Tag: Utut Adianto

  • Aktivis Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel, Minta Dihentikan Karena Tak Sesuai Proses Legislasi

    Aktivis Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel, Minta Dihentikan Karena Tak Sesuai Proses Legislasi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sejumlah aktivis menggeruduk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025) sore tadi.

    Video yang diterima fajar.co.id, tampak dua aktivis memasuki ruangan rapat. Lokasi Komisi I sedang rapat bahas RUU TNI.

    Satu di antara dua aktivis tersebut menggunakan baju hitam. Satunya lagi baju putih.

    Pria yang memaki baju hitam dengan rambut gondrong itu Wakil koordinator Andrie Yunus. Ia membuka pintu lalu memperkenalkan diri.

    “Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan Pemerhati di Bidang Pertahanan,” kata Andrie di video itu.

    Andrie meminta pembahasan RUU TNI itu dihentikan. Karena dinilai tidak sesuai dengan proses legislasi.

    “Kami menuntut pembahasan RUU TNI dihentikan. Karena tidak sesuai dengan proses legislasi. Ini diadakan tertutup bapak ibu,” ucapnya.

    Beberapa waktu berselang, keduanya ditarik keluar. Mereka bahkan sempat terjatuh.

    “Kami menjalankan fungsi pengawasan sebagai masyarakat sipil. Kami adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwi fungsi TNI,” ujar Andrie.

    Ia pun menegaskan pembahasan RUU itu harus segera dihentikan.

    “Bapak ibu terhormat yang ingin dihormati tapi menyakiti hati rakyat. Hentikan pembahasan RUU TNI. Hentikan. Hentikan bapak ibu,” pungkasnya.

    Ketua Komisi I Utut Adianto membenarkan rapat tersebut dilakukan di hotel. Ia mengatakan alasan pihaknya menggelar rapat di hotel ini dalam rangka untuk pembahasan secara lebih intensif dan konsinyering.

    “Kalau di sini kan konsinyering, kamu tau arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan, gitu ya,” kata Utut di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

  • Komisi I DPR Jelaskan Alasan Rapat Bahas RUU TNI Digelar di Hotel

    Komisi I DPR Jelaskan Alasan Rapat Bahas RUU TNI Digelar di Hotel

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menjelaskan soal alasan melakukan rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No.34/2004 tentang TNI digelar di Hotel Fairmont.

    Sebelumnya, rapat yang dilakukan oleh DPR RI dengan pemerintah ini menuai kritik lantaran digelar di hotel mewah di tengah efisiensi anggaran yang digencarkan Presiden.

    Utut mengatakan alasan pihaknya menggelar rapat di hotel ini dalam rangka untuk pembahasan secara lebih intensif dan konsinyering.

    “Kalau di sini kan konsinyering, kamu tau arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan, gitu ya,” kata Utut di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Utut juga menyinggung rapat lain seperti pembahasan UU Kejaksaan yang diselenggarakan di Hotel Sheraton Jakarta. Menurutnya, rapat itu tidak dipersoalkan.

    “Kalau dari dulu coba kamu cek undang-undang kejaksaan di Hotel Sheraton, undang-undang perlindungan data pribadi di Intercon, kok tidak dikritik?” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam rapat melibatkan Komisi I DPR RI dengan pemerintah di berbagai Kementerian. Misalnya, Kemenhan, Kemenkum, Kemenkeu hingga Kemensesneg.

    Pada intinya, menurut Utut, rapat ini membahas soal kedudukan Kemhan dan TNI, lingkup baru prajurit TNI bisa tetap aktif, dan relevansi usia pensiun prajurit.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI resmi membentuk Panja Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI usai rapat kerja bersama Menhan, Menteri Hukum, Wamenkeu, dan Wamensetneg.

    Anggota Komisi I TB Hasanuddin menyatakan terdapat dua isu utama yang dibahas dalam RUU TNI, salah satunya prajurit yang ditugaskan di lembaga pemerintahan diwajibkan mundur terlebih dahulu dari statusnya sebagai prajurit TNI aktif. 

    “Ada dua hal yang cukup menarik. Yang pertama, yang semula kita ramai bahwa prajurit TNI aktif itu dapat ditugaskan dimana saja, di lembaga pemerintahan itu sekarang ini walaupun dapat ditugaskan di lembaga pemerintahan, dia harus mundur sebagai prajurit TNI aktif
    Itu yang pertama,” ujar Hasanuddin saat wawancara di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Poin kedua yang disoroti adalah terkait Pasal 47 dalam UU TNI yang menyebut 10 lembaga atau Kementerian yang bisa dijabat oleh prajurit TNI. TB Hasanuddin menegaskan, meskipun hal tersebut masih memungkinkan, penunjukan prajurit TNI di lembaga-lembaga tersebut harus dilakukan secara selektif dan sesuai permintaan dari Kementerian terkait. Menurutnya, hal ini sudah sangat jelas dan dapat dipahami.

    Selain itu, dalam revisi ini juga terjadi perubahan pada batas usia pensiun prajurit TNI, khususnya dalam Pasal 53. Untuk Tamtama (Prajurit 2, Prada, hingga Kopral Kepala), batas usia pensiun tertinggi adalah 56 tahun, sedangkan untuk Bintara, usia pensiun tertinggi adalah 57 tahun. Untuk Perwira, batas usia pensiun bervariasi, dengan Perwira dari Letnan 2 hingga Letnan Kolonel pada usia 58 tahun, sementara Kolonel pada usia 59 tahun.

    Dia juga menjelaskan bahwa Perwira Tinggi Bintang 1 atau Brigadir Jenderal memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, sementara Perwira Tinggi Bintang 2 (Mayor Jenderal) dapat bertugas hingga usia 61 tahun, dan Perwira Tinggi Bintang 3 (Letnan Jenderal) hingga 62 tahun.

    Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, mereka diperbolehkan untuk melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia maksimal 65 tahun, meskipun hal ini jarang terjadi.

    “Untuk Perwira Tinggi Bintang 4, masa dinas keprajuritan dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden. Namun, jabatan Bintang 4 ini sangat jarang,” jelas Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) tersebut.

  • Lanjutkan Rapat di Hotel Mewah, Panja Baru Selesaikan 40% DIM RUU TNI

    Lanjutkan Rapat di Hotel Mewah, Panja Baru Selesaikan 40% DIM RUU TNI

    loading…

    Raker Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Komisi I DPR melanjutkan pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) bersama pemerintah. Rapat digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat sejak Jumat hingga Sabtu (14-15/3/2025).

    Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 92 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU TNI. Dari jumlah itu, ia berkata, proses pembahasan DIM sudah 40% dibahas.

    “Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40% dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM,” kata TB kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, ada tiga hal yang paling krusial dalam pembahasan RUU TNI tersebut. “Kan kalau kita klaster ada tiga, yang pertama soal kedudukan, kedudukan TNI dan hubungannya dengan Kemhan,” kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Itu tiga yang kita bahas. Kan undang-undang yang existing ini terdiri dari 11 bab 78 pasal. Kalau kita klaster ada 11, mulai dari ini jati diri, kedudukan, dan sebagainya,” sambungnya.

    Selain itu, Utut menyebut pasal yang krusial dibahas adalah soal penambahan batas usia pensiun TNI aktif. Pasal tersebut, kata dia telah dilakukan simulasi karena berkaitan dengan kekuatan keuangan negara.

    “Kalau dosen boleh sampai 60, Hakim Agung boleh sampai 70. Semuanya sudah itu. Tetapi kita semua gradual dan juga tidak membebani keuangan negara,” ujarnya.

    “Apakah akan terbebani? TNI itu dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara jumlah totalnya kan sekitar 460 ribuan,” katanya.

    (abd)

  • Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya

    Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya

    loading…

    Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, pihaknya ingin pembahasan RUU TNI segera rampung. Namun di politik terkadang sulit mencari titik temu. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, pihaknya ingin pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) segera rampung. Bahkan, tak menutup kemungkinan RUU TNI bisa rampung sebelum Hari Raya Idufitri 1446 H.

    “Kalau kita bisa selesai, kenapa harus lambat?” kata Utut Adianto usai rapat Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2025).

    Namun, menurut legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pembahasan RUU tak bisa diperkirakan kapan rampung. Pasalnya, kata dia, sulit untuk menemukan titik tengah dalam sebuah kesepakatan politik, termasuk pembahasan UU.

    “Kalau bisa nggak bisa ya tergantung kecepatan. Kalau di politik itu, yang paling repot itu kan sampai titik temunya. Kalau titik temunya sudah ketemu, misalnya kan yang paling krusial, TNI sudah bersedia mengundurkan diri atau non-aktif apabila di luar kementerian yang disampaikan oleh Pak Sajfrie,” kata Utut.

    “Nah, kalau sudah itu kan udah nggak ada masalah. Orang dia sudah jadi orang sipil lagi. Jadi hak itu dengan sendirinya sudah kukuh. Nah, kalau ditanya cepat apa nggaknya, ya kita lihat,” imbuh Utut.

    Sebelummya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir memastikan, Revisi UU TNI tidak mungkin diselesaikan pada masa sidang ini. Hal ini lantaran DPR sudah memasuki waktu reses pada pekan depan.

    “Ini kan lagi berjalan, kalau dalam waktu dekat ini mungkin tidak mungkin, sebentar lagi mau Idul Fitri ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 kita udah akhir, reses. Saya rasa tidak mungkin lah,” kata Adies di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Menurut Adies, kemungkinan paling cepat revisi UU TNI diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Bisa cepat selesai bila tidak ada perdebatan panjang. “Kemarin saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat kalau tidak ada perdebatan ya,” ujarnya.

    (abd)

  • Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit

    Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit

    loading…

    Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan tiga klaster krusial yang menjadi fokus pembahasan substansi RUU TNI. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Komisi I DPR melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) pada Jumat (14/3/2025). Rapat digelar bukan di Kompleks Parlemen, melainkan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat.

    Dalam forum itu, Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan, pihaknya tengah membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). Ada tiga klaster krusial yang menjadi fokus pembahasan substansi RUU TNI.

    “Pertama soal kedudukan, kedudukan TNI dan hubungannya dengan Kemhan. Kemudian soal penambahan usia, dan yang terakhir nanti kemana saja TNI boleh bertugas yang tanpa harus meninggalkan jabatan atau karir militer. Itu tiga yang kita bahas,” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Kendati demikian, legislator PDIP ini mengungkapkan bahwa debat krusial terjadi saat membahas penamnahan usia masa pensiun prajurit TNI. Pasalnya, kata dia, penambahan masa usia pensiun berkaitan dengan anggaran.

    “Debat-debat yang paling krusial kan masih sedang berlangsung soal usia. Usia ini kan juga kaitannya dengan keuangan negara. Intinya begitu,” ucap Utut.

    Kendati demikian, Utut menyampaikan, masa pensiun prajurit TNI lebih singkat dibanding ASN lainnya. “Kalau dosen boleh sampai 60, hakim agung boleh sampai 70. Semuanya sudah itu,” tutur Utut.

    Meski begitu, Utut menginginkan agar penambahan masa usia pensiun TNI tak membebankan keuangan negara. Apalagi, kata dia, saat ini ada lebih 460.000 prajurit TNI di berbagai matra.

    “Tetapi kita semua gradual dan juga tidak membebani keuangan negara. Apakah akan terbebani? TNI itu dari angkatan darat, laut, dan udara jumlah totalnya kan sekitar 460 ribuan,” ucap Utut.

    “Jadi tadi kita simulasi, itu sebabnya (rapat ini) ada Sekjen Kemenkeu, namanya Heru Pambudi hadir di sini. Dan kemarin Anggito Abimanyu Wamenkeu juga sudah memberikan simulasi,” tutur Utut.

    (abd)

  • Komisi I DPR dan Pemerintah Diduga Lakukan Rapat di Hotel Mewah Kebut Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    Komisi I DPR dan Pemerintah Diduga Lakukan Rapat di Hotel Mewah Kebut Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi I DPR RI dan pemerintah diduga tengah melakukan rapat untuk melanjutkan pembahasan terkait Revisi Undang-Undang TNI. Informasi tersebut didapatkan oleh unsur masyarakat sipil.

    Bahkan, rapat tersebut dilakukan di sebuah hotel mewah tak jauh dari Kompleks Parlemen Senayan.

    “Menanggapi soal konsinyering panja ya, terkait dengan RUU TNI. Dan itu dilakukan di salah satu bilangan hotel mewah gitu ya,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra dalam pesan yang diterima, Sabtu (15/3/2025).

    Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (14/3/2025) dan Sabtu (15/3/2025).

    “Kami dari awal itu ketika kemudian surpres dengan nomor R12/ pres/ 2/2025 itu kemudian masuk ke meja DPR RI. Kami sudah menduga akan ada proses pembahasan yang akseleratif gitu ya, akan dipercepat gitu,” kata dia.

    “Dan kemudian memang yang kami dengar juga adalah kenapa kemudian konsinyering dilakukan dengan intensi atau dengan intensitas yang sangat tinggi gitu ya, dan sangat cepat dan terkesan terburu-buru,” kata Dimas.

    Dimas mendapatkan informasi bahwa DPR dan pemerintah memang ingin mengesahkan RUU TNI secepatnya.

    “Mereka akan mau mengesahkan RUU TNI ini dalam paripurna gitu ya. Yang mungkin nanti akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” kata dia.

    Hingga berita ini ditulis, sejumlah anggota Komisi I tengah dikonfirmasi terkait rapat di hotel mewah tersebut. Namun, belum ada yang merespons.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Selasa (11/3/2025).

    Dalam rapat perdana ini, pemerintah dan DPR RI menetapkan panitia kerja (Panja) RUU TNI. 

    Dimana, Ketua Komisi I Utut Adianto terpilih menjadi Ketua Panja RUU TNI yang juga disetujui oleh Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mewakili pemerintah.

    “Berdasarkan rapat interen Komisi I, 27 Februari, Komisi I DPR telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak Menteri kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja, apakah ini bapak juga setuju?” kata Utut dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

    “Sangat setuju pak,” tegas Menha Sjafrie.

    Sementara itu, pimpinan Komisi I lainnya yakni Dave Laksono dari fraksi Golkar, Budi Djiwandono dari fraksi Gerindra, Ahmad Heryawan dari fraksi PKS, dan Anton Sukartono dari fraksi Demokrat ditetapkan sebagai wakil Ketua Panja RUU TNI.

    “Ya ibu bapak pimpinan terdiri dari lima orang ini kami semua akan menjadi Panja ini sudah menjadi Aturan tata tertib DPR,” kata Utut.

    Anggota Panja RUU TNI ini akan berisi 18 anggota yang terdiri dari seluruh fraksi di Komisi I DPR RI.

    Adapun rinciannya 4 anggota dari fraksi PDIP, 3 anggota fraksi Golkar, 3 anggota fraksi Gerindra, 2 anggota fraksi NasDem, 2 anggora fraksi PKB, 2 fraksi PKS, dan 2 orang fraksi PAN.

    Selain menetapkan panja RUU TNI, dalam rapat ini juga pemerintah menyerahkan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.

    Adapun DIM ini merupakan masukan dari pemerintah atas revisi UU TNI yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.

    “Ibu bapak, pak menteri juga sudah menyerahkan sejumlah DIM. Apakah ini kita sepakati sebagai rujukan dalam pembahasan? Setuju ya?” tanya Utut.

    “Setuju,” jawab para fraksi di DPR.

  • Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI – Halaman all

    Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto menegaskan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tidak akan mengembalikan peran Dwifungsi ABRI yang berlaku pada masa Orde Baru (Orba).

    Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menganggap bahwa revisi UU TNI berpotensi membawa kembali dwifungsi ABRI.

    “Beberapa teman-teman dari LSM, seperti Setara dan Imparsial, sudah kami undang untuk berdiskusi. Mereka khawatir bahwa dwifungsi ABRI akan kembali seperti masa Orba. Namun, menurut saya, hal tersebut bisa dibatasi melalui undang-undang yang ada,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Utut menambahkan bahwa perubahan sejarah tidak bisa diputar balik, seperti halnya di negara-negara lain yang pernah mengalami perubahan sistem politik.

    Dia juga memberi contoh negara-negara yang tidak dapat kembali ke sistem politik yang telah berubah.

    “Saya minta maaf, saya lebih tua dari adik-adik sekalian, dan tidak ada yang bisa mengembalikan jarum jam. Seperti di Soviet, meskipun yang tua-tua masih ingin kembali ke komunisme, itu tidak mungkin terjadi,” ucap Utut.

    Terkait pembahasan revisi UU TNI, Utut menyebutkan bahwa perdebatan tentang perubahan tersebut akan dilanjutkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang rencananya digelar pada besok.

    Saat ditanya soal target penyelesaian revisi ini sebelum masa reses, seperti yang diusulkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Utut menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan mendalam.

    “Jika kita mengerjakan undang-undang, kita harus teliti, mulai dari konsep dasar. Misalnya, usia pensiun yang berkaitan dengan keuangan negara,” ucapnya.

    Utut juga menyampaikan tanggapannya mengenai wacana penambahan lima jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

    Dia menjelaskan bahwa secara praktis, baru satu jabatan yang benar-benar diisi, yaitu di sektor kelautan dan perikanan.

    Sementara itu, jabatan lainnya, seperti yang ada di Bakamla dan BNPB, sudah lama diisi oleh personel TNI.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjaga supremasi sipil dalam pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan publik di luar bidang pertahanan.

    Penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara adalah salah satu poin yang akan mengalami penyesuaian dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

    “Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan. Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi, dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

  • Panglima komitmen kedepankan supremasi sipil dalam RUU TNI

    Panglima komitmen kedepankan supremasi sipil dalam RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen pihaknya dalam mengedepankan prinsip supremasi sipil pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    “TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Agus Subiyanto dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya, yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.

    Sebab, kata dia, TNI memandang prinsip supremasi sipil merupakan elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

    Hal itu disampaikan Agus ketika menyampaikan pemaparan tentang perlunya ada penyempurnaan terkait dengan kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan dalam RUU TNI.

    Dia menyebut tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman, serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain.

    “Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan,” ujarnya.

    Senada dengan Panglima, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan prinsip supremasi sipil perlu dikedepankan dalam pembahasan RUU TNI.

    “Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu. Jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Jadi ini bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat,” kata Utut yang memimpin jalannya rapat tersebut.

    Penegasan supremasi sipil itu pun ditegaskan menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI beserta pimpinan tiga matra TNI pada hari ini.

    “Komisi I DPR RI memahami pandangan panglima TNI, KSAD, KSAU, dan KSAL terkait dengan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi,” ucap Utut membacakan butir kesimpulan rapat.

    Usai rapat, Utut pun menegaskan lebih jauh bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti zaman Order Baru (Orba).

    “Beberapa teman-teman dari LSM (lembaga swadaya masyarakat), kami semua sudah undang, ada Setara, ada Imparsial, mereka takut akan kembalinya dwi fungsi ABRI seperti zaman Orba. Nah, kalau hemat orang kayak saya itu semua bisa dipagarin melalui undang-undang,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • TNI Janji Jaga Supremasi Sipil, Komisi I Tegaskan Indonesia Bukan Negara Militer

    TNI Janji Jaga Supremasi Sipil, Komisi I Tegaskan Indonesia Bukan Negara Militer

    TNI Janji Jaga Supremasi Sipil, Komisi I Tegaskan Indonesia Bukan Negara Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Panglima
    TNI
    Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjunjung tinggi prinsip
    supremasi sipil
    dalam sistem
    demokrasi Indonesia
    .
    Hal ini disampaikan Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I
    DPR RI
    terkait Revisi
    UU TNI
    , pada Kamis (13/3/2025).
    Agus menyatakan bahwa prinsip supremasi sipil merupakan elemen fundamental dalam negara demokrasi.
    Ia menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara peran militer dan sipil.
    “TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus.
    Agus menekankan bahwa tugas pokok TNI serta tugas angkatan akan selalu disesuaikan dengan dinamika ancaman yang ada.
    Ia menegaskan bahwa TNI memiliki batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain, terutama dalam menghadapi ancaman non-militer.
    “TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus.
    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyambut baik komitmen TNI dalam menjunjung tinggi supremasi sipil.
    Ia menekankan bahwa prinsip ini tetap menjadi prioritas utama agar Indonesia tidak beralih menjadi negara militeristik.
    “Ini ada konsep prinsip supremasi sipil yang masih nomor satu. Jadi, tetap kita tidak menjadi
    negara militer
    seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat kita,” ujar Utut.
    Diberitakan sebelumnya, DPR telah memutuskan untuk memasukkan RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025). Dalam rapat itu, ditetapkan juga bahwa pembahasan RUU TNI akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
    Kini, Komisi I DPR sudah mulai membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
    Adapun perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi I DPR gelar rapat dengan Panglima dan pimpinan tiga matra bahas RUU TNI

    Komisi I DPR gelar rapat dengan Panglima dan pimpinan tiga matra bahas RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta pimpinan tiga matra TNI guna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.

    “Ini yang akan kita revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang ditandatangani tanggal 16 Oktober 2004 oleh Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri, terdiri dari 11 bab dan 78 pasal, kalau kita klaster ada 11,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat.

    Utut merinci 11 klaster Undang-Undang TNI itu, di antaranya kedudukan, peran, fungsi, dan tugas, postur dan organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan, hingga pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.

    Ia mengingatkan agar pembuatan undang-undang tidak boleh berbenturan dengan konstitusi, khususnya Pasal 10 UUD NRI 1945.

    “Mudah-mudahan dari undang-undang yang bisa kita kerjakan dengan baik dan bisa berlangsung atau lasting, akan menjawab tantangan generasi kita bisa melakukan dengan seksama,” katanya.

    Sebelumnya, Selasa (11/3), Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas guna membahas RUU TNI.

    Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025