Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Hasil Sidang Etik Polri Kasus Pemerasan Pengunjung DWP, 2 Polisi Dipecat – Page 3

    Hasil Sidang Etik Polri Kasus Pemerasan Pengunjung DWP, 2 Polisi Dipecat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan hasil sidang pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada pengunjung event Djakarta Warehouse Project (DWP). Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Dia menjelaskan, pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

    Trunoyudo mengatakan, sidang etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, atau mulai Selasa 31 Desember 2024 hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

    Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh Majelis KKEP. Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.

    Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

     

  • Eks Anak Buah Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 – Halaman all

    Eks Anak Buah Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri mengungkap hasil sidang kode etik terhadap tiga anggota yang diduga memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Sidang terhadap tiga anggota Polri yang terlibat pemerasan terhadap penonton DWP 2024 digelar, Selasa (31/12/2024).

    Mereka yang menjalani sidang etik di antaranya Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan satu eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta satu eks Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Dua orang yang mendapat sanksi PTDH adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak bersama mantan anak buahnya berinisial Y.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/1/2024).

    Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan transparan dalam pelaksanaan sidang etik ini.

    Pengawasan bukan hanya dari pihak internal, pihak eksternal pun ikut mengawasi dengan melibatkan Kompolnas RI.

    “Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” ucapnya.

    “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural, dan wujud secara responsif serta transparansi,” sambungnya.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan kedua anggota yang dipecat ini langsung mengajukan banding.

    Keputusan pemecatan ini dilakukan setelah mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang baik yang memberatkan maupun meringankan.

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” tuturnya.

    Sebelumnya, beredar informasi lebih dari 400 penonton DWP menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar peristiwa pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP berkomitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” ucapnya.

    Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser DWP 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dikumpulkan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    “Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apa pun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan anggota Polri. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya,” ucapnya.

  • Kasus Pemerasan DWP, Anak Buah Eks Dirnarkoba Polda Metro Ikut Dipecat

    Kasus Pemerasan DWP, Anak Buah Eks Dirnarkoba Polda Metro Ikut Dipecat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mabes Polri menyebut anak buah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya turut disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.

    Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) berbeda.

    Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, sejak Selasa (31/12) siang hingga Rabu (1/1) dini hari.

    Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D (eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak) dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

    Sedangkan untuk terduga pelanggar yang berinisial M, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.

    Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pascasidang etik lanjutan.

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

    Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” kata Trunoyudo.

    “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” imbuhnya.

    Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan yang dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.

    Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

    (tfq/end)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dipecat Imbas Kasus DWP, Direktur Narkoba Polda Metro Banding

    Dipecat Imbas Kasus DWP, Direktur Narkoba Polda Metro Banding

    Dipecat Imbas Kasus DWP, Direktur Narkoba Polda Metro Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak mengajukan banding atas sanksi pemecatan dirinya imbas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, banding itu langsung disampaikan dalam sidang kode etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya, Selasa (31/12/2024).
    Selain Donald, seorang perwira menengah (Pamen) dengan jabatan Kasubdit juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan mengajukan banding.
    “Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” ujar Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).
    Menurut Anam, sidang KEPP yang digelar pada Selasa (31/12/2024) berlangsung hingga Rabu pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Hasilnya, Propam Polri memutuskan sanksi pemecatan terhadap Donald.
    Selain Donald, satu Pamen Polri dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga disanksi PTDH.
    Sementara seorang Pamen dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhkan sanksi karena sidang KEPP diskors.
    Namun, Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas.
    “Kanitnya juga di-PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 2 Januari 2025 besok,” kata Anam.
    Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus
    pemerasan penonton DWP
    kemarin.
    Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa sidang ini merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran.
    “Kami telah menindak tegas. Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.
    Sementara itu, Choirul Anam mengungkapkan bahwa ada tiga anggota Polri yang menjalani sidang kemarin.
    Dia memastikan sidang pelanggaran KEPP ini berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan terhadap penonton DWP.
    “Sidang etik hari ini memang terkait dengan kasus DWP, dan ada tiga anggota yang akan disidang,” kata Anam.
    Untuk diketahui, sebanyak 18 anggota polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024).
    Dari catatan Polri, 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam kasus pemerasan tersebut.
    Anggota polisi yang terlibat saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divisi Propam Mabes Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirnarkoba Polda Metro Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Eks Dirnarkoba Polda Metro Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat usai geger kasus pemerasan polisi terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas M Choirul Anam berdasarkan hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang dijalankan pada Selasa (31/12).

    “Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba,” kata Anam dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (1/1).

    Anam mengatakan sanksi yang sama juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum selesai menjalani sidang etik.

    “Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” kata Anam.

    Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebelumnya menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap sejumlah warga Malaysia penonton konser DWP.

    Sidang itu digelar pada Selasa (31/12) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.

    Sebanyak 45 warga Malaysia diduga menjadi korban pemerasan saat menonton DWP 2024. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

    CNNIndonesia.com telah menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko untuk meminta keterangan, namun belum mendapatkan respons.

    Donald sebelumnya juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Donald dipindahkan ke posisi Analis Kebijakan Madya bidang Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam Polri).

    Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan yang dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.

    Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.

    Dalam surat yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Dwita Kumu Wardana itu mereka dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

    Di sisi lain, Karim mengatakan saat ini pihaknya juga masih terus mendalami motif aksi pemerasan tersebut. Pasalnya hal itu dilakukan oleh anggota dari satuan kerja yang berbeda.

    (blq/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dipecat Imbas Kasus DWP, Direktur Narkoba Polda Metro Banding

    Hasil Sidang Etik: Direktur Narkoba Polda Metro Dipecat Imbas Kasus DWP

    Hasil Sidang Etik: Direktur Narkoba Polda Metro Dipecat Imbas Kasus DWP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya
    Kombes Donald Simanjuntak dipecat
    atas dugaan kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
    Sanksi pemecatan itu berdasarkan hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya pada Selasa (31/12/2024).
    “Sidang etik yang diselenggarkan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).
    Selain Donald, satu polisi lain berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
    Sementara seorang Pamen dengan Jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhkan sanksi karena sidang KEPP diskors.
    Namun, Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas.
    “Kanitnya juga di PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskores dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024 besok,” kata Anam.
    Donald dan seorang Kasubdit yang dipecat itu langsung menyatakan mengajukan banding.
    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” imbuh Anam.
    Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus
    pemerasan penonton DWP
    kemarin.
    Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa sidang ini merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran.
    “Kami telah menindak tegas. Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.
    Sementara itu, Choirul Anam mengungkapkan bahwa ada tiga anggota Polri yang menjalani sidang kemarin.
    Dia memastikan sidang pelanggaran KEPP ini berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan terhadap penonton DWP.
    Untuk diketahui, 18 anggota polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024).
    Dari catatan Polri, 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam kasus pemerasan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kombes Donald Disidang Etik Kasus Pemerasan WNA di Konser DWP

    Kombes Donald Disidang Etik Kasus Pemerasan WNA di Konser DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kompolnas menyatakan eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak menjadi salah satu terduga pelanggar yang disidang etik, pada Selasa (31/12) hari ini.

    “Iya Direktur (Kombes Donald P Simanjuntak disidang etik) sebagai pelanggar,” ujar Komisioner Kompolnas Chairul Anam kepada wartawan lewat pesan singkat.

    Anam menyatakan Donald disidang etik bersama dua Perwira Menengah (Pamen) lainnya di Gedung TNCC Mabes Polri. Salah satunya, kata dia, merupakan Kasubdit yang bertugas di Polda Metro Jaya.

    Propam Polri sebelumnya dikabarkan menggelar sidang pelanggaran etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia hari ini.

    Kabar pelaksanaan sidang etik itu turut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Sidang digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.

    “Iya benar, Sesuai pada Komitmen Pimpinan Polri melalui Div Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas dan hari ini mulai di sidang etik,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

    Total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

    Di sisi lain, Karim mengatakan saat ini pihaknya juga masih terus mendalami motif aksi pemerasan tersebut. Pasalnya hal itu dilakukan oleh anggota dari satuan kerja yang berbeda.

    Karim juga mengaku belum bisa mengungkap apakah para pelaku memang saling terkoordinasi atau melakukan aksi pemerasan secara masing-masing sesuai satuannya.

    Ia mengatakan saat ini penyidik Propam Polri masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menggali peran dari anggota tingkat Polsek, Polres, hingga Polda dalam kasus tersebut.

    (tfq/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemerasan Warga Malaysia, Kombes Donald Parlaungan Disidang Etik

    Pemerasan Warga Malaysia, Kombes Donald Parlaungan Disidang Etik

    loading…

    Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dikabarkan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia. Foto/Instagram @ditresnarkoba_pmj

    JAKARTA – Tiga polisi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP). Salah satunya mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak .

    “Direktur, (salah satu yang diperiksa),” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).

    Selain itu, Anam mengatakan, satu polisi lainnya yang disidang etik ialah seorang Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, dia tak merinci identitas, terlebih ada tiga Kasubdit di Polda Metro.

    Kemudian, satu terduga pelanggar lainnya tak terinfo. Namun, Anam memastikan ketiga polisi terduga pelanggar yang disidang berpangkat perwira menengah (pamen). “Iya pamen,” katanya.

    Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pun membenarkan adanya sidang etik hari ini, namun tak merinci berapa jumlah personel Polri yang menjalani sidang hari ini.

    “Iya benar (sidang etik hari ini),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).

    Truno mengatakan, sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui Div Propam Polri akan menindak tegas anggota yang melanggar aturan. Adapun pemberian sanksi tegas itu akan dilakukan dalam sidang etik yang digelar hari ini.

    “Hari ini mulai di sidang etik, secara simultan serta berkesinambungan berproses sidang etik serta dipantau oleh Kompolnas,” katanya.

    (abd)

  • Eks Dirresnarkoba Kombes Donald Jalani Sidang Etik Kasus DWP Hari Ini (31/12)

    Eks Dirresnarkoba Kombes Donald Jalani Sidang Etik Kasus DWP Hari Ini (31/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan salah satu oknum anggota yang disidang etik kasus Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

    Donald Simanjuntak merupakan mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba). Dia dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjabat sebagai analis kebijakan madya bidang binmas Baharkam Polri.

    “Iya, [eks] Dir [Donald Parlaungan],” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

    Selain Donald, Anam juga menyampaikan dua oknum anggota yang diperiksa lainnya adalah eks Kasubdit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dan satu anggota lainnya.

    “Kasubdit dan [satu lainnya],” kata Anam.

    Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang tersebut merupakan komitmen tegas dari Polri untuk menindak tegas oknum anggota.

    Dia menambahkan proses sidang etik ini bakal dipantau secara langsung oleh komisi kepolisian nasional (Kompolnas).

    “Iya benar, sesuai pada Komitmen Pimpinan Polri melalui Div Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas,” tambahnya.

    Sebagai informasi, sebanyak 45 WNA Malaysia diduga telah menjadi korban pemerasan oleh belasan oknum anggota kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Total, uang yang telah dikumpulkan oleh oknum anggota yang melakukan pemerasan dalam perhelatan DWP mencapai Rp2,5 miliar.

  • Kapolri: Angka Kejahatan pada 2024 Turun, Ada 325.150 Perkara – Page 3

    Kapolri: Angka Kejahatan pada 2024 Turun, Ada 325.150 Perkara – Page 3

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap ratusan personel kepolisian di akhir tahun 2024. Sebanyak 734 personel, yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri, mengalami pergantian jabatan.

    Hal ini berdasarkan Surat Telegram resmi yang terdiri dari empat bagian, yaitu NOMOR: ST/2778/XII/KEP/2024, NOMOR: ST/2777/XII/KEP/2024, NOMOR: ST/2776/XII/KEP/2024, dan NOMOR: ST/2775/XII/KEP/2024.

    Keempat surat telegram ini dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

    “Secara keseluruhan terdapat 734 personel yang mutasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).

    Sejumlah personel yang dimutasi antara lain Irjen Pol. Suharyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, dimutasi menjadi Pati Polda Sumatera Barat dalam rangka pensiun. Jabatan Kapolda Sumatera Barat kemudian diisi oleh Brigjen Pol. Gatot Tri Suryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Irwil V Itwasum Polri.

    Selanjutnya, Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Irwasum Polri, dimutasikan menjadi Pati Itwasum Polri. Posisi Wakil Irwasum Polri pun diisi oleh Irjen Pol. Merdisyam, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabaintelkam Polri.

    Kemudian Irjen Pol. Yuda Gustawan Sahlisospol Kapolri diangkat menjadi Wakabaintelkam Polri. Lalu, Brigjen Pol. Desy Andriani, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, dimutasikan menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun. Jabatan Dirtipid PPA-PPO kemudian diisi oleh Brigjen Pol. Nurul Azizah.