Tag: Ubaidillah

  • Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah Bahas Pilkada Aman dan Damai

    Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah Bahas Pilkada Aman dan Damai

    Liputan6.com, Solo – Sejumlah kiai khos Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah mengunjungi kediaman pribadi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Solo pada Senin (25/11/2024). Silaturahmi antara mantan Wali Kota Solo dengan para ulama itu untuk membicarakan agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Jawa Tengah berlangsung dengan damai dan aman.

    Sejumlah mobil yang ditumpangi para kiai mulai berdatangan ke kediaman pribadi Jokowi yang berlamat di Jalan Kutai Utara No 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo sekitar pukul 10.45 WIB. Adapun kiai khos NU yang ikut dalam pertemuan itu di antaranya KH Said Asrori yang juta Katib Aam PBNU, KH Anwar Iskandar yang menjabat Ketua Umum MUI Pusat dan Wakil Rais Aam PBNU, KH Ubaidillah Shodaqoh Rais Syuriah PWNU Jawa tengah, KH Wahib Mahfud dan lainnya.

    Selanjutnya kiai-kiai khos NU itu pun melakukan pertemuan secara tertutup di ruang tamu kediaman pribadi Jokowi. Dalam pertemuan itu mantan Gubernur DKI Jakarta itu memakai kemeja lengan putih yang dipadu dengan celana panjang hitam dan sepatu hitam. Pertemuan antara Jokowi dengan sejumlah kiai khos Jawa Tengah itu berlangsung hampir satu jam.

    Usai pertemuan, Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidillah Shodaqoh menjelaska bahwa silaturahmi ini penting mengingat peran Jokowi sebagai figur berpengaruh di masyarakat. Ia berharap pengaruh dari mantan Presiden Joko Widodo dapat memastikan Pilkada berlangsung aman dan lancar. 

    “Kita meminta kepada seluruh tokoh-tokoh yang berpengaruh memohon dan membantu supaya pilkada ini tetap aman, lancar tidak ada peristiwa-peristiwa yang tidak kita inginkan. Jadi masyarakat tetap damai dan pembangunan ini terus bisa berjalan dengan baik,” ujar dia yang didampingi Jokowi di depan kediaman, Senin (25/11/2024).

  • Politik Uang Jelang Coblosan, Begini Pandangan Tokoh Muda NU

    Politik Uang Jelang Coblosan, Begini Pandangan Tokoh Muda NU

    Surabaya (beritajatim.com) – Tokoh Muda NU, Ubaidillah Amin (Gus Ubaid) menyoroti praktik politik uang yang selalu terjadi menjelang hari coblosan. Pilkada serentak akan dilaksakan pada Rabu (27/11/2024) dan sudah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Libur Nasional.

    “Dinamika politik uang yang marak terjadi menjelang pilkada ini, alangkah baiknya diniatkan sebagai sebuah sedekah.
    Namun, harus dipahami bahwa syarat utama dalam sedekah adalah ikhlas. Maka, jangan sampai sedekah tersebut disertai dengan motif agar mencapai kemenangan dan kesuksesan dalam kontestasi pilkada,” kata Gus Ubaid, Senin (25/11/2024) malam.

    “Kalau ada motif ingin menang semacam itu, justru jatuhnya sebagai risywah atau suap. Dan, ini ditandai dengan adanya rasa kecewa, gelisah saat terjadi kekalahan dalam pilkada. Maka baiknya bagi para paslon pilkada agar tetap bersedekah serta menerima secara legowo dan ikhlas dengan hasil yang sudah ditetapkan. Karena hal ini adalah bagian fundamental dalam keimanan kita, yaitu menerima terhadap takdir Tuhan Yang Maha Kuasa, baik itu takdir baik atau pun buruk,” tambahnya.

    Pihaknya meyakini sekuat apapun pengamanan dan pencegahan, money politic dalam proses pilkada tidak bisa dipungkiri. “Ini karena jika kita kembali kepada hakikat penciptaan manusia sebagai makhluk yang diciptakan dengan nafsu. Dalam Islam, bersedekah sambil mengharapkan ridha Allah diperbolehkan. Bahkan, sedekah yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, ikhlas, dan hanya mengharap ridha Allah disebut sebagai sedekah khofiyyah yang merupakan sedekah paling utama. Dan, jika sedekah itu dilakukan hanya untuk mendapatkan popularitas dan flexing, hasilnya pun akan sekadar popularitas sesaat. Mungkin kalimat ibnu athaillah al iskandariyah tepat saya tuliskan bahwa amal yang kosong dari ikhlas sama sekali tidak berarti, bagaikan jasad tanpa ruh. Keikhlasan merupakan ruh yang menjadikan setiap amal bermakna,” pungkasnya. (tok/but)

  • 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara

    15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara

    Jakarta

    Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK memasuki babak baru. Sebanyak 15 terdakwa kasus ini dituntut 4-6 tahun penjara.

    Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). Jaksa menyakini 15 terdakwa dalam kasus ini melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

    Jaksa mengatakan para terdakwa mengetahui perbuatan yang telah dilakukan melanggar aturan, tapi tetap dijalankan. Jaksa mengatakan tak ada alasan pemaaf, pembenar, dan penghapus pertanggungjawaban pidana untuk perbuatan tersebut.

    “Dilakukan secara sadar dan sengaja dan segala akibat yang ditimbulkan diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa,” ujar jaksa.

    Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.

    1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun

    2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun

    4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

    5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun

    6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun

    7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan

    8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan

    9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan

    10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan

    11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan

    12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

    13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

    14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan

    15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

    Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

    Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

    (mib/dnu)

  • Tokoh Muda NU: Kalau Kalah Pilkada Jangan Menuduh Ada Intimidasi Kekuasaan

    Tokoh Muda NU: Kalau Kalah Pilkada Jangan Menuduh Ada Intimidasi Kekuasaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tokoh muda NU, Ubaidillah Amin (Gus Ubaid) menyayangkan pernyataan para elit politik yang dalam beberapa hari ini semakin memanas.

    “Banyak statemen yang menyerang pribadi dan menurut saya kurang elok dalam sebuah kompetisi, yang tujuannya untuk menjadi pengayom masyarakat di daerah. Bahkan, beberapa elit politik nasional menuduh pelaksanaan pilkada hari ini penuh intimidasi kekuasaan pusat dan lain sebagainya, yang sifatnya memojokkan pemerintahan Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi. Kalau kalah pilkada, jangan kemudian menuduh ada intimidasi dari kekuasaan,” kata Gus Ubaid, Sabtu (23/11/2024).

    “Saya hanya teringat kata-kata Ibnu Athaillah al-iskandariyah, yakni Engkau merdeka dari apa yang tak kau inginkan. Engkau budak dari apa yang kau serakahi. Jika engkau melihat seseorang selalu menjawab segala apa yang ditanyakan kepadanya, mengungkapkan segala apa yang disaksikannya, dan menyebut segala apa yang diketahuinya, maka ketahuilah bahwa itu tanda-tanda kejahilan (kebodohan) pada dirinya,” tuturnya.

    Pilkada yang akan segera dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, menurut dia, sudah seharusnya dan sepatutnya pula diyakini bahwa ikhtiar mereka mampu mengambil hati rakyat dengan rencana program yang akan dilakukan. “Jika merasa bahwa program dan calon yang dia dukung sulit menarik hati rakyat dan dirasa kalah nantinya di pemilihan, pasrahkan dan doa adalah jalan terbaik. Bukan malah menyerang pribadi dan kekurangan satu dan yang lainnya. Saya percaya ikhtiar atau usaha itu hanyalah kewajiban kita sebagai manusia, dan tentunya, hasil dari itu semua adalah kehendakNya,” katanya.

    “Tanamlah dirimu dalam tanah kerendahan, sebab segala sesuatu yang tidak ditanam maka hasilnya tidak akan sempurna. Barangsiapa yang tidak mengetahui nilai sebuah kenikmatan ketika ada, maka ia akan mengetahuinya ketika sudah tidak ada. Sebaik-baik waktumu adalah saat engkau menyadari kekuranganmu, dan engkau pun kembali mengakui kerendahanmu. (ibnu Athaillah al iskandariyah),” pungkasnya. (tok/kun)

  • Terima Kasih Insan Media atas Kontribusinya Meng-EMAS-kan Indonesia

    Terima Kasih Insan Media atas Kontribusinya Meng-EMAS-kan Indonesia

    Jakarta: PT Pegadaian menggelar Pegadaian Media Award 2024 untuk kedua kalinya. Malam penganugerahan bagi para insan media ini digelar sebagai bentuk apresiasi, sekaligus ajang silaturahmi antara manajemen Pegadaian dengan para pemimpin redaksi dan jurnalis media.
     
    Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan terima kasih kepada seluruh insan media atas kontribusi dan dedikasinya dalam menyajikan informasi yang akurat dan positif kepada seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali membantu menyebarkan informasi yang bermanfaat tentang produk dan layanan Pegadaian.
     
    “Terima kasih dan apresiasi yang luar biasa untuk seluruh teman-teman media yang selama ini telah membantu menyampaikan informasi tentang Pegadaian ke masyarakat. Tanpa teman-teman media, belum tentu masyarakat tahu tentang produk, layanan maupun pencapaian kinerja dari Pegadaian, bahwa Pegadaian telah hadir lebih dari 1 abad, sudah 123 tahun Pegadaian berkontribusi untuk Indonesia,” ucap Damar.
     

    Damar juga menyampaikan kinerja perusahaan yang terus tumbuh pada kuartal III 2024 ini.  Hal ini menjadi bukti tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian didukung dari citra dan reputasi baik yang di antaranya dihasilkan dari pemberitaan positif dari media massa.
    “Soal kinerja, alhamdulillah Pegadaian tahun ini naik terus. Bahkan, aset kami tumbuh hingga 100 triliun. Ini diikuti dengan omzet yang baik dan outstanding loan yang baik juga, sehingga laba kami juga baik. Yang lebih membahagiakan, NPL kami ikut menurun hingga 0,93 persen. Bahkan BOPO (Biaya Operasional Terhadap Pendapatan Operasional) juga berhasil kami turunkan menjadi 62,9 persen. Jadi kinerja kami tumbuh bagus dengan tetap memperhatikan efisiensi, bukan dengan ugal-ugalan,” ucap Damar.
     
    Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Pegadaian Media Awards 2024, yang menjadi bukti nyata dukungan Pegadaian terhadap dunia informasi dan jurnalisme.
     
    “Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas penyelenggaraan Pegadaian Media Awards 2024.  Ini menjadi bukti nyata Pegadaian terus berkomitmen merawat dan menjunjung terbangunnya informasi yang sehat dan benar di tengah era disrupsi. Saya berharap jurnalis dan awak media terpacu semangatnya untuk memberikan informasi tentang produk dan layanan Pegadaian secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui PMA, semoga bisa menjadi ruang komunikasi antara Pegadaian dan jurnalis, terutama dalam mendukung UMKM, interaksi dan inklusi keuangan, serta peran strategis lainnya yang bisa mendorong kesejahteraan rakyat,” ujar Ubaidillah.
     
    Pada penyelenggaraan Lomba Karya Jurnalistik Pegadaian Media Awards 2024, terpilih 28 jurnalis yang menjadi pemenang untuk beberapa kategori yang dilombakan, yaitu kategori Media Cetak, Media Online (daring), Media Televisi, dan Foto.
     

    Berikut ini daftar pemenang Pegadaian Media Awards 2024.

    Kategori Foto Jurnalistik

    a. Subkategori Features
    – Gold: Erianto (Cenderawasih Post)
    – Silver: Idris Prasetiawan (Palopopos.co.id)
    – Bronze: Nur Chamim (Radar Semarang Jawapos)
     
    b. Subkategori Photo Essay
    – Gold: Ahmad Al Qadri AS (Wartavisual.com)
    – Silver: Muchtamir (Sindonews.com)
    – Bronze: Ruht Semiono (Sinarharapan.id)

    Kategori Media Cetak

    a. Subkategori Straight News
    – Gold: Truly Okto Hasudungan Purba (Tribun Medan)
    – Silver: Nova Sinambela (Kontan)
    – Bronze: Yesi Deswita (Haluan Padang)
     
    b. Subkategori Features
    – Gold: Rendi Fadillah (Sumatera Ekspres)
    – Silver: Fransiskus Wisnu Wardhana (Harian Kompas)
    – Bronze: Tri Yari Kurniawan (Koran Sindo Makassar)

    Kategori Media Online

    a. Subkategori Straight News
    – Gold: Heryanto (Semarak.co)
    – Silver: Bayu Saputra (LKBN Antara)
    – Bronze: Nugroho Hadi Prasetyo (rri.co.id)
     
    b. Subkategori Features
    – Gold: Danang Sundoro (rri.co.id)
    – Silver: Ricky Prayoga (Antaranews Jawa Barat)
    – Bronze: Dionisius Lagaama Rebon (Pos Kupang Tribunnews)

    Kategori Media TV

    a. Subkategori Straight News
    – Gold: Muzakkir Akib (Kompas TV)
    – Silver: Saharudin (Antara TV)
    – Bronze: Suci Sekarwati (Tempo TV)
     
    b. Subkategori Features
    – Gold: Nabila Anisya Charisty (Antara TV)
    – Silver: Mila Nurwanti Dewi (Kompas TV)
    – Bronze: Salsabila, Kenia Gusnaeni, Zaky, Yosep (Rajawali TV)

    Pegadaian’s Choice

    – Foto Jurnalistik: Dwi Pambudo (Rakyat Merdeka rm.id)
    – Media Cetak: Suheriadi (Fortune Indonesia)
    – Media Online: Nur Hana Putri Nabila (Katadata.co.id)
    – Media TV: M Taufik Budi Nurcahyanto (MNC Media)
     
    Selamat kepada seluruh pemenang yang telah menorehkan prestasi di Pegadaian Media Awards Tahun 2024. Mari terus berkontribusi dan siarkan karya emas di bidang jurnalistik, sebagai dedikasi dalam meng-EMAS-kan Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Kejari Depok Bakal Bongkar Jika Pejabat Terlibat Prostitusi Online di Depok – Page 3

    Kejari Depok Bakal Bongkar Jika Pejabat Terlibat Prostitusi Online di Depok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bertekad akan mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Depok. Kejari Depok tidak akan segan akan membongkar prostitusi online pada persidangan, apabila ditemukan pejabat ikuti terlibat pada bisnis tersebut.

    Kasi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, Kejari Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok, terkait terkait kasus eksploitasi anak dan prostitusi. Diketahui, Polres Metro Depok sebelumnya membongkar kasus tersebut yang berada di Apartemen Saladin.

    “Kami akan bongkar di persidangan nanti, kalau ada pejabat Depok maupun luar Depok yang terlibat, akan kita usut,” ujar Ubaidillah kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2024).

    Ubaidillah mengatakan, terdapat empat tersangka asal Kabupaten Bogor, terlibat pada prostitusi online. Adapun empat tersangka, yakni Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20).

    “Sebanyak tujuh perempuan yang dijual pada aplikasi Michat maupun situs Locanto,” jelas Ubaidillah.

    Para tersangka melakukan aksinya berada di lantai 17 dan 20 apartemen Saladin. Adapun jaksa yang ditunjuk Kejari Depok untuk menangani kasus prostitusi online, yakni Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astrini.

    “Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” terang Ubaidillah.

    Disinggung soal keterlibatan pihak lain seperti apartemen, pengguna layanan, maupun pihak lain, Ubaidillah akan membongkar keterlibatan apabila terbukti. Pihaknya saat ini sedang menunggu berkas kelengkapan dari Polres Metro Depok.

    “Semua akan dibuka pada waktunya, biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” tegas Ubaidillah.

    Ubaidillah mengungkapkan, Kejari Kota Depok akan mendorong penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan digital serta ahli forensik digital. Hal itu bertujuan untuk mengidentifikasi jaringan tersangka dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.

    “Kami tidak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” ungkap Ubaidillah.

     

  • Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Meita Irianty Dituntut 1,5 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 November 2024

    Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Meita Irianty Dituntut 1,5 Tahun Penjara Megapolitan 20 November 2024

    Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Meita Irianty Dituntut 1,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Kasus
    Meita Irianty
    , pemilik
    daycare
    Wensen School Depok sekaligus
    influencer parenting
     penganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) sampai ke sidang tuntutan.
    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/11/2024), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Meita dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. 
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Tiara Robena Panjaitan di ruang sidang PN Depok.
    Selain itu, Meita juga dituntut pidana tambahan membayar restitusi terhadap korban MK dan AM. Terhadap korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp 331.080.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.
    Sedangkan kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.
    Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    “(Meita) telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,” ujar jaksa Tiara dalam sidang.
    Tuntutan yang diajukan jaksa ini berbeda dengan dakwaan yang disampaikan dalam sidang perdana, Rabu (16/10/2024).
    Pada sidang dakwaan, Meita didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai kekerasan fisik terhadap anak hingga menyebabkan anak tersebut menderita sakit atau luka, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
    Penganiayaan itu pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).
    “Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban,” ungkap hakim Edrus di ruang sidang.
    Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.
    Sementara, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).
    “Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban,” ujar Edrus.
    Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah menjelaskan, tuntutan jaksa terhadap Meita telah melalui pertimbangan fakta-fakta di persidangan.
    Meita dianggap melanggar satu pasal saja, sesuai dengan tuntutan jaksa dalam persidangan.
    “Selanjutnya berdasarkan fakta yg terungkap di persidangan, Penuntut Umum berkeyakinan terhadap perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Arief.
    Setelah tuntutan dibacakan, Meita akan diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara ini. Sidang pledoi akan digelar pada Senin (25/11/2024).
    “Izin, hari Senin saya ingin menyampaikan pledoi saya secara tertulis dan akan ada yang saya sampaikan juga,” kata Meita yang hadir secara daring dalam sidang.
    Adapun sidang pledoi akan digelar secara luring. Namun, Meita kembali dijadwalkan hadir secara daring. 
    Pledoi ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Meita membela diri, mencari peluang pengurangan hukuman sebelum vonis dibacakan Majelis Hakim PN Depok. 
    Apakah vonis hukuman Meita akan sama dengan tuntutan jaksa, berkurang, atau malah bertambah?
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPI Pusat jelaskan solusi daerah “blind spot” informasi Pilkada 2024

    KPI Pusat jelaskan solusi daerah “blind spot” informasi Pilkada 2024

    Sampai saat ini tidak seluruhnya KPI Daerah (KPID) bisa melakukan pengawasan dengan maksimal. Bisa jadi karena sumber dananya hibah, dan tidak merata di semua daerah. Ada yang besar, tetapi ada juga yang tidak ada sama sekali. Penganggaran ini juga b

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjelaskan bahwa terdapat solusi untuk daerah blind spot atau mengalami keterbatasan untuk mendapatkan informasi tentang Pilkada 2024.

    “Di daerah blind spot, sebenarnya bisa dijangkau oleh lembaga penyiaran berlangganan. Jadi, tidak hanya lembaga penyiaran swasta dan publik yang menyiarkan informasi pilkada, tetapi juga lembaga penyiaran berlangganan,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Selain itu, Ubaidillah menjelaskan bahwa lembaga penyiaran komunitas dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa masih terdapat persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama terkait pemberian informasi Pilkada 2024, yakni tata kelola KPI Daerah.

    “Sampai saat ini tidak seluruhnya KPI Daerah (KPID) bisa melakukan pengawasan dengan maksimal. Bisa jadi karena sumber dananya hibah, dan tidak merata di semua daerah. Ada yang besar, tetapi ada juga yang tidak ada sama sekali. Penganggaran ini juga berdampak kepada pengawasan pilkada,” jelasnya.

    Ia menjelaskan bahwa permasalahan tata kelola tersebut membuat KPID tidak mempunyai alat pemantauan untuk mengawasi siaran Pilkada 2024.

    “Belum lagi terdapat KPID yang secara kelembagaan anggotanya masih ada, tetapi koordinasi dengan pemerintah daerah kurang aktif,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa tantangan tersebut dapat diatasi dengan perbaikan tata kelola dan KPID, serta sinkronisasi regulasi.

    “Kami sangat mendorong upaya pembaruan Undang-Undang Penyiaran (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran), karena hanya melalui revisi, KPI bisa secara kuat kelembagaan dan kewenangannya,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPBD Tangerang Antisipasi Pohon Tumbang Jelang Musim Hujan – Page 3

    BPBD Tangerang Antisipasi Pohon Tumbang Jelang Musim Hujan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang bersama petugas Bidang Pertamanan Disbudpar melakukan penyisiran pohon rawan tumbang menjelang musim hujan.

    Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Ubaidillah Ansar, mengatakan bahwa pengawasan lapangan ini dilakukan setelah masuknya laporan pohon tumbang pada awal pekan lalu ketika musim hujan mulai tiba.

    “Kami mengantisipasi pohon yang tumbang sekaligus menyosialisasikan kepada warga untuk tidak berteduh di bawah pohon guna menghindari terjadinya bencana,” ujar Ubaidillah di Tangerang, Minggu (17/11/2024).

    Dia menambahkan, Pemkot Tangerang juga telah membuka layanan penebangan pohon secara gratis bagi warga yang merasa ada pohon rawan tumbang di sekitar mereka.

    Hal ini merupakan langkah mitigasi dini sekaligus bagian dari pelayanan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

    “Kami pastikan petugas selalu siaga untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Ubaidillah. dilansir dari Antara.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota, Indri Suryani, menyampaikan bahwa masyarakat yang menjadi korban tertimpa pohon tumbang dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Tangerang LIVE dan memilih menu Laksa dengan fitur pengajuan asuransi pohon tumbang.

     

  • Terima Secarik Kertas Bukti Nama Dicatut

    Terima Secarik Kertas Bukti Nama Dicatut

    Jakarta

    Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Eri Angga Permana, mengaku awalnya tak menerima pungli dari para tahanan. Eri mengatakan namanya dicatut dan ditulisakan sebagai penerima pungli.

    Eri Angga yang juga terdakwa kasus dugaan pungli Rutan KPK ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Eri mengaku menerima secarik kertas bertulisan ANG 3 JT. Dia lalu mendapat informasi jika namanya ditulis sebagai penerima jatah pungli, padahal uang itu tak pernah ia terima.

    “Tahunya gimana?” tanya jaksa.

    “Tahunya ketika awal Desember itu ada Razia di MP, Merah Putih. Ada salah satu petugas Rutan kalau di BAP (berita acara pemeriksaan) tidak ada namanya setelah saya ingat ada namanya Rahmah Kurniawan memberikan kepada saya secarik kertas. Dengan kekagetan dia memberikan saya secarik kertas, ini fakta ada nama Saya ANG 3 JT dan yang lainnya ada nama-nama cuma saya fokus ke nama saya. Itu yang pertama saya mengetahui adanya aliran dana itu. Itu diawal Desember 2021 atau diawal tahun 2022 seingat saya itu,” jawab Eri.

    “Setelah itu saya mencari tahu apa maksudnya. Mohon izin di sini ada Pak Ricky dan Pak Abduh bisa izin konfirmasi yang bersangkutan lah yang akhirnya menceritakan ke saya menyampaikan bahwasanya dengan ragu-ragu akhirnya, ‘Bang Angga sebetulnya selama ini Bang Angga menerima uang atau tidak uang bulanan?’ itu faktanya Pak. Saya jawab ‘demi Allah demi Rasulullah saya tidak pernah menerima uang’ saya tahu dengan data itu saya cari tahu kenapa ada ANG 3 JT. Itu awalnya saya tahu adanya praktik praktik uang bulanan itu,” imbuh Eri.

    “Terus kemudian perkembangannya bagaimana?” tanya jaksa.

    “Diceritakan lah bahwasanya Bang Angga selama ini mendapatkan jatah yang selama ini diambil oleh saudara Hengki. Itulah awal cerita saya Pak,” jawab Eri.

    “Kalau di rekening saya, saya terima Rp 24 juta,” kata Eri.

    “Rp 24 juta, uang apa itu?” tanya jaksa.

    “Itu adalah uang dari tahanan,” jawab Eri.

    Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

    Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara, tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

    (mib/maa)