Tag: Ulil Abshar Abdalla

  • PBNU Bolehkan Menyogok untuk Dapatkan Hak, Klaim Sesuai Fiqih

    PBNU Bolehkan Menyogok untuk Dapatkan Hak, Klaim Sesuai Fiqih

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menyebut menyogok boleh saja. Asalkan dilakukan untuk mendapat hak.

    Itu diungkapkan Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla secara langsung. Saat Rapat Dengar Pendapat terkait pembahasan Rancangan Uundang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Menurutnya, menyogok untuk kebaikan sesuai hukum syariah.

    “Dalam Fiqih (ilmu yang mempelajari hukum-hukum Syariah) ada ketentuan, jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak itu menurut sebagian ulama dibolehkan,” kata Ulil kala itu.

    Karenanya, kata Ulil, menyogok tidak dilarang sepenuhnya. Hanya untuk yang tidak baik.

    “Jadi yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil,” kata Ulil.

    RUU Minerba diketahui baru saja disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI, di Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    “Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.

    “Untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?” Tambah Dasco yang juga dijawab setuju oleh peserta rapat.

    RUU itu diketahui mengakomodir perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Itu dibenarkan Dasco, walau kata dia ada mekanismenya.

    “Tetapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur, di dalam aturan yang ada sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” jelas Dasco kepada jurnalis.

  • PBNU Punya Perusahaan Pengelola Tambang, Ini Pemilik Sahamnya

    PBNU Punya Perusahaan Pengelola Tambang, Ini Pemilik Sahamnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah membentuk badan usaha untuk mengelola “jatah” tambang batu bara yang diberikan pemerintah.

    PBNU membentuk badan usaha yang dinamakan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (PT BUMN). PT BUMN ini nantinya akan mengelola tambang eks PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan luas lahan mencapai sekitar 26 ribu hektare (Ha).

    Ketua Lakpesdam PBNU 2022-2027, Ulil Abshar Abdalla mengatakan, untuk mengelola lahan tambang batu bara eks PT KPC itu, PT BUMN sudah menggandeng investor di luar dari pemilik tambang sebelumnya.

    “Kita sekarang sudah ada PT Badan Usaha Milik NU, yang sahamnya kita miliki oleh koperasi tapi juga ada pemilik yang lain. Kita menggandeng investor dari pihak lain, bisa dalam negeri sebetulnya, sudah ada dan kita belum bisa menyebutkan itu, tapi kita sudah punya investor,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Walaupun enggan menyebutkan investor mana yang sudah digandengnya itu, Ulil menegaskan bahwa investor tersebut merupakan perusahaan swasta dalam negeri. Yang jelas, PBNU terus mengikuti proses dan syarat agar bisa mengelola pertambangan yang dijanjikan oleh pemerintah.

    Dengan adanya PT BUMN dan investor, PBNU menargetkan bisa melakukan produksi pertambangan batu bara eks KPC mulai tahun 2025 ini.

    “Ya kita dalam proses menuju kepada produksi awal ya, kita harapkan tahun ini sudah mulai bisa ada produksi. Ya insya Allah pertengahan menjelang akhir kita, tapi tahun ini insya Allah kita sudah optimis sudah bisa produksi,” tandasnya.

    Saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pun dia menyebut bahwa PBNU menyatakan dukungannya atas keinginan pemerintah memberikan Wilayah Usaha Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi masyarakat keagamaan (ormas keagamaan).

    Hal itu seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Terlebih lagi, pemerian pertambangan kepada Ormas Keagamaan akan dikuatkan melalui payung hukum yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Undang-Undang Minerba. Sebagaimana diketahui, DPR RI sedang melakukan revisi ketiga atas UU Minerba.

    Ulil mengungkapkan, PBNU merupakan ormas keagamaan yang menerima tawaran pengelolaan tambang di tahap pertama. Dengan begitu, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dan menilai hal itu merupakan langkah tepat pemerintah.

    “Pemerintah yang lalu di bawah Presiden Joko Widodo untuk memberikan konsesi pertambangan kepada Ormas Keagamaan yang kemudian disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 adalah keputusan yang dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu,” jelasnya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Tak hanya untuk PBNU, pihaknya juga mendukung inisiasi dari pemerintah dalam memberikan konsesi tambang kepada berbagai ormas keagamaan lainnya di Indonesia.

    “Konsesi pertambangan ini yang kemudian diberikan kepada pertama-tama Nahdlatul Ulama, ini merupakan inisiatif dari pihak pemerintah. Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini,” katanya.

    (wia)

  • Terima Izin Pengelolaan Tambang, Ulil: NU Kini Di-bully di Mana-mana

    Terima Izin Pengelolaan Tambang, Ulil: NU Kini Di-bully di Mana-mana

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, berbicara soal keputusan pihaknya menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Imbas dari keputusan itu, Ulil memahami bagaimana PBNU kini dikritik dan disorot oleh publik, terutama di media sosial.

    “Kalau kita telaah percakapan di media sosial, sekarang ini, PBNU menjadi bully-an luar biasa, Mas. Muhammadiyah enak sekarang.”

    “NU yang sudah terang-terangan menerima, sekarang di-bully di mana-mana,” kata Ulil dalam Diskusi Fraksi PAN DPR RI bertajuk Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Keagamaan, Rabu (26/6/2024).

    Ulil menyebut, pada era saat ini, kampanye perubahan iklim seolah-olah mengkampanyekan tambang batubara sebagai sesuatu yang najis.

    “Itu dalam kampanye besar international, karena batubara ini memang, ya, mungkin dari seluruh energi fosil yang ada, mungkin, yang dalam pandangan aktivis lingkungan, yang paling najis,” terangnya.

    Meski begitu Ulil menilai tambang batubara adalah anugerah Tuhan kepada Indonesia.

    “Harus dikelola. Cuma pengelolaannya seperti apa mari kita bicarakan, tetapi menajiskan batu bara itu tidak sesuai pandangan agama yang saya anut, Islam.”

    “Karena ini adalah anugerah Allah untuk bangsa ini. Kita kelola. Bukan untuk dinajiskan,” tuturnya.

    Sebagai informasi, ormas keagamaan memperoleh jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.

    Komisi VII DPR Ingatkan Prinsip Kehati-hatian

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian sebelum memberikan izin pertambangan.

    Ia menyebut kebijakan itu memang merupakan afirmasi pemerintah untuk ormas keagamaan untuk membantu kemandirian ekonomi. 

    Namun, sambungnya, PP Nomor 25 Tahun 2024 mengatur bahwa mengelola pertambangan dengan syarat yang ketat.

    “Karena itu kesempatan ormas keagamaan mengelola pertambangan ini harus didahului pertimbangan dan analisis yang komprehensif serta menjalankan prinsip kehati-hatian,” kata Eddy Soeparno dalam diskusi yang digelar Fraksi PAN DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia mengingatkan kesiapan ormas keagamaan, baik dari sisi manajerial dan operasional dalam mengelola tambang.

    Eddy menilai hal itu penting untuk menjaga, jangan sampai izin pengelolaan tambang dimanfaatkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

    “Komisi VII DPR RI akan memastikan jangan sampai izin tambang untuk ormas keagamaan ini dimanfaatkan dan ditumpangi oleh oknum pengusaha tambang yang ingin memperluas wilayahnya operasinya,” ujar Eddy.

    Oleh sebab itu, ia meminta pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan harus menjalankan prinsip transparansi dan akuntabel.

    Dirinya berharap izin tambang bagi ormas keagamaan bisa membuka partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari tambang dirasakan seluruh komunitas.

    “Jika dikelola dengan profesional, transparan, dan akuntabel, tentu harapannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, seperti penciptaan lapangan kerja serta pengembangan infrastruktur dan fasilitas untuk masyarakat,” ujarnya.

    Ia lantas berujar, pada akhirnya keputusan ada pada ormas keagamaan, apakah mereka merasa sudah memiliki kecakapan untuk masuk dan mengelola pertambangan atau belum.

    “Kami di Komisi VII DPR RI akan melakukan pengawasan agar ormas keagamaan dapat melakukan pengelolaan tambang dengan menerapkan best mining practices dan bermanfaat untuk masyarakat banyak,” ungkapnya.

    (Tribunnews.com/Deni/Reza Fersianus)

  • PBNU Sebut Tambang sebagai Anugerah Allah, Bukan Dinajiskan

    PBNU Sebut Tambang sebagai Anugerah Allah, Bukan Dinajiskan

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla menolak anggapan yang memandang tambang khususnya  batubara sebagai barang najis dan harus dihindari. 

    Menurut dia, anggapan tersebut tidak sesuai ajaran Islam.

    Mulanya, Ulil menjelaskan soal PBNU yang menerima izin pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan.

    Imbas dari keputusan itu, Ulil memahami bagaimana PBNU kini dikritik dan disorot oleh publik, terutama di ranah media sosial.

    “Kalau kita telaah percakapan di media sosial, sekarang ini, PBNU menjadi bullyan luar biasa mas. Muhammadiyah enak sekarang . NU yg sudah terang-terang menerima, sekarang dibully di mana-mana,” kata Ulil dalam Diskusi Fraksi PAN DPR RI bertajuk Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Keagamaan, Rabu (26/6/2024).

    Ulil kemudian mengatakan bahwa di era ini, kampanye perubahan iklim seolah-olah mengampanyekan tambang batubara sbeagai sesuatu yang najis.

    “Itu dalam kampanye besar international, karena batubara ini memang ya, mungkin dari seluruh energi fosil yang ada, mungkin yang, dalam pandangan aktivis lingkungan, yang paling najis,” kata dia.

    Namun, Ulil menilai tambang batubara tetap merupakan anugerah dari Tuhan kepada Indonesia. 

    “Harus dikelola. Cuma pengelolaannya seperti apa mari kita bicarakan, tetapi menajiskan batu bara itu tidak sesuai pandangan agama yang saya anut, Islam. Karena ini adalah anugerah Allah untuk bangsa ini. Kita kelola. Bukan untuk dinajiskan,” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024. (*)