Tag: Vidi Aldiano

  • Vidi Aldiano: Aku Tidak Pernah Punya Niat Buruk kepada Siapa pun

    Vidi Aldiano: Aku Tidak Pernah Punya Niat Buruk kepada Siapa pun

    Jakarta, Beritasatu.com – Di saat sedang berjuang untuk melawan penyakit kanker di tubuhnya, Vidi Aldiano harus menelan pil pahit setelah digugat Rp 24,5 miliar atas dugaan hak cipta. Vidi Aldiano menyebut, tidak memiliki niatan buruk kepada siapapun.

    “Percayalah, bahwa aku enggak pernah ada sedikit pun untuk memiliki niat buruk kepada siapa pun itu,” jelas Vidi Aldiano dikutip dari Instagram miliknya, Kamis (12/6/2025).

    Menurutnya, semua karya yang dihasilkan adalah untuk menyenangkan buat orang dan tidak untuk memiliki niat jahat.

    “Aku hanya ingin terus bisa hidup dan mencintai hidup dan membaginya terus lewat nada-nada yang aku keluarkan teman-teman,” ujarnya.

    Vidi Aldiano juga memilih untuk berdiam diri karena sedang fokus untuk menyembuhkan penyakit kankernya.

    “Terkait beberapa hal yang lagi ramai dibicarakan, di sini aku memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan semuanya kepada proses yang baik dan penuh rasa hormat,” lanjutnya.

    Vidi Aldiano berharap masalah yang sedang dihadapi bisa berakhir dengan perdamaian.

    “Aku berharap semoga ada jalan tengah dan semoga ada ruang untuk bisa saling memahami juga,” lanjutnya.

    Vidi Aldiano juga percaya bahwa kebenaran akan selalu terungkap dan berpihak kepada orang yang tidak melakukan kesalahan.

    “Aku percaya bahwa kebenaran itu selalu keluar dari suara yang keras untuk bisa sampai ke teman-teman semuanya juga,” tuturnya.

    Ia meminta maaf apabila selama ini lebih memilih untuk diam, karena memang sedang fokus untuk menyembuhkan penyakit kanker yang ada di tubuhnya.

    “Saat ini aku memang memilih diam, karena fokus utama aku adalah untuk terus fokus kepada kesehatan,” ungkapnya.

  • Digugat Rp 24,5 Miliar, Vidi Aldiano: Aku Tetap Tenang

    Digugat Rp 24,5 Miliar, Vidi Aldiano: Aku Tetap Tenang

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya buka suara terkait dirinya digugat Rp 24,5 miliar terkait hak cipta. Vidi Aldiano berbicara saat sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia atas penyakit kanker yang diidapnya.

    “Terkait beberapa hal yang lagi ramai dibicarakan (Digugat Rp24,5 miliar), di sini aku memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan semuanya kepada proses yang baik dan penuh rasa hormat,” kata Vidi Aldiano dikutip dari Instagram miliknya, Kamis (12/6/2025).

    Vidi Aldiano berharap masalah yang sedang dihadapi bisa berakhir dengan perdamaian.

    “Aku berharap semoga ada jalan tengah dan semoga ada ruang untuk bisa saling memahami juga,” lanjutnya.

    Vidi Aldiano juga percaya bahwa kebenaran akan selalu terungkap dan berpihak kepada orang yang tidak melakukan kesalahan.

    “Aku percaya bahwa kebenaran itu selalu keluar dari suara yang keras untuk bisa sampai ke teman-teman semuanya juga,” tuturnya.

    Ia meminta maaf apabila selama ini lebih memilih untuk diam, karena memang sedang fokus untuk menyembuhkan penyakit kanker yang ada di tubuhnya.

    “Saat ini aku memang memilih diam, karena fokus utama aku adalah untuk terus fokus kepada kesehatan,” ungkapnya.

    Bahkan, demi menghilangkan penyakit kanker membuat dirinya harus menggantikan obat yang biasa dikonsumsinya selama ini.

    “Karena dengan obat yang baru ini, jujur hidup aku jauh lebih menarik. Memang obat ini memiliki efek samping yang keras, jauh dibandingkan dengan apa yang aku sudah alami selama lima tahun terakhir,” tutupnya.

    Sebelumnya, Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dengan nilai gugatan Rp 24,5 miliar. Gugatan tersebut terdaftar pada awal Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

    Dalam dokumen gugatan, pihak penggugat menuding Vidi atas dugaan melakukan pelanggaran mechanical rights, yakni hak atas reproduksi karya secara digital dan fisik yang menurut mereka dilakukan Vidi Aldiano tanpa izin resmi. Lagu tersebut disebut telah dinyanyikan lebih dari 300 kali dalam berbagai pertunjukan sejak 2008 hingga 2024.

    Keenan mengaku sempat bertemu dan bernegosiasi dengan Vidi dan manajemennya. Tetapi, tidak ada kesepakatan yang tercapai karena Vidi  hanya memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi, bukan sebagai kompensasi resmi.

  • Menolak Disebut Duta Persahabatan Seperti Vidi Aldiano, Yuki Kato: Nanti jadi beban

    Menolak Disebut Duta Persahabatan Seperti Vidi Aldiano, Yuki Kato: Nanti jadi beban

    JAKARTA – Aktris Yuki Kato digadang-gadang sebagai Duta Persahabatan versi cewek oleh warganet usai sebelumnya penyanyi Vidi Aldiano yang disebut Duta Persahabatan versi laki-lakinya karena dinilai memiliki banyak teman dari berbagai kalangan.

    Saat tahu ia diberikan gelar tersebut, Yuki Kato tidak ingin menerimanya karena takut menjadi beban baginya dan merasa ada yang lebih pantas.

    “(Dinobatkan sebagai Duta Persahabatan) Masa sih? Kayaknya ada yang lain deh nggak mungkin gue. Jangan-jangan nanti jadi beban, kalau iyaa makasih deh,” ungkap Yuki Kato di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, belum lama ini.

    Yuki bersyukur karena bisa memiliki teman dari berbagai kalangan dan selalu membuka diri untuk menyambut pertemanan baru.

    “Ya menyenangkan ya (disebut Duta Persahabatan), maksudnya punya banyak teman, dari berbagai macam kalangan dari sisi yang manapun, ya nggak menutup diri untuk bisa mengenal banyak orang,” kata Yuki Kato.

    Saat disinggung hal ini karena dirinya yang selalu terlihat enerjik, Yuki Kato tidak membantah kalau ia berusaha untuk terlihat positif di antara teman-temannya.

    “(Selalu terlihat positive vibes) Iya aku berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan hal yang positif untuk hal-hal di sekeliling,” tuturnya.

    Namun saat ditanya terkait kepribadiannya soal bersosialisasi, Yuki tidak bisa menentukan apakah ia termasuk introvert atau ekstrovert dalam bergaul.

    Ia merasa berada di tengah-tengah dan berusaha untuk menilai situasi yang tengah ia hadapi.

    “Kayaknya di tengah-tengah deh (kepribadinnya), kayaknya tergantung situasi juga, terus juga tergantung lingkungan, tergantung juga lagi disituasi yang seperti apa. Tahu kapan harus serius, tahu kapan harus bercanda,” tandas Yuki.

  • Menyoal Mechanical Rights dalam Perkara Hak Cipta Vidi Aldiano

    Menyoal Mechanical Rights dalam Perkara Hak Cipta Vidi Aldiano

    Bisnis.com, JAKARTA — Munculnya sengketa hak cipta yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dan pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution alias Keenan Nasution, diproyeksi lebih kompleks dibandingkan dengan perkara Agnez Mo vs Andi Bias.

    Praktisi Hukum Kekayaan Intelektual Ari Juliano Gema menjelaskan bahwa kasus Oxavia Aldiano alias Vidi Aldiano ini tidak hanya berkutat pada hak pertunjukan (performing rights), seperti yang menjadi inti sengketa Agnez Mo.

    “Betul, selain performing rights, ada juga masalah di penggunaan lagunya sebutlah rekaman,” ujar Ari, saat dihubungi Bisnis, Rabu (11/6/2025).

    Untuk memahami duduk perkara ini secara utuh, Ari menekankan pentingnya melihat kasus ini dari perspektif yang lebih luas.

    Menurutnya, jika sengketa Agnez Mo dengan Ari Bias straight to the point berkenaan dengan performing right, maka perkara Vidi Aldiano dengan Radakrisnan Nasution berkaitan juga tentang mechanical right.

    Mechanical Rights adalah hak eksklusif pencipta lagu untuk mengizinkan atau melarang penggandaan atau reproduksi karyanya, terutama ketika lagu direkam dan diedarkan dalam berbagai media.

    “itu [mechanical right] kan sebenarnya yang penting adalah kejelasan izin dari pencipta lagu ini dinyanyikan dan direkam oleh perusahaan rekaman. Apakah ini yang tampak belum jelas, sehingga menimbulkan sengketa para pihak?,” katanya.

    Adapun dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, konsep mechanical rights tercakup dalam pengaturan Hak Ekonomi Pencipta dan Hak Terkait Produser Fonogram, khususnya dalam hak untuk melakukan Penggandaan (reproduksi) dan Pendistribusian Ciptaan.

    “Kita harus melihat bahwa ada masalah mechanical right berkenaan dengan ketidakjelasan kontrak saat pertama kali lagu itu direkam [oleh Vidi Aldiano]” papar Ari.

    Di sisi lain, apabila terkait performing rights, Ari merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dalam pertunjukan musik merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyinya. 

    Mempertanyakan Kewajiban Izin Penggunaan 

    Sebelumnya, dalam wawancara cegat kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang menjelaskan bahwa kewajiban untuk mendapatkan izin penggunaan lagu secara komersial (termasuk mechanical rights) harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum membahas royalti. 

    Minola menjelaskan Izin ini harus diperoleh pelaku pertunjukan, yang bisa mendelegasikan kewajiban tersebut kepada manajemen atau penyelenggara acara, tetapi tetap menjadi tanggung jawabnya.

    “Setelah 2008, Vidi merekam lagu itu [Nuansa Bening] dan kemudian didistribusikan melalui fisik CD dan kaset. Kemudian banyak sekali eksploitasi sesuai dengan teknologi yang baru, yang secara digital, yang itu belum pernah diperjanjikan dan belum pernah diberikan izin,” ujarnya, dikutip dari video yang diunggah di channel youtube Hype, Rabu (28/5/2025).

    Minola juga berharap pembayaran royalti atas penggunaan suatu karya cipta, khususnya lagu, tidak dapat mengesampingkan tahapan paling krusial, yakni izin dari pemegang hak cipta. Praktisi hukum kekayaan intelektual menegaskan bahwa asumsi bisa menggunakan karya asal membayar royalti adalah pandangan yang keliru.

    “Kalau misalnya kemudian ada asumsi bahwa tidak perlu izin yang penting bayar, kan ini yang menurut pendapat saya yang menyesatkan,” tambah Minola.

    Di sisi lain, Ari menjelaskan dalam sengketa Vidi dan pencipta lagu Nuansa Bening dalam ranah hak mekanik juga melibatkan tanggung jawab pihak-pihak terkait. 

    Ketika sebuah lagu telah terekam dalam media apapun, hak atas rekaman tersebut, yang dikenal sebagai karya fonogram, akan dimiliki oleh produser rekaman. 

    Melihat perkembangan perkara yang ada, Ari menyoroti bahwa inti permasalahan bagi penggugat, yaitu pencipta lagu, justru terletak pada proses awal perekaman.

    “Karena dia menganggap kontraknya pada saat dia memberikan izin untuk itu direkam dan dinyanyikan oleh Vidi,” ujar Ari.

    Untuk itu, menurutnya, tanggung jawab utama atas penyelesaian Mechanical Rights berada pada produser rekaman, bukan semata-mata pada penyanyi. 

    “Kalau mechanical [rights] kan si penyanyi ini hanya sekadar menyanyikan, ini yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala rights atau license itu si produser rekamannya,” tegas Ari. 

    Produser rekaman memiliki kewajiban untuk memastikan kejelasan izin yang diberikan oleh pencipta lagu. Izin tersebut bisa saja sebatas untuk merekam dan mengedarkan lagu, atau hingga pengalihan kepemilikan lagu kepada perusahaan rekaman. 

    “Jadi ini beda nih, dia hanya memberikan izin saja atau kemudian dibeli, atau diambil alih kepemilikannya oleh label rekaman? Nah ini yang kemarin ini tampaknya belum jelas tuh kesepakatannya,” tambahnya.

    Dilema Kepercayaan di Balik Sengketa Hak Cipta

    Sementara itu, Founder Wara Musika Dzulfikri Putra Malawi menyoroti akar masalah yang lebih dalam dalam konflik royalti seperti kasus Vidi Aldiano. 

    Menurutnya, solusi dari konflik royalti seharusnya datang dari konsolidasi dan kerja sama antara musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan penegak hukum untuk duduk bersama.

    “Yang terjadi justru dilema kepercayaan. Banyak lawyer dan pihak berkepentingan tergoda mengambil jalan pintas demi keuntungan pribadi, dan jadinya merusak upaya kolektif tersebut,” ujarnya.

    Dzulfikri mengatakan sengketa hukum Vidi Aldiano menambah daftar panjang dari rasa frustasi pencipta lagu yang muncul saat karya mereka menjadi komoditas. Banyak yang dulunya hanya berpikir untuk kesenangan berkarya tanpa peduli hak ekonomi, kini hal tersebut menjadi dasar gugatan.

    Parahnya, dampak dari ketimpangan pendapatan bahkan bisa mengubah hubungan personal. 

    “Bahkan dalam hubungan yang begitu personal antara pencipta dan penyanyi bisa berubah karena ada ketimpangan pendapatan. Ini menjelaskan kenapa rekonsiliasi bisa berubah jadi tuntutan. Emosi lama yang direpresi akhirnya meledak,” kata Dzulfikri.

    Dzulfikri juga menyoroti keberadaan Undang Undang Hak Cipta yang berlaku, yang dianggap memiliki celah yang dimanfaatkan. 

    Menanti Kasasi Agnez Mo

    Ari memperkirakan jalannya sengketa Vidi Aldiano bakal berkaca pada kasus Agnez Mo. Jika putusan kasus ini berkekuatan hukum tetap dan memenangkan Ari Bias, maka akan menjadi yurisprudensi.

    “Jadi dianggapnya sebagai apakah putusan yang berkekuatan hukum utama memang selalu dirujuk memang oleh hakim-hakim kalau memang tidak mau melihat fakta-fakta baru,” jelasnya.

    Kasus Vidi Aldiano vs. Radakrisnan Nasution ini menjadi pengingat penting bagi industri musik dan publik tentang kompleksitas hak cipta, di mana Mechanical Rights dan hak pertunjukan memiliki implikasi hukum yang berbeda tetapi saling terkait.

  • Polemik Royalti Hak Cipta: dari Agnez Mo, Vidi Aldiano, & Reaksi Penyanyi

    Polemik Royalti Hak Cipta: dari Agnez Mo, Vidi Aldiano, & Reaksi Penyanyi

    Bisnis.com, JAKARTA — Beragam respons diungkapkan oleh para penyanyi di tengah hiruk pikuk saling gugat akibat perbedaan tafsir dalam Undang-undang Hak Cipta.

    Penyanyi kondang dari band ST12, Charly van Houten, misalnya,  membebaskan penyanyi lain untuk menyanyikan lagu-lagunya tanpa harus membayar royalti kepadanya.

    Hal tersebut dia sampaikan langsung melalui unggahan Instagramnya @charly_setiaku yang sudah disukai lebih dari 65 ribu orang dan dikomentari lebih dari 4 ribu orang. Unggahan tersebut berupa tulisan kapital yang berlatar belakang foto dirinya saat konser.

    “Dari pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh temen-temen penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti. Salam damai,” ujarnya sebagaimana dikutip pada Senin (9/6/2025).

    Penyanyi lagu “Putri Iklan” ini juga turut berpendapat tak semestinya royalti lagu itu dipertengkarkan karena sebenarnya bisa dibicarakan dengan baik.

    “Salam Damai… tanpa harus ada pertengkaran semua bisa dibicarakan, tak perlu mengedepankan tuntutan karena hakikatnya semua Milik TUHAN. @indomusikgram @officialsetiaband,” tulisnya.

    Kasus Hak Cipta

    Adapun tindakan Charly tersebut nyatanya berbeda dengan kasus royalti lagu yang baru-baru ini menyeret nama Vidi Aldiano. Vidi digugat oleh pencipta lagu Nuansa bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat untuk membayar royalti senilai Rp24,5 miliar.

    Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Niaga Jakpus, perkara itu teregis 51/Pdt.Sus-HK/Cipta/20025/PN Niaga Jkt.Pst pada Rabu (21/5/2025). Bahkan saat ini, Keenan dan Rudi sudah menunjuk pengacara atau kuasa hukum Minola Sebayang untuk menggugat perkara ini.

    Angka tuntutan itu muncul dari dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin penggugat pada 31 panggung atau pertunjukkan langsung. 

    Perinciannya, Rp10 miliar untuk dua pertunjukan pada 2009 dan 2013. Sisanya, Rp 14,5 miliar terkait dengan 29 pertunjukan pada periode 2016-2024. 

    “Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp24.500.000.000,00,” dalam SIPP.

    Tak hanya Vidi, kasus pelanggaran soal Hak Cipta ini ternyata juga telah menjerat gnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    UU Hak Cipta Digugat ke MK

    Sementara itu, Puluhan penyanyi melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025). 

    “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Adapun beberapa musisi kondang yang mengajukan gugatan adalah Armand Maulana, Bernadya, Judika, David Bayu, Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Rossa, Nadin Amizah, hingga Ghea Indrawari.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komersial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

  • Stephanie Poetri Anak Titi DJ Menikah!

    Stephanie Poetri Anak Titi DJ Menikah!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar bahagia datang dari anak Titi Dwi Jayanti atau Titi DJ, Stephanie Poetri yang memberikan kabar bahagianya setelah melangsungkan pernikahan dengan pacarnya, Asher Novkov-Bloom.

    Kabar bahagia itu disampaikan oleh Stephanie Poetri melalui instagram miliknya. Sebanyak tujuh foto dibagikan olehnya terkait pernikahannya dengan Asher.

    Pada foto yang diunggah terdapat pula kedua orang tua Stephanie Poetri, Titi DJ dengan Andrew Hollis Dougharty.

    “Pernikahan cukup epik,” kata Stephanie Poetri, Minggu (1/6/2025).

    Sebelum melangsungkan pernikahan, Stephanie Poetri sudah melakukan pertunangan dengan kekasihnya yang juga diutarakan di Instagram miliknya, Sabtu (4/5/2024). Kala itu, Stephanie Poetri mengunggah foto bersama kucingnya dan kekasihnya, Asher.

    Melihat unggahan itu, netizen pun langsung memberikan ucapan selamat melalui kolom komentar miliknya.

    “Selamat ya,” tulis netizen.

    “Happy wedding, congrats on finally finding your i love you 3x,” tulis netizen lagi.

    “Congrats Meni,” tulis netizen.

    “Selamat ya @stephaniepoetri @titi2dj,” tulis netizen.

    Selain netizen, sejumlah publik figur pun mengucapkan selamat kedua pasangan tersebut.

    “Congratulations you two! Aa so happy,” tulis Vidi Aldiano.

    “Aaaa congratulations you two,” tulis Marion Jola.

    Seperti diketahui, Stephanie Poetri merupakan anak dari pasangan Andrew Hollis Dougharty dan Titi DJ.

    Pernikahan Titi DJ dengan Andrew Hollis Dougharty dilakukan pada 5 November 1999. Pernikahan tersebut dilakukan setelah Titi DJ bercerai dari Bucek Depp.

    Hingga saat ini, Stephanie Poetri memilih tinggal di Amerika Serikat dan berkarier sebagai musisi yang tergabung dengan label 88rising.

  • Tidak Cukup Ratusan Juta, Keenan Nasution Minta Vidi Aldiano Bayar Ganti Rugi Rp24,5 Miliar

    Tidak Cukup Ratusan Juta, Keenan Nasution Minta Vidi Aldiano Bayar Ganti Rugi Rp24,5 Miliar

    JAKARTA – Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, mengungkap adanya negosiasi antara pihaknya dengan Vidi Aldiano, terkait penggunaan lagu “Nuansa Bening”.

    Seperti diketahui, Keenan dan Rudi sebagai penulis lagu “Nuansa Bening”, menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 Mei.

    Suami Sheila Dara itu digugat atas dugaan melakukan pelanggaran hak cipta, karena membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 (tiga puluh satu) pertunjukkan atau live concert tanpa seizin pencipta.

    Bahkan Minola menyebut ada ratusan pertunjukan, dimana Vidi membawakan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin Keenan dan Rudi.

    “Yang kita persoalkan, Vidi telah menggunakan lagu itu secara komersial di banyak konser, selama 2008 sampai 2020-an,” kata Minola kepada awak media, seusai sidang perdana gugatan tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei.

    “Kalau menurut manajemennya yang ketemu klien kami, atas dasar informasi yang diberikan klien kami, mungkin lebih dari 300 pertunjukan langsung, dimana lagu ‘Nuansa Bening’ itu dinyanyikan (Vidi) namun tidak pernah ada yang namanya permintaan izin kepada penciptanya,” tambah Minola.

    Sidang perdana pun digelar tanpa kehadiran Vidi maupun kuasa hukum sebagai tergugat. Hakim pun menunda persidangan, dan memanggil kembali pihak tergugat untuk persidangan pada 11 Juni mendatang.

    Sudah Ada Negosiasi sebelum Gugatan

    Sebelum Keenan dan Rudi melayangkan gugatan, Minola menyebut ada negosiasi dengan pihak Vidi lebih dulu. Sejumlah uang pun sempat ditawarkan.

    “Memang setelah marak kasus hak cipta ini, menurut klien kami, Keenan Nasution, manajemen Vidi pernah datang berkunjung, menawarkan uang Rp50 juta rupiah,” ungkap Minola.

    “Menurut keterangan dari manajemen Bang Keenan ke kami, ini adalah uang ganti rugi atau apalah namanya, untuk setiap konser yang dulu belum minta izin dan konser-konser selanjutnya,” sambungnya.

    Tawaran tersebut ditolak oleh Keenan. Namun Minola mengakui adanya iktikad baik Vidi. Sejumlah uang yang ditawarkan dilihat sebagai kesadaran adanya kesalahan yang telah dilakukan.

    “Cuma inisiatifnya masih belum dapat diterima oleh klien kami. Oleh karena itu, Bang Keenan Nasution dan Rudi Pekerti memberikan kuasa pada kantor kami. Kami pelajari, kemudian kami ajukan somasi kepada Vidi,” tutur Minola. “Atas somasi itu, Vidi meresponnya melalui kuasanya, ada pembicaraan-pembicaraan yang akhirnya mengerucut kepada besaran ganti rugi atau apresiasi.”

    Namun nilai besaran ganti rugi yang kembali ditawarkan Vidi melalui kuasanya masih belum dapat diterima oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, meskipun nilainya sudah mencapai ratusan juta.

    Sang kuasa hukum menjelaskan, “Dulu kan puluhan juta, sekarang ratusan juta. Artinya sudah ada perubahan. Hanya saja ini masih belum berkenan, karena melihat durasi penggunaan lagu itu begitu panjang, hampir 16 tahun lamanya.”

    “Dan kita tidak menutup mata bahwa Vidi dikenal karena ‘Nuansa Bening’, itu lah yang membuat Vidi seperti sekarang. Meskipun itu rezekinya dia, kalau melihat 16 tahun itu, hampir sekian banyak pertunjukan langsung menggunakan lagu tersebut, belum lagi lagu itu juga ada di iklan misalnya, klien kami menganggap itu belum merupakan wujud dia menghargainya sebagai pencipta.”

    Gugatan Ganti Rugi Rp24,5 Miliar lewat Pengadilan Niaga

    Kuasa hukum Keenan dan Rudi tidak menjelaskan besaran ganti rugi dalam gugatan ke Pengadilan Niaga. Namun lewat laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertera gugatan yang diajukan penggugat mencapai Rp24,5 miliar dari 31 pertunjukan.

    “Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ secara komersial dalam 31 pertunjukkan atau live concert tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta,” bunyi poin gugatan.

    “Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp24.500.000.000,00.”

    Nilai tersebut didapat dari dua pelanggaran pada tahun 2009-2013 sebesar Rp10 miliar dan 29 pelanggaran pada tahun 2016-2025 sebesar Rp14,5 miliar.

    Gugatan tersebut juga meminta tanah dan bangunan milik Vidi untuk dijadikan sita jaminan (conservatoir beslag), serta membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp1.000.000 setiap hari keterlambatan.

    Selain itu, Vidi juga diminta tidak lagi menyanyikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin, meskipun terdapat bantahan, banding, atau kasasi.

  • 1
                    
                        Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
                        Nasional

    1 Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas Nasional

    Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi
    Saldi Isra
    memberikan komentar terhadap gugatan yang dilakukan Nazril Ilham alias Ariel dan 28 penyanyi lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Saldi mengatakan, persoalan terkait pasal yang digugat dan dinilai bertentangan dengan konstitusi negara harus digambarkan secara gamblang dan jelas.
    “Jadi, kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” kata Saldi, dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    Dia mengatakan, persoalan terkait UU Hak Cipta ini harus dijelaskan dengan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.
    Kejelasan juga diperlukan ketika gugatan diputuskan untuk lanjut ke tahap mendengarkan alasan pembentuk undang-undang, seperti presiden dan DPR.
    Dengan kejelasan persoalan, Presiden dan DPR bisa menjawab dengan jelas juga alasan mereka membuat UU Hak Cipta yang digugat tersebut.
    “Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini. Jadi, kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Nah, itu pentingnya dikemukakan,” ucap dia.
    Saldi juga mengatakan, UU Hak Cipta yang digugat Ariel dan 28 penyanyi lainnya sudah ditetapkan sejak 2014 dan berjalan baik-baik saja.
    Peristiwa soal larangan menyanyikan sebuah lagu oleh pencipta lagu, kata Saldi, hanya baru-baru ini dipermasalahkan.
    Sehingga, sangat penting dijelaskan sejelas-jelasnya duduk permasalahan yang membuat puluhan penyanyi ini menggugat.
    “Ini ribut-ribut ini baru kedengaran akhir-akhir ini kan, padahal undang-undangnya sudah lama ini,” ujar Saldi.
    Saldi kemudian memberikan kesempatan revisi permohonan selama dua pekan dan akan disidangkan kembali untuk menilai apakah gugatan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.
    Adapun
    gugatan UU Hak Cipta
    ini dilayangkan Ariel dkk pada 7 Maret 2025 dengan memuat tujuh petitum.
    Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Keenam, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Art Therapy dan Obrolan Tentang kesehatan Mental Sedot Perhatian Pengunjung Love Second Chance 2025 – Halaman all

    Art Therapy dan Obrolan Tentang kesehatan Mental Sedot Perhatian Pengunjung Love Second Chance 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sesi talkshow “Berdamai dengan Trauma Masa Lalu” dengan pembicara Dimas Prayoga selaku psikolog, menyedot perhatian, di ajang Love Second Chance 2025, yang digelar di Chillax, Sudirman, Jakarta. 

    Di sesi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai dampak trauma terhadap kehidupan sehari-hari, serta strategi untuk mengatasinya. 

    Dimas Prayoga menegaskan, kesadaran akan pentingnya kesehatan mental harus terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan lebih produktif.

    “Talkshow ini sangat menarik, banyak peserta yang antusias bertanya dan berkonsultasi langsung.”

    “Semoga diskusi semacam ini bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental agar kita bisa terus produktif menjalani kehidupan,” kata Dimas. 

    Kemudian ada pula sesi Art Therapy yang dipandu oleh Daud Antonius, seorang counselor sekaligus personal therapist.

    Di sesi tersebut para peserta diajak mengekspresikan emosi mereka melalui seni sebagai metode terapi.

    Banyak peserta mengaku merasakan manfaatnya, dengan beberapa di antaranya menyampaikan bahwa mereka merasa lebih tenang dan lega setelah mengikuti kegiatan ini.

    Tak hanya itu, sesi podcast ‘Cahaya untuk Indonesia’, yang menghadirkan pembicara Habib Rofiq, Alkaff, dan Boah menjadi perhatian pengunjung.

    Diskusi ini mengangkat tema seputar perjalanan hidup, arti cinta, serta bagaimana menghadapi tantangan hidup dengan sikap positif. 

    Aktris Nagita Slavina tak ketinggalan. Ia memandu acara Love Second Chance 2025 yang diinisiasi oleh Thariq Halilintar.

    Bersama Wanda Harahap, kehadiran Nagita disambut meriah oleh pengunjung. Mereka memandu acara lelang barang preloved eksklusif milik para artis dan selebriti.

    Barang-barang tersebut tentu saja merupakan barang yang memorable bagi artis tersebut, sehingga menarik perhatian pengunjung yang bisa jadi fans salah satunya.

    Barang lelang ini berhasil terjual dengan harga yang kompetitif.

    “Mereka bisa mendapatkan barang istimewa para artis dan memilikinya,” kata Nagita.

    Sebagai informasi, acara Love Second Chance 2025 didukung selebriti Tanah Air, antara lain Nagita Slavina, Raffi Ahmad, Rizky Febian, Mahalini, Atta Halilintar, Aurel. Vidi Aldiano, Syifa Hadju, Jeje dan Syahnaz.

    Acara tersebut masih berlangsung selama dua hari ke depan. 

  • Ada Sosok Ibu Saat Vidi Aldiano Idap Kanker Ginjal

    Ada Sosok Ibu Saat Vidi Aldiano Idap Kanker Ginjal

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Vidi Aldiano terus berjuang untuk melawan kanker ginjal yang diidapnya. Bahkan, setiap kali berobat ibunda tercintanya, Berbarini selalu terlihat mendampingi putranya.

    “Saya selalu bersyukur atas dunia ini karena ada mama yang menemani dan mendoakan selalu di tengah treatment pengobatan penyakit aku ini,” kata Vidi Aldiano dikutip dari Instagram miliknya, Rabu (19/3/2025).

    Vidi Aldiano menyerahkan segala hidupnya kepada Sang Pencipta terhadap penyakit kanker ginjal yang masih ada di tubuhnya tersebut.

    “Cukup anxious dengan immunotherapy bulan ini, karena bulan depan sudah jadwal petscan lagi. Dari sana sepertinya akan lebih jelas, apakah pengobatan atau harus dihentikan dahulu,” ucapnya.

    Vidi Aldiano berharap ada progres yang baik setiap dirinya menjalankan pengobatan atas penyakit kanker ginjalnya tersebut.

    “Saya mohon doanya lagi teman-teman, semoga ada progres yang baik dalam pengobatan saya ini. Semoga saja, tidak ada efek samping kali ini agar tidak terlalu mengganggu ibadah puasa saya pada tahun ini. Bismillah,” tutup Vidi Aldiano yang selalu ditemani ibunya dalam menjalankan pengobatan kanker ginjal.