Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Resmi Ajukan Banding Atas Sanksi Etik Kasus Kematian Affan

    Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Resmi Ajukan Banding Atas Sanksi Etik Kasus Kematian Affan

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad telah mengajukan banding atas sanksi etik terkait kasus kematian Affan Kurniawan.

    Sebelumnya, Kompol Cosmas telah disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan Bripka Rohmad dihukum demosi selama tujuh tahun.

    “Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

    Dia menambahkan, untuk kelima anggota terduga pelanggar sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David bakal menjalani sidang etik selanjutnya.

    Untuk saat ini, Divisi Propam Mabes Polri masih harus melengkapi berkas perkara dari kelima anggota Brimob sebelum menggelar kembali sidang etik terkait kematian Affan.

    “Ke 5 personel [penumpang] lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kompol Cosmas disanksi PTDH lantaran majelis hakim etik menilai bahwa Cosmas tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

    Adapun, Cosmas berada di samping kursi pengemudi saat kejadian pelindasan Affan hingga tewas. Sementara itu, alasan Bripka Rohmad selaku pengemudi mobil rantis Brimob hanya disanksi demosi tujuh tahun karena hanya menjalankan perintah komandannya yakni Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian. 

    Oleh karena itu, meskipun kemudi mobil pada Rohmad, dia bergerak atas perintah Cosmas. Kemudian, faktor lain yang menyebabkan insiden pelindasan Affan itu terjadi karena Bripka Rohmad mengalami efek perih dari gas air mata.

    “Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” ujar hakim etik, Kamis (4/9/2025).

  • 7
                    
                        Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat
                        Nasional

    7 Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat Nasional

    Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Usai ragam aksi di beberapa wilayah, Polri dan TNI merespons berbagai tuntutan dari rakyat yang tertuang dalam tuntutan 17+8.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Hari ini, Freddy mengatakan bahwa tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Dalam kerangka hukum dan demokrasi, TNI juga sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil yang berlaku di Indonesia.
    “Apa pun yang diputuskan, apa pun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” kata Freddy.
    Sementara itu, Polri memastikan bahwa pihaknya tidak anti kritik.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko turut merespons tuntutan 17+8 yang dilayangkan masyarakat pasca aksi demonstrasi yang terjadi akhir Agustus 2025.
    “Terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi, tentu Bapak Kapolri selalu menegaskan, Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers yang digelar di Puspen Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).
    “Dan salah satunya adalah ciri dari organisasi menuju modern adalah menerima kritikan. Polri tidak antikritik,” ucap dia.
    Trunoyudo mengatakan bahwa harapan masyarakat tentu ada rasa memiliki institusi Polri.
    “Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata dia.
    DPR juga sudah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat dengan enam poin pernyataan.
    Pertama, menyepakati dihentikannya tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
    “Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.
    Kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    Ketiga, lembaga legislatif itu akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
    Selanjutnya, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    “Lima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” ujar Dasco.
    DPR juga akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    “Adapun sebagai bentuk transparansi, apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujar Dasco.
    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
    Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    “Ada mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Airlangga memastikan pemerintah akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
    “Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja, ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
    Yusril memandang tuntutan tersebut sebagai amanat dari rakyat.
    “Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril.
    Senada, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa tuntutan para pedemo sudah didengar Presiden RI Prabowo Subianto.
    Meski begitu, menurutnya, tidak semua tuntutan bisa dipenuhi dalam sekejap mata.
    “Sebagian apa yang diminta oleh para pedemo, oleh masyarakat ya tentu selalu didengar oleh Presiden dan Presiden juga tentu sedapat mungkin telah mendengarkan itu kemudian memenuhi apa yang diminta, tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Kompleks Istana.
    Adapun 17+8 tuntutan rakyat tersebut memiliki tenggat waktu hingga 5 September 2025, yaitu:
    Sementara itu, 8 Tuntutan Tambahan dengan Deadline 31 Agustus 2026, yaitu:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi? Megapolitan 6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Deadline
    penyelesaian daftar desakan masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat sudah melewati batas waktu, yakni Jumat (5/9/2025).
    Ketua BEM Kema Universitas Padjajaran Vincent Thomas menegaskan, masyarakat akan terus bergerak apabila 17+8 Tuntutan Rakyat tidak dipenuhi pemerintah.
    Unpad yang merupakan bagian dari Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah akan segera mengkaji langkah lanjutan.
    “Yang jelas, langkah berikutnya, kami akan memastikan akan ada eskalasi tuntutan,” kata Vincent kepada wartawan, Jumat.
    Namun, dia menyebut eskalasi utamanya bukanlah dalam konteks unjuk rasa, melainkan eskalasi tuntutan.
    “Selain dari tuntutan yang sekarang itu, masih banyak lagi masalah lainnya,” kata dia.
    Menurut dia, seluruh elemen masyarakat sipil membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi kembali.
    Meski begitu, Vincent menyebut masyarakat telah mendapat kemenangan kecil dari gelombang aksi yang terjadi.
    “Kita lihat kan gerakan ini juga bisa berdampak. Kemarin Puan akhirnya mencabut tunjangan rumah DPR, anggota DPR tidak ada kunjungan kerja luar negeri,” kata dia.
    Menurut dia, hal-hal itu dapat menjadi bensin bagi semangat pergerakan rakyat ke depan untuk menagih tuntutan-tuntutan lain yang belum dipenuhi pemerintah.
    Senada, Tiyo Ardianto, Ketua BEM KM UGM juga memastikan bahwa masyarakat dan mahasiswa di daerah luar Jakarta siap untuk menggelar aksi berskala nasional.
    “Kami di daerah itu tidak tinggal diam. Kalau memang dibutuhkan, masih belum ada tanggapan serius atas tuntutan dari pemerintah, itu bisa terjadi (eskalasi skala nasional),” kata Tiyo.
    Pihak-pihak yang dituju dalam 17+8 Tuntutan Rakyat meliputi Presiden Prabowo Subianto, DPR, partai politik, Polri, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.
    Lantas, bagaimana progresnya memenuhi tuntutan tersebut?
    Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    hingga Sabtu (6/9/2025) pukul 06.40 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”. Anda dapat memantaunya di tautan berikut:
    https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
    Presiden Prabowo Subianto belum secara langsung menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, tetapi sejumlah pejabatnya sudah merespons.
    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan aspirasi tersebut akan ditangani dengan bijaksana, terbuka, dan sesuai hukum.
    “Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden, suara rakyat adalah bagian dari demokrasi yang harus kita dengarkan dengan hati yang jernih dan penuh rasa hormat,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
    Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan Prabowo mendengar semua tuntutan para demonstran meski tidak semua dari 17+8 itu akan dipenuhi dalam waktu sekejap mata.
    “Tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    “Tentu kita serahkan saja kepada Presiden yang saya tahu beliau sangat memperhatikan, sangat mendengarkan dan responsif ya terhadap apa yang diharapkan rakyat,” imbuh dia.
    Sementara itu, DPR merespons 17+8 Tuntutan Rakyat secara khusus lewat konferensi pers di Gedung DPR pada Jumat malam.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi DPR pada sehari sebelumnya. Berikut adalah enam poin itu:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    Beberapa partai politik juga telah menerima dan menyikapi 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan partainya akan mempelajarinya.
    “Secara saksama dan akan melakukan respons proaktif yang terukur,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
    Golkar juga telah menonaktifkan Wakil Ketua DPR dari fraksinya yakni Adies Kadir yang menyampaikan hal kontroversial.
    Ketua Fraksi PAN DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan partainya menghentikan gaji dan tunjangan untuk dua kadernya yang dinonaktifkan dari DPR yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
    PAN juga menonaktifkan anggotanya dari DPR yakni Eko Patrio dan Uya Kuya. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Eko dan Uya dihentikan.
    “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).
    PAN juga membuka kanal laporan masyarakat untuk mengawasi kinerja anggota DPR-nya via akun Instagram @lapor.pan dan call center 081298123333.
    Sementara itu, Polri dituntut untuk membebaskan seluruh demonstran, menghentikan kekerasan, dan menangkap anggota dan komandan yang melakukan kekerasan.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri tidak anti kritik atas masukan masyarakat.
    “Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata Trunoyudo.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah juga menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Freddy mengatakan, tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
    Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
    “Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
    Belakangan, media sosial diramaikan oleh template unggahan berjudul 17+8 Tuntutan Rakyat, menyusul masifnya gelombang aksi massa selama beberapa hari.
    Hari ini, Jumat (5/9/2025), merupakan hari terakhir dari tenggat waktu yang diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk memenuhi 17+8 tuntutan tersebut.
    Tuntutan itu dihimpun oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah atas tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh kelompok buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil di media sosial.
    Berikut rincian tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat:
    1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
    3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
    5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
    7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
    8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
    9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
    10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
    5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Anggotanya Dipiting Brimob dan Disangka Pendemo, TNI: Prajurit Tersebut Sedang Cari Makan
                        Nasional

    2 Anggotanya Dipiting Brimob dan Disangka Pendemo, TNI: Prajurit Tersebut Sedang Cari Makan Nasional

    Anggotanya Dipiting Brimob dan Disangka Pendemo, TNI: Prajurit Tersebut Sedang Cari Makan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menegaskan bahwa anggota TNI yang dituduh pengunjuk rasa hingga dipiting Brimob di Sumatera Selatan tidak pernah menjadi bagian dari aksi demonstrasi tersebut.
    Freddy mengatakan, anggota TNI Pratu Handika Novaldo saat rusuh di depan DPRD Sumatera Selatan sedang mencari makan.
    Namun, ia dituduh sebagai perusuh hingga dipiting oleh anggota Brimob.
    Video pemitingan anggota TNI oleh Brimob yang memperlihatkan kartu identitas Pratu Handika itu kemudian viral.
    Menurut Freddy, aksi pemitingan tersebut sangat mudah untuk di-
    framing
    menjadi nada negatif untuk lembaga TNI.
    “Ya, dengan agak dipiting gitu ya, jadi wajar kalau misalnya di-
    framing
    cepat sekali sebarannya,” tutur Freddy, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Penerangan TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).
    Setelah dijelaskan terkait keperluan Pratu Handika yang hanya ingin mencari makan dan mengisi bahan bakar kendaraannya, Brimob Polda Sumsel meminta maaf.
    “Dari video tersebut telah dilaksanakan klarifikasi oleh Dansat Primobolda Sumsel. Memohon maaf atas penindakan yang berlebihan dan kesalahpahaman yang terjadi pada anggota TNI AD Pratu Handika Novaldo saat aksi berujung rusuh di kantor DPRD Sumsel,” kata Freddy.
    Brimob Sumsel juga menegaskan bahwa Pratu Handika sedang mencari makan saat peristiwa terjadi.
    “Ditegaskan oleh Kapendam, bahwa prajurit tersebut sama sekali tidak terlibat aksi unjuk rasa maupun provokasi, melainkan sedang mencari makan dan mengisi BBM motor saat peristiwa terjadi di SPBU,” ujar Freddy.
    Freddy juga sempat menyinggung terkait anggota BAIS TNI, Mayor SS, yang fotonya beredar sedang bersama Brimob di Mabes Polri.
    Secara tegas, Freddy mengatakan bahwa Mayor SS sedang menjalankan tugas intelijen, bukan sebagai provokator seperti narasi yang beredar.
    Namun, sempat ada percakapan dengan bentakan dari anggota Brimob yang menyebut Mayor SS ikut dalam demonstrasi.
    Mayor SS juga dipaksa mengeluarkan dokumen kartu anggota BAIS TNI dan difoto oleh anggota Brimob.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan respons setelah beragam informasi keliru terkait anggota TNI.
    Dia mengatakan, media massa adalah saluran utama informasi yang kredibel, dan bantahan yang disampaikan TNI menjadi bagian penting untuk memperbaiki informasi tersebut.
    “Tentu kita ketahui dalam perkembangan informasi, informasi kita sama-sama, dan saya selalu mengimbau teman-teman media lah yang menjadi saluran utama informasi yang kredibel. Maka dari itu, apa yang disampaikan oleh Pak Kapuspen TNI ini menjadi bagian penting,” kata dia.
    Dia mengatakan, saat ini kedua instansi terus bekerja sama untuk melakukan pemulihan dan keamanan pasca unjuk rasa yang terjadi.
    Hal ini, kata Trunoyudo, sebagai bentuk negara hadir dan soliditas kedua instansi memberikan rasa aman.
    “Dan terima kasih kepada Pak Kapuspen TNI atas undangan kepada kami dalam kesempatan yang berbahagia ini,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marak Hoaks Pakai Deepfake, Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Terprovokasi

    Marak Hoaks Pakai Deepfake, Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Terprovokasi

    Jakarta: Ketua Presidium Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, mengatakan hoaks yang diproduksi dengan teknologi canggih seperti deepfake semakin berbahaya. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada dan berhati-hati.

    “Akibatnya, muncul ketidakpastian, kemarahan, hasutan kebencian, dan aksi kekerasan,” ujar Septiaji dalam siaran pers, dikutip Jumat, 5 September 2025.

    Ia menambahkan bahwa Mafindo mendukung aksi demonstrasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, ia menolak segala bentuk kekerasan yang justru merugikan banyak pihak. 

    “Menjarah adalah tindakan yang harus dijauhi karena tergolong tindak pidana pencurian,” tegas Septiaji.

    Ia juga mengingatkan publik untuk waspada terhadap banjir informasi yang beredar di ruang digital. Menurutnya, masyarakat tidak boleh lengah dalam memilah kabar, terlebih ketika suasana sosial politik tengah memanas. 

    “Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh konten tidak jelas, hoaks, maupun hasutan kebencian,” ujae Septiaji.

    Di kesempatan berbeda, Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Dr Radius Setiyawan, juga menyoroti derasnya arus informasi pascaaksi ricuh di sejumlah daerah. Menurutnya, publik harus meningkatkan kewaspadaan. 

    “Ruang publik digital kini dibanjiri beragam informasi. Dalam kondisi riuh seperti ini masyarakat perlu berhati-hati dan tidak terburu-buru mempercayai setiap kabar,” kata Radius. 

    Menurutnya potensi hoaks dan disinformasi sangat besar dan dapat memperkeruh keadaan jika tidak disikapi dengan bijak. Radius menilai pemerintah memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi informasi. 

    Kecepatan merespons situasi penting, tetapi kehati-hatian tetap harus dikedepankan agar kebijakan yang diambil tidak menambah keresahan publik.

    Lebih jauh, Radius menilai publik kini semakin kritis dalam menelaah kabar di dunia maya. Netizen, kata dia, mampu membedakan demonstrasi damai dengan kerusuhan yang berujung penjarahan melalui data dan analisis. 

    “Misalnya, banyak netizen dapat dengan cepat membedakan peristiwa demonstrasi damai dengan kerusuhan yang berujung penjarahan,” jelas Radius.

    Ia juga mengingatkan, kerusuhan tidak selalu lahir secara spontan. Menurut sejumlah kajian, ada aktor tertentu yang sengaja mengarahkan massa ke tindakan destruktif. 

    “Mereka memahami bagaimana memicu emosi kerumunan hingga berubah menjadi aksi pembakaran dan penjarahan,”  katanya.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi maraknya berita hoaks di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. 
     
    “Marak pesan berantai di WhatsApp dan sejumlah platform media sosial yang berisikan berita hoaks, dengan melakukan memprovokasi, oleh sebab itu masyarakat harus waspada terhadap hal tersebut, ujar Wisnu.

    Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menyikapi berita yang beredar dengan bijaksana dan jernih.

    “Saya mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap informasi dengan jernih. Saluran utama yang bisa dijadikan rujukan adalah media massa, wartawan, dan jurnalis yang menyampaikan informasi secara faktual,” tuturnya.
     

    Jakarta: Ketua Presidium Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, mengatakan hoaks yang diproduksi dengan teknologi canggih seperti deepfake semakin berbahaya. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada dan berhati-hati.
     
    “Akibatnya, muncul ketidakpastian, kemarahan, hasutan kebencian, dan aksi kekerasan,” ujar Septiaji dalam siaran pers, dikutip Jumat, 5 September 2025.
     
    Ia menambahkan bahwa Mafindo mendukung aksi demonstrasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, ia menolak segala bentuk kekerasan yang justru merugikan banyak pihak. 

    “Menjarah adalah tindakan yang harus dijauhi karena tergolong tindak pidana pencurian,” tegas Septiaji.
     
    Ia juga mengingatkan publik untuk waspada terhadap banjir informasi yang beredar di ruang digital. Menurutnya, masyarakat tidak boleh lengah dalam memilah kabar, terlebih ketika suasana sosial politik tengah memanas. 
     
    “Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh konten tidak jelas, hoaks, maupun hasutan kebencian,” ujae Septiaji.
     
    Di kesempatan berbeda, Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Dr Radius Setiyawan, juga menyoroti derasnya arus informasi pascaaksi ricuh di sejumlah daerah. Menurutnya, publik harus meningkatkan kewaspadaan. 
     
    “Ruang publik digital kini dibanjiri beragam informasi. Dalam kondisi riuh seperti ini masyarakat perlu berhati-hati dan tidak terburu-buru mempercayai setiap kabar,” kata Radius. 
     
    Menurutnya potensi hoaks dan disinformasi sangat besar dan dapat memperkeruh keadaan jika tidak disikapi dengan bijak. Radius menilai pemerintah memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi informasi. 
     
    Kecepatan merespons situasi penting, tetapi kehati-hatian tetap harus dikedepankan agar kebijakan yang diambil tidak menambah keresahan publik.
     
    Lebih jauh, Radius menilai publik kini semakin kritis dalam menelaah kabar di dunia maya. Netizen, kata dia, mampu membedakan demonstrasi damai dengan kerusuhan yang berujung penjarahan melalui data dan analisis. 
     
    “Misalnya, banyak netizen dapat dengan cepat membedakan peristiwa demonstrasi damai dengan kerusuhan yang berujung penjarahan,” jelas Radius.
     
    Ia juga mengingatkan, kerusuhan tidak selalu lahir secara spontan. Menurut sejumlah kajian, ada aktor tertentu yang sengaja mengarahkan massa ke tindakan destruktif. 
     
    “Mereka memahami bagaimana memicu emosi kerumunan hingga berubah menjadi aksi pembakaran dan penjarahan,”  katanya.
     
    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi maraknya berita hoaks di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. 
     
    “Marak pesan berantai di WhatsApp dan sejumlah platform media sosial yang berisikan berita hoaks, dengan melakukan memprovokasi, oleh sebab itu masyarakat harus waspada terhadap hal tersebut, ujar Wisnu.
     
    Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menyikapi berita yang beredar dengan bijaksana dan jernih.
     
    “Saya mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap informasi dengan jernih. Saluran utama yang bisa dijadikan rujukan adalah media massa, wartawan, dan jurnalis yang menyampaikan informasi secara faktual,” tuturnya.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (CEU)

  • Fakta-fakta Sidang ‘Bisu’ Oknum Polisi Pelindas Affan Kurniawan

    Fakta-fakta Sidang ‘Bisu’ Oknum Polisi Pelindas Affan Kurniawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Divpropam Polri telah menggelar sidang etik oknum polisi pelaku pelindas Affan Kurniawan pada Rabu (3/9/2025).

    Adapun, oknum polisi pelindas tersebut diketahui adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K. Gae yang bertugas sebagai komandan di dalam mobil rantis.

    Sidang tersebut mulanya disiarkan langsung pada kanal Youtube PTVChannnel, tetapi siaran langsung tersebut sempat disiarkan tanpa suara dan tak lama kemudian dihentikan.

    Video sidang etik Kompol Kosmas yang diunggah oleh akun PTVChannel berlangsung selama 15.56 menit. Hanya saja, tak berselang lama dari pembukaan sidang. Siaran langsung itu mendadak dibisukan atau mute, sehingga penonton tidak bisa mendengar secara langsung jalannya sidang tersebut.

    Pantauan Bisnis pada pukul 11.24, kini siaran langsung itu telah berakhir dan videonya telah dihapus oleh pemilik akun.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan bahwa sejatinya peran Kompol Kosmas sudah diungkap saat pemeriksaan etik Polri.

    “Nanti tentunya dalam konteks pemeriksaan, semuanya sudah disampaikan, maka dari putusan yang telah diberikan kepada terduga, itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

    Sidang Etik Pelanggaran Berat

    Sidang etik yang digelar tersebut digelar untuk para oknum polisi terduga pelaku pelanggaran berat pada kasus Affan Kurniawan.

    Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik ini dilaksanakan untuk terduga pelanggar dalam kategori berat.

    “Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujarnya di Divpropam Polri, Senin (1/9/2025).

    Dia menambahkan, terduga pelanggar berat lainnya yakni anggota Brimob Polri Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9/2025).

    Selain itu, ada lima anggota lain yang turut terseret dalam perkara ini yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

    Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan. 

    Adapun, sidang etik kelima anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan bakal berlangsung setelah sidang terduga pelanggar dalam kategori berat.

    “Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” pungkasnya.

    Pengakuan Kompol Kosmas

    Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas K Gae mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa mobil rantis yang dinaikinya telah melindas pendemo, termasuk Affan Kurniawan.

    Kosmas yang berperan sebagai komandan di dalam mobil rantis berdalih bahwa dia tidak mengetahui bahwa telah melindas para pendemo yang ada di depan mobil yang dinaikinya bersama tim Brimob lainnya.

    Padahal dalam video yang beredar, mobil rantis tersebut sempat berhenti beberapa detik setelah melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) saat waktu kejadian. Kemudian mobil rantis tersebut kabur, sehingga massa mengejar dirinya

    Kompol Kosmas menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui mobil Brimob yang dikendarainya melindas Affan saat diperlihatkan video viral di media sosial.

    “Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya di TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

    Oleh karena itu, dia tidak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan.

    “Sungguh-sungguh demi tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya,” imbuhnya.

    Terakhir, Kosmas juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga Affan Kurniawan. Menurutnya, kejadian ini di luardugaan.

    “Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae atas kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

    Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi pemecatan itu diberikan karena Kosmas dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa.

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

    Alhasil, kata Trunoyudo, ketidakprofesionalan itu kemudian menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas mobil Brimob yang ditumpanginya. 

    “Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.

    Adapun, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Kosmas merupakan perbuatan tercela. 

    Kosmas juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.

    “Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Heri di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

  • 6
                    
                        Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas Mengaku Tak Berniat Celakai Orang
                        Nasional

    6 Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas Mengaku Tak Berniat Celakai Orang Nasional

    Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas Mengaku Tak Berniat Celakai Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Palu sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) diketuk. Melalui tayangan langsung dari Divpropam Polri, Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas Kaju Gae divonis tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
    Cosmas adalah Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat peristiwa pelindasan Affan terjadi. Dalam putusan majelis etik, Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025) malam.
    Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
    Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi, yaitu:
    Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
    Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
    Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
    “Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo menegaskan.
    Polri memastikan perkara Cosmas tidak berhenti di meja sidang etik.
    Hasil KKEP merekomendasikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan.
    “Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” ujar Trunoyudo.
    Dia bilang, sejak Selasa (2/9/2025), berkas perkara Cosmas bersama Bripka Rohmat telah dilimpahkan ke Bareskrim.
    “Pelimpahan sejak kemarin, tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.
    Dalam rekaman sidang yang dipantau awak media, Cosmas sempat menahan tangis ketika putusan dibacakan.
    Ia menengadah, lalu menunduk, matanya berkaca-kaca. Saat air matanya jatuh, ia membuat tanda salib sebelum berbicara.
    “Yang mulia, ketua sidang kode etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan,” kata Cosmas.
    “Secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” ucapnya sambil menangis.
    Cosmas menegaskan tidak pernah berniat mencelakai siapa pun.
    “Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya,” katanya.
    Ia juga menyampaikan belasungkawa untuk korban.
    “Saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” tutur Danyon Korbrimob itu.
    “Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujarnya.
    Tangisnya pecah kembali ketika ia meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya.
    “Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau memang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri jadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga,” katanya.
    Di akhir pernyataannya, Cosmas menyebut masih akan mempertimbangkan banding terhadap putusan PTDH.
    “Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” ucapnya sebelum kembali menunduk.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran Kompol Kosmas di Kasus Kematian Affan Kurniawan Tak Diungkap Jelas

    Peran Kompol Kosmas di Kasus Kematian Affan Kurniawan Tak Diungkap Jelas

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri belum mengungkapkan peran Kompol Kosmas K Gae dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil rantis Brimob.

    Adapun, Kosmas merupakan komandan yang berada di mobil Brimob pelindas Affan. Kosmas juga duduk di kursi samping pengemudi. Hanya saja, sejauh ini tidak jelas peran dari Kompol Kosmas.

    Namun demikian, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan bahwa sejatinya peran Kompol Kosmas sudah diungkap saat pemeriksaan etik Polri.

    “Nanti tentunya dalam konteks pemeriksaan, semuanya sudah disampaikan, maka dari putusan yang telah diberikan kepada terduga, itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, peran Kosmas juga nanti bakal didalami lebih jauh saat proses pengusutan terkait dengan pidana di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    “Maka tentu konteks itu juga akan didalami pada proses berikutnya dalam proses tindak pidana,” imbuhnya.

    Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) dilindas oleh mobil Brimob.

    Kompol Kosmas telah resmi dipecat Polri atau PTDH usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025). Adapun, alasan Kosmas dipecat lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa pada Kamis (28/8/2025).

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” pungkas Trunoyudo.

  • Pelanggaran Kompol Kosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

    Pelanggaran Kompol Kosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae atas kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

    Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi pemecatan itu diberikan karena Kosmas dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa.

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

    Alhasil, kata Trunoyudo, ketidakprofesionalan itu kemudian menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas mobil Brimob yang ditumpanginya. 

    “Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.

    Adapun, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Kosmas merupakan perbuatan tercela. 

    Kosmas juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.

    “Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Heri di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

  • 1
                    
                        Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol
                        Nasional

    1 Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol Nasional

    Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
    Usai diberhentikan dengan tidak hormat, Kompol Cosmas menyampaikan bahwa dia tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa dari pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob) Polri.
    “Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Kompol Cosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).
    Dengan seragam kepolisian dan baret berwarna biru yang dikenakannya, Kompol Cosmas menangis sambil menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga Affan Kurniawan.
    Ia mengatakan, peristiwa tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial.
    “Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kompol Cosmas yang tangisnya pecah saat menyampaikan permohonan maafnya itu.
    Kompol Cosmas sendiri merupakan anggota Brimob yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi rantis yang melindas Affan pada Kamis (28/8/2025) malam.
    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan.
    “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
    Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Kompol Cosmas melakukan perbuatan tercela karena turut serta melindas Affan Kurniawan.
    “Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya usai sidang.
    Ada tujuh orang polisi terlibat dalam pelindasan terhadap ojol Affan Kurniawan, Kompol Cosmas adalah salah satunya.
    Kompol Cosmas dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama enam hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2025. Dia juga dipecat.
    “Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.