Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) bakal menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang gugatan
praperadilan
yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Selasa (11/2/2025).
Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P,
Harun Masiku
.
“Sidang mulai pukul 09.00 WIB,” kata hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, kepada
Kompas.com
, Selasa pagi.
Dalam sidang sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan pihaknya akan menghadirkan empat orang ahli yang akan menjelaskan proses penegakan hukum oleh penyidik KPK.
Kesempatan ini juga sudah lebih dulu dilakukan oleh pihak
Hasto Kristiyanto
selaku penggugat praperadilan.
“Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon (Hasto) mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang,” kata Iskandar.
Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Hasto juga diduga turut merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Namun, Hasto melawan penetapan tersangka Komisi Antirasuah dengan perlawanan lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Besok, Rabu (12/2/2025), PN Jakarta Selatan bakal meminta masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan.
Setelahnya, pada Kamis (13/2/2025), PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas praperadilan ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Wahyu Setiawan
-
/data/photo/2025/02/07/67a57905c8857.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto Nasional 11 Februari 2025
-

Kondisi Agustiani Tio Memburuk, Kuasa Hukum Minta KPK Izinkan Pengobatan di Guangzhou
PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto mengajukan surat permohonan kedua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Agustiani Tio diizinkan menjalani pengobatan kanker di Guangzhou, China.
Surat permohonan pertama telah disampaikan ke KPK pada 3 Februari 2025, namun hingga kini belum ada respon dari pihak lembaga antirasuah. Sedangkan Agustiani Tio yang tengah menderita kanker harus segera mendapatkan perawatan intensif di Guangzhou.
“Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini berobat ke Guangzhou. Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” ujar Army di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Februari 2025.
Agustiani Tio tidak bisa ke luar negeri lantaran dicegah oleh KPK sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan. Pencegahan terhadap Tio terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Army, kondisi kesehatan Agustiani Tio semakin memburuk dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok dengan kondisi lemah. Oleh sebab itu, Army meminta kebijaksanaan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri, meskipun status pencekalan belum dicabut.
“Kami berharap mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK, untuk bisa melihat permasalahan kesehatan Bu Tio ini dengan sangat manusiawi,“ ucapnya.
Lebih lanjut Army mengingatkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap kesehatan Agustiani Tio, pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPK. Menurutnya, Tio yang telah selesai menjalani masa hukuman berhak mendapatkan pengobatan yang layak.
Oleh karena itu, Army berharap agar pimpinan KPK memberikan izin agar Agustiani Tio bisa menjalani pengobatan tepat waktu di Fuda Cancer Hospital, Guangzhou, yang telah menangani penyakit kanker Tio sejak awal.
Army menyebut Agustiani Tio dijadwalkan menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada 17 Februari 2025. Jika penundaan terus terjadi, kondisi kesehatannya diperkirakan bisa memburuk.
“Tanggal 17 Februari ini sudah dijadwalkan sejak tahun lalu, artinya memang harus dilakukan, jika tidak namanya penanganan sakit kanker ini kan kalau enggak sampai selesai akan timbul lagi,” ucap Army.
“Yang saya tahu, dan ini juga penjelasan dari Bu tio sebagai pengidap kanker, bahwa perawatan dan pengobatan terhadap penyakit kanker ini enggak bisa sekali,” katanya menambahkan.
KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani TioFridelina ke Luar Negeri
KPK mencegah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Tio dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan.
“Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam kasus ini, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Agustiani Tio Fridelina dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2020 silam. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Agustiani dihukum 4 tahun dan 6 bulan bui serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka
KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.
“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.
Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.
Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.
“Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
Dicegah KPK karena Kasus Hasto, Agustiani Tio Ajukan Izin Berobat Kanker ke China
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengajukan permohonan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diizinkan untuk berobat ke Guangzhou, China untuk menjalani perawatan kanker.
Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Setelah bebas dari penjara, kini Agustiani kembali diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut untuk tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Agustiani tengah mengidap penyakit kanker. Dia meminta agar diizinkan berobat ke Guangzhou, China, karena saat ini dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK terkait dengan kasus Hasto. Pihak kuasa hukumnya kini mengajukan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar kliennya diizinkan untuk berobat ke luar negeri.
“Obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini harus berobat ke Guangzhou. Nah ini kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” terang kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Pada hari ini, terang Army, Agustiani baru saja diopname di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok karena kondisi kesehatannya memburuk.
Pihak Agustiani berharap agar pimpinan KPK bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat yang sama pada 3 Februari 2025 lalu namun belum mendapatkan respons.
Army lalu mengatakan surat permohonan ke pimpinan KPK itu akan ditembuskan ke Komnas HAM.
Dia menjelaskan, perawatan Agustiani harus dilakukan di China karena sudah dijadwalkan sejak tahun lalu. Selain itu, kualitas dokter dan biaya perawatan di China menjadi pertimbangan Agustiani untuk menjalani perawatan di Negeri Panda ketimbang di dalam negeri.
Di sisi lain, Army mengaku pihaknya terbuka terhadap opsi apabila perawatan Agustiani harus didampingi oleh KPK. Hal terpenting adalah diizinkannya pengobatan Agustiani ke luar negeri.
“Jika memang ada opsi supaya bisa berobat dengan didampingi misalnya, ya kami siap. Jadi apapun bentuknya ya mudah-mudahan bisa disetujui gitu,” ucapnya.
Untuk diketahui, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Agustiani dan suaminya ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan.
Lembaga antirasuah menduga Hasto dan Donny Tri ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. Sekjen PDIP itu juga diduga merintangi penyidikan kasus yang sudah diusut sejak 2020 lalu itu.
Pada awal-awal penyidikan, KPK telah menetapkan Wahyu, Agustiani, Harun dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang saat ini belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron.
-

KPK Bawa Surat Dewas, Tegaskan Kasus Hasto Tak Cacat Etik
Jakarta –
Tim Biro Hukum KPK menyerahkan surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai salah satu bukti dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Surat itu berisi penegasan tak ada pelanggaran etik dalam proses penyidikan kasus Hasto.
Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan ada 142 dokumen yang diserahkan pihaknya ke hakim. Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan dari penyelidikan sampai dengan penyidikan.
“Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu,” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Dia mengatakan Dewas sudah menyatakan tidak ada bukti pelanggaran etik. Laporan terkait penyitaan itu juga sudah disetop.
“Tapi masalah itu ya itu, intinya seperti itu Dewas sudah menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan ke sidang. Intinya tidak ada bukti pelanggarannya,” ujarnya.
Iskandar mengatakan pihaknya akan mengajukan 11 bukti elektronik tambahan kepada hakim. Termasuk, bukti handphone yang disita KPK.
“Itu termasuk besok yang akan kita ajukan barang bukti apa yang sudah kita sita dan kita olah, kita peroleh dari situ yang kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti bahwa itu ada perbuatan dari para Pak Hasto dan yang lain-lain,” ujarnya.
Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga memberi suap ke Wahyu Setiawan yang menjabat Komisioner KPU RI pada tahun 2020.
Wahyu telah divonis bersalah dan sudah bebas. Namun, Harun Masiku masih menjadi buron.
(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-
/data/photo/2025/02/10/67a9789e494ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Bawa 142 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan Hasto Nasional 10 Februari 2025
KPK Bawa 142 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan Hasto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) membawa 142 bukti tertulis dalam
sidang praperadilan
yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
Hasto Kristiyanto
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Selain itu, KPK juga membawa 11 bukti berupa barang elektronik yang disita dari pihak-pihak terkait perkara tersebut.
Namun, barang bukti tersebut baru bisa diserahkan kepada hakim pada Selasa (11/2/2025).
“Kami menghadirkan barang bukti termohon, itu ada 153. Tapi 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis, sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi,” kata Plt Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di PN Jakarta Selatan, Senin.
Iskandar mengatakan, bukti tertulis yang diserahkan kepada hakim berupa surat-surat administrasi penindakan seperti surat penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas KPK berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi (Staf Hasto) yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat orang ahli yang akan menjelaskan proses penegakan hukum oleh penyidik KPK.
“Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang,” ucap dia.
Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.
KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ahli Hasto Bicara soal Sprindik, Tim KPK Siapkan Pakar untuk Melawan
Jakarta –
Tim Biro Hukum KPK bakal menghadirkan pakar hukum dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK akan menghadirkan empat pakar melawan gugatan Hasto itu.
“Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada. Karena untuk keseimbangan, kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang,” kata Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Iskandar tak merinci detail siapa saja ahli dari pihaknya. Dia mengatakan melalui ahli akan menerangkan segala proses yang ditangani KPK masih dalam koridor hukum acara yang berlaku.
“Untuk meng-counter bahwa apa yang kami lakukan itu masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku dan itu sah, dapat dijadikan sebagai landasan kami,” tegasnya.
Iskandar menyebut pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak. Dia juga menyebut timnya akan mempertimbangkan untuk menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam praperadilan.
“Dan untuk hal-hal yang mungkin didalilkan oleh pemohon itu ya nanti di uji bersama. Tapi intinya masih kita pertimbangkan apakah kita akan hadir atau tidak untuk saksi-saksi,” pungkas Iskandar.
KPK telah menyerahkan sebanyak 142 dokumen sebagai barang bukti dalam gugatan itu. KPK menyebut masih akan mengajukan 11 bukti elektronik kepada hakim, termasuk barang bukti hanphone yang disita KPK terkait kasus itu.
“Itu termasuk besok yang akan kita ajukan barang bukti apa yang sudah kita sita dan kita olah, kita peroleh dari situ yang kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti bahwa itu ada perbuatan dari para Pak Hasto dan yang lain-lain, tentunya kan penyertaan,” ujar Iskandar.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting, sebagai saksi dalam sidang praperadilan. Jamin mengatakan penetapan seorang tersangka harus menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka tersebut.
“Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nafas terkait dengan semua alat bukti itu ada di sprindik-nya. Dia harus mengeluarkan sprindik baru kecuali dari awal sudah disebutkan dalam sprindik itu namanya sebagai terlapor atau dijadikan sebagai tersangka,” kata Jamin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Jamin mengatakan barang bukti yang sudah digunakan dalam perkara tertentu harus disita kembali jika ingin digunakan untuk perkara lain. Dia mengatakan penetapan tersangka harus menggunakan sprindik baru, bukan sprindik atas nama tersangka lain.
“Tapi kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru. Konsekuensi dengan sprindik baru itu apa? Semua produk hukumnya meliputinya. Apakah itu penyitaan, pemeriksaan saksi, semua alat bukti mengikuti dan harus ada penyitaan ulang, pemanggilan ulang, pemeriksaan ulang,” kata Jamin.
Sebagai informasi, eks caleg PDIP Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun menyuap Wahyu Setiawan yang pada 2020 masih menjabat Komisioner KPU untuk membantu proses PAW.
Wahyu telah divonis penjara. Namun, keberadaan Harun Masiku belum diketahui dan masih dicari-cari KPK.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Tim Hasto minta KPK hadirkan bukti baru dalam persidangan
Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain
Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bukti baru dalam persidangan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ronny mengatakan dalam persidangan yang sudah inkrah, maka diwajibkan menghadirkan bukti baru.
Dia menyoroti memang KPK memberikan bukti baru, namun hal itu masih diragukan lantaran saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung.
“Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain,” ujarnya.
Maka itu, pihaknya optimis bahwa sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto berpihak pada keadilan.
Pada Senin (10/2), giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2025/01/13/6784a9cb79f4d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Survei LSI: 77 Persen Publik Percaya Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku Nasional 9 Februari 2025
Survei LSI: 77 Persen Publik Percaya Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 77 persen masyarakat percaya bahwa Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
terlibat dalam kasus suap yang Harun Masiku.
Direktur Eksektufit LSI Djayadi Hanan mengatakan, kasus ini masih menyita perhatian publik, meskipun tidak sebesar isu korupsi lainnya.
“Di sini lagi-lagi seperti yang kita duga, cukup menyita perhatian masyarakat. Ada 36,2 persen masyarakat yang tahu atau mengikuti isu ini,” kata Djayadi dalam konferensi pers daring, Minggu (9/2/2025).
Tidak heran, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus ini hingga menetapkan tersangka Hasto mendapat dukungan luas dari publik.
“Langkah KPK tersebut didukung oleh masyarakat karena masyarakat meyakini kalau yang bersangkutan itu memang terlibat kasus,” ujar Djayadi.
Dalam paparannya, Djayadi menyebutkan 15,3 persen responden menyatakan sangat percaya Hasto terlibat kasus korupsi Harun Masiku.
Sedangkan 61,7 persen responden percaya Sekjen PDI-P terlibat korupsi tersebut.
LSI mencatat, hanya 15,5 persen publik yang kurang percaya Sekjen PDI-P itu terlibat dalam kasus Harun Masiku.
Sementara responden yang menyatakan tidak percaya sama sekali sebesar 0,9 persen.
“Jadi kalau di sini kita lihat, ada 77 persen masyarakat percaya bahwa Sekjen PDI-P itu memang terlibat dalam kasus Harun Masiku ini, kasus yang sudah berlangsung cukup lama, sudah 6 tahunan,” kata Djayadi.
Ia menambahkan, kasus Hasto memberikan citra positif bagi KPK dan berkontribusi pada penilaian positif terhadap pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi ini mencerminkan salah satu penyebab mengapa masyarakat memberikan penilaian masih positif kepada kinerja pemberantasan korupsi,” ucap Djayadi.
Diberitakan sebelumnya,
survei LSI
mencatat bahwa 44,9 persen masyarakat menilai positif kinerja pemberantasan korupsi dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo.
Penilaian tersebut turut dipengaruhi oleh langkah-langkah hukum lain, seperti pengajuan banding atas vonis Harvey Moeis dan penangkapan tiga hakim yang diduga menerima suap dalam kasus pembebasan terdakwa Ronald Tanur.
Survei LSI
dilakukan melalui wawancara tatap muka terhadap 1.220 responden berusia 17 tahun ke atas di seluruh Indonesia yang dipilih secara acak.
Survei ini memiliki margin of error sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Adapun Hasto kini berstatus tersangka karena diduga ikut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

