Tag: Vina Panduwinata

  • Vina Panduwinata: Titiek Puspa Pantas Jadi Pahlawan Nasional

    Vina Panduwinata: Titiek Puspa Pantas Jadi Pahlawan Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi senior Vina Panduwinata menyebut mendiang Titiek Puspa layak dianugerahi penghargaan sebagai pahlawan nasional berkat dedikasinya sebagai seorang pekerja seni yang dijalaninya semasa hidup. Hal itu diungkapkan Vina saat ditemui di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

    “Saya setuju Eyang Titiek Puspa dianugerahi Pahlawan Nasional. Mungkin ke depan kita yang akan usulkan ke pemerintah agar beliau dianugerahi pahlawan nasional karena jasa-jasa beliau dibidang seni dan budaya di Indonesia,” ungkap Vina Panduwinata.

    Vina Panduwinata mengatakan, meninggalnya Titiek Puspa membuat dunia seni dan seluruh masyarakat Indonesia sangat kehilangan.

    “Yang jelas kita amat sangat kehilangan. Karena kita semua tahu bagaimana perjuangan Eyang sangat luar biasa, jasanya begitu banyak lewat karya-karyanya,” tambahnya.

    Pelantun Burung Camar itu menyatakan, Titiek Puspa merupakan orang yang selalu menebarkan kasih sayang semasa hidupnya.

    “Beliau selalu menebarkan kasih sayang.  Sumbangsih beliau pada dunia seni sangat luar biasa. Makanya sangat pantas bila dicatat dalam buku sejarah, beliau adalah salah satu pahlawan nasional Indonesia berkat jasa dan perjuangannya untuk kesenian, dan sebagai manusia Mama Ina (panggilan Vina) amat kagum dengan beliau karena selalu menebarkan energi yang positif buat kita semua,” tandas Vina Panduwinata terkait Titiek Puspa.

  • Wapres Gibran layat dan ikut shalatkan jenazah Titiek Puspa

    Wapres Gibran layat dan ikut shalatkan jenazah Titiek Puspa

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka turut memberikan penghormatan terakhir bagi maestro Titiek Puspa dengan melayat dan mengikuti rangkaian shalat jenazah.

    Dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, Wapres turut menyampaikan rasa belasungkawa atas kepergian Titiek Puspa.

    “Atas nama pribadi dan negara, saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya beliau,” kata Gibran.

    Diketahui Gibran tiba di tempat jenazah disemayamkan yaitu Masjid An Nur Perdatam, Pancoran Timur, Jakarta pada pukul 11.25 WIB.

    Setibanya di Masjid An Nur, Wapres segera menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan atas wafatnya seniman legendaris Indonesia itu.

    Ia juga menunaikan Shalat Jumat dan melaksanakan Shalat Jenazah untuk Almarhumah Titiek Puspa di Masjid An Nur.

    Setelahnya, Wapres ikut mengantar jenazah Titiek Puspa menuju ambulans yang akan membawanya ke tempat peristirahatan terakhir.

    Wapres Gibran mengenang sosok Titiek Puspa sebagai pribadi yang penuh bakat, prestasi, dan dedikasi di dunia seni.

    Ia menilai karya-karya almarhumah telah menjadi bagian penting dari perjalanan musik Indonesia dan terus dinikmati lintas generasi.

    “Selamat jalan, legenda.Semoga Allah SWT menerima segala amal ibadah dan menempatkan Ibu di tempat terbaik di sisi-Nya,” tutupnya.

    Penyanyi senior Titiek Puspa meninggal dunia pada Kamis (10/4) sore, di RS Medistra, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.25 WIB, karena mengalami pendarahan otak sebelah kiri.

    Setelah disemayamkan di kediaman pribadinya di Jalan Pancoran Timur Raya No. 21, Jakarta Selatan, jenazah Titiek Puspa dibawa ke Masjid An Nur Perdatam, untuk dishalatkan dan rencananya akan dimakamkan di TPU Tanah Kasir.

    Di lokasi pemakamannya, dikabarkan banyak warga memadati Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat.

    Sekitar pukul 13.30 WIB, mobil ambulans yang mengangkut jenazah Titiek Puspa tiba di lokasi pemakaman.

    Lalu lintas kendaraan di depan TPU Tanah Kusir sampai macet karena banyaknya warga yang datang ke permakaman.

    Artis seperti Slamet Rahardjo, Vina Panduwinata, dan Inul Daratista terlihat ikut menyambut kedatangan jenazah Titiek Puspa di TPU Tanah Kusir.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jenazah Titiek Puspa Dimakamkan di TPU Tanah Kusir setelah Salat Jumat

    Jenazah Titiek Puspa Dimakamkan di TPU Tanah Kusir setelah Salat Jumat

    Jakarta, Beritasatu.com – Jenazah Titiek Puspa akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Tanah Kusir Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025). Pemakaman Titiek Puspa dilakukan setelah salat Jumat. Hal ini dikonfirmasi putri mendiang, Petty Tunjungsari.

    “Besok (Jumat) insyaallah dimakamkan di Tanah Kusir setelah salat jumat, yaitu antara pukul 13.00 WIB atau pukul 14.00 WIB,” kata Petty Tunjungsari di rumah duka, Wisma Puspa Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Jenazah Titiek Puspa telah dimandikan di Rumah Sakit Medistra Jakarta dan kini disemayamkan di rumah duka. Pihak keluarga dan kerabat juga telah melakukan salat jenazah di rumah duka.

    Sejumlah tokoh dan artis pun turut melayat ke tempat Titiek Pusma disemayamkan. Mereka di antaranya adalah eks Gubernur Jakarta Sutiyoso, Asri Welas, Camelia Malik, Inul Daratistia, Yovie Widianto, Vina Panduwinata, Kridayanti, hingga Addie MS.

    Isak tangis dari pihak keluarga dan sejumlah pelayat yang hadir pun tak tertahan, melihat Titiek Puspa, sosok artis legendaris di dunia hiburan Tanah Air telah tutup usia.

    “Mohon maaf sekali lagi kalau ada kata-kata dari ibu saya yang kurang berkenan, karena kesempurnaan itu hanya milik Tuhan,” ucapnya lagi.

    Titiek Puspa meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra Jakarta pada pukul 16.25 WIB. Titiek Puspa meninggal di usia 87 tahun setelah mengalami pendarahan serius di bagian otak kiri.

  • Titiek Puspa Meninggal, Sejumlah Tokoh dan Artis Hadir di Rumah Duka

    Titiek Puspa Meninggal, Sejumlah Tokoh dan Artis Hadir di Rumah Duka

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis dan penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia pada Kamis (10/4/2025) setelah sempat dirawat akibat mengalami pendarahan otak. Sejumlah tokoh dan artis tampak hadir di rumah dukan di Wisma Puspa, Jakarta Selatan, Kamis malam WIB, untuk memberikan penghormatan terakhir kepada sang legenda musik Indonesia.

    Sederetan tokoh publik dan artis yang datang meliputi mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, serta artis dan musisi seperti Asri Welas, Camelia Malik, Inul Daratista, Yovie Widianto, Vina Panduwinata, Krisdayanti, hingga Addie MS.

    Mereka menyampaikan rasa duka yang mendalam setelah Titiek Puspa meninggal. Almarhumah dikenal sebagai seniman panutan dan inspirasi bagi dunia hiburan Indonesia.

    “Saya dengan beliau sudah seperti kakak dan adik. Saya sangat merasa kehilangan,” ujar Sutiyoso penuh haru.

    Selama puluhan tahun berkarya, Titiek Puspa telah memberikan kontribusi besar bagi industri musik dan hiburan Tanah Air. Warisan seninya dianggap sebagai peninggalan berharga yang patut dilanjutkan oleh generasi muda.

    Selain menyampaikan belasungkawa, para pelayat juga memanjatkan doa agar almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

    Titiek Puspa, yang akrab disapa Eyang oleh para penggemarnya, meninggal dunia pada usia 87 tahun di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, pada Kamis sore (10/4/2025).

    Jenazah Titiek Puspa disemayamkan semalam di rumah duka dan akan dimakamkan keesokan harinya, Jumat (11/4/2025) di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, usai pelaksanaan salat Jumat.

  • Ramadan Runway 2025, Perpaduan Fashion Muslim dan Nuansa Mesir

    Ramadan Runway 2025, Perpaduan Fashion Muslim dan Nuansa Mesir

    JAKARTA – Jakarta kembali menjadi pusat perhatian industri fashion Muslim dengan digelarnya Ramadan Runway 2025. Acara yang merupakan hasil kolaborasi Asosiasi Perancang dan Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) bersama Kota Kasablanka ini akan menghadirkan rangkaian acara menarik, mulai dari Parade Ramadan, Exhibition, Workshop, Fundraising Pop-up Market, hingga Fashion Show.

    Acara ini diselenggarakan 19 Maret – 13 April di Grand Atrium, Mosaic Walk, dan Fashion Atrium Kota Kasablanka. Tahun ini, Ramadan Runway mengusung tema ‘Night in Egypt’, menghadirkan atmosfer khas Mesir yang kaya akan budaya dan sejarah.

    Sejak berdiri 30 tahun lalu, APPMI konsisten menghadirkan tren busana Muslim, terutama menjelang atau saat bulan Ramadan. Ketua Umum APPMI, Poppy Dharsono menyampaikan Ramadan Runway telah menjadi bagian dari perjalanan panjang APPMI dalam mempopulerkan fashion Muslim di Indonesia.

    “APPMI berdiri 30 tahun lalu, punya satu acara, yakni tren busana Muslim dan biasanya dilakukan sebelum atau saat Ramadan. Ramadan Runway eksis, kami satukan. Mempercayai kami menyelenggarakan Ramadan Runway yang sudah ke-13 kali. Terima kasih sekali,” ujar Poppy Dharsono, saat ditemui di Jl. Raya Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Maret.

    Selain itu, APPMI juga terus berkomitmen memberikan wadah bagi para desainer muda berbakat. Salah satu bentuk dukungan ini terlihat dalam ajang Indonesia Young Designer Competition, yang setiap tahunnya diadakan bersamaan dengan Indonesia Fashion Week (IFW). Tahun ini, kompetisi ini menarik ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

    “Setiap desainer berpotensi, kami selalu siap menerima mereka. Setiap tahun saat IFW, ada Indonesia Young Designer Competition, tahun ini sekian ratus dari Indonesia,” tambah Poppy Dharsono.

    Sebagai salah satu pusat perbelanjaan dan gaya hidup terkemuka di Jakarta, Kota Kasablanka kembali berkolaborasi dengan APPMI untuk menyelenggarakan Ramadan Runway 2025.

    Menurut Agung Gunawan, Senior Promotion Manager Kota Kasablanka, tahun ini acara akan menghadirkan sesuatu yang lebih spesial dengan kehadiran para model senior yang telah lama tidak tampil di panggung runway.

    “Tahun ini Kota Kasablanka bekerjasama dengan APPMI menghadirkan event Ramadan bertajuk Ramadan Runway. Dari kami mengundang model senior yang sudah lama tak berlenggak-lenggok. Ramadan Runway menghadirkan 60 desainer ternama,” kata Agung Gunawan.

    Tema ‘Night in Egypt’ dipilih untuk menghadirkan suasana khas Mesir yang dikenal dengan pasar-pasar eksotis dan budaya fashion yang unik. Desainer Ariy Arka menyoroti bagaimana tema ini akan membawa pengalaman belanja dan fashion yang berbeda bagi para pengunjung Kota Kasablanka.

    “Lebaran dengan tema Ramadan Timur Tengah sudah pasti. Kita telusuri Timur Tengah lainnya, salah satunya Mesir. Itu terkenal pasarnya luar biasa, kami ingin pengunjung Kota Kasablanka menikmati pasar di sini. Bagaimana cara kita membawa pasar itu ke sini,” tutur Ariy Arka.    

    Sebagai salah satu event fashion Ramadan terbesar di Indonesia, Ramadan Runway 2025 menghadirkan berbagai acara menarik yang bisa dinikmati oleh para pengunjung, di antaranya parade Ramadan, exhibition, workshop, fundraising pop-up market, dan fashion show dengan lanskap dan aksen khas Mesir

    Acara pembukaan Ramadan Runway 2025 akan semakin semarak dengan penampilan Vina Panduwinata, serta peragaan busana spesial Rose.Ma.Lina. ‘Welcome Back to Runway’ yang menghadirkan model-model senior legendaris seperti, Arzeti Bilbina, Catherine Wilson, Dian Tanjung, Elmo Hill, Laura Muljadi, Mira Sayogo, Naila Alatas, Yongki Komaladi, Soraya Haque, dan Debby Sahertian.

    Selain itu, parade desainer akan menampilkan koleksi dari 60 desainer ternama Indonesia, di antaranya, Abeey, Erdan, Leny Rafael, Dana Duriyatna, Naniek Rachmat, Yoyok, Rryni House, Koyko, Melookmel, Honok, Dimas Mahendra, Jeny Tjahyawati, Nieta Hidayani, Defrico Audy, Clue, Sisesa, Poppy Dharsono, Tuty Adib, Kunce, dan Chintami Atmanagara.

  • UPDATE Acara Seru Jelang Lebaran di Jakarta: Ada Gelaran Fesyen Nuansa Night in Egypt

    UPDATE Acara Seru Jelang Lebaran di Jakarta: Ada Gelaran Fesyen Nuansa Night in Egypt

    TRIBUNJAKARTA.COM – Hiburan seru di Jakarta dalam menyambut momen Hari Raya Idulfitri atau lebaran dengan hadirnya gelaran fesyen yang menarik perhatian masyarakat.

    Gelaran Ramadan Runway mengusung tema ‘Night in Egypt’ menghadirkan lebih dari 60 desainer ternama dan jenama lokal.

    Kegiatan ini dilaksanakan Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada 19 Maret hingga 13 April 2025.

    Dikutip dari Instagram @ramadanruway, kegiatan ini menghadirkan banyak pilihan koleksi busana yang dapat dikenakan di Hari Raya.

    Gelaran ini menghadirkan koleksi dari desainer dan merek modest lokal di antaranya Abeey, Chintami Atmanagara, dll.

    Pengunjung dimanjakan kegiatan fashion show pada tanggal 22, 23, 28, 29 Maret, dan 13 April 2025 di Grand Atrium Kota Kasablanka.

    Kemudian aja ngabuburit di Ramadan Runway menghadirkan penampilan spesial dari Yovie & Nuno, Andina Julie, Mario Ginanjar, Yogie Nandez, Ihsan Tarore, dan Maria Calista.

    “Momen membeli pakaian baru untuk dikenakan pada saat hari Raya menjadi tradisi rutin masyarakat Indonesia,” ujar Lusiana, Direktur Kota Kasablanka, Jumat (21/3/2025).

    Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus Suhada, preman sok jagoan yang berasal dari Cikiwul viral minta THR ke perusahaan di Bantargebang. Ia sempat kabur, namun polisi berhasil meringkusnya di Sukabumi.

    Ia menerangkan, Ramadan Runway adalah perayaan busana modest terkini yang kembali dihadirkan oleh Kota Kasablanka bersama dengan APPMI.

    Pembukaan Ramadan Runway ‘The Legend’ menampilkan koleksi designer lokal yang mengangkat kreativitas dan karya terbaiknya.

    Tak hanya itu, parade busana semakin menarik dengan penampilan spesial dari Vina Panduwinata & alumni supermodel senior Indonesia.

    Sementara itu, Ketua APPMI Jakarta Dana Duriyatna, mengatakan Ramadan Runway 2025 ingin mengajak para pengunjung merasakan pengalaman berbeda indahnya suasana Mesir.

    “Ramadan Runway selalu mempersembahkan tema unik, di tahun ini perbedaannya ada pada keunikan ambience desain panggung, booth, hingga rangkaian acaranya dengan nuansa kental eksotika Mesir,” kata Dana Duriyatna. 

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK

    Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Perang dingin antara komposer dengan penyanyi semakin sengit. Saling sindir di media sosial terjadi, terutama setelah muncul permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    UU Hak Cipta esensinya melindungi para pencipta atau pemegang hak cipta. Undang-undang itu menjamin pencipta maupun pemegang hak cipta memperoleh hak eksklusif mereka berupa hak ekonomi dan hak moral dari hasil ciptaannya.

    Namun demikian, pasca kasus antara Ari Bias dengan Agnes Monica atau Agnez Mo mencuat ke publik, para penyanyi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, berupaya menggugat UU Cipta. Mereka merasa bahwa sejumlah pasal UU Hak Cipta telah menghambat bahkan menganggu pekerjaan sebagai pelaku pertunjukkan. 

    Gerakan ini oleh sejumlah penyanyi, misalnya, Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekanisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    APMI Gugat Pasal LMKN

    Di tengah proses uji materi yang diajukan oleh Gerakan Satu Visi, sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Musik Indonesia juga menggugat UU Hak Cipta. Hanya saja fokusnya berbeda dengan penyanyi, APMI menggugat keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.

    Para pemohon uji materi yang tergabung dalam  lagu yang mengajukan gugatan antara lain, M Ali Akbar, Sugiyatno, Ento Setio Wibowarno, Pamungkas Narashima Murti, Muhammad Gusni Putra, dan Anton Setyo Nugroho. Tiga dari 5 penggugat tersebut merupakan pencipta lagu.

    Adapun dalam permohonan uji materi tersebut, para penggugat mempersoalkan Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Hak Cipta. Para penguji materi menganggap bahwa pasal tersebut memiliki ketidaksesuaian fundamental dengan UUD 1945.

    Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU sendiri mengatur pembentukan dua Lembaga Manajemen Kolektif yang akan menghimpun dan mendistribusikan royalti dari pengguna ke pemilik hak cipta dan hak terkait.

    Para penguji materi menganggap bahwa pasal itu telah merugikan pencipta karena ada dua lembaga yakni LMK dan LMKN yang memungut royalti untuk pencipta lagu. Akibatnya, terjadi potensi pembagian royalti yang tidak adil.

    Dalam petitumnya, para penguji materi meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 89 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UU No. 28 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945.  Kemudian menyatakan bahwa frasa “nasional” dalam Pasal 89 ayat (1) tidak dapat diartikan sebagai dasar pembentukan lembaga baru bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

    Selain itu, para pemohon uji materi juga meminta supaya MK menyatakan bahwa mekanisme pengelolaan royalti tetap dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tanpa intervensi dari entitas perantara yang tidak diperlukan.

    Amandemen UU Hak Cipta

    Dalam catatan Bisnis, sejumlah komposer dan penyanyi telah mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkonsultasi mengenai UU Hak Cipta. Menariknya, kedatangan mereka tidak pada hari yang sama.  

    Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, misalnya, para penyanyi yang terdiri Agnes Monica, Nazril Ilham alias Ariel Noah, hingga Armand Maulana, datang ke kantor Kementerian Hukum. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum. Ada sejumlah isu yang mereka bawa salah satunya tentang amandemen UU Hak Cipta.

    Agnez Mo seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum mengaku sedang belajar dan taat terhadap UU. Dia juga mengatakan ingin supaya masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.

    “Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” kata Agnes.

    Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi ekosistem musik tanah air.

    “Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.

    Adapun AKSI bertemu dengan Menteri Hukum Supratman pada tanggal 27 Februari 2025.  Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan pencipta lagu dan komposer ke Menteri Hukum. Dia mengatakan bahwa bahwa senior pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang telah diciptakan.

    Piyu menuturkan bahwa perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.

    “Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event atau konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu dilansir di laman resmi Kumham.

    Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Dia menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.

    “Kita harus menciptakan ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat.”

  • Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah penyanyi, jumlahnya 29 orang, mengajukan gugatan uji materi Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta. 29 penyanyi tersebut tergabung dalam Gerakan Satu Visi, yang muncul di tengah polemik ‘performing rights’ atau royalti pertunjukan dengan para pencipta alias komposer.

    Gerakan ini salah satunya dimotori oleh Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekaisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI

    Tubagus Armand Maulana

    Nazril Irham

    Vina DSP Harrijanto Joedo

    Dwi Jayati (Titi DJ)

    Judika Nalom Abadi Sihotang

    Bunga Citra Lestari

    Sri Rosa Roslaina

    Raisa Andriana

    Nadin Amizah

    Bernadya Ribka Jayakusuma

    Anindyo Baskoro

    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)

    Afgansyah Reza

    Ruth Waworuntu Sahanaya

    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)

    Andi Fadly Arifuddin 

    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA

    Andini Aisyah Hariadi

    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)

    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)

    Mario Ginanjar

    Teddy Adhytia Hamzah

    David Bayu Danang Joyo

    Tantrisyalindri Ichlasari

    Hatna Danarda

    Ghea Indrawari

    Rendy Pandugo

    Gamaliel Krisatya

    Mentari Gantina Putri

  • 1
                    
                        Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
                        Nasional

    1 Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti Nasional

    Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nazril Ilham alias
    Ariel Noah
    bersama 28 musisi lainnya meminta
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Permintaan ini tertuang dalam dokumen permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.
    Dalam dokumen permohonan, terdapat tujuh petitum yang diminta oleh Ariel dkk terkait
    UU Hak Cipta
    tersebut.
    Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Untuk diketahui, gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
                        Nasional

    1 Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK Nasional

    Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak 29 penyanyi top Indonesia mengajukan gugatan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Dilansir dari situs
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Selasa (11/3/2025), gugatan ini diajukan dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Para penyanyi yang masuk daftar penggungat, antara lain Nazil Irham alias
    Ariel Noah
    ,
    Bunga Citra Lestari
    , Ruth Sahanaya,
    Armand Maulana
    , hingga Raisa Andriana.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi, sehingga belum mendapatkan nomor perkara, dan dokumen permohonan belum diunggah ke laman situs MK.
    Namun, diketahui bahwa Ariel dan kawan-kawan sebelumnya sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum untuk membicarakan sistem royalti musik, termasuk tentang
    UU Hak Cipta
    .
    Hal ini menyusul adanya kasus mengenai royalti musik antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
    “Seperti yang tadi Pak Menteri bilang, kami ke sini karena keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita semua kompak berpikir, ‘Wah, sepertinya kita harus ke pemerintah deh,’ paling tidak memberikan masukan dari sudut pandang penyanyi,” kata Armand Maulana saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
    Armand menambahkan, diskusi tersebut juga bertujuan untuk memberikan masukan.
    “Pak Menteri tadi bilang, bukan hanya penyanyi yang hadir, tetapi juga pencipta lagu dan promotor. Kami di sini hanya ingin memberikan masukan dari sudut pandang kami,” tutur Armand.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Afgansyah Reza (Afgan)
    2. Ruth Waworuntu Sahanaya
    3. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Sara)
    4. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    5. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    6. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    7. Dewi Yuliarti Ningsih
    8. Hedi Suleiman
    9. Mario Ginanjar
    10. Teddy Adhytia Hamzah
    11. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    12. Nazril Irham (Ariel Noah)
    13. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    14. Dwi Jayati (Titi DJ)
    15. Judika Nalom Abadi Sihotang
    16. Bunga Citra Lestari (BCL)
    17. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    18. Raisa Andriana
    19. Nadin Amizah
    20. Bernadya Ribka Jayakusuma
    21. Anindyo Baskoro
    22. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.