Tag: Usman Hamid

  • Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bersyukur libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Indonesia berjalan aman. Usman mengapresiasi peran polisi yang menjaga kondusifitas keamanan sehingga kerawanan bisa dicegah dan tidak terjadi insiden seperti di beberapa negara lain.

    Aktivis yang juga dosen ini menceritakan kenyamanan menikmati libur Nataru bersama keluarga di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta. Usman mengaku sempat khawatir potensi insiden di Prancis dan Nigeria terjadi di Indonesia, namun hal itu bisa dicegah sehingga suasana berjalan kondusif dan aman.

    “Selama libur Nataru saya jalan-jalan berlibur ke Wonosobo, Dieng, Salatiga, Magelang, Pekalongan dan Jogja. Semuanya lewat jalan darat. Aman. Malam tahun baru kami jalan di sepanjang jalan MH Thamrin dan Sudirman yang ditutup. Dari sekian banyak panggung, kami pilih depan Sarinah karena ada konser Feby Putri. Aman juga,” kata Usman menceritakan kegiatannya saat libur Nataru, Jumat (3/1/2025).

    “Selepas malam tahun baru, kami lanjut lagi ke Jogja, Magelang, dan Semarang. Selain cuaca, ada sedikit kekhawatiran sih seperti insiden perayaan tahun baru di Prancis atau Natal di Nigeria. Tapi Alhamdulillah libur Natal dan Tahun Baru 2025 lancar dan aman. Apresiasi untuk petugas lapangan Polri,” sambung Usman.

    Seperti diberitakan Antara, hampir 1.000 mobil dilaporkan dibakar di Prancis, dan sekitar 400 orang ditahan pada malam perayaan tahun baru. Pada malam 1 Januari, total 984 kendaraan dilaporkan dibakar, seperti yang disampaikan media penyiaran itu mengutip Kementerian Dalam Negeri Prancis.

    Sebanyak 420 orang ditahan, dan 310 di antaranya dijebloskan ke dalam tahanan. Menteri Dalam Negeri Prancis, Bruno Retailleau, menyebutkan bahwa banyak insiden terkait peluncuran kembang api, termasuk bentrokan dengan polisi dan petugas pemadam kebakaran.

    “Secara struktural, harapan saya adalah ada kemajuan transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat, tanggap merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat,” kata Usman.

    Sementara itu dari aspek kultural, Usman mendorong Polri benar-benar menjadi polisi sipil. Dia berharap Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan pemolisian demokratis.

    Usman juga mendorong Polri lebih terbuka dan transparan jika ada kasus penggunaan kekuatan eksesif, termasuk penyalahgunaan senjata api. Dia berharap Polri akuntabel dalam mengusut kasus dugaan penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum.

    “Hukum harus lebih tajam ke atas, bukan ke bawah,” kata Usman.

    Diketahui sejumlah kasus kekerasan melibatkan oknum polisi ramai disorot publik. Polri kemudian mengambil langkah sidang kode etik, pemecatan, dan pemidanaan terhadap anggotanya.

    Seperti kasus penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari pada Jumat (22/11/2024).

    Polri kemudian menindaklanjuti dengan sidang kode etik profesi terhadap pelaku. Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pelaku pada Selasa (26/11). Polri menegaskan AKP Dadang tak hanya dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dijerat pidana pembunuhan.

    Selanjutnya kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig pada Minggu (24/11). Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (9/12) menjatuhkan sanksi pecat pada Aipda Robiq.

    Pelaku juga dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Masyarakat juga sempat menyoroti kasus pria ditembak polisi di depan istri dan anaknya, yang dilatarbelakangi dugaan korban terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curannmor). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah saat dikonfirmasi membenarkan ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri nomor: B/3289/IX/WAS.2.4./2024 Divpropam.

    Terakhir adalah kasus tahanan tewas dianiaya dua oknum polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng), di mana kedua pelaku Bripda CH dan Bripda M, terancam 10 tahun penjara di kasus dugaan penganiayaan tahanan bernama Bayu Adityawan hingga meninggal dunia.

    “Keduanya dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (30/9) malam.

    Selain itu, polisi juga menjadi sorotan saat muncul kasus pemerasan pengunjung DWP. Polri menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dengan memecat tiga orang anggota Polda Metro yang diduga terlibat kasus tersebut. Sidang etik saat ini terus berlanjut dan ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

    Komitmen Kapolri Benahi Polri

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya melakukan perbaikan di tubuh internal Polri. Ribuan personel yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik telah ditindak tegas.

    “Terkait dengan pengawasan, Polri tentunya melakukan perbaikan terhadap pengawasan salah satunya dengan memanfaatkan transformasi pengawasan berbasis digital sebagai wujud komitmen untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan pengawasan pimpinan, masyarakat, serta pengawas Internal dan eksternal sebagai katalisator pembenahan secara berkelanjutan,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Pengawasan tersebut dilakukan oleh pimpinan berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat. Selain itu, Polri juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja melalui media sosial, seperti WhatsApp Yanduan kasatwil, Dumas Presisi, dan WhatsApp Yanduan Propam yang digunakan untuk merespon permasalahan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat dan tepat.

    “Tidak hanya itu,, Polri juga melakukan pengawasan internal yang dilakukan oleh Propam, Itwasum, dan Wassidik melalui aplikasi E-Wassidik dan E-Audit Presisi,” imbuhnya.

    Pengawasan terhadap kinerja kepolisian tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak eksternal. Di antaranya BPK RI, BPKP RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, KPK RI, Ombdusman RI, Setneg RI, Men Pan RB, Kompolnas, dan LKPP RI melalui aplikasi Elektronik Saran dan Keluhan Masyarakat (E-SKM), dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N).

    Selama 2024, Polri juga mencatatkan kinerja lewat pengungkapan sejumlah kasus seperti pengungkapan kasus TPPO dan tindak pidana perempuan dan anak. Polri juga membongkar empat kasus narkoba menonjol dan 1.280 kasus korupsi sepanjang 2024.

    Di samping itu, Polri telah menjerat sebanyak 1.918 tersangka judi online dan menangkap buron-buron kelas kakap.

    (knv/fjp)

  • Prabowo Jadi Primadona Media Asing, Ramai Sorot Sepak Terjang di 2024

    Prabowo Jadi Primadona Media Asing, Ramai Sorot Sepak Terjang di 2024

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Selama setahun terakhir, nama Prabowo Subianto ramai disorot oleh media asing. Banyak hal yang disorot, terutama terkait kemenangannya dalam pemilihan presiden RI pada Februari lalu dan beberapa kebijakan yang ia ambil.

    Berikut rangkuman media asing yang sempat menyoroti Prabowo, seperti dihimpun CNBC Indonesia dari berbagai sumber pada Sabtu (28/12/2024).

    Debat Capres 2024

    Prabowo sempat mendapat sorotan dan kecaman media asing pasca debat final capres pada 5 Februari 2024.

    Media asing AFP, dalam artikelnya ‘Indonesia presidential front runner draws fire in final debate’ pada Minggu (5/2/2024) mengatakan Prabowo mendapatkan kecaman karena jawabannya mengenai berbagai isu selama debat, mulai dari hak-hak perempuan hingga pernyataan tentang kecerdasan pemilih.

    “Kandidat yang terpilih untuk ketiga kalinya dan Menteri Pertahanan saat ini, Prabowo Subianto, unggul dalam jajak pendapat, memperlebar kesenjangan sejak memilih putra sulung Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangannya tahun lalu,” demikian menurut media tersebut

    “Namun dalam tiga debat terakhir, ia dikritik oleh mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang menurut jajak pendapat bersaing ketat dalam kemungkinan pemilihan putaran kedua melawan Subianto.”

    Dalam debat tersebut, Ganjar mengkritik Prabowo dengan mengatakan bahwa orang-orang yang menginginkan internet gratis daripada makan siang gratis, yang merupakan kebijakan utama Prabowo, adalah orang yang tidak cerdas.

    Acara Kebebasan Pers

    Prabowo juga sempat disoroti media asing lantaran tidak hadir dalam acara kebebasan pers. Hal ini dilaporkan oleh media asing Reuters melalui artikel berjudul ‘Indonesia presidential frontrunner skips press freedom event’ yang diterbitkan Minggu (11/2/2024).

    “Dua dari tiga calon presiden Indonesia berjanji untuk melindungi kebebasan pers di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu pada acara akhir pekan,” lapor media tersebut.

    “Peristiwa ini terjadi hanya beberapa hari menjelang pemilu tanggal 14 Februari, dan ketika sebagian masyarakat Indonesia menyuarakan keprihatinan atas terkikisnya kebebasan demokratis yang telah diperoleh dengan susah payah di negara ini.”

    Pada hari terakhir kampanye pada Sabtu (10/11/2023), capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Ganjar menandatangani pernyataan tertulis Dewan Pers Nasional untuk menegakkan demokrasi dan kebebasan pers.

    “Tidak jelas apakah Prabowo, yang pada acara hari Sabtu diwakili oleh ketua tim kampanyenya, menandatangani deklarasi tersebut. Tim kampanyenya tidak menanggapi pertanyaan mengenai masalah ini,” lapor media tersebut.

    Ketua tim kampanye Prabowo, Rosan Roeslani, mengatakan pada acara tersebut bahwa “Kebebasan pers adalah sesuatu yang mutlak harus kita pertahankan dan tingkatkan… karena kebebasan pers adalah salah satu ujung tombak demokrasi kita.”

    Namun Rosan tidak menjelaskan ketidakhadiran Prabowo dalam acara tersebut.

    Dugaan Kasus Masa Lalu

    Media asal Inggris, The Guardian, mengatakan bahwa kemenangan Prabowo menandai babak kelam dalam sejarah. Ini disebabkan masa lalu Prabowo yang sering dikaitkan dengan peristiwa pelanggaran HAM.

    “‘Musim dingin akan datang’, apapun namanya. Tetapi perjuangan harus terus berlanjut… semua pelaku harus diadili,” kata Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, dalam pemberitaan Kamis (16/2/2024).

    Prabowo, mantan menantu Soeharto, pernah menjadi komandan Kopassus yang. Namun ia diberhentikan dari militer setelah diikaitkan pada kasus penculikan para aktivis politik pada 1998.

    Prabowo selalu membantah melakukan kesalahan dan tidak pernah dituntut sehubungan dengan tuduhan tersebut, meskipun beberapa anak buahnya telah diadili dan dinyatakan bersalah.

    The Guardian juga menyinggung Prabowo yang dituduh terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua dan Timor-Leste, yang juga selalu dibantah.

    Kepemimpinan Prabowo

    Banyak opini di media asing yang menyoroti kepemimpinan Prabowo pascadilantik pada 20 Oktober lalu. Tak sedikit menyebut ia akan menghadapi tantangan pembangunan yang signifikan.

    Salah satu opini ditulis oleh Yanuar Nugroho adalah Peneliti Senior Tamu di ISEAS – Yusof Ishak Institute, Singapura dan Dosen Senior di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, Indonesia. Ini dimuat oleh media asing Channel News Asia dengan judul ‘Anticipating the first moves of Indonesia president-elect Prabowo’ pada Rabu (16/10/2024).

    “Pertanyaan terbesarnya adalah, bagaimana Prabowo akan memimpin negara ini? Meskipun jawaban pasti akan diketahui pada waktunya, ada baiknya untuk mengantisipasi empat area ketegangan dan tantangan,” demikian isi artikel tersebut.

    Ada rumor tentang komposisi Kabinet, yang sebagian dianggap bermasalah karena antisipasi bahwa Kabinet Prabowo akan jauh lebih besar daripada Kabinet Jokowi.

    Undang-Undang Menteri yang baru, yang disahkan pada 20 September, menghapus batasan 34 untuk posisi Kabinet, sehingga memungkinkan presiden mendatang memiliki kebebasan.

    “Perluasan tersebut dapat berarti bahwa Kabinet dapat mengalami koordinasi yang tidak efektif. Yang lebih penting, setiap pengaturan kelembagaan lembaga negara yang baru atau bahkan yang direstrukturisasi akan memakan waktu yang cukup lama,” menurut tulisan Yanuar.

    Akibatnya, Kabinet baru tidak akan dapat langsung menjalankan program-program yang dijanjikan Prabowo. Pada tataran substantif atau teknokratis, Kabinet yang lebih besar akan mengencerkan fokus kebijakan, dengan para menteri yang mengejar agenda mereka sendiri daripada prioritas nasional.

    Dengan memasukkan tokoh-tokoh politik utama dalam kabinetnya, Prabowo mungkin dapat memperoleh keuntungan politik dan menciptakan front yang lebih bersatu di parlemen, terutama jika ia menawarkan posisi Kabinet kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

    “Kita mungkin mengetahui komposisi Kabinet sebelum Hari Pelantikan, tetapi beberapa laporan spekulatif menyebutkan beberapa loyalis yang dapat memainkan peran penting,” ujar Yanuar.

     

    (luc/luc)

  • Diberedel, Lukisan Yos Suprapto Dinilai Tunjukkan Kritik Negara Tak Beretika Mengelola Tanah untuk Masyarakat

    Diberedel, Lukisan Yos Suprapto Dinilai Tunjukkan Kritik Negara Tak Beretika Mengelola Tanah untuk Masyarakat

    JAKARTA – Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid angkat bicara soal pembatalan pameran lukisan karya seniman Yos Suprapto bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” di Galeri Nasional.

    Pemberedelan pameran lukisan ini menjadi sorotan publik. Terdapat lima lukisannya yang memancing kontroversi karena objek lukisan itu mirip Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Usman menilai, karya-karya Yos yang menjadi kontroversi itu ditangkap sebagai kritik terhadap negara yang seolah tak menjaga etika dalam mengelola tanah untuk masyarakat.

    “Masyarakat tidak punya kedaulatan atas tanahnya itu. Nah, sampai di titik itu saya bisa mengerti kenapa ada yang resah dari unsur kekuasaan itu,” kata Usman dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Desember.

    Bagi Usman, lukisan milik Yos Suprapto ini menjadi semacam penjembatan atau lidah dari masyarakat yang hak-haknya terpinggirkan oleh pembangunan yang haus dengan tanah, lapar tanah, dan tidak ramah lingkungan.

    “Nah sampai di titik ini, sebenarnya ekspresi artistiknya Yos bukan sekadar ekspresi keindahan seni, tapi sesuatu yang bersifat etik. Jadi bukan lagi artistik, bukan lagi estetik, tapi sudah masuk dalam dimensi etik dalam bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat,” terang Usman.

    Dalam konsep hak asasi manusia, Usman menyebut karya seni dilindungi asas kebebasan artistik, asalkan tidak menyerang karakter manusia berdasarkan suku, ras agama, etnik, hingga gender.

    Sehingga, mestinya hal itu sebenarnya jauh dari tindakan pemberedelan. Menurutnya, pemberedelan hanya terjadi di negara otoriter. Dalam banyak kasus, seperti di Indonesia di masa order baru, kebanyakan penyesoran hingga pemberedelan suatu kegiatan dilakukan karena alasan-alasan norma politik atau stabilitas politik.

    “Jadi ketika kabar lukisan Mas Yos Suprapto diminta dicabut, maka saya langsung terbayang jangan-jangan ada kritik politik di dalamnya,” ungkap Usman.

    Lukisan karya Yos Suprapto bertajuk “Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan” dihentikan oleh pihak Galeri Nasional Jakarta pada Kamis, 19 Desember. Pengunjung dilarang melihat pameran lukisan yang rencananya dibuka sebulan ke depan itu.

    Yos menjelaskan, sebelum pameran batal digelar, kurator yang ditunjuk Galeri Nasional, Suwarno Wisetrotomo, sudah meminta lima lukisan Yos yang ditafsirkan mirip Jokowi, di antara 30 lukisan, untuk diturunkan.

    Merasa keberatan, Yos berujar kalau kelimanya diturunkan, maka ia akan membatalkan pameran secara keseluruhan. Karyanya pun akan dibawa pulang ke Yogyakarta.

    “Saya tidak mau lagi berurusan dengan Galeri Nasional dan Kementerian Kebudayaan,” ujar Yos.

    Sementara itu, Galeri Nasional Indonesia menjelaskan, penundaan diambil setelah kurator pameran, Suwarno Wisetrotomo, memilih mundur karena ketidaksepakatan antara kurator dan seniman.

  • Duduk Perkara Pembredelan Pameran Lukisan Yos Suprato

    Duduk Perkara Pembredelan Pameran Lukisan Yos Suprato

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pembatalan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto di Galeri Nasional, Jakarta menuai kontroversi.

    Kisruh itu bermula kala Yos Suprapto mengatakan kurator yang ditunjuk Galeri Nasional, Suwarno Wisetrotomo meminta lima dari 30 lukisan yang ia siapkan diturunkan. Lima lukisan itu berkaitan dengan sosok yang pernah sangat populer di masyarakat Indonesia.

    Yos menyampaikan beberapa jam sebelum pameran dibuka, ia sudah rela menutup dua lukisan dengan kain hitam. Namun, ia juga diminta menurunkan tiga lukisan lagi yang pada akhirnya membuat Yos bulat menolak semua permintaan itu.

    Ia menyatakan jika kelima lukisan tersebut diturunkan, maka ia akan membatalkan pameran secara keseluruhan. Situasi itu pun berujung pada batal digelarnya pameran. Pihak Galeri Nasional mematikan lampu ruang pameran dan mengunci ruangan.

    Galeri Nasional pun buka suara. Mereka berkilah pameran harus ditunda karena kendala teknis yang tidak bisa dihindari.

    “Galeri Nasional Indonesia dengan berat hati mengumumkan Pameran Tunggal Yos Suprapto yang bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan, yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025, terpaksa ditunda karena adanya kendala teknis yang tidak dapat dihindari,” tulis @galerinasional, Kamis (19/12).

    Sementara itu, Suwarno Wisetrotomo selaku kurator pameran menyatakan ada dua karya yang dianggap menggambarkan opini pribadi sang seniman atas praktik kekuasaan yang dinilai tak sesuai dengan tema pameran, ‘Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan’.

    “Menurut pendapat saya, dua karya tersebut ‘terdengar’ seperti makian semata, terlalu vulgar, sehingga kehilangan metafora yang merupakan salah satu kekuatan utama seni dalam menyampaikan perspektifnya,” kata Suwarno.

    Hujan kritik ‘Pembredelan’

    Kritik atas batalnya pameran Yos Suprapto di Galeri Nasional ini pun terus berdatangan dari berbagai pihak.

    Salah satunya datang dari anggota Komisi X Fraksi PDIP Bonnie Triyana. Ia meminta Galeri Nasional Indonesia kembali membuka pameran lukisan Yos Suprapto yang ditutup.

    Bonnie berpendapat dengan begitu seni akan kembali menjadi milik publik, sehingga mereka bisa mendiskusikan itu secara leluasa. Ia pun yakin jika pameran itu kembali dibuka, maka Galeri Nasional akan ramai didatangi pengunjung.

    Bonnie juga menyatakan hal itu akan membuat Indonesia menjadi negara dengan iklim demokrasi yang lebih sehat dan berkelas.

    “Saya dalam kapasitas saya sebagai anggota DPR Komisi X yang memang membidangi kebudayaan. Saya minta buka, buka saja,” kata Bonnie di Cikini, Jakarta, Minggu (22/12).

    Lalu, kritik juga datang dari Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid yang menyatakan pembatalan pameran lukisan Yos Suprapto ini merupakan alarm berbahaya bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

    Usman menjelaskan dalam konsep HAM, karya seni disebut sebagai kebebasan berkesenian.

    Oleh karenanya, ia menyebut setiap orang memiliki hak untuk mencari informasi dan menyampaikan gagasannya lewat berbagai medium, tak terkecuali karya seni.

    “Saya kira ini peringatan buat masyarakat kita, bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia saat ini memang sedang dalam keadaan bahaya,” kata Usman dalam diskusi ‘Seni Sebagai Medium Kritik Kekuasaan’ di Cikini, Jakarta, Minggu (22/12).

    Lalu advokat senior, Todung Mulya Lubis juga mengkritik pembatalan pameran lukisan Yos yang dilakukan Galeri Nasional.

    Todung yang pernah menjadi tim hukum PDIP itu mengaku sempat hadir di Galeri Nasional untuk menyaksikan pameran itu secara langsung.

    “Tetapi, dari informasi salah seorang pengunjung yang kenal, Heru Hendramoko (wartawan yang pernah memimpin AJI) dengan pelukisnya pameran ini tidak jadi diadakan karena pihak Galeri Nasional meminta lima lukisan diturunkan,” kata Todung dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.

    Todung mengatakan Galeri Nasional meminta kelima lukisan itu tidak ditampilkan karena menggambarkan kritik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menilai tindakan yang dilakukan Galeri Nasional itu merupakan bentuk pembungkaman melalui karya seni.

    Eks Menko Polhukam Mahfud MD juga ikut buka suara dengan mengatakan Yos dibatalkan memamerkan lukisannya karena tidak berkenan salah 5 dari 30 lukisan untuk tidak ditampilkan.

    “Alasannya karena YS menolak permintaan kurator Galeri Nasional (GN) untuk mencopot 5 dari 30 lukisan karyanya yang sudah disiapkan sejak setahun,” kata Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Jumat (20/12).

    “GN bilang menunda karena alasan teknis tapi praktisnya membatalkan. Lukisan adalah ekspresi,” sambungnya.

    (mnf/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Masih Relevan – Page 3

    Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Masih Relevan – Page 3

    Thamrin mengatakan Yos melihat fenomena bahwa ketahanan, kedaulatan pangan ini yang berurusan dalam kekuasaan negara tidak akan mungkin ditegakkan karena masalah negara sendiri.

    Dia juga mengkritisi penilaian kurator yang katanya ada dua lukisan yang sebenarnya lebih pantas disebut makian.

    Adapun, dalam diskusi ini, hadir sebagai narasumber lainnya, yakni anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Kritikus Seni Bambang Budjono.

    Sebelumnya, terkait dengan penundaan, dalam keterangan tertulisnya, Yos Suprapto mengungkapkan pengunjung yang hadir di pembukaan pada 19 Desember 2024 malam dilarang melihat pameran yang telah dipersiapkan sejak setahun terakhir. Pintu pameran dikunci.

    Ia juga menjelaskan bahwa kurator yang ditunjuk Galeri Nasional, Suwarno Wisetrotomo, meminta lima di antara 30 lukisan diturunkan. Tapi, Yos menolak. “Saya tidak mau lagi berurusan dengan Galeri Nasional dan Kementerian Kebudayaan,” kata Yos.

    Menurutnya, lima lukisan itu berkaitan dengan sosok yang pernah sangat populer di masyarakat Indonesia. “Saya rasa itu ekspresi kurator yang takut secara berlebihan,” kata Eros Djarot, yang membuka acara. 

    Para pengunjung yang sudah siap untuk menikmati lukisan karya Yos Suprapto akhirnya kecewa. Pihak Galeri Nasional mengunci ruang pameran. Pintu utama dikunci dan lampu digelapkan.

    “Ini adalah pembredelan pameran seni rupa pertama di era Prabowo Subianto,” ujar Oscar Motulloh, fotografer professional yang juga pengamat seni dalam keterangannya. 

  • Pemulangan Mary Jane Dinilai Momentum Hapus Hukuman Mati RI

    Pemulangan Mary Jane Dinilai Momentum Hapus Hukuman Mati RI

    Filipina telah lama menghapus hukuman mati

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa,17/12/2024 malam (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Intinya Sih…

    Repatriasi Mary Jane Veloso menjadi langkah awal penghormatan HAM di Indonesia
    Pemindahan ke Filipina memastikan tidak akan dieksekusi mati, menjadi titik balik kebijakan hukuman mati Indonesia
    Hukuman mati melanggar HAM, pemerintah seharusnya mencabut status terpidana mati Mary Jane

    1. Mary Jane tidak akan dieksekusi mati di Filipina IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

    Lanjutkan membaca artikel di bawah

    Editor’s picks

    2. Amnesty Internasional sebut hukuman mati melanggar HAMDirektur eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid. (IDN Times/Margith Damanik)3. Pemerintah seharusnya mencabut status terpidana mati Mary JaneAktivis HAM dari Amnesty International, Usman Hamid (dok. PDIP)

    Muhammad Ilman Nafi’an
    Editor

    Berita Terkini Lainnya

  • Amnesty International: 579 Orang Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada – Page 3

    Amnesty International: 579 Orang Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan selama tiga bulan atas demonstrasi yang menolak revisi Undang-Undang atau UU Pilkada pada pada 22-29 Agustus 2024.

    Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid ditemukan adanya kekerasan yang berulang kepada massa demo yang terjadi di 14 wilayah Indonesia. Total, 579 orang warga sipil menjadi korban kekerasan polisi selama aksi unjuk rasa berlangsung.

    “Selama kurun waktu itu, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi,” kata Usman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/12/2024).

    Rinciannya, 344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena. Lalu, 152 orang luka-luka akibat serangan fisik, termasuk penembakan meriam air, yang 17 orang terpapar gas air mata kimia yang berbahaya.

    Kemudian, 65 orang lainnya tercatat mengalami kekerasan berlapis, meliputi kekerasan fisik dan penahanan inkomunikado dan seorang lagi dilaporkan sempat hilang sementara.

    “Seluruh kekerasan tersebut terjadi saat polisi menghadapi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada,” ungkap Usman.

    Usman menyampaikan temuan ini dipublikasikan menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2024. Temuan ini, kata dia menambah daftar panjang catatan kelam kepolisian, lembaga yang seharusnya bertugas mengayomi dan melindungi warga negara dari segala bentuk kekerasan.

    “Bukti kekerasan polisi yang terverifikasi meliputi penangkapan dan penahanan semena-mena, pemukulan dengan tangan dan tendangan kaki, penggunaan gas air mata dan meriam air,” ucap Usman.

    Usman menyebut meski benar ada kericuhan, seperti kerusakan gerbang DPR RI, kekerasan yang dilakukan polisi menunjukkan penggunaan kekuatan yang eksesif, tidak proporsional, dan tidak perlu terhadap sebagian besar unjuk rasa yang berjalan damai.

    “Kekerasan polisi yang berulang adalah lubang hitam pelanggaran HAM. Investigasi kami serta bukti visual berupa video menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan tidak proporsional secara berulang adalah kebijakan kepolisian, bukan tanggung jawab petugas yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan mereka,” jelas Usman.

    Temuan ini seakan menegaskan gagalnya janji Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang menyatakan bakal mengutamakan pendekatan humanis di era kepemimpinannya. Polisi, ujar Usman harusnya melindungi suara-suara kritis masyarakat yang turun ke jalan.

     

     

  • Amnesty Internasional Catat 579 Warga Alami Kekerasan Polisi

    Amnesty Internasional Catat 579 Warga Alami Kekerasan Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Amnesty International mencatat bahwa 579 warga sipil mengalami tindakan represif atau kekerasan dari aparat kepolisian.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengemukakan bahwa pihak Kepolisian selalu menilai aksi yang dilakukan oleh masyarakat dianggap sebagai ancaman, sehingga tidak sedikit oknum Polisi yang memilih jalan kekerasan dan tindakan represif kepada masyarakat.

    “Setelah melakukan investigasi mendalam selama 3 bulan atas unjuk rasa damai yang terjadi di 14 kota pada 22 sampai 29 Agustus lalu, Amnesty International menyimpulkan adanya kebijakan polisi di balik berulangnyakekerasan yang sistematis dan meluas,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Selama kurun waktu itu, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi. Rinciannya, sebanyak 344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena, 152 orang luka-luka akibat serangan fisik, termasuk penembakan meriam air.

    Usman menambahkan sedikitnya 17 orang terpapar gas air mata kimia yang berbahaya serta 65 lainnya mengalami kekerasan berlapis termasuk kekerasan fisik dan penahanan inkomunikado dan seorang lagi dilaporkan sempat hilang sementara. 

    “Seluruh kekerasan tersebut terjadi saat polisi menghadapi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada beberapa waktu lalu,” imbuhnya. 

    Selain itu, Usman juga membeberkan tidak adanya hukuman atas pelanggaran HAM yang telah dilakukan oknum Polisi menjadi penyebab tindakan kekerasan dan represif kepolisian selalu terulang ke masyarakat.

    “Jadi kan selama ini tuh tidak pernah ada pertanggungjawaban atas kasus-kasus pelanggaran HAM akibat kekerasan polisi, sehingga tidak ada efek jera,” katanya.

    Ditambah lagi, menurut Usman, komitmen Polisi untuk melindungi hak masyarakat dalam kebebasan berekspresi juga semakin menipis. 

    “Minimnya komitmen negara untuk melindungi hak warga, termasuk berekspresi dan berkumpul secara damai,” ujarnya.

    Penggunaan Senjata Api

    Selain itu, Usman Hamid meminta agar berbagai desakan untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

    Usman mengatakan bahwa Polri juga perlu mempertanggungjawabkan kebijakan penggunaan kekuatan maupun senjata api sesuai hukum yang berlaku, termasuk bagi siapa pun yang terlibat pidana melalui sistem peradilan umum berdasarkan bukti yang cukup. Walaupun begitu, penegakan hukum harus tanpa hukuman mati.

    “Sehingga (penggunaan kekuatan) hanya digunakan dalam situasi yang benar-benar diperlukan,” kata Usman. 

    Dia juga meminta DPR RI menggunakan hak-hak konstitusionalnya berupa hak angket atau interpelasi demi menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi karena masih ada kasus penyalahgunaan kekuatan yang tidak perlu.

    “Mendesak DPR RI memanggil Kapolri guna dimintai tanggung jawab atas maraknya kekerasan polisi di masyarakat, khususnya yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang,” katanya. 

    Usman mengatakan bahwa adanya kekerasan terhadap masyarakat oleh aparat adalah lubang hitam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Maraknya kasus kekerasan, menurut dia, juga disebabkan kuatnya persepsi bahwa warga yang mengkritik pemerintah adalah ancaman.

    Selain itu, ia juga mendesak kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM agar mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terhadap kasus-kasus kekerasan yang timbul.

    “Dan tuntaskan kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan,” katanya.

    Sebelumnya, berbagai pihak mengusulkan agar Polri mengevaluasi penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan oleh anggotanya.

    Usulan itu muncul setelah adanya kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dan kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

  • Amnesty Internasional Indonesia Sesalkan Larangan Pertemuan Ahmadiyah oleh Pemkab Kuningan

    Amnesty Internasional Indonesia Sesalkan Larangan Pertemuan Ahmadiyah oleh Pemkab Kuningan

    Amnesty Internasional Indonesia Sesalkan Larangan Pertemuan Ahmadiyah oleh Pemkab Kuningan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Amnesty Internasional
    Indonesia menyesalkan larangan pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah
    Ahmadiyah
    Indonesia di Desa Manislor yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
    Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, larangan ini dikeluarkan pada saat Presiden Prabowo Subianto menginginkan kerukunan antarumat beragama.
    “Sangat disayangkan kejadian intoleransi ini terjadi hanya berselang dua hari setelah Presiden menggaungkan pentingnya keberagaman dan kerukunan sebagai token persatuan masyarakat Indonesia,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
    Usman mengatakan, kebijakan Pemkab Kuningan ini menunjukkan tidak adanya kebijakan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah terkait komitmen melindungi hak-hak asasi manusia dalam konteks keberagaman dan kerukunan di Indonesia.
    Ia berpandangan, melarang kegiatan Ahmadiyah dengan alasan demi menjaga kondusivitas daerah tidak dapat diterima.
    Sebab, mencerminkan tekanan atas kemerdekaan menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing yang dijamin oleh konstitusi.
    “Ini bukan pertama kalinya negara menunjukkan sikap intoleran dan diskriminatif terhadap warga Jemaah Ahmadiyah. Dalam berbagai kesempatan, tindakan diskriminasi seperti pembubaran kegiatan keagamaan, intimidasi, pengusiran bahkan persekusi terhadap warga komunitas ini terus berulang. Ini semakin mengukuhkan pola sistematis diskriminasi negara terhadap kelompok minoritas beragama,” katanya.
    Sebab itu, Amnesty Internasional mendesak Bupati Kuningan beserta jajaran mencabut larangan tersebut.
    Ia juga mendesak agar otoritas negar memastikan setiap unit-unit pemerintahan di daerah memberikan jaminan bagi warga Jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah tanpa diskriminasi.
    “Negara wajib segera mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 yang menjadi dasar diskriminasi dan represi terhadap warga Jemaah Ahmadiyah dan secara tegas menentang segala bentuk intoleransi maupun diskriminasi atas dasar keyakinan agama atau atas dasar alasan karakteristik manusia yang dilindungi oleh hukum internasional hak asasi manusia,” ucapnya. 
    Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melarang Jemaah Ahmadiyah mengadakan pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-8 Desember 2024, bertempat di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
    Berdasarkan surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat Bupati Kuningan tertanggal 4 Desember 2024, acara tersebut tidak boleh dilaksanakan dengan alasan kegiatan itu dapat menyebabkan kondusifitas daerah terganggu.
    Larangan itu juga ditegaskan dalam surat tertanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan yang mengultimatum Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan kegiatan apa pun terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Jalsah Salanah dengan batas waktu hari Kamis, 5 Desember 2024 sampai pukul 17.00 WIB. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Amnesty Internasional: Larangan Pertemuan Jemaah Ahmadiyah Bertentangan dengan Konteks Keberagaman – Page 3

    Amnesty Internasional: Larangan Pertemuan Jemaah Ahmadiyah Bertentangan dengan Konteks Keberagaman – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi, larangan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar) atas pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor.

    Menurut Usman, pelarangan terhadap pertemuan jemaat Ahmadiyah itu bertentangan dengan konteks keberagaman yang ada di Indonesia. Bahkan, kata Usman mengenai konteks keberagaman dan kerukunan juga disinggung Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

    “Ini menunjukkan tidak adanya kebijakan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah terkait komitmen melindungi hak-hak asasi manusia dalam konteks keberagaman dan kerukunan di Indonesia,” kata Usman dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (7/12/2024).

    Usman menilai, kendati pemerintahan telah berganti, sikap intoleran dan diskriminatif negara terhadap Jemaah Ahmadiyah masih tidak berubah. Usman mengatakan, alasan melarang pertemuan demi menjaga kondusifitas daerah tidak dapat diterima.

    Dia menyebut, sikap itu mencerminkan represi atas kemerdekaan untuk menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing yang dijamin oleh Konstitusi. Kasus semacam ini, bukan pertama kalinya terjadi terhadap warga Jemaah Ahmadiyah.

    “Dalam berbagai kesempatan, tindakan diskriminasi seperti pembubaran kegiatan keagamaan, intimidasi, pengusiran bahkan persekusi terhadap warga komunitas ini terus berulang. Ini semakin mengukuhkan pola sistematis diskriminasi negara terhadap kelompok minoritas beragama,” jelas Usman.