Tag: Usman Hamid

  • Revisi UU TNI, DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil Setuju Cegah Dwifungsi

    Revisi UU TNI, DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil Setuju Cegah Dwifungsi

    Jakarta, Beritasatu.com – DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Pertahanan sepakat memastikan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak mengembalikan dwifungsi militer di Indonesia.

    Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid seusai melakukan audiensi dengan pimpinan DPR dan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    “Dalam pertemuan ini, kita sepakat untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui revisi UU TNI serta menegakkan supremasi sipil,” ujar Usman.

    Poin-poin Krusial Revisi UU TNI

    Menurut Usman, koalisi masyarakat sipil telah menyampaikan beberapa catatan kritis terkait revisi UU TNI, di antaranya:

    1. Fokus Tugas TNI
    TNI harus tetap fokus pada pertahanan negara, memperkuat profesionalisme, modernisasi, dan berada di bawah kontrol supremasi sipil.

    2. Penolakan TNI Aktif di Jabatan Sipil
    Prajurit TNI aktif tidak boleh memegang jabatan sipil di luar sektor pertahanan. Jika ingin menduduki jabatan sipil, mereka harus pensiun atau mengundurkan diri.

    Usman mencontohkan penugasan TNI dalam urusan narkotika atau siber tanpa keterkaitan dengan pertahanan tidak dapat dibenarkan.

    3. Rule of Engagement dalam OMSP
    Diperlukan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dalam operasi militer selain perang (OMSP) untuk memastikan supremasi sipil tetap terjaga dalam revisi UU TNI.

    Perubahan DIM Revisi UU TNI

    Dalam kesempatan yang sama, pengamat militer dan Ketua Badan Pekerja Centra Initiative Al Araf mengungkapkan beberapa perubahan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) terbaru yang disampaikan panitia kerja (Panja) DPR, antara lain:

    1. Penghapusan penempatan prajurit TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    2. Penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya diperbolehkan untuk jaksa pidana militer (Jampidmil), sedangkan jabatan lainnya tetap diisi oleh sipil.

    “KKP kini sepenuhnya dikelola sipil dan di Kejaksaan Agung, hanya Jampidmil yang boleh dari TNI. Di luar itu, mereka harus pensiun. Ini perkembangan yang baik,” kata Al Araf.

    Selain itu, Panja DPR juga membahas penugasan TNI dalam OMSP, termasuk penanganan siber dan narkotika:

    1. Penanganan siber akan difokuskan pada pertahanan siber.
    2. Penanganan narkotika telah dihapus dari DIM RUU TNI.
    3. Diskusi tentang OMSP dan Peran Presiden.

    Al Araf menambahkan mekanisme pengambilan keputusan dalam OMSP masih menjadi perdebatan. Salah satunya, apakah OMSP akan diputuskan melalui kebijakan politik negara atau konsultasi dengan DPR masih didiskusikan.

    “Namun, karena konstitusi menyatakan presiden adalah penguasa tertinggi TNI, maka keputusan sebaiknya tetap melalui presiden dengan pertimbangan DPR,” pungkasnya terkait beberapa poin dalam pembahasan revisi UU TNI.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Audiensi dengan DPR Bahas Revisi UU TNI, Dasco: Ada Titik Temu

    Koalisi Masyarakat Sipil Audiensi dengan DPR Bahas Revisi UU TNI, Dasco: Ada Titik Temu

    Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan DPR bersama Komisi I DPR menggelar audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil guna membahas sejumlah substansi dalam revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini bergulir selama kurang lebih 1,5 jam. Dia juga turut didampingi oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja revisi UU TNI, Utut Adianto. 

    Sementara itu, beberapa koalisi masyarakat sipil yang hadir ada Direktur Eksekutif Amnesty Usman Hamid, aktivis Halida Hatta, Pimpinan YPKP 1965 Bedjo Untung, Sumarsih, Natalia Soebagjo, dan lainnya.

    Adapun, Dasco mengklaim audiensi yang dilakukan pihaknya dengan para koalisi masyarakat sipil berjalan dengan hangat dan lancar. Ini ditujukkan dengan adanya diskusi dan dialog yang membangun kesepahaman dengan kedua belah pihak.

    “Insyaallah saya pikir ada titik temu dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” katanya seusai audiensi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Kala ditanyai soal alasan audiensinya dilakukan secara tertutup, Ketua Harian Gerindra ini berdalih dirinya tak tahu-menahu akan hal tersebut.

    “Wah saya gak tau ya tadi, itu emang begitu dari tadi, tapi gak ada masalah kok tadi,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menuturkan kedatangan pihaknya dan masyarakat sipil lainnya dimaksudkan untuk menyampaikan catatan-catatan kritis terhadap naskah rancangan Undang-Undang TNI.

    Dia mengaku, pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat dinanti-nanti oleh pihaknya, agar rancangan Undang-Undang melibatkan partisipasi publik.

    “Tadi juga ditekankan kembali oleh Pak Dasco, dalam akhir pertemuan bahwa kita sama-sama setuju untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui undang-undang TNI dan tegaknya supremasi sipil,” tuturnya dalam tempat yang sama.

  • DPR terima koalisi masyarakat sipil untuk beri masukan soal RUU TNI

    DPR terima koalisi masyarakat sipil untuk beri masukan soal RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Komisi I DPR RI menerima audiensi dari koalisi masyarakat sipil di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Koalisi itu diterima untuk menyampaikan masukan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Adapun sejumlah tokoh Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir, di antaranya Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Natalia Subagyo dari Transparency International, aktivis Halida Hatta, hingga tokoh dalam Aksi Kamisan Sumarsih. Audiensi itu berlangsung selama sekitar dua jam.

    “Kami memberikan penjelasan sekaligus juga mengakomodir karena dari kemarin sebenarnya ini diskusi-diskusinya sudah intens,” kata Dasco usai audiensi.

    Namun audiensi yang digelar di Ruangan Badan Anggaran DPR RI itu dilaksanakan secara tertutup, walaupun sudah dihadiri oleh sejumlah orang dari koalisi masyarakat sipil. Pada audiensi itu sejumlah pimpinan Komisi I DPR RI yang hadir yakni Utut Adianto, Dave Laksono, hingga Budisatrio Djiwandono.

    Dasco mengungkapkan bahwa audiensi itu berjalan dengan hangat dan lancar, karena diskusi dan dialog yang disampaikan bersifat membangun. Dia pun yakin ada kesepahaman antara DPR dan koalisi masyarakat sipil itu sehingga akan ada titik temu.

    “Dan kami akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” kata dia.

    Sementara itu, Usman Hamid mengatakan bahwa pertemuan itu sudah lama dinantikan oleh pihaknya. Menurut dia, Rancangan Undang-Undang tersebut harus melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.

    Dia pun menyampaikan catatan terkait RUU TNI itu agar DPR RI memastikan tugas pokok dan fungsi TNI tetap berada di bidang pertahanan. Menurut dia, TNI harus dikembangkan sebagai tentara yang moderen dan profesional, dengan tetap berada di dalam kontrol supremasi sipil.

    “Kami mempersoalkan apabila ada TNI aktif yang duduk di luar urusan pertahanan, misalnya di urusan penanganan narkotika atau pertahanan siber, tapi tanpa ada keterangan pertahanan siber, demikian pula dalam kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Usman.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI

    Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI

    Usman Hamid, Sumarsih hingga Halida Hatta Datangi DPR Sampaikan Petisi Tolak Revisi UU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah aktivis telah berdatangan ke
    Gedung DPR
    , Senayan, Jakarta untuk menyerahkan petisi penolakan Revisi UU (RUU) TNI yang saat ini sedang dalam pembahasan.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (18/3/2025), sejumlah perwakilan LSM yang hadir adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, pihak Transparency International Natalia Soebagyo, peneliti Imparsial Al Araf.
    Lalu, turut hadir beberapa aktivis lain seperti Bedjo Untung, Sumarsih, dan Halida Hatta.
    Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tampak menerima para aktivis di Ruang Banggar DPR.
    Setelahnya, hadir Ketua Komisi I DPR selaku Ketua Panja
    RUU TNI
    Utut Adianto.
    Saat ini, penyerahan petisi mengenai penolakan RUU TNI itu berlangsung tertutup.
    Diketahui, aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan sempat menerobos pintu ruang rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) lalu.
    Salah satu aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie, yang mengenakan baju hitam, berusaha masuk ke dalam ruang rapat, lalu dipaksa keluar.
    Aksinya pun dihentikan oleh dua staf berbaju batik yang mengadang di depan pintu.
    Dalam insiden tersebut, Andrie sempat didorong hingga terjatuh.
    “Woi, Anda mendorong! Teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif?” serunya sambil kembali berdiri.
    Di depan pintu rapat yang tertutup, Andrie bersama dua aktivis lainnya meneriakkan tuntutan mereka.
    “Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usman Hamid Pertanyakan Pembahasan Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah: Janggal – Halaman all

    Usman Hamid Pertanyakan Pembahasan Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah: Janggal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar secara tertutup di Hotel Fairmont Jakarta pada akhir pekan ini.

    Seharusnya, kata dia, rapat-rapat pembahasan tentang undang-undang yang mengikat masyarakat secara keseluruhan baik pemerintah maupun DPR serta rakyat Indonesia dibahas di hari kerja di gedung DPR dan dilakukan secara terbuka. 

    Menurut Usman proses pembahasan tersebut harus mendengar segala masukan dari masyarakat.

    Setiap aktor di dalam masyarakat menurutnya perlu diundang, diminta pertimbangannya, saran dan masukan bahkan masukan yang kritis sekalipun. 

    Masukan-masukan masyarakat itu, menurutnya tidak seharusnya direndahkan dengan tudingan-tudingan yang tidak bertanggung jawab. 

    Ia pun menyesalkan perlakuan beberapa orang yang berjaga terhadap dua orang aktivis yang hendak menyampaikan protes damai atas rapat tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Padahal, kata dia, aksi berjalan damai, tidak menyerang orang maupun fasilitas acara.

    Aksi itu, kata Usman, justru mempertanyakan hal yang wajar sehingga tidak perlu diperlakukan secara tidak patut. 

    Menurut Usman aksi mereka konstitusional dan legal karena bagian dari pelaksanaan hak warga untuk berpendapat, berkumpul secara damai, dan berekspresi.

    Usman mengatakan aksi tersebut juga bukan hanya kembali mengkritik substansi RUU terkait perluasan jabatan sipil bagi militer aktif hingga kabar penghapusan larangan berbisnis dan berpolitik praktis, tetapi juga memprotes agenda pembahasan yang janggal.

    “Janggal karena tidak transparan dan partisipatif, terburu-buru, berlangsung di saat libur akhir pekan, memakai hotel mahal yang tidak konsekuen dengan anjuran efisiensi,” kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

    “Mengapa tidak terbuka, partisipatif dan efisien dengan diadakan di hari-hari kerja dan bertempat di Gedung Wakil Rakyat? Mengapa terkesan terburu-buru?” tanya Usman.

    Usman mengatakan kalangan masyarakat sipil menginginkan agar TNI menjadi tentara nasional yang profesional serta berfungsi maksimal dan optimal di dalam postur pertahanan negara dalam menjaga integritas teritorial negara, menjaga keselamatan segenap bangsa, dan negara serta juga menjaga kedaulatan negara.

    Oleh sebab itu, menurut Usman tentara seharusnya tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tidak mencampur urusan militer dengan urusan sipil. 

    “Karena itu sekali lagi kami mendesak agar revisi Undang-Undang TNI ini memperhatikan segala masukan dari masyarakat dan tetap berpegang teguh pada reformasi pada Undang-Undang Dasar 1945,” kata Usman.

    “Khususnya yang telah diterjemahkan di dalam Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dan (TAP MPR) nomor VII tentang peran TNI dan Polri,” lanjutnya.

    Usman mengatakan ketetapan MPR tersebut melarang TNI berpolitik dan berbisnis.

    Bahkan, lanjutnya, pada pasal 5 ayat 5 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 disebutkan anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui keputusan presiden atau peraturan presiden dalam pengangkatan (Sekretaris Kabinet) Mayor (kini Letkol) Teddy, dilakukan sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri bahkan hingga hari ini belum juga mengundurkan diri,” ungkap Usman.

    Menurut dia Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang menjadi dasar pemerintah melakukan hal tersebut tidaklah cukup.

    Perpres tersebut, kata Usman, juga tidak bisa mengesampingkan larangan yang ada dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    “Bahkan tidak bisa mengesampingkan pasal 47 ayat 2 yang ada dalam Undang-Undang TNI yang memberikan kekecualian,” kata Usman.

    “Sebab selain tidak mengundurkan diri, yang bersangkutan (Letkol Teddy) menduduki posisi yang tidak ada disebutkan di dalam Undang-Undang TNI pasal 47 ayat 2,” pungkasnya.

    Kata DPR Soal Rapat di Hotel Mewah

    Diberitakan sebelumnya Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan kritik terkait rapat yang digelar di hotel mewah tersebut adalah pendapat publik.

    Dia juga membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering.

    “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” kata Utut.

    REVISI UU TNI – Rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2205). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Apa yang Dibahas?

    Juga diberitakan sebelumnya anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan pembahasan dalam rapat tersebut mencakup operasi militer selain perang (OMSP).

    “Jadi dari 14 (kategori) berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

    Dari ke-17 operasi militer selain perang tersebut, TB Hasanuddin mengatakan TNI di antaranya punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

    Selain itu, TNI juga wajib membantu mengatasi masalah narkoba.

    Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

    “Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ungkap dia.

    Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail.

    “Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain,” ungkapnya..

    Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.

    Sedangkan pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

    Enam institusi baru yang diusulkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

    “Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin.

    “Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung Sekretaris Militer Presiden era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.

    TB mengatakan, penambahan institusj tersebut karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

    “Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terangnya.

    Dalam rapat, ungkapnya, juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

    Ia menegaskan, prajurit TNI harus pensuin atau mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

    “Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” kata TB Hasanuddin.

    Rapat Rampung Tengah Malam

    Telah diberitakan juga sebelumnya, rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta selama dua hari rampung pada Sabtu (15/3/2025) tengah malam. 

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. 

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan saat rapat tersebut rampung.

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. 

    Namun, Utut enggan bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

    Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

  • Amnesty International Indonesia Desak Polri Ungkap Pengintimidasi Band Sukatani

    Amnesty International Indonesia Desak Polri Ungkap Pengintimidasi Band Sukatani

    loading…

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons penarikan lagu berjudul Bayar Bayar Bayar karya band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani. Foto/Instagram Sukatani

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons penarikan lagu berjudul Bayar Bayar Bayar karya band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani . Dia mendesak Polri mengungkap siapa saja pihak-pihak yang mengintimidasi band Sukatani.

    Usman mengatakan, Amnesty menyesalkan kembali adanya peristiwa baru penarikan karya seni dari ruang publik. “Tanpa adanya tekanan, tidak mungkin kelompok musik Sukatani membuat video permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri dan jajarannya,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2/2025).

    Dia menambahkan, Amnesty mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apa pun kepada kelompok musik Sukatani. “Polri harus mengungkap siapa pihak-pihak yang diduga menekan Sukatani untuk membuat video permohonan maaf dan menarik lagu Bayar Bayar Bayar dari ruang publik,” jelasnya.

    Dia menuturkan, Polri harus menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian dan memastikan bahwa Sukatani terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karya mereka.

    Dia menjelaskan, musik dalam perspektif HAM adalah salah satu pilar penting bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi mereka terhadap realita yang mereka alami. “Oleh karena hak untuk berkesenian adalah bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia,” katanya.

    Dia melanjutkan, hak atas kebebasan berekspresi lewat karya seni dijamin dalam Pasal 19 Konvesi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan dalam pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dikatakan Usman, seni menjadi salah satu ruang publik yang akhir-akhir ini menjadi target represi dan pemberedelan oleh negara.

    “Desember lalu penarikan karya seni juga terjadi atas karya seni Lukis Yos Seprapto. Beberapa hari yang lalu, pertunjukan drama Wawancara Dengan Mulyono juga dilarang untuk dipentaskan,” jelasnya.

  • Polemik Lagu Band Sukatani, Peringatan Tajam untuk Polri

    Polemik Lagu Band Sukatani, Peringatan Tajam untuk Polri

    Polemik Lagu Band Sukatani, Peringatan Tajam untuk Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lagu-lagu kerap menjadi cerminan kondisi sosial di masyarakat.
    Salah satunya yang kini tengah ramai dibicarakan adalah lirik lagu dari band Sukatani berjudul “Bayar Bayar Bayar”.
    Lirik lagu itu dianggap sebagai bentuk kritik tajam terhadap institusi Polri.
    Pada lagu itu, Sukatani menyelipkan bait-bait yang menyoroti ragam isu seperti penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan hukum, serta harapan akan reformasi di tubuh Polri.
    Lagu ini dengan cepat mendapat perhatian publik, terutama di media sosial, di mana banyak warganet menilai bahwa lirik tersebut mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
    Namun, personel Sukatani justru muncul dengan video klarifikasi.
    Mereka menyatakan permohonan maaf kepada Polri dan menghapus lagu tersebut.
    Video klarifikasi itu mendapat perhatian publik karena ada kejanggalan di mana seakan dua personel membaca teks yang telah disiapkan.
    Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya apakah Polri anti terhadap kritik.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tidak masalah dengan lagu yang diciptakan oleh Sukatani.
    “Tidak ada masalah,” ujar Kapolri kepada
    Kompas.com,
    Jumat (21/2/2025).
    Listyo mengatakan, terdapat miskomunikasi terkait hal-hal yang berujung pada penghapusan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” dan permintaan maaf Sukatani kepada dirinya.
    Kapolri tidak menjawab saat ditanya perihal miskomunikasi apa yang terjadi.
    Sigit hanya menyebut bahwa kini segalanya telah diluruskan.
    Listyo menegaskan, Polri tidak anti terhadap kritik.
    “Polri tidak anti-kritik. Kritik sebagai masukan untuk evaluasi. Dalam menerima kritik, tentunya kita harus legowo dan yang penting ada perbaikan,” ujar Listyo.
    “Dan kalau mungkin ada yang tidak sesuai dengan hal-hal yang bisa disampaikan, bisa diberikan penjelasan,” katanya lagi.
    Kapolri menjelaskan, pada prinsipnya, Polri terus berbenah untuk melakukan perbaikan.
    Menurut dia, jika ada anggota yang melanggar, maka mereka akan diberikan hukuman.
    Sebaliknya, untuk anggota baik dan berprestasi, maka pasti diberikan rewards.
    “Dan itu merupakan upaya dan komitmen Polri terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap terhadap kekurangan. Dan tentunya itu menjadi upaya yang terus kami lakukan,” ujar Listyo.
    Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkap bahwa pemerintah selalu mendukung kebebasan berekspresi.
    Akan tetapi, menurutnya, kebebasan itu jangan sampai mengganggu orang lain.
    “Kan kita selalu mendukung kebebasan berekspresi. Tetapi tentu semua kita tahu kebebasan berekspresi itu jangan sampai mengganggu hak dari orang lain dan kebebasan yang lain,” ujar Fadli di Istana, Jakarta, Jumat.
    “Misalkan kalau di Indonesia itu kan SARA itu jadi salah satu yang jadi bagian batasan kita, dan tentu saja UU kita. Misalnya jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, antar golongan, ya bahkan juga institusi-institusi yang bisa dirugikan. Kira-kira gitu,” sambung dia.
    Menurut Fadli, jika semangat dari lagu itu hanya untuk mengkritik, maka sebenarnya tidak masalah.
    Namun, dia kembali mengingatkan perihal batasan dalam kebebasan berekspresi.
    Mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarty beranggapan, kebebasan berekspresi dalam bentuk seni tidak seharusnya dilarang.
    “Saya hanya mendengar potongan lagu di media sosial dan membaca liriknya di media massa,” kata Poengky, kepada
    Kompas.com,
    Jumat.
    “Saya menganggap hal tersebut sebagai luapan perasaan grup musik itu setelah melihat realitas di masyarakat,” ujar dia.
    Menurut dia, kritik terhadap aparat hukum merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi Polri, terutama ketika ada dugaan penyimpangan tugas seperti pungli, suap, atau tindakan transaksional lainnya.
    Poengky menyebut Kapolri telah berulang kali menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik. Bahkan, mereka yang mengkritik dengan keras justru disebut sebagai sahabat Polri.
    Ia berharap masyarakat tetap berani menyuarakan kritik, terutama terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat.
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Kapolri untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengintimidasi grup band Sukatani.
    Desakan ini muncul setelah band asal Purbalingga, Jawa Tengah, tersebut mengeluarkan video klarifikasi permohonan maaf, yang menurut Usman, mengindikasikan adanya dugaan intimidasi.
    “Amnesty mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apa pun kepada kelompok musik Sukatani,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat.
    Usman juga meminta Polri untuk memastikan kebebasan setiap orang dalam berkarya.
    Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), musik dianggap sebagai salah satu pilar penting bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi terhadap realitas yang mereka alami.
    Polri pun diminta bisa menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian.
    Terkhusus untuk Sukatani, Amnesty meminta Polri bisa memastikan bahwa band tersebut terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karya mereka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Partai Buruh Beberkan Nama-nama di Bursa Capres 2029, Ada Abraham Samad sampai Reza Rahadian

    Partai Buruh Beberkan Nama-nama di Bursa Capres 2029, Ada Abraham Samad sampai Reza Rahadian

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah tokoh masuk dalam radar Partai Buruh untuk dijadikan sebagai bakal calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Partai Buruh akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II partai yang digelar di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 17-19 Februari 2025.

    Dalam Rakernas tersebut salah satunya akan membahas mengenai nama kandidat yang akan dipilih menjadi bakal capres. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa partainya akan mengusung di Pilpres 2029 tanpa koalisi partai.

    Said mengatakan terdapat 100 nama yang muncul dalam bursa awal calon kandidat bakal capres. Mereka berasal dari struktur internal partai, politisi, mantan anggota polri, tokoh agama, maupun public figure yang memiliki tingkat kepopuleran tinggi.

    Said menjelaskan 100 nama tersebut akan disaring kemudian dan akan dipilih satu nama untuk disodorkan dalam Kongres partai pada Januari 2026.

    Said sempat membocorkan nama-nama yang muncul pada bursa capres berasal dari kalangan masyarakat umum yang populer. Dikatakan Said, mereka adalah misalnya jurnalis Najwa Shihab, aktor Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo. Kemudian, lanjut Said, mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Usman Hamid, Adhi Hidayat.

    Kemudian juga ada politisi Khofifah Indar Parawansa yang merupakan Gubernur Jatim terpilih, Dedi Mulyadi yang juga Gubernur Jabar terpilih. Nama Presiden Prabowo Subianto, dikatakan Said, juga masuk dalam bursa.

    “Saya ulangi 100 nama, diperas jadi 45 nama kemudian jadi 17 nama, terakhir 6 nama dan diusung tanpa koalisi partai dengan mekanisme poling, survei internal melibatkan kampus, kuesioner ke jutaan puluhan juta simpatisan dan anggota masyarakat dan anggota Partai Buruh dan juga melalui mekanisme tim seleksi oleh guru besar independen,” kata Said kepada wartawan.

    Said mengatakan penentuan capres partainya dipilih bukan oleh Partai Buruh. Sementara untuk posisi calon wakil presiden baru partai yang akan menentukan.

    “Jadi partai tidak memilih siapa calonnya (capres) rakyat yang memilih. Sedangkan calon presiden baru partai yang akan memilih. mekanisme sistemnya nanti diputuskan dalam kongres partai buru tahun 2026 bulan Januari,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Abraham Samad Cs Adukan PSN PIK 2 ke Komnas HAM – Halaman all

    Abraham Samad Cs Adukan PSN PIK 2 ke Komnas HAM – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan perwakilan masyarakat di sepanjang Pantau Utara Tangerang, Banten, yang selama ini  terkena dampak proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) dan PSN PIK 2 mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (14/2/2025) kemarin.

    Mereka datang bersama sejumlah tokoh nasional  diantaranya  Abraham Samad (Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015) Prof Hafidz Abbas (Mantan Ketua Komnas HAM  Periode  2012-2017), Eros Djarot, Said Didu, dan Usman Hamid.

    Mereka melaporkan selama ini  telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pihak PIK 2 dengan memperalat aparat negara di lapangan.

    Dalam dokumen laporannya menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek pengembangan  Pantai Indah Kapuk  2 (PIK 2) selama ini telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat  kepada penduduk lokal, warga sipil, masyarakat miskin, tani, nelayan, pedangan asongan, perempuan dan anak.

    Apalagi setelah PIK 2 ditetapkan status menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Menko Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

    Bahkan diduga pihak PIK 2  selama ini secara sengaja membangun proyek pemukiman untuk komunitas tertentu atau kalangan elit dan eklusif.

    Pihak PIK 2 sengaja membangun pagar tembok  setinggi 5 meter  dengan maksud memisahkan diri dari masyarakat lokal yang secara kebetulan tingkat ekonominya  rata rata dari kelas menengah ke bawah.

    Ada yang menganalogikan pelayanan di PIK 2  seperti negara dalam negara. 

    ‘’Kami  semua berharap dengan laporan ini, pihak Komnas HAM RI segera melakukan tindakan  cepat merespon  laporkan warga, ‘’ ujar Abraham Samad menjelaskan warga memiliki alasan mengadu ke Komnas HAM.

    Dia menyebut ketentuan Pasal 90 ayat (1)  Undang – Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)  yang berbunyi ;  ‘’Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.’’

    Dikatakan bahwa apa yang terjadi di PIK 2  melanggar Deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) khususnya pasal 3 yang berbunyi ;

    ‘’ Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.;’’ dan  Pasal 17 (1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. (2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena,’’ tambahnya. 

    Dikatakan bahwa proyek PIK 2 sejak awal dikembangkan sesungguhnya sudah menuai protes keras karena dianggap lebih banyak merugikan warga.

    “Bahkan sesungguhnya sejak proses pembangun proyek PIK 1 di sepanjang Pantai Jakarta juga sudah diprotes warga. Hanya saja gelombang protesnya saat itu belum sekuat seperti sekarang ini,” katanya.

    Tahun 2024 lalu, Jokowi selaku Presiden saat itu menyetujui penetapkan PIK 2 masuk Proyek Strategis Nasional (PIK) dengan luas 1.755 hektare bersama beberapa proyek lainnya di Indonesia. 

    Bermodalkan status sebagai PSN tersebut, ujar Abraham, pihak  pengelola PIK 2 menjadi semakin brutal untuk dapat  menguasai lahan warga  termasuk di luar Kawasan yang ditetapkan PSN.

     

  • Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua – Halaman all

    Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua – Halaman all

     

    Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Raja Faisal Manganju Sitorus, merespons wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua. 

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama dan menimbulkan banyak korban jiwa serta trauma bagi masyarakat Papua.

    Dia pun mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan konflik Papua secara damai, berlandaskan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua merupakan langkah strategis untuk menciptakan perdamaian. Namun, kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, termasuk tokoh adat, gereja, dan masyarakat setempat,” kata Raja Faisal kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Legislator Demokrat ini juga menekankan pentingnya kebijakan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama bagi para korban konflik. 

    Menurut Raja Faisal, pendekatan dialog menjadi kunci utama dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.

    “Amnesti tidak boleh mengabaikan hak-hak korban, khususnya dalam kasus pelanggaran berat HAM. Kebijakan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar benar-benar menjadi solusi yang adil dan damai,” ujarnya.

    Raja Faisal juga menyoroti perlunya pendekatan dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Papua, seperti tokoh adat, pemuka agama, dan organisasi masyarakat sipil.

    “Kami mendorong pemerintah untuk memperkuat dialog dengan masyarakat Papua. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan sekaligus memastikan kebijakan ini sejalan dengan aspirasi lokal,” ucapnya.

    Raja Faisal ini menyebut, langkah pemerintah mendata pihak-pihak yang layak mendapatkan amnesti menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Papua.

    “Kebijakan ini bisa menjadi momentum besar untuk membangun Papua yang damai, maju, dan berkeadilan. Kami di DPR siap mendukung kebijakan ini selama dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

    Diberitakan, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.

    Yusril mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti. 

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.”

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

    Yusril mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.

    Ia menyebutkan, salah satu pihak yang sudah menawarkan bantuan untuk menyelesaikan konflik Papua adalah Juha Christensen, aktivis perdamaian asal Finlandia yang pernah terlibat dalam proses perdamaian di Aceh.

    Aturan Pemberian Amnesti dan Abolisi

    Selama ini bermacam cara dan upaya telah dilakukan berbagai pihak untuk menghentikan konflik antara aparat pemerintah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

    Namun demikian, korban luka maupun tewas masih saja berjatuhan dari kedua pihak bahkan juga masyarakat sipil.

    Belum lagi dampak psikologis yang ditimbulkan konflik tersebut terhadap masyarakat yang ada di Papua.

    Situasi itu pun menjadi perbincangan baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Terkini pemerintah pusat menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi orang-orang yang terlibat dalam kelompok bersenjata di Papua.

    Amnesti merujuk pada tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Sedangkan abolisi merujuk pada penghapusan proses hukum oleh kepala negara terhadap terpidana perorangan yang sedang berjalan.

    Aturan mengenai pemberian amnesti dan abolisi juga termuat dalam pasal 14 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan 
    Dewan Perwakilan Rakyat”.

    Paling baru, pemerintah disebut-sebut tengah mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan pada dasarnya, Presiden RI Prabowo Subianto sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.

    Kata Yusril saat ini Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

    Hal itu disampaikan Yusril saat membahas soal kebijakan pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo terhadap konflik di Papua saat melakukan pertemuan dengan delegasi Kerjaaan Inggris di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Senin (20/1/2025).

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” ungkap Yusril dalam Siaran Pers tertanggal 21 Januari 2025.

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” lanjut dia.

    Lalu bagaimana respons berbagai pihak yang selama ini juga terlibat dan menaruh perhatian pada penyelesaian konflik di Papua?

    Komnas HAM Perlu Informasi Lebih Banyak

    Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyatakan agenda pemerintah terkait pemberian amnesti perlu didukung sebagai sebuah strategi untuk resolusi konflik dan mendorong perdamaian di Papua melalui pendekatan non kekerasan.

    Ia mencatat amnesti adalah kebijakan politik hukum yang umum digunakan oleh negara-negara yang ingin menyelesaikan konflik, seperti salah satu yang terkenal adalah pemberian “blanket amnesty” di Afrika Selatan. 

    Atnike juga mencatat, Indonesia pernah menggunakan kebijakan amnesti dan abolisi dalam penyelesaian konflik di Aceh.

    Sedangkan dalam konteks Papua, ia memandang rencana pemberian Amnesti tersebut tentu bertujuan untuk menyelesaikan konflik di Papua. 

    “Komnas HAM perlu mendapatkan informasi lebih mengenai rencana ini, seperti bagaimana model amnesti yang diberikan, siapa yang menjadi sasaran amnesti, dan sejauh mana rencana amnesti ini telah didialogkan dengan berbagai kelompok di Papua,” kata Atnike saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

    Ia juga berpandangan idealnya pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan juga dialog mengenai rencana tersebut kepada berbagai kelompok dan tokoh di Papua, baik kelompok adat, gereja, pemerintah daerah, dan juga kelompok bersenjata.

    Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar tawaran kebijakan amnesti nantinya dapat berjalan efektif.

    “Selain itu, amnesti tidak dapat diperlakukan sebagai panacea (obat dari dari segala penyakit) bagi persoalan konflik di Papua,” kata Atnike.

    “Pemerintah tetap perlu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan politik di Papua, dan memulihkan masyarakat yang selama ini menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM,” ungkap dia.

    Mabes TNI Memandang Perlu Kajian Komprehensif

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, memandang rencana pemberian amnesti dan abolisi tersebut perlu melalui kajian yang komprehensif sebelum diterapkan.

    Bahkan, ia menyebut kajian komprehensif tersebut sebuah keharusan.

    “Langkah pemberian amnesti ini tentunya harus melalui kajian yang sangat komprehensif,” kata Hariyanto dilansir dari Kompas.com pada Kamis (23/1/2025). 

    Dia menjelaskan pemberian amnesti juga tidak akan mengurangi tugas pokok TNI antara lain menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

    Ia meyakini setiap keputusan yang diambil pemerintah dilakukan untuk mengedepankan kepentingan nasional.

    Dia juga meyakini, langkah itu dilakukan untuk memastikan perdamaian di Papua dapat tercapai tanpa mengorbankan keamanan dan kedaulatan negara.

    “Pada prinsipnya, Mabes TNI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai,” kata Hariyanto.

    DPR Tekankan Mekanisme dan Kajian

    Diberitakan sebelummya, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani juga telah menyampaikan tanggapannya terkait wacana itu.

    Menurut Puan kebijakan itu harus melalui kajian yang matang.

    “Pemberian amnesti itu ada mekanismenya, dan pastinya sebelum dilakukan hal tersebut ada kajiannya,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (24/1/2025).

    “Dan memang ada diskresi yang bisa dilakukan presiden,” tambah Puan.

    Dia juga meyakini pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang dan akan menempuh mekanisme yang ada serta melakukan kajian mendalam terkait langkah tersebut.

    “Namun saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” kata Puan.

    NGO Bicara Prinsip Soal Pelanggaran HAM Berat

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memandang amnesti dan abolisi idealnya diberikan untuk pelanggaran hukum yang tidak tergolong sebagai pelanggaran berat HAM dalam konteks Papua.

    Amnesty, kata Usman, berprinsip pelanggaran berat HAM tidak boleh termasuk dalam cakupan kejahatan yang diberikan amnesti atau abolisi. 

    Ia menyatakan prinsip itu sejalan dengan standar HAM internasional yang menegaskan pelaku pelanggaran berat HAM harus dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

    Menurut dia, hal itu penting untuk mencegah terjadinya impunitas.

    “Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM di Papua dan di daerah-daerah lain harus tetap diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan, yaitu Pengadilan HAM,” kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

    Ia memandang kebijakan abolisi dan amnesti dapat menjadi langkah awal yang penting untuk memulai langkah mengakhiri kekerasan dan konflik bersenjata di Papua.

    Namun untuk memulainya, kata Usman, Pemerintah harus melakukan dialog dengan semua pihak, dari tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh perempuan, tokoh-tokoh gereja, perwakilan masyarakat maupun kelompok pro-kemerdekan Papua.

    Selain itu, menurutnya amnesti dan abolisi harus menjadi bagian dari kebijakan yang lebih besar, yaitu untuk mengakhiri konflik bersenjata dan membangun perdamaian. 

    Usman juga mengingatkan pengakuan dan penghormatan negara atas hak-hak masyarakat adat, pembangunan yang berkeadilan, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua tetap mutlak diperlukan.

    “Pemerintah harus memastikan bahwa Orang Asli Papua mendapat manfaat yang nyata dari pembangunan di Papua, yang tidak hanya berupa infrastruktur tapi juga perlindungan kebebasan sipil dan politik serta pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya termasuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan,” tegas Usman.

    “Siapapun yang ingin mengupayakan perdamaian di Papua patut disambut baik selama yang bersangkutan merupakan pihak yang imparsial atau tidak berpihak serta diterima oleh seluruh pihak yang terlibat dalam permusuhan dan konflik bersenjata, terutama perwakilan negara Indonesia dan kelompok pro-kemerdekaan Papua,” lanjut dia.

     

    (*/umam/tribunnews)