Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Wanti-wanti Megawati untuk Aparat yang Tak Netral pada Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Wanti-wanti Megawati untuk Aparat yang Tak Netral pada Pilkada 2024 Nasional 21 November 2024

    Wanti-wanti Megawati untuk Aparat yang Tak Netral pada Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aparatur sipil negara kembali diingatkan untuk menjaga netralitasnya selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang pelaksanaannya kurang dari sepekan.
    Tak hanya untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil,
    netralitas ASN
    juga diperlukan untuk memastikan kontestasi calon kepala daerah selaras dengan harapan semua pihak untuk mewujudkan proses demokrasi yang lebih baik.
    Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden kelima RI,
    Megawati
    Soekarnoputri, mengaku mendengar banyak laporan terkait pengerahan institusi negara untuk memaksa rakyat mendukung salah satu pasangan calon tertentu, dengan iming-iming sembako gratis hingga uang.
    Padahal, praktik semacam itu masuk dalam kategori pelanggaran politik uang.
     
    “Mereka memaksakan pasangan calon tertentu dengan berbagai intimidasi dan sekaligus iming-iming sembako gratis bahkan uang. Itu semua adalah bagian dari
    money politics
    ,” kata Megawati melalui tayangan video yang diputar saat Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menyampaikan konferensi pers terkait Pilkada serentak di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
    Soal dugaan pelanggaran netralitas ASN, secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengakui bahwa pihaknya menerima ratusan laporan masyarakat terkait itu.
    “Memang sejak isu netralitas ini diangkat kami mendapat banyak laporan, 300 lebih laporan,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
    Ia pun memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti. Apalagi, pelaksanaan pilkada akan digelar kurang dari sepekan. 
    Di sisi lain, politikus Partai Amanat Nasional itu juga mengingatkan kepada para kepala daerah yang menjadi calon petahana pada pilkada agar tidak merotasi bawahannya demi kepentingan politik.
    “Enggak boleh begitu, kembali langsung main copot main geser, semua ada aturannya, apalagi kalau mencopot atau menggeser ini dikarenakan ada faktor politik karena mendukung atau tidak mendukung enggak boleh,” ujar Bima.
    Menurut dia, laporan yang diterima Kemendagri terkait dengan beberapa kasus yang terindikasi pelanggaran netralitas ada di wilayah Buton Selatan dan Gayo Luwes, Sumatera Utara.
    Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjaga netralitas dalam menjalankan fungsi pengawasan saat pilkada sebaik mungkin.
    “Saya ingin mengajak Bapak-Ibu semua untuk terus menjaga situasi kondusif ini, untuk terus menjaga netralitas,” kata Gibran saat memberi arahan dalam acara Konsolidasi Nasional dan Apel Siaga Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan 2024 di Monumen Nasional (Monas), Rabu (20/11/2024).
    “Sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan lancar dan bisa menghasilkan para pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan dan pilihan rakyat,” ucapnya.
    Megawati mengingatkan bahwa ASN yang tidak netral bisa dikenai sanksi denda maupun pidana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-22 Tahun 2024.
    “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI, Polri, dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” ujar Megawati membacakan isi Undang-Undang.
    Dengan landasan hukum tersebut, Megawati meminta seluruh rakyat Indonesia tak perlu ragu dan takut dalam menghadapi berbagai intimidasi.
    “Siapa pun yang berniat curang dan tidak demokratis akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” ucap Megawati.
    Terpisah, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana meyakini, seluruh prajurit TNI akan menjaga netralitas dalam pelaksanaan
    Pilkada 2024
    .
    Ia menyebut, netralitas TNI sudah tetap dan tidak bisa diganggu gugat.
    “Dalam gelaran Pilkada serentak ini koridornya sudah jelas bahwa netralitas TNI harga mati, sebagaimana yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada berbagai kesempatan,” kata Kadispenad kepada wartawan, Rabu.
    Sementara Polri menyinggung putusan MK yang menambahkan frasa baru dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
    Penambahan ini terkait sanksi pidana bagi anggota Polri dan TNI yang terbukti terlibat dalam cawe-cawe atau memihak salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan netralitas dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
    “Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri tegaskan komitmen sikap netral dalam Pilkada 2024

    Polri tegaskan komitmen sikap netral dalam Pilkada 2024

    Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11). MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201

    Jakarta (ANTARA) – Polri menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tersebut berkomitmen untuk menjaga sikap netralitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk Pilkada 2024.

    “Dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dihubungi awak media di Jakarta, Senin.

    Penegasan itu merupakan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

    Brigjen Pol. Trunoyudo juga menegaskan bahwa Polri tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas personel yang melanggar.

    Terlebih, lanjutnya, sikap netralitas tersebut telah tertuang dalam Surat Telegram Polri yang mana setelah adanya putusan MK 136/2024, masih akan tetap berlaku dan akan menyesuaikan dengan keputusan MK.

    “Artinya, jika ditemukan anggota Polri tidak netral, maka selain bisa dipidana, juga dapat diberi sanksi kode etik Polri. TR (Surat telegram) netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024, yaitu ST/1899/VIII/WAS/2024 yang berisikan larangan-larangan anggota Polri untuk berperilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yg berlaku,” ucapnya.

    Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11).

    MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

    Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

    “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polri ungkap identitas tiga terduga teroris yang ditangkap di Jateng

    Polri ungkap identitas tiga terduga teroris yang ditangkap di Jateng

    “Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah. Para pelaku diketahui memiliki rencana untuk melakukan aksi teror serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk melakukan aksi teror,”Jakarta (ANTARA) – Polri melalui Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan identitas tiga orang terduga teroris yang ditangkap pada Senin (4/11) kemarin di Jawa Tengah.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiga terduga teroris tersebut berinisial BI, ST, dan SQ. Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah.

    Ia mengatakan, tiga terduga teroris tersebut ditangkap di tiga kabupaten yang berbeda di Jawa Tengah. Tersangka BI ditangkap di Kabupaten Kudus, tersangka ST diamankan di Kabupaten Demak, dan tersangka SQ dibekuk di Kabupaten Karanganyar.

    “Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah. Para pelaku diketahui memiliki rencana untuk melakukan aksi teror serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk melakukan aksi teror,” ucapnya.

    Ketiga pelaku tersebut memiliki keterlibatan masing-masing. Keterlibatan tersangka BI adalah memiliki rencana untuk melakukan aksi teror. Sementara itu, tersangka SQ bertindak sebagai pemberi ideologi di kajian kecil kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah dan melakukan provokasi serta propaganda untuk melakukan aksi teror. Sedangkan keterlibatan tersangka SQ adalah aktif mengunggah narasi propaganda terkait Daulah dan memprovokasi untuk melakukan aksi teror di media sosial.

    Trunoyudo mengungkapkan bahwa selain melakukan penegakan hukum, Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.

    Barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah 20 senjata tajam yang terdiri dari sembilan pisau dan 11 parang, satu buah busur dan tujuh anak panah, 30 buku yang mengarah pada radikalisme atau terorisme, satu buah tablet, dua unit ponsel, dan tiga buah spanduk Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

    Ia menegaskan bahwa sesuai keputusan pengadilan, organisasi ini adalah kelompok terorisme. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar semakin waspada dan tidak mengikuti kelompok yang akan mengajarkan paham-paham radikalisme.

    Terlebih, dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88, hal ini membuktikan bahwa kelompok Anshor Daulah maupun JAD secara sistemis melakukan perekrutan dan memberikan pemahaman yang keliru kepada masyarakat.

    “Masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah agar tidak terpengaruh oleh propaganda di media sosial,” pungkasnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Judi Online Pegawai Kementerian Komunikasi, Polisi: Ada DPO yang Diburu

    Kasus Judi Online Pegawai Kementerian Komunikasi, Polisi: Ada DPO yang Diburu

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi memastikan terdapat buron dalam kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KemKomdigi) selain 11 pegawai dan pihak terkait yang diamankan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan tak hanya oknum dari Komdigi, terdapat beberapa warga sipil juga diamankan oleh Kepolisian.

    “ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai kemkomdigi, antara lain ada juga staf staf ahli dari Komdigi,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Ade menjelaskan, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang yang sudah diamanatkan.

    Mereka diketahui diberi wewenang untuk memblokir situs judi online, namun dalam praktiknya mereka tidak melakukan hal tersebut.

    “Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ade menuturkan saat ini perkembangan kasus ini masih terus dilakukan dan masih ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Masih ada yang DPO segala macem,” ucap Ade.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memeriksa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan kasus judi online.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menggali keterangan pegawai Komdigi itu untuk keperluan penyidikan.

    “Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi [Kominfo] masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).

    Hanya saja, Trunoyudo enggan menjelaskan lebih detail terkait sosok dan duduk perkara dugaan kasus yang terkait judi online itu lebih detail.

    Namun demikian, dia menekankan bahwa pihaknya bakal bekerja sama dengan pihak terkait untuk membuat terang peristiwa kasus judi online ini.

  • Polisi: Ada staf ahli Kementerian Komdigi terlibat judi online

    Polisi: Ada staf ahli Kementerian Komdigi terlibat judi online

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

    “Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

    Saat ini pihaknya sedang melakukan penggeledahan di sebuah ruko Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa penyidik Kepolisian tengah memeriksa pegawai Kementerian Komdigi yang diduga terlibat kasus judi daring (online).

    “Terkait salah satu pegawai pada Kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Trunoyudo kepada awak media di Jakarta, Kamis (31/10).

    Namun dia belum merinci detail pegawai Komdigi yang diperiksa terkait kasus judi daring itu. “Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini. Karena itu, tunggu hasilnya dari penyidik,” katanya.

    Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan komitmennya dalam pemberantasan judi online di Indonesia dan menyatakan kooperatif, mendukung dan mengikuti langkah hukum atas pemeriksaan dari Polri terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penegak hukum atas pemeriksaan terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online dan menginstruksikan jajarannya lainnya agar kooperatif apabila dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” tegas Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (31/10).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Sebut Oknum Komdigi yang Terlibat Judi Online Ternyata Punya Jabatan Staf Ahli

    Polisi Sebut Oknum Komdigi yang Terlibat Judi Online Ternyata Punya Jabatan Staf Ahli

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi mengamankan 11 orang terkait dengan kasus dugaan judi online. Diantara 11 orang tersebut terdapat oknum yang diduga pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan tak hanya oknum dari Komdigi, terdapat beberapa warga sipil juga diamankan oleh Kepolisian.

    “Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai kemkomdigi, antara lain ada juga staf ahli dari Komdigi,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Ade menjelaskan, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang yang sudah diamanatkan.

    Mereka diketahui diberi wewenang untuk memblokir situs judi online, namun dalam praktiknya mereka tidak melakukan hal tersebut.

    “Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ade menuturkan saat ini perkembangan kasus ini masih terus dilakukan dan masih ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Masih ada yang DPO segala macem,” ucap Ade.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memeriksa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan kasus judi online.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menggali keterangan pegawai Komdigi itu untuk keperluan penyidikan.

    “Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi [Kominfo] masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).

    Hanya saja, Trunoyudo enggan menjelaskan lebih detail terkait sosok dan duduk perkara dugaan kasus yang terkait judi online itu lebih detail.

    Namun demikian, dia menekankan bahwa pihaknya bakal bekerja sama dengan pihak terkait untuk membuat terang peristiwa kasus judi online ini.

  • 11 Orang Tersangka Judi Online Ditangkap, Termasuk Pegawai Komdigi

    11 Orang Tersangka Judi Online Ditangkap, Termasuk Pegawai Komdigi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pihak Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait judi online. Termasuk di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Sym Indradi tidak memperinci sosok tersangka dari Komdigi. Dia hanya mengatakan beberapa orang merupakan staf ahli.

    “(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Ade dikutip dari Detik.com, Jumat (1/11/2024).

    Dia menambahkan sejumlah tersangka masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Pada Kamis (31/10/2024), pihak kepolisian juga mengonfirmasi telah menangkap satu pegawai Komdigi terkait persoalan serupa. Saat itu masih dilakukan pemeriksaan pada karyawan tersebut.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan. “Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

    Menteri Komdigi, Meutya Hafid juga telah angkat bicara soal hal ini. Dia mengapresiasi langkah pihak kepolisian untuk menangkap dan mengambil tindakan hukum pada pihak terlibat.

    Pihak Komdigi, Meutya menuturkan akan berkoordinasi dengan kepolisian. Yakni sebagai wujud komitmen menciptakan ruang digital yang nyaman.

    “Kami telah dan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital, yang bersih, aman dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya dalam keterangan resmi.

    Meutya juga menyatakan ASN di Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus terkait perang judi online. Pihak kementerian akan menindak tegas semua pelanggaran termasuk yang melakukan judi online.

    Penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas dan tidak pandang bulu. Khususnya pada mereka pejabat yang ada di lingkungan kementerian.

    “Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan presiden,” jelas Meutya.

    “Kami mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi mematuhi pakta tersebut,” imbuhnya.

    (fab/fab)

  • Oknum Pejabat Komdigi Dicokok Polisi Terkait Dugaan Judi Online, Pengamat: Hukum Mati Agar Jera

    Oknum Pejabat Komdigi Dicokok Polisi Terkait Dugaan Judi Online, Pengamat: Hukum Mati Agar Jera

    GELORA.CO – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai upaya mitigasi korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan hukuman penjara.

    Hal itu menanggapi oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi atas keterlibatannya dalam perjudian online pada Kamis (31/10/2024).

    Agus pun mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi.

    “Pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan hukuman mati,” katanya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (31/10/2024).

    Menurutnya, hukuman mati dapat memberi efek jera bagi pejabat kementerian atau lembaga.

    “Hukum mati biar ada kejeraan kalau cuma dipenjara tak guna dan korupsi semakin menghancurkan bangsa ini,” tuturnya.

    Dia menekankan aparatur penegak hukum (APH) harus tegas dalam memberantas praktik-praktik korupsi.

    “Iya kalau mau korupsi minggat dari bumi Indonesia harus hukum mati karena APH bukan alat penguasa,” kata Agus.

    Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan seorang oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat perjudian online.

    Hal itu disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).

    “Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” ucapnya.

    Trunoyudo belum dapat mengungkapkan sosok oknum pejabat yang terlibat perjudian online tersebut.

    “Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik Polri,” tuturnya

    Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas judi online di Indonesia. 

    Polri akan terus melakukan penelusuran sampai dengan tuntas. 

    Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah.

    Polri akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online. 

  • Menkomdigi Bakal Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat Judi Online

    Menkomdigi Bakal Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online. 

    Adapun, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalukan pemeriksaan kepada pegawai Komdigi terkait dengan dugaan kasus judi online atau judol.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. Termasuk jika ditemukan pejabat di lingkungan Komdigi yang mendukung dan menfasilitasi praktik judi online.

    “Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan presiden,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

    Meutya menyampaikan, seluruh ASN di lingkungan Kementrian Komdigi telah menandatangi pakta integritas khusus terkait perang terhadap judi online.

    Dengan demikian, dirinya mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi untuk mematuhi pakta tersebut dan tak terlibat judi online.

    Lebih lanjut, Meutya mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas upaya penangkapan dan tindakan hukum yang cepat dan tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat. 

    “Kami telah dan akan berkordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    Meutya pun menuturkan dirinya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di bawah Komdigi agar kooperatif kepada aparat penegak hukum.

    “Apabila terdapat indikasi pengembangan penyelidikan di lingkungan kementerian untuk dapat membantu upaya memerangi judi online secara terang benderang,” ucap Meutya.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memeriksa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan kasus judi online.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menggali keterangan pegawai Komdigi itu untuk keperluan penyidikan.

    “Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi [Kominfo] masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).

    Hanya saja, Trunoyudo enggan menjelaskan lebih detail terkait sosok dan duduk perkara dugaan kasus yang terkait judi online itu lebih detail.

    Namun demikian, dia menekankan bahwa pihaknya bakal bekerja sama dengan pihak terkait untuk membuat terang peristiwa kasus judi online ini.

  • Polisi Periksa Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Kasus Judi Online, Respons Meutya Hafid?

    Polisi Periksa Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Kasus Judi Online, Respons Meutya Hafid?

    GELORA.CO – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penyidik kepolisian tengah memeriksa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus judi online. Penyidikan ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri.

    Namun ia belum membeberkan profil pegawai tersebut. “Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini. Oleh karena itu, tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” ucap Trunoyudo, Kamis, 31 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.

    Soal pengungkapan kasus judi daring, ia menyebutkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen untuk memberantasnya di Tanah Air. Kapolri juga telah menginstruksikan ke kepada seluruh jajaran kepolisian beberapa waktu lalu untuk mendukung misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta berbagai program dan kebijakan pemerintah.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penegak hukum atas pemeriksaan terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Ia juga menginstruksikan jajarannya lainnya agar kooperatif apabila dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” ucap Meutya dalam keterangan tertulisnya.

    Ia menegaskan ruang digital Indonesia harus bersih dari judi online melalui tugas-tugas yang dikerjakan oleh Kementerian Komdigi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan judi online harus diberantas karena merusak nilai bangsa.

    “Kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan presiden,” ujar Meutya.