Dari Dinasti Jadi Korupsi, Ini 8 Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi Bersama Keluarganya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dari dinasti jadi korupsi, kasus maling uang rakyat yang melibatkan keluarga kepala daerah kembali terulang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap
Bupati Bekasi
Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, karena diduga terlibat dalam praktik ijon pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Mereka berdua disebut menerima aliran dana sebesar Rp 14,2 miliar dari proyek yang belum ada sehingga ditetapkan sebagai kasus korupsi.
KPK menduga, seorang pengusaha swasta bernama Sarjan telah empat kali menyetor duit ijon kepada Ade dan bapaknya.
“Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ (Sarjan) kepada ADK (Ade) bersama HMK (Kunang) mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Selain dari Sarjan, Ade Kuswara bersama ayahnya juga diduga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 4,7 miliar sehingga total duit aliran ijon yang mereka kumpulkan mencapai Rp 14,2 miliar.
Praktik korupsi keluarga atau dinasti yang dilakukan Ade dan ayahnya menambah panjang daftar kasus korupsi yang menjerat kepala daerah beserta keluarganya.
Catatan
Kompas.com
, setidaknya ada tujuh kasus korupsi yang dilakukan oleh keluarga kepala daerah di sejumlah daerah di Indonesia.
Pada Oktober 2014, KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut.
Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dollar berjumlah 424.329 dollar Amerika Serikat.
Pada 2015, KPK menciduk Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, bersama istrinya Suzanna.
Keduanya saat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah.
KPK menetapkan pasangan suami-istri tersebut sebagai tersangka pada 25 Juni 2015 setelah melakukan pengembangan atas putusan akhir Akil yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan tersebut, Akil terbukti menerima suap sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS terkait pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang.
Tak hanya itu, keduanya juga diduga memberi keterangan palsu dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Budi Antoni dan Suzanna diduga memberi keterangan yang tidak benar dalam sidang Akil.
Setahun kemudian, KPK kembali menangkap korupsi yang dilakukan kepala daerah dan keluarganya.
Kali ini, Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016 dalam kasus suap pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Para penyuap menginginkan ditunjuk sebagai kontraktor proyek pembangunan pasar tersebut dengan nilai Rp 57 miliar.
Setelah anak dan ayah, suami dan istri, KPK juga menangkap korupsi dari keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus pengadaan alat kesehatan.
Penetapan kasus korupsi dinasti Ratu Atut ini menyeret adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan dakwaan memperkaya diri sebesar Rp 7,9 miliar dari kasus tersebut.
Tak hanya korupsi pengadaan alat, mereka berdua juga terlibat dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di MK saat diketuai Akil Mochtar.
KPK juga menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek Unguria sebagai tersangka pada Juli 2020.
Mereka berdua diciduk lembaga anti rasuah tersebut dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.
Ismunandar ditangkap bersama tiga anak buahnya di birokrasi, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
Sementara, pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dinasti korupsi ayah dan anak juga terjadi pada Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang menyeret anaknya, Andri Wibawa.
Peran ayah-anak ini berbeda.
Aa Umbara sebagai pihak pemerintah yang mengatur pengadaan tanggap darurat bencana nasional pandemi COVID-19, sedangkan anaknya sebagai pihak swasta yang hendak melakukan pengadaan.
Andri Wibawa diketahui berstatus pemilik PT Jagat Dir Gantara, salah satu dari dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah dan anak yang terlibat korupsi juga datang dari Sumatera Selatan.
Namun perbedaannya, ayah dan anak ini tidak terlibat dalam satu kasus korupsi yang sama.
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Sedangkan anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin yang menjabat Bupati Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur kabupaten tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Tubagus Chaeri Wardana
-
/data/photo/2024/11/18/673aeb6dcc5ba.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Hasil Quick Count Airin Kalah di Pilkada Banten 2024, PDI-P: Ironis Nasional
Hasil Quick Count Airin Kalah di Pilkada Banten 2024, PDI-P: Ironis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– PDI-P menyebut terjadi anomali pada hasil Pilkada Banten 2024, menyusul kekalahan usungan PDI-P
Airin
Rachmi Diany-Ade Sumardi dari usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Andra Soni-Dimyati Natakusumah berdasarkan hasil hitung cepat (
quick count
) sejumlah lembaga.
Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah, menilai kekalahan Airin ironis karena ia merupakan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 dan berhasil membawa kemenangan untuk pasangan tersebut di Banten.
“Seorang Airin, Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran, sukses memenangkan Prabowo-Gibran di Banten, pada saat dia menjadi calon gubernur, harus mengalami intervensi kekuasaan untuk menggagalkan kemenangan,” kata Basarah dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2024).
Menurut dia, intervensi itu salah satunya berlangsung dalam bentuk pengerahan “partai cokelat” atau “parcok”.
Basarah menyinggung, sebagian besar lembaga survei telah memprediksi kemenangan Airin beberapa hari sebelum tanggal pemungutan suara dengan keunggulan elektabilitas yang cukup solid.
“Realistis nggak, sebuah hasil survei yang hampir satu minggu, melaporkan perbandingan yang sangat signifikan antara proses survei suara Airin dengan kandidat yang lainnya, di atas 70 persen ke atas, kemudian hanya dalam waktu beberapa hari saja bisa berubah secara signifikan, (ini) anomali yang kedua,” ujarnya.
Ketua fraksi PDI-P di MPR RI itu menyebut bahwa partainya akan melakukan upaya hukum untuk menggugat hasil pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini, lanjut dia, untuk membuktikan berbagai anomali yang terjadi pada Pilkada Banten 2024.
Sementara itu, Partai Gerindra menyebut bahwa kemenangan Andra Soni-Dimyati lahir dari kerja keras.
“Khusus di Banten, saya lihat memang kerja keras yang dilakukan cukup intens dan juga kemudian animo masyarakat terhadap calon pemimpin yang dicalonkan juga besar,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco, kepada wartawan pada Kamis (28/11/2024).
Sebagai informasi, berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan Charta Politika pada Rabu (27/11/2024) pukul 22.30 WIB, dengan masuk 100 persen, pasangan Andra-Dimyati unggul 57,52 persen. Sedangkan Airin-Ade 42,48 persen.
Airin merupakan istri dari Tubagus Chaeri Wardana, atau Wawan, yang merupakan adik kandung Ratu Atut.
Sedangkan Ratu Atut Chosiah adalah mantan Gubernur Banten yang memimpin selama dua periode (2007–2014) sebelum tersandung kasus korupsi.
Diketahui, Airin Rachmi Diany adalah kandidat gubernur Banten nomor urut 01, berpasangan dengan Ade Sumardi.
Pasangan Airin-Ade diusung oleh Partai Golkar, PDIP, Partai Buruh, PBB, Partai Gelora, PKN, dan Partai Ummat.
Sementara itu, pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah diusung oleh Partai Gerindra, PKS, PSI, PKB, PAN, PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Garuda.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hasil Quick Count Sementara: Airin Tumbang di Pilgub Banten, Andika Hazrumy Kalah di Pilbup Serang
TRIBUNJAKARTA.COM – Hasil hitung cepat atau quick count sementara Pilkada Banten menunjukkan calon gubernur Airin Rachmi Diany tumbang dari rivalnya, Andra Soni.
Begitupun, kerabat Airin, sesama bagian dari keluarga besar Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy yang maju di Pilkada Kabupaten Serang, kalah versi quick count dari lawannya, Ratu Zakiyah.
Seperti diketahui, Airin merupakan suami dari Tubagus Chaeri Wardana, adik Ratu Atut.
Sementara, Andika Hazrumy merupakan anak sulung Ratu Atut.
Dengan kekuatan “dinasti politik” Ratu Atut melalui Golkar, Airin sempat berjaya menjadi Wali Kota Tangsel dua periode (2011-2021).
Andika pun sempat menjabat wakil Gubernur Banten pada 2017-2022.
Kini, kedua jagoan keluarga Ratu Atut itu berpotensi kalah di Pilkada serentak 2024.
Quick Count Banten
Hasil quick count Pilgub Banten dari Charta Politika dengan data masuk 94,00 persen pada pukul 17.38 WIB, Airin yang berpasangan dengan cawagub Ade Sumardi memeroleh suara 41,61 persen.
Sedangkan lawannya, Andra Soni-DImyati Natakusumah, memeroleh suara 58,39 persen.
Sebagai informasi, Airin-Ade, paslon nomor 1, diusung oleh Golkar, PDIP, Partai Buruh, PBB, Gelora, Partai Ummat dan PKN.
Sementara, Andra-Dimyati diusung Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, NasDem, PAN, PPP, PSI, Garuda.
Quick Count Kabupaten Serang
Hasil quick count Pilbup Serang dari Charta Politika dengan data masuk 83,50 persen pada pukul 17.40 WIB, paslon nomor 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna memeroleh suara 28,91 persen,
Sedangkan, lawannya, paslon nomor 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas memeroleh suara 71,09 persen.
Sebagai informasi, Andika-Nanang diusung oleh Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, Gelora, PPP dan PKN.
Zakiyah-Najib diusung oleh partai pengusung yaitu PAN, PKS, Gerindra, NasDem, Garuda, PBB, PSI dan Perindo.
Diketahui, hasil quick count bukanlah hasil resmi yang akan menjadi pedoman penentu pemenangnya.
Adapun data raihan suara resmi tetap berasal dari hitung manual atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-
/data/photo/2024/06/27/667cf8e4edaef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejati Banten "Hidupkan" Kasus Sport Center, Pengacara TCW: Kenapa Saat Pilkada Regional 22 November 2024
Kejati Banten “Hidupkan” Kasus Sport Center, Pengacara TCW: Kenapa Saat Pilkada
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali mengangkat
kasus Sport Center
yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana (TCW), suami Airin Rachmi.
Pengacara TCW, Sukatma, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik, meskipun pada hari ini, Jumat (22/11/2024), TCW tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
“Surat panggilan itu sendiri baru tadi malam sampai, sementara beliau di luar kota. Tapi bagaimanapun, beliau orang yang taat hukum dan mau menghormati proses itu,” kata Sukatma saat dihubungi Kompas.com melalui telepon.
Sukatma menjelaskan, kliennya telah meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan oleh penyidik dan kini menunggu penjadwalan tersebut.
Namun, Sukatma menyayangkan waktu pemanggilan kliennya yang bertepatan dengan momen Pilkada Serentak 2024.
“Saat ini juga kurang tepat, tahun-tahun pilkada begini ini jadi nuansa politiknya. Orang memandang sangat tinggi sekali,” ujarnya.
Sukatma menjelaskan bahwa kasus Sport Center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022.
Saat itu, Kejagung sempat menggelar perkara dan menghentikan proses pemeriksaan karena dinilai tidak ada unsur pidana.
“Oleh karena itu, saya heran kenapa perkara ini diangkat kembali saat momen Pilkada,” ungkap Sukatma.
Menurutnya, klaim penyidik
Kejati Banten
mengenai adanya bukti baru dinilai tidak berbeda dengan bukti yang pernah ada di Kejagung dan KPK.
“Mestinya sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi, makanya kok tiba-tiba ini dihidupkan lagi, ada apa?” tandasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/20/6945d10f50b43.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/20/67b6c2d5c5325.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)