Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • 6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyakan Matel di Kalibata

    6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyakan Matel di Kalibata

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Mabes Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua mata elang alias matel di Kalibata, Jakarta.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan enam anggota merupakan satuan Yanma Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

    “Keenam Tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

    Dia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi sekitar 15.45 WIB. Kala itu, Polsek Pancoran menerima laporan soal penganiayaan dua pria di area parkir depan TMP Kalibata. Penganiayaan itu diduga dilakukan enam anggota Yanma Mabes Polri.

    Kemudian, sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi satu korban meninggal dunia. Sementara, satu lainnya baru dinyatakan meninggal di RS Budi Asih.

    “Korban saudara kita MET [41] meninggal di lokasi kejadian domisili Jakarta Pusat yang kedua saudara kita NAT [32] meninggal di rumah sakit Budi Asih dengan domisili kota Bekasi,” imbuhnya.

    Adapun, buntut dari pengeroyokan ini, kelompok kubu matel melakukan pembakaran fasilitas warga berupa kios dan sejumlah kendaraan di lokasi kejadian.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Sementara untuk kasus etik, dilimpahkan Div Propam Polri. Hasil penyelidikan, aksi keenam anggota Polri itu masuk dalam kategori berat. Selanjutnya, sidang kode etik keenam anggota ini bakal digelar pada (17/12/2025).

    “Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” pungkas Trunoyudo.

  • Bakal Disidang Etik, 6 Pengeroyok Matel Terancam Dipecat dari Polri

    Bakal Disidang Etik, 6 Pengeroyok Matel Terancam Dipecat dari Polri

    Jakarta

    Enam oknum anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya ‘mata elang’ atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Para tersangka sekaligus akan menjalani sidang etik profesi Polri pekan depan.

    “Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Trunoyudo menyebut keenam anggota Polri itu JLA, ⁠RGW, IAB, ⁠IAM, ⁠BN, dan AM didapati cukup bukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Akibat perbuatannya, mereka diancam dipecat dari satuan Polri.

    Keenam tersangka adalah:
    1. Brigadir IAM
    2. Bripda JLA
    3. Bripda RGW
    4. Bripda IAB
    5. Bripda BN
    6. Bripda AM

    Dalam pasal itu dijelaskan, pelanggar melakukan perbuatannya dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain. Hal itu berdampak terhadap masyarakat institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

    “Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” tegasnya.

    Trunoyudo menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut. Hukuman berat secara pidana dan etik akan disiapkan.

    “Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Keenam oknum polisi itu kini telah ditetapkan tersangka dan langsung menjalani proses etik. “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” katanya.

    Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.

    Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu dalam kondisi kritis. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.

    “Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.

    Enam pelaku itu saat ini menjalani dua proses hukum berbeda. Secara pidana, mereka ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 3, yakni kekerasan mengakibatkan matinya orang.

    Halaman 2 dari 2

    (tsy/rfs)

  • Daftar 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Daftar 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Liputan6.com, Jakarta – Polri menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Insiden ini menewaskan kedua mata elang.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, enam tersangka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata dia kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. “Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ucap dia.

    Dia menerangkan, kejadian bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan dua pria di area parkir TMP Kalibata.

  • Belasan Kendaraan dan Warung Warga Rusak Imbas Kerusuhan Usai Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata

    Belasan Kendaraan dan Warung Warga Rusak Imbas Kerusuhan Usai Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata

    Liputan6.com, Jakarta – Dua orang debt collector atau mata elang meninggal dunia setelah dikeroyok oleh enam orang anggota Polri di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Insiden itu berbuntut panjang hingga menimbulkan kerusakan kendaraan dan kios milik warga.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mencatat, empat mobil rusak antara lain taksi B2317SDX, Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO.

    Selain itu, tujuh sepeda motor rusak, 14 lapak pedagang mengalami kerusakan, dua kios terbakar, dan dua rumah warga mengalami kerusakan pada kaca.

    “Ada peristiwa di mana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

    Terkait hal ini, Polri langsung melakukan pengamanan di sekitar TKP untuk menjaga ketertiban dan mencegah aksi lanjutan. Langkah ini juga dimaksudkan melindungi harta benda warga dan memastikan situasi tetap kondusif.

    “Di mana keselamatan warga lainnya juga menjadi prioritas dan mencegah aksi lainnya serta melindungi dampak luasnya terhadap perlindungan fasilitas ataupun harta benda warga,” ujar dia.

    Selain itu, aktif berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk keluarga korban, pemilik kios dan kendaraan, unsur pemerintahan setempat, tokoh masyarakat, serta keamanan lingkungan.

  • 6 Pengeroyok Matel Diusut, Wujud Komitmen Kapolri Tindak Anggota Langgar Hukum

    6 Pengeroyok Matel Diusut, Wujud Komitmen Kapolri Tindak Anggota Langgar Hukum

    Jakarta

    Polri menjamin tidak akan pandang bulu dalam memproses hukum dan etik terhadap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan dua anggota debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan. Penindakan tegas terhadap anggota yang melanggar ini sesuai dengan komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Sekali lagi ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Keenam pelaku tersebut ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka diproses hukum secara pidana dan kode etik profesi Polri.

    Secara proses hukum, para pelaku telah ditetapkan tersangka. Keenam anggota Yanma Polri ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

    Pengusutan secara kode etik juga langsung diterapkan kepada para pelaku. Truno mengatakan Divisi Propam Mabes Polri telah turun tangan dalam menyelidiki pelanggaran etik yang dilakukan keenam orang tersebut.

    “Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” jelas Truno.

    “Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Truno.

    Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.

    Satu orang pria inisial MET (41) meninggal dunia di lokasi, sementara korban lainnya inisial NAT (32) meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Saat ini tentunya kita sama-sama prihatin dengan peristiwa tersebut dan berempati khususnya kepada keluarga korban dan korban,” tutur Truno.

    (ygs/imk)

  • 6 Pengeroyok Matel Diusut, Wujud Komitmen Kapolri Tindak Anggota Langgar Hukum

    Kronologi Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata Picu Pembakaran Kios

    Jakarta

    Polisi menyampaikan hasil pengusutan kasus dua mata elang atau ‘matel’ dikeroyok berujung tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Begini kronologi peristiwanya.

    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025), Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan perkembangan kasus tersebut. Dia menjelaskan kronologi peristiwa di depan TMP Kalibata pada Kamis (11/12) kemarin.

    “Diketahui kronologis peristiwa, pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB di mana Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata sekitar pukul 16.00,” kata Trunoyudo.

    Trunoyudo menyebut polisi langsung bergerak ke lokasi usai menerima aduan masyarakat tersebut. Di lokasi, polisi mendapati ada satu korban yang merupakan matel tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.

    “Personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka dengan kondisi seketika itu didapati satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi,” katanya.

    Trunoyudo melanjutkan, satu matel lainnya mengalami luka serius hingga dilarikan ke rumah sakit. Namun ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.

    “Dan satu korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di rumah sakit Budhi Asih,” ujarnya.

    Setelah itu, lanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama pukul 20.11 WIB. Pada malam setelah kejadian pengeroyokan, terjadi aksi pembakaran dan perusakan terhadap kios dan kendaraan di dekat TMP Kalibata.

    “Selain penganiayaan, terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian,” katanya.

    “Akibat dari peristiwa tersebut juga perlu kami sampaikan ada peristiwa di mana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan,” lanjutnya.

    Trunoyudo mengatakan pihaknya memberikan atensi serius atas kejadian ini dan berempati kepada korban.

    “Terkait dengan hal ini, kita sama-sama prihatin dan sama-sama berempati terhadap korban. Dan kemudian, dalam melaksanakan olah TKP, tentunya juga penyidik telah mengamankan alat bukti,” ujarnya.

    Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan kepada para keluarga korban. Trunoyudo mengatakan pihaknya memberikan fasilitas evakuasi korban ke RS Polri, pengurusan jenazah hingga pemulangan jenazah kepada keluarga korban.

    “Kemudian membantu proses administrasi dimulai dari evakuasi korban ke rumah sakit Budhi Asih untuk penanganan medis dan visum. Dan kemudian juga memfasilitasi pengurusan jenazah di rumah sakit Polri Kramat Jati, hingga proses pemulangan hari ini ya, kepada keluarga masing-masing,” kata dia.

    Saksikan juga Blak-blakan: Andi Sudirman Sulaiman Bicara Strategi Multi Years Project Sulsel

    Halaman 2 dari 2

    (fca/imk)

  • 6 Polisi Langgar Kode Etik Berat Usai Keroyok Mata Elang di Kalibata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    6 Polisi Langgar Kode Etik Berat Usai Keroyok Mata Elang di Kalibata Megapolitan 12 Desember 2025

    6 Polisi Langgar Kode Etik Berat Usai Keroyok Mata Elang di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Enam anggota Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN, dinyatakan melanggar kode etik berat setelah terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang (matel) di area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    “Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar
    kode etik
    profesi polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
    Keenamnya berasal dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri. Mereka juga dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
    “Enam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.
    Enam anggota Polri itu sebelumnya ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua matel berinisial MET dan NAT.
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” kata Trunoyudo.
    Kronologi Pengeroyokan
    Sebelumnya, dua pria yang diduga debt collector atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya meninggal dunia di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Akibat pengeroyokan itu, kedua pria tersebut tewas.
    Kematian mata elang itu memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri teken aturan anggota bertugas di luar struktur Polri

    Kapolri teken aturan anggota bertugas di luar struktur Polri

    Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang akan menjabat di luar struktur, menjadi perwira tinggi (Pati)/perwira menengah (Pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Diterangkan Trunoyudo, pengalihan jabatan anggota Polri tersebut berdasarkan beberapa regulasi. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” katanya.

    Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.

    Terakhir, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Trunoyudo mengatakan, pada Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

    Selain itu, pada Pasal 153 diatur bahwa PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu pada instansi pusat, mengajukan kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Di sisi lain, sambung Trunoyudo, Polri juga mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

    Terdapat 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat diisi anggota Polri. Untuk kementerian, terdapat Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

    Selanjutnya, untuk lembaga/badan/komisi, terdapat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain itu, anggota Polri juga bisa mengisi jabatan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Ia menyebut bahwa proses pengalihan jabatan anggota Polri di kementerian/lembaga berdasarkan permintaan PPK.

    “Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/nonmanajerial pada instansi pusat tertentu, sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” ujarnya.

    Setelah menerima permintaan, apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya kepala Korps Bhayangkara itu akan membalas surat persetujuan kepada PPK.

    “Berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga, berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” ungkapnya.

    Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang akan menjabat di luar struktur, menjadi perwira tinggi (Pati)/perwira menengah (Pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
                        Nasional

    2 Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif Nasional

    Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi
    polisi
    aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Kompas.com telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk meminta konfirmasi mengenai aturan ini.
    Namun, hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.