Tag: Ubedilah Badrun

  • KPK Tantang Warga Laporkan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, Ubedillah Badrun Mengaku Sudah Datang 5 Kali

    KPK Tantang Warga Laporkan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, Ubedillah Badrun Mengaku Sudah Datang 5 Kali

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Ketua KPK, Setyo Budianto, yang mengaku akan menindaklanjuti jika ada laporan dugaan korupsi terhadap Jokowi dan keluarganya, kini dipertanyakan.

    Pasalnya, laporan terkait dugaan korupsi oleh Jokowi dan keluarganya sudah berkali-kali dilakukan oleh sejumlah aktivis dan akademisi. Bahkan, Ubedillah Badrun mengaku sudah kelima kalinya datang menyampaikan laporan ke KPK.

    “Kami hadir kembali untuk yang ke-5 kali dari tahun 2022-2024, tentang dugaan korupsi dan TPPU Jokowi dan keluarganya,” kata Ubedillah Badrun, di depan gedung KPK bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98, Selasa (7/1/2025).

    “Kenapa kami datang kembali ke sini karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu,” ujar Ubedilah Badrun.

    Untuk diketahui, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98 menyayangkan sikap pasif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya menunggu laporan masyarakat untuk menindaklanjuti laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Laporan tersebut mencantumkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai finalis pemimpin dunia terkorup.

    “Kami menyayangkan pernyataan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respons publik terhadap rilis OCCRP. KPK hanya menyebut akan menunggu laporan dari masyarakat terkait hal itu,” ujar Aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta 1998 (FKSMJ), Antonius Danar Priyantoro, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

  • PDIP Minta KPK Tidak Tebang Pilih: Dugaan Korupsi Anak-anak Jokowi Kapan Diusut?

    PDIP Minta KPK Tidak Tebang Pilih: Dugaan Korupsi Anak-anak Jokowi Kapan Diusut?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, angkat suara terkait kasus yang menimpa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Dikatakan Guntur, tuduhan terhadap Hasto tidak berkaitan dengan kerugian negara karena Hasto bukan pejabat publik maupun pejabat negara.

    “Menghadapi kasus ini akan taat hukum, mengikuti prosedur dan koperatif, seperti yang ditunjukkan selama ini,” ujar Guntur dalam pernyataannya di X @GunRomli (4/1/2025).

    Namun, Guntur juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak secara adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus lain yang diduga merugikan negara.

    “Tapi kami juga meminta KPK jangan tebang pilih, kasus-kasus lain yg merugikan negara,” cetusnya.

    Ia menyinggung beberapa kasus besar yang menurutnya belum mendapatkan perhatian serius.

    “Misalnya laporan dugaan korupsi anak-anak Presiden Jokowi yang pernah disampaikan oleh Ubedilah Badrun (Dosen UNJ),” sebutnya.

    “Kasus yang disinggung almarhum Faisal Basri terkait dugaan ekspor ilegal biji nikel, hingga kasus Blok Medan. Kapan semua itu diusut?” sambung dia.

    Guntur juga mempertanyakan langkah agresif KPK untuk menahan Hasto Kristiyanto, mengingat selama ini terdapat lebih dari 40 tersangka KPK yang belum ditahan.

    “Kok sekarang tiba-tiba KPK begitu agresif mau menahan Hasto? Siapa yang memesan?” ujarnya dengan nada kritis.

    Politikus PDIP itu menegaskan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum yang transparan dan adil, namun juga menuntut agar penanganan hukum dilakukan tanpa intervensi politik dan tekanan dari pihak tertentu.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat Sebut Momentum Berakhirnya Dinasti Jokowi

    MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat Sebut Momentum Berakhirnya Dinasti Jokowi

    loading…

    Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti politik Joko Widodo (Jokowi). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Pengamat politik, Ubedilah Badrun menilai putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ) bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti politik Joko Widodo ( Jokowi ). Pasalnya, putusan MK dinilai membuka peluang bagi putra-putri bangsa untuk ikut kontestasi pilpres.

    Menurutnya, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonann presiden sudah sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1944. Meskipun putusan itu terlambat lantaran kerap digugat, ia berkata langkah MK yang menghapus ambang batas presiden telah tepat.

    “Tentu ini angin segar demokrasi untuk pemilu presiden pada tahun 2029 mendatang. Setidaknya pada pemilu presiden 2029 mendatang rakyat Indonesia berpotensi akan memilih banyak alternatif pasangan capres-cawapres,” kata Ubedilah saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).

    Kendati demikian, Ubedilah memprediksi banyak kandidat yang maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Dosen politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini pun juga menilai hal itu bisa menjadi momentum berakhirnya politik dinasti Jokowi.

    “Saya memprediksi, selain akan banyak pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2029 juga bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti Joko Widodo,” tutur Ubedilah.

    Keyakinan itu dilatari lantaran peluang putra-putri terbaik bangsa untuk maju Pilpres 2024 semakin terbuka lebar. Ia pun menilai, rakyat tidak lagi dibelenggu partai dan pemilik modal untuk menentukan presiden di balik threshold 20%.

    “Sebab memungkinkan banyak putra terbaik bangsa akan ikut kontestasi, partai dan rakyat tidak lagi dibelenggu partai dan pemilik modal untuk menentukan presidenya dibalik threshold 20%,” tutur Ubedilah.

    “Belajar dari Pilpres 2019 dan 2024 lalu, belenggu partai dan oligarki telah memanjakan dinasti Jokowi yang berakibat fatal membuat demokrasi menjadi rusak,” tandasnya.

  • PDIP Nilai Publikasi Jokowi Masuk Nominasi OCCRP 2024 Bisa Jadi Petunjuk bagi Penegak Hukum

    PDIP Nilai Publikasi Jokowi Masuk Nominasi OCCRP 2024 Bisa Jadi Petunjuk bagi Penegak Hukum

    loading…

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai publikasi OCCRP yang memasukan Presiden ke-7 RI Jokowi dalam daftar finalis kejahatan terorganisir dan korupsi 2024 bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga penegak hukum. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

    JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Guntur Romli menilai publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) sebagai finalis kejahatan teroganisir dan korupsi 2024, bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga penegak hukum. Guntur Romli yakin OCCRP memiliki bukti kuat atas publikasinya.

    “Karena itu, bagi kami, laporan itu bisa menjadi petunjuk bagi KPK dan penegak-penegak hukum lainnya, seperti polisi dan kejaksaan untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur saat dihubungi, Rabu (1/1/2025).

    Menurutnya, Jokowi bisa diperiksa sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekonom mendiang Faisal Basri terkait dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara sampai ratusan triliun. “Juga laporan Ubedilah Badrun Dosen UNJ terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinasti Jokowi,” kata Guntur.

    Sebagai organisasi ternama di dunia, Guntur meyakini OCCRP memiliki bukti yang kuat untuk memasukkan Jokowi sebagai salah seorang pemimpin terkorup di dunia. Menurutnya, KPK bisa bekerja sama dengan OCCRP untuk menyelidiki dan memeriksa Jokowi dan keluarganya.

    “Ini yang seharusnya dikejar oleh KPK, karena pastinya ada korupsi dan kerugian besar keuangan negara dalam kasus ini, bukan mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang bukan pejabat publik/negara dan tidak pernah merugikan keuangan negara sepeser pun,” kata Guntur.

    Sebelumnya, Jokowi menilai publikasi finalis kejahatan terorganisir dan korupsi 2024 oleh OCCRP yang memasukkan namanya merupakan bentuk tuduhan jahat. Jokowi pun bertanya balik, apa yang sudah dia korupsi selama ini.

    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?” kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Selasa (31/12/2024).

    Saat disinggung publikasi itu terkait tudingan yang bermuatan politis, ayah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ini meminta agar ditanyakan langsung kepada yang membuat pernyataan.

    “Orang bisa memakai kendaraan apa pun, bisa NGO (Non-Governmental Organization), partai, ormas untuk membuat framing jahat, atau tuduhan jahat,” katanya.

    (abd)

  • Nominasi Tokoh Terkorup OCCRP: Jokowi Bilang Fitnah, PDIP Dorong KPK Buktikan

    Nominasi Tokoh Terkorup OCCRP: Jokowi Bilang Fitnah, PDIP Dorong KPK Buktikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi masuk dalam daftar peraih nominasi sebagai tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Hal itu memicu kontroversi. Jokowi meminta tuduhan itu dibuktikan.

    OCCRP adalah sebuah organisasi yang fokus dalam proyek jurnalisme investigasi khususnya yang terkait dalam skandal kejatan dan korupsi. Organisasi itu berpusat di Ameaterdam, Belanda.

    Penerbit OCCRP Drew Sullivan menuturkan korupsi adalah bagian dasar dari membuat suatu negara dan pemerintah otoriter kuat. 

    “Pemerintahan-pemerintahan yang korup ini melanggar hak asasi manusia, mengelabui pemilihan umum, menjarah sumber daya alam, serta menciptakan konflik dari ketidakstabilan negara mereka. Masa depan mereka hanyalah keruntuhan atau revolusi,” ujarnya.

    Adapun, proses nominasi tahap pertama dilakukan secara terbuka untuk kalangan jurnalis maupun publik, kemudian kelompok juri dan ahli dalam kejahatan terorganisasi serta korupsi memilih satu pemenang dan finalis.

    Sejak 2012, OCCRP telah menobatkan beberapa pemimpin dan tokoh dunia sebagai tokoh terkorup. Mulai dari mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte hingga Presiden Rusian Vladimir Putin.

    OCCRP terdiri utamanya dari para jurnalis lintas negara. Organisasi tersebut merupakan anggota dari Global Investigative Journalism Network (GIJN). Kantor jaringan OCCRP pertama dibangun di Sarajevo. Pendanaan untuk pusat kegiatan organisasi tersebut berasal dari United Nations Democracy Fund (UNDEF).

    Berawal dari enam jurnalis lintas negara, kini terdapat lebih dari 150 jurnalis dari 30 negara bergabung ke OCCRP.

    OCCRP adalah salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia, berkantor pusat di Amsterdam dan memiliki staf di enam benua. OCCRP merupakan ruang redaksi nirlaba yang digerakkan oleh misi yang bermitra dengan media lain untuk menerbitkan cerita yang mengarah pada tindakan nyata. Pada saat yang sama, bagian pengembangan media membantu outlet investigasi di seluruh dunia agar berhasil dan melayani publik.

    Didirikan oleh reporter investigasi veteran Drew Sullivan dan Paul Radu pada tahun 2007, OCCRP dimulai di Eropa Timur dengan beberapa mitra dan telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif, dengan menjunjung tinggi standar tertinggi untuk pelaporan kepentingan publik.

    Jokowi Minta Dibuktikan 

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya.

    “Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?,” katanya.

    Disinggung soal adanya muatan politis dibalik nominasi pimpinan terkorup, dia melemparkan tawa terhadap wartawan.

    “Ya ditanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apapun lah, bisa pakai NGO, bisa pakai partai,” katanya.

    Bahkan menurut dia, pihak tertentu bisa memanfaatkan organisasi masyarakat untuk melemparkan tuduhan tersebut.

    “Bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu ya,” katanya.

    Respons PDIP 

    Juru Bicara atau Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli merespons jawaban Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ketika menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Menurutnya, saat Jokowi mengatakan dirinya meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya, Guntur merasa kata “buktikan” di situ artinya seperti tantangan Jokowi untuk dibawa ke pengadilan.

    “Tempat pembuktian itu Pengadilan, ini seperi tantangan Jokowi untuk dibawa ke Pengadilan. Kami juga mendorong lembaga-lembaga penegak hukum untuk bergerak, seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Karena laporan OCCRP itu bisa jadi petunjuk untuk mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (1/1/2025).

    Bahkan, Jubir PDIP ini menjabarkan cara kepada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi dengan dimulai dari kasus anak dan menantunya.

    Guntur turut menyinggung saat ini pun sudah ada laporan dari pengamat politik Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan KKN terhadap dua putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

    “Juga nama Boby Nasution disebut di Blok Medan. Juga disebut alm. Faisal Basri soal dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara ratusan triliun,” urainya.

    Maka demikian, Guntur mempertanyakan kapan aparat penegak hukum bisa mulai bergerak mengusut hal tersebut. Dia meminta agar penegak hukum jangan hanya bisanya mengkriminalisasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Kapan penegak hukum bergerak? Jangan cuma bisa mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang tidak merugikan uang negara sepeser pun dan bukan pejabat publik atau negara,” jelas dia.

    Kendati demikian, dia pun menyampaikan rasa tak yakinnya pada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi yang dimaksudkannya, lantaran menurutnya banyak kasus korupsi besar di KPK yang masih mandek.

    “Kalau saya sendiri pesimistis, tapi perlu saya sampaikan itu agar publik juga terlibat menekan KPK mulai memeriksa Jokowi dan Kroninya, laporan OCCRP bisa jadi petunjuk.”

  • Jubir PDIP Sebut Nominasi Korupsi OCCRP Bisa Buat Jokowi Dibawa ke Pengadilan

    Jubir PDIP Sebut Nominasi Korupsi OCCRP Bisa Buat Jokowi Dibawa ke Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara atau Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli merespons jawaban Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ketika menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Menurutnya, saat Jokowi mengatakan dirinya meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya, Guntur merasa kata “buktikan” di situ artinya seperti tantangan Jokowi untuk dibawa ke pengadilan.

    “Tempat pembuktian itu Pengadilan, ini seperi tantangan Jokowi untuk dibawa ke Pengadilan. Kami juga mendorong lembaga-lembaga penegak hukum untuk bergerak, seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Karena laporan OCCRP itu bisa jadi petunjuk untuk mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (1/1/2025).

    Bahkan, Jubir PDIP ini menjabarkan cara kepada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi dengan dimulai dari kasus anak dan menantunya.

    Guntur turut menyinggung saat ini pun sudah ada laporan dari pengamat politik Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan KKN terhadap dua putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

    “Juga nama Boby Nasution disebut di Blok Medan. Juga disebut alm. Faisal Basri soal dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara ratusan triliun,” urainya.

    Maka demikian, Guntur mempertanyakan kapan aparat penegak hukum bisa mulai bergerak mengusut hal tersebut. Dia meminta agar penegak hukum jangan hanya bisanya mengkriminalisasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Kapan penegak hukum bergerak? Jangan cuma bisa mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang tidak merugikan uang negara sepeser pun dan bukan pejabat publik atau negara,” jelas dia.

    Kendati demikian, dia pun menyampaikan rasa tak yakinnya pada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi yang dimaksudkannya, lantaran menurutnya banyak kasus korupsi besar di KPK yang masih mandek.

    “Kalau saya sendiri pesimistis, tapi perlu saya sampaikan itu agar publik juga terlibat menekan KPK mulai memeriksa Jokowi dan Kroninya, laporan OCCRP bisa jadi petunjuk,” pungkasnya.

    Senada, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, turut mengusulkan KPK dapat proaktif berkomunikasi dengan pihak OCCRP karena menurutnya ini bisa jadi petunjuk awal.

    “Ini juga penting supaya KPK sekarang tidak menjadi kayak KPK edisi Jokowi yang tumpul kepada kasus-kasus yang melibatkan keluarga Jokowi dan hanya tajam ke lawan-lawan politik Jokowi,” ujarnya di Jakarta (1/1/2025).

    Respons Jokowi usai masuk nominasi pemimpin terkorup versi OCCRP

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024). 

    Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya. 

    “Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?” katanya.

    Disinggung soal adanya muatan politis dibalik nominasi pimpinan terkorup, dia melemparkan tawa terhadap wartawan. 

    “Ya ditanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apapun lah, bisa pakai NGO, bisa pakai partai,” katanya. 

  • Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP, PDIP: Petunjuk KPK untuk Periksa – Page 3

    Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP, PDIP: Petunjuk KPK untuk Periksa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menilai, Rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebut Presiden ke-7 Indoneia, Joko Widodo, masuk nominasi pemimpin terkorup di dunia menjadi petunjuk awal KPK untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya. 

    “Laporan ini bisa menjadi petunjuk bagi KPK dan penegak-penegak hukum lainnya, seperti Polisi dan Kejaksaan untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur, saat dikonfirmasi, Rabu (01/01/2025).

    Selain rilis OCCRP, dugaan Korupsi yang menyangkut Jokowi dan keluarganya juga sempat disampaikan berbagai pihak.

    “Sebagaimana selama ini sudah pernah disampaikan oleh misalnya alm Faisal Basri terkait dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara sampai ratusan triliun, dan menyebut dua nama salah satunya Bobby Nasution menantu Jokowi,” ucapnya. 

    “Juga laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotesme (KKN) Dinasti Jokowi,” sambung dia.

    Dia menilai, OCCRP pasti memiliki bukti kuat sehingga mengeluarkan rilis tersebut. Guntur menyebut, KPK bisa bekerja sama dengan OCCRP guna mengusut kasus yang menyeret Jokowi dan keluarganya. 

    “Sebagai organisasi ternama di dunia, tentu saja OCCRP memiliki bukti yang kuat untuk memasukkan Jokowi sebagai salah seorang pemimpin terkorup di dunia. 

    Dengan pengalaman dan jaringan KPK, tentu bisa bekerjasama dengan OCCRP untuk menyelidiki dan memeriksa Jokowi dan keluarganya,” tegas Guntur.

     

    Seolah menjadi hadiah tahun baru, tarif PPN akan naik jadi 12 persen per Januari 2025. Walaupun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo meyakini PPN 12 persen telah menjadi amanat Undang-Undang yang harus dijalani Pe…

  • Lanjutkan Kasus Besar yang Mandek

    Lanjutkan Kasus Besar yang Mandek

    loading…

    KPK diminta melanjutkan penanganan kasus besar daripada menunggu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merilis video dugaan skandal korupsi pejabat negara. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penanganan kasus besar daripada menunggu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merilis video dugaan skandal korupsi pejabat negara. Pernyataan itu merespons KPK yang meminta Hasto melaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan praktik rasuah dengan bukti yang dia miliki.

    “Lanjutkan saja kasus-kasus besar yang lama mandek di KPK,” kata Guntur, Senin (30/12/2024). KPK harus menindaklanjuti segala informasi dugaan korupsi yang pernah disampaikan ekonom Faisal Basri terkait ekspor bijih nikel

    “Yang pernah disampaikan almarhum Faisal Basri yakni dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang merugikan negara ratusan triliun, ada 2 nama Bobby dan Airlangga,” ujar Guntur.

    Tak hanya itu, dia juga meminta KPK menindaklanjuti informasi dugaan korupsi yang pernah disampaikan Ubedilah Badrun. “Laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi anak-anak Jokowi, itu lanjutkan,” tegasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Hasto dapat melaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan praktik rasuah dengan bukti yang dia miliki.

    “KPK berharap siapa pun yang memiliki informasi tentang tindakan korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).

    Laporan Hasto diperlukan sebagai bukti untuk mengungkap secara terang benderang. Menurut dia, Hasto bisa melaporkan kepada tiga Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang yakni KPK, Kejaksaan, maupun Polri.

    Sekadar informasi, Hasto telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Puluhan video itu akan menggemparkan publik dan mengubah peta pemberantasan korupsi di Tanah Air.

    Hal itu disampaikan Guntur dalam program Interupsi bertajuk”Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka,” yang disiarkan iNews, Kamis, 26 Desember 2024. Guntur memastikan Hasto masih berada di Indonesia dan tak bepergian ke luar negeri.

    “Ya tentu saja masih di Indonesia, nggak ke mana-mana. Mas Hasto itu taat hukum dan kooperatif,” katanya.

    (jon)

  • Skandal Judi “Online” di Tubuh Komdigi, Mungkinkah Ada Beking yang Lebih Kuat?

    Skandal Judi “Online” di Tubuh Komdigi, Mungkinkah Ada Beking yang Lebih Kuat?

    GELORA.CO –  Skandal judi online di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dicurigai sudah berlangsung lama pada akhirnya terungkap.

    Sampai saat ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka, di mana 11 di antaranya dipastikan sebagai pegawai Komdigi.

    Namun, kesebelas pegawai yang ditangkap ternyata tak memiliki jabatan strategis di Komdigi.

    “Setahu saya tidak (jabatan strategis), namun demikian yang mengetahui persis jabatan-jabatanya juga ada di kepolisian. Namun setahu saya tidak ada eselon 1 eselon 2,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Selasa (5/11/2024).

    Adakah beking lebih kuat yang lindungi situs judol?

    Tak adanya jabatan tinggi yang dimiliki oleh kesebelas pegawai itu pun cukup mencurigakan.

    Sebab, bagaimana mungkin mereka yang tak punya jabatan tinggi itu bisa berani melindungi ribuan situs judi online dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.

    Lantas, mungkinkah ada beking yang lebih kuat yang melindungi situs judi online selain kesebelas pegawai Komdigi yang ditangkap?

    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berujar, ada dua kemungkinan yang bisa saja terjadi soal kasus pegawai Komdigi tanpa jabatan tinggi bisa melindungi situs judi online.

    “Kemungkinannya dua. Satu, tidak diketahui sama sekali oleh pejabat atasan para tersangka, termasuk menterinya. Atau, mereka (atasan) mengetahui, tetapi sengaja menutupinya karena mendapatkan sesuatu materi yang menguntungkan,” kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2024).

    Fickar menyampaikan, dalam kasus ini, siapa pun yang terlibat berdasarkan bukti-bukti yang ada, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat, maka mereka harus diperiksa.

    Pemeriksaan, kata Fickar, juga harus dilakukan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang disebut-sebut terlibat dalam lingkaran kasus beking situs judi online di Komdigi.

    “Bahkan, jika ada indikasi keterlibatannya, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.

    Fickar tak menampik soal kemungkinan adanya beking yang lebih kuat selain kesebelas pegawai Komdigi yang ditangkap.

    Karena itu, ia menegaskan soal pentingnya pemeriksaan kepada orang-orang yang disebut terlibat dalam kasus ini guna bisa mengungkap beking yang lebih kuat sekaligus aktor intelektualnya.

    “Jika terbukti ada keterlibatan, maka para atasan itu, termasuk bekas menteri (Budi Arie) juga bisa dipanggil, diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.

    “Karena selain ada kelalaian (jika tidak tahu) dan juga bisa ada kesengajaan menutupi, bahkan melindungi dan mendapatkan sesuatu dari itu (membekingi situs judo),” imbuhnya.

    Budi Arie perlu diperiksa

    Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ubedilah Badrun, menilai, Presiden Prabowo perlu memanggil Budi Arie terkait kasus judi online di tubuh Komdigi.

    Setelah itu, Prabowo perlu mengajak Budi Arie untuk membahas masalah ini dengan Menteri Komdigi saat ini.

    “Ini perlu dilakukan untuk mencari tahu duduk persoalan yang membuat pegawai di Kemenkomdigi tersangkut kasus judi online. Sebab, bagaimanapun Budi Arie berstatus atasan para pegawai ini selama menjabat sebagai Menkominfo,” kata Ubed, dikutip dari Kompas.id, Kamis.

    Menurut Ubed, Prabowo juga perlu memberikan sanksi tegas terhadap para pegawai Komdigi yang tersangkut kasus judi online.

    Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto, menilai, keterangan Budi Arie diperlukan untuk mencari tahu bagaimana proses pengawasan saat ia memimpin Kemenkominfo (saat ini Komdigi).

    “Pemeriksaan Budi wajib dilakukan. Meskipun belum bisa dipastikan apakah Budi terlibat atau tidak. Sebagai atasan dia harus bertanggung jawab terkait kontrol dan pengawasan jajarannya,” kata Rukminto.

    Harus ungkap aktor intelektual

    Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyampaikan, polisi harus membongkar praktik perlindungan judi online yang dilakukan pegawai Komdigi. Pertama, dengan mencari aktor intelektual dan operatornya di Komdigi sendiri.

    “Artinya polisi harus serius mendalami peran Budi Arie. Informasi dari pegawai memang dibutuhkan karena akan membawa informasi permainan judol di kementerian,” jelas Uchok dikutip dari Kompas.tv, Rabu (6/11/2024).

    Kedua, kata Uchok, polisi harus mengusut aliran dana perlindungan situs judi online di Komdigi.

    “Artinya polisi juga harus mengusut bank-bank nasional yang ada rekening judi online-nya,” ujar Uchok.

    Lebih lanjut, Uchok menilai polisi harus memanggil para direktur dari bank yang dijadikan aliran dana judi online.

    “Kalau tidak ada perbankan, tidak ada judi online,” kata Uchok.

    Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).

    Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, 4 yang lainnya adalah warga sipil.

    Sementara, terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judol.

    Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

    “Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

    “Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.

    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang setiap dua minggu sekali.

    Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.

    “5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan.

    “Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.

  • Skandal Judi "Online" di Tubuh Komdigi, Mungkinkah Ada Beking yang Lebih Kuat?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 November 2024

    Skandal Judi "Online" di Tubuh Komdigi, Mungkinkah Ada Beking yang Lebih Kuat? Megapolitan 8 November 2024

    Skandal Judi “Online” di Tubuh Komdigi, Mungkinkah Ada Beking yang Lebih Kuat?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Skandal judi
    online
    di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ) yang dicurigai sudah berlangsung lama pada akhirnya terungkap.
    Sampai saat ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka, di mana 11 di antaranya dipastikan sebagai pegawai Komdigi.
    Namun, kesebelas pegawai yang ditangkap ternyata tak memiliki jabatan strategis di Komdigi.
    “Setahu saya tidak (jabatan strategis), namun demikian yang mengetahui persis jabatan-jabatanya juga ada di kepolisian. Namun setahu saya tidak ada eselon 1 eselon 2,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Selasa (5/11/2024).
    Tak adanya jabatan tinggi yang dimiliki oleh kesebelas pegawai itu pun cukup mencurigakan.
    Sebab, bagaimana mungkin mereka yang tak punya jabatan tinggi itu bisa berani melindungi ribuan situs judi
    online
    dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.
    Lantas, mungkinkah ada beking yang lebih kuat yang melindungi situs judi
    online
    selain kesebelas pegawai Komdigi yang ditangkap?
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berujar, ada dua kemungkinan yang bisa saja terjadi soal kasus pegawai Komdigi tanpa jabatan tinggi bisa melindungi situs judi
    online
    .
    “Kemungkinannya dua. Satu, tidak diketahui sama sekali oleh pejabat atasan para tersangka, termasuk menterinya. Atau, mereka (atasan) mengetahui, tetapi sengaja menutupinya karena mendapatkan sesuatu materi yang menguntungkan,” kata Fickar kepada
    Kompas.com
    , Kamis (7/11/2024).
    Fickar menyampaikan, dalam kasus ini, siapa pun yang terlibat berdasarkan bukti-bukti yang ada, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat, maka mereka harus diperiksa.
    Pemeriksaan, kata Fickar, juga harus dilakukan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),
    Budi Arie
    Setiadi, yang disebut-sebut terlibat dalam lingkaran kasus beking situs judi online di Komdigi.
    “Bahkan, jika ada indikasi keterlibatannya, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.
    Fickar tak menampik soal kemungkinan adanya beking yang lebih kuat selain kesebelas pegawai Komdigi yang ditangkap.
    Karena itu, ia menegaskan soal pentingnya pemeriksaan kepada orang-orang yang disebut terlibat dalam kasus ini guna bisa mengungkap beking yang lebih kuat sekaligus aktor intelektualnya.
    “Jika terbukti ada keterlibatan, maka para atasan itu, termasuk bekas menteri (Budi Arie) juga bisa dipanggil, diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.
    “Karena selain ada kelalaian (jika tidak tahu) dan juga bisa ada kesengajaan menutupi, bahkan melindungi dan mendapatkan sesuatu dari itu (membekingi situs judo),” imbuhnya.
    Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ubedilah Badrun, menilai, Presiden Prabowo perlu memanggil Budi Arie terkait kasus judi
    online
    di tubuh Komdigi.
    Setelah itu, Prabowo perlu mengajak Budi Arie untuk membahas masalah ini dengan Menteri Komdigi saat ini.
    “Ini perlu dilakukan untuk mencari tahu duduk persoalan yang membuat pegawai di Kemenkomdigi tersangkut kasus judi
    online
    . Sebab, bagaimanapun Budi Arie berstatus atasan para pegawai ini selama menjabat sebagai Menkominfo,” kata Ubed, dikutip dari
    Kompas.id,
     Kamis.
    Menurut Ubed, Prabowo juga perlu memberikan sanksi tegas terhadap para pegawai Komdigi yang tersangkut kasus judi
    online
    .
    Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto, menilai, keterangan Budi Arie diperlukan untuk mencari tahu bagaimana proses pengawasan saat ia memimpin Kemenkominfo (saat ini Komdigi).
    “Pemeriksaan Budi wajib dilakukan. Meskipun belum bisa dipastikan apakah Budi terlibat atau tidak. Sebagai atasan dia harus bertanggung jawab terkait kontrol dan pengawasan jajarannya,” kata Rukminto.
    Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyampaikan, polisi harus membongkar praktik perlindungan judi
    online
    yang dilakukan pegawai Komdigi. Pertama, dengan mencari aktor intelektual dan operatornya di Komdigi sendiri.
    “Artinya polisi harus serius mendalami peran Budi Arie. Informasi dari pegawai memang dibutuhkan karena akan membawa informasi permainan judol di kementerian,” jelas Uchok dikutip dari
    Kompas.tv
    , Rabu (6/11/2024).
    Kedua, kata Uchok, polisi harus mengusut aliran dana perlindungan situs judi
    online
    di Komdigi.
    “Artinya polisi juga harus mengusut bank-bank nasional yang ada rekening judi
    online
    -nya,” ujar Uchok.
    Lebih lanjut, Uchok menilai polisi harus memanggil para direktur dari bank yang dijadikan aliran dana judi
    online
    .
    “Kalau tidak ada perbankan, tidak ada judi
    online
    ,” kata Uchok.
    Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi
    online
    (judol).
    Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, 4 yang lainnya adalah warga sipil.
    Sementara, terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judol.
    Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
    “Sebenarnya judi
    online
    dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi
    online
    ,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
    “Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga
    website
    judi
    online
    tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.
    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua
    money changer
    atau tempat penukaran uang.
    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang setiap dua minggu sekali.
    Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi
    online
    yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    “5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan.
    “Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.
    (Penulis: Atiek Ishlahiyah Al Hamasy (Kompas.id), Iman Firdaus (Kompas.tv) | Editor: Maria Susy Berindra (Kompas.id) Edy A Putra (Kompas.tv))
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.