Yusril Ingatkan Aparat Tangani Massa Ikuti Kaidah Hukum dan Hormati HAM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra berpesan kepada aparat penegak hukum tentang kaidah dalam menangani massa.
Selain menaati aturan hukum, aparat juga diminta untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).
“Tapi kami pun menekankan juga kepada aparat bahwa tindakan hukum yang tegas itu juga mengikuti kaidah hukum yang berlaku dan juga menghormati HAM,” ucap Yusril di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Yusril menekankan soal hak tersangka dalam hukum.
Mereka tetap harus didampingi pengacara demi terjaminnya HAM selama proses hukum berjalan.
Bahkan, kata Yusril, pemerintah perlu menyediakan pengacara.
“Jadi kalau mereka mau didampingi pengacara, harus disediakan pengacaranya, juga memiliki asas praduga tidak bersalah dan sebagainya, sehingga hak asasi manusia terjamin kepada siapa saja, mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti koridor hukum yang benar,” kata dia lagi.
Yusril menegaskan, jika kaidah hukum dan kaidah HAM dilanggar aparat, tentu harus dihukum tegas.
“Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat tidak khawatir karena pemerintah terus menjamin kebebasan masyarakat berpendapat sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan mengikuti koridor hukum yang berlaku.
Yusril menjelaskan arahan Presiden RI Prabowo Subianto soal tindakan hukum tegas hanya dilakukan kepada orang yang bertindak anarkis.
“Beliau (Prabowo) mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang melakukan, memanfaatkan situasi demonstrasi itu untuk berbagai tindak kejahatan seperti melakukan perusakan, pembakaran, apa namanya, dan lain-lain seperti itulah, dan pencurian, dan lain-lain,” ujar Yusril.
Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025.
“43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan rangkaian aksi anarkis, 42 diantaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak, berusia sebelum 18 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap 1.240 orang terkait kericuhan Agustus 2025.
Selain itu, Polri menyatakan ada tujuh orang tersangka yang melakukan provokasi via media sosial.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkap bahwa kepolisian telah menangkap sekira 3.095 orang terkait demonstrasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Hari-hari terakhir ini, Jakarta itu kurang lebih 1.438, Jawa Barat itu 386, Jawa Tengah itu 479, Yogyakarta paling tidak sembilan kasus penangkapan, Jawa Timur itu 556 korban penangkapan,” ujar Usman dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Usman Hamid
-

Direktur Lokataru Jadi Tersangka Demo Berujung Rusuh, Amnesty International: Tuduhannya Pakai Pasal Karet
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menjadi tersangka terkait aksi massa yang berujung kerusuhan beberapa hari terakhir.
Amnesty International Indonesia buka suara terkait kabar tersebut. Mereka menuntut polisi membebaskan Delpedro dan mengusut kematian 10 korban dalam aksi massa yang terjadi belakangan ini.
Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan penangkapan Delpedro oleh Polda Metro Jaya.
Amnesty juga mendapat informasi bahwa beberapa nama lain seperti Khariq Anhar di Banten, Syahdan Husein di Bali, serta dua pendamping hukum dari YLBHI masing-masing di Manado dan Samarinda mengalami hal sama.
“Bahkan terakhir, muncul gejala pengerahan pamswakarsa yang dapat mendorong konflik horizontal di masyarakat. Ini semua menunjukkan negara memilih pendekatan otoriter dan represif daripada demokratik dan persuasif. Tuduhan pun memakai pasal-pasal karet yang selama ini dikenal untuk membubuhkan kritik. Ini harus dihentikan. Bebaskanlah mereka,” pinta Usman.
Usman juga mendesak agar aparat kepolisian mengusut tuntas tewasnya sejumlah korban dalam aksi massa di Jakarta dan daerah lainnya. Menurut dia, pengusutan kematian warga sipil yang berjatuhan saat aksi terjadi sangat penting.
”Negara seharusnya melakukan investigasi independen yang melibatkan tokoh-tokoh dan unsur masyarakat yang memiliki integritas dan keahlian. Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan pro justitia atas terbunuhnya sepuluh warga sipil selama aksi unjuk rasa,” sarannya.
-

Amnesty International Kecam Kekerasan Aparat terhadap Pengunjuk Rasa Demo Gaji DPR
Bisnis.com, JAKARTA — Amnesty International Indonesia mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap para pengunjuk rasa yang menyebabkan satu korban tewas dan sekitar 600 peserta aksi ditangkap pada Kamis (28/8/2025).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan bahwa tidak seharusnya ada orang yang kehilangan nyawa karena menggunakan hak mereka untuk berunjuk rasa.
Seperti diketahui, seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) meninggal dunia akibat dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) polisi saat ricuh demo yang berawal dari tuntutan kelompok buru hingga penolakan tunjangan jumbo anggota dewan.
“Polisi Indonesia sekali lagi dengan keras menindas para pengunjuk rasa, memukuli para pengunjuk rasa, menembakkan gas air mata secara tidak perlu dan berlebihan, menembakkan meriam air secara ilegal, dan secara sembrono mengemudikan kendaraan lapis baja di area ramai, yang mengakibatkan seorang pengemudi ojek daring tewas. Kehilangan nyawa ini tidak dapat dibiarkan begitu saja,” tegas Usman dalam keterangan resmi Amnesty International, Jumat (29/8/2025).
Menurut Usman, insiden tragis itu menunjukkan bahwa polisi tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya tentang penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan, termasuk ketika menembakkan gas air mata secara tidak tepat di sebuah stadion sepak bola pada 2022. Insiden itu memicu penyerbuan yang mengakibatkan kematian 135 orang.
Oleh karena itu, Amnesty International mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan independen atas tindakan keras terhadap para pengunjuk rasa pada hari Kamis, termasuk pembunuhan pengemudi ojek tersebut.
“…dan memastikan bahwa semua pelaku, termasuk mereka yang berada di tingkat komando, diadili secara adil di depan umum, dan bukan sekadar sanksi internal atau administratif. Kegagalan untuk melakukannya akan melanggengkan impunitas dan membiarkan kekerasan semacam itu terus berlanjut.”
Selain itu, Amnesty International juga mendesak kepolisian untuk meninjau kembali kebijakan terkait penggunaan kekuatan, terutama penggunaan gas air mata dan senjata lain yang tidak mematikan, untuk memastikan tragedi memilukan itu tidak terulang.
“Presiden juga harus bertanggung jawab untuk mengakhiri penggunaan kekuatan yang melanggar hukum dan berlebihan oleh kepolisian sebagai bagian dari upaya reformasi institusi kepolisian yang lebih luas,” tegasnya.
Amnesty International juga meminta pihak berwenang untuk segera dan tanpa syarat membebaskan siapa pun yang ditahan semata-mata karena menjalankan hak mereka.
“Indonesia harus memastikan bahwa kepolisian menghormati dan melindungi hak berkumpul dan berekspresi secara damai,” pungkas Usman.
-
/data/photo/2024/02/01/65bb8c6cd133b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usman Hamid Bongkar Beda Penjelasan Dasco dan Anggota DPR soal Draf RUU TNI
Usman Hamid Bongkar Beda Penjelasan Dasco dan Anggota DPR soal Draf RUU TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Saksi pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI),
Usman Hamid
, mengungkap ada penjelasan yang berbeda dari kalangan DPR terkait draf revisi UU TNI.
Perbedaan itu tercermin dalam pertemuan Usman dengan Wakil Ketua DPR
Sufmi Dasco
Ahmad bersama pimpinan Komisi I DPR terkait pembahasan
RUU TNI
pada 17 Maret 2025.
Usman menuturkan, dalam pertemuan itu, Dasco awalnya mengeluhkan mengapa Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik RUU TNI dengan naskah draf yang tidak benar.
Bung Dasco langsung mengeluh, mempersoalkan mengapa Koalisi Masyarakat Sipil memberi kritik terhadap RUU dengan naskah yang berbeda, dengan naskah yang bukan dibahas di DPR,” kata Usman dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (7/7/2025).
“Yang mulia, saya langsung mengatakan dengan kritik kembali bahwa, pertanyaan kami, apakah DPR sudah memberikan dokumen yang resmi, baik itu naskah akademik, undang-undang rancangan undang-undangnya, atau daftar inventarisasi masalahnya secara terbuka, secara publik, misalnya melalui situs DPR-RI,” ujar dia.
Usman menuturkan, Dasco pun mengeklaim bahwa DPR sudah mempublikasikan draf revisi UU TNI, tetapi seorang anggota DPR yang hadir dalam pertemuan itu justru mengakui bahwa draf belum disebarkan.
“Bung Dasco dengan segera mengatakan, ‘sudah dong.’ Tapi beberapa anggota Dewan mengatakan, ‘oh belum, Pak.’ ‘Oh kok belum?’ Lalu Bung Dasco mempertanyakan, ‘apa masalahnya? Kenapa tidak sampai dipublikasikan?’” kata Usman.
Anggota DPR itu mengatakan bahwa draf belum dipublikasikan karena
revisi UU TNI
masih dibahas dan terus mengalami perubahan.
Usman kemudian mencecar, meskipun mengalami perubahan, draf revisi UU TNI hendaknya tetap dipublikasikan karena publik perlu mengetahui isinya.
“Saya sebagai warga masyarakat membutuhkan akses itu. Kalau kami dipersoalkan karena mengkritik dengan dasar RUU yang berbeda, mengapa kami tidak diberikan RUU yang sama, atau RUU yang benar,” kata Usman lagi.
Jawaban yang berbeda kembali muncul ketika pertemuan membahas poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI.
Usman menyebutkan, Dasco memberikan empat lembar kertas berisi tiga pasal dalam RUU TNI, sambil menyatakan hanya tiga pasal tersebut yang berubah.
Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang penempatan anggota TNI aktif, dan Pasal 53 tentang perpanjangan pensiun anggota TNI.
Namun, Usman Hamid memiliki data lain, setidaknya ada tujuh pasal yang disebut berubah dalam RUU TNI dan langsung dikonfirmasi kepada Dasco.
“Dengan begitu, saya langsung mengkonfirmasi apakah benar memang hanya tiga pasal itu? Dasco mengatakan, ‘betul, tidak ada lagi’,” kata Usman.
“Kalau begitu, saya mau nanya, apakah Pasal 7 mengalami perubahan? Tidak. Tapi ada beberapa anggota Dewan mengatakan, ‘oh berubah, Pak.’ Loh, kenapa berubah? Lalu terjadi perdebatan,” imbuh dia.
Demikian pula terkait Pasal 8 RUU TNI, Usman Hamid menanyakan apakah terjadi perubahan.
“Dasco mengatakan, ‘tidak’. Anggota Dewan yang lain mengatakan, ‘oh berubah, Pak.’ Loh, kenapa berubah? Lalu terjadi perdebatan,” ucap Usman.
Sebagai informasi,
uji formil UU TNI
yang digelar di MK ini menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya.
Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Asas yang dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.
Sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Peresmian Sejarah Hanya Dilakukan Negara Fasis
JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengkritik langkah Kementerian Kebudayaan RI yang menulis ulang sejarah Indonesia. Ia menilai penulisan yang nantinya akan ditetapkan sebagai sejarah resmi itu dapat mengarahkan Indonesia ke dalam sistem negara fasisme.
“Apakah tepat mengambil kebijakan menulis ulang sejarah untuk dijadikan sejarah resmi? Buat kami tidak, itu hanya negara-negara dengan sistem politik fasis. Fasisme itu punya beberapa unsur, otoritarianisme artinya pemerintahan terpusat, kuat, tidak ada oposisi, dan militerisme, dikendalikan dengan cara-cara militer,” ujar Usman saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 18 Juni 2025.
Menurut Usman, ciri-ciri negara dengan sistem fasisme yakni melakukan gerakan penyeragaman sejarah melalui klaim sejarah resmi yang menarasikan kebesarannya, sehingga mengakibatkan tumbuhnya kebanggaan nasional yang berlebihan dalam diri masyarakat.
“Hitler (Jerman) inginnya sejarah tunggal, Mussolini di Italia inginnya sejarah tunggal, sejarah resmi, Franco di Spanyol inginnya sejarah resmi,” kata dia. “Itu bisa menimbulkan nasionalisme yang agresif, nasionalisme yang dalam istilah Sukarno, chauvinistic yang seolah-olah bangsa kita jauh lebih tinggi dari bangsa lain. Jadi fasis,” katanya menambahkan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengeluarkan kebijakan yang kontroversial melalui rencana penulisan ulang sejarah Indonesia. Penulisan akan disusun ke dalam 10 jilid besar yang mencakup sejarah Indonesia mulai dari prasejarah hingga era Presiden Joko Widodo. Proyek itu segera diselesaikan karena akan menjadi hadiah saat Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80 pada 17 Agustus 2025. Namun berbagai pihak menolak kebijakan tersebut karena dikhawatirkan hanya sesuai keinginan penguasa. Arkeolog Harry Truman Simanjuntak yang semula menjadi salah satu tim penulis akhirnya mengundurkan diri pada 22 Januari 2025.
Usman menjelaskan, dampak fasisme yang bisa ditimbulkan oleh sejarah resmi dapat dihindari dengan menulis sejarah dengan jujur, termasuk peristiwa kelam masa lalu seperti kerusuhan 1988 yakni penculikan aktivis mahasiswa, tragedi penembakan mahasiswa Tri Sakti, dan penindasan terhadap etnis Tionghoa. “Nah itu harusnya menjadi bagian dari penulisan ulang sejarah. Jadi kekelaman masa lalu kita, termasuk (tahun) 65 pembunuhan orang-orang yang dianggap komunis,” kata jebolan Fakultas Hukum Universitas Tri Sakti itu.
Sejarah yang juga penting, Usman menjelaskan, yakni keterlibatan Indonesia dalam dunia internasional, seperti konfrensi Asia-Afrika dan kaitan Presiden Sukarno dengan pemimpin-pemimpin dunia di masanya. “Sehingga generasi muda kita, sekolah-sekolah di lembaga pendidikan SD, SMP, SMA mengerti tentang sejarah bangsanya dalam sejarah dunia,” kata.
Anggota Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) itu menambahkan, penulisan ulang sejarah terakhir dilakukan pada 2012 dengan judul buku Indonesia dalam Arus Sejarah. Buku ini menjadi rujukan pelajaran sejarah di sekolah, begitupun dengan sejarah baru yang akan diresmikan tersebut. “Tidak apa-apa Kementerian Kebudayaan kalau misalnya mau meneruskan, tapi jangan dijadikan itu sebagai sejarah resmi. Nanti kasihan anak-anak sekolah kita,” katanya.
Indonesia Harus Mengakui Peristiwa Perkosaan di Kerusuhan Mei 98
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyarankan kepada Pemerintah Indonesia agar memberikan perhatian terhadap peristiwa pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa pada kerusuhan Mei 1988. Menurutnya, peristiwa kemanusiaan tersebut menjadi bagian dari sejarah kelam bangsa Indonesia yang harus diingat.
“Pemerintah menyesali (adanya) perbuatan itu. Meminta maaf dan pemerintah berjanji tidak akan ada lagi terjadi dengan cara yang konkret. Entah itu membuat sebuah museum seperti di Jerman atau di Amerika. Menetapkan suatu hari sebagai hari berkabung nasional, memberikan keluarga korban keadilan hukum, dan keadilan moral,” ujar Usman kepada Eddy Wijaya.
Pria kelahiran Jakarta, 6 Mei 1976 itu mengatakan, pemerintah tidak boleh mengabaikan apalagi sampai mengelak terjadinya perkosaan massal tersebut. “Harusnya kan pemerintah mengakui, benar telah terjadi kerusuhan Mei. Benar bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap perempuan Tionghoa,” kata Usman.
Peristiwa itu kembali mencuat setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon tidak mengakui terjadinya pemerkosaan terhadap perempuan Tionghoa pada kerusuhan Mei 1988, yang ia nyatakan dalam sebuah acara Talk Show, Senin, 8 Juni 2025. Padahal, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo telah ditetapkan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk perkosaan massal tersebut.
Oleh karena itu, Usman berharap peristiwa kelam masa lalu menjadi pelajaran penting untuk kemajuan Indonesia pada masa yang akan datang. “Sejarah itu bukan tentang kita dulu pernah membangun Candi Borobudur, kejayaan seperti itu tentu penting tapi kita juga harus jujur bahwa masa lalu kita ada yang kelam sebagai refleksi, introspeksi, kontemplasi,” ucapnya.
Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya
Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa.
Ia juga aktif di bidang olahraga dengan menjabat Ketua Harian Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Pacu dan juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jakarta Timur. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”.
-

Amnesty Internasional Indonesia Sebut Fakta Kasus Pemerkosaan Massal Sudah Diterima Pemerintah
Bisnis.com, JAKARTA — Amnesty International Indonesia menegaskan fakta kasus tindak pidana perkosaan massal pada Mei 1998 sudah diserahkan Tim Pencari Fakta ke BJ Habibie dan Jaksa Agung masa itu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut kasus perkosaan massal itu hanya rumor, dinilai tidak tepat.
Usman menuturkan bahwa banyak warga Indonesia terutama perempuan yang tahu persis mengenai kasus perkosaan massal pada Mei 1998 tersebut, tidak seperti Fadli Zon yang dinilai gagal paham.
“Dia [Fadli Zon] menggunakan istilah rumor dan ini artinya dia menilai kasus perkosaan massal itu diragukan kebenarannya. Jelas ini pernyataan yang fatal dan tidak berhati-hati,” tuturnya di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Usman mengatakan bahwa pemerintah kala itu sudah membuat Tim Pencari Fakta untuk mencari bukti-bukti dan fakta terkait kasus perkosaan massal tersebut.
Menurutnya, temuan Tim Pencari Fakta itu juga sudah diserahkan kepada BJ Habibie, Menteri Kehakiman hingga Jaksa Agung di masa itu.
“Semua faktanya sudah diserahkan dan tidak ada Menteri Kebudayaan dilibatkan pada saat itu,” katanya.
Maka dari itu, Usman menilai bahwa Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan saat ini, tidak memiliki otoritas maupun wewenang menyebut kasus tindak pidana perkosaan massal itu hanya rumor semata.
“Tidak adanya Menteri Kebudayaan yang dilibatkan pada saat itu dan ketiadaan Menteri Kebudayaan itu artinya dia tidak punya otoritas sama sekali dalam insiden itu. Jelas itu bukan wewenangnya, dia itu tidak punya kapasitas dalam menjelaskan hal itu,” ujarnya.
-

Rekrutmen 24.000 Tamtama, DPR Ungkap TNI AD Mau Bentuk 5 Kodam Baru
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto membeberkan pihaknya memang mendapatkan laporan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Maruli Simanjuntak mengenai rencana perekrutan Tamtama TNI AD.
Dalam pemaparan materinya Maruli, lanjutnya, disebutkan akan ada penambahan lima kodam dan saat ini TNI AD masih menggodok di titik mana saja penambahan tersebut disebarkan.
Namun demikian, Wakil Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengaku bahwa Komisi I DPR belum mengetahui soal jumlah pasti perekrutan itu.
“Jadi kalau ada angka 24.000 biar nanti dijelaskan, mau di-deploy di mana saja. Kita kan tidak bisa bilang ini tidak cocok, ini tidak pas,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Lebih lanjut, grandmaster catur Indonesia ini mengingatkan bilamana memang ada pertentangan mengenai perekrutan ini ada baiknya diselesaikan dengan duduk bersama.
Menurutnya, Prabowo adalah orang yang tulus. Sebab itu, Utut menilai sifat ini perlu juga dibarengi dengan lingkup internal pendukung yang andal.
“Kalau ada pertentangan, ya diselesaikan begitu. Karena kalau kita ngomong baik, Indonesia akan baik. Pak Prabowo adalah presiden yang menurut saya sangat sincere, tulus. Tapi sincere aja gak cukup kan? Dia juga harus punya unit proses dan prosesor yang handal,” tutupnya.
Sebelumnya, rencana ini mendapat kritikan dari koalisi masyarakat sipil. Misalnya saja, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai ini tidak selaras dengan kebijakan strategis pertahanan Indonesia.
Dia menjelaskan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara telah mengamanatkan perubahan paradigma dari pertahanan berbasis daratan lewat penguatan TNI AD, menuju paradigma pertahanan berbasis kelautan dan kepulauan atau kemaritiman yang artinya memerlukan penguatan poster TNI AU dan AL.
Sebab itu, dia memandang rekrutmen 24.000 tamtam tersebut hanya akan menggemukkan poster TNI AD yang nyatanya selama ini juga memiliki masalah, baik di tingkat bintara maupun perwira.
Pasalnya, masalah tersebut ditunjukkan dari merambahnya peran militer aktif ke jabatan struktural sipil pemerintahan karena bertumpuknya perwira-perwira non-job di lingkungan TNI AD.
“Jumlah dan proporsi rekrutmen antar matra selama ini masih menyimpang dari garis kebijakan pertahanan negara sesuai UU Pertahanan Negara,” tegasnya kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).
/data/photo/2025/09/04/68b98377ac0ce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/21/687dd308d9dd8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/07/31/66aa3a25bbedd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1745823/original/014697900_1508493432-20171020-Amnesty-International-Indonesia-Dorong-Pemerintah-Buka-Arsip-Tragedi-65-Tebe-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)