Tag: Uya Kuya

  • PAN ajukan penghentian gaji bagi Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

    PAN ajukan penghentian gaji bagi Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan sudah mengajukan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas dari DPR RI bagi anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang sudah dinonaktifkan yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).

    Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan permintaan penghentian gaji itu disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI termasuk Kementerian Keuangan. Dia berkomitmen bahwa PAN akan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

    “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri di Jakarta, Rabu.

    Namun, dia mengatakan bahwa penghentian gaji dan fasilitas itu diminta hanya selama status nonaktif itu berlaku.

    Dia menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

    Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI mulai Senin, 1 September 2025.

    Hal itu diumumkan PAN melalui siaran pers yang diteken oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu.

    PAN menyatakan berkomitmen menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional di DPR RI.

    “PAN mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Viva kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/9).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Top 3 News: Polisi Ungkap Dua Penyebab Direktur Lokataru Foundation Ditangkap – Page 3

    Top 3 News: Polisi Ungkap Dua Penyebab Direktur Lokataru Foundation Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi membenarkan telah menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin malam 1 September 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dilakukan sudah sesuai prosedur.

    Dia mengatakan, Delpedro Marhaen diduga menyebar informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak untuk ikut aksi anarkis.

    Sementara itu, polisi sudah menangkap belasan orang terduga penjarah rumah Anggota DPR Surya Utama atau yang kerap disapa Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu malam 30 Agustus 2025.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, sudah belasan orang yang diamankan. Namun dia belum merinci total jumlah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian di rumah politisi PAN itu.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mencatat, berdasarkan data monitoringnya, 10 warga sipil meninggal akibat kerusuhan aksi demo di akhir Agustus 2025.

    Selain korban meninggal dunia, Anis mengaku juga mendapat laporan soal penangkapan sewenang-wenang oleh aparat keamanan. Jumlahnya cukup banyak.

    Anis turut melaporkan, data Komnas HAM juga mencatat mengenai rusaknya fasilitas publik di pelbagai tempat, penjarahan di rumah pribadi, perselusi dan penangkapan aktivis yang terjadi terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 2 September 2025:

    Proses penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sempat terekam kamera CCTV kompleks perumahan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (1/9) malam. Ia kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan penghasutan aksi ana…

  • PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR – Page 3

    PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR – Page 3

    PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari anggota DPR buntut aksi joget-jogetnya yang memicu kemarahan publik. Meski Eko dan Uya Kuya sudah dinonatifkan, mereka masih menerima gaji sebagai anggota dewan.

    “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, memang tidak ada istilah nonaktif. Jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.

    Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.

    “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

     

  • Pengamat Unej paparkan solusi atasi krisis kepercayaan rakyat

    Pengamat Unej paparkan solusi atasi krisis kepercayaan rakyat

    “Mengembalikan kepercayaan publik terhadap parlemen bisa dilakukan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara maksimal karena selama ini terkesan tumpul,”

    Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Pengamat politik Universitas Jember (Unej) Dr Muhammad Iqbal memaparkan beberapa solusi untuk mengatasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap DPR, pemerintah dan aparat kepolisian terkait dengan gejolak masyarakat yang berujung pada anarkis dan penjarahan beberapa waktu lalu.

    “Mengembalikan kepercayaan publik terhadap parlemen bisa dilakukan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara maksimal karena selama ini terkesan tumpul,” katanya di Jember, Rabu.

    Dalam hal legislasi, lanjut dia, sudah seharusnya seluruh produk undang-undang yang memang berpihak kepada kepentingan publik harus segera disahkan karena masyarakat butuh keadilan, supremasi hukum, dan kepastian pemberantasan korupsi hingga akarnya, sehingga RUU Perampasan Aset harus segera disahkan.

    “Parlemen dan pemerintah harus memastikan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjamin kebebasan berekspresi dan melakukan kritik, sehingga tidak boleh lagi ada pasal yang menyudutkan, mendiskriminasi, dan mengkriminalisasi rakyat,” ucap pakar komunikasi politik itu.

    Ia menjelaskan partai politik harus melakukan reformasi total terhadap anggotanya yang duduk di parlemen karena dengan hanya pemecatan terhadap Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya belum cukup untuk mengembalikan krisis kepercayaan masyarakat.

    “Terkait defisit krisis kepercayaan rakyat, Presiden Prabowo harus memastikan dan menjamin semua aksi unjuk rasa atau demonstrasi masyarakat, bebas dari kekerasan aparat yang represif,” katanya.

    Jangan sampai atas nama mengatasi anarkisme, semua aksi massa dipukul rata dengan kekerasan represif karena sudah saatnya profesionalitas aparat keamanan mulai dari intelijen sampai petugas di lapangan bekerja demi melindungi dan menjamin kebebasan berekspresi rakyat tanpa represif.

    “Celah dan gerak kelompok provokator sudah seharusnya secara profesional mampu dideteksi secara canggih dan tidak merugikan aksi massa yang murni menuntut keadilan dan supremasi hukum,” ujarnya.

    Ia berharap Presiden Prabowo dapat merekalibrasi tujuan kemerdekaan dan agenda reformasi total yang dinilai sudah melenceng dari arah haluan bernegara dan reformasi.

    Pewarta: Zumrotun Solichah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketika Rakyat Berjuang Sendirian

    Ketika Rakyat Berjuang Sendirian

    OLEH: MUHAMMAD FADHIL BILAD*

    AGUSTUS, bulan kemerdekaan, seharusnya menjadi momen rakyat menikmati hasil perjuangan leluhur. Namun, realitanya jauh dari harapan. Rakyat masih harus berjuang: mengejar kesejahteraan, melawan ketimpangan ekonomi, dan memperjuangkan martabat kemanusiaan. 

    Ibu Pertiwi menangis melihat anak-anaknya berjuang menuntut keadilan, yang kerap bertransformasi menjadi gerakan sosial. Sayangnya, gerakan organik ini sering dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab: fasilitas publik dirusak, rumah-rumah dijarah, kantor dibakar, bahkan rakyat tak berdosa menjadi korban kekerasan dengan dalih “pembelaan diri”. Kemurnian aspirasi rakyat pun ternoda, isu besar yang diperjuangkan menjadi kabur dan tak terarah.

     

    Hilangnya Partisipasi yang Bermakna

     

     

    Idealnya, DPR sebagai wakil rakyat mengadopsi prinsip “meaningful participation”, partisipasi bermakna, yang menjamin hak rakyat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atas aspirasinya. Keputusan DPR seharusnya lahir dari proses terbuka bersama rakyat. Jika prinsip ini diterapkan sungguh-sungguh, demonstrasi di jalanan tak perlu terjadi karena suara rakyat sudah terwakili. Namun, realitas berbicara lain. Maraknya aksi protes menjadi indikasi nyata bahwa DPR gagal mewujudkan partisipasi bermakna. 

     

    Lalu, kepada siapa DPR meminta pertimbangan dalam pengambilan keputusan? Bambang Wuryanto, atau akrab disapa Bambang Pacul, anggota DPR dari Fraksi PDIP, secara jujur mengungkap realitas pahit. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam pada Maret 2023, ia blak-blakan menyatakan bahwa keputusan DPR diambil berdasarkan instruksi pimpinan partai. 

    Sistem pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR pun memperkuat pernyataan ini: suara diwakilkan oleh fraksi, bukan individu anggota DPR atau daerah pemilihan. Artinya, pimpinan partai, bukan wakil rakyat yang kita pilihlah yang menentukan arah kebijakan. Anggota DPR hanyalah “pemain orkestra” yang menari mengikuti irama sang maestro: pimpinan partai.

     

    Chile vs. Prancis: Pelajaran dari Dua Dunia

     

    Untuk memahami peran partai politik dalam merespons gejolak sosial, mari kita lihat dua kasus berbeda. Di Chile pada 2019, kenaikan harga tiket transportasi umum memicu protes massa yang meluas ke isu pendidikan dan ketimpangan ekonomi. Pemerintahan Bastian Piñera awalnya merespons dengan tindakan represif, namun tekanan rakyat memaksa mereka membuka dialog. Partai oposisi, seperti Partido Socialista dan Frente Amplio, mendorong reformasi struktural, menghasilkan kesepakatan lintas partai yang memberikan kanal politik formal bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasi. 

     

    Sebaliknya, di Prancis pada 2018, gerakan “Yellow Vests” dipicu kenaikan pajak bahan bakar, yang memicu demonstrasi besar, penjarahan, dan bentrokan dengan aparat. Partai oposisi seperti La France Insoumise dan Rassemblement National berusaha mengambil peran, tetapi ditolak massa yang tidak ingin gerakan mereka diklaim sebagai agenda partai. Presiden Macron akhirnya mencabut pajak bahan bakar dan meluncurkan “Grand Débat National”, sebuah forum dialog langsung dengan rakyat. 

     

    Dari kedua kasus ini, kita belajar bahwa partai politik bisa menjadi jembatan penyelesaian konflik, seperti di Chile, atau justru kehilangan relevansi jika gagal merangkul rakyat, seperti di Prancis.

     

     

    Di Indonesia, partai politik bukan hanya berkuasa di parlemen, tetapi juga di setiap lini pemerintahan. Mulai dari penyusunan kabinet, penempatan pejabat di lembaga negara, kepala daerah, hingga posisi direksi dan komisaris, semua dipengaruhi rekomendasi partai. Realitas ini diperparah dengan praktik di bawah meja yang menjadi “ciri khas” Indonesia. Dengan kekuatan sebesar ini, pertanyaannya: apa peran partai dalam mendamaikan gejolak sosial-politik? Apakah partai hanya sibuk mengumpulkan “setoran” dari gaji, tunjangan, atau proyek-proyek yang digarap kadernya? 

     

    Di tingkat akar rumput, partai politik juga punya pengaruh besar. Keberadaan mereka di parlemen dan pemerintahan tak lepas dari dukungan rakyat saat pemilu, yang sering disebut sebagai “pesta demokrasi”. Saat kampanye, partai mendekati rakyat, membentuk komunitas kecil untuk menjaga simpati pemilih dengan janji-janji kesejahteraan, keadilan, dan pemerataan. Namun, setelah pemilu, komunikasi ini meredup. Partai seolah hanya hadir saat butuh suara, bukan saat rakyat butuh didengar. Apakah sarasehan dengan rakyat hanya agenda musiman menjelang pemilu? Mengapa partai tidak menggelar dialog serupa di tengah situasi krisis seperti sekarang? 

     

    September Hitam: Ancaman Ketidakstabilan

     

    Hari ini, kita memasuki bulan yang kelam dalam sejarah Indonesia: “September Hitam”. Tragedi Semanggi II, pembunuhan Munir Said Thalib, dan peristiwa G30S/PKI menjadi pengingat betapa rapuhnya keadilan sosial di negeri ini. Di tengah dinamika politik saat ini, kabar tentang partai politik lebih banyak berputar pada manuver elit: Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Golkar menonaktifkan Adies Kadir, sementara Gerindra, PDIP, dan PKS setuju menghapus tunjangan rumah DPR setelah protes publik. Bahkan, Presiden memanggil ketua umum partai ke Istana Negara. Semua ini mengesankan bahwa partai politik adalah penguasa sejati republik ini, tapi apakah mereka benar-benar bekerja untuk rakyat? 

     

    Upaya partai saat ini masih jauh dari optimal, terutama jika dibandingkan dengan kekuatan besar yang mereka miliki di setiap lini pemerintahan. Jika eskalasi ketidakstabilan sosial-politik terus diabaikan, rakyat didiskriminasi, kebebasan berekspresi dibatasi, dan aspirasi tidak terpenuhi, maka risiko terburuk mengintai: revolusi rakyat. Partai politik bisa kehilangan legitimasi, digantikan oleh gerakan rakyat yang akan menentukan arah bangsa.

     

    Ke Mana Partai Harus Melangkah?

     

    Partai politik harus kembali ke akarnya: rakyat. Mereka harus membuka ruang dialog yang intensif, bukan hanya saat pemilu, tetapi juga di saat krisis. DPR perlu menjalankan prinsip partisipasi bermakna dengan sungguh-sungguh, mendengar dan mempertimbangkan aspirasi rakyat, bukan sekedar menjalankan instruksi pimpinan partai, sekalipun tidak bisa dilepaskan karena realitas yang tersistemik dan sudah menjadi tradisi antara partai dengan kadernya di parlemen, maka sebaik-baiknya instruksi ‘pimpinan partai’ adalah untuk membersamai dan mendengarkan secara utuh aspirasi rakyat. 

    Jika partai gagal menjadi jembatan antara rakyat dan negara, mereka tidak hanya kehilangan kepercayaan, tetapi juga relevansi di mata rakyat. September ini, partai politik punya pilihan: menjadi solusi atau bagian dari masalah. Pilihan ada di tangan mereka, dan waktu terus berjalan. 

    *(Penulis adalah Director of Diplomacy and Foreign Affairs, Indonesia South-South Foundation)

  • Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat Nasional 2 September 2025

    Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan secara perinci alasan mengapa menjarah dan perilaku anarkistis dalam aksi demonstrasi tidak termasuk dalam kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang.
    Hal ini dijelaskan Tito sebagai respons terhadap situasi terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada aksi-aksi anarkistis di sejumlah daerah belakangan ini.
    Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (2/9/2025), Tito menyinggung dasar hukum internasional dalam kovenan internasional tentang hak sipil dan politik yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1967.
    “Tapi kami sudah menyampaikan kovenan internasional yang diadopsi oleh UN ini, itu juga mengatur mengenai pembatasan-pembatasan (terkait kebebasan berpendapat),” kata Tito.
    Dia memberikan penekanan pada artikel 19 poin ketiga, yang menyatakan bahwa hak berpendapat memiliki batasan, yakni menghormati hak asasi orang lain.
    Kovenan yang telah diratifikasi oleh Indonesia ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang menyuarakan pendapat harus memikirkan kepentingan umum.
    “Menjaga keamanan ketertiban umum,
    public order
    , menjaga keamanan nasional, kesehatan publik, dan mengindahkan etika moral,” kata dia.
    Tito mengatakan, aturan terkait kebebasan berpendapat ini digunakan oleh seluruh negara yang menjadi anggota PBB dan yang telah meratifikasi kovenan ini.
    Di Indonesia, Tito menjelaskan, negara mengadopsi kovenan dengan membuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang disahkan pada 26 Oktober 1998.
    “Boleh menyampaikan pendapat di muka umum, bebas, tapi ada batasannya,” katanya.
    Tito mengutip Pasal 5 UU tersebut yang menegaskan bahwa warga negara diperbolehkan menyampaikan pendapat di muka umum.
    Namun, dalam Pasal 6 diatur kewajiban dan tanggung jawab setiap orang yang menyuarakan pendapat, seperti menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan yang berlaku, menjaga dan menghormati ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
    “Jadi enggak boleh melanggar hukum pidana, misalnya enggak boleh merusak (diatur dalam pasal) 170 KUHP, melakukan penjarahan misalnya di tempat-tempat komersial atau ruang pribadi,” kata mantan Kapolri tersebut.
    Dia kemudian mengutip beberapa pasal terkait pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti Pasal 362, 363, dan 365 yang terkait pencurian, pencurian ringan, maupun pencurian dengan kekerasan.
    Oleh sebab itu, Tito mengingatkan bahwa penjarahan dan aksi anarkis tidak bisa dibenarkan dan tidak dapat dijadikan dalil kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum.
    “Jadi ini adalah norma-norma internasional yang disepakati dunia, di negara demokrasi, dan juga sudah diratifikasi Indonesia dalam undang-undang pada tahun 1998. Ini menjadi koridor kita dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” kata dia.
    Presiden Prabowo Subianto menegaskan, tindakan anarkistis, termasuk penjarahan rumah pejabat dan fasilitas publik, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
    “Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu (31/8/2025).
    Prabowo menekankan, aspirasi masyarakat tetap akan ditampung pemerintah, tetapi penyampaian pendapat tidak boleh ditempuh dengan kekerasan dan perusakan.
     
    “Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo.
    “Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” ujar dia.
    Sebelumnya, penjarahan terjadi di sejumlah rumah pejabat publik pada Sabtu (30/8/2025) lalu, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Nasdem Minta DPR Setop Gaji hingga Tunjangan bagi Sahroni-Nafa Urbach 
                        Nasional

    1 Nasdem Minta DPR Setop Gaji hingga Tunjangan bagi Sahroni-Nafa Urbach Nasional

    Nasdem Minta DPR Setop Gaji hingga Tunjangan bagi Sahroni-Nafa Urbach
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Fraksi Partai Nasdem meminta DPR RI menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif.
    Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.
    “Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers yang diterima dari
    Kompas.com
    , Selasa (2/9/2025).
    Selain itu, Viktor menjelaskan bahwa saat ini penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI juga sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai.
    Keputusan Mahkamah Partai akan menjadi dasar bagi Nasdem untuk mengambil langkah selanjutnya setelah penonaktifan keduanya dari DPR RI.
    “Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ucap Viktor.
    Viktor menambahkan, Nasdem mengajak seluruh pihak untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
    “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
    Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.
    Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan status sebagai wakil rakyat.
    Sebab, status nonaktif berarti mereka untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut.
    Status nonaktif bisa disamakan dengan pemberhentian sementara.
    Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat.
    Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
    Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
    Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sindir Pernyataan Menkomdigi tentang Penutupan Live TikTok, Fedi Nuril: Bohong

    Sindir Pernyataan Menkomdigi tentang Penutupan Live TikTok, Fedi Nuril: Bohong

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktor sekaligus publik figur kritis, Fedi Nuril memberikan sindiran pedas ke Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

    Ini berkaitan dengan pernyataan yang mengatakan fitur live media sosial tersebut ditutup di Indonesia merupakan sukarela dari pihak aplikasinya.

    Menyindir terkait hal ini, Fedi Nuril lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya menyampaikan sindirannya.

    Ia yang mengutip pernyataan dari Meutya menyebut apa yang dikatakannya itu bohong

    “Kami pun melihat pemberitahuan yang dilakukan oleh TikTok, bahwa mereka melakukan secara sukarela untuk penutupan fitur live,” kata Meutya,” tulisnya dikutip Selasa (2/9/2025).

    “Bohong! @meutya_hafid,” tegasnya.

    Sebelumnya, soal fitur live di TikTok yang ditutup di Indonesia merupakan sukarela dari pihak aplikasinya.

    “Kami pun melihat pemberitahuan yang dilakukan oleh TikTok bahwa mereka melakukan secara sukarela untuk penutupan fitur live, dan kami justru berharap bahwa ini berlangsung tidak lama,” kata Meutya.

    Pemblokiran yang dilakukan pada Sabtu (30/8) itu bertepatan dengan ramainya siaran langsung demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah, termasuk di Jakarta.

    Dalam siaran itu bahkan terekam momen penjarahan rumah sejumlah politisi dan pejabat, mulai dari Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Erfyansyah/fajar)

  • Motif Penjarahan di Rumah Mertua Uya Kuya: Ingin Kuasai Harta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 September 2025

    Motif Penjarahan di Rumah Mertua Uya Kuya: Ingin Kuasai Harta Megapolitan 2 September 2025

    Motif Penjarahan di Rumah Mertua Uya Kuya: Ingin Kuasai Harta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan motif penjarahan di rumah mertua anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
    “Motifnya apalagi selain mencari untung, biar menguasai harta kan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertofan saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
    Dalam kasus penjarahan rumah mertua Uya Kuya ini polisi sudah menangkap belasan orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
    “Sudah belasan orang yang diamankan. Ada dua pokok perkara yang terjadi malam itu, penyerangan terhadap petugas dan penjarahan,” kata Dicky.
    Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pelaku lain.
    Dicky menambahkan, sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan warga sekitar rumah mertua Uya Kuya.
    “Warga sekitar banyaknya, untuk provokator utama masih kita cari,” kata dia.
    Polres Metro Jakarta Timur menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam penjarahan rumah mertua Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan penangkapan tersebut. ”
    Sembilan orang pelaku yang kami amankan,” ujar Dicky saat dikonfirmasi, Minggu (31/8/2025).
    Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait peran para pelaku lain yang ikut dalam penjarahan tersebut.
    “Pelaku lainnya akan kita kembangkan karena pelaku banyak sekali, dan masih didalami ya peran mereka,” ungkapnya.
    Menurut Dicky, para pelaku membawa sejumlah perabotan dari rumah Uya Kuya pada Sabtu (30/8/2025) malam.
    Anggota Polsek Duren Sawit sebelumnya sudah berusaha mencegah aksi penjarahan itu, namun imbauan tidak berhasil meredam situasi.
    “Polsek Duren Sawit mencoba lakukan himbauan kepada massa bahwa tindakan yang akan dilakukan dikategorikan sebagai pidana dan himbauan tersebut gagal,” tuturnya.
    Karena jumlah orang yang tak dikenal itu sulit dikendalikan, Polsek akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Kapolres Metro Jakarta Timur.
    “Namun karena jumlah massa sangat banyak dan tidak dapat dihalau oleh polsek, maka polsek melaporkan kepada kapolres dan langsung dilakukan penindakan oleh tim gabungan reskrim dan samapta,” jelas Dicky.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Resep Mengembalikan Kepercayaan Publik kepada DPR dan Pemerintah

    Ini Resep Mengembalikan Kepercayaan Publik kepada DPR dan Pemerintah

    Jember (beritajatim.com) – Kepercayaan publik kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah anjlok. Namun ada resep untuk mengembalikan kepercayaan tersebut.

    “Situasi krisis seperti sekarang adalah akumulasi dari krisis kepercayaan akibat seluruh kebijakan pemerintah yang ternyata lebih banyak menjadi beban,” kata Muhammad Iqbal, doktor ilmu komunikasi ;politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (2/9/2025).

    “Ditambah tingkah polah wakil rakyat yang flexing atau pamer kemewahan dan ditampilkan dengan sangat arogan. Ketika dikritik justru malah makin menghina, makin menista, dan malah menantang akumulasi kemarahan dan kemuakan ini. Sehingga situasi-situasi yang penuh kekacauan tak terhindarkan lagi,” kata Iqbal.

    Partai Nasional Demokrat dan Partai Amanat Nasional memutuskan untuk menonaktifkan legislator masing-masing yang dianggap bermasalah oleh masyarakat, antara lain Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

    “Bahasa lugasnya adalah memecat sebetulnya. Itu bagus dan itu sudah satu bentuk keteladanan, sikap politik yang sudah seharusnya. Namun dari kacamata rakyat ini tidak cukup, karena dianggap sebagai sebuah gimick dalam jangka waktu yang sangat sementara dan instan,” kata Iqbal.

    Mengembalikan kepercayaan publik terhadap parlemen, menurut Iqbal, justru bisa dilakukan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

    “Dalam hal legislasi, sudah seharusnya seluruh produk undang-undang yang memang pro kepentingan publik disegerakan. Publik butuh keadilan, publik butuh supremasi hukum, publik butuh kepastian bahwa pemberantasan korupsi itu sudah harus sampai ke akarnya. Maka RUU Perampasan Aset harus segera disahkan,” kata Iqbal.

    Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Wakil Bupati Jember 2021-2025 dan pengasuh Pondok Pesantren As-Siddiqi Putra, juga berpendapat, proses pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset harus dimulai. “Walaupun belum bisa langsung sempurna, tetapi sudah ada niatan dan semangat untuk menegakkan hukum,” katanya.

    “Hukum itu buta. Tidak melihat siapa-siapa, karena itu kan simbolnya mata ditutup. Tidak tahu siapa yang salah pokoknya hukum tetap harus tegak. Saya kira semua orang menerima konsep ini,” kata Firjaun.

    Selain itu, lanjut Iqbal, parlemen dan pemerintah harus memastikan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjamin kebebasan berekspresi dan melakukan kritik. “Tidak boleh lagi ada pasal yang menyudutkan, mendiskriminasi, dan mengkriminalisasi rakyat,” katanya.

    Menurut Iqbal, resep berikutnya adalah memastikan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dilaksanakan dengan konsisten dan benar.

    “Transparansi dan akuntabilitas roda pembangunan pemerintahan Prabowo harus dikawal, seperti berbagai macam kebijakan yang menentang atau membelokkan prinsip desentralisasi. Misalnya soal pengurangan dana transfer ke daerah yang membuat pemerintah daerah kelimpungan dan babak belur,” kata Iqbal.

    Iqbal mengingatkan, kemarahan rakyat saat ini juga tak lepas dari kondisi daerah masing-masing. “Jalan rusak, sekolah ambruk, jembatan ambrol, lalu tidak ada lagi dana infrastruktur atas nama politik pemangkasan anggaran atau efisiensi di pusat. Parlemennya diam dan malah ditampilkan ‘joget-joget dan arogan’,” katanya.

    Seharusnya, kata Iqbal, seluruh proses penganggaran harus dilakukan secara partisipatif, deliberatif, dan melalui tanggap saran publik. “Selama ini nyaris menara gading untuk bisa disentuh oleh kelompok-kelompok masyarakat, kelompok-kelompok akademisi, para ahli, sehingga semuanya tidak dipertimbangkan,” katanya.

    Sementara itu untuk pemerintah, Iqbal menyarankan, dilakukannya rekalibrasi tujuan kemerdekaan dan agenda reformasi total. “Apa reformasi total yang dimaksud? Yang pertama tentu adalah dwifungsi militer harus dicabut. Yang terjadi hari ini justru multifungsi dan bahkan cenderung mengarah kepada timokrasi,” katanya.

    Agenda kedua, kata Iqbal, adalah pemberian otonomi daerah atau desentralisasi yang seluas-luasnya. “Yang terjadi sekarang malah sentralisasi, terutama sejak 1 Januari 2025 saat ada pemangkasan anggaran,” kata Iqbal.

    Iqbal melihat pemerintah pusat dengan tenang mengurangi porsi desentralisasi karena tidak ada protes dari kepala-kepala daerah. “Dianggap kepala daerah tunduk, kepala daerah enggak protes, berarti bisa dilanjutkan,” katanya.

    “Normalisasi pelanggaran prinsip-prinsip konstitusi dan agenda reformasi ini sangat tidak bagus. Rakyat saya kira sudah sangat cerdas untuk mengetahui hal ini. Sama sekali keliru total kalau ada pihak-pihak yang mengatakan amarah, amuk frustrasi sosial ini ada yang menunggangi, ada yang mendalangi,” kata Iqbal.

    “Rakyat sudah sangat tahu bahwa ini semua akibat kebijakan pemerintah pusat sendiri. Jangan mengamputasi prinsip-prinsip keotonomian daerah, kembalikan ke arah agenda reformasi total,” kata Iqbal.

    Langkah jangka pendek yang harus dilakukan Presiden Prabowo Subianto, menurut Iqbal, adalah memberhentikan Kepala Kepolisian RI Sigit Lisyto Prabowo dan Penglima TNI Agus Subiyanto, serta mendukung Undang-Undang Perampasan Aset.

    “Kalau tiga itu dilakukan, rakyat saya kira akan bisa ditenangkan, dalam kapasitas untuk menginginkan kepemimpinan yang bisa dipercaya. Kalau itu tidak dilakukan, saya yakin rakyat masih susah untuk percaya,” kata Iqbal. [wir]