersangka kliennya.

    “Dugaan itu sesuai pada fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (7/2), yang menghadirkan dua saksi, yakni mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto, Kusnadi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

    Todung menjelaskan dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, terdapat tekanan agar para saksi menyebut nama Hasto. Bahkan, lanjut dia, Agustiani mengatakan sempat dijanjikan sejumlah uang sebelum pemeriksaan berjalan agar nama Hasto disebut terlibat dalam perkara ini.

    “Dengan demikian, jawaban KPK dan fakta persidangan kemarin semakin terang benderang terungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka Hasto,” kata Todung.

    Dirinya juga berpendapat adanya tindakan “daur ulang” bukti lama yang sudah tidak relevan dan membangun cerita berdasarkan imajinasi bukan berdasarkan bukti dalam kasus itu.

    Ia pun mencontohkan tindakan “daur ulang” yang dilakukan oleh pihak KPK, yakni meneruskan cerita dengan menguraikan seolah-olah Hasto mempersilakan dan menyanggupi untuk menalangi dana operasional ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan rangkaian cerita lainnya.

    Cerita dan konstruksi perkara versi KPK tersebut, diungkapkan ia, telah diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hasilnya telah dituangkan pada putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri.

  • Sebelum Diperiksa KPK, Saksi Ahli Hasto Kristiyanto Mengaku Dapat Tawaran Rp2 Miliar

    Sebelum Diperiksa KPK, Saksi Ahli Hasto Kristiyanto Mengaku Dapat Tawaran Rp2 Miliar

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Februari 2025.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, sempat menanyakan kepada Agustiani mengenai kemungkinan kompensasi dari Hasto Kristiyanto.

    “Akhirnya bang Rossa itu sampai bicara ke saya, berapa sih bu Tio dapat kompensasi. Sudah dapet berapa dari Hasto,” ucap Agustiani seperti dikutip dari Antara.

    Agustiani Tio Fridelina Merasa Terintimidasi

    Agustiani mengaku merasa tertekan ketika AKBP Rossa menanyakan hal tersebut. Ia membandingkan cara bertanya Rossa dengan penyidik KPK lainnya, Prayitno, yang menurutnya lebih nyaman.

    Ia juga menegaskan bahwa dirinya belum pernah bertemu dengan Hasto Kristiyanto terkait kasus ini.

    “Saya itu sampai detik ini belum pernah ketemu, justru saya pingin ketemu, saya bilang gitu,” ujar Agustiani.

    Ketika AKBP Rossa menanyakan alasannya ingin bertemu Hasto, ia menjawab bahwa ada banyak hal yang ingin dibahas.

    “Saya pingin tanya benar enggak sih yang betul isu-isu yang ada di luar, karena akibat yang ada di luaran ini saya kan menjadi menderita seperti sekarang ini,” lanjutnya.

    Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli.

    Ditawari Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK

    Agustiani juga mengaku pernah ditawari uang Rp2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) sebelum menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

    Ia menolak tawaran tersebut dan menegaskan bahwa dirinya sudah memberikan keterangan jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus suap yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Diketahui, Agustiani adalah orang kepercayaan komisioner KPU Wahyu Setiawan saat kasus suap terjadi. Pada 2020, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, tetapi kini telah bebas.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ahli di Praperadilan Hasto: Penetapan Tersangka Harus Pakai Sprindik Baru

    Ahli di Praperadilan Hasto: Penetapan Tersangka Harus Pakai Sprindik Baru

    Jakarta

    Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting, sebagai saksi dalam sidang praperadilan. Jamin mengatakan penetapan seorang tersangka harus menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka tersebut.

    “Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nafas terkait dengan semua alat bukti itu ada di sprindik-nya. Dia harus mengeluarkan sprindik baru kecuali dari awal sudah disebutkan dalam sprindik itu namanya sebagai terlapor atau dijadikan sebagai tersangka,” kata Jamin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Jamin mengatakan barang bukti yang sudah digunakan dalam perkara tertentu harus disita kembali jika ingin digunakan untuk perkara lain. Dia mengatakan penetapan tersangka harus menggunakan sprindik baru, bukan sprindik atas nama tersangka lain.

    “Tapi kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru. Konsekuensi dengan sprindik baru itu apa? Semua produk hukumnya meliputinya. Apakah itu penyitaan, pemeriksaan saksi, semua alat bukti mengikuti dan harus ada penyitaan ulang, pemanggilan ulang, pemeriksaan ulang,” kata Jamin.

    “Walaupun itu terhadap bukti yang sudah pernah digunakan sebelumnya ya. Itu harus disita lagi. Apalagi kalau dalam putusan sebelumnya menyatakan barang itu diserahkan kepada orang lain, kepada si A, si C, dimusnahkan dan segala macam. Tidak pernah dikatakan itu akan digunakan untuk perkara dia. Maka menurut saya harus dilakukan sesuai dengan prosedur ulang lagi, sesuai dengan sprindik yang ada yang sudah di penyelidikan yang baru tersebut,” tambahnya.

    Jamin mengatakan sebuah barang bukti harus melalui prosedur sesuai perintah putusan pengadilan jika akan digunakan lagi untuk perkara lain. Dia mengatakan barang bukti itu menjadi tidak sah jika prosedur perintah pengadilan tak dilakukan lebih dulu sebelum digunakan untuk perkara lain.

    “Dalam putusan salah satu terdakwa yang sudah inkrah, menyebutkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, dari mana benda tersebut disita. Lalu dalam proses penyelidikan perkara yang berbeda, alat bukti tersebut digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Padahal belum ada penyitaan kembali dari pihak pemilik yang sah, yang dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan. Apakah alat bukti tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka?” tanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

    “Jadi dalam putusan yang sudah inkrah ya, dinyatakan, biasanya di belakang itu dinyatakan alat bukti ini akan diserahkan kepada siapa, dari mana alat bukti itu diambil atau yang memiliki kewenangan, atau digunakan untuk perkara lainnya, perkara siapa di situ. Tapi kalau dikatakan tadi alat bukti itu dikembalikan kepada si A. Tiba-tiba alat bukti tersebut tidak pernah dikembalikan dan tiba-tiba muncul di kasus orang lain atau kasus si B begitu, si C,” kata Jamin.

    “Pertanyaannya apakah yang pertama alat bukti yang sudah benar-benar dikembalikan melalui proses benar, itu pertama. Yang kedua, kalaupun sudah dikembalikan, apakah sudah dilakukan penyitaan kembali terhadap alat bukti yang sudah dikembalikan tadi yang akan digunakan untuk alat bukti pelaku yang sekarang ini. Nah kalau itu sudah digunakan, sudah dilakukan, sah. Tapi kalau itu tidak pernah dilakukan, maka alat bukti itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan orang ini sebagai tersangka. Dan dianggap sebagai itu alat bukti yang tidak sah,” imbuhnya.

    Diketahui, politikus PDIP Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

    Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (mib/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Terungkap Hendy Kurniawan yang Disebut Halangi Penangkapan Harun Masiku Adalah Eks Penyidik KPK – Halaman all

    Terungkap Hendy Kurniawan yang Disebut Halangi Penangkapan Harun Masiku Adalah Eks Penyidik KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hendy Febrianto Kurniawan yang disebut menghalangi penangkapan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ternyata merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat itu berpangkat AKBP.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yakni Maqdir Ismail.

    Tindakan Hendy yang sekarang berpangkat Kombes itu sebelumnya disinggung oleh Tim Biro Hukum KPK ketika menjelaskan detik-detik lolosnya Harun Masiku dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 lalu, dalam sidang praperadilan melawan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Bagaimanapun juga yang disebut-sebut oleh pihak KPK itu adalah mantan penyidik KPK yang bernama Hendy Kurniawan,” kata Maqdir saat ditemui awak media di PN Jaksel, Jumat (7/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Maqdir pun menjelaskan, Hendy saat itu merupakan salah satu saksi yang dia hadirkan saat mendampingi perkara eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan.

    Sebagai mantan penyidik KPK, kata Maqdir, Hendy mengetahui bagaimana kinerja penyidik lembaga antirasuah.

    “Beliau menerangkan bagaimana tidak baiknya, tidak profesionalnya cara penyidikan yang dilakukan KPK ketika itu,” ujar Maqdir.

    Selain itu, Maqdir menyebut penyidik KPK atau siapapun tidak bisa masuk begitu saja ke lingkungan PTIK. 

    Pasalnya, sebagai lembaga pendidikan di bawah institusi kepolisian, tentu mereka memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku bagi orang yang hendak masuk.

    Apabila tim KPK saat itu memang memiliki iktikad baik, mereka bisa menjelaskannya kepada pimpinan PTIK. 

    “Bukan dengan cara seolah-olah masuk warung tegal mau makan langsung makan, ini soal etika kita dalam melaksanakan sebagai penegak hukum,” tutur Maqdir.

    Sebelumnya, nama AKBP Hendy disebut dalam sidang praperadilan itu berawal dari tim biro hukum KPK mengatakan bahwa oknum polisi yang menangkap hingga memerintahkan petugasnya untuk tes urine narkoba diduga merupakan orang suruhan dari Hasto.

    Tak hanya ditangkap, petugas KPK saat itu juga diketahui sampai diminta lakukan tes urine narkoba oleh segerombolan orang yang dipimpin oleh seorang perwira menengah (pamen) Polri bernama AKBP Hendy.

    “Pada saat petugas termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Pemohon di PTIK tersebut,” kata anggota tim biro hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

    Lebih lanjut, Kharisma menjelaskan, sekira pukul 20.00 WIB, tim penyidik KPK yang berjumlah lima orang ditangkap oleh segerombolan orang pimpinan AKBP Hendy Kurniawan di PTIK.

    Akibat keadaan itu, petugas pun kemudian gagal melakukan OTT terhadap Harun Masiku dan Hasto.

    “Tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang dibawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.”

    “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

    Proses penangkapan tak berhenti disitu, dalam peristiwa tersebut, petugas KPK juga dilakukan penggeledahan oleh gerombolan orang tersebut.

    Bahkan, mereka tim biro hukum juga mendapat kekerasan verbal dan fisik yang diduga dilakukan oleh AKBP Hendy.

    Selain itu, barang-barang milik tim biro hukum juga diambil paksa.

    “Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas termohon tersebut diambil paksa,” jelasnya.

    Penangkapan itu terus berlanjut hingga dini hari atau keesokan harinya yakni pukul 04.55 WIB.

    Sepanjang waktu tersebut, petugas KPK terus dimintai keterangan oleh anak buah AKBP Hendy, bahkan sampai dicari-cari kesalahannya.

    “Dengan cara tes urine narkoba namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020 lalu, karena diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

    Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK kemudian menetapkan Hasto dan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

    Sebelumnya, Hasto bersama eks kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. 

    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel).

    Dalam kasus ini, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.

    Pertama adalah kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI, kedua merupakan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK juga menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Selain itu, sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan/Wahyu Aji) (Kompas.com)

  • Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Boleh Berdasar Sprindik Orang Lain
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Boleh Berdasar Sprindik Orang Lain Nasional 7 Februari 2025

    Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Boleh Berdasar Sprindik Orang Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar pidana Jamin Ginting menyebut, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasar pada alat bukti yang diperoleh dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tersangka lain.
    Keterangan ini disampaikan Ginting ketika dihadirkan kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025).
    Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta Ginting menjelaskan apakah status alat bukti seorang tersangka digunakan untuk mentersangkakan orang lain sah.
    “Secara mutandis muntatis apakah status alat bukti tersebut sah atau tidak? Mohon dijelaskan saudara ahli,” tanya Ronny di ruang sidang, Jumat.
    “Tidak boleh,” jawab Ginting.
    Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan tersebut, penetapan tersangka seseorang harus terkait alat bukti pada Sprindik orang tersebut, bukan milik orang lain.
    Untuk menetapkan orang tersebut sebagai tersangka, dia mengatakan, harus diterbitkan Sprindik baru. Kecuali, pada Sprindik pertama yang menjadi dasar orang lain sebagai tersangka, sudah disebutkan namanya sebagai terlapor.
    “Tapi, kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru,” ujar Ginting.
    Konsekuensi penerbitan Sprindik baru, kata Ginting, semua produk hukum terkait baik alat bukti yang disita, hasil pemeriksaan saksi, alat bukti dan lainnya, harus melalui penyitaan ulang, pemanggilan ulang, dan pemeriksaan ulang.
    “Walaupun itu terhadap bukti yang sudah pernah digunakan sebelumnya ya. Itu harus disita lagi,” kata Ginting.
    Sebagai informasi, dalam pemeriksaan ahli para pihak tidak boleh menyinggung substansi perkara secara langsung.
    Para pihak terkait hanya bisa mengajukan pertanyaan dengan mengajukan permisalan dan meminta pendapat.
    Dalam perkara ini, kuasa hukum Hasto menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti pada perkara Harun Masiku.
    Padahal, seluruh pelaku terkait kasus Harun Masiku sudah dihukum dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
    Sementara itu, penetapan tersangka Hasto disebut tidak melalui penyelidikan tersendiri, melainkan berdasar pada Sprindik Harun Masiku.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan I Sumatera Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto

    Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Ada indikasi kriminalisasi di balik kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Pengacara sekaligus analis politik, Saiful Huda Ems mengurai, indikasi kriminalisasi Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku cukup jelas dalam pernyataan KPK saat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam sidang praperadilan Kamis, 6 Februari 2025 kemarin, KPK menyebut hendak melakukan upaya operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku dan Hasto di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan namun gagal karena dihalang-halangi petugas kepolisian.

    Namun keberadaan Hasto di PTIK dalam rencana OTT KPK itu hingga kini belum bisa dibuktikan dengan bukti-bukti kuat.

    “Menurut Hasto sendiri, beliau tidak pernah ke PTIK dan dibenarkan oleh tiadanya bukti apa pun yang mengarah ke sana,” kata Saiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.

    Hal lain yang mengindikasikan dugaan kriminalisasi, yakni pengamanan di PTIK tidak segampang yang dibayangkan. Ditambah saat akan OTT tersebut, Saiful Huda mendapati informasi bahwa Wakil Presiden saat itu, Maruf Amin ada kegiatan jalan pagi di PTIK.

    “Maka di sini tampak sekali KPK melakukan framing,” jelas Saiful Huda.

    Selain itu, Saiful Huda menyebut bukti-bukti yang disampaikan KPK tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum).

    “Hal ini menunjukkan klaim Termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) sebagai bukti baru yang tidak valid dan mengada-ada,” tegas Saiful Huda.

    Saiful Huda menduga, dugaan kriminalisasi ini terjadi karena Sekjen PDIP itu kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo di akhir masa jabatannya. 

    “Perkara suap Harun Masiku yang menyeret Hasto itu hanyalah upaya kriminalisasi KPK. Hasto selama ini dikenal figur politisi vokal, bersuara kritis terhadap berbagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan Jokowi,” tandasnya. 

  • Sidang Praperadilan Hasto: Eks Anggota Bawaslu Mengaku Ditawari Rp 2 Miliar sebelum Diperiksa KPK

    Sidang Praperadilan Hasto: Eks Anggota Bawaslu Mengaku Ditawari Rp 2 Miliar sebelum Diperiksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari uang Rp 2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengeklaim tawaran tersebut datang dengan permintaan agar ia berbicara secara terbuka kepada KPK.

    Pernyataan ini disampaikan Tio saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025). Sebelumnya, Tio telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus Hasto pada 6 Januari dan 8 Januari 2025.

    Tio mengungkapkan pemeriksaannya semula dijadwalkan pada akhir Desember 2024, tetapi ia meminta penundaan menjadi awal Januari 2025. Setelah penundaan itu, ia mengaku ada pihak yang berusaha menemuinya.

    “Setelah saya minta penundaan pemeriksaan menjadi 6 Januari, ada orang yang ingin bertemu dengan saya. Kami bertemu di luar karena saya tidak ingin bertemu di rumah. Orang ini mengaku mendapat nomor saya dari teman,” ujar Tio.

    Dalam pertemuan itu, sosok tersebut menyampaikan niatnya untuk membantu kondisi ekonomi Tio, tetapi dengan syarat ia berbicara jujur di hadapan KPK.

    “Dia meminta saya untuk bicara yang sejujurnya. Namun, kemudian ada iming-iming, katanya ‘tenang saja, ekonomi Bu Tio nanti diperbaiki’,” ungkapnya saat menjadi saksi sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Namun, Tio mengaku menolak tawaran tersebut dan menyatakan dirinya selalu memberikan keterangan yang jujur dalam proses hukum.

    “Saya bilang, ‘maaf Mas, saya sudah menceritakan yang sejujurnya. Jika KPK memanggil, saya akan menjawab sesuai yang saya tahu’ dan transaksi itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.

    Ketika ditanya oleh tim hukum Hasto mengenai jumlah uang yang ditawarkan, Tio menjawab, “Sekitar Rp 2 miliar.”

    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka kasus dugaan suap yang juga menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019 agar Harun bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia disebut melakukan berbagai upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.