Tag: Twedi Aditya Bennyahdi

  • Polisi ringkus dua pemuda pengendali situs judol di Jakbar

    Polisi ringkus dua pemuda pengendali situs judol di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua orang pemuda berinisial NA (27) dan Rl (25), terduga pengendali dan pengelola situs judi daring (online/judol) di Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres.

    “Ditangkap pada Rabu (17/9) malam ketika kedua tersangka tengah mengoperasikan situs judol di sebuah rumah toko (ruko) yang mereka sewa,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

    Dijelaskan, dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard, tiga unit mouse, empat unit telepon genggam, dua lembar kartu ATM Bank BNI, dua lembar kartu ATM BCA, satu lembar kartu ATM BRI.

    Twedi menyebut, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

    “Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77,” kata Twedi.

    Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan administrator.

    “Keuntungan dari judi ‘online’ ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” kata Twedi.

    Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital.

    “Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” katanya menambahkan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber.

    “Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri,” katanya.

    Keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.

    Atas perbuatannya, keduanya pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Admin Situs Judol di Jakbar Setting Pemain Tak Bisa Menang Judi

    Admin Situs Judol di Jakbar Setting Pemain Tak Bisa Menang Judi

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Barat mengungkap cara kerja pemilik dan admin situs judi online (judol) yang sengaja mengatur agar para pemainnya tidak bisa menang taruhan. Upaya itu dilakukan agar uang yang dipakai judol bisa semua diraup oleh sang pemilik situs.

    Pemilik situs judol itu adalah Nicola (27) dan adminnya Ripal (25). Mereka telah menjalankan situs itu selama tiga bulan.

    “Uang yang ditransfer ke rekening website judi online dan dimasukkan ke dalam akun yang didaftarkan pemain. Setelah itu pemain bermain judi online yang berada di website namun oleh admin website tersebut pemain tidak bisa menang dikarenakan sudah disetting,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Kamis, (25/9/2025).

    Hal ini kemudian membuat Nicola dan Ripal sudah meraup uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu didapat dalam kurun waktu tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

    “Kegiatan ini sudah berlangsung, berjalan tiga bulan. Untuk keuntungan, ya, bukan keuntungan, untuk hasil uang yang didapat selama berjalan tiga bulan ini kurang lebih sekitar 100 juta rupiah. Kemudian, setiap hari, menurut pengakuan pelaku, uang yang masuk dari pendaftaran sebanyak 1,5 juta rupiah,” jelas Twedi.

    “Modus operandinya menyebarkan chat spam ke nomor telepon secara acak, kemudian sambil mempromosikan website-website-nya. Website yang ada: Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77,” ungkapnya.

    Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menuturkan, tersangka sudah membuat sejumlah situs untuk melancarkan niatnya. Kemudian mereka mengganti domain situsnya dalam sekitar 10 hari sekali untuk mengelabui polisi.

    (mea/mea)

  • 176 personel gabungan lakukan patroli di wilayah Jakbar

    176 personel gabungan lakukan patroli di wilayah Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 176 personel gabungan yang berasal dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan patroli di wilayah Jakarta Barat.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menyebutkan, patroli dilakukan di sejumlah titik strategis di Jakarta Barat, dengan rute dari Mapolres-Kalideres-Lampu Merah Cengkareng.

    Kemudian Puri Kembangan-CNI-Kebon Jeruk-Kemanggisan-Slipi Jaya-Tomang-Grogol-Latumenten-Jembatan Besi-Roxy-hingga Kyai Tapa.

    “Kami ingin memastikan situasi Jakarta Barat tetap aman, dan masyarakat merasa terlindungi dengan adanya kehadiran aparat di sekitar mereka,” kata Twedi.

    Di sepanjang jalur patroli, kata Twedi, para personel tak hanya menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga menyapa masyarakat yang ditemui. “Patroli skala besar ini wujud kehadiran unsur 3 pilar di tengah masyarakat,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 8 sekolah jadi sasaran penerima manfaat SPPG baru di Palmerah

    8 sekolah jadi sasaran penerima manfaat SPPG baru di Palmerah

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak delapan sekolah menjadi sasaran penerima manfaat Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mulai dibangun di lapangan Polsek Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu.

    “Kami sudah mendata, diprakirakan sekitar 4.200 penerima manfaat dari berbagai sekolah di sekitar SPPG ini,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi usai peletakan batu pertama SPPG Lapangan Polsek Palmerah.

    Pihaknya akan mengutamakan sekolah yang ada di sekitar titik SPPG ini dahulu. “Ada delapan sekolah,” katanya.

    Sekolah-sekolah tersebut adalah SMAN 78 dengan 1.179 penerima, SMPN 111 dengan 934 penerima, SD Palmerah 21 dan 22 Pagi dengan 352 penerima, SD Palmerah 09 Pagi dengan 311 penerima,

    Selain itu SMAN 88 dengan 855 penerima, SDN Kemanggisan 13 pagi dengan 335 siswa, TK Tunas Muda 1 IKKT dengan 116 siswa dan TK Kemala dengan 104 penerima.

    Lapangan Polsek Palmerah dipilih, kata Twedi, karena sekolah-sekolah di sekitarnya yang belum menjadi penerima manfaat. “Lokasi ini banyak sekolah yang memang belum menjadi penerima manfaat,” katanya.

    Karena itu, pihaknya memilih titik ini dan disambut baik oleh kepala sekolah yang ada di sekitar sini. “Kami akan menggunakan sekitar 700 meter persegi,” tutur Twedi.

    Terkait petugas SPPG yang bakal diserap, Twedi menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terlebih dahulu.

    “Kami bicarakan lebih lanjut kepada yang bertanggung jawab untuk mengoperasionalkan SPPG ini,” katanya.

    Nanti akan diverifikasi oleh BGN. “Siapa saja yang nanti masuk kualifikasi untuk menjadi petugas operasional di SPPG ini,” katanya.

    Twedi menambahkan, pembangunan SPPG itu ditargetkan rampung dalam tiga bulan mendatang. “Kami upayakan bisa tepat waktu, bisa cepat beroperasi,” ujar Twedi.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sindikat pembobol minimarket di Kembangan diringkus

    Sindikat pembobol minimarket di Kembangan diringkus

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat meringkus empat orang sindikat pencurian di sebuah minimarket di Srengseng, Kembangan.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif menyusul laporan yang masuk pada akhir Juni 2025.

    “Usai kejadian, karyawan datang ke toko dan melihat tempat penyimpanan rokok, kosmetik dan minuman sudah dalam keadaan kosong,” kata Twedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R (alias R), GB (alias G), T (alias P) dan AK (alias A). Dari keempat tersangka, R diketahui adalah residivis kasus pembobolan serupa di wilayah Tangerang, Banten.

    Modus para pelaku cukup sistematis. Mereka mengincar minimarket yang tutup, lalu memastikan area sekitar aman dan sepi.

    Setelah itu, mereka memutus kabel kamera pengawas (CCTV), masuk melalui jendela lantai dua dan mencongkel pintu menggunakan linggis serta obeng.

    “Setelah masuk, mereka langsung menggasak rokok dari berbagai merek dan beberapa minuman kemasan,” kata Twedi.

    Barang-barang hasil curian senilai Rp56 juta dibawa ke wilayah Jakarta Utara, kemudian dijual dengan harga sebesar Rp12 juta. “Dibagi rata keempat tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Twedi.

    Penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini baru beraksi dua kali sepanjang tahun 2025. “Sepanjang 2025, mereka sudah bertindak dua kali,” ujar Twedi.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Jakbar Terima Pengamatan Wilayah Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2

    Polres Jakbar Terima Pengamatan Wilayah Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Barat menerima kunjungan pengamatan wilayah yang dilakukan peserta didik (serdik) Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Angkatan ke-65 Gelombang Kedua (G2). Kegiatan ini adalah bagian dari program Management Training Course Level III yang dijalani para serdik.

    Tujuannya meningkatkan kapasitas kepemimpinan perwira menengah Polri. Acara dibuka secara resmi oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto, mewakili Kapolres Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (17/7/2025).

    Tri menyampaikan pembekalan dan pelatihan kepemimpinan penting sebagai dasar kuat dalam menciptakan polisi-polisi masa depan yang tangguh, profesional, humanis dan mampu mewujudkan pengendalian dalam manajemen penegakan disiplin. Karakter-karakter tersebut wajib tertanam guna mencegah perilaku menyimpang personel Polri.

    “Ini bukan sekadar pelatihan internal, namun juga penguatan sinergi eksternal bersama masyarakat,” ujar Tri.

    Dalam kunjungan ini, para serdik didampingi Brigjen Dani Kustoni, Kombes Utoro Saputro, Kombes Joni Iskandar, dan Kombes Agus Setiyawan selaku tutor. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai elemen eksternal seperti tokoh masyarakat, LSM, advokat, dan pengurus tempat hiburan, sebagai bentuk keterbukaan dan kolaborasi dengan publik.

    Sesi diskusi interaktif menjadi momen penting dalam kegiatan ini. Perwakilan masyarakat, termasuk Sekjen LSM Lempara Gomgom Hutajulu menyampaikan harapannya agar para peserta didik mampu menjadi pemimpin yang mengedepankan nilai kemanusiaan, integritas, dan pelayanan prima. “Polri di masa depan harus benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengayom rakyat. Kami berharap peserta Sespimmen 65-G2 mampu menjadi motor perubahan,” ungkap Gomgom.

    Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam membangun pemimpin Polri masa depan. Polri diharapkan tidak hanya kuat secara manajerial, namun juga berakar pada nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

    (aud/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Modus Penipuan Ngaku Polisi, Rampas 17 Sepeda Motor – Page 3

    Modus Penipuan Ngaku Polisi, Rampas 17 Sepeda Motor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang residivis narkoba bersama rekannya mengaku sebagai polisi untuk memperdaya penjual motor bekas. Menurut catatan kepolisian, sebanyak 17 sepeda motor berhasil digasak kedua pelaku.

    Mereka berdua A alias Y dan IR alias I, terakhir kali beraksi di depan toko vape, Jalan Utama Raya, Kemanggisan, Palmerah, pada 18 Juni 2025.

    “Ini pelakunya mengaku sebagai anggota polri. Kemudian menyita dan membawa, kendaraan korban. Namun setelah korban sampai di kantor polisi, tersangka ini tidak bisa dihubungi lagi handphone-nya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

    Twedi menerangkan, mereka menyasar korban-korban yang jual motor lewat Facebook dengan sistem COD. Modusnya, korban diminta menyerahkan sepeda motor dengan alasan dokumen yang tak lengkap. Sepeda motor korban kemudian dibawa kabur, sementara pelaku tak bisa lagi dihubungi.

    “Nah inilah yang menjadikan celah oleh para pelaku, menyampaikan bahwa korban menjual kendaraan bermotor dengan dokumen-dokumen yang tidak lengkap. Itu dicurigai, makanya motor akan disita dan akan diselidiki lebih lanjut. Itu modus penipuannya seperti itu,” ucap dia.

     

  • Sindikat pencurian rumah kosong lintas provinsi diringkus Kepolisian

    Sindikat pencurian rumah kosong lintas provinsi diringkus Kepolisian

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat meringkus sindikat spesialis pencurian rumah kosong antar kota antar provinsi.

    Sebanyak tujuh orang tersangka berinisial W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P, dan AA alias A berhasil diamankan.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Jakarta, Kamis, mengatakan, kasus ini terungkap setelah para sindikat spesialis pencurian rumah kosong ini beraksi di dua lokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

    “Untuk modus operandinya, para tersangka ini mengamati rumah-rumah kosong yang ada di permukiman,” kata Twedy.

    Para pelaku mulanya mengamati rumah-rumah yang menjadi target dengan melihat paket barang yang masih terletak di pagar rumah.

    Keesokan harinya, kata Twedi, para pelaku beraksi setelah melihat situasi atau keadaan rumah yang tidak berubah.

    “Ini sebagai pertanda pertama. Kemudian pelaku beberapa hari kemudian kembali ke lokasi, mengamati kembali dan didapati barang-barang yang digantung di pagar. Inilah yang sudah bisa dipastikan oleh tersangka rumah itu adalah rumah kosong,” ujar Twedy.

    Para pelaku menggasak sejumlah barang berharga berupa emas dan juga brankas hingga korban mencapai Rp800 juta.

    Twedy menyampaikan, empat pelaku spesialis pencurian di rumah kosong ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman kurungan penjara. Mereka beraksi di sejumlah wilayah bahkan sampai ke Pulau Jawa.

    Dalam aksinya, sindikat spesialis rumah kosong ini bekerja secara tim. Ada yang bertugas mencongkel pagar rumah dengan peralatan seperti linggis, ada juga pelaku yang bertugas memantau situasi dan kondisi sekitar.

    “Kemudian hasil kejahatan dijual. Setelah dijual, hasilnya dibagi-bagi kepada para pelaku tersebut,” kata dia.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebutkan, sindikat pencurian ini ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan pada awal Juni 2025 lalu usai korban melapor.

    “Penangkapan di beberapa wilayah, seperti di Tangsel, Jawa Barat, dan di Grobogan Jawa Tengah,” katanya.

    Arfan menyampaikan, sebelum beraksi, pentolan sindikat pencurian rumah kosong ini biasanya memberikan kode yang disampaikan melalui pesan singkat kepada pelaku lainnya.

    “Mereka antara satu dengan yang lain memberikan informasi ‘ayo kerja’, berarti mereka akan eksekusi ke rumah-rumah kosong sesuai target,” tutur Arfan.

    Hasil kejahatan dari pencurian rumah kosong ini digunakan para pelaku untuk kebutuhan pribadi dan keluarga. Salah satu pelaku bahkan dapat membangun rumah tinggal di kampungnya dari hasil kejahatan ini.

    “Hasil kejahatan untuk biaya hidup mereka, ada yang bayar hutang, ada yang membangun rumah,” katanya.

    Atas perbuatannya, ke tujuh tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi bertemu masyarakat untuk tampung keluhan dan aspirasi di Jakbar

    Polisi bertemu masyarakat untuk tampung keluhan dan aspirasi di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat melakukan kunjungan silaturahmi ke masyarakat di wilayah Kebon Jeruk dalam upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat.

    “Kunjungan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, namun bagian dari upaya mendengar langsung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Twedi menjelaskan dalam silaturahmi tersebut juga disampaikan bahwa Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran aktif masyarakat.

    Dalam sesi tanya-jawab, sejumlah warga menyampaikan keluhan, mulai dari maraknya tawuran antarremaja, pencurian motor (curanmor), hingga tempat “nongkrong” yang disinyalir menjadi titik rawan peredaran narkoba dan tawuran.

    Menanggapi hal tersebut, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pengungkapan kasus curanmor dan patroli preventif di sejumlah titik rawan.

    Terkait curanmor, banyak kendaraan yang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. “Kami juga aktif melakukan pengembangan kasus hingga ke luar wilayah Jakarta Barat,” katanya.

    Ia juga menambahkan, pihaknya telah memberi atensi khusus kepada petugas patroli dan Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan kegiatan patroli, termasuk menyasar lokasi “nongkrong” yang berpotensi rawan, baik di siang maupun malam hari.

    Kemudian dari aspirasi warga mengusulkan adanya patroli gabungan TNI-Polri di malam hari, termasuk penggunaan kendaraan yang setidaknya sekadar membunyikan klakson sebagai bentuk kehadiran aparat di lingkungan.

    Kapolres menyambut baik masukan tersebut dan akan mengevaluasi penempatan personel patroli malam agar lebih menyentuh titik-titik rawan gangguan kamtibmas.

    “Kita siap bersinergi dan menindaklanjuti usulan warga demi menjaga keamanan lingkungan bersama,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bongkar Kasus Pencurian Motor Dalam Dua Bulan Terakhir, Polres Jakbar Menyita Puluhan Kendaraan – Halaman all

    Bongkar Kasus Pencurian Motor Dalam Dua Bulan Terakhir, Polres Jakbar Menyita Puluhan Kendaraan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Barat berhasil puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

    Dalam kurun waktu dua bulan, Maret hingga April 2025, Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap puluhan unit kendaraan hasil curian.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan ada 30 unit kendaraan yang terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor diamankan dari hasil pengungkapan tiga kasus curanmor yang berbeda.

    “Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda,” ujar Twedi dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (29/4/2025).

    Kasus pertama, kata Twedi, berawal dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Metro Jakbar pada 24 Maret 2025, terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan yang sah di perumahan Griya Jati Asri, Kalideres, Jakarta Barat.

    “Satreskrim lantas mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku, yakni RS, JS, DS, dan SS. Satu orang lagi, inisial SP, diamankan di Tambora beberapa waktu kemudian,” ungkap Twedi.

    Selanjutnya, dalam kasus tersebut, ada tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan di Kalideres.

    Selain mengungkap motor tanpa surat resmi itu, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata.

    Selanjutnya, kasus kedua ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk, yang bermula saat tersangka HB menyewa dua unit mobil korban di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk dengan harga Rp350 ribu per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2025.

    Namun, pada saat waktu sewa habis, pada 28 Maret 2025, tersangka tak kunjung memulangkan mobil sewaan tersebut. Tersangka HB juga tidak bisa dihubungi.

    Sekira sepekan kemudian, tepatnya pada 8 April 2025, tersangka HB akhirnya mendatangi  korban dan mengaku kendaraan yang disewanya sudah digadaikan tanpa seizin korban.

    Tersangka HB pun langsung digelandang ke Polsek Kebon Jeruk oleh korban dan saksi.

    “Berdasarkan pengembangan, ternyata HB nyewa mobil untuk digadaikan, kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi istilahnya tambah sulam, hingga didapatkan 13 barang bukti mobil,” ungkap Twedi.

    Perkara ketiga terkait curanmor ditangani oleh Polsek Tambora. Kasus ini bermula saat pihak keamanan Mall Season City menghubungi polisi soal tersangka yang dicurigai karena mondar-mandir di parkiran sepeda motor mall,
    8 April 2025.

    Mendapat laporan itu, kepolisian lantas mendatangi lokasi dan menemui tersangka.

    “Saat selidiki, akhirnya tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian,” ungkap Twedi.

    Setelah didalami, ternyata sudah ada empat unit sepeda motor lain di parkiran itu yang merupakan hasil curian, termasuk curian dari parkiran Stasiun Duri.

    “Kemudian kami lakukan pengembangan. Total diamankan tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ berhasil kita amankan dalam kasus itu,” tutur Twedi.

    Atas perbuatannya, lima orang tersangka kasus pertama disangkakan dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

    “Kemudian tersangka yang diamankan Polsek Kebon Jeruk, disangkakan pasal 372 KUH pidana diancam penjara selama 4 tahun. Pasal 480 KUH pidana diancam penjara 4 tahun. Kemudian tersangka yang diamankan Polsek Tambora, disangkakan pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkas Twedi.