Tag: Ubaidillah

  • KPI Imbau Televisi dan Radio Semarakkan Siaran Kemerdekaan Sambut HUT RI ke-80 – Page 3

    KPI Imbau Televisi dan Radio Semarakkan Siaran Kemerdekaan Sambut HUT RI ke-80 – Page 3

    Pria yang akrab disapa Gus Ubaid ini menilai, dengan ramainya program siaran kemerdekaan maka semangat kebangsaan dan kemerdekaan bisa terus hidup dan meningkat, mengingat tantangan kebangsaan ke depan tidak lah mudah.

    “Kita tahu tantangan ke depan sangat dinamis, kita ingin memetik bonus demografi. Maka perlu informasi yang sifatnya bisa mengonsolidir kekuatan anak semua bangsa. Kita ingin semua masyarakat merasakan hal yang sama, bahwa kita satu bangsa dengan semangat yang sama. Dan HUT 80, ini momentum yang pas sebagaimana semangat yang terkadung dalam tema kemerdekaan tahun ini yaitu Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” pungkasnya.

    Ubaidillah juga mengatakan, agar momentum HUT ke-80 RI dijadikan sebagai ajang refleksi untuk selalu mengenang perjuangan para pendahulu.

    “Karena tanpa mereka, kita tidak mungkin mencicipi manisnya menjadi sebuah bangsa yang merdeka. Sudah selayaknya kita terus kreatif memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan,” pungkasnya.

  • Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2025: Melindungi dan Menginspirasi Generasi Penerus Bangsa – Page 3

    Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2025: Melindungi dan Menginspirasi Generasi Penerus Bangsa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, cerdas dan berkarakter merupakan prioritas utama dalam rangka mewujudkan generasi penerus bangsa yang tangguh dan memiliki daya saing global. Kehadiran media di tengah masyarakat, khususnya anak-anak, diharapkan menjadi salah satu daya dukung dalam mewujudkan hal tersebut di atas. Dalam konteks penyiaran, kehadiran siaran sehat berkualitas diyakini akan menginspirasi dalam rangka membentuk pola pikir, mengembangkan kreativitas dan menanamkan nilai-nilai luhur pada jati diri anak-anak Indonesia.

    Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki komitmen yang kuat pada usaha menjaga layar kaca dan ruang dengar publik, untuk senantiasa ramah pada kepentingan anak-anak.

    Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) tahun 2025 yang berlangsung di TVRI, Jakarta (8/8). Menurut Ubaidillah, APRA merupakan wujud komitmen KPI untuk terus mendorong lembaga penyiaran agar berinovasi dan berkreasi dalam memproduksi konten ramah anak.

    “Tentunya, hal ini bukan sekadar dalam rangka memenuhi kewajiban regulasi, tapi juga kesadaran atas kontribusi nyata dunia penyiaran untuk membentuk masa depan bangsa,” katanya.

    Ubaidilah menyampaikan APRA merupakan apresiasi kepada karya-karya insan penyiaran yang secara aktif berkontribusi dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. Dia mengingatkan, sudah saatnya orang tua membawa anak-anaknya kembali menonton televisi dan mendengarkan radio sebagai media hiburan dan edukasi. “Bagaimana pun juga, konten televisi dan radio jauh lebih aman dan bersahabat bagi anak, karena kedua entitas tersebut terikat erat dengan regulasi,” tambahnya.

    Selanjutnya, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso menjelaskan bahwa Tema “Siaran Tangguh, Anak Tangguh: Melindungi dan Menginspirasi Generasi Penerus Bangsa” dipilih karena adanya fakta bahwa saat ini lembaga penyiaran mulai kewalahan mengahadapi disrupsi digital dan di sisi lain, publik, khususnya anak-anak tidak terlindungi di ranah digital.

    “Kami ingin, industri penyiaran bisa terus bertahan, tangguh menghadapi situasi saat ini dan mampu menyajikan program siaran yang berkualitas yang mampu melindungi dan menginspirasi. Jika anak terlindungi dan mendapatkan inspirasi yang positif, Saya yakin anak-anak Indonesia akan tangguh,” ujar Tulus.

    Selanjutnya, Tulus menjelaskan bahwa pada APRA 2025, seleksi yang dilakukan KPI terhadap program siaran anak sudah berjalan sejak awal Juli 2025. Sebanyak 58 program siaran dari 14 televisi dan 100 program siaran dari 71 radio dikirim ke KPI untuk dinilai dalam proses seleksi awal. Penilaian dilakukan berdasarkan empat aspek yakni, kesesuaian program dengan Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), ketiadaan sanksi yang pernah diterima, nilai yang diangkat pada tiap program mendorong hal-hal positif dan sesuai perkembangan psikologis anak, serta program tersebut merupakan produksi baru atau minimal repackage dari program yang pernah tayang sebelumnya.

     

  • Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

    Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

    GELORA.CO  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama yang digunakan secara berlebihan dan memicu kemaksiatan di tengah masyarakat. Keputusan ini disampaikan langsung Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah.

    Dia menegaskan, penggunaan sound system memang dibolehkan, selama digunakan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip syariah.

    Namun penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar yang kerap digunakan untuk hiburan berkeliling dan acara joget, mengandung lebih banyak mudarat daripada manfaat.

    “Fatwa yang dikeluarkan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak sosialnya jelas mengganggu masyarakat dan kesehatan. Penggunaan sound horeg ini mengandung unsur kemaksiatan,” ujar KH Hasan, Selasa (15/7/2025).

    MUI Jatim menyoroti sejumlah aktivitas haram terkait penggunaan sound horeg, antara lain volume suara melebihi batas wajar dan mengganggu lingkungan, menimbulkan risiko kerusakan fasilitas umum atau barang milik warga. Kemudian memutar musik yang disertai joget pria-wanita, membuka aurat hingga aktivitas maksiat lainnya dan kegiatan dilakukan di tempat umum atau berkeliling permukiman warga.

    Meskipun mengharamkan sound horeg, MUI Jatim menegaskan penggunaan teknologi audio seperti sound system pada dasarnya boleh, selama digunakan untuk kegiatan positif dan tidak melanggar syariat.

    Polemik sound horeg sempat mencuat dalam Forum Satu Muharam 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Dalam forum tersebut, para ulama daerah telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram karena dampak sosial dan kemaksiatan yang ditimbulkan.

    Fatwa itu kemudian diperkuat dan didukung penuh MUI Jatim menjadikannya sebagai panduan resmi umat dalam menyikapi fenomena sound horeg

  • Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?

    Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?

    Jakarta

    Sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Aktivitas sound horeg dicap haram lantaran mengganggu masyarakat. Sementara dari sudut pandang transportasi, apakah sound horeg yang umumnya dibawa truk, menyalahi aturan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading) yang ditetapkan pemerintah?

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, keberadaan truk pembawa sound horeg yang acapkali memiliki kelebihan dimensi sebenarnya masih bisa dimaklumi. Apalagi truk sound horeg biasanya hanya melewati jalanan di desa-desa. Namun dalam perkembangannya, tradisi sound horeg ini malah membawa hal negatif lebih banyak ketimbang hal positifnya. Bahkan tak jarang, properti warga dan pemerintah desa dirusak hanya demi supaya truk sound horeg yang berdimensi jumbo itu bisa lewat.

    “Sampai ada fatwa haram (sound horeg) dari Ponpes di Jawa Timur, itu kan artinya (sound horeg) sudah dianggap sebagai hal yang berlebihan juga memprihatinkan. Misal, rumah masyarakat, jembatan, sampai gapura, itu dirusak demi truk sound horeg yang berdimensi besar itu bisa lewat. Belum lagi suara yang dihasilkan sound horeg tentu juga akan mengganggu warga yang punya anak kecil dan warga yang sedang sakit,” bilang Djoko melalui sambungan telepon kepada detikOto, Senin (14/7/2025).

    Djoko pun menilai, tren sound horeg ini hanya memanfaatkan situasi masyarakat yang butuh hiburan. “Ini hanya memanfaatkan situasi masyarakat kita yang sedang butuh hiburan untuk menghilangkan stres dan sebagainya. Terlepas dari itu, kalau (truk-truk sound horeg) itu di jalan umum sebenarnya ya nggak boleh lewat ya,” bilang Djoko.

    Ilustrasi truk sound horeg Foto: ANTARA FOTO /Irfan Sumanjaya

    Diberitakan detikJatim sebelumnya, fatwa haram untuk sound horeg itu dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Fatwa ini dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam pekan lalu.

    Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

    “Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

    “Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.

    Menurut Kiai Muhib, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan sound horeg haram hukumnya.

    “Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” tambahnya.

    (lua/din)

  • Ponpes di Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram, MUI: Bisa Dipahami

    Ponpes di Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram, MUI: Bisa Dipahami

    Jakarta

    Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa sound horeg adalah haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa memahami fatwa tersebut.

    “Hasil bahtsul masail tersebut bisa dipahami,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Sabtu (4/7/2025).

    Ia menyebut aktifitas sound horeg bisa menimbulkan mudarat. Sehingga perlu ada fatwa yang tegas terkait sound horeg.

    “Mengingat ada mafsadah yang ditimbulkan dari aktftas sound horeg tersebut yang harus dicegah dan itu kontekstual. Karenanya hukum keagamaan yang ditetapkan harus dipahami utuh lengkap dengan konteksnya,” jelas Niam.

    Sebelumnya, pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

    “Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

    (isa/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kasus Pengeroyokan Mantan Dosen Ummad, Ajudan Rektor hingga Kaprodi Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Juni 2025

    Kasus Pengeroyokan Mantan Dosen Ummad, Ajudan Rektor hingga Kaprodi Jadi Tersangka Surabaya 19 Juni 2025

    Kasus Pengeroyokan Mantan Dosen Ummad, Ajudan Rektor hingga Kaprodi Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres)
    Madiun
    Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap mantan dosen
    Universitas Muhammadiyah Madiun
    (Ummad), Dwi Rizaldi Hatmoko.
    Enam tersangka itu berasal dari kalangan internal Ummad, mulai pejabat struktural kampus, kaprodi hingga dosen.
    Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Juni 2025 dengan nomor B/83/SP2HP-5/II/RES.1.6/2025/Satreskrim.
    Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan setelah melakukan gelar perkara penanganan kasus pengeroyokan pada Rabu (4/6/2025).
    Dari gelar perkara itu, polisi menetapkan enam tersangka berasal dari lingkungan internal kampus. Enam tersangka yakni MHK (ajudan rektor) YAP (wakil dekan), SA (Pejabat Struktural Ummad), SP (Kaprodi), dan dua dosen berinisial RA dan MH.
    Penyidik akan memanggil dan memeriksa enam tersangka tersebut dalam waktu dekat.
    Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah yang dikonfirmasi Kamis (19/6/2025) membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus yang terjadi pada awal September 2024.
    “Sudah ditetapkan enam orang tersangka. Dan saat proses penyidikan masih berlanjut,” kata Ubaidillah.
    Sementara itu, Dwi Rizaldi selaku korban menyatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi pelajaran hukum yang berharga dan menunjukkan keadilan masih dapat ditegakkan.
    Ia meminta polisi mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
    “Semoga menjadi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lain bahwa hukum di Indonesia bisa tetap tegak. Selain itu tidak ada kasus-kasus berikutnya,” kata Dwi.
    Dwi mengaku mengalami trauma dan keluarganya merasa dirugikan. Setelah dipecat sebagai dosen, Dwi mengaku mengalami kesulitan ekonomi hingga anaknya sempat putus sekolah.
    Bagi enam orang yang sudah ditetapkan tersangka, Dwi mengingatkan agar tidak lagi main hakim sendiri. Sebab, semua hal ada mekanismenya dan tidak boleh begitu saja menyakiti fisik seseorang.
    “Saya ingin sampaikan kepada para pelaku, jangan main hakim sendiri. Segala sesuatu ada mekanismenya. Semoga sadar, dan semoga aktor-aktor intelektual yang menyuruh kalian segera diungkap agar masalahnya semuanya lebih jelas,” kata Dwi.
    Dwi menuturkan, peristiwa pengeroyokan yang menimpa dirinya bermula saat dirinya masih menjadi dosen Prodi Ilmu Lingkungan Uammad. Saat itu, Dwi merekam aksi penyampaian aspirasi mahasiswa mengenai perbedaan akreditasi antarjurusan.
    Aksi Dwi merekam aspirasi mahasiswa itu tidak diterima pihak ajudan rektor. Dwi diminta menyerahkan ponselnya namun ia tolak. Penolakan penyerahan ponsel itu berujung kekerasan fisik terhadap dirinya.
    Dwi mengaku dikeroyok oleh sejumlah orang internal kampus. Ia mengaku dibanting, dicekik lalu bajunya ditarik hingga robek oleh sejumlah orang yang diduga dosen dan karyawan kampus Ummad.
    Ia menyayangkan tidak ada permintaan maaf apa pun dari pihak Ummad setelah peristiwa pengeroyokan itu terjadi. Bahkan, pihak Ummad memberikan pernyataan membantah adanya pengeroyokan kepada Dwi.
    Tak terima dengan aksi pengeroyokan itu, Dwi melaporkan kasus itu ke Polres Madiun Kota. Usai melaporkan kasus tersebut, Dwi diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen.
    Rektor Ummad, Sofyan Anif yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait penetapan enam tersangka kasus
    pengeroyokan mantan dosen Ummad
    , enggan jauh berkomentar.
    Sofyan meminta untuk menghubungi langsung tim penasihat hukum Ummad.
    “Dengan tim PH Ummad saja,” kata Sofyan.
    Sofyan lalu mengirimkan dua nomor telepon seluler dua penasihat hukum Ummad yakni Eko Nugroho dan Sasmito Nugroho Sudarsono. Namun dua nomor telepon seluler penasihat hukum Ummad saat dikonfirmasi terkait penetapan enam tersangka kasus pengeroyokan mantan dosen tidak merespons hingga berita ini diturunkan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kakak Beradik Cekcok hingga Bakar Motor, Kerugian Puluhan Juta

    Kakak Beradik Cekcok hingga Bakar Motor, Kerugian Puluhan Juta

    Bantul, Beritasatu.com – Perselisihan antara dua kakak beradik di Piyungan, Bantul, berujung pada insiden kebakaran yang menghanguskan dua sepeda motor dan perabot dapur, pada Sabtu, (14/6/2025).

    Peristiwa bermula saat Julian menegur kakaknya, Ubaidillah karena menyetel suara sound system terlalu keras. Ibunda mereka, Siti Istirohah (56), diketahui sedang sakit, sehingga Julian meminta agar suara dikecilkan. Teguran itu ternyata memicu amarah Ubaidillah. 

    “Saudara Ubaidillah merasa tersinggung dengan teguran adiknya, kemudian memukul Julian dengan sebatang kayu mengenai kepalanya,” ujar Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry dalam keterangannya pada Sabtu (14/6/25).

    Perkelahian sempat terjadi antara keduanya, tetapi berhasil dilerai warga setempat. Julian kemudian pergi meninggalkan rumah menuju kediaman saudara mereka. Tak lama berselang, Ubaidillah mendatangi Julian sambil membawa sabit dan menantang berkelahi. Namun, kembali berhasil dicegah warga.

    Situasi memanas saat Ubaidillah kembali ke rumah dan membakar sepeda motor milik Julian yang berada di dapur. Api dengan cepat menjalar dan menghanguskan sejumlah barang berharga.

    Kerugian akibat kebakaran, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 milik Julian, 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2015, 1 unit sepeda lipat, 2 unit mesin jahit, serta perlengkapan dapur lainnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.

    Insiden ini, kemudian dimediasi oleh Kepala Dusun Sandeyan, Aris Nur Hidayat. Ali Muadzin selaku orang tua kedua belah pihak, sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

    “Saudara Ubaidillah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya yang merugikan masyarakat. Bila mengulangi, ia siap mendapatkan sanksi adat berupa pengusiran dari kampung serta siap diproses hukum,” terang Jeffry.

    Sementara itu, pemerintah Kelurahan Srimulyo turut membantu proses evakuasi dan menyediakan bantuan perabot dapur yang terbakar.

  • Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Tokoh Muda NU: Agar Negara Bebas Korupsi

    Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Tokoh Muda NU: Agar Negara Bebas Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim. Kenaikan ini demi mewujudkan kesejahteraan hakim.

    Hal itu diumumkan Prabowo saat sambutan di acara pengukuhan 1.451 hakim di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.

    Prabowo menyebut kenaikan gaji hakim bervariasi. Tertinggi adalah golongan paling junior dengan kenaikan 280 persen.

    “Dan, golongan naik tertinggi adalah yang paling junior paling bawah,” lanjut Prabowo.

    Tokoh muda NU, Ubaidillah Amin (Gus Ubaid) sangat mengapresiasi kenaikan gaji hakim hingga mencapai 280 persen. “Ini menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo yang serius ingin menegakkan hukum di Indonesia seadil-adilnya,” tuturnya.

    Menurut Gus Ubaid, bukan hanya kesejahteraan penghasilan saja, akan tetapi keamanan para hakim juga harus dilindungi oleh pemerintah. Ini agar setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku di negara dan agama, tanpa takut teror baik terhadap diri dan keluarganya serta intimidasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

    “Memang sudah sepatutnya jika ingin negara ini bebas dari pungli yang berujung korupsi, kesejahteraan para aparatur sipil negara ditingkatkan, khususnya para penegak hukum. Ini agar mereka fokus bekerja untuk masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang baik dan mendapatkan hak-haknya,” ujar Alumni Magister Sains Hukum dan Pembangunan (MSHP) Sekolah Pascasarjana Unair Surabaya ini.

    Profesi seorang hakim, lanjut dia, mendapatkan perhatian khusus dalam agama Islam. Ini sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda ‘Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad dan ternyata ia benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan, jika seorang hakim mengadili dan berijtihad kemudian ia salah, maka baginya satu pahala’. (HR Al-Bukhari).

    “Keputusan Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim merupakan salah satu pengejawantahan pemerintahan yang dia pimpin dalam menjalankan ajaran agama Islam,” pungkas Kandidat Doktor Hukum Pembangunan Unair ini. [tok/beq]

  • Madura Dinilai Punya Potensi Menjadi Provinsi, Tapi…

    Madura Dinilai Punya Potensi Menjadi Provinsi, Tapi…

    Sampang (beritajatim.com) – Wacana pembentukan Provinsi Madura kembali mencuat, seiring banyaknya pihak yang menilai bahwa pulau ini memiliki karakteristik geografis, budaya, serta potensi ekonomi yang mumpuni untuk berdiri sendiri sebagai provinsi baru.

    Pulau Madura dikenal sebagai lumbung produksi garam nasional, memiliki kekayaan hasil laut, serta industri kerajinan tangan yang khas dan bernilai jual tinggi. Modal ekonomi ini dinilai menjadi landasan kuat bagi pemekaran wilayah administratif dari Jawa Timur.

    Namun, di balik potensi besar tersebut, sejumlah tantangan strategis masih menjadi pekerjaan rumah yang serius. Ketersediaan infrastruktur yang belum merata, serta kesiapan administratif dan sosial, menjadi aspek krusial yang perlu dikaji lebih dalam sebelum rencana ini diwujudkan.

    Mantan Anggota DPRD Sampang, Ubaidillah, menilai bahwa proses pembentukan Provinsi Madura tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat, menurutnya, sangat penting agar keputusan yang diambil benar-benar komprehensif dan realistis.

    “Kalau secara kelembagaan, saya tidak bisa menjustifikasi. Karena setiap pihak tentu punya perspektif masing-masing,” kata Ubaidillah, Kamis (12/6/2025).

    Secara pribadi, ia mengaku mendukung wacana tersebut, namun menekankan pentingnya persiapan yang matang di segala aspek.

    “Faktor sosiologis juga perlu dikaji lebih dalam. Jangan sampai kita hanya terjebak pada euforia soal status sebagai provinsi baru,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan provinsi haruslah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar pencapaian status administratif.

    “Yang utama adalah kesejahteraan masyarakat. Itu yang harus jadi fokus. Kalau tidak membawa perubahan nyata, buat apa?” tegasnya.

    Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Madura juga datang dari Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi. Beberapa waktu lalu, ia bahkan telah menghadap staf ahli Presiden RI untuk membahas lebih lanjut mengenai wacana tersebut.

    Meski dukungan politik mulai terbentuk, proses pemekaran wilayah ini tetap harus mengikuti prosedur yang ketat dan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk hukum, sosial, dan ekonomi. [sar/beq]

  • Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polres Madiun Kota
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        10 Juni 2025

    Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polres Madiun Kota Surabaya 10 Juni 2025

    Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polres Madiun Kota
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota menangkap dua orang terdiri seorang pria dan seorang perempuan di Hotel Mataram Baru, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
    Dua orang berinisial ARZ dan SFH ditangkap lantaran nekat menjual
    anak di bawah umur
    menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.
    Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ahmad Ubaidillah yang dikonfirmasi Selasa (10/6/2025) menyatakan kedua tersangka berinisial ARZ dan SFH ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun Kota, Jumat (6/6/2025).
    “Tersangka kami tangkap setelah ada laporan masyarakat terkait dugaan praktik
    prostitusi online
    .”
    “Setelah kami selidiki, informasi yang disampaikan masyarakat benar dan akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka bersama barang bukti,” ujar Ahmad.
    Dari hasil penyidikan, kata Ahmad, seorang anak di bawah umur berinisial IM (17) direkrut tersangka kemudian dijual sebagai PSK di media sosial. Tak hanya itu, korban lain seorang perempuan dewasa berinisial RKW (20).
    Modus para tersangka, lanjut Ahmad, korban dijanjikan mendapatkan pekerjaan. Namun keduanya malah menjadi korban eksploitasi seksuai.
    “Jadi modusnya, tersangka menjanjikan pekerjaan kepada korban. Tapi kenyataannya korban malah jadi korban perdagangan orang dengan mengeksploitasi para korban secara seksual,” tambah Ahmad.
    Dari kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam berbagai merek, buku tamu hotel, kunci kamar, kain sprei, serta uang tunai.
    Selain itu dari tangan tersangka SFH, polisi mengamankan alat kontrasepsi bekas pakai, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah Rp 400.000.
    Sedangkan dari tersangka ARZ polisi menyita ponsel dan SIM atas nama tersangka ARZ.
    Atas kejadian itu, tersangka ARZ yang berasal dari Kabupaten Wonosobo dan SFH warga Kota Semarang itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    “Sesuai pasal itu para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta,” ujar Ahmad.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.