Tag: Uya Kuya

  • KMHDI hari ini tak gelar aksi, fokus laporan ke MKD DPR RI

    KMHDI hari ini tak gelar aksi, fokus laporan ke MKD DPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyatakan tidak mengadakan aksi turun ke jalan pada Senin ini karena fokus untuk melaporkan sejumlah anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

    “Terkait dengan aksi turun ke jalan, kami masih sangat cair karena sejauh ini belum ada ketegasan dari pihak DPR dalam merealisasikan tuntutan masyarakat. Tapi, untuk hari ini, kami fokuskan untuk melakukan pengaduan ke MKD,” kata Sekretaris Jenderal PP KMHDI Teddy Chrisprimanata Putra saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Teddy menjelaskan secara garis besar laporan KMHDI menuntut agar anggota DPR yang menimbulkan kegaduhan lewat pernyataannya dikenai sanksi.

    “Secara garis besar dari aduan kami, mendesak MKD untuk memproses anggota DPR yang sudah memicu kemarahan publik yang mengakibatkan masyarakat sipil kehilangan nyawa. Termasuk di dalamnya adalah menuntut agar anggota DPR yg telah memicu kemarahan publik tersebut dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota DPR,” ujarnya.

    Teddy mengatakan langkah beberapa partai politik yang menonaktifkan kadernya dari DPR RI dinilai masih kurang tegas sehingga mendorong KMHDI untuk menempuh jalur formal dengan membuat laporan ke MKD.

    “Menurut kami, penggunaan redaksi ‘menonaktifkan’ tafsirnya masih liar. Tidak ada ketegasan di balik redaksi tersebut sehingga kami menganggap langkah parpol tersebut tidak tegas dan belum cukup menjawab tuntutan masyarakat,” tuturnya.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari anggota DPR imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polri Buka Suara soal Rumah Menkeu Sri Muyani & Sahroni Cs Dijarah Massa Anarkis

    Polri Buka Suara soal Rumah Menkeu Sri Muyani & Sahroni Cs Dijarah Massa Anarkis

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri angkat bicara terkait dengan pengamanan rumah pejabat Menkeu Sri Mulyani hingga Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya bisa sampai dijarah massa anarkis dan orang tidak dikenal (OTK) saat aksi demonstrasi 30-31 September 2025.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data melalui Polda jajaran terkait. 

    “Hal ini telah dilakukan inventarisasi oleh Polda-polda, dan kemudian konsolidasi,” ujar Trunoyudo di Divhumas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Hanya saja, Trunoyudo tidak memaparkan secara detail terkait dengan pengamanan, termasuk jumlah personel yang disiagakan oleh kepolisian untuk mengamankan sejumlah rumah pejabat dan anggota dewan yang menjadi korban penjarahan. 

    Pada intinya, eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meminta agar seluruh pihak menunggu hasil pengumpulan dari penyidik di lapangan terkait dengan peristiwa penjarahan tersebut.

    “Dan tentunya secara perkembangan nanti kita lihat dari hasil perkembangannya. Itu dulu bisa kami jawab sementara ini,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sejumlah rumah pejabat mulai dijarah oleh orang tidak dikenal setelah peristiwa aksi unjuk rasa terkait tunjangan DPR dan demo pengemudi ojol yang dilindas mobil Brimob.

    Tercatat, rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni di Jakarta Utara mulai dijarah massa anarkis dan OTK pada Sabtu (30/8/2025). Kemudian, rumah Uya Kuya, Eko Patrio hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menjadi target penjarahan orang tidak dikenal.

  • Kawasan Mako Brimob Kwitang Kondusif, Polda Metro Jaya Kerahkan 324 Personel dalam Patroli Skala Besar

    Kawasan Mako Brimob Kwitang Kondusif, Polda Metro Jaya Kerahkan 324 Personel dalam Patroli Skala Besar

    JAKARTA – Kondisi di sekitar Markas Komando (Mako) Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, pada Minggu malam kondusif dengan arus lalu lintas yang kembali lancar dan penerangan jalan menyala normal.

    Pada pukul 22.00 WIB, sejumlah personel TNI masih berjaga di sejumlah titik dari kawasan Simpang Senen hingga Tugu Tani. Aparat juga  berpatroli menggunakan sepeda motor dan truk pengangkut personel.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya menggelar patroli skala besar untuk menjaga keamanan di tengah maraknya demonstrasi dalam sepekan terakhir.

    Sebanyak 324 personel dikerahkan ke 13 wilayah hukum dengan pembagian tiga kelompok. Kelompok pertama menyasar Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

    Kelompok kedua bertugas di Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Sedangkan kelompok ketiga menjangkau wilayah Jakarta Selatan hingga Depok.

    “Jajaran Polda Metro Jaya tadi siang sudah melaksanakan kegiatan patroli dan malam ini akan melaksanakan kegiatan kembali,” kata Asep Edi.

    Ia menegaskan, aparat akan menindak tegas namun tetap terukur apabila menemukan tindakan anarkis di lapangan. Arahan tersebut sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    “Tadi siang Bapak Presiden sudah menginstruksikan agar TNI dan Polri melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku anarkis yang merusak fasilitas umum,” kata Asep Edi.

    Sebelumnya, pada Sabtu (30/8), jalanan di sekitar Mako Brimob sempat gelap gulita setelah bentrok antara massa aksi dan aparat Kepolisian.

    Selain itu, sejumlah rumah anggota legislator hingga menteri menjadi sasaran penjarahan, antara lain rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

  • Ketua Banggar: Anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji

    Ketua Banggar: Anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji seperti biasanya.

    Said mengatakan secara teknis anggota DPR menerima gaji karena pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh lembaga terkait. Badan Anggaran (Banggar) sudah tidak lagi membahas anggaran soal gaji tersebut karena sebelumnya telah diputuskan.

    “Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Di sisi lain, Said mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI. Namun, ia menghormati keputusan partai lain dalam melakukan hal itu.

    Said juga sepakat agar tunjangan perumahan bagi anggora DPR RI dihapuskan karena hal tersebut harus mempertimbangkan etik, empati, dan simpati yang harus ditumbuhkan untuk mengawal rasionalitas DPR.

    “Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” katanya.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari anggota DPR imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Formappi Duga Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Uya Kuya Dkk Hanya ‘Disembunyikan’ sampai Situasi Tenang – Page 3

    Formappi Duga Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Uya Kuya Dkk Hanya ‘Disembunyikan’ sampai Situasi Tenang – Page 3

    Lebih lanjut, dia menantang partai politik untuk memakai istilah pemberhentian anggota DPR. Sebab, menurut Lucius, diksi penonaktifan hanya pembelaan parpol atas kader mereka yang bertujuan untuk menyenangkan publik sesaat saja.

    “Kalau partai atau fraksi mengakui dan menyadari kesalahan kader mereka yang membuat publik marah, seharusnya diksi pemberhentian saja yang dilakukan,” tegas dia.

    Merujuk istilah pemberhentian itu, lanjut Lucius, anggota DPR yang kontroversial tersebut bakal langsung diganti lewat mekanisme PAW. Hal ini sekalius menegaskan partai politik berani bertindak tegas kepada kader yang bermasalah.

    “Dengan pemberhentian, maka akan ada proses PAW, sekaligus memastikan kelima orang itu tidak punya tanggungjawab secara moral dan politis untuk menjadi wakil rakyat,” tutup Lucius.

  • Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach dkk Dinonaktifkan, Formappi: Istilah Nonaktif Tidak Ada di UU MD3 – Page 3

    Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach dkk Dinonaktifkan, Formappi: Istilah Nonaktif Tidak Ada di UU MD3 – Page 3

    Lucius memaknai, sanksi penonaktifan 5 anggota DPR itu seperti mereka tidak perlu beraktivitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-haknya sebagai anggota dewan.

    “Anggota-anggota nonaktif ini akan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja,” ujar Lucius.

    Untuk itu, Lucius menyimpulkan, sebenarnya tidak ada hukuman apapun dari partai politik kepada ucapan kader mereka yang memicu demo besar-besaran terkait tunjangan anggota DPR.

    “Jadi tidak terlihat ada sanksi yang diberikan oleh partai kepada anggota yang dituntut publik bertanggungjawab atas perkataan dan perbuatan mereka,” tutup Lucius.

  • PDIP nilai tak ada istilah nonaktif bagi DPR tapi hormati partai lain

    PDIP nilai tak ada istilah nonaktif bagi DPR tapi hormati partai lain

    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, tak mengenal istilah nonaktif bagi Anggota DPR RI, tetapi pihaknya menghormati keputusan partai lain yang menonaktifkan anggotanya.

    Dia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait keputusan partai lain tersebut. Di sisi lain, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyoroti terkait kedisiplinan bagi Anggota DPR RI.

    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pernyataan Presiden Prabowo Subianto perlu menjadi pegangan bagi para pengurus partai politik. Meski partai politik memiliki otonomi dan kedaulatannya, dia menilai hasil musyawarah dengan Presiden pun perlu ditindaklanjuti oleh DPR RI melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

    “Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR, akan mendapatkan arahan, dan petunjuk dari pimpinan DPR,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Ketiga partai itu menonaktifkan anggotanya tersebut guna merespons dinamika sosial dan politik yang terjadi akhir-akhir ini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kata Ketua Banggar DPR soal Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan – Page 3

    Kata Ketua Banggar DPR soal Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Lima anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Uya Kuya telah dinonaktifkan partainya usai sikap dan pernyataan mereka menuai kontroversi publik.

    Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menyatakan, secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan masih menerima gaji.

    “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Said mengakui, dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, memang tidak ada istilah nonaktif. Meski demikian pihaknya menghormati sikap PAN, NasDem dan Golkar yang menonaktifkan kelima anggota DPR tersebut.

    “Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.

    “Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” sambungnya.

  • 6
                    
                        Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW
                        Nasional

    6 Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW Nasional

    Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
    Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya tetap masih berstatus anggota DPR RI.
    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
    Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
    Oleh karena itu, lanjut Said, kelima anggota Dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.
    “Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.
    Meski begitu, Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.
    Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.
    “Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya,” pungkasnya.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebutkan bahwa anggota DPR RI yang belum menerima pemberhentian antar waktu (PAW) atau pemberhentian tetap masih menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan.
    “Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan,” kata Titi saat dihubungi, Senin (1/9/2025).
    Titi mengatakan, penggunaan istilah “menonaktifkan” anggota DPR di luar koridor Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Tata Tertib (Tatib) DPR adalah rancu.
    Istilah “nonaktif” dalam UU MD3 hanya diberlakukan bagi pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan lengkap.
    Sementara itu, Tatib DPR juga mengatur hal yang sama, bahwa status “nonaktif” hanya berlaku bagi anggota atau pimpinan MKD yang diadukan.
    Titi menyebutkan, perubahan status keanggotaan DPR RI hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW).
    “Prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan presiden,” ujar Titi.
    Ia menjelaskan, dalam UU MD3 dan Peraturan DPR RI Tahun 2020 terdapat empat istilah, yakni pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan nonaktif yang hanya diberlakukan bagi anggota atau pimpinan MKD.
    “Dalam Pasal 239 UU MD3, diatur secara tegas mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR. Ketentuan ini menjadi satu-satunya dasar hukum yang dapat mengubah status keanggotaan seseorang di DPR,” kata Titi.
    Adapun anggota yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
    Sementara itu, syarat untuk memberhentikan hanya bisa dilakukan jika anggota DPR RI memenuhi salah satu syarat, yakni tidak bisa melaksanakan tugas selama tiga bulan secara terus menerus tanpa keterangan; melanggar sumpah atau janji atau kode etik DPR; dihukum 5 tahun oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Kemudian, dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; diusulkan oleh partai politiknya; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR; melanggar larangan dalam UU MD3; dan diberhentikan sebagai anggota partai politik atau menjadi anggota partai politik lain.
    Sementara itu, Pasal 244 UU MD3 menyatakan bahwa pemberhentian sementara bisa dilakukan jika anggota DPR menjadi terdakwa dalam pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau menjadi terdakwa kasus pidana khusus.
    “Dengan demikian, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik,” kata Titi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Video Astrid Menangis Diduga usai Uya Kuya Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR

    Viral Video Astrid Menangis Diduga usai Uya Kuya Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR