Tag: Ustaz Haikal Hassan

  • Kewajiban Label Halal Bikin Heboh, Ini Pernyataan Kepala BPJPH Terkait Produk Nonhalal

    Kewajiban Label Halal Bikin Heboh, Ini Pernyataan Kepala BPJPH Terkait Produk Nonhalal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan, yang mewajibkan sertifikasi halal membut heboh publik.

    Pasalnya, muncul opini bahwa seluruh makanan dan minuman yang dijual harus berlabel halal.

    Ketentuan wajib sertifikat halal itu resmi berlaku pada 18 Oktober lalu. Padahal, dalam aturannya, produk nonhalal masuk kategori dikecualikan.

    Sehingga, produk tersebut masih boleh dijual di tengah masyarakat dengan ketentuan diberi label non halal atau tidak halal.

    Haikal Hassan menyampaikan sesuai UU 33/2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

    “Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat, bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal,” ujar Babe Haikal – sapaan akrabnya, kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/11).

    Namun, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal. Merujuk Peraturan Pemerintah 42/2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.

    “Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silakan enggak ada masalah, katakan itu dari babi,” lanjut Babe Haikal.

  • BPJPH: Produk nonhalal dikecualikan dari wajib sertifikasi halal

    BPJPH: Produk nonhalal dikecualikan dari wajib sertifikasi halal

    Dalam Pasal 2 ayat 3, produk yang tidak bisa disertifikat halal ya wajib diberi keterangan tidak halalJakarta (ANTARA) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengatakan bahwa produk nonhalal dikecualikan dari wajib sertifikat halal.

    Haikal saat jumpa pers di Jakarta, Jumat mengatakan bahwa merujuk UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

    Dia menyebutkan bahwa berdasarkan UU tersebut yang dimaksud dengan produk yaitu makanan, minuman, kosmetik, obat yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal.

    “Namun, pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau nonhalal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal,” kata Haikal.

    Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada ayat 3 pasal tersebut.

    “Yang enggak halal bagaimana? Lihat Pasal 2 ayat 2 bahwa produk yang dikategorikan tidak halal, dikecualikan. Dalam Pasal 2 ayat 3, produk yang tidak bisa disertifikat halal ya wajib diberi keterangan tidak halal. Sesimpel itu,” kata Haikal.

    “Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silahkan enggak ada masalah, katakan itu dari babi,” lanjut pria yang biasa disapa Babe Haikal tersebut.

    Terkait hal itu, ia mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di Tiktok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan “dari bulu babi”. Ia menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.

    “Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini,” kata Haikal.

    Baca juga: BPJPH kembali menegaskan wajib halal telah berlaku
    Baca juga: Babe Haikal, Kepala BPJPH baru dan upaya RI jadi pusat halal global
    Baca juga: BPJPH akan data pelaku usaha yang belum urus sertifikasi halal

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ingat, Negara Kita Beraneka Ragam

    Ingat, Negara Kita Beraneka Ragam

    GELORA.CO  – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, menyayangkan pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan.

    Diketahui, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu berencana menerapkan sertifikasi halal ke semua produk yang ada di Indonesia.

    “Dalam kesempatan ini, saya selaku Ketua Umum PITI, menyayangkan pernyataan Kepala Badan Sertifikasi Halal Kementerian Agama Haikal Hassan yang telah menimbulkan kegaduhan terkait wacana sertifikasi halal untuk seluruh produk,” ungkapnya dalam siaran tertulis pada Kamis (31/10/2024).

    Ipong menyampaikan bahwa pernyataan Haikal Hassan tersebut kontraproduktif dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Meski demikian, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi,” ujarnya.

    Ipong pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan Pancasila dan bukan negara agama.

    “Oleh karena itu, segala pernyataan maupun tindakan pejabat publik seharusnya mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.

    Ipong mengungkapkan bahwa hal itu penting agar tidak memicu kegaduhan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat Indonesia yang majemuk dengan beragam agama, suku, ras dan golongan.

    “Mari kita selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing,” ungkapnya.

    Ipong menilai, terkait halal dan haram adalah urusan pribadi seseorang dengan Tuhan yang diyakininya, bukan urusan pemerintah atau pihak lain manapun.

    Menurut Ipong, hal itu termasuk dalam Hak Asasi Manusia yang harus dihormati oleh semua pihak.

    “Ingat, bahwa negara kita beraneka ragam suku, budaya dan agama. Kita harus tetap bersama dan bersatu dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Merdeka,” ujarnya.

    Babe Haikal Balas Kritik Keras Mahfud MD

    Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan akhirnya angkat suara terkait ramainya kritik yang dilayangkan kepadanya. 

    Terlebih, soal pernyataan kerasnya yang mengancam akan mencabut izin usaha, apabila pengusaha tak mengurus sertifikasi halal. 

    Tetap pada pendiriannya, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu tidak mencabut ataupun mengklarifikasi pernyataannya.

    Keputusannya untuk mengultimatum para pengusaha agar segera mengurus sertifikasi halal tegas disampaikannya.

    Mereka diminta agar segera mengurus sertifikasi halal mulai Oktober 2024. 

    Hal tersebut disampaikan Babe Haikal lewat status Instagramnya @haikalhassan_quote pada Sabtu (26/10/2024).

    Dalam postingannya, Babe Haikal menjawab kritik soal barang non halal yang diperdebatkan, seperti yang dipertanyakan oleh Mahfud MD. 

    Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam menyebut penjelasannya soal sertifikasi halal salah. 

    Mahfud MD pun mempertanyakan soal realisasi sertifikasi halal atas semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

    “Penjelasan Pemerintah ttg sertifikasi ini salah,” ujar Mahfud MD lewat twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (25/10/2024).

    “Masak, semua yg dijualbelikan hrs pakai sertifikasi halal? Bmgn kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dll?” tambahnya.

    Menyusul postingan Mahfud MD yang viral di media sosial, Babe Haikal mengunggah statusnya. 

    Tak banyak kalimat yang dituliskan Babe Haikal. 

    Dirinya hanya menggarisbawahi soal kewajiban warga Indonesia untuk mematuhi perintah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

    “Mari hormati Undang-Undang.. Ini bentuk kepedulian negara terhadap rakyatnya,” tulis Babe Haikal pada Sabtu (26/10/2024).

    Bersamaan dengan keterangannya, Babe Haikal pun mengunggah tangkapan layar Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, antara lain:

    Pasal 2

    Ayat 1: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

    Ayat 2: Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, dikecualikan dari kewajiban bersertifikasi halal

    Ayat 3: Produk sebagaimana dimaksud Ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal. 

    Pasal 3

    Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) diberikan terhadap produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH.

    Berikut adalah beberapa ketentuan dalam UU JPH: 

    Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. 

    Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. 

    Produk yang dimaksud meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan. 

    Pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. 

    Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah sistem yang mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur untuk menjaga kesinambungan proses produk halal. 

    Mahfud MD: Penjelasan Tentang Sertifikasi Ini Salah

    Sebelumnya, Pernyataan keras yang disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan terkait sertifikasi halal viral di media sosial.

    Dalam pernyataannya, Pria yang akrab disapa Babe haikal itu mengultimatum para pengusaha untuk mengurus sertifikasi halal mulai Oktober 2024.

    Hal tersebut mengacu Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

    Dalam keterangannya, Babe Haikal menegaskan akan mencabut izin usaha bila pengusaha tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan.

    “Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana, ya musti begitu ya,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024)

    “Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses, belum juga ada logo dari pada halal ini, halal Indonesia, akan kena sanksi,” ucapnya.

    “Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan dari peredaran. Itu tolong diperhatikan tuh semua dan tolong disampaikan,” tuturnya.

    Pernyataan Babe Haikal menuai kritik keras dari masyarakat.

    Satu di antaranya disampaikan oleh mantan Menkopolhukam Mahfud MD.

    Dirinya menilai pernyataan Babe Haikal tidak tepat.

    Mahfud MD pun mempertanyakan realisasi sertifikasi halal atas semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

    “Penjelasan Pemerintah ttg sertifikasi ini salah,” ujar Mahfud MD lewat twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (25/10/2024).

    “Masak, semua yg dijualbelikan hrs pakai sertifikasi halal? Bmgn kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dll?” tanyanya.

    Tak hanya itu, dirinya menilai pernyataan babe Haikal mengusik soal keberagaman beragama.

    Sebab, tidak semua barang yang diperjualbelikan di Indonesia adalah produk halal.

    “Kalau spt itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit. Tak semua yg haram dimakan itu tak blh diniagakan,” tambah Mahfud MD.

    Postingan Mahfud MD pun disambut ramai masyarakat.

    Beragam tanggapan dituliskan dalam kolom komentar postingannya.

    @fadilbapuk: Org ini dikasih jabatan mlh ngaco prof

    @zinedinezimam: Sertifikasi Halal memang baiknya tidak diwajibkan ke masyarakat. Tapi pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi bagi mereka yang mau buat. Karna konsekuensi dari “kewajiban” adalah akan dikenai hukuman bagi yg melanggar.

    @EviDrajat: Alaaaaaaaa yg begini koq bisa sih. Apa di indo tdk ada lagi org⊃2; yg cerdas Prof…..

    @sesukahatimu23: La yang penting pemerintah nya mau blusukan ke produk” makanan biar di kasih sertifikat halal

    @masreyhaan: Kasih pahaam pak proff, bisaa nih disentil dikit

    @iik_najib: Raribet amat ya Prof

    @EdyChandraM: Saya setuju prof,, moso semua harus halal? Jadi kalau red label harus halal? 

    @kangmirdja: Maklum Prof, namanya juga motivator jadi provokator trus jadi menteri. Omongan dia sendiri saja gak bisa dia pegang.

    @kadangbablas: Makanan, minuman, kosmetik bahkan fashion wajib bersertifikat halal. Eeh jgn lupa tuh, calon Istri & suami juga wajib bersertifikat halal sblm “dipakai”

    @masaris01: Kasian pedagang cilok,kupang, sate kerang ,rujak ,tahu petis

    @rmanuels: laptop bersetifikat halal 

    @f_yathir: Betulan nggak kompeten yach Pak..

    @teddypradana: Benar prof, kenapa jadi sudah. Apalagi utk toleransi antar umat beragama lain, antar sesama umat beragama sendiri aja sulit.

    @Dwi1975: Calon menteri/pejabat setingkat menteri yg akan dipecat dalam 6 bulan

    @maureen_hdc: Kulkas sudah berlabel HALAL, bentar lagi tipi, aneh bin ajaib tapi nyata

    @Pamz_R: Ya namanya juga bisnis agama, Prof.

    Tak Urus Sertifikasi Halal Bisa Disanksi Penutupan Usaha

    Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mulai Oktober 2024, mengacu pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

    Pengusaha yang melanggar dan tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan, bisa diancam sanksi penutupan usaha.

    “Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana, ya musti begitu ya,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

    Dikutip dari Tribunnews.com, Haikal mengungkapkan, aturan wajib sertifikasi halal mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, fesyen, sembelihan, obat, restoran, dan semua barang olahan.

    “Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses, belum juga ada logo dari pada halal ini, halal Indonesia, akan kena sanksi,” ucapnya.

    Sanksi tersebut berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis, atau penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha.

    “Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan dari peredaran. Itu tolong diperhatikan tuh semua dan tolong disampaikan,” tuturnya.

    Masyarakat, kata Haikal Hassan, dapat melapor ke pihaknya jika menemukan produk yang belum melakukan sertifikasi halal.

    Partisipasi masyarakat, menurut Haikal Hassan, dibutuhkan untuk meningkatkan produk yang bersertifikasi halal.

    “Jangan cuma dari kita doang. Masyarakat bisa dateng melapor, kita terbuka,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

    Sebelumnya, masa tenggang terdekat jatuh tempo aturan tersebut pada 17 Oktober 2024