Tag: Wahyu Setiawan

  • Hasto sebut sempat diancam jadi tersangka jika PDIP pecat Jokowi

    Hasto sebut sempat diancam jadi tersangka jika PDIP pecat Jokowi

    Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

    Hasto sebut sempat diancam jadi tersangka jika PDIP pecat Jokowi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 21 Maret 2025 – 14:55 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan dirinya sempat diancam akan ditersangkakan dan ditangkap apabila PDI Perjuangan memecat Joko Widodo atau Jokowi.

    “Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

    Tekanan tersebut, kata dia, terjadi terutama pada tanggal 4—15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024 atau 1 minggu setelah pemecatan kader PDI Perjuangan pada sore menjelang malam, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan tersebut, lanjut dia, bertepatan dengan malam Natal ketika dirinya sedang merencanakan ibadah Misa Nata, setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap. Tekanan yang sama, menurut Hasto, juga pernah terjadi pada partai politik lain, yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.

    Diungkapkan pula bahwa penetapan tersangka terhadapnya diwarnai pula oleh aksi demonstrasi dari kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai.

    “Bahkan, operasi politik terhadap saya sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” tuturnya.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam kurun waktu 2019—2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sumber : Antara

  • Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Dalam Kasus Harun Masiku

    Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Dalam Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto meminta dibebaskan dari kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

    Menurut dia, terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

    “Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Tipikor Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (21/3/2025).

    Dia menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

    Oleh karena itu, dirinya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Selain itu, ia juga meminta Majelis Hakim menetapkan dakwaan yang disangkakan kepada dirinya tidak dilanjutkan pemeriksaannya; memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan JPU dikembalikan kepada pemiliknya.

    “Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, mohon dan mengharap sebagai suatu proses penyelidikan hukum (due process of law) dapat menjadi pilar utama pencari keadilan,” ungkapnya.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Pesan Hasto kepada Kader dan Simpatisan PDIP: Tetap Loyal Terhadap Ibu Megawati – Halaman all

    Pesan Hasto kepada Kader dan Simpatisan PDIP: Tetap Loyal Terhadap Ibu Megawati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta seluruh kader dan simpatisan partai untuk loyal terhadap Megawati Soekarnoputri selama dirinya menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap dan perintangan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan Hasto saat ditemui awak media di sela proses sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (21/3/2025).

    Hasto juga mengaku berterima kasih kepada simpatisan PDIP lantaran telah mendukungnya selama ia menjalani masa hukuman.

    Tak hanya itu ia juga meminta agar para pendukungnya untuk tetap tenang meski saat ini dirinya terjerat kasus pidana.

    “Terus bersemangat berikan dukungan loyalitas tertinggi kepada kepada ketua umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri di dalam mengabdi kepada bangsa dan negara dan menjalankan tugas internasionalnya,” ucap Hasto kepada wartawan.

    Dalam momen itu, Hasto juga menyinggung soal adanya ketidakadilan terkait perkara yang menjeratnya saat ini.

    Atas hal tersebut Hasto pun meminta agar publik tidak mendiamkan dugaan ketidakadilan yang menurutnya tengah ia alami itu.

    “Sekiranya kita mengabaikan berbagai praktik-praktik ketidakadilan, maka kita sama saja dengan membunuh masa depan kita sebagai bangsa. Karena itulah keadilan itu sangat hakiki, melekat sama prinsip yang ketahanan, demokrasi kebangsaan dan juga keadilan sosial itu sendiri,” jelasnya.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Hasto Kristiyanto: Kasus Harun Masiku Ibarat Tilang di Jalanan

    Hasto Kristiyanto: Kasus Harun Masiku Ibarat Tilang di Jalanan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku sebenarnya sangat sederhana. Dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025), Hasto menganalogikan kasus ini seperti seseorang yang terkena tilang di jalan.

    “Konstruksi kasus Harun Masiku ini sebenarnya sangat sederhana. Meski tidak sepenuhnya tepat, dapat dianalogikan dari seseorang yang terkena tilang di perempatan jalan karena diindikasikan melanggar aturan lalu lintas,” ungkap Hasto.

    Menurutnya, kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku mendapatkan hak sebagai anggota DPR pada 2019. Namun, Hasto menuding ada pihak di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, diketahui telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

    Dalam analoginya, Hasto Kristiyanto menjelaskan situasi yang sering terjadi saat seseorang terkena tilang, yaitu negosiasi dapat terjadi akibat ketimpangan otoritas. “Seseorang bisa ditilang lalu merasa tidak berdaya, dan kemudian bernegosiasi dengan polisi dengan otoritas kekuasaan lebih tinggi sehingga cenderung terjadi kesepakatan di bawah tangan,” ujarnya.

    Hasto menghadapi dakwaan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

    Dalam dakwaan pertama, Hasto diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan kedua menyebutkan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini masih terus bergulir, dengan Hasto Kristiyanto meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pembatalan dakwaan dan memulihkan nama baiknya.

  • Hasto Kristiyanto Sebut Nama Jokowi dalam Eksepsi, Bongkar Intimidasi Jelang Pemecatan Kader PDIP 

    Hasto Kristiyanto Sebut Nama Jokowi dalam Eksepsi, Bongkar Intimidasi Jelang Pemecatan Kader PDIP 

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025. Dalam eksepsinya, ia menyeret nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Awalnya, Hasto mengaku sejak Agustus 2023, telah menerima berbagai intimidasi dan tindakan tersebut semakin kuat dirasakannya pada masa-masa setelah Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024. Kemudian, ia menyebut puncak intimidasi kepadanya terjadi pada hari-hari menjelang proses pemecatan kader-kader partai yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan.

    “Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini nampak dari monitoring media, dimana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan,” kata Hasto. 

    Lebih lanjut, Hasto menuturkan, tekanan terhadapnya semakin meningkat pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Bahkan pada periode itu, ia menyebut ada utusan dari pejabat negara yang meminta agar dirinya mundur dari kursi sekjen PDIP dan tidak boleh melakukan pemecatan terhadap Jokowi. 

    “Meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto. 

    Ancaman tersebut menjadi kenyataan karena pada 24 Desember 2024 atau satu pekan setelah pemecatan para kader partai termasuk Jokowi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap,” ucap Hasto. 

    Menurut Hasto, tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.

    “Bahkan proses penetapan tersangka terhadap saya diwarnai pula oleh aksi demonstrasi oleh kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai,” ucap Hasto.

    Jaksa Dakwa Hasto Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Hasto Kristiyanto Juga Didakwa Rintangi Penyidikan 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto Sudah Diseret ke Persidangan, Ini Alasan KPK Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun Masiku – Page 3

    Hasto Sudah Diseret ke Persidangan, Ini Alasan KPK Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun Masiku – Page 3

    Menurut Setyo, Hasto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

    “Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas dia.

    Mulai dari proses perencanaan hingga penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan anak buahnya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

     

  • Staf Hasto Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Senin Pekan Depan

    Staf Hasto Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Senin Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan itu didaftarkan Kusnadi sepekan sebelum Hasto resmi disidang perdana, yakni pekan lalu,  Jumat (7/3/2025). 

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan KPK. 

    “Sah atau tidaknya penyitaan,” bunyi klasifikasi perkara praperadilan yang diajukan Kusnadi berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/3/2025). 

    Adapun status perkara itu masih dalam sidang pertama. Saat dikonfirmasi, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan Kusnadi dalam sekitar dua pekan mendatang. 

    “Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” kata Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto belum lama ini.

    Kasus Kusnadi

    Sekadar informasi, tim penyidik menyita sejumlah barang milik Kusnadi ketika menggeledahnya pada saat Hasto diperiksa sebagai saksi di kasus Harun Masiku, pada Juni 2024 lalu. Saat itu, Kusnadi diketahui mendampingi Hasto yang diperiksa. 

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, serta buku catatan Hasto dari Kusnadi. Upaya paksa penyidik KPK itu berbuntut panjang usai pihak PDIP melaporkan perbuatan penyidik ke berbagai pihak.

    Misalnya, tim hukum Hasto dan Kusnadi langsung melaporkan penyitaan barang-barang Kusnadi dan Hasto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juni 2024. 

    Tidak hanya itu, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada 12 Februari 2025. 

    Laporan tersebut dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

    Pada pekan yang sama, Kusnadi dan juga tim hukumnya turut membuat laporan terhadap penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim. 

    Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi sejatinya adalah saran dari Bareskrim. Saat itu, pihak Kepolisian menyarankan Kusnadi untuk menggugat KPK melalui praperadilan, ketimbang laporan polisi. 

    Pada perkembangan lain, dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan juga digugurkan sejalan dengan dimulainya persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    Praperadilan Hasto terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap telah digugurkan sejak Senin (10/3/2025), sedangkan praperadilan terkait dengan perintangan penyidikan gugur di hari yang sama dengan sidang dakwaan Hasto, Jumat (14/3/2025). 

    Dua gugatan terpisah itu diajukan usai praperadilan pertama yang diajukan Hasto dinyatakan tidak dapat diterima, Kamis (13/3/2025). 

    Adapun, Hasto kini telah didakwa dengan dua pasal yakni perintangan penyidikan dan suap. Pada dakwaan pertama, Hasto didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pagi ini, Jumat (14/3/2025).

    Kemudian, pada dakwaan kedua, Hasto disebut memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024. 

    Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

    Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku. 

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga. 

    Oleh sebab itu, Hasto disebut meminta Donny Tri dan Saeful Bahri agar mengupayakan lolosnya Harun sebagai anggota DPR 2019-2024. 

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa. 

  • Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Daur Ulang Kasus Harun Masiku – Page 3

    Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Daur Ulang Kasus Harun Masiku – Page 3

    Hasto Kristiyanto menilai dakwaan yang dilayangkan kepadanya merupakan daur ulang dari kasus sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

    “Saya telah mendengarkan dengan seksama, dengan cermat seluruh surat dakwaan yang tadi dibacakan oleh penuntut umum, dan dari situlah saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto di PN Jakarta Pusat. 

    Ia menegaskan bahwa dirinya hanya korban kriminalisasi hukum.

    Tim kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam dakwaan. Salah satunya terkait uang suap Rp400 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Dakwaan sebelumnya tidak menyebutkan keterlibatan Hasto, namun dakwaan terbaru justru mengaitkannya dengan Hasto. 

    “Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama membuat dua dakwaan dengan fakta urayan yang bertolak belakang?” tanya Febri.

    Kejanggalan lain terdapat pada tuduhan perintangan penyidikan. Dakwaan menyebutkan Hasto memerintahkan Nurhasan menghubungi Harun Masiku untuk menenggelamkan handphonenya. Hasto membantah keras tuduhan tersebut dan mempertanyakan bagaimana KPK bisa mengklaim adanya informasi penting dalam handphone yang bahkan keberadaannya tidak diketahui.

    Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1).

  • Kronologi Hasto Minta Harun Masiku Hilangkan Jejak Usai Wahyu Setiawan Ditangkap KPK – Page 3

    Kronologi Hasto Minta Harun Masiku Hilangkan Jejak Usai Wahyu Setiawan Ditangkap KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 kembali mencuat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku, terduga pelaku suap, untuk menghilangkan jejak.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphonenya ke dalam air setelah terungkapnya kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan petugas KPK, kemudian terdakwa melalui Nuhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air,” beber Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Perintah tersebut diberikan setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta. Hasto, melalui orang kepercayaannya Nurhasan, kemudian menginstruksikan Harun Masiku untuk menghilangkan bukti.

    “Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” terang Jaksa.

    KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Harun Masiku yang hingga saat ini masih dalam perburuan oleh penyidik.

    Hasto sendiri didakwa dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Selain itu, Sekjen PDIP itu juga didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1). 

  • Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristianto
    , telah menjalani sidang perdana dugaan korupsi
    Harun Masiku
    pada Jumat (14/3/2025).
    Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, sejumlah tuduhan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap terkait Hasto dan keterlibatannya dalam kasus yang telah berlanjut sejak 2019.
    Hasto didakwa telah melakukan sejumlah tindakan untuk menghalangi penyidikan terkait kasus korupsi pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI.
    “Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyoroti tindakan Hasto yang diduga memerintahkan Nur Hasan untuk meminta Harun Masiku merendam telepon genggamnya ke dalam air.
    Perintah ini disampaikan setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020.
    Pasalnya, Harun Masiku diketahui tengah dikejar oleh tim penyidik KPK dalam penyelidikan kasus suap PAW DPR RI.
    Tak hanya itu, Hasto juga diduga meminta Harun untuk bersembunyi di Markas Partai.
    Jaksa menjelaskan, tujuan tindakan itu adalah agar Harun tidak terdeteksi oleh petugas KPK.
    “Terdakwa memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (
    stand by
    ) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK,” ujarnya.
    Dari investigasi yang dilakukan oleh tim KPK, diketahui bahwa Harun Masiku kemudian bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini, sebelum berpindah ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
    “Namun, ketika petugas KPK mendatangi PTIK, mereka tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” kata jaksa.
    Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
    Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, menyampaikan pandangannya kepada media.
    Febri menyentil dakwaan tersebut tidak disusun dengan hati-hati, mengingat terdapat kesalahan penulisan undang-undang.
    “Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang,” kata Febri.
    Febri menunjukkan bahwa seharusnya jaksa mencantumkan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alih-alih Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujarnya.
    Meskipun kesalahan terletak pada satu huruf, kata Febri, hal itu menjadi sangat berbeda.
    Pasal 65 KUHAP, kata dia, mengatur tentang hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
    Di sisi lain, persoalan hak Hasto untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan inilah yang diabaikan KPK ketika melakukan penyidikan.
    “Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.
    “Nah, sekarang justru pasal itu yang salah tulis begitu. Nah, itu catatan kami tentu saja yang pertama,” tambah dia.
    Tak hanya itu, Febri juga menyoroti inkonsistensi dalam materi dakwaan terkait sumber uang Rp 400 juta yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.
    Ia menjelaskan, dakwaan tersebut merupakan gabungan dari beberapa surat dakwaan yang berbeda.
    Menurut dia, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan yang diajukan dalam surat dakwaan yang berbeda oleh KPK.
    “Kami menemukan inkonsistensi,” ungkapnya.
    Dia menuturkan, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK merupakan gabungan dari tiga surat dakwaan Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Hasto.
    Mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan, dalam surat dakwaan Wahyu, disebutkan pada kurun sekitar 17 atau 19 Desember 2019, uang Rp 400 juta diberikan Harun Masiku kepada Saeful Bahri.
    Adapun Wahyu dan Tio saat ini sudah berstatus terpidana dan menghirup udara bebas.
    Sementara, dalam dakwaan yang dibacakan hari ini disebutkan, uang Rp 400 juta seolah-olah berasal dari Hasto.
    Adapun perkara Hasto dan Wahyu Setiawan merupakan satu rangkaian dan masih dalam kasus suap Harun Masiku.
    Ia mempertanyakan bagaimana KPK bisa membuat dua dakwaan dengan fakta yang saling bertolak belakang.
    “Apakah sedemikian rupa mengubah dakwaan hanya untuk menjerat Hasto Kristiyanto?” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.