Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Pagi Ini

    Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Pagi Ini

    loading…

    Mantan Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Minggu (19/1/2025) malam. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Minggu (19/1/2025). Rencananya jenazah Yusri akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Senin (20/1/2025) pagi ini.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Yusri meninggal dunia di RSCM Jakarta sekitar pukul 20.53 WIB.

    “Innalillahi wa innailaihi Rojiuun. Telah meninggal dunia, Bapak Bjp (Purn) Drs Yusri Yunus.(Akpol 91). Mantan Dirregident Korlantas Polri. Pada hari ini Minggu 19 Jan 2025, pukul 20.53 di RSCM,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

    “Alamat rumah duka berada di Cluster Kebayoran View Blok A No.11. Jl. Kebayoran Residence Pondok Jaya, Pondok aren, Tangsel, Banten,” tulis Trunoyudo lagi.

    Menurutnya, Yusri akan dimakamkan di TPU Tanah Kusir hari ini sekitar pukul 09.30 WIB. “Rencana pemakaman di TPU Tanah Kusir, Senin 20 Januari 2025, jam 9.30 jalan dari rumah duka,” kata Trunoyudo.

    “Semoga Alm Husnul Khotimah, diampuni segala dosanya, diterima segala amal kebaikannya dan mendapatkan tempat yg mulia di sisi Allah SWT. Aamiin,” sambungnya.

    (abd)

  • Profil Brigjen Pol Yusri Yunus, Pati Polri yang Meninggal Dunia Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya – Halaman all

    Profil Brigjen Pol Yusri Yunus, Pati Polri yang Meninggal Dunia Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Profil Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Yusri Yunus yang meninggal dunia pada Minggu (19/1/2025).

    Meninggalnya Yusri Yunus menjadi duka bagi Institusi Polri.

    Kabar Yusri Yunus meninggal dunia dikonfirmasi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

    “Telah meninggal dunia Bapak Bjp (Purn) Drs Yusri Yunus (Akpol 91), Mantan Dirregident Korlantas Polri pada hari ini Minggu 19 Januari 2025 pukul 20.53 di RSCM,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Minggu.

    Tidak dijelaskan lebih rinci terkait penyebab meninggalnya Yusri Yunus.

    Yusri Yunus meninggal dunia pada usia 58 tahun.

    Yusri Yunus rencananya akan dimakamkan pada Senin, 20 Januari 2025 di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

    Yusri Yunus merupakan mantan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.

    Jenderal bintang satu ini juga dikenal pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Yusri Yunus lahir di Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 21 Desember 1966.

    Yusri Yunus merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

    Ia adalah rekan satu angkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain adalah PTIK (1998), Sespim (2006), Diklatpim (2018), Dikjurlan Pa Idik Laka Lantas (1995), Jur Lan Pa Reg Ident Lantas (1995), dan Dikbangspes Pasen Lantas (2012).

    Perjalanan Karier

    Brigjen Yusri Yunus telah malang melintang berkarier sebagai anggota Polri.

    Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

    Yusri memulai kariernya dengan menjabat sebagai Pa Subdit Pol Udara Dit Samapta Korsabhara Baharkam Polri pada tahun1992.

    Setelah itu, ia sempat menduduki posisi sebagai Kapolres Bintan (2007), Kapolres Tanjungpinang (2008), Kasubbid Dokliput Bid Prodok Divhumas Polri (2009), dan Kasubbagopinev Bagpenum Ropenmas Divhumas Polri (2011).

    DOKUMENTASI – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers menyampaikan update penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang tayang di YouTube Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021). (Rizki Sandi Saputra)

    Yusri juga pernah menjadi Dirpamobvit Polda Kepri (2013), Kabidhumas Polda Jabar (2016), Kabagpensat Ropenmas Divhumas Polri (2018).

    Kariernya makin moncer setelah ia didapuk sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri pada tahun 2019.

    Di tahun yang sama, Yusri Yunus yang berpangkat Kombes didapuk menjadi Kabidhumas Polda Metro Jaya.

    Saat memegang jabatan itu, ia kerap menginformasikan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik di Jakarta.

    Lalu, pada tahun 2021, Yusri akhirnya menjadi pati Polri karena naik pangkat menjadi Brigjen.

    Kala itu, ia diangkat menjadi Dirregident Korlantas Polri.

    Kehidupan Pribadi

    Yusri Yunus memiliki istri yang bernama Ny. Lina Yusri.

    Pasangan ini sudah dikaruniai anak dan juga cucu.

    Brigjen Yusri Yunus merupakan anggota polisi yang cukup aktif bermain media sosial (medsos).

    Ia memiliki akun Instagram bernama @yusriyunus_91.

    Di Instagram, Yusri kerap membagikan potret kebersamaannya dengan sang istri maupun sang anak.

    Tak jarang pula ia menunggah momen dirinya yang sedang bertugas sebagai Dirregident Korlantas Polri.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fahmi Ramadhan, Rakli Almughni)

  • 1
                    
                        Pati Mabes Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia
                        Nasional

    1 Pati Mabes Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia Nasional

    Pati Mabes Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Salah satu perwira tinggi (Pati) Mabes Polri, Brigjen Pol
    Yusri Yunus
    meninggal dunia hari ini, Minggu (20/1/2025).
    Yusri merupakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
    “Inalillahi wainna ilaihi rojiun. Turut berduka cita atas wafatnya Brigjen Pol Yusri Yunus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Minggu malam.
    Trunoyudo belum menjelaskan informasi lebih lanjut terkait meninggalnya Yusri.
    Ia hanya berharap agar Yusri husnul khotimah, dosanya diampuni, dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.
    “(Semoga) keluarga yg ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan,” ujar Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya – Halaman all

    Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan anggota Polri sudah mendapatkan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) melalui sidang kode etik.

    Namun, hingga saat ini masih belum bisa dipastikan apakah anggota yang melakukan pemerasan tersebut akan diseret ke ranah pidana atau tidak.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mendesak agar para pelanggar ini tak hanya disanksi etik saja melainkan dijerat pidana sesuai dengan perannya.

    “Peristiwa tersebut dekat sekali dengan peristiwa pidana. Oleh karenanya memang ya tidak cukup hanya dengan etik, tapi juga harus pidana,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dihubungi, Sabtu (18/1/2025).

    Anam menyebut dalam sidang etik yang juga diawasi pihaknya, struktur peristiwa pemerasan sudah tergambarkan dengan jelas.

    Sehingga, proses pidana juga sejatinya harus diterapkan terhadap para pelanggar tersebut.

    “Nah banyak hal yang terurai, siapa pelakunya, karakter peristiwanya, kurang lebih bagaimana logic pembuktiannya ya, cukup detil, dan kami apresiasi terhadap proses ini,” tuturnya.

    “Uraian-uraian yang sudah terjadi, khususnya ketika itu diuji dalam sidang etik terus peristiwa itu dianggap tercela ya, bahkan ada yang putusan PTDH dan demosi yang cukup panjang,” ucapnya.

    Untuk informasi, sejauh ini sudah ada 28 anggota Polri yang menjalani sidang kode etik terkait perkara tersebut.

    Tiga anggota di antaranya mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), salah satunya mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. 

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kombes Donald melakukan pembiaran anggotanya memeras.

    “Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).

    “Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” sambungnya.

    Duduk Perkara Kasus Pemerasan

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    “Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Demikian pula dengan jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya,” ujarnya.

  • Kasus Pemerasan Penonton Malaysia di DWP 2024, Briptu Dodi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun

    Kasus Pemerasan Penonton Malaysia di DWP 2024, Briptu Dodi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi berupa penurunan pangkat dan jabatan selama 5 tahun. Keputusan ini diambil setelah ia menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap WNA Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dengan kedok tes urine.

    Sidang etik berlangsung pada Rabu (8/1/2025) di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengonfirmasi Briptu Dodi merupakan anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    “Sidang dilakukan pukul 09.00 hingga 14.10 WIB. Briptu Dodi terbukti melakukan pelanggaran etik dengan menangkap dan memeras penonton DWP 2024 menggunakan kedok tes urine,” ujar Erdi.

    Atas perbuatannya, Briptu Dodi dijatuhi sanksi berupa demosi selama 5 tahun. Namun, ia menyatakan banding atas putusan tersebut.

    “Atas putusan itu, pelanggar menyatakan banding,” ungkap Erdi.

    Saat ini, Mabes Polri menyatakan fokus pada penyelesaian sidang etik sebelum memutuskan apakah kasus tersebut akan berlanjut ke ranah pidana.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

    “Polri selalu bersikap proporsional dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Setelah sidang etik selesai dan banding diputuskan, kami akan mengambil langkah berikutnya sesuai prosedur,” ujar Trunoyudo.

    Ia menambahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan untuk memastikan transparansi dalam pengawasan kasus ini.

    “Semua pihak memiliki hak untuk mengawasi proses ini. Kompolnas sudah dilibatkan sejak awal,” imbuhnya.

    Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelidikan pidana, Trunoyudo menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil banding sebelum membuat keputusan lebih lanjut.

    “Kita tidak bisa berandai-andai. Tunggu saja prosesnya selesai,” tutup Trunoyudo terkait kasus pemerasan DWP 2024 tersebut.

  • Kasus Pemerasan Penonton DWP Coreng Muka Indonesia, DPR Dorong Polri Tindak Tegas Para Pelaku – Halaman all

    Kasus Pemerasan Penonton DWP Coreng Muka Indonesia, DPR Dorong Polri Tindak Tegas Para Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pemerasan berkedok razia narkoba ilegal yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 mencuri perhatian publik setelah melibatkan 18 anggota polisi.

    Belasan oknum polisi menggunakan modus ancaman terhadap penonton, terutama warga negara Malaysia, dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba meskipun hasil tes menunjukkan negatif.

    Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh uang tebusan, yang totalnya mencapai Rp 2,5 miliar dari 45 korban.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengecam keras laku lancung para oknum tersebut.

    Ia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit prabowo memberikan tindakan tegas dengan menyeret para pelaku ke meja peradilan umum pidana.

    “Diberi sanksi yang berat seberat-beratnya berupa apa? berupa pemberhentian dan kalau perlu diseret ke peradilan umum untuk dimintai tanggung jawabnya gitu, jangan ada kesan melindungi anggota dilakukan perbuatan tercela kita dorong itu,” katanya kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Politikus NasDem ini mengaku kecewa dengan tindak tanduk oknum Polda Metro Jaya yang mencoreng nama Indonesia di mata internasional khusunya dalam hubungan bilateral RI-Malaysia.

    “Kita dorong pimpinan Polri untuk mengambil langkah tegas iya terhadap siapapun oknum di anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana. Apalagi kasus ini mencoreng institusi Polri bukan hanya di mata nasional tapi sudah mata internasional iya, sehingga tindakan pelaku perbuatan anggota Polri yang pemerasan ini harus diberi sanksi yang sekeras kerasnya,” katanya.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Yoyok Riyo Sudibyo berpandangan perbuatan tersebut hanya merupakan segelintir oknum saja.

    “Ini oknum sama dengan Malaysia juga pasti ada oknum-oknumnya. Dan secara gamblang Indonesia juga sudah memproses secara hukum dengan baik. Jadi Malaysia juga pasti mengerti,” katanya.

    Meski begitu, Rudianto acungan jempol kepada Polri yang tegas memecat anggotanya di kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Rudianto menyebut hal inilah yang menjadi harapan publik.

    “Kita patut acungi jempol pimpinan Polri karena berani mengambil langkah tegas. Seperti inilah harusnya yang diharapkan publik, masyarakat di mana ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh alat negara kita, Polri, yang tugasnya mengayomi melindungi ya. Lantas kemudian dia melakukan kejahatan maka diharapkan masyarakat itu adalah langkah tegas menindak,” ucapnya.

    Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus pemerasan oleh oknum personelnya yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) jika berencana mengembalikan uang korban.

    “Rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Sugeng menjelaskan bahwa menurut hukum uang yang disita tersebut adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan.

    “Sehingga, kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut,” katanya.

    Sugeng menambahkan, penegak hukum tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap warga negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.

    “Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil pemerasan,” katanya.

    Sebelumnya, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik pertama Selasa (31/12). Sidang etik itu dipantau langsung oleh Kompolnas.

    Hasil sidang etik itu, dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Dua oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Polri melanjutkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik dugaan pemerasan pengunjung konser DWP.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Proses sidang etik kasus ini masih terus berjalan. Ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

  • Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Dipecat dan 4 Didemosi 8 Tahun

    Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Dipecat dan 4 Didemosi 8 Tahun

    loading…

    Djakarta Warehouse Project (DWP). Foto/Instagram Djakarta Warehouse Project

    JAKARTA – Kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia oleh oknum anggota kepolisian terus berlanjut. Kekinian, sudah ada tujuh personel yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dan dijatuhi sanksi.

    Adapun ketujuh personel mendapatkan sanksi yang berbeda oleh Majelis KKEP, sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut. Pertama adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Berdasarkan sidang etik yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024, terungkap bahwa Donald terbukti membiarkan tindakan pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia, oleh anggotanya.

    “Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar, telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).

    Selain Donald, terdapat dua anggota lain yang juga dijatuhi sanksi PTDH, yakni Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Trunoyudo mengatakan, Malvino dan Yudhy Triananta Syaeful terbukti terlibat dalam pemerasan penonton DWP yang merupakan WN Malaysia. Bahkan, Malvino juga memeras warga negara Indonesia (WNI).

    “Terduga pelanggar telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yanh diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” kata Trunoyudo.

    Adapun Yudhy Triananta Syaeful menjalani sidang pada Selasa, 31 Desember 2024 sejak pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB, bersamaan dengan Donald dan Malvino. Namun sidang etik Malvino belum rampung, dan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2024.

  • Terungkapnya Kasus Petinggi Polisi Peras Penonton DWP, Berawal dari Curhatan di Medsos
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Januari 2025

    Terungkapnya Kasus Petinggi Polisi Peras Penonton DWP, Berawal dari Curhatan di Medsos Megapolitan 4 Januari 2025

    Terungkapnya Kasus Petinggi Polisi Peras Penonton DWP, Berawal dari Curhatan di Medsos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian di acara
    Djakarta Warehouse Project
    (DWP) 2024 telah menarik perhatian publik.
    Insiden ini terjadi pada 13-15 Desember 2024 dan melibatkan laporan dari beberapa penonton yang mengaku diperas oleh oknum polisi.
    Kini sejumlah polisi dipecat karena terlibat dalam pemerasan itu. Ini menjadi efek domino setelah sejumlah penonton mengeluh di media sosial. 
    Kasus pemerasan ini mulai terungkap ketika banyak penonton DWP membagikan pengalaman buruk mereka di media sosial, terutama Instagram.
    Para penonton melaporkan tindakan pemerasan dan intimidasi yang mereka alami.
    Pihak penyelenggara, Ismaya Live, menanggapi keluhan ini dengan mengonfirmasi adanya insiden tersebut dan mendorong para korban untuk melapor kepada pihak berwajib.
    Salah satu korban, Ilham (bukan nama sebenarnya), seorang penonton asal Malaysia, menceritakan pengalaman menyedihkannya.
    Ia mengaku ditarik oleh oknum polisi di tengah konser dan diminta untuk menyerahkan paspor serta uang.
    Raka (27), seorang warga negara Indonesia yang menemani Ilham, menjelaskan situasi tersebut.
    “Polisi, ayo ikut ke belakang,” kata terduga polisi tersebut kepada Ilham.
    Saat Ilham menjelaskan statusnya sebagai WNA, oknum polisi meminta paspornya untuk pemeriksaan administrasi.
    Namun, paspor tersebut tidak segera dikembalikan setelah pemeriksaan.
    “Teman aku dites kesadaran doang. Tapi, kata dia ada yang dites urine juga. Tapi ya gitu, dipersulit pas balikin paspornya, pas habis bayar, ‘ya sudah sana’,” ujar Raka.
    Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menangkap 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan terkait dugaan pemerasan tersebut.
    Irjen Abdul Karim, Kepala Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa semua anggota yang ditangkap telah ditempatkan dalam penempatan khusus di Mabes Polri.
    “Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan,” ungkap Abdul.
    Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga melakukan mutasi terhadap 34 anggotanya, dan surat telegram mengenai mutasi tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana.
    Tiga dari 18 polisi yang terlibat dipecat secara tidak hormat akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan ini.
    Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang menjabat sebagai direktur reserse narkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba, dan AKBP Malvino Edward Yusticia sebagai Eks Kasubdit III Ditresnarkoba.
    Mereka telah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang menghasilkan keputusan pemecatan.
    Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya memeras penonton.
    “Donald dinyatakan melanggar berbagai pasal dalam kode etik dan mendapatkan sanksi etika,” jelasnya.
    Yudhy, yang juga terlibat dalam pemeriksaan, diminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan penonton, sementara Malvino diduga meminta uang dari penonton untuk menghindari pemeriksaan.
    Dua anggota polisi lainnya, berinisial S dan DF, diberhentikan tidak dengan hormat dan didemosi selama 8 tahun.
    Ketiga polisi yang dipecat tersebut telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
    Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa mereka memiliki hak untuk banding hingga tingkat kasasi.
    Proses banding ini tidak dihadiri oleh pelanggar, hanya oleh komisi banding berdasarkan keputusan Kapolri.
    “Untuk banding ini sifatnya nanti mempelajari memori dari pelanggar yang diajukan dan nanti akan diputus oleh komisi banding tanpa dihadiri oleh terduga pelanggar,” tambah Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri.
    Kasus ini menciptakan keprihatinan di masyarakat dan memicu diskusi tentang integritas kepolisian dalam menjaga keamanan publik.
    Di tengah sorotan media, banyak yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban pemerasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Etik Kasus DWP: Terbukti Meminta Uang, 2 Polisi Kena Sanksi Demosi 8 Tahun

    Sidang Etik Kasus DWP: Terbukti Meminta Uang, 2 Polisi Kena Sanksi Demosi 8 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun terhadap dua terduga pelanggar pada kasus gelaran DWP 2024.

    Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi demosi itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar DF dan S pada Kamis (2/1) kemarin.

    Trunoyudo menyebut pelaksanaan sidang terhadap kedua terduga pelanggar itu dilakukan secara terpisah dengan Majelis KKEP yang berbeda.

    Dia mengatakan sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang ini, dia menyebut total ada 8 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP.

    “Sidang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00 sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

    Sementara untuk pelanggar S, dia melanjutkan bahwa sidang etik dilaksanakan selama tiga jam sejak pukul 17.00 sampai 20.25 WIB dengan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi.

    Dalam sidang ini, kata Trunoyudo menyebut total ada 5 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP. Kedua Majelis KKEP menilai baik DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.

    “Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya,” jelasnya.

    Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun. Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.

    “Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia menyebut Tim KKEP juga menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan

    “Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran,” tuturnya.

    Di sisi lain, dia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

    Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” pungkasnya.

  • Prahara di Tubuh Polri, dari Penembakan Gamma hingga Pemerasan DWP

    Prahara di Tubuh Polri, dari Penembakan Gamma hingga Pemerasan DWP

    Bisnis.com, JAKARTA – Prahara tengah menyelimuti internal Polri dengan adanya sejumlah anggota yang melanggar etik karena menembak warga sipil dan memeras warga negara asing.

    Adapun, penembakan warga sipil dilakukan oleh Aipda RZ yang menembak seorang siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Selasa (3/12/2024), Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan penembakan terjadi karena perselisihan di jalan raya.

    Aris mengemukakan bahwa cerita bermula ketika Aipda R pulang dari kantor. Menurut Aris, emosi Aipda R tersulut karena merasa sepeda motornya dipepet oleh korban.

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” jelasnya.

    Kemudian, Aris membenarkan bahwa pada kejadian tersebut ada empat tembakan yang dilayangkan oleh Aipda R. Kejadian ini, katanya, berlangsung pada 24 November pukul 00:22 WIB di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

    Adapun, lanjut dia, perbuatan terduga pelanggar ini dibuktikan dari bukti elektronik, dalam hal ini adalah rekaman CCTV. Dengan demikian, dia menyimpulkan bahwa penembakan yang dilakukan Aipda R ini tidaklah terkait dengan pembubatan tawuran.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota [Aipda R] ini pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan yang diterangkan oleh Pak Kapolres,” terang Aris.

    Oleh sebab itu, Aris menyebut Aipda R telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan juga akan dijerat Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

    Aipda RZ telah menjalani sidang etik selama sekitar sembilan jam di Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024).

    Dalam sidang itu, Aipda Robig telah terbukti melakukan penembakan terhadap sekelompok orang atau anak yang tengah menggunakan sepeda motor.

    Dengan demikian, Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan bahwa anggota korps Bhayangkara itu untuk dilakukan PTDH.

    Selain itu, Mabes Polri telah mencopot jabatan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar alias Kombes Pol Irwan Anwar.

    Kombes Anwar mendapat sorotan karena diduga melakukan kebohongan publik mengenai kronologi kasus penembakan siswa SMK Semarang.

    Adapun Irwan Anwar kemudian dimutasikan untuk menjabat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

    Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST 2776/XII/Kep 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 29 Desember 2024.

    “Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri,” dalam surat tersebut, dikutip Senin (30/12/2024).

    Pemarasan Konser DWP

    Sebanyak 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap warga Malaysia yang datang ke acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13 – 15 Desember 2024 lalu.

    Delapan belas anggota kepolisian itu telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri. Adapun nilai pemerasan diperkirakan sebesar 9 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp32 miliar. 

    “Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Antara.

    Mabes Polri menjelaskan modus dua oknum anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton DWP 2024.

    Dua anggota itu, yakni Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap cara oknum anggota Polri melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 dengan modus pengamanan narkoba.

    Menurutnya, Pengamanan itu dilakukan terhadap warga negara asing (Malaysia) maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Sayangnya, kata Trunoyudo, pengamanan itu dibarengi dengan permintaan uang terhadap korban yang diduga menyalahgunakan narkoba dengan dalih agar dibebaskan.

    “Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” imbuhnya.

    Mabes Polri menyatakan dua oknum anggota kepolisian dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Trunoyudo mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).