Tag: Uu Ruzhanul Ulum

  • 6
                    
                        Terungkap Lagi Dana Hibah di Jabar, UPI Terima Hampir Rp 80 Miliar
                        Bandung

    6 Terungkap Lagi Dana Hibah di Jabar, UPI Terima Hampir Rp 80 Miliar Bandung

    Terungkap Lagi Dana Hibah di Jabar, UPI Terima Hampir Rp 80 Miliar
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Dana hibah
    yang fantastis ternyata bukan hanya untuk sejumlah yayasan di
    Jawa Barat
    , tetapi juga untuk perguruan tinggi.
    Baru-baru ini, berdasarkan data keuangan daerah dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjadi salah satu penerima
    dana hibah
    bantuan pendidikan pada 2024 yang jumlahnya fantastis, hampir menembus Rp 80 miliar dan itu sudah direalisasikan.
    Bantuan tersebut disebar ke tiga kampus UPI yang berlokasi di Kota dan Kabupaten
    Bandung
    serta Kabupaten Purwakarta, dengan rincian:
    1. Kampus utama UPI yang berlokasi di Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, 40154 Kota Bandung Sukasari U2 senilai Rp 48.726.950.000
    2. Kampus UPI Cibiru di Jalan Pendidikan Nomor 15, Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40625 sebesar Rp 17.800.000.000
    3. Kampus UPI Purwakarta di Jalan Veteran Nomor 8, Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41115 dengan jumlah Rp 13.250.000.000
    Dari total ketiganya, kampus UPI mendapatkan bantuan sebesar Rp 79.776.950.000 atau nyaris Rp 80 miliar.
    Kucuran dana hibah ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman. Meski begitu, dirinya tidak tahu pasti alasan UPI mendapatkan dana hingga Rp 80 miliar tersebut.
    “Betul sekitar Rp 70 miliar lebih lah. Tapi saya hari ini cek dulu berapanya (pastinya) karena kan banyak hibah itu. Saya pas datang ke sini (menjabat Sekda Jabar) April, APBD 2024 posisinya sudah ditetapkan,” kata Herman saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (8/5/1025).
    Terkait dengan rencana audit total seluruh dana hibah sebelumnya, Herman mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk langkah selanjutnya.
    “Iya (audit total) nanti secepatnya akan kita konsolidasikan nanti kami menunggu arahan dari Pak Gubernur langkahnya,” katanya.
    Sementara itu,
    Kompas.com 
    mengonfirmasi soal hibah tersebut dengan menghubungi Kepala Humas UPI Suhendra melalui pesan WhatsApp dan mengatakan akan memberi jawaban besok.
    “Saya jawab besok karena harus konfirmasi ke pihak terkait,” kata Suhendra, Kamis malam.
    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan melakukan audit total terhadap penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar yang terjadi beberapa tahun terakhir.
    Pasalnya banyak dana hibah dengan nilai fantastis mengalir ke sejumlah lembaga pendidikan yang dinilai memiliki akses atau kedekatan dengan sejumlah partai maupun tokoh politik.
    Adapun alasan mantan Bupati Purwakarta itu memilih langkah tersebut karena dinilai penyaluran bantuan dana hibah pendidikan sebelumnya tidak tepat sasaran dan ada ketimpangan antar kabupaten dan kota.
    Dedi mengatakan, penyaluran dana hibah selanjutnya akan didasarkan atas prinsip keadilan. Selain itu, mekanisme distribusinya pun akan diubah sehingga lebih merata.
    Dia menekankan pentingnya akuntabilitas dari setiap penerima dana hibah, tanpa menyasar pihak tertentu.
    Selain itu, pertanggungjawaban dana hibah mencakup dua hal utama, yakni secara fisik dan administratif.
    “Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan. Administratif, artinya administratifnya harus baik,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, Yayasan Al Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menjadi sorotan karena menerima dana hibah bantuan pendidikan dengan nilai cukup besar.
    Yayasan yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya tersebut mendapat bantuan dana hibah sebesar Rp 45,16 miliar yang berlangsung selama 2020-2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Dedi Mulyadi Audit Total Dana Hibah 4 Tahun Lalu, Termasuk Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar
                        Bandung

    10 Dedi Mulyadi Audit Total Dana Hibah 4 Tahun Lalu, Termasuk Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar Bandung

    Dedi Mulyadi Audit Total Dana Hibah 4 Tahun Lalu, Termasuk Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur
    Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    , menegaskan akan melakukan audit menyeluruh
    dana hibah
    yang telah disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam empat tahun terakhir.
    Langkah ini mencakup dana hibah sebesar Rp 45 miliar yang diterima oleh yayasan milik keluarga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat,
    UU Ruzhanul Ulum
    .
    Dalam keterangannya kepada
    Kompas.com
    , Dedi menyatakan bahwa semua dana hibah 4 tahun ke belakang akan diaudit.

    Dana hibah
    4 tahun ke belakang akan diaudit total atau menyeluruh,” kata Dedi kepada via telepon, Jumat (2/5/2025).
    Saat ditanya apakah termasuk hibah Rp 45 miliar ke yayasan keluarga mantan Wagub
    Uu Ruzhanul Ulum
    , Dedi menyatakan semua penerima hibah akan diaudit.
    “Kita tidak berbicara orang, lembaga, atau golongan. Semua penerima hibah harus diaudit,” tandas Dedi.
    Dedi menambahkan bahwa meskipun sebelumnya audit telah dilakukan, biasanya hanya berdasarkan sampel. Namun, kali ini audit akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian.
    “Meski sudah diaudit, tapi biasanya itu berupa sampel. Tapi sekarang ini akan diaudit total,” tegas Dedi.
    Yayasan Al-Ruzhan yang berafiliasi dengan keluarga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, tercatat menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama 2020–2024.
    Dana tersebut dialirkan ke berbagai lembaga pendidikan di bawah yayasan, seperti SMK dan STAI Al-Ruzhan di Manonjaya, Tasikmalaya.
    Berikut rincian penerimaan hibah:
    2020: SMKS Al-Ruzhan dan SMK Al-Ruz’han menerima total Rp 659,4 juta dari Dinas Pendidikan Jabar.
    2021: STAI Al-Ruzhan memperoleh hampir Rp 10 miliar untuk proyek infrastruktur dari Dinas Perumahan dan Pemukiman.
    2022–2023: STAI Al-Ruzhan mendapat Rp 30 miliar dari Biro Kesra untuk pembangunan gedung kampus; Pondok Pesantren Al-Ruzhan menerima Rp 2,5 miliar.
    2024: SMK Al-Ruzhan menerima tambahan Rp 2 miliar.
    Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran hibah karena dikhawatirkan ada kecenderungan bantuan diberikan kepada lembaga yang memiliki kedekatan politik. Ia menekankan pentingnya distribusi yang adil dan tepat sasaran.
    Sementara itu, Wakil Ketua I STAI Al-Ruzhan, Willy Nugraha, menolak berkomentar dan mengarahkan pertanyaan ke bagian Public Relations (PR). Ia memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal meski isu hibah menjadi sorotan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Dedi Mulyadi Audit Total Dana Hibah 4 Tahun Lalu, Termasuk Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar
                        Bandung

    6 Yayasan Eks Wagub Jabar Terima Hibah Rp 45 M, Dedi Mulyadi: Semua Penerima Wajib Bertanggung Jawab Bandung

    Yayasan Eks Wagub Jabar Terima Hibah Rp 45 M, Dedi Mulyadi: Semua Penerima Wajib Bertanggung Jawab
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Yayasan Perguruan Al-Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, diketahui pernah menerima
    dana hibah
    sekitar Rp 45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepanjang periode 2020 hingga 2024.
    Dana hibah
    tersebut disalurkan ke sejumlah lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan, termasuk SMK dan STAI Al-Ruzhan yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
    Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , menanggapi hal ini dengan menekankan pentingnya akuntabilitas dari setiap penerima dana hibah, tanpa menyasar pihak tertentu.
    “Saya tidak bicara pada perorangan ya, saya tidak bicara pada orang. Saya bicaranya adalah seluruh penerima dana hibah provinsi siapapun dia, dari manapun dia harus mempertanggungjawabkan,” ujar Dedi usai kegiatan Hari Pendidikan Nasional di Rindam III Siliwangi, Jalan Menado, Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).
    Dedi menjelaskan, pertanggungjawaban tersebut mencakup dua hal utama, yakni secara fisik dan administratif. Ia menyebut aspek fisik harus sesuai kualitas dan kuantitas bangunan atau proyek, sementara administratif harus tercatat dengan baik.
    “Satu pertanggungjawaban fisik, kedua pertanggungjawaban administratif,” katanya.
    “Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan. Administratif, artinya administratifnya harus baik,” tambah Dedi.
    Menurutnya, jika pertanggungjawaban administratif tidak bisa dipenuhi, maka patut dicurigai bahwa fisik pekerjaan pun bisa bersifat fiktif.
    “Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, berarti administrasinya fiktif,” pungkas Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana Hibah Pesantren Diubek-ubek Kang Dedi, Yayasan Eks Wagub Uu Diduga Terima Rp45 Miliar

    Dana Hibah Pesantren Diubek-ubek Kang Dedi, Yayasan Eks Wagub Uu Diduga Terima Rp45 Miliar

    GELORA.CO – Distribusi dana hibah pesantren di Jawa Barat dipelototi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melakukan evaluasi ulang terhadap penyaluran dana hibah untuk pondok pesantren kembali menjadi perhatian publik.

    Langkah yang diambil Kang Dedi Mulyadi atau KDM itu disebut agar bantuan tersebut dapat disalurkan secara adil dan menyentuh seluruh lapisan pesantren, terutama yang selama ini belum tersentuh bantuan.

    Menurut KDM, penyaluran bantuan dana hibah selama ini lebih banyak mengalir ke yayasan atau pesantren yang memiliki keterkaitan dengan tokoh politik atau terafiliasi dengan partai tertentu.

    Sementara itu, banyak pesantren kecil atau yayasan mandiri yang justru tidak mendapat bantuan sama sekali.

    Indikasi Kuat Keterkaitan Politik

    Dari data yang dikumpulkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, ditemukan adanya pola distribusi bantuan yang memperkuat dugaan keterkaitan dengan akses politik.

    Salah satu penerima bantuan yang paling disorot adalah yayasan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

    Yayasan yang dimaksud adalah Perguruan Al-Ruzhan yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

    Menurut Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, yayasan ini telah menerima dana hibah dari tahun 2020 hingga 2024.

    “Terafiliasi, saudara-saudaranya (Uu Ruzhanul),” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (28/04/2025).

    Rincian Dana Hibah Tiap Tahun

    Pada tahun 2020, SMKS Al-Ruzhan menerima bantuan hibah sebesar Rp59.400.000 dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.

    Sementara itu, SMK Al-Ruz’han Manonjaya memperoleh dana sebesar Rp600 juta di tahun yang sama.

    Tahun berikutnya, 2021, terjadi lonjakan signifikan dengan total hibah mencapai hampir Rp10 miliar.

    Dana tersebut berasal dari Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar dan digunakan untuk pembangunan gedung Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Ruzhan.

    Rinciannya antara lain:

    Biaya konstruksi fisik: Rp9.325.280.104,30Biaya perencanaan: Rp178.700.000Biaya pengawasan: Rp300.000.000Biaya umum: Rp196.000.000Dana Mengalir Hingga Rp30 Miliar Lebih

    Pada tahun 2022 dan 2023, bantuan dana hibah dari Biro Kesra kembali mengalir ke STAI Al-Ruzhan sebesar total Rp30 miliar.

    Selain itu, Pondok Pesantren Al-Ruzhan juga mendapatkan alokasi sebesar Rp2,5 miliar.

    Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk:

    Persiapan pembangunan gedung rektorat dan ruang perkuliahan: Rp5.439.999.000Pekerjaan struktur bangunan: Rp12.702.054.000Pekerjaan arsitektur: Rp8.978.546.000Instalasi mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP): Rp2.879.401.000Tambahan Bantuan Tahun 2024

    Tidak berhenti di situ, Andrie juga menyebut bahwa di tahun anggaran 2024, SMK Al-Ruzhan kembali mendapat alokasi dana hibah dari Dinas Pendidikan sebesar Rp2 miliar.

    “Tahun Anggaran 2024 dianggarkan di Dinas Pendidikan sebesar Rp2 miliar,” ujar Andrie.

    Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Uu Ruzhanul Ulum belum memberikan tanggapan terkait informasi ini.

    DPRD Jabar Mendukung Perubahan

    Menanggapi kebijakan evaluasi yang dilakukan Gubernur, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, menyampaikan apresiasinya terhadap rencana memasukkan kembali bantuan hibah untuk pondok pesantren dan masjid dalam APBD Perubahan 2025.

    “Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil dengan mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid di APBD 2025 melalui perubahan,” ujar Ono kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.

    Ono mengungkapkan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi dan Kepala Bappeda Jawa Barat telah menyampaikan bahwa akan ada alokasi dana hibah sebesar Rp135 miliar untuk yayasan pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid.

    Namun, ia menekankan pentingnya mekanisme verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga yang sudah tercatat sebagai penerima.

    “Saya berharap Gubernur membuat sistem, mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sudah masuk nama-namanya. Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar misalnya mendapat Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar harus dikurangi,” ucapnya. ***

  • 9
                    
                        Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar
                        Bandung

    9 Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar Bandung

    Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar
    Editor
    KOMPAS.com –
    Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, kini menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dua isu berbeda yang mencuat secara bersamaan.
    Ridwan Kamil disebut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB), sementara yayasan milik Uu Ruzhanul Ulum diketahui menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar selama lima tahun terakhir.
    Nama Emil, sapaan Ridwan Kamil, mencuat dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena jabatannya sebagai komisaris Bank BJB selama masa tugasnya sebagai gubernur.
    “Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
    KPK menyatakan akan memanggil dan memeriksa Emil sebagai saksi untuk mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam proyek pengadaan iklan yang kini disorot karena dugaan penyimpangan.
    Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Royal Enfield milik Emil yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025.
     
    Satu unit mobil Mercedes-Benz juga disita, meski hingga kini belum dibawa ke Rupbasan karena masih berada di bengkel.
    “Itu (keterangan Ridwan Kamil) yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui,” tambah Asep.
    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut pemeriksaan terhadap Emil akan dilakukan dalam waktu dekat.
    “Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” ujarnya.
    Dalam kasus ini, KPK menduga ada pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa dalam penunjukan agensi iklan oleh Bank BJB.
    KPK menemukan selisih dana sebesar Rp 222 miliar antara nilai kontrak dengan agensi dan jumlah yang dibayarkan agensi kepada media.
    “Kita tidak ingin berasumsi. Semua berdasarkan data, dokumen, dan keterangan saksi-saksi,” tutup Asep.
    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
    Di saat yang hampir bersamaan, perhatian publik juga tertuju pada Yayasan Perguruan Al-Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
    Yayasan ini tercatat menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama periode 2020–2024.
    Dana hibah tersebut disalurkan ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan, termasuk SMK dan STAI Al-Ruzhan yang berlokasi di Manonjaya, Tasikmalaya.
    “Terafiliasi, saudara-saudaranya (Uu Ruzhanul),” kata Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, Senin (28/4/2025).
    Tahun 2020:
    SMKS Al-Ruzhan Tasikmalaya menerima Rp 59,4 juta dan SMK Al-Ruz’han Manonjaya menerima Rp 600 juta dari Dinas Pendidikan Jabar.
    Tahun 2021:
    STAI Al-Ruzhan mendapat hampir Rp 10 miliar dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Jabar untuk proyek konstruksi, perencanaan, pengawasan, dan biaya umum.
    Tahun 2022–2023:
    STAI Al-Ruzhan menerima Rp 30 miliar dari Biro Kesra Setda Jabar untuk pembangunan gedung kampus. Pondok Pesantren Al-Ruzhan juga menerima tambahan Rp 2,5 miliar.
    Tahun 2024:
    SMK Al-Ruzhan kembali menerima Rp 2 miliar dari Dinas Pendidikan.
    Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi, berjanji akan mengevaluasi menyeluruh sistem penyaluran dana hibah.
    Menurutnya, ada kecenderungan bahwa bantuan diberikan kepada yayasan yang memiliki kedekatan politik.
    “Kita ingin agar distribusi bantuan dapat lebih merata dan tepat sasaran,” ujar Dedi.
    Sementara itu, Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan STAI Al-Ruzhan, Willy Nugraha, menolak memberikan keterangan terkait dana hibah.
    “Untuk masalah itu (pemilik dan dana hibah yang diterima), kita di STAI ada bagian khusus yakni Public Relation (PR). Nanti, misalkan ada yang bertanya terkait STAI atau lembaga di sini, bisa saya teruskan ke bagian PR itu. Saya hanya bagian akademik saja,” ujar Willy kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
    Ia menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tidak terganggu dengan adanya pemberitaan soal dana hibah tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Bongkar-bongkaran Dana Hibah, Yayasan Eks Wagub Jabar Dapat Rp 45 M
                        Bandung

    2 Bongkar-bongkaran Dana Hibah, Yayasan Eks Wagub Jabar Dapat Rp 45 M Bandung

    Bongkar-bongkaran Dana Hibah, Yayasan Eks Wagub Jabar Dapat Rp 45 M
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kebijakan Pemerintah Provinsi
    Jawa Barat
    yang melakukan penilaian ulang terhadap penyaluran dana bantuan hibah ke pesantren menjadi sorotan masyarakat.
    Keputusan ini diambil oleh Gubernur Jabar,
    Dedi Mulyadi
    dengan pertimbangan agar distribusi bantuan tersebut dapat lebih merata dan tepat sasaran.
    Ia menilai, terjadi penyimpanan penyaluran dana bantuan tersebut, dan cenderung diberikan kepada yayasan yang memiliki akses ke partai politik maupun tokoh politik.
    Sedangkan yayasan pesantren yang relatif kecil tidak tersentuh bantuan tersebut.
    Dari data yang diperoleh dari Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, dugaan tersebut memang terhubung dengan yayasan yang memiliki akses politik.
    Salah satunya ke yayasan mantan
    Wakil Gubernur Jabar
    ,
    Uu Ruzhanul Ulum
    yang menerima sekitar Rp 45 miliar bantuan dari
    dana hibah
    tersebut.
    Yayasan tersebut yakni Perguruan Al-Ruzhan milik Uu yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
    Kepala Biro Kesra Setda Jabar Andrie Kustria Wardana mengatakan, lembaga pendidikan tersebut telah menerima bantuan hibah dari tahun 2020-2024.
    “Terafiliasi, saudara-saudaranya (Uu Ruzhanul),” katanya saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (28/4/2025).
    Di tahun 2020, SMKS Al-Ruzhan Tasikmalaya mendapat bantuan hibah dari Dinas Pendidikan Jabar sebesar Rp59.400.000 dan SMK Al-Ruz’han Manonjaya sebesar Rp600 juta
    Kemudian, pada tahun 2021 nilainya meningkat tajam menjadi Rp10 miliar dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Jabar yang diperuntukkan untuk Pembangunan Gedung STAI AlRuzhan sebesar Rp 9.999.980.104,30.
    Dana tersebut terbagi atas biaya kontruksi fisik Rp 9.325.280.104,30; biaya perencanaan Rp 178.700.000, biaya pengawasan Rp. 300.000.000, dan Biaya umum Rp 196.000.000.
    Lalu pada Tahun 2022 dan 2023 dana hibah dari Biro. kesra Setda Jabar mengalir ke STAI Al-Ruzhan sebesar Rp30 milyar dan Pondok Pesantren Al-Ruzhan sebesar Rp2,5 milyar.
    Andrie menyebutkan, dana Rp 30 miliar itu digunakan untuk Persiapan Pekerjaan Pembangunan Gedung Rektorat Gedung Perkuliahan sebesar Rp 5.439.999.000.
    Lalu Pekerjaan Struktur pembangunan Gedung Rektorat & Gedung Perkuliahan sebesar Rp 12.702.054.000, Pekerjaan Arsitektur pembangunan gedung rektorat & gedung perkuliahan Rp 8.978.546.000 dan Pekerjaan MEP (melanical elekteical plumbing sebesar Rp 2.879.401.000.
    Dia menambahkan, tahun 2024 SMK Al-Ruzhan mendapatkan dana hibah sebesar Rp2 milyar dari Dinas Pendidikan Jabar.
    “Tahun Anggaran 2024 dianggarkan di Dinas pendiidkan sebesar Rp 2 miliar,” pungkasnya.
    Sementara itu,
    Kompas.com
    mencoba mengkonfirmasi perihal bantuan tersebut ke Uu Ruzhanul Ulum melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp namun belum mendapatkan jawaban.
    Tak hanya itu, wartawan pun mencoba menelepon langsung via aplikasi tersebut namun tetap belum mendapatkan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tetap damai mewujudkan pemungutan ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

    Tetap damai mewujudkan pemungutan ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

    Tasikmalaya (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diskualifikasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena Ade Sugianto, petahana yang memenangkan pilkada itu, dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan karena terbukti sudah menjabat selama dua periode.

    MK mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

    Ade Sugianto pertama kali menjadi Bupati Tasikmalaya untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Uu Ruzhanul Ulum, yang menjadi Wakil Gubernur Jabar tahun 2018. Ade merupakan wakil Uu selama dua periode.

    Selanjutnya, Ade yang memiliki hak politik memutuskan maju menjadi Calon Bupati Tasikmalaya sebagai petahana pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 dengan wakilnya Cecep Nurul Yakin. Dia terpilih dalam pilkada itu.

    Ade Sugianto kembali maju pada Pilkada Tasikmalaya tahun 2024 dengan wakilnya Iip Miptahul Paoz. Sementara wakil sebelumnya, Cecep, menjadi rival karena sama-sama maju menjadi calon bupati.

    KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan peserta Pilkada 2024 diikuti tiga pasangan calon dengan nomor urut pasangan yakni nomor 1 Iwan Saputra – Dede Muksit Aly, pasangan nomor 2 yakni Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor 3 yakni Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz.

    Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz menang dalam Pilkada 2024.

    Atas hasil itu, tim pasangan calon nomor 2 mengajukan keberatan hasil pilkada ke MK. Hasilnya, MK memutuskan diskualifikasi hasil pilkada, dan memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk kembali menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

    Putusan MK tersebut tentunya mengundang reaksi dari masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, terutama pendukung, tim sukses, dan kader partai politik pengusung, karena putusan tersebut telah menggugurkan perolehan suara terbanyak yang sudah diplenokan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, 6 Desember 2024.

    Namun putusan MK itu mau tidak mau harus diterima oleh semua kalangan. Tidak ada jalan lain lagi karena ini sudah putusan akhir.

    Putusan MK itu juga mendapatkan tanggapan serius dari sejumlah tokoh masyarakat dan agama. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya di hari kedua setelah putusan itu menggelar pertemuan dengan organisasi masyarakat Islam, lalu menyampaikan imbauan kepada semua kalangan agar bijak menerima putusan tersebut.

    Mereka yang semangat menggelorakan kedamaian itu datang dari organisasi masyarakat Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Persis, Muhammadiyah, Persatuan Ummat Islam Kabupaten Tasikmalaya, Forum Kerukunan Umat Beragama.

    Pertemuan itu dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Dudu Rohman yang menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah, usai putusan MK itu.

    Mereka menyampaikan, keputusan MK itu harus diterima secara bijaksana dan penuh kedewasaan, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

    Legowo

    Reaksi tenang datang dari Ade Sugianto yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Dirinya menanggapi dengan tenang ketika sejumlah wartawan datang dalam acara peringatan Ke-81 Perjuangan Pahlawan Nasional KH Zainal Musthafa di Pondok Pesantren Sukamanah, Kecamatan Sukarame, Tasikmalaya.

    Sehari setelah putusan MK itu, wartawan dari beberapa media massa akhirnya berhasil menemuinya, dan Ade mempersilakan wartawan mencari tempat yang nyaman untuk mewawancarainya.

    Ade menyatakan, keputusan MK tersebut sudah menjadi ketetapan hukum yang harus diterima, disepakati bersama tanpa pengecualian, dirinya mentaati dan mematuhi hukum dan tidak akan melakukan perlawanan terhadap hukum.

    “Harus menerima lah, karena saya, kita orang beragama. Takdir Allah sudah dibuat sebelum kita lahir,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

    Ade melanjutkan pernyataannya bahwa sebagai warga negara yang baik maka dia menaati segala peraturan yang ada.

    Menurut dia, dirinya berdoa siapapun nanti penggantinya dalam pelaksanaan PSU diharapkan orangnya lebih baik dari dirinya maupun kebaikan untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya.

    “Mudah-mudahan Allah memberikan pengganti saya yang lebih baik daripada saya,” kata pria kelahiran Tasikmalaya tahun 1966 itu.

    Persiapan PSU

    KPU Kabupaten Tasikmalaya saat ini sedang melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat terkait petunjuk teknis dalam menyelenggarakan PSU nanti, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron menyampaikan pada saat pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yang diyakini tidak melanggar peraturan, meski hasil penilaian dari MK keputusannya berbeda, sehingga putusan itu akan berdampak perubahan pada peraturan KPU tersebut.

    Keputusan MK itu, kata Ami, harus diterima dan melaksanakan permintaannya, begitu juga semua elemen masyarakat untuk menerimanya dan kembali bersiap untuk melaksanakan PSU yang dilaksanakan setelah 60 hari sejak keputusan MK diterbitkan.

    KPU Kabupaten Tasikmalaya setelah adanya petunjuk dan teknis dari KPU RI akan langsung mulai dilakukan berbagai persiapannya, terutama besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU.

    PSU Damai

    Kembali dilaksanakannya Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya tentunya tidak hanya membutuhkan anggaran yang besar, melainkan juga harus bisa memastikan keamanan selama tahapan, saat pemungutan, penghitungan, sampai akhir penetapan perolehan suara.

    Upaya mewujudkan pilkada yang damai bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. Semua bisa terwujud apabila semua pihak, tidak hanya penyelenggara, kepolisian, maupun lembaga lainnya, juga masyarakat berkomitmen bersama-sama menjaga dan mensukseskan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

    Kepolisian Resor Tasikmalaya sudah bersiap melakukan berbagai langkah antisipasi setelah mendapatkan informasi hasil keputusan MK terkait Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Langkah awal yang dilakukan salah satunya mengajak semua elemen masyarakat untuk menerima hasil keputusan tersebut.

    Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah memastikan pihaknya sudah siap untuk menjaga keamanan masyarakat selama 60 hari menjelang pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya agar berjalan lancar, dan damai.

    “Kami semua menjamin, berkomitmen menjamin situasi 60 hari ke depan aman terkendali, nyaman, dan kondusif,” kata Haris.

    Keputusan MK tersebut menjadi pelajaran bersama. Penyelenggara pilkada harus lebih berhati-hati dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang jujur, transparan, dan adil sehingga bisa melahirkan pemimpin yang hebat sesuai pilihan rakyat secara demokrasi.

    Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
    Copyright © ANTARA 2025

  • Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil
    Pilkada 2024
    dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
    MK menyatakan bahwa kemenangan sejumlah calon
    kepala daerah
    dibatalkan karena ditemukannya berbagai persoalan.
    Mereka yang kemenangannya dibatalkan harus menggelar
    pemungutan suara ulang
    (PSU) di daerah masing-masing.
    Berikut beberapa daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang:
    Saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.
    Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
    Namun sebelum itu, persoalan muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum.
    Saat itu, Uu Ruzhanul terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
    Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
    Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat (Pj) Bupati.
    “Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
    Ade Sugianto, tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.
    MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.
    “Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas,” ujar Suhartoyo.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.
    Oleh karenanya, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.
    MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
    Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).
    Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
    Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.
    Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
    MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.
    MK juga membatalkan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa’i pada Pilkada 2024.
    Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.
    “Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang.
    MK juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad dan Arifa’i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.
    MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    “Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
    Oleh karenanya, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
    MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.
    Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.
    Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai.
    Oleh karenanya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat Bagi-bagi Mobil Dinas, Hartanya Rp12,8 Miliar – Halaman all

    Profil Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat Bagi-bagi Mobil Dinas, Hartanya Rp12,8 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan tiga mobil dinas miliknya karena mengaku pusing memiliki banyak kendaraan dinas.

    Dedi menginstruksikan agar Mercedes Bens V-Class dinas miliknya, diubah menjadi rumah sakit berjalan yang dilengkapi fasilitas kesehatan mumpuni.

    “Ini dialokasikan, ubah jadi mobil rumah sakit. Yang ada pemeriksaan jantung, pemeriksaan ibu hamil. Kalau perlu bisa mendeteksi kanker di sini, pemeriksaan darah,” kata Dedi, Sabtu (22/2/2025), di akun TikTok resminya.

    “Itu mobil punya rumah sakit, tapi bukan buat saya,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Dedi meminta agar Toyota Camry 2007 dilelang, sebab membutuhkan biaya pemeliharaan tinggi karena usianya yang tua.

    Ia juga memberikan mobil dinas Toyota Alphard miliknya kepada Herman.

    Dedi mengaku terlalu banyak memiliki mobil dinas akan membuatnya pusing.

    Pasalnya, perawatan mobil dinas dan pembayaran pajak akan sangat membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

    “Jangan terlalu banyak (mobil dinasnya), lieur (pusing)” pungkas dia.

    Dedi Mulyadi resmi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030, setelah resmi dilantik pada Kamis (20/2/2025), di Istana Kepresidenan.

    Ia lahir pada 12 April 1971 di Subang, Jawa Barat.

    Karier politiknya dimulai pada 1999, saat menjadi anggota DPRD Purwakarta.

    Pada 2003, Dedi terpilih menjadi Wakil Bupati Purwakarta.

    Sejak saat itu, karier politik Dedi semakin melejit.

    Ia terpilih menjadi Bupati Purwakarta pada 2008 dan menjabat selama dua periode.

    DI tahun 2018, Dedi mendampingi Dedi Mizwar dalam Pilkada Kabar sebagai Wakil Gubernur.

    Tetapi, duo Dedi itu kalah dari pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.

    Gagal di Pilkada Jabar, Dedi menjajal peruntungan sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Barat VII, saat masih berada di naungan Golkar.

    Ia melenggang ke Senayan dengan perolehan suara sebanyak 206.621.

    Pada Pilkada 2024, Dedi beralih dari Golkar ke Gerindra. Ia maju sebagai calon Gubernur Jawa Barat bersama Erwan Setiawan.

    Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat pada 9 Desember 2024, menyatakan Dedi-Erwan mengalahkan tiga pesaingnya.

    Mereka dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan perolehan 14.130.192 suara, dilansir TribunJabar.id.

    Dedi Mulyadi menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Agustus 2024, saat maju Pilkada 2024.

    Ia tercatat memiliki kekayaan bersih sebanyak Rp12.851.243.199.

    Sebenarnya, kekayaan Dedi berada di angka Rp16 miliar, namun terpotong utang sebesar Rp3,8 miliar.

    Sumber kekayaan terbesar Dedi berasal dari tujuh kendaraannya yang bernilai lebih dari Rp8 miliar.

    Ia diketahui mempunyai 116 aset bidang tanah dan bangunan yang mayoritas berada di Subang.

    Aset lain yang dimiliki Dedi adalah harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Berikut rinciannya, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

    Tanah dan Bangunan: Rp7.368.000.000
    Alat Transportasi dan Mesin: Rp8.004.000.000
    Harta Bergerak Lainnya: Rp160.000.000
    Kas dan Setara Kas: Rp1.157.055.199
    Sub Total Kekayaan: Rp16.689.055.199
    Utang: Rp3.837.812.000
    Total Harta Kekayaan: Rp12.851.243.199

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar 2024, Saksi Paslon Dedi-Erwan Sebut Sesuai Hitungan Internal

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

  • Ridwan Kamil klaim berhasil hilangkan desa miskin di Jabar 

    Ridwan Kamil klaim berhasil hilangkan desa miskin di Jabar 

    Jakarta (ANTARA) –

    Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1
    Ridwan Kamil mengklaim berhasil menghilangkan desa miskin di Provinsi Jawa Barat saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat pada 2018-2022.

     

    “Waktu saya mulai menjabat sebagai Gubernur Jabar desa tertinggal dan desa sangat tertinggal jumlahnya ada 1.100 desa,” kata Ridwan Kamil.

    Hal itu disampaikan saat ditanya oleh Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun terkait Jabat sebagai salah satu provinsi yang dianggap miskin saat debat kedua Pilkada Jakarta di Beach City Internasional Stadium (BCIS) Kota Administrasi Jakarta Utara, Minggu malam.

     

    Menurut Ridwan Kamil, selama lima tahun bekerja bersama Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum, dengan melakukan pemerataan ekonomi, dengan ekonomi digital desa, program pemberdayaan pesantren-pesantren di desa, maka hasilnya dari 1.100 desa tertinggal dan desa sangat tertinggal di akhir jabatan jumlahnya menjadi nol.

     

     

    Menurut dia, Jakarta dan Jawa Barat berbeda karena di Jawa Barat (Jabar) dirinya mengurusi 5.700 pedesaan sehingga banyak hal yang membuatnya harus mengeluarkan kebijakan yang lebih bijak.

     

    “Tolong diingat bahwa saya mengalami ujian sebagai pemimpin yang anggarannya harus di refocusing. Yang tadinya untuk infrastruktur, kami geser untuk kemanusiaan, untuk bansos, untuk hajat hidup orang,” katanya.

    Selama kekurangan dana itu dia mendapatkan penghargaan dari UNDP sebagai provinsi terbaik dalam penanganan pandemi COVID-19 di Asia Pasifik.
    ​​​​​​

     

    Tema yang diangkat dalam debat kedua yakni “Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial”. Tema ini terbagi atas enam subtema, yakni infrastruktur terintegrasi dan pelayanan dasar prima, pendidikan dan kesehatan.

     

    Kemudian penanganan ketimpangan sosial, pembangunan ekonomi digital dan UMKM, lalu, pariwisata dan ekonomi kreatif serta inflasi bahan pokok.

     

    Peserta debat tersebut adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

     

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024