Tag: Wahyu Setiawan

  • Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo Temui Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

    Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo Temui Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Uskup Agung Jakarta Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo menemui Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di rumah tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/4/2025). 

    Kardinal Suharyo terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta bersama beberapa orang, salah satunya yaitu Ketua DPP PDIP sekaligus penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. Rombongan lalu mengunjungi Hasto yang telah mendekam di rutan KPK sejak 20 Februari 2025 lalu. 

    Usai mengunjungi Hasto di dalam rutan, Kardinal Suharyo mengaku ada banyak alasan di balik kunjungannya untuk menemui elite PDIP itu siang ini. Namun, dia mengaku bahwa kunjungannya itu juga untuk menemui tahanan-tahanan KPK lain yang beragama Katolik. 

    “Alasannya adalah, itu tanggung jawab saya, salah satu tanggung jawab saya untuk selalu memperhatikan saudari-saudara kita yang dalam keadaan sulit. Berada di dalam tahanan pasti keadaannya sulit,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). 

    Kardinal Suharyo mengatakan kunjungan yang dilakukannya itu biasa dilakukan terutama menjelang Jumat Agung hingga Minggu Paskah. Untuk diketahui, Jumat Agung akan jatuh pada 18 April 2025, sedangkan Paskah pada 20 April 2025. 

    Di sisi lain, dia menyebut tahun ini Gereja Katolik merayakan Tahun Yubelium. Hal tersebut, katanya, juga merupakan hal yang dibahas dengan Hasto di dalam rutan. 

    Pria yang menjadi Uskup Agung Jakarta sejak 2010 itu lalu mengaku, terdapat juga alasan pribadi di balik kunjungannya ke Hasto. Dia menceritakan telah mengenal Hasto dan kelurganya di Yogyakarta selama puluhan tahun. Uskup Agung mengaku sering bermain sepak bola di lapangan depan rumah Hasto, yanh terletak di Jalan Kaliurang, Gentan. 

    “Jadi kurang lebih saya kenal dengan keluarganya karena sesudah main sepak bola, mampirnya ya ke rumahnya keluarganya Mas Hasto itu. Jadi ini bukan kenal sekarang saja, sudah lama saya kenal beliau. Itu alasan yang kedua, alasan yang pribadi,” paparnya. 

    Tidak hanya itu, Kardinal Suharyo turut menceritakan bahwa Hasto menganggap masa penahanannya oleh KPK sebagai masa retret. Dia mengungkap kegiatan Hasto selama di balik jeruji besi yaitu membaca kitab suci, olahraga, menulis, berpikir dan refleksi diri. 

    Bahkan, lanjutnya, Hasto turut disarankan untuk berpuasa tiga hari tiga malam dan doa. 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu. 

  • Dalam Rangka Paskah, Uskup Agung Jakarta Besuk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

    Dalam Rangka Paskah, Uskup Agung Jakarta Besuk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

    Jakarta (beritajatum.com) – Uskup Agung Jakarta Mgr.Ignatius Kardinal Suharyo membesuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang ditahan di Rutan Kelas 1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (14/4/2025).

    Kardinal Suharyo tiba di Rutan KPK sekira pukul 10.42 WIB dan langsung disambut oleh sejumlah keluarga Hasto Kristiyanto yang juga tengah membesuk.

    Salah seorang keluarga Hasto pun tampak menitipkan daun Palma kepada Kardinal Suharyo untuk diberkati dan diserakan kepada Hasto.

    Diketahui, kemarin merupakan Hari Minggu Palma, sebagai penanda umat Katolik akan memasuki masa Paskah.

    Selanjutnya, Kardinal Suharyo juga sempat berbincang dengan keluarga Hasto lainnya saat di ruang tunggu sebelum masuk ke dalam Rutan.

    Sekira pukul 10.48 WIB, Kardinal Suharyo pun masuk ke dalam Rutan KPK untuk membesuk Hasto. “Dalam rangka Paskah,” ujar Kardinal kepada media secara singkat sebelum masuk ke dalam Rutan.

    Tampak sejumlah kader PDIP dan tim kuasa hukum Hasto juga hadir di Rutan KPK, diantaranya Guntur Romli, Army Mulyanto, dan lain-lain. Hingga pukul 11.20 WIB, Kardinal Suharyo masih berada di dalam Rutan KPK membesuk Hasto Kristiyanto.

    Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron. [kun]

  • Harun Masiku Masih Buron, KPK Panggil Febri Diansyah Soal Dugaan Suap PAW DPR

    Harun Masiku Masih Buron, KPK Panggil Febri Diansyah Soal Dugaan Suap PAW DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin (14/4/2025). Saat ini, Febri menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.

    “Hari ini Senin (14/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU, dengan tersangka HM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    Buronan KPK, Harun Masiku.

    Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron. Febri tiba di kantor KPK sekitar pukul 9.45 WIB. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari sebelumnya.

    “Saya hadir ke sini tentu sebagai bentuk penghormatan, menghargai kelembagaan KPK, dan saya datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Febri.

    Ia menambahkan, surat panggilan diterimanya pekan lalu. Dalam surat tersebut tertulis bahwa ia dipanggil sebagai advokat dan diminta menjadi saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

    “Sekarang saya datang untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai sikap menghargai dan menghormati lembaga KPK,” ujarnya.

    Dakwaan Hasto Kristiyanto

    Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hasto menyuap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta. Tujuannya agar proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 bisa disetujui.

    Menurut dakwaan, Hasto memberikan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam rentang waktu Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Jaksa juga menyebut Hasto merintangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku. Ia memerintahkan Harun untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air setelah mengetahui Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    Jaksa mengungkapkan bahwa setelah mendapat kabar OTT, Hasto menyampaikan perintah melalui seseorang bernama Nurhasan agar Harun merendam ponselnya dan tetap berada di Kantor DPP PDI Perjuangan agar tidak terlacak oleh KPK.

    Setelah itu, Harun Masiku bertemu Nurhasan di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Ponsel milik Harun pun dimatikan dan tidak bisa dilacak.

    Jaksa juga membeberkan tindakan Hasto lainnya saat dipanggil sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Empat hari sebelumnya, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sebagai langkah antisipasi dari penyidik KPK.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Penyidik akhirnya menyita ponsel milik Hasto dan Kusnadi. Namun, ponsel yang diduga menyimpan informasi penting terkait Harun Masiku tidak ditemukan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Uskup Suharyo Jenguk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Bawa Sebatang Daun Palma – Halaman all

    Uskup Suharyo Jenguk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Bawa Sebatang Daun Palma – Halaman all

    Suharyo tidak mengucapkan sepatah kata ketika hadir di Rutan KPK. Ia nampak membawa daun palma.

    Tayang: Senin, 14 April 2025 11:34 WIB

    Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

    USKUP AGUNG JENGUK HASTO – Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo menjenguk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di dalam Rutan KPK, Senin (14/4/2025). Hasto merupakan terdakwa kasus suap PAW dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo menjenguk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan Tribunnews.com, Suharyo tiba di Rutan KPK pukul 10:43 WIB. Kedatangan Suharyo disambut oleh beberapa tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

    Suharyo tidak mengucapkan sepatah kata ketika hadir di Rutan KPK. Ia nampak membawa daun palma.

    Daun palma identik dengan umat Katolik. Daun palma mengingatkan umat Katolik akan kesetiaan Yesus Kristus hingga wafat-Nya.

    Hasto Kristiyanto saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari mantan caleg PDIP Harun Masiku.

    Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

    Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Hasto juga didakwa telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Hari Ini, KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku

    Hari Ini, KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat dan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin (14/4/2025). Mantan juru bicara KPK itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, dengan tersangka utama Harun Masiku.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FD,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (14/4/2025).

    KPK belum membeberkan secara rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah saksi hadir dan proses pemeriksaan rampung.

    Sebelumnya, Febri Diansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/3/2025), namun batal hadir. Saat itu, ia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan dua tersangka, yakni Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

    “Karena sejumlah penyidik sedang cuti dan sebagian lainnya menjalankan tugas berbeda, maka pemeriksaan saya dijadwalkan ulang,” jelas Febri saat itu.

    Febri menegaskan kehadirannya nanti merupakan bentuk sikap kooperatif. Ia menyatakan siap menunggu informasi lanjutan dari penyidik KPK mengenai jadwal pemeriksaan ulang.

    Kasus suap PAW anggota DPR RI ini masih dalam proses pendalaman oleh KPK. Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan (PDIP), hingga kini masih berstatus buron. Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sedang menjalani proses hukum terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan.

    Dalam kasus ini, KPK menyebut Hasto, Harun Masiku, dan sejumlah pihak lainnya diduga menyuap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih.

    Selain dugaan suap, Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan perbuatan yang menghambat proses penyidikan oleh KPK dalam perkara ini.

  • Djoko Tjandra Termasuk Salah Satu Bohir Uang Suap Harun Masiku

    Djoko Tjandra Termasuk Salah Satu Bohir Uang Suap Harun Masiku

    GELORA.CO – Selain diduga dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK menyebut sumber suap Harun Masiku juga berasal dari pengusaha Djoko Tjandra.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu terkait alasan KPK memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi di perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024.

    “Penyidik menemukan informasi bahwa di perkaranya Harun Masiku, kita memprofiling Harun Masiku itu secara ekonomi dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 11 April 2025.

    Berangkat dari sana, KPK langsung menelusuri sumber uang suap Harun Masiku ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    “Yang 400 (juta rupiah itu sudah kita ketahui, yang sekarang sedang disidangkan, itu dari Pak HK, diduga dari sana. Yang selebihnya nih, kan kalau tidak salah 800 (juta rupiah) sampai 1 miliar (rupiah) untuk suapnya itu. Ini dari mana yang selebihnya? Nah, dugaan kami, ada pertemuan lah di Kuala Lumpur beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap, antara saudara DT (Djoko Tjandra) dengan HM,” bebernya.

    Asep menerangkan, KPK menduga ada perpindahan uang dari Djoko Tjandra kepada Harun Masiku saat pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Nah, kami menduga bahwa, ada di sana perpindahan sejumlah uang, yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam,” pungkas Asep.

    Djoko Tjandra telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 9 April 2025. Djoko Tjandra didalami soal pertemuan dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada, Rabu sore, 9 April 2025.

    Sebelumnya, tim penyidik sudah terlebih memeriksa seseorang yang diduga merupakan orang dekat Djoko Tjandra, yakni Viady Sutojo selaku Direktur Utama PT Mulia Graha Tata Lestari pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto dan Donny Tri. Untuk Hasto, perkaranya saat ini sudah dalam tahap persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sedangkan Donny masih tahap penyidikan di KPK.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina pada 23 Desember 2025.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

    Isu Politik-Hukum Terkini: Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Jumat (11/4/2025) menarik perhatian pembaca. Berita penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, oleh KPK menjadi perbincangan hangat pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni Presiden Prabowo Subianto menjadi pembicara pada Antalya Diplomacy Forum (ADF) di Turki, dugaan pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia, pertemuan menteri Kabinet Merah Putih dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS di RSHS.

    Isu Politik dan Hukum Terkini Beritasatu.com

    1. Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Motor dan Bukti Elektronik

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan turut menyita sepeda motor saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

    KPK belum merilis lebih detail terkait jumlah barang yang disita dari rumah Ridwan Kamil. Meski demikian, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengonfirmasi kendaraan yang disita merupakan sepeda motor.

    Asep menerangkan, pihaknya berencana untuk memanggil pihak lainnya sebagai saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa Ridwan Kamil. Maksud tujuannya agar KPK dapat memperoleh informasi lengkap terlebih dahulu terkait peran sosok yang akrab disapa Kang Emil itu.

    2. Prabowo Jadi Pembicara di ADF dalam Kunjungan ke Turki

    Presiden Prabowo Subianto bertolak dari Ankara menuju Antalya untuk menghadiri Antalya Diplomacy Forum (ADF), Jumat (11/4/2025). Forum internasional tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kunjungan Prabowo ke Turki.

    Antalya Diplomacy Forum tahun ini mengangkat tema diplomasi sebagai kekuatan penyeimbang di tengah meningkatnya fragmentasi global. Forum ini dihadiri oleh para pemimpin negara, diplomat, serta tokoh internasional dari berbagai belahan dunia.

    Forum yang diikuti oleh pemimpin dunia tersebut, dibuka langsung Presiden Republik Turki, Recep Tayyip Erdogan. Selanjutnya, Prabowo menjadi pembicara dalam sesi khusus bertajuk ADF Talk, yang mempertemukan para pemimpin dunia untuk bertukar pandangan mengenai isu-isu global.

    3. KPK Endus Perpindahan Uang Saat Djoko Tjandra dan Harun Masiku Bertemu

    Selain berita terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil, berita lainnya, KPK mengendus dugaan perpindahan uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku saat pertemuan keduanya di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan tersebut pun sempat didalami KPK saat memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun, Rabu (9/4/2025).

    Uang dimaksud diduga hendak dimanfaatkan oleh Harun Masiku untuk menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah menjalani proses hukum atas suap tersebut. Suap yang melibatkan Harun Masiku pun terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada awal 2020 lalu. Hanya saja, hingga lima tahun berselang yang bersangkutan masih buron dan keberadaannya terus diburu.

    4. Bertemu Jokowi, Menteri KKP dan Menkes Dapat Wejangan Soal Ini

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bertemu mantan Presiden Jokowi di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

    Pantauan Beritasatu.com, menteri KKP datang lebih dahulu dan diterima Jokowi di kediaman. Sekitar satu jam berselang ia pun keluar dari kediaman diantar Jokowi. Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama istri yang tiba saat menteri KKP masih berada di dalam kediaman sempat menunggu 15 menit di ruang transit sebelum akhirnya diterima Jokowi.

    Kepada awak media, menteri KKP mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi. Dalam pertemuan tersebut ia mengaku mendapat banyak masukan dari Jokowi. Sama seperti menteri KKP, Budi juga mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi dengan Jokowi.

    5. Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Polisi Selidiki TKP RSHS

    Ditreskrimum Polda Jabar bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, bersama Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Unpad, Jumat (11/4/2025) sore.

    Olah TKP dilakukan di ruangan 717 lantai 7 Pusat Pelayanan Ibu dan Anak Terpadu RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan mengatakan, olah TKP ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara terkait pemerkosaan oleh dokter PPDS terhadap pendamping pasien.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil.

  • KPK Endus Perpindahan Uang Saat Djoko Tjandra dan Harun Masiku Bertemu

    KPK Endus Perpindahan Uang Saat Djoko Tjandra dan Harun Masiku Bertemu

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan perpindahan uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku saat pertemuan keduanya di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan tersebut pun sempat didalami KPK saat memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun, Rabu (9/4/2025). 

    Adapun uang dimaksud diduga hendak dimanfaatkan oleh Harun Masiku untuk menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah menjalani proses hukum atas suap tersebut. 

    “Dugaan kami, ada pertemuan lah di Kuala Lumpur beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap, antara saudara JC dengan HM. Kami menduga di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). 

    Suap yang melibatkan Harun Masiku pun terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada awal 2020 lalu. Hanya saja, hingga lima tahun berselang yang bersangkutan masih buron dan keberadaannya terus diburu. 

    Lembaga antikorupsi itu pun belum membeberkan maksud Djoko Tjandra bersedia memberikan sejumlah uang ke Harun maupun nilainya. Asep hanya menerangkan, pihaknya tengah mendalami asal uang yang dimanfaatkan Harun Masiku untuk suap demi bisa menjadi anggota DPR. 

    KPK merasa perlu mendalaminya mengingat berdasarkan hasil penelusuran. Harun masiku dinilai bukan sosok dengan kondisi ekonomi yang memadai untuk memberi suap. 

    “Kita mem-profiling Harun Masiku secara ekonomi dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap,” tutur Asep. 

    Diketahui, Djoko Soegiarto Tjandra (DST) rampung diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Rabu (9/4/2025). Dia diperiksa untuk dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

    Djoko Tjandra mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung pada 13.21 WIB. Seusai pemeriksaan, dia mengaku tak kenal dengan sosok Harun Masiku maupun dugaan keberadaannya hingga saat ini. 

    “Mana tahu, saya enggak kenal,” kata Djoko seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). 

  • KPK Duga Ada Perpindahan Uang dalam Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    KPK Duga Ada Perpindahan Uang dalam Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku Nasional 11 April 2025

    KPK Duga Ada Perpindahan Uang dalam Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pertemuan antara pengusaha
    Djoko Tjandra
    dengan buron kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024,
    Harun Masiku
    , di Kuala Lumpur, Malaysia, terjadi sebelum praktik suap menyuap.
    Dalam pertemuan itu, KPK menduga terjadi perpindahan sejumlah uang untuk Harun Masiku.
    “Dugaan kami ada pertemuan lah di KL beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap. Antara saudara DJ (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku). Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
    Asep mengatakan, penyidik terus mendalami sumber uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan proses PAW Anggota DPR.
    Sebab, berdasarkan pendalaman KPK, Harun Masiku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyuap Wahyu Setiawan.
    “Kemudian berangkat dari sana penyidik bertanya, ini uangnya dari mana? Yang Rp 400 juta sudah kita ketahui yang sekarang sudah disidangkan, (uang itu) dari Pak HK (Hasto Kristiyanto), diduga di sana,” ujarnya.
    “Selebihnya kalau tidak salah Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar ya untuk suapnya itu, ini dari mana, yang selebihnya,” sambungnya.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terjadi pertemuan antara pengusaha Djoko Tjandra dengan buron kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, di Kuala Lumpur, Malaysia.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada eks kader PDIP tersebut.
    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan secara detail jenis bantuan yang diminta Djoko.
    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Tjandra) kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
    “Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” sambungnya.
    Tessa mengatakan, informasi terkait pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku masih terus didalami penyidik dari pemeriksaan hari ini.
    Ia juga belum dapat memastikan adanya aliran uang dalam pertemuan tersebut.
    “Jadi informasi yang didapat dari penyidik yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dimintakan keterangannya terkait pertemuan, informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur, Malaysia,” ujarnya.
    “Kalau aliran uang belum ada infonya. Jadi baru ada pertemuan di sana di KL,” ucap dia.
    Sebelumnya, Djoko Tjandra mengaku tidak kenal dengan eks calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Hal ini disampaikan Djoko seusai 3,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
    “Ngobrol santai saja, enggak ada apa-apa. Saya tidak kenal sama sekali (Harun Masiku),” kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
    Djoko juga menepis kabar bahwa dirinya membantu Harun Masiku yang saat ini berstatus buron sejak 2020.
    Ia kembali menekankan bahwa dirinya tidak mengenal sosok Harun Masiku.
    “Enggak betul (bantu Harun Masiku), kenal saja enggak, bagaimana bantu,” ujarnya.
    Djoko juga mengatakan tidak mengenal Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah yang sama-sama terjerat kasus suap Harun Masiku.
    “Enggak, enggak. Tidak sama sekali (kenali Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah),” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Sela, Tetap Semangat Wujudkan Keadilan 

    Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Sela, Tetap Semangat Wujudkan Keadilan 

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, legowo menerima putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Ia menegaskan, putusan tersebut tidak akan menyurutkan semangatnya untuk memperjuangkan keadilan di Indonesia.

    “Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” kata Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025. 

    Hasto menyatakan menerima sepenuhnya putusan tersebut dan menilainya sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Menurutnya, eksepsi merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa.

    “Dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” ucap Hasto.

    Majelis hakim menyatakan, aspek material akan diuji lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Menanggapi hal itu, Hasto menegaskan dirinya dan penasihat hukum siap menjalani proses persidangan selanjutnya.

    Lebih lanjut, Hasto menilai kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perkara yang dipaksakan. Namun ia tetap meyakini, pembuktian di persidangan akan mengungkap kebenaran. Menurutnya, membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja membunuh masa depan.

    “Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” ucap Hasto.

    Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

    Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025. 

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan putusan sela. 

    Atas ditolaknya eksepsi Hasto, maka majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar hakim. 

    Dakwaan Hasto 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News