Tag: Uki

  • Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Keluarga Bawa 2 Saksi Kunci ke Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya – Halaman all

    Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Keluarga Bawa 2 Saksi Kunci ke Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko (22) mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) memasuki babak baku.

    Keluarga mendiang mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025) dengan membawa dua saksi baru kepada penyidik Ditreskrimum.

    Hal itu sebagai tindak lanjut dari keputusan Polres Metro Jakarta Timur yang menghentikan penanganan perkara.

    Ayah Kenzha, Eben Haezar Happy Walewangko, didampingi kuasa hukum, Raja Butarbutar memberikan keterangan kepada wartawan.

    Mereka mempertanyakan laporan polisi yang dilayangkan pada bulan lalu terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1904/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2025.

    “Terkait kematian Kenzha, terakhir kali kan Polres Jakarta Timur sudah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi sebelum itu kami sudah melaporkan, keluarga sudah membuat laporan juga di Polda, sehingga ini adalah menindaklanjuti laporan itu,” ujar Raja.

    “Kami membawa dua saksi baru, hari ini dimintai keterangan. Dua saksi ini saksi kunci ya, termasuk saksi kunci, ada di lokasi juga,” ucapnya.

    Dua saksi kunci ini yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat kejadian secara langsung.

    Saksi kunci tersebut sempat diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

    Ia merahasiakan identitas dua saksi kunci guna dapat membantu membuka fakta-fakta baru.

    “Karena kami ragu ya sama keterangan yang dibuat oleh Polres Jakarta Timur. Kami mendengarkan keterangan dari saksi berbeda,” katanya.

    “Makanya kami nilai bahwa perlu untuk dibawa ke Polda untuk didengar keterangan yang lebih lanjut,” lanjut Raja.

    Pihaknya mengajukan permohonan perlindungan terhadap dua saksi kunci ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    “Tadi pagi juga kami sudah meminta perlindungan ke LPSK terkait status saksi ini, karena dua orang saksi ini adalah mahasiswa,” tutur dia.

    “Kami takut bahwa ada intimidasi, karena ada relasi kuasa di situ, takut ada intimidasi dari kampus dan lain-lain,” sambungnya.

    Selain dua saksi kunci, bukti baru juga dibawa dalam pemeriksaan kali ini.

    “Kami juga menampilkan bukti yang baru. Nanti di keperluan penyidikan, selain saksi baru, ada bukti baru yang kami bawa,” kata Eben Haezar.

    “(Buktinya) tampilan gambar korban dan video. Waktu dia di kamar pemulasaran, waktu dia dimandikan. Jadi kondisi badan setelah dimandikan, sementara dimandikan ada videonya,” lanjut dia.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus Kenzha Erza Walewangko (22) mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal di area kampus pada Selasa (4/3/2025). 

    Kasus itu teregister dengan nomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

    “Untuk itu penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Nicolas berujar penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara.

    Gelar perkara dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025) mengundang pihak eksternal bagian wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya 

    “Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, yang diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri,” ujar Nicolas.

    Beberapa saksi yang diperiksa dari mahasiswa hingga sekuriti menyebut Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya.

    Sehingga besi pagar tersebut lepas hingga akhirnya mahasiswa Fisipol UKI itu terjatuh dan masuk ke selokan.

    “Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi,” tambah Kapolres.

    Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW.

    Mereka melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban.

    Sementara Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati menambahkan alkohol yang dikonsumsi oleh Kenzha menunjukkan dosis yang sangat tinggi di bagian lambung. 

    Adapun dosis alkohol di darah sangat rendah.

    “Berarti korban tersebut mengkonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran,” paparnya.

    Menurutnya, alkohol tersebut tidak menyebabkan meninggal, tapi dia berperan penting dalam penurunan kesadaran. 

    “Pada saat saya koordinasi dengan penyidik ada adegan korban tersebut (jatuh ke selokan) dan posisi kepala di bawah,” jelas Arfiani.

    Orang dengan kesadaran yang baik akan mudah bangun saat terjatuh.

    Sedangkan Kenzha, imbuh dia, dalam pengaruh alkohol yang sangat besar sudah dalam kondisi lemas.

  • Keluarga Mahasiswa UKI Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian, Bawa Saksi dan Bukti Baru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

    Keluarga Mahasiswa UKI Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian, Bawa Saksi dan Bukti Baru Megapolitan 28 April 2025

    Keluarga Mahasiswa UKI Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian, Bawa Saksi dan Bukti Baru
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (28/4/2025), untuk menindaklanjuti laporan terkait kematian anak mereka.
    Keluarga yang diwakili oleh ayah Kenzha, Happy Walewangko, dan kuasa hukum Raja Butar Butar mendesak polisi untuk mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap, setelah penyelidikan kasus tersebut dianggap tidak jelas.
    “Polres Metro Jakarta Timur sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), tapi sebelum itu kami sudah melaporkan di Polda Metro Jaya. Kami membawa dua saksi baru, dua saksi ini saksi kunci yang ada di lokasi juga mahasiswa dari UKI,” ujar Raja, Senin, dikutip dari
    Antara
    .
    Raja mengemukakan, saksi tersebut merupakan mahasiswa dari UKI yang diduga memiliki informasi kunci terkait peristiwa yang menyebabkan tewasnya Kenzha pada Maret 2025.
    Pihak keluarga juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kedua saksi tersebut.
    Mereka khawatir saksi akan mendapat intimidasi, mengingat adanya relasi kuasa di antara pihak-pihak terkait.
    “Karena ada relasi kuasa di situ, takut ada intimidasi dari kampus dan lain-lain, sehingga kita kuasa hukum perlu berpikir bahwa perlu untuk dilindungi saksi ini,” lanjut Raja.
    Dia berharap keterangan dari saksi-saksi baru tersebut dapat membuka fakta-fakta baru yang akan mengarah pada pengungkapan penyebab kematian Kenzha.
    “Ini saksi baru dua. Kita berharap nanti setelah ada keterangan saksi yang baru ini, akan ada saksi lain. Mungkin sekarang masih takut, kami harap berani untuk bicara (speak up). Harapannya seperti itu ya,” ujar Raja.
    Pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan kasus ini pada 17 Maret 2025 dengan nomor LP/B/1904/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Namun, meskipun laporan telah dibuat, pihak Polres Metro Jakarta Timur mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.
    “Polres Metro Jakarta Timur sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), tapi sebelum itu kami sudah melaporkan di Polda Metro Jaya. Kami membawa dua saksi baru, dua saksi ini saksi kunci yang ada di lokasi juga mahasiswa dari UKI,” ujar Raja.
    Di sisi lain, ayah Kenzha, Happy Walewangko, juga menyampaikan bahwa selain membawa saksi baru, mereka juga membawa sejumlah bukti yang diduga dapat mengungkapkan kondisi Kenzha setelah kejadian.
    “Seperti tampilan gambar dan video korban waktu Kenzha di kamar pemulasaran, waktu dimandikan. Jadi kondisi badan Kenzha setelah dimandikan,” ungkap Happy.
    Dalam gambar dan video yang dibawa, terlihat adanya lebam di tubuh Kenzha, termasuk tanda tapak sol sepatu di pundak kiri, luka robek di kepala kanan, dan lebam-lebam di bagian belakang tubuhnya.
    Bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kematian Kenzha tidak wajar dan patut diselidiki lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Belum Terima Hasil Otopsi Mahasiswa UKI yang Tewas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

    Keluarga Belum Terima Hasil Otopsi Mahasiswa UKI yang Tewas Megapolitan 28 April 2025

    Keluarga Belum Terima Hasil Otopsi Mahasiswa UKI yang Tewas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI)
    Kenzha Ezra Walewangko
    (22) yang tewas di kampusnya, mengaku belum menerima hasil otopsi.
    “Satu lagi, otopsi ataupun hasil daripada almarhum Kenzha yang di rumah sakit tidak pernah diberikan kepada keluarga korban sampai detik ini salinan apapun tidak diberikan kepada keluarga korban,” ujar kuasa hukum Kenzha, Samuel Parasian Sinambela, di Kantor LPSK, Senin (28/4/2025).
    Samuel menjelaskan, sebelum melakukan otopsi, keluarga diminta persetujuan, tetapi hingga saat ini belum ada hasil.
    “Waktu otopsi ataupun pada saat jenazah ada di rumah sakit, minta tanda tangan daripada keluarga korban,” tutur Samuel.
    Samuel mengungkapkan, meski saat ini kasus penyelidikan kematian Kenzha sudah dihentikan di Polres Jakarta Timur, tetapi di Polda Metro Jaya terus berjalan.
    “Yang jelas, keluarga yang melaporkan sudah diambil keterangannya dan saksi sudah diminta keterangannya. Saya tidak tahu apakah juga mereka dari Polda minta keterangan dari Polres,” ucap Samuel.
    Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
    Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
    “Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
    Nicolas menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidkum dan dokter forensik.
    Dengan demikian, penyelidikan kasus kematian Kenzha akan dihentikan.
    “Bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan,” kata Nicolas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Belum Terima Hasil Otopsi Mahasiswa UKI yang Tewas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

    2 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ajukan Perlindungan ke LPSK Megapolitan 28 April 2025

    2 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ajukan Perlindungan ke LPSK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua saksi kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (21), mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    “Kalau saat ini dua yang kami sampaikan dan permohonan. Saksi itu inisial, tetap kami jaga rahasianya bahwa adik-adik itu minta, kalau ada apa-apa dengan kami tolong selamatkan kami supaya kami juga bisa mengatakan yang benar adalah benar,” ucap kuasa hukum keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela, di Kantor LPSK, Senin (28/4/2025).
    Samuel menjelaskan, permohonan perlindungan bisa bertambah, mengingat ada saksi lain yang telah memberikan keterangan, tetapi juga menginginkan perlindungan.
    “(Soal) Kasus pengeroyokan terhadap Kenzha yang dihentikan oleh Kapolres Jakarta Timur, pihak keluarga sudah melaporkan juga sebelumnya di Polda Metro Jaya dan melaporkan Kapolres tersebut atas SP3-nya di Divisi Propam Mabes Polri. Maka saksi-saksi yang sebetulnya melihat, mengetahui akan
    speak

    up
    , namun mereka minta dilindungi,” ucap Samuel.
    Samuel mengungkapkan, saksi yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan telah menerima ancaman verbal.
    “Saksi secara ancaman mungkin melalui WA dan sebagainya nah ini artinya secara psikis (ancaman) sudah dilakukan nah tinggal bagaimana mereka mengatakan seperti apa,” ungkapnya.
    Kedua saksi tersebut, kata Samuel, meminta perlindungan fisik karena khawatir akan adanya intimidasi berlebihan ketika mereka sedang beraktivitas.
    “Jenis perlindungan saat ini adalah perlindungan terhadap fisik tubuhnya jika kalau nanti mereka diintimidasi atau ditakut-takuti untuk di-
    drop out
    ataupun sanksi apa pun,” ucapnya.
    Diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
    Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
    “Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
    Nicolas menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidkum dan dokter forensik.
    Dengan demikian, kata Nicolas, penyelidikan kasus kematian Kenzha akan dihentikan.
    “Bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” kata Nicolas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolres Jaktim Tegaskan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Sudah Maksimal dan Transparan – Page 3

    Kapolres Jaktim Tegaskan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Sudah Maksimal dan Transparan – Page 3

    Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, beserta sejumlah anggotanya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa UKI.

    Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor SPSP2/00183/IV/2025/BAGYANDUAN pada Jumat (24/4/2025).

    “Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Reskrim, serta penyidik terkait karena penanganan kasus tewasnya Kenzha dinilai sangat tidak profesional dan penuh kejanggalan,” kata kuasa hukum keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

    Manotar menyebut, sepanjang penyelidikan, keluarga korban merasa dipersulit untuk mendapatkan informasi yang jelas dari penyidik. Salah satu sorotan utama adalah hasil otopsi yang menyebut kematian Kenzha disebabkan oleh konsumsi minuman keras.

    “Pihak Polres Jakarta Timur terkesan mengingkari hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri dan terlalu cepat menyimpulkan kematian akibat alkohol,” tegas Manotar.

    Ia juga menilai Kapolres dan jajarannya menganggap kasus kematian mahasiswa UKI ini sebagai perkara sepele, bukan kasus serius yang perlu mendapat perhatian penuh.

  • Kapolres Jakarta Timur Klaim Sudah Maksimal Tangani Kasus Mahasiswa UKI, Legowo Dilaporkan ke Propam – Halaman all

    Kapolres Jakarta Timur Klaim Sudah Maksimal Tangani Kasus Mahasiswa UKI, Legowo Dilaporkan ke Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengaku legowo usai dilaporkan ke Propam Polri usai menangani kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walawengko.

    Dia dilaporkan oleh keluarga korban, karena dianggap tidak profesional karena pengusutan itu berakhir anti-klimaks untuk sisi korban. 

    Pasalnya, kasus ini berakhir dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan temuan kepolisian. 

    “Mengenai penanganan kasus tewasnya mahasiswa UKI atas nama almarhum KEW, Penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan press conference pada tanggal 24 April 2025 dan sudah menyampaikan/menyajikan hasil kinerja secara maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim pada tahap penyelidikan secara transparan,” ungkap Nicolas, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

    Nicolas pun menegaskan jika pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap misteri kematian mahasiswa Fisipol UKI itu.

    Pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, dianggap Nicolas seharusnya sudah menjadi pembuktian jika Polres Jakarta Timur, serius menagani kasus tersebut.

    “Hal itu berarti bahwa penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana. Pada akhirnya penyelidik Polrestro Jaktim berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana,” papar Nicolas.

    Lebih lanjut, Nicolas pun mengatakan jika langkah yang diambil pihak keluarga adalah hak mereka.

    Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997 itu pun menyerahkan seluruh proses pelaporannya itu kepada Propam Polri.

    “Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” kata Nicolas.

    “Kami tegaskan disini bahwa Penyelidik Polrestro Jaktim dalam menangani kasus tewasnya “KEW” dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan,” pungkasnya.

    Keluarga Laporkan Kapolres

    Sebelumnya, keluarga mendingan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walawengko, yang tewas di lingkungan kampus tidak menerima hasil penyelidikan polisi yang menyebut tidak ada tindak pidana.

    Ayah korban, EH Happy Walewangko menilai hasil penyelidikan itu bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya.

    Pihak keluarga pun sudah mendatangi Divisi Propam Polri untuk melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly dan Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Armunanto Hutahaean atas penyelidikan kasus tersebut.

    “Sangat tidak terbuka terhadap pihak keluarga, bagaimana proses perkara yang ada di Jakarta Timur itu dilakukan atau diproses oleh penyidik,” kata tim kuasa hukum keluarga korban, Manotar Tampubolom kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

    Manotar menduga kuat Polres Jakarta Timur mengingkari hasil otopsi yang dilakukan RS Polri. Sehingga menyimpulkan kematian Kenzha akibat dari minuman keras.

    “Penyidik di Polres Jakarta Timur juga tidak atentif dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Polri. Bagaimana Kenzha itu bisa meninggal? Apa yang mengakibatkan kematian yang bersangkutan? Apakah benar-benar karena alkohol atau tidak?” ucap Manotar.

    “Polres Jakarta Timur terlalu sepele dan terlalu mengingkari sebuah nyawa seorang anak manusia yang sudah melayang dengan mengatakan itu akibat alkohol,” sambungnya.

    Manotar juga mengkritisi penghentian penyelidikan oleh penyidik. Dia menuturkan masih ada saksi kunci yang tak diperiksa polisi. 

    “Urusan penyidik untuk mencari bukti. Karena ini adalah menyangkut nyawa seorang anak manusia. Ini bukan perkara biasa. Kalau kurang bukti-bukti silakan penyidik itu mencari, mencari, dan mencari. Sampai ketemu bukti, sampai ketemu saksi,” ucap dia.

    “Bukan dengan gampangnya mereka mau meng-SP3-kan perkara tanpa serius mencari bukti dan mencari saksi,” tambahnya.

  • Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 April 2025

    Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban Megapolitan 26 April 2025

    Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly tidak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya dan jajaran, terkait penutupan kasus
    kematian Kenzha Ezra
    Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), ke Divisi Propam Polri.
    Menurut dia, langkap itu sepenuhnya menjadi hak pihak keluarga korban jika terdapat ketidakpuasan.
    “Mengenai adanya penilaian dan rasanya ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban KEW atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik
    Polres Jakarta Timur
    tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri,” kata Nicolas, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
    Dalam hal ini, Nicolas meyakini tindak lanjut dan keputusan Propam Polri ketika meneruskan laporan yang dibuat keluarga korban.
    Menurut dia, Polres Jakarta Timur telah melakukan penyelidikan maksimal dan transparan sebelum menggelar konferensi pers, pada Kamis (24/4/2025) lalu.
    Pertama, polisi sudah memeriksa sebanyak 47 saksi yang dimintai keterangan atas peristiwa ini.
    Kemudian, mereka juga menghadirkan ahli khusus untuk melihat dan menjelaskan langsung penyebab kematian korban.
    “Polres Jakarta Timur telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana,” ujar Nicolas.
    “Pada akhirnya, penyelidik berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana,” sambung dia.
    Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dalam menangani kasus tewasnya Kenzha sudah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
    Sebelumnya diberitakan, Nicolas dan jajarannya dilaporkan keluarga korban lewat kuasa hukum Manotar Tampubolon ke Propam Polri, Jumat (25/4/2025).
    Pelaporan dilandasi karena keluarga menilai Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Kenzha.
    Keluarga meyakini ada beberapa saksi utama yang justru belum diperiksa kepolisian.
    “Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu,” tutur Manotar, Jumat.
    Laporan ini tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
    Sementara itu, Polres Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
    Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
    “Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
    Nicolas mengatakan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil Forensik Ungkap Rangkaian Tewasnya Mahasiswa UKI, Menguatkan Tidak Adanya Unsur Pidana? – Halaman all

    Hasil Forensik Ungkap Rangkaian Tewasnya Mahasiswa UKI, Menguatkan Tidak Adanya Unsur Pidana? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dokter Forensik RS Polri, Arfiana Ika Kusumawati, mengungkap sejumlah temuan dalam pemeriksaan jasad Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Khenza Ezra Walewangko.

    Hasil otopsi dokter forensik mengungkap adanya luka terbuka di bagian kepala dan kandungan alkohol dalam dosis tinggi di lambung korban.

    “Alkohol yang dikonsumsi oleh korban itu kan ditemukan dosisnya  sangat tinggi di lambung. Tapi dosisnya sangat rendah di darah  itu berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar yang dan menurunkan kesadarannya,” ujar Arfiana, Kamis (24/4/2025).

    Arfiana menyebut jika luka yang ada di kepala, serta pengaruh alkohol dalam tubuh korban memang saling mempengaruhi.

    Terlebih, lanjut Arfiana, korban diketahui sempat terjatuh ke dalam selokan. 

    Dengan kondisi tubuh yang sudah dalam pengaruh alkohol, dan juga posisi ketika terjatuh, serta adanya luka terbuka di kepala, maka ini menjadi rangkaian yang menyebabkan kematian korban.

    “Jadi makanya saya pikir meninggalnya adalah karena mekanisme dia susah bernafas. Pada saat dia posisi terjatuh ditambah lagi pengaruh alkohol, ditambah lagi ternyata ketika beliau terjatuh ada luka di kepala yang tadi saya sebutkan,” ucap Arfiana.

    “Memang ada luka terbuka, tapi kalau luka tersebut berdiri sendiri itu tidak menyebabkan kematian, tapi ini merupakan suatu rangkaian seperti itu,” jelasnya.

    Pada saat itu, korban diangkat dari selokan oleh dua orang saksi yaitu WS dan AJW, yang merupakan sekuriti. 

    Mereka melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban.

    Penyebab Temuan Darah di TKP Tak Bisa Diperiksa

    Temuan darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, sejatinya bisa menjadi petunjuk lain dalam pengungkapan kasus.

    Sayang, temuan darah di paralon yang berada di sekitar lokasi korban ditemukan tewas itu menjadi ‘jalan buntu’ bagi kepolisian.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan jika sejatinya pihak kepolisian sudah mendapatkan beberapa sampel untuk dianalisis.

    “Lima buah sampel darah yang diambil dari pipa paralon, yang berada di selokan tempat korban jatuh dilakukan pemeriksaan DNA dan mendapatkan hasil bahwa pada swab tersebut terdapat darah tetapi tidak berhasil dianalisis karena mengalami kerusakan DNA,” ujar Nicolas, Kamis (24/4/2025).

    Hal tersebut, lanjut Nicolas, dikarenakan bukti darah yang ditemukan itu sudah bercampur dengan air hujan.

    “Kami jelaskan disini bahwa memang pada saat itu kondisi cuaca pada saat itu juga hujan. Jadi ini yang menyebabkan pemeriksaan DNA tidak mendapatkan hasil yang maksimal,” ungkapnya.

    Kasus Dihentikan

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus Kenzha Erza Walewangko (22) mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal di area kampus pada Selasa (4/3/2025). 

    Kasus itu teregister dengan nomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

    “Untuk itu penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Nicolas berujar penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara.

    Gelar perkara dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025) mengundang pihak eksternal bagian wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya 

    “Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, yang diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri,” ujar Nicolas.

  • Kapolres Jaktim Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditangani secara Profesional
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 April 2025

    Kapolres Jaktim Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditangani secara Profesional Megapolitan 26 April 2025

    Kapolres Jaktim Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditangani secara Profesional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memastikan pihaknya menangani kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22) secara profesional.
    Hal itu disampaikan Lilipaly usai ia dan jajarannya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penutupan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut.
    “Kami tegaskan di sini, bahwa penyelidik Polrestro Jakarta Timur dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Nicolas dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
    Pada prosesnya, polisi telah melangsungkan tahap penyelidikan secara transparan dengan mendatangkan ahli untuk menjelaskan penyebab kematian korban.
    “Penyelidik Polres Jaktim juga telah berusaha secara maksimal untuk mengambil keterangan saksi sebanyak 47 orang,” ujar Nicolas.
    Dan dalam penyelidikan ini, pihaknya bertemu mendapat kesimpulan bahwa kasus ini bukan termasuk ke dalam tindak pidana.
    Oleh karena itu, Nicolas berujar, pelaporan yang dibuat keluarga korban atas keputusan penyelidikan ini menjadi hak mereka sepenuhnya.
    “Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik sudah melaksanakan tugasnya sesuai hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, Nicolas dan jajarannya dilaporkan keluarga Kenzha lewat kuasa hukum Manotar Tampubolon ke Propam Polri, Jumat (25/4/2025).
    Pelaporan dilandasi karena keluarga menilai Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Kenzha.
    Keluarga meyakini, ada beberapa saksi utama yang justru belum diperiksa kepolisian.
    “Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu,” tutur Manotar, Jumat.
    Laporan ini tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
    Sementara itu, Polres Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha.
    Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
    “Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
    Nicolas menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalankan Tridharma Perguruan Tinggi, Mahasiswa UKI Bagikan Ratusan Paket Beras ke Warga – Halaman all

    Jalankan Tridharma Perguruan Tinggi, Mahasiswa UKI Bagikan Ratusan Paket Beras ke Warga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) tergabung dalam Gerakan Keluarga Besar Mahasiswa UKI (GKBM UKI) membagikan 500 paket beras kepada warga sekitar kampus dan pengemudi daring (ojol).

    Pembagian paket berisi empat kilogram ini digelar di depan Gedung UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (25/4/2025).

    Pembagian paket beras ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Ketua Panitia Acara sekaligus mahasiswa Fakultas Teknik UKI, Yukenriusman Hulu, menjelaskan pembagian paket beras ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat oleh mahasiswa UKI.

    Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang tertekan akibat inflasi dan pelemahan nilai rupiah menjadi latar belakang kegiatan ini.

    “Ini gerakan murni mahasiswa dan kampus untuk menjadi benteng terdepan, karena kampus akan menjadi benteng terakhir ketika saat ini enggak ada namanya pembela mereka (masyarakat),” ujar Yukenriusman.

    Ia menambahkan bahwa pembagian beras ini merupakan respons terhadap kondisi tersebut. Beras sebagai kebutuhan pokok, menjadi salah satu barang yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini, terlebih dengan adanya kenaikan harga akibat faktor-faktor eksternal seperti kebijakan impor yang mempengaruhi daya beli masyarakat.

    Mahasiswa UKI ini juga menyoroti dampak kebijakan impor yang diberlakukan oleh pemerintah pada era kepemimpinan Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa berdampak buruk pada pendapatan masyarakat kecil, yang semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

    “Hari ini kan kita tahu bahwasanya impor dari luar itu, kan, dibuka besar-besaran oleh pemerintah. Maka dalam hal ini, kok, bisa mulai dari pangan, padahal kan, visi dan misi dari itu ketahanan pangan dan itu harus kita dukung. Tetapi, kan ini kekhawatiran kami saja, waspada saja,” kata dia. 

    Dekan Fakultas Hukum (FH) UKI, Hendri Jayadi Pandiangan, turut hadir untuk memantau pelaksanaan kegiatan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa. Ia menekankan bahwa UKI mendukung penuh kegiatan ini sebagai bagian dari implementasi Tridharma Perguruan Tinggi.

    Hendri juga menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti ini bukan kali pertama dilakukan oleh UKI. Pada bulan Ramadan lalu, kampus UKI juga membagikan takjil kepada umat yang menjalankan ibadah puasa. Bahkan, ikatan alumni UKI sebelumnya juga turut berpartisipasi dengan membagikan sembako kepada masyarakat, termasuk gula, minyak, dan bahan pokok lainnya.

    “Kami memiliki kegiatan yang sifatnya rutin, pernah bagi takjil kemarin waktu Ramadan, bahkan sebelumnya ikatan alumni juga membagikan sembako, ada gula, ada minyak dan sebagainya,” kata dia.