Tag: Usman Hamid

  • Di Hadapan Komisi III, Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Dievaluasi Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa – Page 3

    Di Hadapan Komisi III, Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Dievaluasi Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa – Page 3

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dua insiden penembakan polisi di Semarang dan Bangka Barat ini mempertegas pola kekerasan polisi yang mengkhawatirkan.

     “Apalagi publik baru saja diguncang oleh kasus penembakan polisi senior terhadap polisi junior di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu, (27/11/2024).

    “Rentetan peristiwa ini, yang terjadi dalam waktu berdekatan, menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang salah dengan kepolisian kita? Mengapa penggunaan senjata api oleh polisi, yang seharusnya menjadi langkah terakhir, justru terkesan menjadi senjata utama dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia?,” lanjutnya.

    Di Kota Semarang, klaim pihak berwenang bahwa penembakan mati atas seorang remaja dilakukan dalam rangka menangani tawuran bukan hanya tidak legal, tidak perlu, tidak proporsional, dan tidak akuntabilitas, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia.

    Kejadian ini berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja, korban dari kebijakan represif yang mengutamakan kekerasan dan senjata mematikan daripada solusi pengayoman dan pengamanan yang manusiawi.

    Di Kabupaten Bangka Barat, polisi juga menembak mati seorang warga sipil yang diduga mencuri buah kelapa sawit. Tindakan ini adalah bentuk penghukuman di luar proses hukum (extra-judicial execution) yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum nasional dan internasional.

    “Kejadian-kejadian ini tidak dapat dianggap sebagai insiden terisolasi, tapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam prosedur penggunaan senjata api dan pola pikir aparat yang cenderung represif,” ujarnya.

    Untuk itu, Amnesty International mendesak DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan evaluasi kinerja Polri dan kepemimpinan Polri.

    “Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang tuntas atas kasus-kasus penembakan ini. Tidak hanya terhadap petugas lapangan, tetapi juga pejabat komando yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan senjata api,” kata dia.

    Komnas HAM juga perlu melakukan penyelidikan independen untuk memastikan bahwa pelanggaran oleh aparat kepolisian diproses hukum dengan adil.

    Negara juga harus merevisi aturan penggunaan senjata api, memastikan penggunaannya hanya sebagai upaya terakhir sesuai prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas agar tetap melindungi HAM.

  • Polisi Tembak Warga Sipil, Amnesty International Minta DPR dan Kompolnas Evaluasi Kinerja Polri – Page 3

    Polisi Tembak Warga Sipil, Amnesty International Minta DPR dan Kompolnas Evaluasi Kinerja Polri – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dua insiden penembakan polisi di Semarang dan Bangka Barat ini mempertegas pola kekerasan polisi yang mengkhawatirkan.

    “Apalagi publik baru saja diguncang oleh kasus penembakan polisi senior terhadap polisi junior di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu, (27/11/2024).

    “Rentetan peristiwa ini, yang terjadi dalam waktu berdekatan, menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang salah dengan kepolisian kita? Mengapa penggunaan senjata api oleh polisi, yang seharusnya menjadi langkah terakhir, justru terkesan menjadi senjata utama dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia?,” lanjutnya.

    Di Kota Semarang, klaim pihak berwenang bahwa penembakan mati atas seorang remaja dilakukan dalam rangka menangani tawuran bukan hanya tidak legal, tidak perlu, tidak proporsional, dan tidak akuntabilitas, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia.

    Kejadian ini berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja, korban dari kebijakan represif yang mengutamakan kekerasan dan senjata mematikan daripada solusi pengayoman dan pengamanan yang manusiawi.

    Di Kabupaten Bangka Barat, polisi juga menembak mati seorang warga sipil yang diduga mencuri buah kelapa sawit. Tindakan ini adalah bentuk penghukuman di luar proses hukum (extra-judicial execution) yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum nasional dan internasional.

    “Kejadian-kejadian ini tidak dapat dianggap sebagai insiden terisolasi, tapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam prosedur penggunaan senjata api dan pola pikir aparat yang cenderung represif,” ujarnya.

    Untuk itu, Amnesty International mendesak DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan evaluasi kinerja Polri dan kepemimpinan Polri.

    “Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang tuntas atas kasus-kasus penembakan ini. Tidak hanya terhadap petugas lapangan, tetapi juga pejabat komando yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan senjata api,” kata dia.

    Komnas HAM juga perlu melakukan penyelidikan independen untuk memastikan bahwa pelanggaran oleh aparat kepolisian diproses hukum dengan adil.

    Negara juga harus merevisi aturan penggunaan senjata api, memastikan penggunaannya hanya sebagai upaya terakhir sesuai prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas agar tetap melindungi HAM.

     

  • Mahkamah Internasional Sidangkan Gugatan Afsel terhadap Israel, RI Tak Ikut Gugat?

    Mahkamah Internasional Sidangkan Gugatan Afsel terhadap Israel, RI Tak Ikut Gugat?

    Den Haag

    Komnas HAM mendorong Indonesia untuk melakukan intervensi di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan. Namun, Indonesia bukanlah negara peratifikasi Konvensi Genosida. Lantas tindakan konkret apa yang bisa dilakukan Indonesia?

    Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan terhadap Israel yang dituding melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza pada 11 dan 12 Januari.

    Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan: “Indonesia secara konsisten berdiri tegak bersama bangsa Palestina memperjuangkan hak-haknya serta melawan kekejaman dan penjajahan Israel” dalam pernyataan pers tahunannya untuk 2024.

    Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia “untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ.”

    Akan tetapi, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI mengatakan Indonesia “secara hukum tidak bisa menggugat” karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia bukanlah Negara Pihak negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.

    Lantas bagaimana Indonesia berperan nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia seperti apa yang terjadi di Gaza saat ini?

    Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu Anda ketahui tentang sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional yang digelar pekan ini.

    Sejumlah warga Palestina berduka atas meninggalnya orang terdekat mereka yang meninggal akibat serangan Israel pada 10 Januari 2024 (Getty Images)

    Apa itu Konvensi Genosida?

    Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida disahkan PBB pada 9 Desember 1948.

    Ahli hukum Rafael Lemkin, yang berkebangsaan Polandia-Yahudi, merancang isi Konvensi dan dia juga yang menemukan kata “genosida”.

    Genosida sendiri adalah tindakan yang bertujuan menghancurkan suatu bangsa, kelompok etnis, ras, atau komunitas penganut agama secara keseluruhan atau sebagian.

    Genosida adalah salah satu kejahatan internasional yang paling sulit dibuktikan.

    Konvensi Genosida PBB secara efektif dilaksanakan pada 12 Januari 1951. Per April 2022, ada 153 negara yang menjadi negara pihak. Negara pihak adalah negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.

    Apa upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel?

    Gugatan Afrika Selatan diajukan melalui ICJ di Den Haag, Belanda, pada 29 Desember tahun lalu dan Mahkamah dijadwalkan menggelar sidang perdana pada 11 dan 12 Januari minggu ini.

    Afrika Selatan menyusun berkas gugatan setebal 84 halaman yang menyebut aksi-aksi Israel “merupakan sebuah genosida karena mereka berniat menghancurkan” orang-orang Palestina di Gaza “secara substansial”.

    Afrika Selatan mengatakan aksi-aksi genosida ini meliputi pembunuhan, penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik, dan secara sengaja membuat kondisi-kondisi yang “menghancurkan [orang-orang Palestina] secara komunitas”.

    Gugatan Afrika Selatan menyebut pernyataan demi pernyataan yang dikeluarkan para pejabat Israel menyiratkan niat genosida.

    Mahkamah Internasional (ICJ) berlokasi di Den Haag, Belanda (Reuters)

    Menurut Juliette McIntyre, seorang dosen hukum dari Universitas South Australia, gugatan terhadap Israel “sangatlah komprehensif” dan “disusun dengan cermat”.

    “Susunan berkas ini merespon semua argumen yang mungkin disebutkan Israel dan juga mengantisipasi klaim-klaim bahwa mahkamah tidak memiliki kewenangan,” ujar McIntyre kepada BBC.

    Teuku Rezasyah, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Bandung, menyoroti kesamaan pandangan antara Afrika Selatan dan Indonesia dalam konteks dukungan terhadap Palestina.

    “Tampaknya terdapat pembagian tanggung jawab di Mahkamah Internasional bagi Indonesia dan Afrika Selatan, yakni dalam kerangka kerjasama Selatan-Selatan dan Dasasila Bandung,” ujar Rezasyah kepada BBC Indonesia.

    Bagaimana posisi Indonesia dalam Konvensi Genosida?

    Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam siaran pers pada Selasa (09/01) mengatakan Komnas HAM Palestina mengimbau mereka untuk mendukung upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional.

    “[Komnas HAM RI] mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza Palestina,” tutur Atnike dalam pernyataan tertulisnya.

    Menanggapi rilis Komnas HAM tersebut, Kementerian Luar Negeri mengatakan Indonesia “secara moral dan politis” mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan atas dugaan genosida Israel di Gaza.

    “Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida dimana Indonesia bukan Negara Pihak,” ujar juru bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan teks yang diterima BBC Indonesia.

    Baca juga:

    “Di sisi lain […]Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina,” terangnya.

    Dalam kaitan ini, kata Iqbal, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu Retno Marsudi dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan pendapat lisan seperti yang diminta oleh Majelis Umum PBB.

    Indonesia adalah satu dari beberapa anggota PBB yang tidak menjadi Negara Pihak dalam Konvensi Genosida.

    Dosen senior untuk Kajian Indonesia dari Universitas Queensland, Annie Pohlman, mengatakan dalam makalahnya bahwa Indonesia sepertinya tidak akan meratifikasi Konvensi Genosida juga instrumen HAM kuat lainnya seperti Statuta Roma dalam waktu dekat mengingat sejarah panjang dan kelamnya seperti pelanggaran HAM 1995-1996.

    “Retorika ritualisme hak asasi manusia Indonesia hanya akan bisa menjadi janji-janji kosong,” tulis Pohlman dalam esai bertajuk Indonesia and the UN Genocide Convention: The Empty Promises of Human Rights Ritualism (Indonesia dan Konvensi Genosida PBB: Janji-Janji Kosong Ritualisme Hak Asasi Manusia).

    BBC Indonesia telah memperoleh izin dari Pohlman untuk mengutip makalahnya.

    Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti komitmen pemerintah Indonesia dalam bidang hak asasi manusia (HAM) yang menurutnya “setengah hati”.

    “Dalam kebijakan luar negeri dan sikap RI dalam forum regional maupun multilateral yang membahas krisis hak asasi manusia di sejumlah wilayah maupun dalam kaitan dengan ratifikasi perjanjian internasional […] seperti Suriah dan Palestina, baru sebatas pernyataan moral. Belum ada langkah konkret,” ujar Usman kepada BBC Indonesia.

    Menurut pegiat HAM itu, Indonesia baru sebatas komitmen normatif dan masih bersikap setengah hati di tingkat ratifikasi perjanjian internasional sehingga pelaksanaannya di lapangan menjadi tidak efektif.

    “Bahkan ada sejumlah perjanjian penting yang relevan dengan situasi krisis di Palestina, Ukraina, hingga Myanmar tapi hingga kini tidak kunjung diratifikasi. Contohnya Konvensi Genosida, Konvensi Pengungsi dan Statuta Roma.”

    Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menyanggah tuduhan bahwa negaranya melakukan genosida di ICJ dalam sidang pada Desember 2019 silam (Reuters)

    “Bahkan agenda ratifikasi Statuta Roma kini dihapus dari RANHAM [Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia],” ujar Usman.

    Implikasinya, kata Usman, adalah Indonesia semakin kehilangan pijakan untuk berperan secara nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia.

    Menanggapi pertanyaan mengenai kenapa Indonesia masih belum meratifikasi perjanjian relevan untuk krisis HAM seperti Konvensi Genosida PBB, Usman menjawab: “Indonesia memiliki sejarah kekerasan politik yang panjang”.

    “Termasuk yang dapat digolongkan ke dalam jenis kejahatan paling serius seperti kejahatan kemanusiaan dan genosida,” ujar Usman.

    Sementara menurut Teuku Rezasyah, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Genosida “karena belum adanya kepaduan sikap diantara pemerintah, parlemen, dan masyarakat umum”.

    Apa Indonesia bisa berperan lebih banyak terkait Palestina?

    Menurut Kishino Bawono, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Katolik Parahyangan dengan fokus kajian Timur Tengah, posisi Indonesia di peta perpolitikan dunia belum bisa dikatakan middle power (kekuatan menengah) apalagi major power (kekuatan besar).

    Hal ini membuat pengaruh Indonesia di mata internasional tidak akan terlalu signifikan dalam konteks menyuarakan isu kemanusiaan di Palestina.

    “Tidak heran jika memang kita hanya sibuk dengan pernyataan-pernyataan saja dan pertemuan-pertemuan yang juga menghasilkan pernyataan-pernyataan serta resolusi tanpa realisasi signifikan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Kishino menambahkan bahwa Indonesia “masih dibebani isu-isu kemanusiaan” di negeri seperti ini.

    Akademisi ini menggarisbawahi kasus kekerasan kepada pengungsi Rohingya di Aceh yang sempat viral pada bulan Desember 2023.

    Baca juga:

    Pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Indonesia tentang Palestina pun, menurut Kihsino, “juga akan terasa munafik dengan sempat merebaknya sentimen anti pengungsi Rohingnya di Indonesia beberapa waktu terakhir ini.”

    “Di satu sisi menyuarakan seruan membela Palestina, tapi kemudian melakukan tindak kekerasan kepada pengungsi Rohingya yang ada di Indonesia,” ujarnya.

    Lalu, tanpa meratifikasi Konvensi Genosida, apakah Indonesia berperan lebih dalam mendukung Palestina?

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan implikasi dari tidak diratifikasinya Konvensi Genosida dan Statuta Roma adalah Indonesia semakin kehilangan pijakan untuk berperan secara nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia.

    Hampir satu juta orang etnis Rohingya melarikan diri dari Myanmar pada 2017 dan sebagian dari mereka menuju Indonesia (Reuters)

    Kendati demikian, Teuku Rezasyah, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Bandung, memiliki pendapat lain.

    “Konvensi Genosida yang ada hingga saat ini, cenderung memojokkan negara berkembang saja. Tidak mampu menyebut genosida di masa lalu, yang telah dilakukan oleh negara-negara berkebudayaan Eropa, atas wilayah jajahan mereka di Asia, Afrika, dan Latin Amerika,” ujar Rezasyah kepada BBC Indonesia.

    Menurut dia, Indonesia masih bisa melakukan langkah-langkah konkret lainnya seperti mendukung saran Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memboikot produk yang berhubungan dengan Israel di dalam negeri dan juga menggalang solidaritas Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok (GNB) di seluruh dunia dalam mendukung Palestina.

    Seberapa efektif Mahkamah Internasional dalam menyidangkan kasus?

    Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, mengatakan lembaga peradilan internasional kerap tidak efektif dalam menegakkan putusan yang telah dibuat karena “tidak ada penegak hukum yang dapat memaksakan putusan”.

    “Dalam masyarakat internasional, yang berlaku adalah hukum rimba yaitu siapa yang kuat dia yang menang. Might is Right,” ujarnya.

    Walaupun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Genosida, Hikmahanto mengatakan Indonesia tetap bisa memanfaatkan resolusi Majelis Umum PBB yang meminta advisory opinion (saran dan pendapat) dari Mahkamah Internasional (ICJ).

    Juru bicara Kemenlu Indonesia Lalu Muhammad Iqbal sebelumnya mengatakan Menlu Retno Marsudi telah dijadwalkan menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional terkait hal ini.

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Indonesia Akan Angkat Perhatian Soal Palestina di Dewan HAM PBB

    Indonesia Akan Angkat Perhatian Soal Palestina di Dewan HAM PBB

    Jakarta

    Mengangkat perhatian pada persoalan Palestina menjadi salah satu agenda Indonesia di keanggotaan Dewan HAM PBB, menurut duta besar Indonesia untuk PBB.

    Deputi Wakil Tetap RI 1 di Jenewa/Duta Besar Achsanul Habib mengatakan pembahasan isu Palestina di Dewan HAM PBB selama ini sering dikesampingkan karena peristiwa-peristiwa terbaru.

    “Karena itu kita ingin mengangkat lagi bahwa perhatian mengenai Palestina di Dewan HAM, yang sudah menjadi bagian resmi dari agenda Dewan HAM. Itu dapat diangkat dan menghasilkan hasil yang solutif yang bisa diimplementasikan bagi kepentingan bangsa Palestina tersebut,” ujarnya.

    Indonesia baru saja terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026. Ini adalah kali keenam Indonesia terpilih jadi anggota lembaga internasional itu.

    Kendati dilanda berbagai persoalan HAM di dalam negeri, Indonesia tetap dipercaya oleh negara-negara lain untuk menangani persoalan HAM karena dianggap memiliki kapasitas.

    Pegiat HAM berharap dengan masuknya ke Dewan HAM PBB, Indonesia dapat berkontribusi pada penyelesaian persoalan-persoalan HAM di regional maupun global.

    Apa itu Dewan HAM PBB?

    Dewan HAM PBB juga bertanggung jawab untuk menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi tentangnya.

    Lembaga yang berkantor di Jenewa, Swiss ini memiliki kewenangan untuk mendiskusikan semua persoalan dan situasi HAM tematik yang membutuhkan perhatiannya sepanjang tahun.

    Dewan HAM terdiri dari 47 negara anggota, yang dipilih oleh mayoritas anggota Majelis Umum PBB. Majelis mempertimbangkan kontribusi negara-negara kandidat pada promosi dan perlindungan HAM, serta janji dan komitmennya dalam isu ini.

    Keanggotaan Dewan dibagi berdasarkan wilayah geografis, dengan perincian negara-negara Afrika 13 kursi, Asia-Pasifik 13 kursi, Amerika Latin dan Karibia delapan kursi, Eropa Barat dan negara lainnya tujuh kursi, dan Eropa Timur enam kursi.

    Dewan HAM PBB juga bertanggung jawab untuk menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi tentangnya. (Getty Images)

    Ini keenam kalinya Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB. Periode sebelumnya yaitu 2006 2007, 2007 2010, 2012014, 20152017, 20202022 dan yang sekarang ini adalah untuk periode 2024 2026.

    Kali ini, Indonesia memperoleh suara tertinggi di antara negara-negara Asia dan Pasifik. Indonesia mengamankan 186 suara, diikuti Kuwait 183 suara, Jepang 175 suara, dan China 154 suara.

    “Terpilihnya Indonesia sebagai Dewan HAM yang keenam kalinya, dan kali ini memperoleh suara terbanyak, merupakan wujud trust yang diberikan bagi Indonesia untuk terus dapat berkontribusi bagi pemajuan dan pelindungan HAM,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pernyataan resmi di situs Kementerian Luar Negeri RI.

    Apa yang akan dilakukan Indonesia di Dewan HAM PBB?

    Deputi Wakil Tetap RI 1 di Jenewa/Duta Besar Achsanul Habib mengatakan kepada BBC News Indonesia bahwa Indonesia berencana mengangkat sejumlah isu yang “konkret dan relevan ke Dewan HAM PBB”.

    Isu-isu tersebut antara lain perlindungan dan pemajuan hak-hak perempuan serta anak-anak, jaminan akses pembangunan bagi semua negara, dan isu-isu menyangkut hak-hak sipil dan politik.

    Selain isu-isu yang bersifat umum, Indonesia juga akan mengarusutamakan kembali persoalan Palestina di Dewan HAM PBB.

    Palestina sebenarnya telah menjadi salah satu agenda tetap di Dewan HAM PBB, yaitu Agenda item 7: Human Rights Situation in Palestine and Other Occupied Territories.

    Namun, kata Habib, pembahasannya seringkali terimbas oleh kepentingan-kepentingan lain yang lebih segera, misalnya serangan Rusia ke Ukraina. Sehingga kemudian beberapa negara seolah-olah melupakan masalah yang sudah lebih dari 70 tahun tidak kunjung selesai itu.

    “Kita ingin mengangkat ini menjadi fokus, bahwa ini sudah jadi agenda tetap. Kita berikan konsentrasi, fokus kembali, bahwa masalah ini harus kita selesaikan. Sudah 73 tahun. Jangan karena ada masalah yang baru muncul satu-dua tahun terakhir kemudian yang menjadi dasar ini, isu yang sudah lama ini terus kita lupakan,” kata Habib kepada BBC.

    Selain Palestina, Indonesia juga ingin membantu mencarikan jalan keluar untuk konflik di Myanmar melalui perspektif HAM. Persoalan Myanmar juga ditangani Indonesia sebagai ketua ASEAN pada 2023.

    “Di tingkat kawasan kita juga ingin memastikan bahwa proses Myanmar melalui perspektif HAM juga bisa kita bantu untuk segera dapat dicarikan jalan keluarnya yang paling baik dan inklusif, serta menguntungkan semua pihak termasuk bagi masyarakat sipil di sana,” imbuh Habib.

    Baca juga:

    Dalam pernyataan tertulis di situs web resmi Kemlu, Menlu Retno Marsudi menjabarkan tiga prioritas utama Indonesia dalam menjalankan keanggotaan di Dewan HAM PBB.

    Pertama, meningkatkan kapasitas negara-negara dalam mempromosikan dan melindungi HAM, utamanya melalui peningkatan kerja sama teknis dan capacity building.

    Kedua, mendorong dialog yang intensif antar negara dengan kelompok- kelompok kawasan.

    Dan ketiga, mendorong implementasi nilai-nilai Universal Declaration of Human Rights.

    Bagaimana dengan catatan HAM Indonesia?

    Indonesia sudah enam kali dipilih menjadi anggota Dewan HAM PBB, kendati dilanda berbagai persoalan HAM di dalam negeri.

    Bahkan beberapa hari sebelum Indonesia terpilih, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan situasi HAM di Indonesia dengan judul “Indonesia Human Rights Report 2022 yang menjabarkan berbagai pelanggaran HAM di Indonesia sepanjang tahun 2022.

    Kasus-kasus yang dijabarkan antara lain kekerasan oleh aparat negara, kekerasan di Papua, hingga pembatasan kebebasan berekspresi.

    Laporan itu juga mengatakan, kendati pemerintah telah mengambil langkah untuk menginvestigasi dan menuntut beberapa pejabat yang melakukan pelanggaran HAM dan terlibat dalam korupsi, impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM masih menjadi kekhawatiran yang signifikan.

    Awal tahun 2023, Amnesty International merilis laporan tentang wajah “suram penegakan HAM di Indonesia. Lembaga pemantau itu menjabarkan masih tingginya keterlibatan negara maupun pembiaran negara dalam berbagai peristiwa pelecehan dan intimidasi terhadap warga, aktivis, maupun akademisi yang mengkritik pejabat, menyuarakan masalah lingkungan, membahas korupsi, atau membela kelompok minoritas.

    “Pemerintah Indonesia boleh saja membangga-banggakan pencapaian bidang HAM di depan forum internasional, tapi fakta di lapangan berkata lain,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

    Persekusi terhadap kelompok minoritas, misalnya LGBTQ, menjadi salah satu persoalan dalam catatan HAM Indonesia, menurut lembaga-lembaga pemantau seperti Amnesty International. (Getty Images)

    Perwakilan Indonesia di Komisi Antar Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AIHCR), Yuyun Wahyuningrum, berpendapat persoalan HAM di dalam negeri tidak akan mencederai kredibilitas Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB.

    Menurut Yuyun, Indonesia dipercaya menjadi anggota Dewan HAM PBB karena dianggap memiliki kapasitas untuk merespons persoalan-persoalan HAM meskipun belum tentu menyelesaikannya.

    “Semua negara, apalagi Indonesia, memiliki persoalan [HAM] tapi Indonesia tidak tinggal diam. Ia melakukan upaya-upaya untuk membenahi dirinya sendiri dan juga mengangkat pengalaman-pengalaman yang dihadapinya untuk berkontribusi pada diskursus HAM di level internasional,” tuturnya.

    Yuyun menjelaskan, Indonesia memiliki kemampuan untuk berjejaring dan melakukan lobi dengan negara-negara lain sehingga semua anggota dari kawasan merasa dilibatkan dalam suatu keputusan. Kemampuan ini, dia menekankan, memerlukan kemauan politik dan keaktifan.

    “Saya tidak pernah melihat Indonesia itu malas konsultasi. Indonesia itu selalu konsultasi. Karena memang begitu norma yang berlaku, yang juga dilihat dari luar ke Indonesia,” ujarnya.

    Yuyun berharap selama tiga tahun keanggotaan di Dewan HAM PBB, Indonesia dapat berkontribusi pada cara pandang, perspektif, pembentukan opini, dan keputusan-keputusan yang akan meringankan persoalan-persoalan HAM di dunia.

    Baca juga:

    Duta Besar Achsanul Habib mengatakan pemerintah selalu terbuka dengan catatan-catatan tentang HAM dari organisasi masyarakat sipil. Namun, dia mengatakan, setiap kasus di dalamnya perlu dilihat satu per satu “secara komprehensif.

    Dia menjelaskan pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan HAM. Misalnya, pengakuan Presiden Jokowi atas nama negara atas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. “Itu kan enggak banyak dunia yang berani,” ujarnya.

    Langkah lainnya, kata Habib, adalah penandatanganan Perpres Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang di dalamnya ada komitmen bahwa setiap pelaku bisnis dan investasi multinasional harus memasukkan nilai perlindungan HAM di dalam praktik bisnisnya di Indonesia.

    “Proses-proses ini panjang… Itu semua diikuti dunia sehingga mereka punya kepercayaan di dalam langkah-langkah Indonesia di dalam HAM tersebut,” kata Habib.

    Andreas Harsono dari Human Rights Watch Indonesia berharap Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB tidak menerapkan “standar ganda dalam menegakkan hak asasi manusia secara global.

    “Mereka bisa kritis terhadap Israel atau negara-negara Barat … tapi coba mengkritik Myanmar, atau Tiongkok soal minoritas Uighur kan risikonya besar, atau coba mengkritik Arab Saudi misalnya, nanti jatah hajinya dikurangi. Itu yang harus dilewati oleh negara Indonesia,” kata Andreas.

    “Jadi bicaralah dengan straight-forward, dengan jujur, dengan data-data yang kuat. Bukan double standard.”

    (nvc/nvc)