Tag: Utut Adianto

  • Dasco dan Komisi I DPR Bertemu Prabowo di Istana, Minta Restu Pengesahan RUU TNI?

    Dasco dan Komisi I DPR Bertemu Prabowo di Istana, Minta Restu Pengesahan RUU TNI?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Pimpinan Komisi I DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, di Istana Merdeka, Jakarta. 

    Mengutip Instagram resmi @prabowo, unggahan pertemuan itu telah diunggah sejak 13 jam yang lalu. Dalam unggahannya di foto pertama, terlihat Prabowo sedang bercengkrama dengan dengan Sufmi Dasco dan para petinggi komisi I DPR RI. 

    Sementara itu, pada foto kedua mereka semua berdiri dan berfoto bersama di Istana Merdeka. Prabowo diapit oleh Dasco dan Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto.

    “Menerima Wakil Ketua DPR Rl @sufmi_dasco beserta jajaran pimpinan Komisi I DPR RI yakni Utut Adianto fraksi @pdiperjuangan, Dave Laksono fraksi @golkar.indonesia, Budisatrio Djiwandono fraksi @gerindra, Ahmad Heryawan fraksi @pk_sejahtera dan Anton Sukartono Suratto fraksi @pdemokrat di Istana Merdeka,” tulis unggahan itu dan dikutip Kamis (20/3/2025).

    Kendati demikian, tidak dijelaskan maksud dan tujuan pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka apa. Namun, bila menilik waktu pertemuan mereka, ini dilakukan menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

    Adapun, berdasarkan dokumen undangan yang diterima Bisnis, DPR RI akan melangsungkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU TNI. Rapat Paripurna akan dimulai pukul 09:30 WIB di Ruang Rapat Pariurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui untuk membawa rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna, sehingga disahkan menjadi UU.

  • Hari Ini, Revisi UU TNI Disahkan Jadi UU pada Rapat Paripurna DPR

    Hari Ini, Revisi UU TNI Disahkan Jadi UU pada Rapat Paripurna DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) akan mengesahkan revisi UU TNI atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang.

    Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengonfirmasi kepastian tersebut. Dia mengaku, kepastian itu didasarkan pada seluruh fraksi di DPR yang telah menyetujui revisi UU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna.

    “Dalam rapat paripurna terdekat, kemungkinan minggu ini bisa diputuskan,” ujar Dave Laksono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Dave menegaskan tidak ada kendala dalam pembahasan revisi UU TNI. DPR telah mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat dan memastikan revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi militer, yang sebelumnya menjadi kekhawatiran berbagai pihak.

    Dukungan Penuh Seluruh Fraksi DPR

    Dalam rapat kerja tingkat I, Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna. Delapan fraksi yang menyatakan persetujuan mereka, antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS, PAN, Partai Demokrat.

    Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memastikan persetujuan ini diberikan dengan beberapa catatan yang akan menjadi bagian dari implementasi UU nantinya.

    “Apakah revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU?” tanya Utut.

    “Setuju,” jawab anggota dewan, diikuti ketukan palu tanda persetujuan.

    Dengan keputusan ini, revisi UU TNI tinggal selangkah lagi resmi menjadi undang-undang, yang naninya akan mengatur peran dan kewenangan TNI secara lebih rinci dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

  • PDIP Dinilai Sudah Mandul karena tak Mampu Ambil Peran Oposisi saat Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    PDIP Dinilai Sudah Mandul karena tak Mampu Ambil Peran Oposisi saat Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Manuver PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak mengambil sikap oposisi dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik. 

    Partai berlambang banteng itu dinilai sudah mandul.

    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mengatakan PDIP merupakan satu-satunya partai politik (parpol) yang mengambil sikap di luar pemerintahan. 

    Karena itu, kata dia, seharusnya PDIP bisa mengambil sikap untuk menjadi oposisi dalam RUU TNI. 
    Namun yang terjadi sebaliknya, kader PDIP, Utut Adianto, yang menjadi Ketua Panja RUU TNI, justru hanya membela kepentingan pemerintah.

    “Kehadiran Utut Adianto sebagai pimpinan rapat seharusnya dapat menyalurkan kepentingan masyarakat sehingga kepentingannya terakomodir dalam RUU TNI. Namun hal itu justru tidak terlihat. Utut Adianto justru terkesan membela kepentingan pemerintah,” ujar Jamiluddin saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

    Ia menyampaikan masalah ini mengindikasikan PDIP hanya terkesan sebagai bagian dari unsur pemerintah. 

    Menurutnya, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sepenuhnya mendukung kepentingan pemerintah.

    “Dalam situasi demikian, PDIP sudah tidak lagi menjalankan sebagai partai oposisi. PDIP tidak lagi menjadi perpanjangan tangan rakyat,” ungkapnya.

    Sebagai negara demokrasi, kata Jamiluddin, terasa aneh bila tidak ada partai oposisi. 

    Sebab, tak lazim negara demokrasi tanpa partai oposisi.

    Tanpa oposisi, ia menyampaikan Indonesia akan kehilangan makna demokrasi. 

    Selain itu, tidak akan ada lagi kontrol dari partai politik terhadap pemerintah.

    “Padahal, negara tanpa partai oposisi umumnya terjadi di negara sistem otoriter. Hal itu layaknya seperti Indonesia di era Orla dan Orba,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan kondisi ini membuktikan demokrasi di Indonesia dalam kondisi bahaya. 
    Karena itu semua kekuatan sipil harus bersatu untuk tetap menghidupkan kontrol terhadap pemerintah.

    “Kekuatan sipil harus bersatu menggantikan peran PDIP yang mandul. Peran itu diperlukan untuk menyelamatkan demokrasi di tanah air,” pungkasnya.

    Komisi I DPR RI sendiri sudah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

    Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

    Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. 

    DPR RI rencananya akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025) besok.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, paripurna pengesahan akan digelar setelah dalam pembahasan tingkat I seluruh fraksi menyatakan setuju.

    “Jadi RUU TNI sudah rampung tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna yang Insya Allah dijadwalkan besok ya,” kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Namun Dave mengaku belum menerima undangan rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI.

    Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

    “Tetapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa,” ujarnya.

    Pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan besok juga dibenarkan anggota Komisi I, Anton Sukartono Suratto.

    “Insya Allah (besok),” kata Anton saat dikonfirmasi terpisah.

  • Pimpinan Komisi I DPR temui Presiden Prabowo jelang pengesahan RUU TNI

    Pimpinan Komisi I DPR temui Presiden Prabowo jelang pengesahan RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang TNI melalui rapat paripurna.

    Saat ditanya lebih lanjut, Utut yang hendak keluar melalui pintu halaman Istana Kepresidenan mengakui RUU TNI menjadi salah satu pembahasan dengan Presiden Prabowo.

    “Iya (bahas RUU TNI), tetapi bukan hanya itu. Beliau bercerita konsep dari…,” kata Utut saat ditanya oleh sejumlah awak media usai bertemu Presiden Prabowo.

    Utut menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Ia mengatakan bahwa Presiden tidak menemui adanya masalah dalam revisi UU TNI. “Kan semuanya enggak ada masalah,” katanya.

    Ketika diminta untuk merinci pembahasan tersebut dengan Presiden, Utut menegaskan bahwa tidak ada jumpa pers yang dilakukan pada hari ini.

    “Tidak ada jumpa pers. Jadi, nunggu besoklah ya. Soalnya kalau saya udah ngomong begitu kan enggak enaklah ya,” tambahnya.

    Utut juga membantah bahwa dirinya menghindar dari awak media untuk diwawancarai lebih lanjut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI.

    Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3) untuk disahkan.

    RUU TNI disetujui untuk dibahas ke rapat paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usai Ketok RUU TNI, Politikus PDIP Utut Adianto Sowan ke Istana Bertemu Prabowo

    Usai Ketok RUU TNI, Politikus PDIP Utut Adianto Sowan ke Istana Bertemu Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua Panitia Kerja alias Panja RUU TNI sekaligus anggota DPR dari Fraksi PDIP Utut Adianto ke Istana Merdeka pada Rabu (19/3/2025).

    Utut tampak mengenakan batik berwarna oranye. Dia tiba di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/3/2025). Setelah menghabiskan waktu hingga 1,5 jam dan ditanyakan oleh wartawan terkait dengan agenda pertemuan tersebut dia bungkam.

    Utut irit bicara meski awak media terus mencecarnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Dia juga tidak mau membocorkan isi pembicaranya dengan Prabowo.

    “Temen-temen, tidak ada jumpa pers. Jadi nunggu besok lah ya,” ujar Utut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/3/2025).

    Saat ditanya apakah Prabowo menyetujui RUU TNI, Utut hanya menjawab singkat, “Kan semuanya enggak ada masalah.”

    Kendati demikian, Utut mengisyaratkan bahwa pertemuan dengan Prabowo tidak hanya membahas RUU TNI. “Iya, tapi bukan hanya itu. Beliau [Prabowo] bercerita konsep dari bahasan lain” kata Utut sebelum menghentikan keterangannya.  

    Ketika didesak lebih lanjut mengenai isi pertemuan, Utut tetap menahan diri. “Oke ya? Wis wis. Soalnya kami tadi janji gak jumpa pers,” katanya.

    Utut juga tidak menjelaskan secara rinci apakah RUU TNI harus mendapat persetujuan presiden sebelum disahkan. “Enggak juga. Ini beliau bercerita. Bukannya menghindar ini, bukan ,bukan. Karena tadi sama mas Pras [Mensesneg Prasetyo Hadi] tadi mau di kesana tadi kami semua udah sepakat besok saja,”  tuturnya

    Saat ditanya apakah ada arahan dari presiden terkait pembahasan tersebut, Utut hanya menutup pembicaraan dengan, “Ya sudah lah. Enggak ada yang diarahin kan?” pungkas Utut.

    Besok Paripurna 

    Adapun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (20/13/2025).

    Meski demikian, Dave mengaku sampai dengan saat ini belum menerima undangan Rapat Paripurna besok.

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang Insyaallah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Dave masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) apakah Rapat Paripurna tetap dilaksanakan besok atau tidak, mengingat adanya pengunduran masa reses menjadi Rabu, 26 Maret.

    “Karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan. Akan tetapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” tegas dia.

  • 5
                    
                        Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
                        Nasional

    5 Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang Nasional

    Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang.
    Pada Rabu (19/3/2025) kemarin, Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa
    revisi UU TNI
    ke rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) besok untuk disahkan
    Dalam rapat kemarin, delapan fraksi yang tergabung dalam Komisi I menyetujui
    RUU TNI
    untuk segera disahkan dalam rapat paripurna, meski RUU tersebut masih menuai protes dari masyarakat. 
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna
    DPR RI
    untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Selasa (18/3/2025).
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
    Rapat pengambilan keputusan ini langsung digelar pada hari yang sama, setelah Komisi I menggelar rapat penyampaian laporan hasil perumusan dan sinkronisasi RUU TNI oleh tim perumus dan tim sinkronisasi DPR RI.
    Diketahui, tim perumus dan tim sinkronisasi mulai merumuskan draf RUU TNI pada Senin (17/3/2025) kemarin, dengan menyesuaikan hasil rapat pembahasan yang digelar Komisi I secara maraton sepanjang pekan sebelumnya.
    Meski begitu, Utut mengeklaim bahwa RUU TNI telah melewati proses pembahasan panjang.
    Seluruh tahapan serta mekanisme yang harus dijalankan juga telah dilalui.
    “Mulai dari datangnya penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat.
    “Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” sambungnya.
    Sebelum rapat penyampaian laporan Timus dan Timsin yang berlanjut ke pengambilan keputusan tingkat 1, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Selasa pagi.
    Pertemuan yang digelar secara tertutup itu dilakukan setelah muncul gelombang penolakan dari masyarakat terhadap RUU TNI.
    DPR RI bahkan didesak untuk menghentikan pembahasan dan membatalkan revisi tersebut.
    Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir dalam pertemuan mengeklaim ada titik temu dari pertemuan antara aktivis dan DPR terkait penolakan revisi UU TNI.
    “Tadi kita sudah lakukan audiensi dengan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pertemuan tadi berjalan dengan hangat, lancar, diskusi, dan dialog yang membangun, dan ada kesepahaman dengan kedua belah pihak. Insya Allah saya pikir ada titik temu,” ujar Dasco.
    “Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” kata dia.
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, hingga perluasan kewenangan TNI lewat penambahan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif dan penambahan tugas TNI untuk operasi di luar perang.
    Secara terperinci, revisi mulai dilakukan dari Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
    Pada ayat (2), terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
    Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”.
    Selain itu, Komisi I dan pemerintah juga bersepakat menambahkan dua tugas atau kewenangan baru TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7.
    Dengan revisi ini, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu, dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Kemudian, revisi juga dilakukan pada Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif.
    Dalam RUU TNI, jumlah instansi yang bisa diduduki prajurit aktif berjumlah 15, atau bertambah 5 dari aturan yang berlaku
    Lima kementerian/lembaga tambahan tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
    Lebih lanjut, usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 juga turut mengalami perubahan.
    Dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya.
    Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhannya.
    Anggota Panja RUU TNI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengungkapkan, terdapat beberapa usulan aturan dari pemerintah yang ditolak dan akhirnya dihapus dari draf RUU TNI.
    Salah satunya adalah usulan pemerintah mengenai penambahan tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
    Panja RUU TNI hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
    “Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan,” kata TB Hasanuddin.
    “Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” ujar dia.
    Selain itu, usulan untuk memasukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam daftar instansi yang bisa diduduki prajurit aktif juga dihapus.
    Alhasil, hanya 15 kementerian/lembaga yang disepakati masuk dalam RUU TNI.
    “Yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian/lembaga, saat ini hanya menjadi 15 kementerian/lembaga, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata TB Hasanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Prabowo Dapat Surat Khusus dari Presiden Palestina, Ini Isinya – Page 3

    Top 3 News: Prabowo Dapat Surat Khusus dari Presiden Palestina, Ini Isinya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima Utusan Khusus Presiden Palestina, Mahmoud Al-Habbash di Istana Merdeka Jakarta, Selasa 18 Maret 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Dalam pertemuan tersebut, Al-Habbash juga menyerahkan surat khusus dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk Prabowo.

    Surat tersebut berisi pesan terkait hubungan bilateral antara Indonesia dan Palestina. Presiden Palestina Mahmoud Abbas juga menyampaikan situasi terkini yang dihadapi rakyat Palestina.

    Sementara itu, polisi menangkap pelaku penembakan polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar membenarkan ada dua anggota TNI yang menyerahkan diri usai peristiwa penembakan tersebut.

    Berdasarkan informasi, dua pelaku penembakan atas nama Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Bantin menyerahkan diri kepada Dandim 0427/WK Letkol Inf Aan Fitriadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat ini, keduanya diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Darat di Mako Kodim 0427/WK.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawa ke rapat paripurna atau Keputusan Tingkat II terdekat untuk disahkan menjadi UU.

    Rapat Pleno Komisi DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat I Revisi UU TNI, digelar pada Selasa 18 Maret 2025. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

    Mewakili pemerintah, Wamenhan Donny Ermawan dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Delapan fraksi partai politik atau seluruh fraksi menyatakan setuju saat memberikan pandangan mini fraksi.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 18 Maret 2025:

    Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto ungkap sejumlah tawaran Indonesia untuk membantu rakyat Palestina di Gaza. Hal itu disampaikan Prabowo dalam acara konferensi tingkat tinggi (KTT) di Yordania.

  • Pesan Megawati Soal Revisi UU TNI, Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali!

    Pesan Megawati Soal Revisi UU TNI, Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali!

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri disebut berharap Dwifungsi ABRI era Orde Baru jangan dibangkitkan lagi lewat Revisi Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    “Kalau ibu (Megawati) tuh cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil,” kata Politikus PDIP sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

    Kendati demikian, dia juga menyampaikan pesan dari Presiden ke-5 RI itu agar negara memperhatikan kesejahteraan para prajurit TNI.

    “Kalau sama prajurit, berilah perhatian,” ujarnya.

    Menurutnya, terkait Revisi UU TNI, PDIP memperjuangkan agar supremasi sipil tetap berlaku. Namun, perjuangan itu tak hanya dilakukan oleh partainya, tetapi juga oleh partai-partai lainnya di parlemen.

    “Ya kalau saya bilang PDIP aja kan kasihan partai lain. Setiap kebaikan itu kan napasnya sama, partai lain juga gitu kok. Tapi Kalau ibu jangan kembali ke Orde baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil,” tuturnya

    “Dan yang terakhir, beri perhatian kepada prajurit. Udah ya udah,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

    Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

    Kamis Lusa, RUU TNI Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di
    DPR
    RI Jazuli Juwaini menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan disahkan pada rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) lusa.
    Menurut anggota Komisi I DPR RI ini, pembahasan
    RUU TNI
    sudah selesai dan diputuskan dibawa ke paripurna.
    “Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirapatkan. Itu selesai. Hari Kamis insya Allah diparipurnakan,” kata Jazuli di Kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    Jazuli menegaskan bahwa Fraksi PKS menyatakan untuk mendukung dan setuju terhadap RUU TNI yang dibahas di DPR.
    Pasalnya, PKS ingin posisi TNI diperkuat. Jazuli menilai, sebagai bangsa yang ingin bermarwah tinggi, maka tentaranya harus kuat.
    “Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan. Tentara harus kuat. Tetapi tentara kuat itu tidak boleh melanggar supremasi sipil seperti apa yang terjadi masa lalu,” ujarnya.
    Selama proses revisi, Jazuli memastikan bahwa tidak ada upaya menghidupkan lagi dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.
    Perubahan revisi
    UU TNI
    , menurut Jazuli, hanya terkait peran dan batas usia pensiun TNI.
    “Polri pensiunnya sudah naik umurnya. Hakim, jaksa sudah naik umurnya. Tentara belum naik umurnya. Maka kita dalam rangka menjaga prinsip keadilan antara lembaga-lembaga ini, nah itu kita ubah, kita naikkan usia pensiun,” katanya.
    Poin revisi lainnya soal posisi TNI di jabatan sipil. Jazuli menyebut, TNI aktif bisa mengisi 14 jabatan di kementerian/lembaga yang ditentukan.
    “Sudah tinggal 14 (kementerian/lembaga). Yang beririsan sama polisi sudah ditarik seperti tadi, narkotika, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan saya menjamin tidak akan ada dwifungsi ABRI yang direvisi itu cuma untuk penguatan,” ujar Jazuli menegaskan.
    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
    Dalam rapat pleno, delapan Fraksi di Komisi I DPR RI menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Panja, Utut Adianto, Selasa.
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pesan Megawati untuk RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali Lagi

    Pesan Megawati untuk RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Utut Adianto mengungkapkan pesan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Utut menyampaikan, sebenarnya Megawati hanya ingin agar dwifungsi ABRI tidak kembali lagi. Di samping itu, memang Presiden ke-5 RI itu juga setuju untuk prajurit TNI harus diberi perhatian.

    “Kalau Ibu [Megawati] tuh cuma jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit, berilah perhatian,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2025).

    Utut tak mengklaim bahwa hanya partainya saja yang memikirkan tentang kesejahteraan prajurit TNI, sehingga harus diberi perhatian. Dia menyebut semua partai lain juga menganggap hal yang sama.

    “Setiap kebaikan itu ‘kan nafasnya sama, partai lain juga gitu ‘kok. Tapi kalau Ibu jangan kembali ke Orde baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil dan yang terakhir, beri perhatian kepada prajurit,” tukas legislator PDIP itu.

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).