18 Polisi Pemeras Penonton DWP Hadapi Konsekuensi, Disanksi Penempatan Khusus dan Akan Disidang Etik
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebanyak 18 polisi yang diduga memeras sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia telah diamankan dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kini, ke-18 polisi yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran itu harus menghadapi konsekuensi sementara atas perbuatannya.
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, ke-18 polisi tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Mabes Polri, Jakarta.
“Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel polsek, polres, maupun polda, jadi 18 orang,” ujar Abdul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
“Dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divisi Propam Mabes,” sambungnya.
Abdul menjelaskan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal motif para polisi itu melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.
“Karena ini kan menyangkut beberapa satuan kerja, mulai dari polsek, polres, dan polda juga. Terus terkait proses pidana sementara ini kita fokus ke etik dulu,” imbuh Abdul.
Abdul mengatakan, ke-18 polisi yang diduga memeras penonton DWP asal Malaysia akan menjalani sidang etik pada pekan depan.
“Kami sepakat Divisi Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik, yang akan kita laksanakan minggu depan,” ujar Abdul.
Meski begitu, kata Abdul, ada sejumlah hal yang dapat menghambat pelaksanaan sidang etik.
Ia mengatakan, hari-hari ke depan sudah memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025.
“Dan persiapan pengamanan tahun baru ya. Ini banyak yang hambat kegiatan operasional kita juga,” ucap dia.
“Tapi saya komitmen minggu depan kita akan laksanakan sidang etiknya. Untuk tepatnya nanti kita informasikan lebih lanjut,” imbuh Abdul.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menangkap 18 anggota yang diduga terlibat memeras penonton DWP 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
“Polri telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel,” ungkap Trunoyudo.
Ke-18 anggota itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Setelah ini, Divisi Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut untuk mendalami peristiwa ini. Trunoyudo berujar, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran tersebut.
“Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud,” pungkas dia.
(Penulis: Adhyasta Dirgantara | Editor: Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko
-
/data/photo/2024/12/24/676ab27a1326a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Hadapi Konsekuensi, Disanksi Penempatan Khusus dan Akan Disidang Etik Megapolitan
-
/data/photo/2024/12/24/676ab27a1326a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
18 Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP Dipatsus di Propam Mabes Polri Nasional 24 Desember 2024
18 Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP Dipatsus di Propam Mabes Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, 18 polisi yang memeras warga negara (WN) Malaysia di konser
Djakarta Warehouse Project
(DWP) sudah ditempatkan khusus (patsus).
18 polisi itu ditempatkan khusus di Propam Mabes Polri, Jakarta.
“Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel polsek, polres, maupun polda, jadi 18 orang,” ujar Abdul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
“Dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divisi Propam Mabes,” sambungnya.
Terkait motif pemerasan yang dilakukan oleh para polisi itu, Abdul mengaku masih mendalaminya.
Motif 18 polisi yang memeras penonton DWP masih perlu digali lebih lanjut.
“Karena ini kan menyangkut beberapa satuan kerja, mulai dari polsek, polres, dan polda juga. Terus terkait proses pidana sementara ini kita fokus ke etik dulu,” imbuh Abdul.
Dalam kasus pemerasan ini, total barang bukti yang disita polisi sebesar Rp 2,5 miliar.
Polri mengeklaim hanya ada 45 WN Malaysia yang menjadi korban pemerasan polisi Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menangkap 18 anggota yang diduga memeras penonton DWP 2024.
Mereka terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
“Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Para Polisi Pemeras Penonton DWP
Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mendesak Polri menindak tegas para oknum polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Divisi Propam Polri dan berharap memang ada tindakan tegas dan sanksi yang juga tegas terhadap para pelaku tersebut, ” kata Anam dalam keterangannya, Senin (23/12).
Anam juga meminta kepada Propam agar segera menjelaskan duduk perkara kasus tersebut sehingga tidak terjadi informasi yang simpang siur.
“Di samping sanksi yang tegas, juga harus penjelasan apa yang sebenarnya terjadi secara transparan,” katanya.
Menurut Anam, Kompolnas juga memberikan atensi terhadap kasus ini yang saat ini sudah diproses Propam Mabes maupun Propam Polda Metro Jaya. Sejauh ini diperkirakan ada 18 oknum polisi yang terlibat pemerasan penonton DWP tersebut.
Dengan adanya kasus ini, menurut Anam akan ada kerugian seperti konteks hubungan masyarakat Malaysia dan Indonesia, sektor pariwisata, dan sebagainya.
“Oleh karenanya, sanksi dan tindakan yang tegas, juga proses yang transparan, harus diambil dan kami tunggu proses penjelasan kepada publik, dan kami juga tunggu langkah-langkah pengambilan penegakan etik maupun penegakan hukum dalam peristiwa tersebut, ” ucapnya.
Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum personel yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga Malaysia oleh oknum polisi pada ajang DWP.
“Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/12).
Untuk langkah selanjutnya, lanjut dia, Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut 18 oknum personel tersebut. Dia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan setiap anggota Polri.
(Antara/kid)
[Gambas:Video CNN]
-
/data/photo/2022/12/07/63907245cc058.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Pemalak DWP Itu Kini “Go International”…
Polisi Pemalak DWP Itu Kini “Go International”…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan pihaknya telah mengamankan 18 personel terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
“Polri telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel,” ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Ke-18 anggota itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Sejauh ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa ke-18 anggota tersebut. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus.
Hanya saja, Trunoyudo mengaku, Polri tidak akan menoleransi pelanggaran tersebut.
“Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud,” pungkas dia.
Dugaan pemerasan itu turut disoroti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, ada pelanggaran dalam dugaan pemerasan itu.
“Kalau ditanya ini ada pelanggaran atau tidak, ya pastinya ada pelanggaran. Bahkan, sudah diproses oleh Propam Mabes maupun Propam Polda Metro Jaya dengan adanya 18 orang ini,” kata Anam kepada
Kompas.com,
Minggu (22/12/2024).
Usai penangkapan terhadap ke-18 polisi ini, Kompolnas mengharapkan Divisi Propam Polri memberikan sanksi tegas terhadap mereka.
“Kami juga meminta kepada Propam untuk menjelaskan duduk perkara sehingga tidak simpang simpang siur problem-problem yang ada,” ucap dia.
Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, ke-18 polisi yang yang kini tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton DWP harus mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti.
Bukan hanya itu, mereka juga harus diseret ke ranah hukum pidana dengan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
“Sanksi etik dan disiplin berupa demosi saja tak cukup, harusnya kepolisian memberi sanksi PTDH dan memproses pidana pungli dalam Undang-undang Anti Korupsi yang diancam hukuman 9 tahun (penjara),” ucap Bambang saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (23/12/2024).
Menurut Bambang, sanksi sedang atau ringan tidak akan membuat pelaku jera dan mungkin berbuat hal serupa di kemudian hari.
Selain itu, Bambang juga menilai, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak harus turut diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton
DWP 2024
.
Hal ini karena ia merupakan atasan dari 18 polisi yang diduga terlibat kasus ini.
“Apakah ada keterlibatan Dirresnarkoba atau tidak? Perlu penyelidikan lebih dalam dan transparansi,” ujar Bambang.
Bukan hanya Donald, Divisi Propam Polri juga diminta memeriksa masing-masing pimpinan kesatuan.
“Baik yang ada di lapangan maupun secara struktur. Karena, itu melibatkan banyak polres. Kasat Narkoba masing-masing Polrestro, dan Dirresnarkoba Polda juga harus diperiksa,” ujar dia.
“18 orang itu tidak bisa disebut oknum lagi, tapi kelompok. Dan lazimnya, sebuah kelompok pasti ada yang memimpin,” ujar dia.
Kasus dugaan polisi memeras penonton DWP 2024 dinilai tidak hanya merusak citra institusi Bhayangkara, tetapi juga mencoreng nama Indonesia di kancah internasional.
Pasalnya, DWP merupakan festival
electronic dance music
(EDM) terbesar di Asia Tenggara dan korban disebut kebanyakan berasal dari Malaysia.
Menurut Bambang, citra Indonesia di sektor pariwisata, khususnya dalam bidang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) bakal semakin terpuruk akibat ulah sejumlah anggota kepolisian itu.
Akibatnya, negara bisa merugi karena kehilangan kepercayaan dari negara tetangga.
“Wisata MICE termasuk event hiburan maupun olahraga Indonesia yang sudah kalah jauh dibanding negara tetangga, Singapura, Malaysia dan Thailand, akan semakin terpuruk dengan perilaku oknum polisi tersebut,” kata Bambang.
Menurut Bambang, insiden ini merusak promosi pariwisata Indonesia yang telah menelan anggaran besar. Sementara, para pelaku hanya mengejar kepentingan individu dan kelompok.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana turut angkat bicara terkait kasus ini. Dia menyesalkan dugaan pemerasan oleh polisi terhadap penonton DWP 2024.
Kejadian ini dinilai merugikan dan mencoreng upaya pemerintah mempromosikan Indonesia sebagai destinasi wisata kelas dunia.
“Kementerian Pariwisata meminta maaf atas ketidaknyamanan dan dampak dari peristiwa ini,” ujar Widiyanti, dikutip dari laman Kemenparekraf, Senin (23/12/2024).
Sementara, Plt Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenpar, Vinsensius Jemadu, menegaskan komitmen Kemenpar bersama Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) untuk menghadirkan acara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sepanjang 2024, Kemenpar mendukung 175
event
daerah (KEN dan Non-KEN), 31
event
internasional, dan 101
event
nasional untuk meningkatkan dampak ekonomi pariwisata dan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dukungan terhadap
event
nasional dan internasional tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga memperkuat citra positif Indonesia di kancah dunia.
“Kemenpar akan terus berkolaborasi dengan stakeholder untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penonton maupun wisatawan,” tambah Vinsensius.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pengamat: Polisi Pungli di DWP Harus Dipecat dan Dipidana!
Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyatakan oknum Polisi yang melakukan dalam acara DWP 2024 harus dipecat dan diproses pidana.
Pengamat Kepolisian ISESS, Bambang Rukminto menyatakan bahwa pemecatan secara tidak hormat atau PTDH tidak akan memberikan efek jera.
“Sanksi etik dan disiplin berupa demosi saja tak cukup, harusnya kepolisian memberi sanksi PTDH dan memproses pidana pungli dalam UU anti korupsi yang diancam hukuman 9 tahun,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Dia menyatakan, bahwa sanksi yang berat merupakan langkah jitu agar kejadian serupa tidak akan terulang untuk ke depannya.
Di lain sisi, peristiwa dugaan pungli oleh oknum anggota kepolisian ini tidak hanya mempermalukan lembaga penegak hukum. Namun, telah mempermalukan Indonesia.
“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri tetapi mempermalukan bangsa negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 18 anggota dalam peristiwa dugaan pungli tersebut.
“Jumlah terduga oknum personil yang diamankan sebanyak 18 personil, terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (20/12/2024) malam.
Dia menambahkan, belasan personil itu telah diamankan untuk diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Di samping itu, Truno menekankan bahwa pihaknya tidak akan menolerir setiap pelanggaran yang ada.
“Kami memastikan tidak ada tempat bagi Oknum yang mencoreng institusi. Investigasi pun telah kami lakukan secara profesional, transparan dan tuntas,” tutur Truno.
-
/data/photo/2022/12/07/63907245cc058.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Polisi Peras Penonton DWP Dinilai Permalukan Polri dan RI di Kancah Internasional
Kasus Polisi Peras Penonton DWP Dinilai Permalukan Polri dan RI di Kancah Internasional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus dugaan polisi memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dinilai tidak hanya merusak citra institusi Bhayangkara, tetapi juga mencoreng nama Indonesia di kancah internasional.
Pasalnya, DWP merupakan festival
electronic dance music
(EDM) terbesar di Asia Tenggara dan korban disebut kebanyakan berasal dari Malaysia.
“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi (juga) mempermalukan bangsa (dan) negara,” ujar pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat dihubungi
Kompas.com,
Senin (23/12/2024).
Menurut Bambang, citra Indonesia di sektor pariwisata, khususnya dalam bidang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) bakal semakin terpuruk akibat ulah sejumlah anggota kepolisian itu.
Akibatnya, negara bisa merugi karena kehilangan kepercayaan dari negara tetangga.
“Wisata MICE termasuk
event
hiburan maupun olahraga Indonesia yang sudah kalah jauh dibanding negara tetangga, Singapura, Malaysia dan Thailand, akan semakin terpuruk dengan perilaku oknum polisi tersebut,” kata Bambang.
Menurut Bambang, insiden ini merusak promosi pariwisata Indonesia yang telah menelan anggaran besar. Sementara, para pelaku hanya mengejar kepentingan individu dan kelompok.
Oleh karena itu, Bambang menilai, anggota Polri yang terlibat kasus ini tidak cukup diberikan sanksi etik atau demosi saja, tetapi seharusnya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sanksi etik dan disiplin berupa demosi saja tak cukup, harusnya kepolisian memberi sanksi PTDH dan memproses pidana pungli dalam Undang-Undang Anti Korupsi yang diancam hukuman 9 tahun,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menangkap 18 anggota kepolisian yang diduga terlibat memeras penonton DWP 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
“Polri telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel,” ungkap Trunoyudo.
Ke-18 anggota itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Setelah ini, Divisi Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut untuk mendalami peristiwa ini. Trunoyudo berujar, pihaknya tidak akan menoleransi terhadap pelanggaran tersebut.
“Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tindak tegas pemeras di acara Djakarta Warehouse Project
Anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat menuju ruang sidang sidang kode etik kasus penembakan siswa SMK oleh terduga pelaku penembakan Aipda Robig Zainudin di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww/am.
Kompolnas: Tindak tegas pemeras di acara Djakarta Warehouse Project
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Senin, 23 Desember 2024 – 10:09 WIBElshinta.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam mendesak Polri menindak tegas oknum polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Divisi Propam Polri dan berharap memang ada tindakan tegas dan sanksi yang juga tegas terhadap para pelaku tersebut, ” kata Anam dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Anam juga meminta kepada Propam agar segera menjelaskan duduk perkara kasus tersebut sehingga tidak terjadi informasi yang simpang siur.
“Di samping sanksi yang tegas, juga harus penjelasan apa yang sebenarnya terjadi secara transparan,” katanya.
Menurut Anam, Kompolnas juga memberikan atensi terhadap kasus ini yang saat ini sudah diproses oleh Propam Mabes maupun Propam Polda Metro Jaya dengan adanya 18 oknum polisi yang terlibat. Dengan adanya kasus ini, menurut Anam akan ada kerugian seperti konteks hubungan masyarakat Malaysia dan Indonesia, sektor pariwisata, dan sebagainya.
“Oleh karenanya, sanksi dan tindakan yang tegas, juga proses yang transparan, harus diambil dan kami tunggu proses penjelasan kepada publik, dan kami juga tunggu langkah-langkah pengambilan penegakan etik maupun penegakan hukum dalam peristiwa tersebut, ” ucapnya.
Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum personel yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga Malaysia oleh oknum polisi pada ajang DWP.
“Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/12).
Untuk langkah selanjutnya, lanjut dia, Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut 18 oknum personel tersebut. Dia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri.
Sumber : Antara
-

Kasus pemerasan di acara DWP, Kompolnas harap ada tindakan tegas
Di samping sanksi yang tegas, juga harus penjelasan apa yang sebenarnya terjadi secara transparan
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam mendesak Polri menindak tegas oknum polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Divisi Propam Polri dan berharap memang ada tindakan tegas dan sanksi yang juga tegas terhadap para pelaku tersebut, ” kata Anam dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Anam juga meminta kepada Propam agar segera menjelaskan duduk perkara kasus tersebut sehingga tidak terjadi informasi yang simpang siur.
“Di samping sanksi yang tegas, juga harus penjelasan apa yang sebenarnya terjadi secara transparan,” katanya.
Menurut Anam, Kompolnas juga memberikan atensi terhadap kasus ini yang saat ini sudah diproses oleh Propam Mabes maupun Propam Polda Metro Jaya dengan adanya 18 oknum polisi yang terlibat.
Dengan adanya kasus ini, menurut Anam akan ada kerugian seperti konteks hubungan masyarakat Malaysia dan Indonesia, sektor pariwisata, dan sebagainya.
“Oleh karenanya, sanksi dan tindakan yang tegas, juga proses yang transparan, harus diambil dan kami tunggu proses penjelasan kepada publik, dan kami juga tunggu langkah-langkah pengambilan penegakan etik maupun penegakan hukum dalam peristiwa tersebut, ” ucapnya.
Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum personel yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga Malaysia oleh oknum polisi pada ajang DWP.
“Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/12).
Untuk langkah selanjutnya, lanjut dia, Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut 18 oknum personel tersebut. Dia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

