Tag: Ubaidillah

  • 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    ERA.id – Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Adapun rincian vonis dari ke-15 terpidana kasus dugaan pungutan liar, yakni:

    1. Kepala Cabang Rutan KPK 2018 Deden Rochendi divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti senilai Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara;

    2. Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018–2022 Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp419.600.000 subsider 1,5 tahun penjara;

    3. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara;

    4. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan penjara;

    5. Petugas Rutan KPK Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan;

    6. Petugas Rutan KPK Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan;

    7. Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan;

    8. Petugas Rutan KPK Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun;

    9. Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan;

    10. Petugas Rutan KPK Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan;

    11. Petugas Rutan KPK Suharlan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan;

    12. Petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan;

    13. Petugas Rutan KPK Wardoyo divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan penjara;

    14. Petugas Rutan KPK Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan penjara;

    15. Petugas Rutan Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan penjara.

    Para terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan, yakni Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

    Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

    Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yaitu memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

    Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta. (Ant)

  • 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4 Hingga 5 Tahun Penjara – Halaman all

    15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4 Hingga 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pikir-pikir sikapi vonis 4 dan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Dalam sidang tersebut sebetulnya ada satu terdakwa yakni Agung Nugroho menerima vonis 4 tahun yang dijatuhkan terhadap dirinya.

    “Atas nama Agung Nugroho, terima Yang Mulia (vonis tersebut),” ucap tim kuasa hukum Agung di ruang sidang.

    Menyikapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan, meskipun terdakwa Agung Nugroho menerima putusan tersebut tetapi ia tak berpandangan demikian.

    Pasalnya menurut Hakim, berkas perkara yang menjerat Agung dalam satu kesatuan yang sama dengan terdakwa lainnya.

    “Sehingga terdakwa Agung Nugroho dianggap pikir-pikir dalam perkara ini,” kata Hakim.

    Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

    Diketahui dalam amar putusannya, Ketua Mejelis Hakim Maryono menyatakan 15 terdakwa yang merupakan eks pegawai Rutan KPK terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

    “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat  (13/12/2024).

    Berikut rincian vonis yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;

    1. Deden Rochendi (Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018), divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

    2. Hengki (Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK pada 2018-2022) divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

    3. Ristanta (Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

    4. Eri Angga Permana (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.

    5. Sopian Hadi (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
    6. Achmad Fauzi (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan

    7. Agung Nugroho (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

    8. Ari Rahman Hakim (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan.

    9. Muhammad Ridwan (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

    10. Mahdi Aris (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

    11. Suharlan (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

    12. Ricky Rachmawanto (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

    13. Wardoyo (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

    14. Muhammad Abduh (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

    15. Ramadhan Ubaidillah (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

    Sementara itu Hakim juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada saat menjatuhi tuntutan terhadap para terdakwa.

    Adapun dalam hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Tak hanya itu para terdakwa sebagai insan KPK kata Hakim, layaknya pagar makan tanaman lantaran memberantas korupsi justru dengan cara melakukan korupsi.

    “Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakkan hukum yang sedang berjalan,” ucap Hakim Maryono.

    Selain itu Hakim berpandangan, ke-15 terdakwa juga telah mencoreng KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi serta mencederai kepercayaan publik masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

    Terdakwa dalam kasus ini dianggap juga telah menikmati hasil dari pungutan liar terhadap para tahanan.

    “Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Hakim.

  • Peran Strategis Pesantren Dalam Moderasi Agama  

    Peran Strategis Pesantren Dalam Moderasi Agama  

    TRIBUNJATENG.COM – Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah masa khidmah 2024-2029 bekerjasama dengan Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar halaqah “Menggali Nilai Moderasi dan Penguatan Pesantren” di The Wujil Resort & Conventions, Semarang, Kamis hingga Sabtu (12-14/10/2024). 

    Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Dr. H. Musta’in Ahmad, S.H., M.H menyinggung dalam 15 tahun terakhir kita membincangkan moderasi.

    Berbagai macam sudut pandang betapa masyarakat dan kondisi berubah. 

    Agama tak hanya dibincangkan oleh ahli agama saja. Adanya teknologi diiringi dengan keterbukaan informasi, bukan ahli agama bisa  mengumpulkan data seolah menjadi ahli agama.

    Wajah agama pun berubah sesuai dengan siapa yang membincangkannya. 

    “Peran agama tetap menjadi entitas menarik bagi generasi masa depan,” ungkap Musta’in Ahmad. 

    Lembaga pesantren kita harapkan dapat meneruskan dalam menjaga tradisi, kita ingin agama terus menjadi warna bagi kehidupan.

    Musta’in Ahmad mengibaratkan moderasi dengan sebuah pohon, dengan akar yaitu akidah, syariat dan akhlak yang kuat menghujam ke tanah maka akan menghasilkan cabang dan daun berupa komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan adaptif terhadap kearifan lokal.

    Tentu ini tak lepas dari batang yang tidak bengkok ke kanan (radikalis) atau ke kiri (liberalis).

    H. Amin Handoyo, Lc, M. Ag selaku Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren menyampaikan kerjasama dengan RMI PWNU Jateng ini menguatkan pesantren itu sendiri. Moderasi kemudian meningkat menjadi harmoni dan kerukunan.

    Di pesantren banyak sekali nilai-nilai moderasi yang perlu dimunculkan. 

    Hal ini diamini Ketua RMI PWNU Jateng, KH. Ahmad Fadlullah Turmudzi bahwa Pesantren menjadi sistem pendidikan tertua di negeri ini sejak politik etis 1901 hingga lahir Undang-Undang Pesantren no 18 tahun 2019.

    Sebagai lembaga pendidikan tertua di nusantara masih ada hingga kini karena mampu menjaga kecakapannya dalam 2 hal, yaitu sanad keilmuan dan estafet kepemimpinan. 

    “Berkat daya tahan adaptasinya pesantren dalam keragamannya mempunyai praktek terbaiknya (best practice) sendiri dalam pemeliharaan dan peningkatan pendidikannya,” tambah Pengasuh Pondok Pesantren Salaf APIK Kauman. 

    KH. Ubaidillah Shodaqoh (Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah) menegaskan bahwa pesantren memiliki andil besar dalam mewujudkan moderasi beragama.

    Moderasi bukan hanya soal teori pemahaman belaka, namun harus mampu diterapkan dalam pergaulan lokal hingga internasional. 

    Jangan sampai terjadi konflik antar pesantren.

    Ditambah yang hadir disini harus menjadi perekat umat. 

    Dalam kegiatan ini juga akan didiskusiakan bentuk-bentuk pengembangan integrasi nilai dan tradisi pesantren dalam proyek moderasi beragama bagi masyarakat.

    Pesantren akan memberikan penguatan moderasi kepada masyarakat dan memberikan kesempatan masyarakat belajar langsung dari nilai dan tradisi pesantren yang selaras dengan moderasi beragama.

    Bahkan pesantren membuka layanan program kerjasama di pondok pesantren, seperti dialog lintas iman, live-in di pesantren bagi masyarakat lintas agama, dan bakti sosial. 

    Selain itu, beberapa narasumber KH. Noor Machin Chudlori (Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo) dengan materi Pola Pengasuhan Kiai Dalam Menanamkan Sikap Moderat Santri, Dr. K.H. Fadholan Musyafa’, L.c, M.Ag (Pengasuh Pondok Pesantren Fadhlu Fadhlan) menyampaikan Radikalisme dan Terorisme Berkedok Agama Islam dan KH. Ahmad Zaki Fuad, M. Ag (Wakil Ketua PWNU Jateng) mengangkat Strategi Komunikasi Interreligius dalam Membangun Lingkungan Pesantren yang Moderat serta Dr. KH. Abu Choir, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fadholi) membedah tentang Inventarisasi tradisi pesantren yang mengajarkan nilai tasamuh, tawasuth, tawazun dan I’tidal yang Mendorong Terwujudnya Moderasi Beragama di Pesantren (*)

  • Hal Memberatkan Terdakwa Pungli Rutan KPK: Pagar Makan Tanaman

    Hal Memberatkan Terdakwa Pungli Rutan KPK: Pagar Makan Tanaman

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK divonis dengan pidana empat hingga lima tahun penjara.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan beberapa keadaan yang memberatkan para terdakwa.

    Di antaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan para terdakwa juga dianggap seperti pepatah ‘pagar makan tanaman’.

    “Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

    Perbuatan terdakwa juga dinilai mencoreng KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi, menciderai kepercayaan publik masyarakat terhadap lembaga KPK di dalam memberantas korupsi

    “Para terdakwa telah menikmati hasilnya,” kata hakim.

    Sementara keadaan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali kesalahannya.

    “Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar hakim.

    Dalam putusannya, hakim menilai 15 terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Atas pidana empat hingga lima tahun penjara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan para terdakwa.

    Berikut putusan lengkap 15 terdakwa dimaksud:

    Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Suharlan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Deden Rochendi divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara.

    Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan penjara.

    Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    loading…

    Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus pungli Rumah Tahanan KPK. Foto: SINDOnews/Riyan Rizki

    JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan KPK .

    Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa KPK yang mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    “Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” ujar majelis hakim, Jumat (13/12/2024).

    “Mengadili, Menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” tambahnya.

    Berikut daftar vonis 15 terdakwa di kasus pungli rutan KPK:

    1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun

    2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419.600.000 juta subsider 1,5 tahun

    3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun

    4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan

  • KPK Terima Apapun Hasil Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK yang Digelar Hari Ini – Halaman all

    KPK Terima Apapun Hasil Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK yang Digelar Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerima semua hasil sidang vonis 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang digelar pada Jumat (13/12/2024) hari ini.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan apapun keputusan dari vonis kasus tersebut sejatinya untuk perbaikan pengelolaan Rutan di KPK.

    “Tentunya apa pun hasil putusan tersebut, KPK berharap putusan itu akan menjadi perbaikan bagi pengelolaan rutan KPK khususnya ke depan,” kata Tessa kepada wartawan dikutip, Jumat.

    Tessa menyebut nantinya hasil sidang vonis itu juga akan menjadi masukan kepada lembaga antirasuah untuk nantinya mengimplementasi transparansi di internal KPK.

    “KPK juga akan terus berkomitmen dalam rangka penegakan integritas baik pegawai KPK maupun pimpinan ke depannya. Jadi kita akan tetap terus menjaga dan meningkatkan integritas KPK secara kelembagaan,” tuturnya.

    Untuk informasi, 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (12/12/2024).

    Terkait hal ini, Kuasa Hukum eks petugas Rutan KPK sekaligus salah satu terdakwa, Wardoyo, Karina Mastha membenarkan bahwa kliennya dan ke-14 terdakwa lainnya itu bakal menjalani sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim hari ini.

    “Jadi hari ini memang agendanya pembacaan putusan. Kalaupun ada penundaan kemungkinan (digelar) besok,” kata Karina saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

    Jelang putusan ini, Karina pun berharap kliennya itu dapat dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim.

    Selain itu dirinya juga berharap status pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini diemban Wardoyo tidak dihilangkan pasca adanya putusan dari Hakim.

    “Harapan kami untuk terdakwa lima, terdakwa Wardoyo berharap hukuman seringan-ringanya dan Mudah-mudahan juga tidak menghilangkan status PNS mereka sehingga mereka bisa kembali bekerja setelah menjalani masa hukuman,” pungkasnya.

    Sebelum itu, para terdakwa juga telah menjalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa ke-15 terdakwa yang merupakan eks pegawai di Rutan KPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Jaksa hadirkan 7 terdakwa menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

    Berikut rincian tuntutan yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;

    1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

    2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

    3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

    4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.

    5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.

    6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun.

    7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

    8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan.

    9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

    10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

    Terdakwa perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

    12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

    13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

    14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

    15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.
     

  • Mobil Milik Jurnalis Raib di Parkir Sewaan Tangerang

    Mobil Milik Jurnalis Raib di Parkir Sewaan Tangerang

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mobil milik jurnalis media online bernama James Simanullang dicuri saat diparkir di tempat parkir sewa di Ciledug Mas, Karang Timur, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu (27/11).

    James menceritakan dirinya baru mengetahui mobilnya raib pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, ia berniat memanaskan mesin kendaraannya.

    Mendapati mobilnya tak ada di tempat parkir, James pun bertanya kepada satpam yang berjaga di lokasi. Namun, satpam berdalih tidak tahu ada pencurian.

    Padahal dari rekaman CCTV, maling beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Semakin aneh kalau satpam yang menjaga tempat parkir itu tidak tahu ada maling.

    “Dia yang jaga masa bisa enggak tahu. Ngapain saja emang kerjaan dia. Padahal ngejebol kunci mobil butuh waktu yang lama,” kata dia kepada wartawan, Kamis (12/12).

    James telah melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Ciledug dan teregister dengan nomor LP/C/313/XI/2024/SPKT/S.Cld/Restro Tng Kota/PMJ, tanggal 27 November 2024.

    James pun berharap mobilnya bisa segera ditemukan. James menduga mobilnya memang sudah diincar sejak lama oleh pelaku.

    “Posisi mobil ada di bagian tengah. Kayaknya emang sudah ngincer kalau mau nyolong kan enak yang pinggir gampang keluarnya,” ujarnya.

    James juga menduga satpam yang berjaga di tempat parkir itu menjadi komplotan pencuri mobil. Namun hal itu masih harus dibuktikan oleh polisi.

    Terpisah, Kapolsek Ciledug Kompol H. Ubaidillah memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pencurian kendaraan di komplek Ciledug Mas tersebut.

    “Kami sudah atensi, akan kami ungkap maksimal,” kata Ubaidilah.

    (dis/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Baru Lunas Kredit, Mobil Wartawan Hilang Dicuri di Lahan Parkir di Tangerang

    Baru Lunas Kredit, Mobil Wartawan Hilang Dicuri di Lahan Parkir di Tangerang

    ERA.id – Seorang wartawan media online, James Simanullang mengalami kejadian tidak mengenakan karena mobilnya dicuri tempat parkir sewa di dekat rumahnya di area parkir Ciledug Mas, Karang Timur, Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (27/11) silam.

    James baru mengetahui mobil Avanza Veloz berpelat B 2919 VVC miliknya itu hilang pada pagi hari sekira pukul 06.00 WIB.

    “Waktu itu mau manasin mobil kok sudah nggak ada mobilnya,” kata James kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    James pun menanyakan keberadaan mobilnya kepada satpam yang menjaga lokasi. Namun, satpam berdalih tidak tahu ada pencurian. Padahal dari rekaman CCTV, maling beraksi pada dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

    Semakin aneh kalau satpam yang menjaga tempat parkir itu tidak tahu ada maling. Padahal dari segi keamanan, area parkir sewa ini harusnya aman karena ada pagar dan sekuriti.

    “Posisi mobil ada di bagian tengah. Kayaknya emang sudah ngincer, kalau mau nyolong kan enak yang pinggir gampang keluarnya,” jelasnya.

    Akibat peristiwa ini, dia mengalami kerugian ratusan juta. Pewarta ini pun bercerita jika mobilnya itu baru lunas pada Juli 2024 silam.

    “Saya kredit mobil empat tahun, baru lunas Juli 2024 kemarin. Saya merasa sih sudah dipantau pelaku makanya mobil saya bisa dicuri,” jelasnya.

    James telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciledug. Laporan itu teregister dengan nomor LP/C/313/XI/2024/SPKT/S.Cld/Restro Tng Kota/PMJ, tanggal 27 November 2024

    Dia pun menduga satpam setempat turut terlibat dalam pencurian mobilnya.

    Terpisah, Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pencurian kendaraan milik James.

    “Kami sudah atensi, akan kami ungkap maksimal,” jelas Ubaidilah.

  • Polisi usut kasus pencurian mobil seorang wartawan di Tangerang

    Polisi usut kasus pencurian mobil seorang wartawan di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengusut kasus pencurian mobil milik seorang wartawan media online nasional bernama James Simanullang (34) di kawasan Ciledug Mas, Karang Timur, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (27/11).

    “Kami sudah atensi, akan kami ungkap maksimal,” kata Kapolsek Ciledug Komisaris Polisi Ubaidillah saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

    James yang dihubungi menjelaskan kasus tersebut bermula saat dirinya memarkirkan mobilnya di area parkir Ciledug Mas, Karang Timur, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu, 27 November 2024.

    “Waktu itu mau manasin mobil kok sudah enggak ada mobilnya,” katanya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

    Dia mengetahui mobil minibus dengan nomor polisi B 2919 VVC miliknya itu hilang pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB.

    Kemudian dia menanyakan keberadaan mobilnya kepada satpam yang menjaga lokasi. Namun, satpam berdalih tidak tahu ada pencurian.

    “Padahal dari rekaman CCTV, maling beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Semakin aneh karena satpam yang menjaga tempat parkir itu tidak tahu ada maling.

    “Dia yang jaga masa bisa enggak tahu. Ngapain saja emang kerjaan dia. Padahal ngejebol kunci mobil butuh waktu yang lama,” katanya.

    James telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciledug. James berharap mobilnya bisa ditemukan. Dari segi keamanan area parkir ini harusnya aman karena ada pagar dan satpam berjaga.

    Posisi mobil ada di bagian tengah. “Kayaknya emang sudah incar kalau mau nyolong kan enak yang pinggir gampang keluarnya,” kata dia.

    Dia juga menduga satpam tersebut menjadi komplotan pencuri mobil. Namun hal itu masih harus dibuktikan oleh pihak Kepolisian.

    “Polisi harus bekerja cepat mengungkap kasus ini karena masyarakat menjadi resah dengan keamanan di lingkungan mereka,” kata James.

    Atas kejadian ini, James telah membuat laporan ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, sebagaimana teregister Nomor Laporan Polisi: LP/C/313/XI/2024/SPKT/S.Cld/Restro Tng Kota/PMJ, tanggal 27 November 2024.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mobil Seorang Wartawan Dicuri di Ciledug Mas Kota Tangerang, Pencurian Terjadi Saat Dini Hari – Halaman all

    Mobil Seorang Wartawan Dicuri di Ciledug Mas Kota Tangerang, Pencurian Terjadi Saat Dini Hari – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wartawan media online bernama James Simanullang menjadi korban pencurian kendaraan di kawasan Ciledug Mas, Karang Tengah, Kota Tangerang.

    Mobil miliknya hilang saat diparkir di tempat penyewaan parkir tepatnya di daerah perukoan Ciledug Mas yang terletak dekat rumahnya tersebut.

    Adapun peristiwa itu disebut James terjadi pada Rabu (27/11/2024) lalu. Dia mengetahui mobil Avanza Veloz bernomor polisi B 2919 VVC miliknya itu raib sekira pukul 06.00 WIB.

    “Waktu itu mau manasin mobil kok sudah enggak ada mobilnya,” kata James kepada wartawan, Kamis (12/12/2026).

    Melihat mobilnya yang sudah tak ada di lokasi ia parkir, James bertanya kepada petugas keamanan di lokasi. Namun, petugas itu mengaku tidak tahu jika terjadi pencurian.

    Padahal, dari rekaman kamera CCTV, mobilnya dicuri oleh orang tak dikenal sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

    “Dia (petugas keamanan) yang jaga masa bisa enggak tahu. Ngapain saja emang kerjaan dia. Padahal ngejebol kunci mobil butuh waktu yang lama,” katanya.

    Atas kejadian itu, James akhirnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Ciledug yang laporannya diterima dengan nomor LP/C/313/XI/2024/SPKT/S.Cld/Restro Tng Kota/PMJ, tanggal 27 November 2024.

    “Posisi mobil ada di bagian tengah. Kayaknya emang sudah ngincer kalau mau nyolong kan enak yang pinggir gampang keluarnya,” kata dia.

    Lebih lanjut, James meminta agar pihak kepolisian segera mengungkap pelaku pencurian tersebut.

    Terkait peristiwa ini, Kapolsek Ciledug Komisaris Polisi H. Ubaidillah memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pencurian kendaraan di komplek Ciledug Mas tersebut. 

    “Kami sudah atensi, akan kami ungkap maksimal,” ucapnya.