Tag: Uki

  • Keluarga Tolak Keputusan Polres Jakarta Timur Hentikan Penyelidikan Kematian Kenzha

    Keluarga Tolak Keputusan Polres Jakarta Timur Hentikan Penyelidikan Kematian Kenzha

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22) menolak keputusan Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha.

    Ayah Kenzha, EH Happy Walewangko mengatakan menolak keputusan karena menilai penyelidikan yang dilakukan terkait kasus meninggalnya sang anak tidak sesuai dengan fakta kejadian.

    Menurut pihak keluarga terdapat banyak saksi, baik yang telah diperiksa maupun belum dipanggil sebagai saksi menyatakan terjadi pengeroyokan terhadap Kenzha Walewangko.

    “Namun justru saksi-saksi penting ini tidak digali keterangannya lebih lanjut. Di sinilah kami melihat adanya upaya pembelokan arah penyidikan,” kata Happy dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

    Pihak keluarga juga menyebut proses pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tidak dilakukan sesuai prosedur, di antaranya karena tak ada surat panggilan resmi dan pendampingan pengacara.

    Hal tersebut membuat pihak keluarga menduga pemeriksaan saksi dilakukan dalam tekanan dan sarat rekayasa, sehingga berbeda dengan laporan awal kasus kematian Kenzha.

    Pihak keluarga menilai terjadi pelanggaran kode etik, sehingga hari ini melaporkan jajaran Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

    “Kami berharap publik menyaksikan secara langsung praktik-praktik buruk dan ketidakprofesionalan oknum-oknum aparat penegak hukum yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Happy.

    Laporan awal kematian Kenzha memang sempat diterima diterima dengan dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    Kemudian Pasal 359 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan kematian, tapi dari hasil penyelidikanPolres Metro Jakarta Timur tidak ditemukan unsur tindak pidana terkait kasus.

    Dikonfirmasi pernyataan keluarga yang menolak hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean menuturkan hal tersebut merupakan hak keluarga.

    “Itu hak keluarga,” tutur AKBP Armunanto Hutahean.

    Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur menyatakan dari hasil penyelidikan secara scientific crime investigation tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tewasnya Kenzha.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan sudah memeriksa 47 saksi meliputi mahasiswa, petugas keamanan, dan pihak kampus, ahli hukum pidana, dan ahli forensik.

    Kemudian mengamankan barang bukti berupa bekas botol minuman keras yang sempat diminum korban dan teman-temannya, pagar, sebongkah baut, dan DVR CCTV kampus UKI.

    Dari hasil pemeriksaan seluruh saksi, alat bukti berupa dokumen hasil autopsi, dan barang bukti tersebut tidak ditemukan bukti Kenzha mengalami pengeroyokan sebagaimana laporan kasus.

    “Hasil gelar perkara memutuskan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).

     Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polisi Ungkap Penyebab Temuan Darah di TKP Tewasnya Mahasiswa UKI Kenzha Tak Bisa Diperiksa – Halaman all

    Polisi Ungkap Penyebab Temuan Darah di TKP Tewasnya Mahasiswa UKI Kenzha Tak Bisa Diperiksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Temuan darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, sejatinya bisa menjadi petunjuk lain dalam pengungkapan kasus.

    Sayang, temuan darah di paralon yang berada di sekitar lokasi korban ditemukan tewas itu menjadi ‘jalan buntu’ bagi kepolisian.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan jika sejatinya pihak kepolisian sudah mendapatkan beberapa sampel untuk dianalisis.

    “Lima buah sampel darah yang diambil dari pipa paralon, yang berada di selokan tempat korban jatuh dilakukan pemeriksaan DNA dan mendapatkan hasil bahwa pada swab tersebut terdapat darah tetapi tidak berhasil dianalisis karena mengalami kerusakan DNA,” ujar Nicolas, Kamis (24/4/2025).

    Hal tersebut, lanjut Nicolas, dikarenakan bukti darah yang ditemukan itu sudah bercampur dengan air hujan.

    “Kami jelaskan disini bahwa memang pada saat itu kondisi cuaca pada saat itu juga hujan. Jadi ini yang menyebabkan pemeriksaan DNA tidak mendapatkan hasil yang maksimal,” ungkapnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh dokter forensik yang menangani kasus tersebut. Arfiani Ika Kusumawati.

    Dokter forensik dari RS Polri itu mengatakan jika darah yang diambil dari lokasi kejadian mengalami kerusakan sehingga DNA tidak dapat terdeteksi.

    “Saya sampaikan bahwa darah-darahnya, DNA tidak bisa terdeteksi, tidak bisa dianalisis, karena darah-darahnya itu kondisi sudah bercampur dengan air hujan pada saat itu,” kata Arfiani.

    Penyebab Kematian

    Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, mereka menyebut jika Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya.

    Sehingga besi pagar tersebut lepas sampai akhirnya Kenzha terjatuh dan masuk ke selokan.

    “Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi,” ungkap Kapolres.

    Pada saat itu, korban diangkat dari selokan oleh dua orang saksi yaitu WS dan AJW, yang merupakan sekuriti.

    Mereka melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban.

    Sementara itu, Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati, menambahkan jika tinggi di lambung korban. Namun, dosis alkohol di darah tergolong rendah.

    “Berarti korban tersebut mengkonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran,” paparnya.

    Menurut Afriani, alkohol tersebut tidak menyebabkan meninggal, tapi berperan penting dalam penurunan kesadaran.

    “Pada saat saya koordinasi dengan penyidik ada adegan korban tersebut (jatuh ke selokan) dan posisi kepala di bawah,” jelas Arfiani.

    Orang dengan kesadaran yang baik akan mudah bangun saat terjatuh.

    Sedangkan Kenzha, imbuh dia, dalam pengaruh alkohol yang sangat besar sudah dalam kondisi lemas.

    Kasus Dihentikan

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus Kenzha Erza Walewangko (22) mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal di area kampus pada Selasa (4/3/2025).

    Kasus itu teregister dengan nomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

    “Untuk itu penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Nicolas berujar penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara.

    Gelar perkara dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025) mengundang pihak eksternal bagian wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya

    “Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, yang diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri,” ujar Nicolas.

  • Keluarga Kenzha Mahasiswa UKI yang Tewas di Kampus Tolak Hasil Penyelidikan, Bakal Lapor ke Propam – Halaman all

    Keluarga Kenzha Mahasiswa UKI yang Tewas di Kampus Tolak Hasil Penyelidikan, Bakal Lapor ke Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga mendiang Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas di lingkungan kampus tak menerima hasil penyelidikan polisi yang menyebut tidak ada tindak pidana.

    Ayah korban, EH Happy Walewangko menilai hasil penyelidikan itu bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya.

    Menurutnya, banyak kejanggalan yang mengaburkan kebenaran di antaranya pemanggilan saksi-saksi tanpa prosedur resmi, seperti tidak adanya surat pemanggilan atau pendampingan dari kuasa hukum.

    Hal ini memunculkan dugaan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan dalam tekanan, bahkan sarat dengan rekayasa dan pemaksaan skenario yang bertentangan dengan laporan awal pihak kampus UKI, yakni adanya dugaan pengeroyokan terhadap korban.

    “Kami mendengar langsung keterangan dari saksi-saksi, baik yang telah diperiksa maupun yang belum dipanggil. Banyak dari mereka yang menyatakan bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap Kenzha. Namun justru saksi-saksi penting ini tidak digali keterangannya lebih lanjut. Di sinilah kami melihat adanya upaya pembelokan arah penyidikan,” kata Happy dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

    Padahal, pihak keluarga sudah meminta agar penyelidikan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya setelah melihat ketidakprofesionalan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

    Di sisi lain, pihak keluarga juga meminta agar menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap pihak-pihak yang terlibat. Namun, hasilnya tetap tak ditemukan unsur pidana.

    Atas hal itu, Happy mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme pimpinan Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Propam Mabes Polri pada hari ini.

    “Kami berharap publik dapat menyaksikan secara langsung praktik-praktik buruk dan ketidakprofesionalan oknum-oknum aparat penegak hukum yang justru merusak kepercayaan masyarakat. Ini saatnya membersihkan institusi dari mereka yang tidak lagi layak menyandang tugas dan amanat hukum,” ucapnya.

    Kasus Dihentikan

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus Kenzha Erza Walewangko (22) mahasiswa UKI yang meninggal di area kampus pada Selasa (4/3/2025). 

    Kasus itu teregister dengan nomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

    “Untuk itu penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Nicolas berujar penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara.

    Gelar perkara dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025) mengundang pihak eksternal bagian wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya.

    “Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, yang diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri,” ujar Nicolas.

    Beberapa saksi yang diperiksa dari mahasiswa hingga sekuriti mennyebut Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya.

    Sehingga besi pagar tersebut lepas hingga akhirnya mahasiswa Fisipol UKI itu terjatuh dan masuk ke selokan.

    “Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi,” tambah Kapolres.

    Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW.

    Mereka melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban.

    Sementara Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati menambahkan alkohol yang dikonsumsi oleh Kenzha menunjukkan dosis yang sangat tinggi di bagian lambung. 

    Adapun dosis alkohol di darah sangat rendah.

    “Berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran,” paparnya.

    Menurutnya, alkohol tersebut tidak menyebabkan meninggal, tapi dia berperan penting dalam penurunan kesadaran. 

    “Pada saat saya koordinasi dengan penyidik ada adegan korban tersebut (jatuh ke selokan) dan posisi kepala di bawah,” jelas Arfiani.

    Orang dengan kesadaran yang baik akan mudah bangun saat terjatuh.

    Sedangkan Kenzha, imbuh dia, dalam pengaruh alkohol yang sangat besar sudah dalam kondisi lemas

  • Pakar Dorong Sosialisasi RUU KUHAP Libatkan Masyarakat – Page 3

    Pakar Dorong Sosialisasi RUU KUHAP Libatkan Masyarakat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Mompang Panggabean berharap sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bisa melibatkan masyarakat.

    Sebab, kata dia, partisipasi aktif masyarakat merupakan keniscayaan dalam pembuatan suatu produk hukum sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), sehingga dapat menghasilkan kajian akademik yang mendalam dan komprehensif sebagai upaya membuat KUHAP baru, yang dapat berdiri sejajar dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

    “Penerapan KUHAP butuh kehati-hatian, juga melibatkan masyarakat,” ucap Prof. Mompang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

    Saat kelahirannya, ia menyebutkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dipandang sebagai karya agung karena mendahului pembaruan integral dalam kodifikasi hukum pidana materiil (materiel), sehingga tidak lagi memakai Herzien Inlandsch Reglement yang memuat ketentuan hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

    Untuk itu, kata dia, pembaruan sistem hukum pidana harus dilakukan secara integral terhadap hukum pidana materiel, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana.

    Upaya pembaruan hukum acara pidana, menurut Mompang, tidak luput dari upaya melakukan re-orientasi dan reformasi hukum acara pidana sesuai dengan nilai-nilai sosio-politik, sosio-filosofis dan sosio-kultural bangsa masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia.

    Dengan demikian, perkembangan hukum acara pidana di Indonesia dengan adanya putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah pasal tertentu di dalam KUHAP, semakin diperkuat berbagai prinsip hukum acara pidana yang diakui secara internasional, terutama due process of law (proses hukum yang adil).

    Dia menjelaskan bahwa berbagai instrumen hukum internasional telah banyak diadopsi ke dalam sistem hukum di Indonesia, mulai dari pendayagunaan keadilan restoratif (restorative justice), kelompok rentan, serta perlindungan terhadap advokat, yang selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

    “Untuk itu, pembaruan hukum acara pidana secara menyeluruh sebagai ius constituendum merupakan kebutuhan mendesak,” tuturnya.

    Lebih jauh, Mompang menguraikan bahwa dalam sistem peradilan pidana, hukum acara Indonesia selama ini memperlihatkan ketidakseimbangan karena korban kejahatan kerap diabaikan, sementara pelaku tindak pidana sangat banyak diatur.

    Disebutkan bahwa terlalu banyaknya hak yang diberikan bagi tersangka dapat memperumit proses pidana dan menciptakan ketimpangan, sedangkan dalam KUHP hak-hak korban kejahatan telah diatur lebih perinci.

    Di sisi lain, dirinya turut menegaskan bahwa diperlukan pencegahan disparitas pemidanaan dalam sistem peradilan sehingga aparat penegak hukum tidak semena-mena.

    Salah satu upaya pengurangan disparitas pemidanaan, lanjut dia, yakni melalui rekrutmen hakim yang memiliki integritas dan kapasitas mumpuni dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, meningkatkan keberanian hakim, dan penguatan sistem informasi penelusuran perkara sebagai dokumentasi bagi hakim untuk menerapkan sanksi pidana sesuai ide individualisasi pidana yang dianut dalam KUHP baru.

     

  • Polisi Ungkap Penyebab Temuan Darah di TKP Tewasnya Mahasiswa UKI Kenzha Tak Bisa Diperiksa – Halaman all

    Temuan Ahli Forensik soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswa UKI, Ada Luka dan Pendarahan di Kepala – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menemukan kandungan alkohol pada jasad mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22).

    Dokter spesialis forensik RS Polri Kramat Jati, Arfiani Ika Kusumawati, mengatakan kandungan alkohol dalam dosis tinggi ini ditemukan saat proses pemeriksaan toksikologi pada jasad Kenzha.

    Dari hasil pemeriksaaan toksikologi, ditemukan kandungan alkohol dalam kadar berbeda pada urine, darah, dan lambung, sedangkan pada organ hati tidak ditemukan kandungan alkohol.

    “Ditemukan adanya kandungan alkohol jenis ethanol 0,20 persen pada urine, kemudian dalam darah ada 0,001 persen, dalam lambung ada 1,57 persen,” kata Arfiani, dilansir Tribun Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Meski tidak sampai kategori mematikan, secara medis kandungan alkohol pada urine, darah, dan lambung yang ditemukan pada jasad Kenzha termasuk dalam dosis tinggi.

    Dari hasil pemeriksaan toksikologi tersebut, secara medis bisa disimpulkan bahwa Kenzha mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar sebelum meninggal dunia.

    Hal ini sejalan dengan hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur yang menemukan korban bersama sejumlah mahasiswa lain sempat mengonsumsi minuman keras.

    “Secara keseluruhan menggambarkan orang ini telah mengkonsumsi alkohol dalam jumlah besar, dan meninggal dalam waktu yang relatif singkat setelah konsumsi alkohol,” ujar Arfiani.

    Kemudian, tentang luka pada tubuh korban, Arfiani menyatakan dari hasil autopsi ditemukan sejumlah luka.

    Di antaranya luka-luka lecet pada kaki, memar pada bahu, dada, dan tangan atas akibat kekerasan tumpul.

    Lalu ditemukan luka terbuka dan pendarahan pada bagian kepala, tetapi luka-luka yang dialami korban secara medis bukan dalam kategori yang mengakibatkan kematian.

    Dari hasil pemeriksaan uji laboratorium histopatologi yang dilakukan dokter forensik RS Polri Kramat Jati juga tak ditemukan adanya kelainan penyakit yang dapat mengakibatkan kematian.

    “Kami tidak menemukan adanya kelainan atau penyakit pada organ dalam yang berpotensi menyebabkan kematian.” 

    “Luka-luka yang ditemukan tidak bersifat mematikan secara langsung,” tutur Arfiani.

    Polisi Hentikan Penyelidikan

    Polres Metro Jakarta Timur akan menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha Walewangko.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan keputusan ini diambil karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti korban tewas akibat tindak pidana.

    “Sesuai dengan hasil penyelidikan maksimal yang dilakukan penyelidik, kami nyatakan kasus ini akan kami hentikan,” kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis.

    Nicolas menyebut, selama penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa 47 saksi, terdiri dari mahasiswa, petugas keamanan, pihak kampus, ahli hukum pidana, dan ahli forensik.

    Lalu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa bekas botol minuman keras yang sempat diminum korban dan teman-temannya, pagar, sebongkah baut, dan DVR CCTV kampus UKI.

    Berdasarkan pemeriksaan seluruh saksi, alat bukti berupa dokumen hasil autopsi, dan barang bukti tersebut tidak ditemukan bukti korban mengalami pengeroyokan sebagaimana laporan kasus.

    “Kami akan menyiapkan administrasi penghentian penyelidikan tersebut (mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan),” ujarnya.

    Nicolas mengatakan laporan kasus meninggalnya Kenzha memang sempat diterima dengan dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    Kemudian Pasal 359 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan kematian, tetapi setelah dilakukan rangkaian penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana ketiga pasal tersebut.

    “Hasil gelar perkara memutuskan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ahli Forensik Ungkap Ada Alkohol dalam Dosis Tinggi Pada Jasad Mahasiswa UKI.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Sudah Periksa 47 Saksi, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Kenzha Walewangko Mahasiswa UKI – Halaman all

    Sudah Periksa 47 Saksi, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Kenzha Walewangko Mahasiswa UKI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditemukan tewas di dalam area kampusnya pada awal Maret 2024 lalu. 

    Setelah pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi dan barang bukti, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tragis tersebut.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara terbaru.

    “Sesuai dengan hasil penyelidikan maksimal yang dilakukan penyelidik, kami nyatakan kasus ini akan kami hentikan,” ujar Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).

    47 Saksi Diperiksa, Barang Bukti Dikumpulkan

    Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa 47 saksi, termasuk mahasiswa UKI, petugas keamanan kampus, pihak rektorat, hingga ahli hukum pidana dan forensik.

    Sejumlah barang bukti juga diamankan, mulai dari botol minuman keras yang diduga dikonsumsi korban, bagian pagar, baut, hingga rekaman CCTV kampus.

    Meski korban ditemukan dalam kondisi kepala terluka, hasil autopsi dan bukti-bukti lainnya tidak mengarah pada tindakan kriminal seperti pengeroyokan, penganiayaan, maupun kelalaian yang menyebabkan kematian.

    “Tidak ditemukan bukti adanya pengeroyokan sebagaimana yang sempat dilaporkan. Karena itu, tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Nicolas.

    Cekcok Sebelum Tewas, Tapi Bukan Tindak Pidana

    Diketahui, sebelum meninggal dunia, Kenzha sempat terlibat cekcok dengan rekan-rekannya usai menenggak minuman keras di dalam kampus.

    Keributan itu bahkan sempat dilerai oleh petugas keamanan UKI.

    Namun beberapa saat kemudian, Kenzha ditemukan tak bernyawa di area kampus dengan luka di bagian kepala.

    Awalnya, kasus ini dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, serta Pasal 359 tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian.

    Namun setelah proses penyelidikan rampung, ketiga dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.

    “Kami akan menyiapkan administrasi penghentian penyelidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentiannya,” tambah Nicolas. (Tribun Jakarta/Bima Putra)

     

  • Scoopy Velocreativity Warnai Semarang, 50 Wanita Tampil Fashionable Rayakan Semangat Kartini

    Scoopy Velocreativity Warnai Semarang, 50 Wanita Tampil Fashionable Rayakan Semangat Kartini

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Turut merayakan Semangat Kartini, Honda Community Jawa Tengah mengajak sejumlah 50 Kartini Muda Semarang untuk mengikuti acara “Scoopy Velocreativity” Rolling City di Kota Semarang pada Jumat lalu (18/04/25). Menggunakan kebaya dan batik, para Wanita muda ini tampil cantik, menawan, dan fashionable dengan Honda Scoopy masing – masing.  

     

    Acara kali ini mengusung tema “Tampil Menarik dan Fashionable Bersama Honda Scoopy” dimana harapannya bisa merayakan Hari Kartini tahun ini dengan cara yang unik, inspiratif, namun tetap tampil modis bersama Honda Scoopy. Kegiatan ini dimulai dengan sesi briefing di halaman kantor Astra Motor Jawa Tengah, dilanjutkan dengan rolling city melewati berbagai ikonic kota Semarang seperti Simpang Lima, Tugu Muda, hingga kawasan heritage Kota Lama, dan finish di Hotel Kotta Semarang. Iring – iringan penuh gaya ini menarik perhatian masyarakat yang melihat langsung parade skutik stylish Honda Scoopy yang mencerminkan gaya hidup modern dan aktif.

     

    Dalam kegiatan ini, para peserta juga mendapatkan edukasi penting seputar keselamatan berkendara melalui seminar Safety Riding yang disampaikan oleh AKP Uki Ambariana Adjie, SH, MH dari Kepolisian dan Oke Desiyanto, ST selaku Instruktur Safety Riding dari Astra Motor Jawa Tengah. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya kesadaran berlalu lintas, teknik berkendara yang aman, serta peran perempuan dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas.

     

    Keseruan acara semakin bertambah dengan sesi Do It Yourself (DIY) meracik es krim, di mana peserta diajak untuk berkreasi menciptakan varian rasa favorit mereka. Tak hanya itu, ada juga makeup demo dari Raihan Ayu, Wardah Beauty Youth Ambassador, yang memberikan tips tampil fresh dan percaya diri dalam beraktivitas sehari – hari dan mendapatkan goodie bag special dari Wardah Beauty.

     

    PIC Honda Community Astra Motor Jateng Rendi Pradipta menjelaskan melalui Scoopy Velocreativity ini Honda Jateng ingin memberikan apresiasi kepada para wanita Indonesia, khususnya di momen Hari Kartini, untuk terus berani tampil beda dan fashionable, selaras dengan karakter Honda Scoopy yang stylish dan penuh gaya.

     

    “Melalui acara ini, kami ingin mengajak para wanita untuk terus mengekspresikan diri, aktif berkegiatan di masyarakat, dan tetap memperhatikan keselamatan saat berkendara. Honda Scoopy menjadi pilihan tepat bagi mereka yang ingin tampil unik dan trendi,” ucap Rendi.

     

    Dengan kombinasi antara gaya, edukasi, dan kreativitas, Scoopy Velocreativity membuktikan bahwa wanita masa kini bisa tampil menarik, menginspirasi, sekaligus menjadi panutan #Cari_Aman berkendara, hal ini sejalan dengan semangat Kartini yang terus hidup dalam diri setiap perempuan Indonesia. (*)

  • Istana Klaim 85% Anggaran Makan Bergizi Gratis Terserap UMKM Lokal

    Istana Klaim 85% Anggaran Makan Bergizi Gratis Terserap UMKM Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) mengklaim program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai mulai menunjukkan dampak positif terhadap sektor peternakan rakyat. 

    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Dedek Prayudi menilai keberhasilan program MBG sebagai wujud nyata dari ekonomi sirkuler yang memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Uki menyebutkan dari total anggaran Program MBG sebesar Rp71 triliun, sekitar 85% dialokasikan untuk pembelian bahan baku, yang mayoritas diproduksi oleh UMKM lokal. 

    Hal ini membuat ekosistem produksi pangan lokal kembali bergeliat, terutama di daerah-daerah yang sebelumnya mengalami stagnasi akibat tidak adanya off taker hasil pertanian atau peternakan.

    “Di sini koperasi berfungsi sebagai off taker pertama, sebagai pengepul, tidak ada tengkulak, tidak ada perantara-perantara yang sifatnya bisa menekan para peternak atau petani, tetapi langsung ke koperasi yang itu milik masyarakat juga,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (19/4/2025). 

    Melalui model ini, pemerintah berharap Program MBG tidak hanya memberi manfaat bagi siswa penerima, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui koperasi dan UMKM sebagai pilar utama ekonomi lokal.

    Dia mencontohkan bahwa salah satu peternakan yang merasakan dampaknya adalah Nusa Dairy Indonesia. Peternakan ini bekerja sama dengan Koperasi Jagri dalam menyuplai susu ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Cimahi – Cimahi Utara / SPPG Yayasan Arara Visi Hijau.

    Dari segi ekonomi jelas ada penambahan, terutama harga penerimaan sebelum MBG di kisaran Rp7.000 per liter, setelah ada program MBG harga penerimaan susu jadi Rp10.000 per liter.

    Saat ini, SPPG Kota Cimahi melayani sekitar 3.500 siswa penerima manfaat dengan distribusi susu sebanyak tiga kali dalam sepekan. Setiap kali distribusi, kebutuhan susu mencapai 370 liter.

    Namun, produksi susu dari peternakan sapi perah yang tergabung dalam koperasi baru mampu mencukupi sekitar 150 liter per hari.

  • Keluarga mahasiswa UKI yang tewas mengaku tak tau ada gelar perkara

    Keluarga mahasiswa UKI yang tewas mengaku tak tau ada gelar perkara

    katanya gelar perkara itu dibuat tertutup, alasannya tidak tahu

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) yang tewas di area kampus pada Selasa (4/3) mengaku tak mengetahui informasi soal polisi melakukan gelar perkara, kemarin.

    “Untuk gelar perkara kemarin itu kami sama sekali tidak ada informasi dan pemberitahuan dari Polres Jakarta Timur,” kata ayah korban Happy Walewengko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Happy mendapatkan informasi terkait gelar perkara akan dilakukan secara tertutup. Namun, dirinya tidak tahu alasan tertutupnya gelar perkara.

    “Tapi tidak ada pemberitahuan dari Kepolisian bahwa akan ada gelar perkara. Menurut mereka itu katanya gelar perkara itu dibuat tertutup, alasannya tidak tahu,” ujar Happy.

    Selain itu, Happy menjelaskan belum mengetahui hasil autopsi yang sudah dikeluarkan dari RS Polri Kramat Jati terkait kematian Kenzha.

    “Autopsi ini sudah satu bulan setengah, sudah 40 hari lewat, tidak ada pemberitahuan kepada kami,” ucap Happy.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur memperagakan 70 adegan saat prarekonstruksi tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3).

    Adegan yang diperagakan dalam prarekonstruksi melibatkan sejumlah saksi yang ketika itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.

    “Prarekonstruksi yang dilakukan sebanyak 50 adegan. Kalau penomoran 50, tapi ada A, B, C. Jadi, kalau kami tadi hitung lebih dari 50, sekitar 70-an adegan yang terkait dengan kasus ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly usai melakukan prarekonstruksi di UKI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/3).

    Proses prarekonstruksi berlangsung mulai pukul 13.50 WIB hingga 17.15 WIB. Nicolas menyebut prarekonstruksi ini merupakan salah satu tahap penyelidikan untuk mengumpulkan sekaligus memperkuat alat bukti dan mengetahui apakah tindakan ini merupakan tindak pidana atau bukan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sudah Periksa 47 Saksi, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Kenzha Walewangko Mahasiswa UKI – Halaman all

    Ayah Kenzha Mahasiswa UKI Sampaikan Surat Terbuka ke Komisi III DPR, Beberkan Sejumlah Kejanggalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – EH Happy Walewangko, ayah Kenzha Walewangko mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas diduga akibat pengeroyokan di lingkungan kampus menyampaikan surat terbuka.

    Surat itu ditujukan kepada Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

    “Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada Bapak selaku Ketua Komisi III DPR RI untuk dapat memberi perhatian serius, serta mendorong aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menangani kasus ini,” tulis Happy penuh harapan, Rabu (16/4/2025).

    Happy ingin kebenaran ditegakkan dan keadilan diteguhkan, demi kedamaian hati sebagai keluarga yang ditinggalkan.

    Menurutnya kasus kematian anaknya sudah lebih dari 40 hari sejak kejadian tragis tersebut.

    Namun hingga saat ini belum ada kejelasan tentang pelaku yang bertanggung jawab. 

    Bukti-bukti penganiayaan tampak jelas di tubuh almarhum, akan tetapi belum juga ada penetapan tersangka. 

    “Bahkan, hasil autopsi pun hingga kini belum kami terima secara resmi sebagai pihak keluarga,” ucap Happy.

    “Kami sangat prihatin atas lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian, khususnya Polres Jakarta Timur. Kami khawatir adanya konflik kepentingan yang memperlambat proses hukum, mengingat salah satu oknum penyidik merupakan dosen di UKI, dan istrinya bekerja di lingkungan rektorat UKI,” tuturnya.

    Happy mempertanyakan apakah faktor kesukuan memengaruhi proses penegakan hukum yang seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan dan kebenaran.

    Keluarga menaruh harapan besar pada Kenzha yang sedang menempuh pendidikan Strata 1 di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UKI.

    Harapan itu seketika hancur saat Kenzha kembali ke rumah bukan sebagai seorang sarjana yang mengenakan toga kebanggaan, tetapi dalam peti jenazah.

    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko, Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) menunggu hasil otopsi.

    Pihak Kepolisian terus menggali keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi yang relevan serta menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

    “Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggung jawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta,” ucapnya dalam keterangan Rabu (9/4/2025).

    Terkait dengan adanya berita-berita spekulasi bahwa korban mengalami parah tulang dan luka-luka, penyelidik masih menunggu hasil otopsi karena yang berhak memberikan keterangan tersebut adalah seorang ahli otopsi mayat dan atau ahli forensik. 

    “Kami ingin memastikan bahwa penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kapolres.

    Sebanyak 39 saksi sudah diperiksa di antaranya pihak Rektorat UKI, security UKI, para mahasiswa yang berada di sekitar TKP keributan (cekcok mulut) dan para mahasiswa yang meminum minuman keras bersama korban.

    Selain itu masyarakat penjual minuman keras yg di mana korban membeli bersama salah satu temannya dan tenaga medis RS UKI yang melakukan pertolongan medis pada saat korban dibawa oleh pihak security UKI ke RS UKI.

    Sampai saat ini, dari semua keterangan para saksi, belum dapat memastikan dan membuat keyakinan kepada pihak penyidik/penyelidik terkait penyebab kematian sebelum adanya hasil otopsi dan analisis forensik diperoleh. 

    Pihak penyelidik/penyidik mendasari tindakan penyelidikan ini dengan menggunakan apa yang disebut dengan scientific crime investigation.

    Kapolres menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap lima saksi tambahan akan dilakukan untuk memperkuat penyelidikan. 

    Sebagai bagian dari proses penyelidikan yang komprehensif, total saksi yang akan diperiksa sampai saat ini mencapai 44 orang.

    Pihak Kepolisian juga telah melaksanakan pra-rekonstruksi kasus ini pada 26 Maret 2025, yang melibatkan saksi-saksi, termasuk Mahasiswa, petugas keamanan kampus, dan pihak rumah sakit UKI. 

    Meskipun hasil akhir belum diperoleh, penyelidikan terus berlanjut dengan harapan dapat mengungkap fakta yang sebenar-benarnya, berdasarkan bukti yang ada.