Hasto Tak Lagi Sekjen PDIP, Megawati Rangkap Jabatan
Tim Redaksi
NUSA DUA, KOMPAS.com
–
Hasto Kristiyanto
, tidak masuk dalam jajaran pengurus DPP PDIP periode jabatan 2025–2030. Diketahui, Hasto merupakan Sekjen PDIP periode 2015–2025.
Dalam struktur kepengurusan baru yang telah diumumkan oleh
Megawati Soekarnoputri
di Kongres ke-6
PDI-P
, Sabtu (2/8/2025), posisi sekjen dirangkap oleh Megawati sendiri.
Ketua Steering Committee Kongres PDI-P, Komarudin Watubun, mengatakan bahwa keputusan Megawati merangkap jabatan sekjen saat ini merupakan hasil pertimbangan pribadi sang ketua umum.
“Sekretaris jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap,” ujar Komarudin saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu.
Komarudin pun belum dapat memastikan apakah Megawati akan terus merangkap jabatan itu selama lima tahun ke depan.
Menurut dia, keputusan soal posisi Sekjen PDI-P itu sepenuhnya berada di tangan Megawati.
“Saya kira Ibu akan punya pertimbangan waktu di mana dia akan memutuskan,” ujarnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan Hasto kembali ke dalam kepengurusan partai pasca mendapat
amnesti
dan bebas dari proses hukum, Komarudin enggan berspekulasi.
“Itu hanya Ibu yang tahu. Saya kan enggak mungkin tahu pertimbangan Ibu ya. Kita lihat saja ke depan seperti apa, karena hanya Ibu yang tahu,” kata dia.
Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI-P.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden… termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, Kamis (31/7/2025).
Hasto dinyatakan terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 400 juta. Ia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara. Hasto juga dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Wahyu Setiawan
-
/data/photo/2025/08/02/688dfa20f3ef2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Tak Lagi Sekjen PDIP, Megawati Rangkap Jabatan
-

Tangis Megawati Pecah Kala Hasto Tiba-tiba Datang ke Kongres VI PDIP
Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto secara mengejutkan datang menghadiri Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu (2/8/2025) siang.
Kedatangannya ini membuat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menitikkan air mata kala Hasto naik ke panggung untuk mencium tangan dan memeluk Megawati.
Adapun, momen tersebut terjadi saat Megawati tengah berpidato politik dalam rangkaian acara penutupan Kongres VI. Hasto secara tiba-tiba memasuki ballroom dan naik ke panggung.
Beberapa saat kemudian, Hasto turun dari panggung sembari meneriakkan “Merdeka!” dan seruannya ini dibalas secara kompak oleh para kader yang berada di dalam ballroom.
Setelah itu, salah seorang peserta kongres menyanyikan lagu yang diadaptasi dari lagu anak-anak berjudul “Nona Manis Siapa yang Punya” dengan lirik diubah menjadi nama Megawati.
“Megawati siapa yang punya, Megawati siapa yang punya, Megawati siapa yang punya. Yang punya kita semua,” nyanyi mereka.
Seusai itu, Megawati merespons kedatangan Hasto dengan mengatakan bahwa dirinya setiap hari selalu berdoa untuk Hasto.
“Saya tadinya berdoa tetapi saya tidak terlalu berharap bahwa yang namanya Pak Hasto, berada kembali dikelilingi kita semua,” kata Megawati.
Megawati berpandangan bahwa kehadiran Hasto ini adalah bukti bahwa kebenaran akan menang. Merespons hal itu seluruh kader yang datang kompak bertepuk tangan.
“Maka ingatlah apa yang tadi saya katakan, harus teguh, harus setia, karena itulah anugerah yang diberikan kepada manusia oleh Allah Subhana Wa Ta’ala,” tutur Presiden ke-5 RI tersebut.
Adapun, Hasto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).
Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.
-

Hasto Cetak Sejarah, Penerima Amnesti Pertama Kasus Korupsi di KPK
Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disehut sebagai terdakwa kasus koupsi pertama yang memperole amnesti pertama dari Presiden Republik Indonesia.
Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, amnesti yang diberikan kepada Hasto adalah yang pertama didapatkan oleh tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah.
“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Namun demikian, Asep menjelaskan bahwa pemberian amnesti, abolisi maupun grasi adalah hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden dan diatur di dalam pasal 14 UUD 1945.
“Karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari keppres ini, keppres ini harus kita laksanakan,” tuturnya.
Namun demikian, bebasnya Hasto berkat amnesti tidak berarti memengaruhi pencarian buron Harun Masiku yang sudah dalam pelarian sejak 2020.
Asep menegaskan, keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu hanya ditujukan kepada Hasto.
“Sejauh ini yang kami terima [keppres] amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya tidak ada, khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto,” terang Asep.
Saat ini masih ada dua tersangka yang belum ditahan oleh KPK yakni mantan caleg PDIP, Harun Masiku, serta advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah. Donny ditetapkan tersangka pada akhir 2023 berbarengan dengan Hasto.
Namun demikian, Harun Masiku saat ini masih berstatus buron. Dia awalnya sudah ditetapkan tersangka sejak OTT awal 2020 silam, bersamaan dengan anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina serta mantan kader PDIP Saeful Bahri.
Bedanya, hanya Wahyu, Agustina dan Saeful yang sudah dibawa ke proses hukum hingga menjalani pidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Bahkan, setelah ketiganya selesai menjalani kurungan penjara, dan Hasto dibebaskan berkat amnesti, Harun masih belum kunjung ditemukan oleh KPK.
Menurut Asep, pihaknya masih akan mempelajari dampak hukum amnesti Hasto pada penanganan perkara. Akan tetapi, pencarian Harun masih tetap dilakukan kendati ada pengampunan dari Presiden kepada Hasto yang sebelumnya terbukti memberikan suap bersama Harun untuk pengurusan pergantian antarwaktu DPR 2019-2024.
“Pengejaran Harun Masiku sedang kita lakukan. Kalau dampak secara hukum sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada. Kita tetap akan untuk Harun Masiku, kita akan cari, kita akan bawa ke persidangan yang lain,” tegas Asep.
Sebelumnya, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.
-

Hasto Kristiyanto Diampuni Prabowo, Bagaimana Nasib Pencarian Harun Masiku?
Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi bebas usai diberikan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian buron Harun Masiku serta penanganan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 tidak akan terdampak amnesti tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan, amnesti sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima oleh lembaganya tadi malam telah membebaskan Hasto dari seluruh proses hukum.
Semua proses hukum terhadap elite PDIP itu resmi dihentikan, sehingga dia dibebaskan dari tahanan pada malam itu juga, Jumat (1/8/2025).
Selanjutnya, KPK akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara Harun Masiku. Sementara itu, proses yang belum diselesaikan masih akan bergulir lantaran amnesti hanya diberikan kepada Hasto, bukan untuk tersangka lainnya.
“Sejauh ini yang kami terima [keppres] amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya tidak ada, khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto,” jelas Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Asep menuturkan, pemberian grasi, amnesti maupun abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang melalui pertimbangan ketat. DPR juga dimintai pendapat.
Adapun saat ini masih ada dua tersangka yang belum ditahan oleh KPK yakni mantan caleg PDIP, Harun Masiku, serta advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah. Donny ditetapkan tersangka pada akhir 2023 berbarengan dengan Hasto.
Namun demikian, Harun Masiku saat ini masih berstatus buron. Dia awalnya sudah ditetapkan tersangka sejak OTT awal 2020 silam, bersamaan dengan anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina serta mantan kader PDIP Saeful Bahri.
Bedanya, hanya Wahyu, Agustina dan Saeful yang sudah dibawa ke proses hukum hingga menjalani pidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Bahkan, setelah ketiganya selesai menjalani kurungan penjara, dan Hasto dibebaskan berkat amnesti, Harun masih belum kunjung ditemukan oleh KPK.
Sebelumnya, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.
-

Waka MPR soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Demi Kepentingan Bangsa
Jakarta –
Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Menurut Akbar, keputusan tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan Presiden dan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika politik pasca pemilihan umum.
“Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,” ujar Akbar dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghindari potensi perpecahan sosial-politik akibat proses hukum yang menyita perhatian publik. Selain itu, ia juga mengapresiasi sikap responsif Wakil Ketua DPR RI, Prof Sufmi Dasco Ahmad, dalam merespons usulan Presiden tersebut.
“Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh,” kata politisi asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.
“Di tengah tantangan polarisasi dan ketegangan politik pasca pemilu, Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara ini bisa besar karena pemimpinnya memelihara semangat persatuan, bukan memperluas perpecahan,” ujar Akbar.
Ia berharap kebijakan tersebut menjadi awal proses rekonsiliasi nasional yang lebih luas, sekaligus mendorong terciptanya iklim demokrasi yang lebih sehat. Akbar juga mengajak para tokoh yang terlibat, seperti Hasto dan Tom Lembong, untuk menjadikan momen ini sebagai landasan dalam membangun kembali kepercayaan publik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Pengajuan ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi memerlukan pertimbangan dari DPR.
Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan. Ia kemudian mengajukan banding. Jika abolisi disetujui, seluruh proses hukum terhadapnya akan dihentikan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam rangka pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Amnesti yang diberikan akan menghapuskan seluruh hukuman terhadap Hasto.
(akd/akd)
-

Puan Unggah Foto Cipika-Cipiki Bareng Megawati dan Prananda
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani mengunggah foto bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Prananda Prabowo pada Jumat (1/8/2025).
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya yakni @puanmaharaniri, Puan dan Prananda tampak mengenakan pakaian bernuansa hitam dan merah, yakni warna identik partai berlogo banteng tersebut.
Sementara itu Megawati, yang berdiri di tengah, tampak tersenyum sambil memeluk kedua anaknya. Bahkan di foto selanjutnya, ketiganya terlihat harmonis lantaran Puan dan Prananda ‘cipika-cipiki’ pipi sang Ibunda.
Ketiganya berpose di depan lambang Garuda Pancasila, diapit oleh bendera Merah Putih dan bendera PDI Perjuangan. Lokasi pengambilan foto diketahui berada di Bali, yang saat ini tengah menjadi lokasi konsolidasi internal partai menjelang Kongres PDI-P.
Unggahan ini menuai beragam respons, termasuk Gubernur Jakarta Pramono Anung yang juga menjadi bagian dari partai tersebut.
“Adem ayem lihatnya,” tulis Pramono dalam kolom komentar unggahan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kongres PDI Perjuangan (PDIP) dikabarkan akan berlangsung pada 1 Agustus 2025 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC).
Dari pantauan Bisnis di lokasi, para kader PDI Perjuangan sudah terlihat menggunakan atribut partai. Pengamanan di pintu masuk BNDCC juga diperketat, awak media tidak diperkenankan masuk, hanya bisa meliput dari luar BNDCC.
Acara PDIP di Bali menjadi sorotan karena dibarengi dengan keluarnya keputusan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dijerat 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Belum terkonfirmasi apakah amnesti Sekjen ini seperti barter politik agar mendukung PDI masuk koalisi Pemerintahan Prabowo.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5302245/original/031819900_1754017914-39a30357-65d5-4d3c-bf71-e5c6baea7df1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Keluar Rutan KPK Usai dapat Amnesti Prabowo, Masih Pakai Rompi Oranye dan Tenteng Tas – Page 3
Sebelumnya, DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.
Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.
“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.


