Tag: Wahyu Iman Santoso

  • Mahkamah Agung Mutasi 760 Hakim, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Peradilan

    Mahkamah Agung Mutasi 760 Hakim, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Peradilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) merombak jajaran pimpinan hakim pengadilan negeri di berbagai daerah dengan jumlah promosi dan mutasi mencapai 760 hakim. Langkah ini diumumkan dalam rapat Ditjen Badan Peradilan Umum sebagai upaya memperkuat pelaksanaan tugas peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

    Menurut keterangan resmi dari website MA RI, promosi jabatan tidak hanya didasarkan pada kemampuan manajerial dan prestasi, tetapi juga melalui profiling rekam jejak integritas yang dilakukan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI. Para hakim yang dipromosikan juga telah lulus fit and proper test pimpinan pengadilan.

    Beberapa nama baru menempati jabatan penting, di antaranya Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Koordinator Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI yang juga Staf Khusus Ketua Kamar Pengawasan MA RI. Ia ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B. Riki dikenal aktif sebagai dosen, penulis jurnal ilmiah, dan Redaktur Pelaksana Majalah Digital MA RI (MARINews), serta sebelumnya meraih peringkat kedua terbaik dalam fit and proper test calon pimpinan pengadilan.

    Selain itu, Irwan Rosady, S.H., M.H., Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum dan Humas MA RI, dipercaya menjabat Wakil Ketua PN Pandeglang Kelas 1B. Irwan yang kerap mendampingi juru bicara MA dalam konferensi pers, pernah bertugas sebagai hakim di PN Rangkasbitung.

    Dari Bawas MA RI, nama Wahyu Sudrajat, S.H., M.H.LI., ditunjuk sebagai Wakil Ketua PN Wonosari Kelas 1B. Ia dikenal sebagai penulis opini hukum di berbagai media serta salah satu pemohon uji materi PP Nomor 94 Tahun 2012, dan pernah mendapat penghargaan kolumnis favorit dari HukumOnline.com.

    Untuk PN Kelas 1A, sosok Sinta Gaberia Pasaribu, S.H., M.H., yang kini menjabat Ketua PN Garut Kelas 1B, dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Serang Kelas 1A. Sinta dikenal sebagai srikandi pengadilan dengan rekam jejak prestasi kepemimpinan sekaligus aktif dalam edukasi hukum melalui Podcast Podium milik Ditjen Badilum MA RI.

    Dalam jajaran promosi hakim tinggi, nama Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H., yang pernah memimpin majelis hakim perkara Ferdy Sambo, turut mendapat penugasan baru. Dari Ketua PN Bandung Kelas 1A Khusus, ia dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar.

    Selain jabatan pimpinan, terdapat pula hakim yang dipercaya menduduki posisi Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI. Salah satunya Adji Prakoso, S.H., M.H., hakim PN Sampang yang aktif menulis jurnal ilmiah dan artikel populer. Ia juga merupakan kontributor MARINews dengan 195 artikel sejak Januari 2025 serta terlibat dalam penelitian Pustrajak Diklat Kumdil MA RI.

    Dengan adanya mutasi dan promosi besar ini, Mahkamah Agung menegaskan harapan agar tata kelola peradilan umum semakin kuat dalam menjunjung integritas, profesionalisme, dan pelayanan hukum kepada masyarakat. [uci/beq]

  • 6
                    
                        Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT RI
                        Nasional

    6 Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT RI Nasional

    Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).
    “Benar,” kata Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
    Ratmin mengatakan, Putri Candrawathi memperoleh remisi 9 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari atau 3 bulan, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan.
    “Remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan,” ujarnya.
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
    “Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu.
    Selanjutnya, Putri istri Ferdy Sambo itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta namun ditolak.
    Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya MA menyunat vonis Putri Candrawathi dari yang tadinya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
    “Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2023 silam.
    Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yoshua/Joshua atau inisial J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022 silam.
    Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo, yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
    Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 silam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.