Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Daftar 52 Anggota Tim Reformasi Polri Besutan Kapolri Listyo Sigit

    Daftar 52 Anggota Tim Reformasi Polri Besutan Kapolri Listyo Sigit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi membentuk tim Transformasi Reformasi Polri secara internal.

    Berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/ 2025 tertanggal 17 September 2025 yang diteken Kapolri Sigit, anggota tim reformasi itu memiliki 52 anggota.

    Tim ini diketuai oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana. Kemudian, Koorsahli Polri Irjen Herry Rudolf Nahak sebagai Wakil Ketua I dan Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Susilo Teguh Raharjo sebagai Wakil Ketua II.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berperan sebagai pelindung tim reformasi Polri dan Wakapolri Dedi Prasetyo sebagai penasihat tim.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim ini bakal bekerja sama dengan pemerintah atau stakeholders lainnya.

    “Sprin tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan Pemerintah dan stakeholders terkait melalui pendekatan sistematis untuk mengelola transformasi institusi,” ujar Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/9/2025). 

    Tim ini dibentuk sebagai respons Kapolri Listyo Sigit yang bertujuan untuk melakukan transformasi Polri seperti yang diharapkan masyarakat.

    “Tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan Masyarakat,” pungkasnya.

    Berikut ini daftar lengkap tim reformasi besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    1. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Pelindung Tim.

    2. Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menjadi Penasihat Tim.

    3. Astamarena Kapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menjadi Pengarah Transformasi Bidang Organisasi.

    4. Astamaops Kapolri Komjen Pol Mohammad Fadil Imran menjadi Pengarah Transformasi Bidang Operasional.

    5. Kabaintelkam Polri Komjen Pol Akhmad Wiyagus menjadi Pengarah Transformasi Bidang Pelayanan Publik.

    6. Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjadi Pengarah Transformasi Bidang Pengawasan.

    7. Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menjadi Ketua Tim.

    8. Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menjadi Wakil Ketua I.

    9. Kepala Biro Pembinaan dan Pendidikan dan Latihan (Karobindiklat) Lemdiklat Polri Brigjen Pol Susilo Teguh Raharjo menjadi Wakil Ketua II.

    10. Staf Ahli Sosial Ekonomi (Sahlisosek) Kapolri Irjen Pol Kristiyono menjadi Sekretaris I.

    11. Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) SSDM Polri Brigjen Pol Langgeng Purnomo menjadi Sekretaris II.

    12. Kepala Bagian Mutasi Jabatan (Kabagmutjab) Robinkar SSDM Polri Kombes Pol Kusworo Wibowo menjadi Sekretaris III.

    13. Akreditor Propam Kepolisian Madya Tingkat II Divpropam Polri Kombes Pol Iman Imanuddin menjadi Anggota.

    14. Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri Sprpim Polri Kombes Pol Ferli Hidayat menjadi Anggota.

    15. Kasubbaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri AKBP Joko Agung Purnomo menjadi Anggota.

    16. Perwira Menengah (Pamen) Spripim Polri AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjadi Anggota.

    17. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Kapolri Irjen Pol Anwar menjadi Ketua Transformasi Bidang Organisasi.

    18. Wakil Asisten Utama Perencanaan Umum dan Anggaran (Waastamarena) Kapolri Irjen Pol Andik Setiyono menjadi Anggota.

    19. Kepala Biro Pengendalian Personel (Karodalpers) SSDM Polri Brigjen Pol Erthel Stephan menjadi Anggota.

    20. Kepala Biro Kajian Strategis (Karojianstra) SSDM Polri Brigjen Pol Agoes Soejadi Soepraptono menjadi Anggota.

    21. Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) SSDM Polri Brigjen Pol Budhi Herdi Susianto menjadi Anggota.

    22. Kepala Biro Lembaga Tata Laksana (Karolemtala) Stamarena Polri Brigjen Pol Haryadi menjadi Anggota.

    23. Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri Irjen Pol Mulia Hasudungan Ritonga menjadi Ketua Transformasi Bidang Operasional.

    24. Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Baharkam Polri Irjen Pol Edy Murbowo menjadi Anggota.

    25. Direktur Penindakan (Dirtindak) Densus 88 AT Polri Brigjen Pol Muhammad Tedjo Kusumo menjadi Anggota.

    26. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Bareskrim Polri Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid menjadi Anggota.

    27. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Operasi (Karorenminops) Korbrimob Polri Brigjen Pol Rudy Harianto menjadi Anggota.

    28. Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri Brigjen Pol Deddy Murti Haryadi menjadi Anggota.

    29. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho menjadi Ketua Transformasi Bidang Pelayanan Publik.

    30. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjadi Anggota.

    31. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Baintelkam Polri Brigjen Pol Witnu Urip Laksana menjadi Anggota.

    32. Karojianstra Slog Polri Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah menjadi Anggota.

    33. Kepala Biro Perencanaan Kebijakan Strategis (Karojakstra) Stamarena Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menjadi Anggota.

    34. Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi menjadi Ketua Dukungan TIK.

    35. Kepala Biro Teknologi dan Komunikasi (Karotekkom) Div TIK Polri Brigjen Pol Indarto menjadi Anggota.

    36. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Pol Abdul Karim menjadi Ketua Transformasi Bidang Pengawasan.

    37. Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam menjadi Anggota.

    38. Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Brigjen Pol Yudo Hermanto menjadi Anggota.

    39. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Itwasum Polri Brigjen Pol Ucu Kuspriyadi menjadi Anggota.

    40. Inspektur Wilayah III (Irwil III) Itwasum Polri Brigjen Pol Herukoco menjadi Anggota.

    41. Kepala Biro Provos (Karoprovos) Divpropam Polri Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak menjadi Anggota.

    42. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Rudi Sudarto menjadi Ketua Bidang Lembaga Pendidikan (Lemdik).

    43. Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri Irjen Pol Midi Siswoko menjadi Anggota.

    44. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mohamad Syaripudin menjadi Anggota.

    45. Dosen Kepolisian Utama Tingkat II STIK Lemdiklat Polri Brigjen Pol Umar Surya Fana menjadi Anggota.

    46. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjadi Ketua Bidang Humas/Manajemen Media.

    47. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjadi Anggota.

    48. Kepala Biro Multimedia (Karomulmed) Divhumas Polri Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjadi Anggota.

    49. Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing menjadi Ketua Bidang Regulasi.

    50. Kepala Biro Bantuan Hukum (Karobankum) Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah menjadi Anggota.

    51. Karokermaluhkum Divkum Polri Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan menjadi Anggota.

    52. Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri Brigjen Pol Singgamata menjadi Anggota.

  • Kapolri Resmikan Tim Reformasi Polri, Komjen Chryshnanda jadi Ketua

    Kapolri Resmikan Tim Reformasi Polri, Komjen Chryshnanda jadi Ketua

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken surat perintah (sprin) terkait pembentukan tim reformasi Polri secara internal.

    Berdasarkan sprin yang dilihat Bisnis, Tim Reformasi Polri bentukan Kapolri ini dipimpin oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana selaku Kepala Lemdiklat Polri.

    Sementara itu, Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak ditunjuk menjadi Wakil Ketua I dan Karobindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Susilo Teguh Raharjo diangkat sebagai Wakil Ketua II.

    Tim reformasi Polri ini secara total memiliki 52 anggota, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai pelindung tim dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebagai penasihat. Pembentukan tim ini tertuang dalam Nomor: Sprin/2749 /IX/TUK.2.1./2025.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim ini merupakan bentuk responsibilitas dan akuntabilitas kapolri dalam melakukan transformasi Polri seperti yang diharapkan masyarakat.

    “Tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan Masyarakat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2025). 

    Trunoyudo menambahkan bahwa melalui surat perintah ini juga tim bentukan Kapolri ini juga bakal bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk mencapai tujuan pembentukan tim transformasi reformasi Polri.

    “Sprin tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan Pemerintah dan stakeholders terkait melalui pendekatan sistematis untuk mengelola transformasi institusi,” pungkasnya.

  • 5
                    
                        Ini 27 Pati Polri yang Naik Pangkat: Ada Kabaharkam, Kepala BNN, dan 3 Kapolda
                        Nasional

    5 Ini 27 Pati Polri yang Naik Pangkat: Ada Kabaharkam, Kepala BNN, dan 3 Kapolda Nasional

    Ini 27 Pati Polri yang Naik Pangkat: Ada Kabaharkam, Kepala BNN, dan 3 Kapolda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 27 perwira tinggi Polri mendapatkan kenaikan pangkat dalam upacara di Rupattama Mabes Polri, Jumat (12/9/2025).
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kenaikan pangkat merupakan bentuk tanggung jawab dan kepercayaan yang lebih besar kepada 27 perwira tinggi Polri tersebut.
    “Kenaikan pangkat bagi 27 Pati Polri hari ini merupakan wujud apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, pengabdian, serta kinerja yang telah ditunjukkan,” kata Trunoyudo.
    “Dengan pangkat baru, tanggung jawab semakin besar, dan kami berharap seluruh Pati Polri dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi, bangsa, dan negara,” sambungnya.
    Dari 27 pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat, dua di antaranya adalah mendapatkan kenaikan pangkat dari Irjen menjadi Komjen.
    Keduanya adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Karyoto dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto.
    Berikut 27 pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat:
    Sedangkan 18 pati lainnya mendapatkan kenaikan pangkat dari Komisaris Besar (Kombes) menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen).
    Terdiri atas Wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, Kapusjarah, Dosen Kepolisian, hingga pejabat di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Ini 27 Pati Polri yang Naik Pangkat: Ada Kabaharkam, Kepala BNN, dan 3 Kapolda
                        Nasional

    Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Pangkat Komjen, Total 27 Pati Polri Naik Pangkat Nasional 12 September 2025

    Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Pangkat Komjen, Total 27 Pati Polri Naik Pangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol).
    Keduanya menjadi bagian dari 27 perwira tinggi (Pati) Polri yang mendapat kenaikan pangkat dalam upacara di Rupattama Mabes Polri, Jumat (12/9/2025).
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kenaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang lebih besar bagi para perwira tinggi.
    “Kenaikan pangkat bagi 27 Pati Polri hari ini merupakan wujud apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, pengabdian, serta kinerja yang telah ditunjukkan,” kata Trunoyudo.
    “Dengan pangkat baru, tanggung jawab semakin besar, dan kami berharap seluruh Pati Polri dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi, bangsa, dan negara,” tambah dia.
    Selain dua jenderal bintang tiga tersebut, terdapat 7 Pati Polri yang naik ke pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, antara lain Kapolda Kaltara, Kapolda Banten, Kapolda Aceh, serta pejabat utama di Divhubinter dan Lemdiklat Polri.
    Sementara itu, 18 perwira lainnya naik ke pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol, yang terdiri atas wakapolda, pejabat utama Mabes Polri, kapusjarah, dosen kepolisian, hingga pejabat di BNPT dan BIN.
    Upacara dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung khidmat dengan dihadiri pejabat utama Mabes Polri serta keluarga perwira yang naik pangkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Pelindas Affan Kurniawan Lawan Putusan Etik, Ajukan Banding atas Sanksi
                        Nasional

    1 Pelindas Affan Kurniawan Lawan Putusan Etik, Ajukan Banding atas Sanksi Nasional

    Pelindas Affan Kurniawan Lawan Putusan Etik, Ajukan Banding atas Sanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas kini memasuki babak baru.
    Dua anggota Korps Brimob Polri yang sebelumnya dijatuhi hukuman etik resmi mengajukan perlawanan.
    Keduanya adalah Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, serta sopir rantis, Bripka Rohmat.
    Mereka mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.
    “Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
    Cosmas sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
    Ia dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung tewasnya Affan Kurniawan.
    Majelis etik menyatakan Cosmas terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
    Putusan sidang KKEP menjatuhkan tiga sanksi, yakni menyatakan perbuatan Cosmas sebagai tercela, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025, serta pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
    Sementara itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.
    Tindakannya dalam insiden rantis yang menewaskan Affan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
    Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
    Selain itu, Rohmat ditempatkan di ruang Patsus Divpropam Polri selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
    Tak berhenti pada dua orang tersebut, Polri juga akan menggelar sidang etik untuk lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis saat kejadian.
    Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
    Kelima personel ini masuk kategori pelanggaran sedang.
    Namun, Polri belum memastikan kapan sidang etik terhadap mereka akan digelar.
    “Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujar Trunoyudo.
    Tidak hanya proses etik, Cosmas dan Rohmat juga bakal menghadapi proses hukum.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan Cosmas dan Rohmat akan dipidana karena kasus melindas Affan Kurniawan.
    “Terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).
    “Jadi kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Resmi Ajukan Banding Atas Sanksi Etik Kasus Kematian Affan

    Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Resmi Ajukan Banding Atas Sanksi Etik Kasus Kematian Affan

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad telah mengajukan banding atas sanksi etik terkait kasus kematian Affan Kurniawan.

    Sebelumnya, Kompol Cosmas telah disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan Bripka Rohmad dihukum demosi selama tujuh tahun.

    “Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

    Dia menambahkan, untuk kelima anggota terduga pelanggar sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David bakal menjalani sidang etik selanjutnya.

    Untuk saat ini, Divisi Propam Mabes Polri masih harus melengkapi berkas perkara dari kelima anggota Brimob sebelum menggelar kembali sidang etik terkait kematian Affan.

    “Ke 5 personel [penumpang] lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kompol Cosmas disanksi PTDH lantaran majelis hakim etik menilai bahwa Cosmas tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

    Adapun, Cosmas berada di samping kursi pengemudi saat kejadian pelindasan Affan hingga tewas. Sementara itu, alasan Bripka Rohmad selaku pengemudi mobil rantis Brimob hanya disanksi demosi tujuh tahun karena hanya menjalankan perintah komandannya yakni Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian. 

    Oleh karena itu, meskipun kemudi mobil pada Rohmad, dia bergerak atas perintah Cosmas. Kemudian, faktor lain yang menyebabkan insiden pelindasan Affan itu terjadi karena Bripka Rohmad mengalami efek perih dari gas air mata.

    “Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” ujar hakim etik, Kamis (4/9/2025).

  • 7
                    
                        Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat
                        Nasional

    7 Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat Nasional

    Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Usai ragam aksi di beberapa wilayah, Polri dan TNI merespons berbagai tuntutan dari rakyat yang tertuang dalam tuntutan 17+8.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Hari ini, Freddy mengatakan bahwa tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Dalam kerangka hukum dan demokrasi, TNI juga sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil yang berlaku di Indonesia.
    “Apa pun yang diputuskan, apa pun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” kata Freddy.
    Sementara itu, Polri memastikan bahwa pihaknya tidak anti kritik.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko turut merespons tuntutan 17+8 yang dilayangkan masyarakat pasca aksi demonstrasi yang terjadi akhir Agustus 2025.
    “Terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi, tentu Bapak Kapolri selalu menegaskan, Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers yang digelar di Puspen Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).
    “Dan salah satunya adalah ciri dari organisasi menuju modern adalah menerima kritikan. Polri tidak antikritik,” ucap dia.
    Trunoyudo mengatakan bahwa harapan masyarakat tentu ada rasa memiliki institusi Polri.
    “Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata dia.
    DPR juga sudah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat dengan enam poin pernyataan.
    Pertama, menyepakati dihentikannya tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
    “Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.
    Kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    Ketiga, lembaga legislatif itu akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
    Selanjutnya, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    “Lima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” ujar Dasco.
    DPR juga akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    “Adapun sebagai bentuk transparansi, apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujar Dasco.
    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
    Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    “Ada mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Airlangga memastikan pemerintah akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
    “Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja, ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
    Yusril memandang tuntutan tersebut sebagai amanat dari rakyat.
    “Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril.
    Senada, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa tuntutan para pedemo sudah didengar Presiden RI Prabowo Subianto.
    Meski begitu, menurutnya, tidak semua tuntutan bisa dipenuhi dalam sekejap mata.
    “Sebagian apa yang diminta oleh para pedemo, oleh masyarakat ya tentu selalu didengar oleh Presiden dan Presiden juga tentu sedapat mungkin telah mendengarkan itu kemudian memenuhi apa yang diminta, tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Kompleks Istana.
    Adapun 17+8 tuntutan rakyat tersebut memiliki tenggat waktu hingga 5 September 2025, yaitu:
    Sementara itu, 8 Tuntutan Tambahan dengan Deadline 31 Agustus 2026, yaitu:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi? Megapolitan 6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Deadline
    penyelesaian daftar desakan masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat sudah melewati batas waktu, yakni Jumat (5/9/2025).
    Ketua BEM Kema Universitas Padjajaran Vincent Thomas menegaskan, masyarakat akan terus bergerak apabila 17+8 Tuntutan Rakyat tidak dipenuhi pemerintah.
    Unpad yang merupakan bagian dari Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah akan segera mengkaji langkah lanjutan.
    “Yang jelas, langkah berikutnya, kami akan memastikan akan ada eskalasi tuntutan,” kata Vincent kepada wartawan, Jumat.
    Namun, dia menyebut eskalasi utamanya bukanlah dalam konteks unjuk rasa, melainkan eskalasi tuntutan.
    “Selain dari tuntutan yang sekarang itu, masih banyak lagi masalah lainnya,” kata dia.
    Menurut dia, seluruh elemen masyarakat sipil membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi kembali.
    Meski begitu, Vincent menyebut masyarakat telah mendapat kemenangan kecil dari gelombang aksi yang terjadi.
    “Kita lihat kan gerakan ini juga bisa berdampak. Kemarin Puan akhirnya mencabut tunjangan rumah DPR, anggota DPR tidak ada kunjungan kerja luar negeri,” kata dia.
    Menurut dia, hal-hal itu dapat menjadi bensin bagi semangat pergerakan rakyat ke depan untuk menagih tuntutan-tuntutan lain yang belum dipenuhi pemerintah.
    Senada, Tiyo Ardianto, Ketua BEM KM UGM juga memastikan bahwa masyarakat dan mahasiswa di daerah luar Jakarta siap untuk menggelar aksi berskala nasional.
    “Kami di daerah itu tidak tinggal diam. Kalau memang dibutuhkan, masih belum ada tanggapan serius atas tuntutan dari pemerintah, itu bisa terjadi (eskalasi skala nasional),” kata Tiyo.
    Pihak-pihak yang dituju dalam 17+8 Tuntutan Rakyat meliputi Presiden Prabowo Subianto, DPR, partai politik, Polri, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.
    Lantas, bagaimana progresnya memenuhi tuntutan tersebut?
    Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    hingga Sabtu (6/9/2025) pukul 06.40 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”. Anda dapat memantaunya di tautan berikut:
    https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
    Presiden Prabowo Subianto belum secara langsung menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, tetapi sejumlah pejabatnya sudah merespons.
    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan aspirasi tersebut akan ditangani dengan bijaksana, terbuka, dan sesuai hukum.
    “Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden, suara rakyat adalah bagian dari demokrasi yang harus kita dengarkan dengan hati yang jernih dan penuh rasa hormat,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
    Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan Prabowo mendengar semua tuntutan para demonstran meski tidak semua dari 17+8 itu akan dipenuhi dalam waktu sekejap mata.
    “Tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    “Tentu kita serahkan saja kepada Presiden yang saya tahu beliau sangat memperhatikan, sangat mendengarkan dan responsif ya terhadap apa yang diharapkan rakyat,” imbuh dia.
    Sementara itu, DPR merespons 17+8 Tuntutan Rakyat secara khusus lewat konferensi pers di Gedung DPR pada Jumat malam.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi DPR pada sehari sebelumnya. Berikut adalah enam poin itu:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    Beberapa partai politik juga telah menerima dan menyikapi 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan partainya akan mempelajarinya.
    “Secara saksama dan akan melakukan respons proaktif yang terukur,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
    Golkar juga telah menonaktifkan Wakil Ketua DPR dari fraksinya yakni Adies Kadir yang menyampaikan hal kontroversial.
    Ketua Fraksi PAN DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan partainya menghentikan gaji dan tunjangan untuk dua kadernya yang dinonaktifkan dari DPR yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
    PAN juga menonaktifkan anggotanya dari DPR yakni Eko Patrio dan Uya Kuya. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Eko dan Uya dihentikan.
    “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).
    PAN juga membuka kanal laporan masyarakat untuk mengawasi kinerja anggota DPR-nya via akun Instagram @lapor.pan dan call center 081298123333.
    Sementara itu, Polri dituntut untuk membebaskan seluruh demonstran, menghentikan kekerasan, dan menangkap anggota dan komandan yang melakukan kekerasan.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri tidak anti kritik atas masukan masyarakat.
    “Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata Trunoyudo.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah juga menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Freddy mengatakan, tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
    Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
    “Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
    Belakangan, media sosial diramaikan oleh template unggahan berjudul 17+8 Tuntutan Rakyat, menyusul masifnya gelombang aksi massa selama beberapa hari.
    Hari ini, Jumat (5/9/2025), merupakan hari terakhir dari tenggat waktu yang diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk memenuhi 17+8 tuntutan tersebut.
    Tuntutan itu dihimpun oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah atas tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh kelompok buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil di media sosial.
    Berikut rincian tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat:
    1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
    3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
    5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
    7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
    8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
    9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
    10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
    5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Anggotanya Dipiting Brimob dan Disangka Pendemo, TNI: Prajurit Tersebut Sedang Cari Makan
                        Nasional

    2 Anggotanya Dipiting Brimob dan Disangka Pendemo, TNI: Prajurit Tersebut Sedang Cari Makan Nasional

    Anggotanya Dipiting Brimob dan Disangka Pendemo, TNI: Prajurit Tersebut Sedang Cari Makan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menegaskan bahwa anggota TNI yang dituduh pengunjuk rasa hingga dipiting Brimob di Sumatera Selatan tidak pernah menjadi bagian dari aksi demonstrasi tersebut.
    Freddy mengatakan, anggota TNI Pratu Handika Novaldo saat rusuh di depan DPRD Sumatera Selatan sedang mencari makan.
    Namun, ia dituduh sebagai perusuh hingga dipiting oleh anggota Brimob.
    Video pemitingan anggota TNI oleh Brimob yang memperlihatkan kartu identitas Pratu Handika itu kemudian viral.
    Menurut Freddy, aksi pemitingan tersebut sangat mudah untuk di-
    framing
    menjadi nada negatif untuk lembaga TNI.
    “Ya, dengan agak dipiting gitu ya, jadi wajar kalau misalnya di-
    framing
    cepat sekali sebarannya,” tutur Freddy, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Penerangan TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).
    Setelah dijelaskan terkait keperluan Pratu Handika yang hanya ingin mencari makan dan mengisi bahan bakar kendaraannya, Brimob Polda Sumsel meminta maaf.
    “Dari video tersebut telah dilaksanakan klarifikasi oleh Dansat Primobolda Sumsel. Memohon maaf atas penindakan yang berlebihan dan kesalahpahaman yang terjadi pada anggota TNI AD Pratu Handika Novaldo saat aksi berujung rusuh di kantor DPRD Sumsel,” kata Freddy.
    Brimob Sumsel juga menegaskan bahwa Pratu Handika sedang mencari makan saat peristiwa terjadi.
    “Ditegaskan oleh Kapendam, bahwa prajurit tersebut sama sekali tidak terlibat aksi unjuk rasa maupun provokasi, melainkan sedang mencari makan dan mengisi BBM motor saat peristiwa terjadi di SPBU,” ujar Freddy.
    Freddy juga sempat menyinggung terkait anggota BAIS TNI, Mayor SS, yang fotonya beredar sedang bersama Brimob di Mabes Polri.
    Secara tegas, Freddy mengatakan bahwa Mayor SS sedang menjalankan tugas intelijen, bukan sebagai provokator seperti narasi yang beredar.
    Namun, sempat ada percakapan dengan bentakan dari anggota Brimob yang menyebut Mayor SS ikut dalam demonstrasi.
    Mayor SS juga dipaksa mengeluarkan dokumen kartu anggota BAIS TNI dan difoto oleh anggota Brimob.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan respons setelah beragam informasi keliru terkait anggota TNI.
    Dia mengatakan, media massa adalah saluran utama informasi yang kredibel, dan bantahan yang disampaikan TNI menjadi bagian penting untuk memperbaiki informasi tersebut.
    “Tentu kita ketahui dalam perkembangan informasi, informasi kita sama-sama, dan saya selalu mengimbau teman-teman media lah yang menjadi saluran utama informasi yang kredibel. Maka dari itu, apa yang disampaikan oleh Pak Kapuspen TNI ini menjadi bagian penting,” kata dia.
    Dia mengatakan, saat ini kedua instansi terus bekerja sama untuk melakukan pemulihan dan keamanan pasca unjuk rasa yang terjadi.
    Hal ini, kata Trunoyudo, sebagai bentuk negara hadir dan soliditas kedua instansi memberikan rasa aman.
    “Dan terima kasih kepada Pak Kapuspen TNI atas undangan kepada kami dalam kesempatan yang berbahagia ini,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marak Hoaks Pakai Deepfake, Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Terprovokasi

    Marak Hoaks Pakai Deepfake, Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Terprovokasi

    Jakarta: Ketua Presidium Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, mengatakan hoaks yang diproduksi dengan teknologi canggih seperti deepfake semakin berbahaya. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada dan berhati-hati.

    “Akibatnya, muncul ketidakpastian, kemarahan, hasutan kebencian, dan aksi kekerasan,” ujar Septiaji dalam siaran pers, dikutip Jumat, 5 September 2025.

    Ia menambahkan bahwa Mafindo mendukung aksi demonstrasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, ia menolak segala bentuk kekerasan yang justru merugikan banyak pihak. 

    “Menjarah adalah tindakan yang harus dijauhi karena tergolong tindak pidana pencurian,” tegas Septiaji.

    Ia juga mengingatkan publik untuk waspada terhadap banjir informasi yang beredar di ruang digital. Menurutnya, masyarakat tidak boleh lengah dalam memilah kabar, terlebih ketika suasana sosial politik tengah memanas. 

    “Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh konten tidak jelas, hoaks, maupun hasutan kebencian,” ujae Septiaji.

    Di kesempatan berbeda, Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Dr Radius Setiyawan, juga menyoroti derasnya arus informasi pascaaksi ricuh di sejumlah daerah. Menurutnya, publik harus meningkatkan kewaspadaan. 

    “Ruang publik digital kini dibanjiri beragam informasi. Dalam kondisi riuh seperti ini masyarakat perlu berhati-hati dan tidak terburu-buru mempercayai setiap kabar,” kata Radius. 

    Menurutnya potensi hoaks dan disinformasi sangat besar dan dapat memperkeruh keadaan jika tidak disikapi dengan bijak. Radius menilai pemerintah memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi informasi. 

    Kecepatan merespons situasi penting, tetapi kehati-hatian tetap harus dikedepankan agar kebijakan yang diambil tidak menambah keresahan publik.

    Lebih jauh, Radius menilai publik kini semakin kritis dalam menelaah kabar di dunia maya. Netizen, kata dia, mampu membedakan demonstrasi damai dengan kerusuhan yang berujung penjarahan melalui data dan analisis. 

    “Misalnya, banyak netizen dapat dengan cepat membedakan peristiwa demonstrasi damai dengan kerusuhan yang berujung penjarahan,” jelas Radius.

    Ia juga mengingatkan, kerusuhan tidak selalu lahir secara spontan. Menurut sejumlah kajian, ada aktor tertentu yang sengaja mengarahkan massa ke tindakan destruktif. 

    “Mereka memahami bagaimana memicu emosi kerumunan hingga berubah menjadi aksi pembakaran dan penjarahan,”  katanya.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi maraknya berita hoaks di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. 
     
    “Marak pesan berantai di WhatsApp dan sejumlah platform media sosial yang berisikan berita hoaks, dengan melakukan memprovokasi, oleh sebab itu masyarakat harus waspada terhadap hal tersebut, ujar Wisnu.

    Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menyikapi berita yang beredar dengan bijaksana dan jernih.

    “Saya mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap informasi dengan jernih. Saluran utama yang bisa dijadikan rujukan adalah media massa, wartawan, dan jurnalis yang menyampaikan informasi secara faktual,” tuturnya.
     

    Jakarta: Ketua Presidium Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, mengatakan hoaks yang diproduksi dengan teknologi canggih seperti deepfake semakin berbahaya. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada dan berhati-hati.
     
    “Akibatnya, muncul ketidakpastian, kemarahan, hasutan kebencian, dan aksi kekerasan,” ujar Septiaji dalam siaran pers, dikutip Jumat, 5 September 2025.
     
    Ia menambahkan bahwa Mafindo mendukung aksi demonstrasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, ia menolak segala bentuk kekerasan yang justru merugikan banyak pihak. 

    “Menjarah adalah tindakan yang harus dijauhi karena tergolong tindak pidana pencurian,” tegas Septiaji.
     
    Ia juga mengingatkan publik untuk waspada terhadap banjir informasi yang beredar di ruang digital. Menurutnya, masyarakat tidak boleh lengah dalam memilah kabar, terlebih ketika suasana sosial politik tengah memanas. 
     
    “Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh konten tidak jelas, hoaks, maupun hasutan kebencian,” ujae Septiaji.
     
    Di kesempatan berbeda, Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Dr Radius Setiyawan, juga menyoroti derasnya arus informasi pascaaksi ricuh di sejumlah daerah. Menurutnya, publik harus meningkatkan kewaspadaan. 
     
    “Ruang publik digital kini dibanjiri beragam informasi. Dalam kondisi riuh seperti ini masyarakat perlu berhati-hati dan tidak terburu-buru mempercayai setiap kabar,” kata Radius. 
     
    Menurutnya potensi hoaks dan disinformasi sangat besar dan dapat memperkeruh keadaan jika tidak disikapi dengan bijak. Radius menilai pemerintah memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi informasi. 
     
    Kecepatan merespons situasi penting, tetapi kehati-hatian tetap harus dikedepankan agar kebijakan yang diambil tidak menambah keresahan publik.
     
    Lebih jauh, Radius menilai publik kini semakin kritis dalam menelaah kabar di dunia maya. Netizen, kata dia, mampu membedakan demonstrasi damai dengan kerusuhan yang berujung penjarahan melalui data dan analisis. 
     
    “Misalnya, banyak netizen dapat dengan cepat membedakan peristiwa demonstrasi damai dengan kerusuhan yang berujung penjarahan,” jelas Radius.
     
    Ia juga mengingatkan, kerusuhan tidak selalu lahir secara spontan. Menurut sejumlah kajian, ada aktor tertentu yang sengaja mengarahkan massa ke tindakan destruktif. 
     
    “Mereka memahami bagaimana memicu emosi kerumunan hingga berubah menjadi aksi pembakaran dan penjarahan,”  katanya.
     
    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi maraknya berita hoaks di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. 
     
    “Marak pesan berantai di WhatsApp dan sejumlah platform media sosial yang berisikan berita hoaks, dengan melakukan memprovokasi, oleh sebab itu masyarakat harus waspada terhadap hal tersebut, ujar Wisnu.
     
    Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menyikapi berita yang beredar dengan bijaksana dan jernih.
     
    “Saya mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap informasi dengan jernih. Saluran utama yang bisa dijadikan rujukan adalah media massa, wartawan, dan jurnalis yang menyampaikan informasi secara faktual,” tuturnya.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (CEU)