Tag: Ubedilah Badrun

  • 6
                    
                        Ironi Immanuel Ebenezer: Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati, Kini Berharap Amnesti
                        Nasional

    6 Ironi Immanuel Ebenezer: Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati, Kini Berharap Amnesti Nasional

    Ironi Immanuel Ebenezer: Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati, Kini Berharap Amnesti
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menunjukkan sikap berbeda dalam memandang perbuatan korupsi.
    Apabila dulu lantang menginginkan koruptor dihukum mati, pria yang akrab disapa Noel ini kini mengharapkan amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel saat digelandang dari Gedung Merah Putih KPK ke mobil tahanan, Jumat (22/8/2025).
    Sikap Noel tersebut agaknya berbanding terbalik dengan pernyataannya pada 2022.
    Ketika itu, relawan pendukung Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo itu menyatakan dukungannya agar koruptor dihukum mati.
    Hal itu ia ungkapkan ketika melaporkan dosen Ubedilah Badrun atas dugaan fitnah ke Polda Metro Jaya.
    “Kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati,” kata Noel, 14 Januari 2022.
    Dukungan Noel terhadap hukuman mati untuk koruptor juga terekam dalam jejak digital di unggahan akun 

    miliknya, @wamennoel98.

    Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR !!! @susipudjiastuti, @jokowi, @erickthohir
    .” tulis Noel pada 2 Februari 2021.
    Bahkan, ia sempat mengunggah foto ketika menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen agar pejabat negara yang terbukti korupsi dihukum mati.
    Dalam foto itu, Noel bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) era Jokowi, Benny Ramdani.
    Tak hanya itu, Noel juga sempat menyoroti kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
    Ia mendesak agar para pelaku korupsi dana bansos dihukum mati.

    Mereka yang korupsi dana bansos layak dihukum mati
    ,” cuit Noel pada 9 Desember 2020.
    Segala ucapan dan cuitan Noel itu seolah tak ada artinya setelah ia kini dibalut rompi oranye KPK sebagai tanda menjadi tersangka korupsi.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore.
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Setyo mengatakan, selain mendapatkan Rp 3 miliar, Noel juga mendapatkan motor merek Ducati.
    KPK menduga motor itu dibeli secara
    off the road
    sehingga tidak dilengkapi surat BPKB dan STNK.
    Berdasarkan hal tersebut, Setyo menduga pembelian motor tersebut disengaja agar tidak diketahui dan dipasang plat kosong.
    “Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang plat yang kosong tidak tahu dapatnya dari mana, nanti akan didalami, tapi proses pengurusan di samsat belum dilakukan,” ucap dia.
    Selepas konferensi pers, Noel menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Kemudian, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar dia.
    Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
    “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel.
    Setelah itulah ia lalu melontarkan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Prabowo.
    Sementara itu, beberapa jam setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka, Prabowo meneken keputusan presiden mengenai pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker.
    “Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat malam.
    Dengan demikian, praktis sudah tidak ada hubungan kerja antara Noel dan Prabowo yang ia harapkan dapat memberikan amnesti.
    Lalu, akankah Noel mendapatkan apa yang ia harapkan? Biar waktu yang menjawabnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Sulit Makzulkan Gibran

    Tak Sulit Makzulkan Gibran

    PARA jenderal purnawirawan kumpul. Di antaranya adalah seorang mantan Panglima TNI hingga sejumlah Kepala Staf Angkatan. Satu kesepakatan: “Makzulkan Gibran Rakabuming Raka”.

    Surat tuntutan pemakzulan No 003/FPPTNI/V/2025 sudah mereka tanda tangani. Bahkan sudah pula dikirim ke MPR pada 2 Juni 2025.

    Ketua MPR adalah Ahmad Muzani. Seorang tokoh yang sekaligus menjadi Sekjen Gerindra. Orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto. Apa ini kebetulan? Tentu saja tidak. Dengan sangat cerdas, semua sudah dipersiapkan.

    Surat tuntutan pemakzulan Gibran ada di meja Ahmad Muzani. Ketua MPR, sekaligus Sekjen Gerinda. Ini poin pentingnya. Apa artinya? Muzani pegang tombol. Kapan tombol dipencet? Terserah dia. Tentu atas petunjuk ketum Partai Gerindra.

    Kapan MPR mensidangkan usulan pemakzulan Gibran? Bergantung kapan ketua MPR memencet tombol itu? Nasib Gibran ada di tombol itu.

    Saat ini, posisi Gibran melemah. Kapan saja bisa dimakzulkan? Setiap saat, kasus hukum bisa dimunculkan. Ubedilah Badrun adalah salah satu aktivis yang pernah melaporkan Gibran ke KPK. Artinya, posisi Gibran rentan.

    Di Indonesia, tidak sulit mencari kesalahan para pejabat. Apalagi, pejabat yang sebelumnya cukup lama menjadi anak walikota, anak gubernur dan anak presiden. Akan selalu ada celah jika punya niat untuk mencari kesalahan.

    Di sisi lain, sang ayah, Joko Widodo, tak lagi berkuasa. Sebagai wakil presiden, Gibran tak ubahnya Jusuf Kalla dan Ma’ruf Amin. Apalagi, Gibran tak punya partai. Tak ada kekuatan politik yang bisa back up Gibran. PSI, partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep tidak punya kursi di DPR. Jadi, memakzulkan Gibran bukan masalah yang sulit. 

    Ingat Tom Lembong? Ia adalah salah satu dari sekian banyak contoh pejabat, karena posisinya yang berseberangan dengan penguasa, ia harus hadapi tuntutan hukum.

     Pendukung Anies Baswedan ini hanya setahun menjabat sebagai Mendag. Posisinya saat ini jadi tersangka kaus korupsi. 

    Meski di persidangan, terbukti ia tidak menerima uang suap. Ini juga diakui sendiri oleh penuntut umum, yakni Kejaksaan. 

    Meski tak menerima uang suap dalam kasus korupsi yang dituduhkan, Tom tetap “harus” jadi tersangka. Tom dituntut 7 tahun penjara. Kenapa harus? Karena ada pihak yang mengharuskan Tom  dipenjara.

    Bagaimana dengan Gibran? Saat ini, Gibran wakil presiden. Selama posisi Gibran tidak menjadi ancaman buat Prabowo, Gibran aman. Aman sebagai wapres hingga 2029.

    Saat ini, apakah Gibran jadi ancaman bagi Prabowo? Disinilah tema utamanya.

    Jokowi bersedia memenangkan Prabowo di Pilpres 2024. Syaratnya? Gibran jadi wapres. Berapa lama? Ini pertanyaan bagus. 

    Masih ingat ungkapan Connie Bakrie, pengamat militer Indonesia yang sekarang bermukim di Rusia? Connie pernah bilang: “ada deal kalau Gibran akan menggantikan Prabowo di tahun ke-2. 

    Menurut Connie, informasi ini ia dapatkan dari Roslan Roeslani, ketua TKN (Tim Kemenangan Nasional) Prabowo-Gibran. Benarkah ungkapan Connie ini? Sulit diverifikasi faktanya. Tapi, tak berarti sulit dianalisis. 

    Bukti empirisnya, sulit Anda dapatkan. Itu rahasia. Bahkan super rahasia. Anda tidak akan bisa verifikasi dan validasi menggunakan data empiris.

    Di dunia politik, pembuktian empirisme tidak berlaku. Panggung belakang seringkali tak tersentuh oleh mata Anda. Tapi, Anda punya logika. Logika, kata filosof Perancis Immanuel Kant (1742-1804) mampu menembus ruang dan waktu. Logika memiliki kemampuan untuk menjangkau apa yang ada di panggung belakang.

    Mari kita mainkan logikanya. Jokowi menangkan Prabowo. Artinya, Jokowi menjadi faktor penentu kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 kemarin.

    Clear dan ini jangan dibantah. Lalu, Jokowi “menyiapkan” Gibran sebagai cawapres dengan semua dinamika dan dramanya di MK (Mahkamah Konstitusi).

     Pertanyaannya: “apakah Gibran hanya disiapkan untuk menjadi wakil presiden Prabowo hingga 2029? Atau Gibran disiapkan untuk menjadi presiden pengganti Prabowo?”. Coba Anda renungkan sebelum melanjutkan membaca tulisan ini.

    Kalau Gibran hanya disiapkan sebagai wakil presiden, mendampingi Prabowo hingga 2029, maka riwayat karir Gibran akan tamat. Mungkin juga karir semua keluarga Jokowi. Kenapa? 

    Pemilu 2029, Prabowo akan nyalon presiden untuk periode kedua. Gibran belum tentu jadi wakilnya. Tim Prabowo akan lihat survei. Di survei 2029, nama Gibran belum tentu jadi “Top Score” sebagai cawapres Prabowo. 

    Pilpres 2029 akan memunculkan banyak nama. Di antaranya Anies Baswedan, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dan Muhaimin Iskandar masih dalam posisi tawar yang seksi.

    Dalam posisi ketika tidak dipilih jadi cawapres Prabowo, apakah Gibran akan punya nyali untuk nyapres dan melawan Prabowo di Pilpres 2029? Gibran bukan tandingan Prabowo.

    Rekam jejak Gibran cukup kontroversial. Ini akan semakin menyulitkan posisi tawarnya di 2029. 

    Dari logika ini, kita bisa membaca bahwa Gibran tidak disiapkan untuk menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2029.  Rentan ! Apakah ini berarti bahwa “Gibran disiapkan Jokowi untuk mengganti Prabowo di tengah jalan”, sebagaimana informasi Connie Bakrie? Bagi publik, informasi Connie lebih masuk akal. Benar-tidaknya, selain Tuhan, hanya Prabowo dan Jokowi yang tahu.

    Kalau informasi Connie benar, realisasinya akan sulit. Apalagi posisi saat ini, Gibran tersandera oleh surat tuntutan pemakzulan. Nasib Gibran ada di meja ketua MPR yang juga merupakan sekjen Gerindra, orang kepercayaan Prabowo.rmol news logo article

    *) Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

  • Tak Usah Lewat Pemakzulan, Cukup Tindak-lanjuti Laporan Ubed soal Dugaan Korupsi Gibran

    Tak Usah Lewat Pemakzulan, Cukup Tindak-lanjuti Laporan Ubed soal Dugaan Korupsi Gibran

    GELORA.CO –  Juru Bicara Presiden Era Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi mengatakan, untuk menyelesaikan masalah Gibran Rakabuming Raka tidak perlu melalui pemakzulan. Cukup dengan menindaklanjuti laporan akademisi UNJ Ubedilah Badrun tentang dugaan korupsi Gibran yang mandek di KPK sejak lama. Demikian disampaikan Adhie di Jakarta, belum lama ini.

    “Jadi persoalan Prabowo paling besar adalah persolan soal Gibran. Kenapa itu? Karena Gibran itu titik paling lemah di dalam pemerintahan Prabowo,” kata Adhie Massardi, Jakarta Jum’at 11/7/2025.

    “Nah persoalannya adalah bangsa ini sudah terbiasa menunda masalah,” imbuhnya.

    Menurut Adhie Massardi banyak orang tidak paham masalah yang sebenarnya sebenarnya terhadap Gibran. Jadi kalau Gibran didiamkan sehari ini, ke depan itu akan menjadi persoalan besar bagi pemerintahan dan bagi bangsa Indonesia.

    “Itu sebabnya menurut saya soal kiblat ini harus diselesaikan,” ujarnya.

    Adhie menilai tidak usah lewat impeachment yang aneh-aneh. Ada tekanan-tekanan yang seperti misalnya membongkar kembali kasus korupsi Gibran yang sudah dilaporkan oleh Ubedillah Badrun ke KPK.

    “Jadi tugas tugas pemerintah menyakinkan KPK untuk segera membongkar ini sehingga persoalan politiknya masuk berlarut-larut ke dalam soal kriminal, soal pidana-pidana,  soal korupsi. Dengan demikian maka persoalan Gibran sudah selesai,” bebernya.

    Dalam pandangan Adhie Massardi, kalau pesan kiblatnya selesai, bangsa Indonesia akan tenang. Karena menghadapi program-program Prabowo hari ini yang disampaikan oleh Prabowo itu orang kan antara cemas dan tidak percaya karena masih ada Gibran di situ.

    “Jadi, saya soal Gibran itu harus segera diselesaikan sebelum tahun ini. Sebelum tahun ini berakhir baru bangsa ini bisa tenang ke depan,” ungkapnya.

    “Sepanjang masih ada Gibran persolan politik akan terus membara dan ini akan mengganggu konsentrasi pemerintahan Pranowo,” pungkasnya. 

  • Denny Indrayana Paparkan Tiga Jalan Masuk Pemakzulan Gibran, Berdasarkan Hukum Tata Negara

    Denny Indrayana Paparkan Tiga Jalan Masuk Pemakzulan Gibran, Berdasarkan Hukum Tata Negara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memaparkan kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Ia menyebut ada tiga jalan dari sisi hukum tata negara.

    Ia menjelaskan, pemakzulan Gibran mesti melibatkan tiga lembaga. DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.

    “Hitung-hitungan hukum tata negaranya? apakah ada pasal pemakzulan? Apakah ada korupsi? Apakah ada pengkhiantan terhadap negara? Penyuapan? Kejahatan tingkat tinggi lainnya? Kemudian perbuatan tercela, dan sebenarnya tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden?” kata Denny dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (12/7/2025).

    Di antara celah itu. Ia menyebut yang paling memungkinkan yakni persoalan korupsi.

    “Kalau dilihat satu persatu, yang memungkinkan adalah ada isu korupsi. Misalnya, ada laporan ke KPK oleh rekan Ubedilah Badrun yang sudah lama sebenarnya,” terangnya.

    Kasus dimaksud, yakni aliran dana ke dua anak Presiden ke-7 Jokowi. Kaesang Pangarep, dan Gibran sendiriZ

    “Laporan itu sudah di KPK dan memang seharusnya dan memang dicari bukti-buktinya. Jika tidak terbukti, tidak ada proses hukum. Jika terbukti, itu bisa menjadi pintu masuk pemakzulan. Terutama dalam hal korupsi,” imbuhnya.

    Kedua, kata dia, yakni persoalan Fufufafa.
    Karena bisa masuk perbuatan tercela.

    “Kenapa? Karena persoalannya itu jadi pintu masuk perbuatan tercela,” ucapnya.

    “Kalau memang itu terbukti, maka itu pintu masuk impeachment. Jika tidak, tentu tidak bisa diteruskan,” tambahnya.

    Ketiga, kata eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, yakni syarat calon wakil presiden.

  • Tegaskan Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi, Pakar Hukum Ungkap Realitas Politik

    Tegaskan Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi, Pakar Hukum Ungkap Realitas Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres hingga kini masih jadi perhatian publik.

    Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan bahwa secara konstitusional, semua syarat untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah terpenuhi.

    Pria yang akrab disapa Uceng ini mengungkapkan hal itu dalam forum diskusi bertajuk “Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?” yang digelar oleh Formappi, Rabu, 18 Juni 2025.

    “Ada tiga dasar pemakzulan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945: pelanggaran pidana, administratif, dan perbuatan tercela,” ujar Zainal melansir laman msn.

    Ia menyoroti laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Ubedilah Badrun sebagai potensi unsur pelanggaran pidana. Sementara dari sisi administratif, kata dia, keabsahan dokumen seperti ijazah menjadi bahan pertimbangan penting.

    “Kalau bicara perbuatan tercela? Ya ampun, itu sudah banyak. Dari Fufufafa sampai praktik nepotisme,” sindirnya, tajam.

    Menurutnya, secara teori hukum, pemakzulan terhadap Gibran sangat mungkin dilakukan. Namun realitas politik di DPR menjadi tembok penghalang yang sulit ditembus.

    Hak menyatakan pendapat, sebagai tahapan awal proses pemakzulan, hanya bisa dilakukan jika mayoritas anggota DPR sepakat.

    “Dengan koalisi Prabowo-Gibran yang masih solid, saya pesimistis DPR akan berani memulai langkah itu,” jelasnya.

    Uceng juga menilai Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki peran penting dalam menilai pelanggaran hukum Wapres, sudah tidak netral.

    “Maaf, saya tak bisa lagi anggap MK sebagai lembaga hukum. Bagi saya, MK sudah jadi makhluk politik,” tegasnya.

  • Zainal Arifin Mochtar: Syarat Pemakzulan Gibran Sudah Terpenuhi, Hambatannya di Politik

    Zainal Arifin Mochtar: Syarat Pemakzulan Gibran Sudah Terpenuhi, Hambatannya di Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut bahwa secara konstitusional, syarat untuk memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sejatinya sudah terpenuhi.

    Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?” yang digelar Formappi, kemarin.

    “Ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan pasal 7, khususnya dari pasal 7A-7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela,” kata Zainal dikutip pada Kamis (19/6/2025).

    Dikatakan Zainal, unsur pelanggaran pidana bisa dilihat dari laporan yang disampaikan Ubedilah Badrun terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi.

    Sementara aspek administratif, lanjut Zainal, bisa muncul dari persoalan seperti legalitas ijazah atau tahapan verifikasi administratif lainnya.

    “Perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme,” tegasnya.

    Meski menyebut konstruksi hukum untuk pemakzulan telah tersedia, pria yang akrab disapa Uceng ini menilai bahwa proses tersebut sulit diwujudkan karena hambatan politik yang cukup besar.

    Ia juga menyinggung dominasi koalisi pendukung pemerintah sebagai faktor kunci.

    “Kalau pendukung Prabowo-Gibran masih bersatu padu kuat maka hitungannya tidak akan mencapai menuju kepada hak menyampaikan pendapat, itu kalau kita melihat secara koalisi pemerintahan,” jelasnya.

    Lebih jauh, Zainal juga mengkritisi peran Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya tidak lagi berdiri sebagai institusi hukum yang netral.

  • Saya Khawatir Fadli Zon Berubah jadi Fadli Zonk

    Saya Khawatir Fadli Zon Berubah jadi Fadli Zonk

    GELORA.CO – Menteri Kebudayaan Fadli Zon tidak mencerminkan sosok pejabat elite yang berpihak kepada masyarakat, khususnya korban tragedi kerusuhan Mei 1998 menjelang reformasi.

    Sebagai seorang pembantu Presiden Prabowo Subianto, Fadli Zon justru bikin publik gaduh dengan menyebut kasus pemerkosaan massal pada Mei 1998 hanya sekadar rumor. 

    “Saya khawatir Fadli Zon menjadi Fadli zonk (kosong). Seorang menteri seharusnya bicara berdasarkan data, bijak, dan menyadari tanggung jawab etik, konstitusional, serta publik,” kritik pengamat politik Ubedilah Badrun di Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

    Ubedilah menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998 telah dibenarkan dengan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk era Presiden BJ Habibie.

    “Maka dari itu, Fadli Zon harus meminta maaf kepada publik karena telah membuat narasi yang bertentangan dengan fakta-fakta ini,” ujarnya.

    Ubedilah yang berlatar belakang seorang aktivis 98 ini menduga, Fadli Zon hendak menghapus citra buruk sejumlah tokoh dan rezim Orde Baru dalam peristiwa kerusuhan.

    “Sejarah bukan ditulis karena kemenangan berkuasa, tapi sejarah harus berbasis pada pendekatan saintifik,” pungkasnya.

    Sadar telah membuat gaduh, Fadli Zon belum lama ini mengklarifikasi pernyataannya tidak bermaksud menyangkal, melainkan mengajak publik bersikap dewasa memaknai peristiwa kerusuhan 1998.

    “Setiap luka sejarah harus kita hormati. Tapi sejarah bukan hanya tentang emosi, ia juga tentang kejujuran pada data dan fakta,” kata Fadli Zon dalam klarifikasinya.

  • Kader PSI Dian Sandi Klaim Punya Bukti Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran: Itu Ciptaan Orang Lain

    Kader PSI Dian Sandi Klaim Punya Bukti Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran: Itu Ciptaan Orang Lain

    GELORA.CO –  Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, siap menunjukkan bukti kuat bahwa akun Fufufafa yang sebelumnya membuat gaduh publik itu, bukan milik Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.

    Sandi mengatakan, akun Fufufafa itu dibuat oleh pihak tertentu dengan tujuan untuk menjatuhkan Gibran.

    Pernyataan Sandi itu terungkap saat ia menanggapi komentar warganet pada postingannya yang mengunggah pujian terhadap sikap Gibran ketika bertemu Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal (Purn) Try Sutrisno.

    Di mana, Try Sutrisno merupakan salah satu tokoh yang disebut ‘merestui’ pemakzulan Gibran.

    “Pada waktunya nanti, saya akan keluarkan bukti yang tidak terbantahkan, bahwa; akun itu ciptaan seseorang yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran,” ungkapnya, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (4/6/2025).

    Terkait dengan akun Fufufafa ini, hal tersebut masuk dalam poin-poin landasan Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan Gibran.

    Disebutkan bahwa akun itu berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

    Tentang Akun Fufufafa

    Sebelumnya, akun Fufufafa yang disorot jejak digitalnya karena diduga milik Gibran itu, pertama kali mendapatkan perhatian publik usai diungkap oleh sebuah akun X.

    Akun itu menemukan jejak digital penghinaan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan putranya Didit Hediprasetyo. 

    Berdasarkan penelusuran, Fufufafa juga melontarkan hinaan kepada mantan presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, Titiek Soeharto, dan Anies Baswedan.

    Selain itu, akun Fufufafa juga diketahui memberikan komentar rasis dan ofensif kepada berbagai kelompok, salah satu adalah etnis Papua. 

    Pakar Telematika, Roy Suryo pun meyakini bahwa pemilik akun Fufufafa adalah Gibran. 

    “Saya bicara teknis saja bahwa 99,9 persen memang akun Fufufafa itu loud and clear adalah akun milik mantan Wali Kota Solo ataupun Wakil Presiden Terpilih kita, Gibran,” ujarnya dalam acara Talkshow Overview Tribunnews, pada Rabu, 18 September 2024 lalu.

    Roy Suryo mengaku menggunakan dua pendekatan untuk pernyataan tersebut, yakni dengan pendekatan socio technical dan pendekatan pure technical.

    Pada pendekatan socio technical, Roy Suryo mengamati pada cara menulis di akun Fufufafa dan hasilnya beberapa kata ditulis dengan gaya sama yang juga digunakan di akun media sosial Chili Pari, nama usaha milik Gibran.

    “Cara menulis seseorang itu tidak pernah berubah, ketika dia menuliskan kata ‘yang’ itu dengan cara ‘yg’, clear betul ketika akun dia yang lain yakni Chili Pari, dia menggunakan gaya bahasa yang sama,” lanjut Roy.

    Kemudian, pada pendekatan pure technical, kata Roy Suryo, akun Anonymous mencoba untuk melakukan checking terhadap nomor handphone yang digunakan Fufufafa, yakni 0899 belakangnya 33.

    “Nomor tersebut ternyata ketika digunakan untuk recovery emergency kemudian dimasukkan email yang digunakan yakni email Chili Pari langsung masuk ke Fufufafa. Itu artinya clear betul tidak bisa terbantahkan lagi,” ujar Roy Suryo.

    Mengenai hal ini, Roy Suryo mengaku tidak memiliki niatan apapun saat memberikan pernyataan soal Fufufafa, dirinya hanya berharap kejujuran segera diungkap.

    “Kalau iya katakanlah iya kalau tidak katakanlah tidak,” katanya lagi.

    Landasan Usulan Pemakzulan Gibran

    Selain menyinggung persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” itu, Forum Purnawirawan TNI juga menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran sebagai wapres. 

    Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

    Forum Purnawirawan TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

    Dalam hal ini, mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

    Menurut Forum Purnawirawan TNI, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka,” tulis Forum dalam surat tersebut.

    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan TNI juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan.

    Di mana, mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

    “Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

    Tak hanya itu saja, Forum Purnawirawan TNI juga kembali mengingatkan soal laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

    Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

    “Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka,” ucap Forum dalam suratnya.

    Diketahui bahwa ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni sebagai berikut:

    Jenderal TNI (Purn) Fachrul RaziMarsekal TNI (Purn) Hanafie AsnanJenderal TNI (Purn) Tyasno SoedartoLaksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

  • Posisi Gibran Bikin Nama Indonesia Rendah di Mata Dunia

    Posisi Gibran Bikin Nama Indonesia Rendah di Mata Dunia

    GELORA.CO – Kompetensi leadership dan integritas wakil presiden dianggap sangat penting dalam membangun kepercayaan dunia internasional. Sedangkan kapasitas Gibran Rakabuming Raka dianggap tidak memenuhi hal tersebut.

    Hal itu disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun merespons desakan Forum Purnawirawan TNI agar wapres diganti.

    Menurut dia, dalam perspektif politik internasional, wapres adalah bagian integral penting yang melekat dengan presiden. 

    “Terbangunnya kepercayaan kepada kepemimpinan sebuah negara ditentukan oleh kemampuan leadership dan tingkat integritas para pemimpinnya (presiden-wapres),” terang Ubedilah kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 1 Mei 2025.

    Jika kepercayaan internasional rendah pada suatu negara, lanjut dia, maka dapat dipastikan karena presiden atau wapresnya bermasalah dalam soal leadership dan integritas.

    “Posisi Gibran itu masuk dalam kategori problem tersebut yang membuat kepercayaan dunia internasional pada Indonesia berada pada titik terendah,” pungkas Ubedilah. 

  • Tuntutan Copot Wapres Masalah Serius!

    Tuntutan Copot Wapres Masalah Serius!

    GELORA.CO – Tuntutan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar Gibran Rakabuming Raka diberhentikan sebagai wakil presiden (Wapres) persoalan serius.

    Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun memandang ada dua persoalan bisa dicermati dari tuntutan seratusan pensiunan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI.

    “Tuntutan purnawirawan TNI agar Gibran diberhentikan sebagai wakil presiden secara politik tidak bisa diabaikan,” kata Ubedilah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 27 April 2025.

    Pertama, tuntutan ini menandakan peta kekuatan jaringan para purnawirawan prajurit tidak tersentralisasi secara tunggal kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Mungkin mereka mendengar aspirasi masyarakat,” tutur Ubedilah.

    Hal kedua yang bisa dicermati dari tuntutan Forum Purnawirawan TNI adalah dari sisi argumentasi. Ubedilah memandang tuntutan mereka masuk akal dan beralasan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu yang meloloskan Gibran sebagai cawapres telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

    “Artinya cacat prosedur hukum. Dengan logika itu pemerintahan Prabowo membawa cacat bawaan yang memengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan internasional pada Indonesia,” terang Ubedilah.

    Ubedilah yang pernah melaporkan Gibran ke KPK atas dugaan korupsi ini menjelaskan, rendahnya tingkat kepercayaan publik tercermin pada minimnya kepercayaan dunia internasional terhadap superholding Danantara. Apalagi di dalam Danantara ada Jokowi, ayah Gibran.

    “Dengan logika itu terlihat purnawirawan TNI meyakini Gibran dan Jokowi adalah beban persoalan yang membuat Indonesia sulit melompat mengatasi masalah ekonomi dan sosial politik,” tutup Ubedilah.