Tag: Vina Panduwinata

  • Diminta cairkan suasana, Ariel Noah nyanyi “Separuh Aku” di Gedung DPR

    Diminta cairkan suasana, Ariel Noah nyanyi “Separuh Aku” di Gedung DPR

    “Permintaan Bapak Ibu Baleg, Mas Ariel, satu bait lagu lah. Silakan Mas Ariel supaya satu ruangan ini rileks. Tidak ada yang tegang, direlaksasi oleh Mas Ariel,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham alias Ariel Noah menyanyikan sebait lagu “Separuh Aku” setelah diminta oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan untuk mencairkan suasana rapat pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Permintaan itu disampaikan ketika Ariel diberi giliran setelah Armand Maulana untuk menyampaikan pendapatnya terkait RUU Hak Cipta. Sebelum berbicara, Ariel pun diminta untuk bernyanyi.

    “Permintaan Bapak Ibu Baleg, Mas Ariel, satu bait lagu lah. Silakan Mas Ariel supaya satu ruangan ini rileks. Tidak ada yang tegang, direlaksasi oleh Mas Ariel,” kata Bob.

    Sebelum bernyanyi, Ariel pun mengaku sudah tidak bernyanyi selama dua tahun karena sedang “liburan”. Namun dia mengaku tak masalah mengenai permintaan itu dan langsung bernyanyi.

    “Dengar laraku, suara hati ini memanggil namamu. Karena separuh aku, dirimu,” nyanyi Ariel yang disambut tepuk tangan para wakil rakyat.

    Selain vokalis Noah tersebut, sejumlah musisi lainnya yang juga hadir dalam pembahasan RUU Hak Cipta itu juga turut bernyanyi, yakni Judika, Vina Panduwinata , dan Fadly Padi.

    Dalam pemaparannya, Ariel meminta agar RUU tersebut memperjelas mekanisme penarikan royalti terhadap penyanyi atau pelaku pertunjukkan. Karena, kata dia, undang-undang itu nantinya tak hanya berlaku bagi penyanyi profesional, melainkan juga bagi semua orang yang ingin bernyanyi.

    Menurut dia, saat ini ada berbagai pemahaman yang terjadi soal penarikan royalti, di antaranya dengan pembayaran langsung ke penciptanya, tetapi ada juga yang perlu dibayarkan melalui aplikasi. Hal itu, kata dia, membuat para penyanyi kebingungan.

    “Itu yang kita harap bisa dibahas dengan seksama dicari jalan keluar terbaik mengenai itu karena sangat berkaitan dengan ketenangan profesi penyanyi,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR harmonisasi RUU Hak Cipta hadirkan Piyu Padi hingga Ariel

    Baleg DPR harmonisasi RUU Hak Cipta hadirkan Piyu Padi hingga Ariel

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang beragendakan harmonisasi terhadap revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta, dengan menghadirkan Piyu Padi hingga Ariel Noah untuk mendengarkan masukan.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan kehadiran para musisi atau pelaku kepentingan dalam ekosistem hak cipta di Indonesia itu dipandang penting agar RUU tersebut bisa menghasilkan aturan yang komprehensif dan implementatif.

    “RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Bob saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Adapun sejumlah pihak yang diundang itu mewakili tiga asosiasi, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri).

    Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi dan jajarannya hadir mewakili AKSI, kemudian Armand Maulana, Ariel Noah, Vina Panduwinata, Fadli Padi, dan Judika, hadir mewakili VISI. Sedangkan perwakilan Asiri yang hadir yakni Gumilang Ramadhan.

    “AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptanya, sementara VISI mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait,” kata Bob.

    Menurut dia, masukan-masukan dari sejumlah asosiasi itu sangat menentukan batasan ideal hak moral dan ekonomi dari setiap karya, serta mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta.

    Dia mengatakan bahwa RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat.

    Dalam hal ini, menurut dia, Asiri sebagai perwakilan industri rekaman dan asosiasi lainnya memiliki pandangan langsung mengenai ekosistem digital. Dia menilai Asiri seharusnya memahami bagaimana cara mengatur platform digital dalam pencegahan pelanggaran.

    “Jadi pandangan yang tentunya kita perlukan, adanya perbedaan-perbedaan nanti akan menjadi abstraksi, bertelur menjadi norma materi muatan atau pasal-pasal,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fraksi Golkar tampung aspirasi musisi soal reformasi royalti musik

    Fraksi Golkar tampung aspirasi musisi soal reformasi royalti musik

    “Saya sudah menyimak dua presentasi: AKSI dan VISI. Konstruksi berpikirnya sama, banyak kesamaan. Mudah-mudahan ini bisa jadi titik temu dari aspirasi VISI dengan AKSI. Kami menyerap aspirasi dari semua stakeholder,”

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Golkar DPR RI menerima audiensi pengurus Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang dipimpin Armand Maulana dan Nazril Irham (Ariel NOAH) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Dalam audiensi tersebut, para musisi dari VISI menyampaikan keresahan mereka atas tata kelola royalti dan praktik perizinan yang dinilai membebani penyanyi, bahkan berpotensi mengkriminalisasi pelaku seni.

    Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji menilai aspirasi yang disampaikan VISI sejalan dengan banyak pihak yang menyoroti persoalan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    “Saya sudah menyimak dua presentasi: AKSI dan VISI. Konstruksi berpikirnya sama, banyak kesamaan. Mudah-mudahan ini bisa jadi titik temu dari aspirasi VISI dengan AKSI. Kami menyerap aspirasi dari semua stakeholder,” kata Sarmuji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

    Sarmuji menegaskan bahwa inti persoalan ini terletak pada transparansi tata kelola LMKN. Ia menilai perlunya aturan yang lebih rasional dan berpihak pada semua pihak dalam ekosistem musik.

    Ia menilai langkah VISI yang memperhatikan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pencipta lagu, penyanyi, hingga penyelenggara konser, adalah sesuatu yang menggembirakan dan layak diformulasikan bersama Fraksi Golkar.

    Sarmuji menegaskan komitmen partainya untuk mengawal aspirasi para pencipta lagu. Menurutnya, tata kelola royalti tidak boleh berbelit-belit sehingga merugikan pencipta.

    Ia menegaskan agar sistem pembayaran royalti harus sederhana dan memberikan kemudahan. Kalau sistemnya rumit, dunia usaha kesulitan membayar, dan akhirnya pencipta lagu tidak mendapatkan haknya.

    Sarmuji menambahkan, dukungan Fraksi Golkar berpijak pada semangat menghadirkan sistem yang adil dan memudahkan semua pihak.

    “Sistemnya memang perlu diperbaiki, dan sistem itu harus transparan, berkeadilan, serta memudahkan semua pihak, tidak hanya bagi para pencipta lagu tetapi juga bagi dunia usaha. Memudahkan ini maksudnya, misalnya, dunia usaha—pertunjukan, kafe, restoran, hotel, dan lain-lain—mudah meminta izin menggunakan lagu dari pencipta lagu,” tegasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan agar keberadaan aturan tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha.

    Dia berharap agar dunia usaha tidak merasa terbebani. Sistem yang sederhana dan jelas akan membuat semua pihak lebih taat sekaligus memastikan pencipta lagu mendapatkan haknya.

    Sementara itu, Ketua Umum VISI Armand Maulana menjelaskan akar permasalahan yang menumpuk di dunia musik Indonesia.

    “Masalah ini bermula dari ketidaksempurnaan kerja, ketidakkompetenan, dan ketidaktransparanan LMK-LMK serta LMKN di masa lalu,” ujar vokalis grup band GIGI itu.

    Akibatnya, muncul berbagai persoalan seperti kasus Agnez Mo yang diwajibkan membayar dan meminta izin setiap kali tampil di atas panggung.

    Atas dasar itu, VISI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau pasal-pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan praktik selama lebih dari satu dekade.

    “Performing rights itu bersifat masif, berulang, dan terjadi dalam waktu bersamaan. Jadi meminta izin langsung ke pencipta lagu setiap kali tampil itu tidak realistis dan kontraproduktif,” kata Armand.

    Menurutnya, fokus utama seharusnya bukan pada perizinan, melainkan pada tata kelola dan distribusi royalti yang adil dan transparan.

    “Sering kali seorang penyanyi diminta mendadak untuk menyanyikan lagu tertentu. Kalau tetap diwajibkan izin di muka, maka harus diberi tenggat waktu, misalnya tujuh hari setelah pertunjukan. Jangan sampai penyanyi, bahkan pelajar yang tampil di pensi, justru dikriminalisasi,” ujarnya.

    Armand menilai penekanan berlebihan pada aspek izin justru berpotensi menutupi masalah utama yakni distribusi royalti yang tidak tepat sasaran.

    “Perhatian publik dan penyelenggara akan tertuju pada aspek hukum, bukan pada bagaimana hak pencipta dan penyanyi bisa didistribusikan secara adil,” tambahnya.

    Menanggapi wacana pembentukan lembaga baru khusus untuk konser, Armand menilai langkah itu tidak akan menyelesaikan masalah.

    “Yang penting bukan membuat lembaga baru, tapi memperbaiki tata kelola dan transparansi sistem yang sudah ada,” katanya.

    Ia mengingatkan bahwa kemunculan banyak LMK baru justru bermula dari rasa ketidakadilan dan kurangnya representasi di sistem lama.

    VISI, lanjut Armand, memilih fokus pada reformasi sistem dan percepatan digitalisasi pengelolaan royalti.

    “Dengan teknologi saat ini, sangat mungkin dibuat sistem digital yang akurat dan transparan. Akar masalahnya bukan di izin, tapi di ketidaktepatan dan ketidaktransparanan distribusi royalti,” tegasnya.

    Wakil Ketua Umum VISI, Ariel NOAH, turut menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk memihak satu kelompok, melainkan memperjuangkan keseimbangan hak antara pencipta, penyanyi, dan penyelenggara acara.

    “Kita ingin sistem yang adil dan transparan untuk semua pelaku musik. Kalau sistemnya jelas, semua pihak diuntungkan,” ujar Ariel.

    Fraksi Golkar berkomitmen menindaklanjuti aspirasi VISI sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem musik nasional yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

    “Kami akan formulasikan aspirasi VISI dengan aspirasi AKSI untuk disampaikan ke pemerintah,” kata Sarmuji.

    Pertemuan antara Fraksi Golkar dan VISI ini menjadi momentum penting bagi pembenahan tata kelola royalti di Indonesia. Di tengah derasnya arus digitalisasi dan kebangkitan industri musik, sinergi antara dunia politik dan komunitas musisi menjadi kunci agar keadilan royalti tidak hanya menjadi jargon, tetapi juga kenyataan yang dirasakan semua pelaku seni.

    Pertemuan ini juga dihadiri oleh Bendahara Fraksi Sari Yuliati, serta sejumlah pimpinan komisi dari Fraksi Golkar, antara lain Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga, dan Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara. Serta Vina Panduwinata dan Sammy Simorangkir yang turut tergabung dalam VISI.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti

    Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti

    Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah musisi yang tergabung dalam serikat musisi, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menyuarakan keluh kesahnya soal distribusi royalti ke Fraksi Partai Golkar di DPR RI.
    Beberapa musisi dari VISI seperti Armand Maulana, Nazril Irham atau Ariel Noah, Vina Panduwinata, dan Sammy Simorangkir itu datang beraudiensi dengan Fraksi Golkar di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).
    Mereka menyampaikan keresahan atas tata kelola royalti dan praktik perizinan yang dinilai membebani penyanyi, bahkan berpotensi mengkriminalisasi pelaku seni.
    Ketua Fraksi Golkar M. Sarmuji menilai aspirasi yang disampaikan VISI sejalan dengan banyak pihak yang menyoroti persoalan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
    “Saya sudah menyimak dua presentasi (dari) AKSI dan VISI. Konstruksi berpikirnya sama, banyak kesamaan. Mudah-mudahan ini bisa jadi titik temu dari aspirasi VISI dengan AKSI. Kita menyerap aspirasi dari semua stakeholder,” ujar Sarmuji dalam keterangannya.
    Sarmuji mengatakan, tidak transparannya tata kelola LMKN menjadi suatu persoalan sendiri.
    Ia pun menilai perlu ada aturan yang lebih rasional dan berpihak pada semua pihak dalam ekosistem musik.
    “Kalau ditetapkan aturan bahwa pembayaran royalti pertunjukan dilakukan seminggu setelah konser, bolehlah. Jadi tidak perlu menunggu berbulan-bulan seperti sekarang,” kata Sarmuji.
    Menurut Sarmuji, langkah VISI yang memperhatikan seluruh pemangku kepentingan seperti pencipta lagu, penyanyi, hingga penyelenggara konser layak diformulasikan bersama Fraksi Golkar.
    Di hadapan para musisi, ia juga berkomitmen partainya akan mengawal dan menindaklanjuti aspirasi VISI sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem musik nasional yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
    Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini menyebut tata kelola royalti tidak boleh berbelit-belit, apalagi merugikan pencipta lagu.
    “Sistemnya jangan sampai mempersulit. Kalau sistemnya rumit, dunia usaha kesulitan membayar, dan akhirnya pencipta lagu tidak mendapatkan haknya,” ujarnya.
    Bagi Sarmuji, sistem soal royalti ini memang perlu diperbaiki dan harus transparan, berkeadilan, serta memudahkan semua pihak, termasuk dunia usaha.
    Sarmuji berharap jangan sampai ada pelaku usaha yang malah merasa terbebani.
    “Tidak hanya bagi para pencipta lagu tetapi juga bagi dunia usaha. Memudahkan ini maksudnya, misalnya, dunia usaha, pertunjukan, kafe, restoran, hotel, dan lain-lain. Mudah meminta izin menggunakan lagu dari pencipta lagu,” imbuh dia.
    Sementara itu, Ketua Umum VISI, Armand Maulana mengatakan, fokus utama seharusnya bukan pada perizinan, melainkan pada tata kelola dan distribusi royalti yang adil dan transparan.
    Vokalis grup band Gigi itu menilai penekanan berlebihan pada aspek izin justru berpotensi menutupi masalah utama yaitu distribusi royalti yang tidak tepat sasaran.
    “Perhatian publik dan penyelenggara akan tertuju pada aspek hukum, bukan pada bagaimana hak pencipta dan penyanyi bisa didistribusikan secara adil,” tambah Armand.
    Bagi Armand, wacana pembentukan lembaga baru yang khusus untuk konser tidak akan menyelesaikan masalah.
    “Yang penting bukan membuat lembaga baru, tapi memperbaiki tata kelola dan transparansi sistem yang sudah ada,” katanya.
    Di sisi lain, VISI mendorong reformasi sistem dan percepatan digitalisasi pengelolaan royalti.
    Dengan teknologi saat ini, menurutnya, sangat mungkin dibentuk sistem digital yang akurat dan transparan.
    “Akar masalahnya bukan di izin, tapi di ketidaktepatan dan ketidaktransparanan distribusi royalti,” tegasnya.
    Armand juga mengungkap akar permasalahan ini bermula dari tidak kompeten serta tidak transparannya kerja dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN di masa lalu.
    Hal ini lantas mengakibatkan munculnya berbagai persoalan seperti kasus penyanyi, Agnez Mo yang diwajibkan membayar dan meminta izin setiap kali tampil di atas panggung.
    Oleh karenanya, VISI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau pasal-pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan praktik selama lebih dari satu dekade.

    Performing rights
    itu bersifat masif, berulang, dan terjadi dalam waktu bersamaan. Jadi meminta izin langsung ke pencipta lagu setiap kali tampil itu tidak realistis dan kontraproduktif,” tegas Armand.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamen Eddy Sampaikan Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum 27/2025 di DPR

    Wamen Eddy Sampaikan Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum 27/2025 di DPR

    Lebih lanjut, Marcel juga menegaskan bahwa LMKN akan terus bekerja untuk mensosialisasikan dan mengedukasi sistem royalti di Indonesia. Secara geografis dan kultur, Marcel mengakui adanya tantangan di Indonesia.

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan berjalan ketat, termasuk melalui evaluasi tahunan kinerja dan laporan keuangan. Selain itu, DJKI juga mendukung pelaksanaan revisi Undang-Undang Hak Cipta atas inisiatif DPR dengan melibatkan para musisi, penulis, seniman, dan kreator beserta seluruh pemangku kepentingan.

    Selain jajaran Kementerian Hukum, rapat di ruang DPR ini juga dihadiri perwakilan seluruh LMK, sejumlah musisi Indonesia seperti Ariel Noah, Piyu Padi, Indra Lesmana, Vina Panduwinata, hingga anggota DPR yang juga musisi seperti Melly Goeslaw, Ahmad Dhani, serta Once Mekel.

    Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025) mendukung penuh langkah Kemenkum (pusat) menyampaikan tata kelola royalti di hadapan DPR RI melalui Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej. Andi Basmal menyebut bahwa transparansi terhadap tata kelola royalti yang disampaikan di DPR merupakan bentuk transparansi pemerintah untuk menjawab keresahan para hak pencipta dan pemegang hak cipta yang telah diatur dalam Permenkum baru ini.

    “Kami di Sulsel menyampaikan apresiasi dan mendukung langkah Pusat atas transparansi pengelolaan royalti di hadapan DPR yang tertuang dalam Permenkum Nomor 27/2025. Kanwil Sulsel siap mengawal aturan pelaksana ini agar dapat diimplementasikan dengan baik dalam rangka memberikan kepastian terhadap hak pencipta dan pemegang ciptaan,” ujarnya. (*)

  • Akhiri Polemik Royalti Musik LMKN, DPR Targetkan Revisi UU Hak Cipta Rampung 2 Bulan

    Akhiri Polemik Royalti Musik LMKN, DPR Targetkan Revisi UU Hak Cipta Rampung 2 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta dapat rampung dalam 2 bulan. Perubahan aturan ini diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan royalti yang selama ini menimbulkan polemik di kalangan musisi dan pelaku industri musik dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan revisi UU Hak Cipta sebenarnya sudah masuk pembahasan sejak tahun lalu, namun belum juga tuntas karena adanya tarik-menarik kepentingan. Menurutnya, seluruh pihak kini memiliki komitmen untuk mempercepat penyelesaian.

    “Saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini, dengan niat baik dari semua, dan semua akan masuk ke dalam tim perumus, insyaallah dalam waktu kurang lebih dua bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” ujar Dasco dikutip dari Antara, Sabtu (23/8/2025).

    Dasco menjelaskan, pihak-pihak yang berkepentingan seperti artis, pencipta lagu, penyanyi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan dilibatkan dalam tim perumus revisi UU Hak Cipta. Dengan begitu, musisi dan penyelenggara pertunjukan dapat langsung menyampaikan aspirasi mereka.

    “Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” kata Dasco.

    Dalam rapat konsultasi bersama DPR RI, sejumlah musisi seperti Ariel Noah dan Vina Panduwinata juga hadir menyampaikan pandangan mereka. Salah satunya, Plt Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Cholil Mahmud menekankan pentingnya audit terhadap LMK yang berjumlah 15 lembaga. Ia menilai transparansi pengelolaan royalti masih lemah sehingga membuat musisi kehilangan kepercayaan.

    “Bisa kita lihat di webnya LMKN itu sudah ada audit, kalau belum ada, harus dipenuhi segera. LMK yang sudah ada, 15 itu, harus segera diaudit,” kata Cholil yang juga vokalis grup band Efek Rumah Kaca.

    Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut revisi UU Hak Cipta merupakan bentuk komitmen sekaligus respons cepat DPR dan pemerintah terhadap permasalahan royalti. Ia juga menegaskan perlunya keadilan dalam penerapan aturan agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat maupun pelaku usaha kecil.

  • DPR "Digeruduk" Musisi soal Polemik Royalti, Siapa Saja?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    DPR "Digeruduk" Musisi soal Polemik Royalti, Siapa Saja? Nasional 21 Agustus 2025

    DPR “Digeruduk” Musisi soal Polemik Royalti, Siapa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah musisi Tanah Air menggelar rapat konsultasi bersama Komisi XIII DPR untuk membahas polemik soal royalti yang tengah terjadi.
    Tampak sejumlah musisi yang merupakan anggota DPR hadir dalam forum tersebut, seperti Ahmad Dhani yang merupakan pentolan Dewa 19 sekaligus anggota Komisi X DPR.
    Terdapat pula eks vokalis Dewa 19, Ellfonda Mekel atau Once Mekel yang merupakan anggota Komisi X Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Tampak di Ruang Rapat Komisi XIII, yakni Melly Goeslaw yang merupakan anggota Komisi X Fraksi Partai Gerindra.
    Selain tiga nama yang merupakan anggota DPR, tampak musisi lain yang tidak berafiliasi dengan politik seperti vokalis band Efek Rumah Kaca (ERK) Cholil Mahmud dan Nazril Irham atau Ariel yang merupakan pentolan Noah.
    Penyanyi solo seperti Sammy Simorangkir, Marcell Siahaan, Vina Panduwinata, dan Katon Bagaskara juga hadir dalam rapat dengan Komisi XIII itu.
    Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga ikut dihadirkan untuk membahas polemik royalti.
    Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR Iman Sukri mendukung langkah pemerintah yang akan mengaudit LMKN dan LMK dalam merespon polemik pembayaran royalti terhadap musisi.
    Menurutnya, audit ini penting untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan dan akuntabel.
    Ia menekankan, hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan dari lembaga bersangkutan.
    “Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” tegas Sukri dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
    KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Nazril Irham atau Ariel Noah bersama Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi dan sejumlah musisi lain menghadiri rapat konsultasi yang digelar pimpinan DPR RI bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    Jelasnya, musik merupakan salah satu industri kreatif di Indonesia yang memiliki sumbangsih dalam perekonomian nasional.
    Oleh karena itu, prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme harus dikedepankan dalam pengelolaan royalti.
    Jika dalam audit yang dilakukan pemerintah ditemukan penyimpangan, ia mendukung adanya hukuman tegas bagi LMK dan LMKN.
    “Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” ujar Sukri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR rapat royalti hak cipta bersama Ariel Noah hingga Vina Panduwinata

    DPR rapat royalti hak cipta bersama Ariel Noah hingga Vina Panduwinata

    “Oleh karena itu untuk kemudian biar semua bersuara dan juga kemudian menyampaikan aspirasinya supaya kita juga mendapatkan satu keputusan pada hari ini tentang bagaimana memecahkan dinamika yang pada saat ini terjadi,”

    Jakarta (ANTARA) – DPR RI menggelar rapat konsultasi untuk membahas manajemen royalti dan permasalahannya dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta bersama sejumlah musisi, mulai dari Ariel Noah hingga Vina Panduwinata di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut yang digelar di ruangan Komisi XIII DPR RI. Rapat itu pun mengundang Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej berserta jajarannya.

    “Oleh karena itu untuk kemudian biar semua bersuara dan juga kemudian menyampaikan aspirasinya supaya kita juga mendapatkan satu keputusan pada hari ini tentang bagaimana memecahkan dinamika yang pada saat ini terjadi,” kata Dasco saat membuka rapat tersebut.

    Selain Ariel dan Vina Panduwinata, sejumlah musisi atau figur publik yang hadir yakni Sammy Simorangkir, Marcell Siahaan, Satrio Yudi Wahono (Piyu Padi), hingga Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca).

    Kemudian ada juga sejumlah musisi yang kini menjadi Anggota DPR RI, di antaranya Ahmad Dhani, Once Mekel, dan Melly Goeslaw.

    Dasco mengatakan bahwa saat ini ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Menurut dia, Kementerian Hukum pun sudah berkoordinasi dengan DPR RI mengenai penyesuaian itu.

    Namun, kata dia, penyesuaian itu saja belum cukup, karena perkembangan zaman menuntut agar UU Hak Cipta itu direvisi. Selain itu, terdapat juga banyak aspirasi dari masyarakat mengenai perkembangan teknologi yang berkaitan dengan UU Hak Cipta.

    “Ketika UU Hak Cipta itu nanti akan selesai, bagaimana bentuk, apakah LMK atau LMKN itu bentuknya seperti yang direncanakan sekarang atau berubah sesuai kesepakatan, itu akan kita sesuaikan,” kata Dasco.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mantan Presiden SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi Hingga Novel

    Mantan Presiden SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi Hingga Novel

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) melakukan kunjungan kerja ke Cikeas Art Gallery milik Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang berlokasi di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kepada Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya beserta jajaran, SBY menjelaskan, per 2 Mei 2025 genap 4 tahun dirinya melukis dan lebih dari 350 lukisan telah dihasilkannya. Sebagian lukisan berada di Cikeas Art Gallery dan sebagian besar berada di Museum dan Galeri SBY-ANI di Pacitan.

    “Tempat ini saya sebut sebagai mini Gallery Cikeas Art Gallery. Sedangkan, yang utama ada di Museum dan Galeri SBY-ANI di Pacitan yang merupakan museum kepresidenan pertama di Asia. Ada sekitar 350 yang saya buat, di Pacitan ada sekitar 200, sedangkan sisanya disini,” ujarnya.

    Sambil mengajak rombongan Kemenekraf berkeliling melihat beragam jenis lukisannya di dalam galeri, beliau menjelaskan bahwa pada awal masa melukis, ia lebih banyak melukis landscape seperti laut, pantai atau pegunungan.

    Namun, pada perkembangannya, SBY mulai melukis objek lainnya seperti binatang, rumah di pedesaan, bahkan bangunan artistik. Belakangan, SBY juga banyak melukis dengan mengeksplorasi gaya abstrak atau semi abstrak.

    Lukisan yang dibuat memiliki ukuran yang variatif, dari kecil hingga panjang mencapai 3 meter, di antara lukisan besar tersebut terdapat lukisan yang berjudul “The Day God Test Our Faith and Courage” menggambarkan kejadian tsunami di Aceh yang berukuran 310 cm x 140 cm yang dilukisnya dalam 15 jam.

    “Judul lukisan ini bermakna sebuah haru ketika Tuhan menguji keimanan kita dan keberanian kita untuk dapat kembali bangkit,” jelasnya.

    Dalam melukis, SBY awalnya menggunakan cat acrylic. Seiring berjalannya waktu, beliau mulai mencoba menggunakan cat minyak dan ada beberapa lukisan yang dibuat dengan menggunakan pisau palet, bahkan dengan menggunakan teknik finger painting atau melukis dengan jari tangan.

    Dalam kunjungan tersebut, SBY menyampaikan sejumlah rencana kegiatan kesenian yang ia siapkan pada tahun 2025 ini, antara lain pada bulan Agustus beliau akan mengadakan sebuah ‘Art Movement’, yaitu melukis bersama sejumlah pelukis dari sejumlah institusi seni seperti Institut Seni Indinesia (ISI) Yogyakarta, ISI Solo, Seni Rupa ITB dan IKJ, bertemakan ‘Indonesia A Country of Peace And Hope’.

    Masih pada bulan Agustus 2025, SBY juga akan meluncurkan single album musik yang berjudul ‘Save Our World’, sebuah lagu ciptaan SBY yang aslinya berjudul ‘Untuk Bumi Kita’ dan dibawakan oleh 35 penyanyi lintas generasi di antaranya: Alm. Titiek Puspa, Vina Panduwinata, Yuni Shara, Sandi Sondoro, Rio Febrian, Cakra Khan, Saykoji, Novia Bachmid, Rizwan Fadilah (Njan) hingga penyanyi cilik berusia 7 tahun.

    Pada September 2025, SBY juga akan menggelar Pameran Lukis Tunggal yang akan memamerkan sekitar 100 lukisan terbaiknya ke hadapan publik.

    Tidak berhenti di dunia lukisan dan musik, SBY juga mempunyai bakat menulis. Hal ini diceritakannya kegiatan beliau dalam menyelesaikan edisi ke-3 Buku Kumpulan puisi dan merampungkan novel fiksi bergenre suspense.

    Di akhir pertemuan, SBY berpesan Indonesia mempunyai potensi besar dalam ekonomi kreatif menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Ketika saya merumuskan nomenklatur ekonomi kreatif pada 2011 (kemenparekraf), saya percaya bahwa ekonomi nasional tidak hanya bertumpu pada sektor agraria dan industri padat modal. Kita hanya perlu menyatukan seni dan teknologi, karena Indonesia kaya akan budaya dan kreativitas,” ujar SBY.

    Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi sambutan yang begitu hangat dari Presiden RI ke-6 yang memiliki multi talenta diberbagai bidang seni.

    “Penjelasan dan pesan yang Bapak SBY sampaikan tadi, membuat kami semakin yakin bahwa peran para seniman dalam mendukung bangkitnya Industri Kreatif di Indonesia sangatlah penting. Sejalan dengan penugasan dari Presiden Prabowo, Kami diamanahkan agar para pekerja seni dapat menghasilkan karya yang semakin berkualitas, sekaligus semakin sejahtera kehidupannya terutama dalam era teknologi dan digital saat ini,” tuturnya.

    Menekraf juga menyampaikan pesatnya perkembangan bisnis berbasis Kekayaan Intelektual (Intelectual Property/ IP) saat ini di Indonesia.

    “Salah satu fokus utama Kemenekraf adalah pemdampingan kepada para Pegiat Ekonomi Kreatif termasuk para seniman untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya. Hal ini penting, tidak hanya untuk keperluan komersialisasi, namun juga untuk perlindungan hukum dari hasil karya yang dimiliknya,” ujarnya.

    Dalam kunjungan ini, Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya didampingi oleh Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar; serta sejumlah pejabat eselon I dan II. (tok/but)

  • 1
                    
                        Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
                        Nasional

    1 Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas Nasional

    Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi
    Saldi Isra
    memberikan komentar terhadap gugatan yang dilakukan Nazril Ilham alias Ariel dan 28 penyanyi lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Saldi mengatakan, persoalan terkait pasal yang digugat dan dinilai bertentangan dengan konstitusi negara harus digambarkan secara gamblang dan jelas.
    “Jadi, kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” kata Saldi, dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    Dia mengatakan, persoalan terkait UU Hak Cipta ini harus dijelaskan dengan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.
    Kejelasan juga diperlukan ketika gugatan diputuskan untuk lanjut ke tahap mendengarkan alasan pembentuk undang-undang, seperti presiden dan DPR.
    Dengan kejelasan persoalan, Presiden dan DPR bisa menjawab dengan jelas juga alasan mereka membuat UU Hak Cipta yang digugat tersebut.
    “Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini. Jadi, kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Nah, itu pentingnya dikemukakan,” ucap dia.
    Saldi juga mengatakan, UU Hak Cipta yang digugat Ariel dan 28 penyanyi lainnya sudah ditetapkan sejak 2014 dan berjalan baik-baik saja.
    Peristiwa soal larangan menyanyikan sebuah lagu oleh pencipta lagu, kata Saldi, hanya baru-baru ini dipermasalahkan.
    Sehingga, sangat penting dijelaskan sejelas-jelasnya duduk permasalahan yang membuat puluhan penyanyi ini menggugat.
    “Ini ribut-ribut ini baru kedengaran akhir-akhir ini kan, padahal undang-undangnya sudah lama ini,” ujar Saldi.
    Saldi kemudian memberikan kesempatan revisi permohonan selama dua pekan dan akan disidangkan kembali untuk menilai apakah gugatan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.
    Adapun
    gugatan UU Hak Cipta
    ini dilayangkan Ariel dkk pada 7 Maret 2025 dengan memuat tujuh petitum.
    Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Keenam, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.