Tag: Victor B Laiskodat

  • Top 3 News: Ahmad Sahroni Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR – Page 3

    Top 3 News: Ahmad Sahroni Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ahmad Sahroni dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Itulah top 3 news hari ini.

    Keputusan tersebut tercantum dalam surat Fraksi Partai NasDem DPR yang ditandatangani Ketua Fraksi Victor Laiskodat dan juga Sahroni sendiri sebagai Sekretaris Fraksi NasDem. 

    Pengganti Ahmad Sahroni adalah anggota Komisi I DPR Rusdi Masse Mappasessu. Sementara Sahroni mengisi posisi Rusdi sebagai anggota Komisi I DPR.

    Sementara itu, Divisi Propam Polri memeriksa tujuh anggota Brimob, dalam kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

    Akun Instagram Divisi Propam Polri @divisipropampolri menayangkan secara langsung atau live proses pemeriksaan tujuh anggota yang berada dalam mobil rantis Brimob.

    Pantauan Liputan6.com, Jumat 29 Agustus 2025, live di akun Instagram itu bertuliskan ‘Pemeriksaan Kode Etik Terhadap 7 Personel di Divpropam Polri’. Mereka mengenakan kaos hijau dengan kalimat punggung Titipan Divpropam Polri.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait bentrokan antara massa dan polisi pecah di Jalan Otista, Jakarta Timur, Jumat 29 Agustus 2025 buntut insiden mobil rantis Brimob lindas ojol. Kericuhan terjadi diduga karena massa ini ingin menuju Kwitang tetap diblokade petugas.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, anggota lalu lintas pun sempat diculik. Massa juga membakar ban dan traffic light di perempatan jalan depan kampus STIS.

    Meski begitu, anggota lalu lintas tersebut tidak mengalami kekerasan saat diculik. Kericuhan oleh warga sekitar lokasi itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 29 Agustus 2025:

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengomentari bebasnya terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tanur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

  • Pernyataan Lengkap NasDem Sebut MK Langgar UUD “45 karena Pisahkan Pemilu

    Pernyataan Lengkap NasDem Sebut MK Langgar UUD “45 karena Pisahkan Pemilu

    Pernyataan Lengkap NasDem Sebut MK Langgar UUD 45 karena Pisahkan Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
    Nasdem
    menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) terkait
    pemisahan pemilu
    adalah melanggar konstitusi serta mencuri kedaulatan rakyat. Begini pernyataan lengkap
    NasDem
    .
    Pernyataan sikap partai ini disampaikan di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025) malam.
    Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Anggota Majelis Tinggi
    Partai Nasdem
    Lestari Moerdijat, yang disaksikan oleh sejumlah kader Nasdem.
    Adapun kader-kader yang hadir meliputi Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar NasDem Peter F Gontha.
    Ada pula Ketua Komisi II DPR RI yang merupakan kader Nasdem, Rifqinizamy Karyasuda.
    DPP Partai Nasdem menilai putusan tersebut
    inkonstitusional
    sehingga mencuri kedaulatan masyarakat.

    Nasdem pun beranggapan bahwa
    putusan MK
    seolah mengambil tanah legislasi.
    “Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyangkut pemisahan skema pemilihan umum, Dewan Pimpinan Pusat
    Partai NasDem
    menyampaikan bahwa terdapat problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” kata Lestari memulai pernyataan sikap.
    Berikut adalah 10 poin yang disampaikan Lestari Moerdijat mewakili DPP Partai NasDem:
    1. Kewenangan MK dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (1) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
    2. Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock konstitutional. Sebab, apabila putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD [ayat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.
    3. MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.
    4. MK melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum; ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.
    5. Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional. Hal ini bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.
    6. MK, dalam kapasitas sebagai guardian of constitution, tidak diberikan kewenangan untuk mengubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 22B UUD NRI 1945.
    7. Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis, padahal jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana Pasal 22E UUD NRI 1945. Artinya, berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional.
    8. Perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK yang mengambil posisi positive legislator ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak, yang pertimbangannya bukan didasarkan tafsir konstitusional yang berdasarkan risalah pembahasan terkait pelaksanaan pemilu dengan 5 kotak, termasuk kotak DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, dalam putusan MK kali ini, MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi, di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, tanpa ada perintah sistem pemilu seperti apa yang harus dijalankan, sehingga pilihan sistem penyelenggaraan pemilu harus kembali menjadi open legal policy sesuai yang dimaksudkan oleh konstitusi itu sendiri.
    9. MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan mengubah norma konstitusi UUD NRI 1945. Dengan keputusan ini, MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat.
    10. Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasdem Desak DPR Minta Penjelasan MK Buntut Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

    Nasdem Desak DPR Minta Penjelasan MK Buntut Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

    Nasdem Desak DPR Minta Penjelasan MK Buntut Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai
    Nasdem
    dalam pernyataan sikapnya mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) terkait putusan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (
    pemilu
    ) serentak nasional dan lokal.
    “Partai
    NasDem
    mendesak
    DPR RI
    untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya,” kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
    Pasalnya, Nasdem dengan tegas menyatakan bahwa
    putusan MK
    tersebut menyalahi konstitusi.
    “Pemisahan skema pemilihan presiden,
    DPR
    RI, DPR RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Lestari.
    Wakil Ketua MPR yang biasa disapa sebagai Rerie ini memaparkan bahwa putusan MK itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22e ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
    “Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22e UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022,” katanya.
    “Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” ujar Lestari lagi.
    Selain itu, dia menyebut, MK telah memasuki dan mengambil kewenangan legislatif dan pemerintah. Sebab, penentuan waktu pasti penyelenggaraan pemilu merupakan
    open legal policy
    yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden atau pemerintah.
    “MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait
    open legal policy
    yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah),” kata Lestari.
    Tak hanya itu, Nasdem menilai, MK melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat karena memutuskan pemisahan pemilu serentak nasional dan lokal.
    Sebab, lagi-lagi berdasarkan Pasal 22e ayat 1 UUD NRI 1945, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
    “MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan merubah norma konstitusi UUD NRI 1945. Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat,” ujar Lestari.
    Dalam pernyataan sikap ini, hadir politikus elite NasDem lain antara lain Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar NasDem Peter F Gontha.
    Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
    Dalam pertimbangan hukum, MK menyoroti pelaksanaan
    Pemilu
    2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.
    Selain itu, MK juga menyoroti tenggelamnya masalah pembangunan daerah di tengah isu nasional karena pemilu nasional dan lokal digabungkan
    Menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • NasDem: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tak Berkekuatan Mengikat

    NasDem: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tak Berkekuatan Mengikat

    NasDem: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tak Berkekuatan Mengikat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai
    NasDem
    menilai putusan
    MK
    soal pemisahan pemilu serentak tidak punya kekuatan hukum yang mengikat lantaran bersifat inkonstitusional.
    “Dan karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem,
    Lestari Moerdijat
    di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
    Dalam pengumuman pernyataan sikap DPP Partai NasDem ini, hadir politikus elite NasDem lain antara lain Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar NasDem Peter F Gontha.
    NasDem menilai putusan MK itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22e ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap lima tahun sekali.
    Adapun menurut putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu nantinya dipisah antara pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal dengan jeda antara 2 tahun sampai 2 tahun 6 bulan. Putusan itu akan diberlakukan untuk
    Pemilu 2029
    .
    “Pemisahan skema pemilihan presiden, DPR RI, DPR RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Rerie, sapaan Lestari Moerdijat.
    NasDem juga menyatakan MK tidak punya kewenangan mengubah norma hukum dan konstitusi.
    Sebagaimana diketahui, MK memutuskan bahwa pemilu serentak dibagi menjadi dua, yakni, pertama, pemilu serentak nasional terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, MPR, dan DPD. Kedua, pemilu serentak lokal terdiri dari Pilkada, Pileg DPRD Provinsi, dan Pileg DPRD Kabupaten/Kota.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pernyataan Lengkap NasDem Sebut MK Langgar UUD “45 karena Pisahkan Pemilu

    Soal Pemilu Dipisah, Nasdem: MK Memasuki dan Ambil Kewenangan Legislatif…

    Soal Pemilu Dipisah, Nasdem: MK Memasuki dan Ambil Kewenangan Legislatif…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai
    Nasdem
    menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) memasuki dan mengambil kewenangan legislatif dan pemerintah karena memutuskan
    pemilu
    anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
    Pasalnya, dalam pernyataan sikapnya, Nasdem menegaskan bahwa hal itu harusnya
    open legal policy
    yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden atau pemerintah.
    “MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah),” kata anggota Majelis Tinggi Partai
    NasDem
    , Lestari Moerdijat di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
    Selain itu, Lestari mengatakan, Nasdem menilai bahwa MK telah menjadi negative legislator sendiri. Padahal, bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis.
    “Dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR yang biasa disapa sebagai Rerie ini memaparkan bahwa
    putusan MK
    itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22e ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
    “Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22e UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022,” katanya.
    “Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” ujar Lestari melanjutkan.
    Dalam pernyataan sikap ini, hadir politikus elite Nasdem lain antara lain Ketua Fraksi Nasdem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar Nasdem Peter F Gontha.
    Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
    Dalam pertimbangan hukum, MK menyoroti pelaksanaan
    Pemilu
    2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.
    Selain itu, MK juga menyoroti tenggelamnya masalah pembangunan daerah di tengah isu nasional karena pemilu nasional dan lokal digabungkan
    Menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • VIDEO Momen Jokowi dan Puan Maharani Satu Meja di Bukber NasDem, Surya Paloh di Tengah – Halaman all

    VIDEO Momen Jokowi dan Puan Maharani Satu Meja di Bukber NasDem, Surya Paloh di Tengah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.OM, JAKARTA – Suasana hangat dan penuh keakraban terasa di NasDem Tower, Jakarta, saat Partai NasDem menggelar acara buka puasa bersama pada Jumat (21/3/2025). 

    Namun, yang membuat pertemuan ini menarik perhatian publik adalah kehadiran dua tokoh sentral politik Tanah Air: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani.

    Momen ini semakin menarik ketika keduanya duduk di meja yang sama, dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh di tengah-tengah mereka.

    Puan duduk di sebelah kanan Surya Paloh.

    Sedangkan Jokowi duduk di sebelah kiri Surya Paloh.

    Jokowi tiba lebih dulu sekitar pukul 17.07 WIB, mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat. 

    Kehadiran Jokowi langsung disambut Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni, Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Siti Nurbaya Bakar, dan Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat.

    Tak lama berselang, pada pukul 17.18 WIB, Puan Maharani datang dengan mengenakan busana serba putih.

    Ia disambut oleh Ketua Majelis Tinggi NasDem sekaligus Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat serta Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto.

    Puan Maharani Soal Pertemuannya dengan Jokowi

    Saat ditanya awak media apakah ada pembahasan khusus dalam pertemuan ini, mengingat kehadiran Jokowi, Puan menepis segala spekulasi dan menegaskan suasana akan berlangsung hangat.

    “Hangat dong, orang ga ada apa-apa. Hangat, hangat,” ujar Puan sambil tersenyum.

    Namun, yang menarik, Puan juga mengaku dirinya baru mengetahui bahwa Jokowi turut hadir dalam acara tersebut.

    “Saya baru tahu Pak Jokowi datang. “

    “Saya datang ke sini, ‘kan diundang oleh pak Surya Paloh untuk bukber di kantor NasDem. “

    “Nanti ini baru mau ketemu pak Jokowi,” ucapnya.

    Selain Jokowi dan Puan, sejumlah tokoh politik lainnya juga terlihat hadir, termasuk Wakil Presiden ke-6 RI Tri Sutrisno, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid.

    Jokowi Ngobrol Hangat Bersama Puan Saat Buka Puasa di NasDem Tower

    Jokowi tampak duduk semeja dengan Puan, ditemani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno. 

    Setelah menikmati hidangan buka puasa, Jokowi mengaku pertemuannya dengan Puan berlangsung dengan penuh kehangatan.

    “Hubungannya memang hangat betul, emang hangat, dengan Mbak Puan hangat,” ujar Jokowi.

    Jokowi Berkelakar: Bahas Apa? Ya, Makanan!

    Dalam suasana santai, Jokowi sempat berkelakar bahwa dirinya, Puan, dan Surya Paloh turut membahas menu makanan yang disajikan.

    “Jadi ya ini berbuka puasa sambil silaturahmi, berbicara, semua dibicarakan, terutama makanan, makanan yang disajikan,” kata Jokowi.

    Saat ditanya menu favoritnya, Jokowi dengan spontan menjawab, “Sate.”

    Puan: Hubungan dengan PDIP Baik-Baik Saja

    Senada dengan Jokowi, Puan Maharani juga menyatakan demikian, perbincangan dirinya dengan Jokowi terjalin hangat saat buka puasa bersama di NasDem Tower.

    Ia menegaskan hubungan mereka tetap harmonis, termasuk dengan PDIP.

    “Hubungan sama, hubungan dengan PDI Perjuangan baik-baik saja,” kata Puan singkat.

    Momen kebersamaan ini menarik perhatian, mengingat dinamika politik yang berkembang antara Jokowi dan PDIP dalam beberapa waktu terakhir.

    Hubungan Jokowi dan PDIP saat ini menjadi sorotan setelah politisi PDIP Deddy Sitorus menyebut ada utusan yang datang dan meminta PDIP tidak memecatnya.

    Jokowi menantang PDIP untuk membuka-bukaan terkait identitas utusan yang dimaksud.

    (Tribunnews/Rizki/Reza Deni/Apfia Tioconny Billy/Malau)

     

  • Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Diduga Bahas PPN 12 Persen dan Kasus Hasto, Surya Paloh Absen – Halaman all

    Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Diduga Bahas PPN 12 Persen dan Kasus Hasto, Surya Paloh Absen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bersamaan dinamika politik dan kasus hukum elite politik di Tanah Air, Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengumpulkan para ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) pendukungnya di kediaman, Jalan Kertanegara, Jakarta, Sabtu 28/12/2024) petang.

    Berbagai spekulasi muncul perihal materi yang dibahas para orang nomor satu partai politik KIM tersebut di kediaman Prabowo itu.

    Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menduga bahwa ada banyak hal yang dibicarakan Presiden Prabowo Subianto saat mengumpulkan ketua umum partai politik pendukungnya. 

    Analisa Adi, setidaknya ada dua hal strategis yang menjadi topik prioritas dalam pertemuan itu. 

    “Pastinya bicara banyak hal, terutama kondisi sosial politik dan ekonomi yang lagi aktual. Tapi saya menduga kayaknya yang prioritas dua hal,” ujar Adi kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024). 

    Adi mengatakan, salah satu yang paling mungkin dibahas adalah rencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

    Ia menyebutkan, isu tersebut menjadi perbincangan karena penolakan masyarakat terhadap PPN 12 persen kian meluas. 

    “Bahkan, demo mahasiswa mulai dilakukan. Tentu pertemuan Prabowo dan ketum parpol sepertinya membahas ini,” kata Adi. 

    Selain PPN 12 persen, Adi menduga bahwa pertemuan itu turut membahas kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. 

    Menurut dia, elite Koalisi Indonesia Maju itu perlu melakukan antisipasi karena pihak PDIP mengeklaim Hasto punya video terkait skandal petinggi negara. 

    “Soal situasi hukum setelah Hasto tersangka. Karena elite PDI-P mengumbar Hasto punya banyak video yang terkait pejabat negara yang tersandung kasus korupsi,” kata Adi. 

    “Tentu hal semacam ini membuat situasi tak kondusif, baik secara politik maupun soal iklim investasi,” ujar dia. 

    Analisa serupa disampaikan oleh pengamat komunikasi politik dari Universitas Brawijaya, Verdy Firmantoro.

    Ia menilai, Presiden Prabowo Subianto tengah mengonsolidasikan KIM saat mengumpulkan ketua umum partai politik KIM, Sabtu kemarin. 

    Ia mengatakan, pertemuan semacam itu sering menjadi ruang untuk membahas isu sensitif yang dapat memicu perdebatan dan polarisasi di tengah masyarakat, misalnya kenaikan PPN jadi 12 persen. 

    “Pertemuan seperti itu bisa menjadi ruang untuk mensinkronkan respons-respons terhadap isu krusial seperti kenaikan PPN, termasuk strategi untuk mengantisipasi potensi konflik internal karena perbedaan sikap atau pandangan,” ujar Verdy.

    Verdy berpandangan, lewat pertemuan itu, Prabowo memberikan sinyal untuk menjaga soliditas koalisi pemerintah. 

    Menurut Verdy, ini penting untuk memastikan stabilitas politik dan memastikan program-program pemerintah berjalan lancar.

    “Presiden tampak ingin melakukan koordinasi yang lebih dekat dengan partai-partai koalisi terkait kebijakan yang akan diambil. Hal itu penting untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antarpartai atau menghindari miskomunikasi (tidak satu suara) dalam urusan-urusan krusial,” ujar dia. 

    Verdy menambahkan, pertemuan ini juga penting untuk membahas dan menentukan arah kebijakan pemerintah ke depan. 

    Dengan demikian, masing-masing ketua umum parpol dapat menyampaikan aspirasi dan masukannya. 

    “Pertemuan ini dapat menjadi sarana untuk mengkonsolidasikan kekuasaan. Dengan melibatkan partai-partai koalisi dalam pengambilan keputusan, Presiden dapat memperkuat legitimasinya,” imbuh Verdy.

    Surya Paloh Absen

    UPACARA HUT-13 PARTAI NASDEM: Ketua Umum Partai nasDem Surya Paloh menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-13 Partai NasDem sekaligus pembukaan Rapimnas I Partai NasDem di Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem, Pancoran, Jakarta, Senin (11/11/2024). Mengusung tema Sinergi Membangun Bangsa, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam pidatonya mengungkapkan kritiknya terhadap praktik-praktik transaksional dalam dunia politik Indonesia. Upacara diikuti para kader dan jajaran pengururus Parta NasDem. (Iskandar Usman/NasdemFoto/HO) (/NasdemFoto)

    Pertemuan Prabowo dengan para ketua umum partai politik KIM berlangsung selama dua jam di kediamannya, Jalan Kertanegara, Sabtu sore kemarin. 

    Ketua umum yang hadir adalah Muhaimin Iskandar (PKB), Ahmad Syaikhu (PKS), Agus Harimurti Yudhoyono (Partai Demokrat), Zulkifli Hasan (PAN), Bahlil Lahadalia (Partai Golkar). 

    Selain itu, ada juga Anggota DPR RI sekaligus Politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat; serta Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra.

    Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh absen dalam pertemuan tersebut.

    Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustofa menyatakan, Paloh absen karena sedang berada di luar negeri sehingga Nasdem diwakili oleh Viktor Laiskodat dalam pertemuan tersebut. 

    “Pak Surya lagi di luar ya. Jadi memang dia sudah lama di luar. Jadi tidak ikutnya Pak Surya itu karena memang Pak Surya, beliau lagi ada di luar,” ujar Saan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Minggu (29/12/2024). 

    “Jadi ada yang ngewakili di sana, Nasdem, tapi ada perwakilan Nasdem, Pak Victor Laiskodat,” sambungnya. 

    Saan pun menegaskan bahwa tidak ada permasalahan dalam hubungan Surya Paloh dan Prabowo. Bahkan, ia mengeklaimi hubungan keduat tokoh tersebut semakin hangat, dan Nasdem berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah. 

    “Dan Nasdem tetap berkomitmen menjadi bagian dari pemerintahan Pak Prabowo dan berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terkait dengan berbagai kebijakan dan program yang pemerintah jalankan,” ujar Saan.

    Sementara itu, Prabowo mengatakan, pertemuan itu adalah pertemuan rutin setiap pekan. 

    “Pertemuan kan sudah beberapa saat saya keliling pergi ke luar negeri. Biasanya kita seminggu sekali bertemu,” kata Prabowo usai acara puncak Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu malam.

    Bantah Bahas Isu Krusial

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberi keterangan terkait pertemuan para Ketua Umum Partai Politik (Ketum Parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendatangi rumah Presiden RI Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/12/2024) sore. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Para ketua umum partai politik kompak menampik bahwa ada perbincangan terkait isu-isu tertentu dalam pertemuan tersebut.

    Mereka sama-sama mengeklaim bahwa pertemuan itu adalah silaturahmi biasa.

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan pertemuan itu hanya diskusi menjelang akhir tahun.

    “Kumpul-kumpul aja mau nemenin Pak Presiden jalan ke (acara) natal. Diskusi-diskusi biasa karena mau menjelang akhir tahun, bagaiaman ke depan,” kata Bahlil kepada wartawan di Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini mengatakan saat itu seluruh Ketum Parpol KIM Plus hadir dalam pertemuan di rumah Prabowo tersebut.

    Dia pun membantah jika ada pembahasan terkait peluang PDI Perjuangan masuk ke dalam kabinet termasuk soal kasus Sekjennya, Hasto Kristiyanto yang kini menjadi tersangka.

    “Enggak ada (bahas PDI Perjuangan masuk kabinet dan kasus Hasto)” tuturnya.

    Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membantah pertemuan antar ketua umum partai politik di kediaman Presiden Prabowo Subianto, membahas isu PDI Perjuangan masuk kabinet pemerintahan.

    “Enggak, enggak bahas urusan politik,” kata AHY usai menghadiri perayaan Natal Nasional 2024, di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). 

    AHY hanya menyatakan pembahasan yang dibicarakan antar ketum parpol bersifat internal. Ia belum bisa mengungkapkannya secara gamblang.

    “Internal internal antar ketum,” katanya. (Tribunnews.com/Kompas.com)

  • Langkah Partai NasDem untuk Pemilu 2024

    Langkah Partai NasDem untuk Pemilu 2024

    JAKARTA – Partai NasDem segera membahas strategi menghadapi Pemilu 2024. Target mereka muluk, menang di Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang digelar lima tahun lagi dari sekarang.

    Padahal, Pemilu 2019 baru beberapa selesai dilaksanakan. Pada Pemilu 2019, Partai NasDem berada di posisi ke lima dengan perolehan 12,6 juta suara atau 9,05 persen dari suara sah nasional. 

    Sementara posisi teratas adalah PDI Perjuangan dengan 27 juta suara atau 19,33 persen. Secara berurutan dari yang teratas, PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, baru Partai NasDem.

    Partai NasDem berkoalisi dengan 10 partai untuk mendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pemilu 2019. Koalisi ini melawan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang didukung Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Pada Pemilu ini, Jokowi-Ma’ruf jadi juara.

    Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan, strategi partainya menghadapi Pemilu 2024 ini akan dibahas di acara kongres, termasuk sistem dan model perekrutan calon presidennya. Kongres tersebut digelar sekaligus perayaan HUT kedelapan partai tersebut, pada 8-11 November di JiExpo Kemayoran. 

    “Mulai dari membangun koalisi, membentuk konvensi, atau model lain yang dipercaya memenuhi tiket pilpres terpenuhi atau syarat threshold terpenuhi.”

    Pada kongres nanti, sejumlah kepala daerah diundang, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur NTT Victor Laiskodat.

    Untuk Anies, dia diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan selaku tuan rumah tempat pelaksanaan kongres dan pembina politik daerah. Apalagi, kata Johnny, Anies merupakan salah satu pendiri organisasi massa NasDem. Sehingga, kesempatan itu adalah hal yang wajar.

    “Itu adalah bagian dari keluarga besar NasDem. Kami tidak akan mengingkari sejarah, riwayat, itu tercatat sebagai sejarah partai NasDem,” ucap Johnny.

    Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menambahkan, sebelum menjalankan strategi Pemilu 2024, partai ini akan fokus pada pertarungan Pemilu Kepala Daerah 2020 yang dilakukan di 19 daerah, terdiri 16 kota dan 3 kabupaten. Mereka menargetkan kemenangan 50 persen. Jumlah ini 10 persen di bawah PDIP.

    “Beberapa pilkada lalu kami mendapatkan hasil yang bagus dan saat ini adalah bagaimana mempertahankan itu dan kalau target sebanyak mungkinlah tapi minimal 50 persen.”

    Selain itu, kongres ini juga membahas tentang jabatan kursi ketua umum. Saat ini, Partai NasDem dipimpin oleh Surya Paloh dan masa jabatannya akan habis.

    Johnny mengatakan, akar rumput partai masih menginginkan Surya Paloh memimpin partai ini. Meski mendapatkan banyak dukungan, pemilihan ketua umum mesti melewati sesuai dengan AD/ART partai.

    Meski akan dipimpin Surya Paloh lagi, Johnny membantah partai ini tak menjalankan regenerasi. Menurut dia, arti regenerasi dalam partai jangan hanya diartikan dengan tetap dipilihnya satu tokoh sebagai ketua umum. Sebab, dalam kongres ini, nantinya juga ada regenerasi dari seluruh pejabat partai.

    “Kami akan menetapkan tidak hanya personel saja. Mekanisme dan tata cara di pengurus maupun rekrutmen politik eksekutif dan legislatif itu juga menjadi regenerasi bagi kami, bukan hanya ketua umum saja,” ujar Johnny.

  • DPR Lantik Tim Pengawas Intelijen, di Bawah Koordinasi Sufmi Dasco
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2024

    DPR Lantik Tim Pengawas Intelijen, di Bawah Koordinasi Sufmi Dasco Nasional 3 Desember 2024

    DPR Lantik Tim Pengawas Intelijen, di Bawah Koordinasi Sufmi Dasco
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    DPR
    RI Puan Maharani telah melantik
    Tim Pengawas Intelijen DPR
    RI.
    Pelantikan itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
    “Nanti tugasnya bisa melakukan sinergi di antara semua kementerian/lembaga. Sehingga hal-hal yang perlu kami antisipasi atau mitigasi bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujar Puan pada awak media.
    Adapun Tim Pengawas Intelijen DPR RI merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
    Dalam Pasal 43 Ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara inteljen negara dilakukan oleh komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR.
    Tim Pengawas Intelijen itu bakal bergerak di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI yang mengurus bidang politik dan keamanan.
    “Yang pasti harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar bagaimana kita bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman,” tutur Puan.
    Nantinya, Tim Pengawas Intelijen DPR RI bakal bekerja sama dengan instansi seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
    “Sehingga memiliki semangat yang sama yaitu membangun bangsa dan negara dengan baik tanpa kepentingan yang merugikan negara,” imbuh Puan.
    Berikut susunan Tim Pengawas Intelijen DPR RI:

    Koordinator:

    Sufmi Dasco
    Ahmad

    Pimpinan:

    Utut Adianto
    Dave Laksono
    Budisatrio Djiwandono
    Ahmad Heryawan
    Anton Sukartono

    Anggota:

    Junico BP Siahaan
    Gavriel Novanto
    Endipat Wijaya
    Victor Laiskodat
    Abdul Halim Iskandar
    Jazuli Juwaini
    Farah Putri Nahlia
    Rizki Aulia Rahman
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sufmi Dasco Ahmad Ajak Semua Pihak Dukung Film Woman From Rote Island di Piala Oscar

    Sufmi Dasco Ahmad Ajak Semua Pihak Dukung Film Woman From Rote Island di Piala Oscar

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengajak semua pihak mendukung film Woman From Rote Island di piala bergengsi internasional, Piala Oscar. DPR, kata Dasco akan mendukung penuh film Tanah Air tersebut untuk go internasional.

    “Jadi hari ini kami telah bersepakat bahwa film Woman From Rote Island akan kita dukung penuh. Kepada seluruh rakyat Indonesia kami minta dukungannya Indonesia menuju Piala Oscar melalui film ini,” ujar Dasco seusai menerima delegasi film Woman From Rote Island di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Dalam kegiatan tersebut Dasco hadir bersama Ketua Fraksi Nasdem DPR Victor Laiskodat dan anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra Melly Goeslaw. Turut mendampingi, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesa, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh.

    Dasco juga berharap insan media bisa memberikan dukungan maksimal terhadap film tersebut. Bantuan bisa dilakukan melalui pemberitaan yang maksimal. 

    “Kepada rekan-rekan media sekalian juga kami minta agar dapat membantu secara maksimal agar Indonesia menuju Piala Oscar dapat terwujud melalui film Woman From Rote Island,” imbuh ketua harian Partai Gerindra itu.

    Dasco mengajak seluruh pejabat publik, termasuk pemengaruh untuk ikut mempromosikan film tersebut. Dia bahkan ingin pemilik layar lebar untuk memutar kembali film Woman From Rote Island agar seluruh masyarakat Indonesia bisa menikmati karya anak bangsa.

    “Ini agar kemudian seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati film ciptaan karya anak bangsa yang juga kemudian memperlihatkan keindahan sebuah pulau yang patut dan layak dipromosikan mewakili Indonesia,” tuturnya.

    Sementara itu, Jeremias Nyangoen selaku sutradara film Woman From Rote Island meminta dukungan semua pihak agar karyanya bisa mendapatkan hasil terbaik dari ajang Piala Oscar. Menurut dia, dukungan pemerintah dan DPR sangat berarti sehingga film Woman From Rote Island bisa mencapai hasil maksimal di Piala Oscar.

    “Kita ingin seperti negara-negara yang sudah lebih dahulu tumbuh dan berkembang dalam perfilman. Sekali lagi terima kasih teman-teman media semuanya, terima kasih,” ucapnya.

    Dia menilai pemerintah sejauh ini telah banyak mendukung film Indonesia. Jeremias bahkan mengamini karya film anak bangsa berkembang dengan pesat.

    “Kami mengharapkan bantuan dari pemerintah karena tangan pemerintah kan sangat panjang untuk bisa menjangkau itu gitu loh. Dan itu juga yang dilakukan oleh India, China, Korea. Kami ingin juga seperti itu tumbuh berkembang,” pungkas sutradara film Woman From Rote Island ini.