Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Disebut Halangi KPK saat OTT Harun Masiku dan Hasto – Halaman all

    Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Disebut Halangi KPK saat OTT Harun Masiku dan Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Nama Kombes Hendy Kurniawan disebut dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2025).

    Hendy disebut-sebut menghalangi petugas KPK saat hendak melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan kader PDIP, Harun Masiku, di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, pada 2020.

    Aksi penghalangan itu, dikatakan dilakukan oleh segerombolan orang yang dipimpin Hendy saat masih berpangkat AKBP.

    “Pada saat petugas termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon di PTIK tersebut,” ungkap Biro Hukum KPK, Kamis.

    “Tim termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilanjutkan,” lanjut dia.

    Lantas, seperti apa rekam jejak Kombes Hendy Kurniawan?

    Hendy merupakan seorang perwira polisi yang kini berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

    Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 yang berpengalaman di bidang reserse.

    Pada 2008, Hendy pernah menjadi Penyidik Muda Tidak Tetap KPK. Tugas ini ia laksanakan hingga 2012.

    Hendy kemudian bertugas di Polda Metro Jaya pada 2016, sebagai Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum.

    Setahun di Polda Metro Jaya, Hendy dimutasi menjadi Kapolres Karawang pada 2017.

    Di tahun 2018, ia ditarik sebagai Kanit Subdit I/Indag Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Dari Polri, ia dimutasi menjadi Wadireskrimus Polda Banten.

    Jabatan serupa ia emban di Polda Metro Jaya pad 2021-2022.

    Saat ini, ia menjabat sebagai Direskrimus Polda Kaltara sejak 2022.

    Selama berkarier sebagai polisi, sejumlah kasus besar pernah ditangani Hendy.

    Ia sukses membongkar kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan asal Pati, Jawa Tengah, berinisial SA, yang ternyata pelakunya sang suami.

    Pada 2017, Hendy pernah menangani kasus penembakan rumah Jazuli Juwaini yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPR RI.

    Kala itu, rumah Jazuli ditembak oleh orang tak dikenal.

    Selain itu, Hendy dikenal dengan gebrakannya menembak mati para pelaku kejahatan di jalanan.

    Hal ini bermula saat ia menjabat sebagai Kapolres Karawang. Hendy menjanjikan uang Rp5 juta untuk anggotanya yang bisa menembak kaki penjahat.

    Imbalan uang Rp10 juta juga ditawarkan bagi anggotanya yang bisa menembak mati penjahat sadis.

    Total, Hendy telah 16 kali menembak mati pelaku kejahatan karena melawan petugas.

    Polri Bakal Tindak Lanjuti

    Terkait munculnya nama Kombes Hendy Kurniawan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK, Polri buka suara.

    Karo Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Hendy dalam kasus Harun Masiku yang kini menyeret Hasto.

    “Itu dalam proses ya, nanti tentu ada salinan atau apa yang akan disampaikan,” kata Trunoyudo, Jumat (7/2/2025).

    Nantinya, lanjut Trunoyudo, Polri pasti akan memberikan penjelasan.

    “Tentu kami nanti akan sampaikan (secara) tertulis,” pungkas dia.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Wahyu Aji/Choirul Arifin/Abdi Ryanda Shakti)

  • Campur Tangan Kombes Hendy Kurniawan Menggagalkan OTT Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Campur Tangan Kombes Hendy Kurniawan Menggagalkan OTT Hasto Kristiyanto Nasional 8 Februari 2025

    Campur Tangan Kombes Hendy Kurniawan Menggagalkan OTT Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sosok
    Hendy Kurniawan
    menjadi sorotan setelah diduga terlibat menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, dan mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    Hendy Kurniawan merupakan perwira menengah Polri yang saat ini berpangkat komisaris besar.
    Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 ini memiliki latar belakang di bidang reserse.
    Dia pernah bertugas sebagai penyidik di KPK pada periode 2008 sampai dengan 2012.
    Setelah meninggalkan Komisi Antirasuah, Hendy kembali ke Polri dan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) di Polda Metro Jaya.
    Nama Hendy Kurniawan muncul dalam kasus Harun Masiku saat pihak KPK tengah memberikan tanggapan mereka terhadap permohonan praperadilan yang disampaikan kubu Hasto.
    Biro Hukum KPK mengungkapkan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDI-P Harun Masiku kabur ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, ketika hendak ditangkap pada 8 Januari 2020.
    “Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
    KPK melanjutkan, ketika tim hendak meringkus Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru diamankan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan Hasto.
    “Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan
    AKBP Hendy Kurniawan
    ,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Orang-orang itu disebut menggeledah tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa prosedur, melakukan intimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
    Alat komunikasi sejumlah petugas KPK yang memburu Harun dan Hasto juga diklaim diambil secara paksa.
    “Sehingga, upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon (Hasto) tidak bisa dilakukan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, tim kuasa hukum menyebut Hendy Kurniawan sebagai saksi yang mendukung klaim mereka.
    Mereka menegaskan bahwa Hendy, sebagai mantan penyidik KPK, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan terkait prosedur penegakan hukum.
    “Bagaimanapun juga yang disebut-sebut oleh pihak KPK itu adalah mantan penyidik KPK yang bernama Hendy Kurniawan,” kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
    Namun, pihak KPK menuduh Hendy sebagai oknum polisi yang diduga menjadi suruhan Hasto untuk menghalangi proses OTT tersebut.
    Polri menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti anggotanya bernama Kombes Hendy Kurniawan yang namanya disebut dalam
    sidang praperadilan Hasto
    .
    “Itu (soal Hendy) dalam proses ya, nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan, nanti kita akan lakukan tindak lanjut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut apakah Polri akan melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Hendy.
    Saat ini, Polri masih menunggu dan memantau proses praperadilan.
    “Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kita akan menerima secara tertulis,” kata Trunoyudo lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Update Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri akan Panggil Lagi Kades Kohod

    Update Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri akan Panggil Lagi Kades Kohod

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini update kasus pagar laut Tangerang naik ke penyidikan.

    Kades Kohod Arsin bin Asip akan dipanggil kembali oleh Bareskrim Polri.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bareskrim Polri akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan pagar laut Tangerang.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB).”

    “Dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Trunoyudo dilansir Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

    Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” terang Trunoyudo.

    Diketahui sebelumnya Kades Kohod, Arsin ini pernah dipanggil menjadi saksi oleh Bareskrim Polri.

    Namun saat itu, kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang ini masih dalam proses penyelidikan.

    Sehingga Arsin tidak wajib untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

    Berbeda dengan saat ini, di mana kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang telah naik statusnya ke penyidikan.

    Maka Kades Kohod ini wajib menghadiri panggilan Bareskrim Polri.

    “Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. “

    “Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” jelas Trunoyudo.

    Kades Kohod Didesak Jadi Tersangka

    PAGAR LAUT – Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (KOMPAS.com/Acep Nazmudin)

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang yang menyeret Arsin sudah terang benderang. 

    Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka.”

    “Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.”

    “Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri,” kata Gufroni, Selasa (4/2/2025).

    Dia pun berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat, agar para terduga pelaku yang terlibat, tidak menghilangkan barang bukti.

    “Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan,” ujar Gufroni.

    “Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampai nunggu yang lain dulu, kan setahu saya banyak yang melarikan diri,” ucapnya.

    Kini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke tahap penyidikan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    “Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Bukan DPR, Mabes Tegaskan Kapolri Hanya Bisa Dicopot Presiden!

    Bukan DPR, Mabes Tegaskan Kapolri Hanya Bisa Dicopot Presiden!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menegaskan bahwa pengangkatan atau pemberhentian Kapolri hanya bisa dilakukan oleh presiden.

    Pernyataan itu merespons soal isu terkait Peraturan DPR No.1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dianggap bisa memecat pejabat negara, seperti Kapolri, Panglima TNI hingga KPK.

    “Pada Pasal 8 dan pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh bapak Presiden,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo menambahkan, bahwa lembaga hukum Polri yang berada langsung di bawah presiden juga telah diamanatkan untuk menyelenggarakan fungsi Kamtibmas hingga penegakan hukum.

    “Bahwasannya Polri secara kelembagaan di bawah presiden dan tentunya dalam pasal 5 untuk menyelenggarakan fungsi, harkamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakkan hukum,,” pungkasnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, DPR telah menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No.1/2020 tentang Tata Tertib pada (4/2/2025).

    Dalam RUU itu diselipkan disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”

  • Gibran Dilaporkan ke Polisi, Bareskrim Ungkap Kabar Terbaru eFishery

    Gibran Dilaporkan ke Polisi, Bareskrim Ungkap Kabar Terbaru eFishery

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus eFishery yang mendapat sorotan publik setelah terungkapnya dugaan tindakan pemalsuan laporan keuangan oleh pendiri dan mantan CEO, Gibran Huzaifah.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku memang pelaporan atas nama Gibran dan oknum yang berinisial C sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu.

    “Sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024. Awalnya ya, awal tahun yaitu sekitar bulan 2, bulan 3, bulan 4, bulan 5. Kemudian di Bareskrim juga menerima laporan tersebut, itu di Polda Metro juga,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (7/2).

    Selain itu, lanjutnya, kasus tersebut juga ditelusuri oleh lembaga terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Maka laporan itu sudah dilakukan ada yang pada tahap penyelidikan dan juga penyidikan,” imbuhnya.

    Sebagai tindak lanjut, Bareskrim-Polri nanti akan melakukan gelar bersama. Sebab ada beberapa laporan yang sudah diterima, baik itu laporan di Polda Metro, Mabes-Polri Barreskrim, dan OJK.

    “Nanti akan dilakukan gelar bersama Bareskrim dengan Polda Metro Jaya dan OJK. Tentu itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

    Dugaan Kasus Pemalsuan Laporan Keuangan eFishery

    Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, perusahaan yang sudah mencapai status unicorn lewat pendanaan Seri D US$ 200 juta pada 2023 lalu tersebut memiliki dua buku laporan keuangan yang berbeda, yakni eksternal dan internal.

    Berdasarkan laporan eksternal, eFishery membukukan profit sebelum pajak senilai Rp261 miliar selama periode Januari-September 2024. Padahal, versi laporan internal menunjukkan eFishery justru rugi Rp578 miliar dalam periode yang sama.

    Sejak 2021 hingga 9 bulan di 2024, laporan eksternal eFishery memperlihatkan pertumbuhan profit sebelum pajak yang positif dan stabil. Berbanding terbalik dengan laporan internal yang menunjukkan perusahaan terus merugi sejak 2021. Kerugian paling parah pada 2022 sebesar Rp784 miliar. Kemudian pada 2023 sebesar Rp759 miliar.

    Parahnya, dua pembukuan ini dimulai sejak 2018 dengan keterlibatan para eksekutif, sehingga fraud yang dilakukan bersifat sistemik.

    (fab/fab)

  • 2
                    
                        Polri Akan Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku
                        Nasional

    2 Polri Akan Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku Nasional

    Polri Akan Dalami Keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindaklanjuti anggotanya bernama Kombes
    Hendy Kurniawan
    yang namanya disebut dalam sidang praperadilan Sekjen
    PDI Perjuangan

    Hasto Kristiyanto
    melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Hendy disebutkan menghalangi proses operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) KPK saat hendak menangkap eks caleg PDI Perjuangan,
    Harun Masiku
    .
    “Itu (soal Hendy) dalam proses ya, nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan, nanti kita akan lakukan tindak lanjut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut apakah Polri akan melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Hendy.
    Saat ini, Polri masih menunggu dan memantau proses praperadilan.
    “Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kita akan menerima secara tertulis,” kata Trunoyudo lagi.
    Nama Hendy Kurniawan muncul dalam kasus Harun Masiku saat pihak KPK tengah memberikan tanggapan mereka terhadap permohonan praperadilan yang disampaikan kubu Hasto.
    Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDI-P Harun Masiku kabur ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, ketika hendak ditangkap pada 8 Januari 2020 lalu.
    “Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
    KPK melanjutkan, ketika tim hendak meringkus Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru diamankan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan Hasto.
    “Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Orang-orang itu menggeledah tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa prosedur, melakukan intimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
    Alat komunikasi sejumlah petugas KPK yang memburu Harun dan Hasto juga diambil secara paksa.
    “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar tim Biro Hukum KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Polemik eFishery

    Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Polemik eFishery

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara terkait dengan polemik dugaan penipuan eFishery.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam kasus ini terdapat dua pihak yang menjadi terlapor, yakni berinisial G dan C. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri sejak 2024.

    “Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C yaitu sudah dilakukan pelaporan itu sejak 2024 awal tahun sekira bulan 2, bulan 3 dan bulan 4,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo menambahkan, laporan itu sudah berada di tahap penyelidikan. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjutnya, Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar bersama untuk mengusut kasus tersebut.

    “Karena ada beberapa laporan yang sudah kita terima baik itu di Polda metro, Bareskrim, nanti akan dilakukan gelar bersama oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya dan OJK,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery.

    Dalam draf laporan setebal 52 halaman yang beredar di antara para investor dan diulas oleh Bloomberg News, diduga manajemen menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024

    Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu. 

    Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta. 

  • Polri proses kabar Kombes Pol. Hendy Kurniawan gagalkan OTT Hasto

    Polri proses kabar Kombes Pol. Hendy Kurniawan gagalkan OTT Hasto

    “Itu dalam proses ya. Nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan. Nanti kami akan lakukan tindak lanjut,”

    Jakarta (ANTARA) – Polri memproses kabar Kombes Pol. Hendy Febrianto Kurniawan yang disebut menggagalkan proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan kader PDIP Harun Masiku, pada 8 Januari 2020.

    “Itu dalam proses ya. Nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan. Nanti kami akan lakukan tindak lanjut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

    Kabar mengenai Hendy berupaya menggagalkan OTT tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

    Sementara itu, saat ditanya jurnalis mengenai teknis pemeriksaan terhadap Hendy oleh Polri, dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menunggu keterangan tertulis dari persidangan praperadilan tersebut.

    “Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kami akan menerima (keterangan, red.) secara tertulis,” ujarnya.

    Sebelumnya, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan praperadilan Hasto, di PN Jaksel, Kamis (6/2), mengungkapkan bahwa petugasnya malah dituduh memakai narkoba saat proses pengejaran terhadap buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.

    “Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

    Iskandar mengatakan, saat itu tim penindakan KPK diintimidasi oleh lima orang. Salah satunya Kombes Pol. Hendy Kurniawan. Adapun kelima orang tersebut diduga merupakan suruhan Hasto Kristiyanto.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Misteri Sopir Truk Selamat Lolos dari Api saat Kecelakaan Maut Ciawi Bogor, Tidak Alami Luka Bakar – Halaman all

    Misteri Sopir Truk Selamat Lolos dari Api saat Kecelakaan Maut Ciawi Bogor, Tidak Alami Luka Bakar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Sopir truk galon air mineral Bendi Wijaya berhasil lolos dari maut saat truk yang dikendarainya menewaskan 8 orang dan 11 luka-luka dalam kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor pada Selasa (4/2/2025) tengah malam.

    Hingga kini masih jadi misteri bagaimana sang sopir Bendi Wijaya bisa selamat, sementara kendaraan yang dikemudikannya jadi biang kerok kecelakaan, diduga alami rem blong.

    Bendi Wijaya merupakan warga Kampung Bangkong Reang RT 04/07, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jabar itu hingga kini masih dirawat.

    Bukan hanya masih hidup, dia bahkan tak alami luka bakar seperti kendaraan di depannya maupun dua korban tewas yang belum berhasil diidentifikasi karena luka bakar 100 persen.

    Saat itu Bendi Wijaya mengendarai truk bernomor polisi B 9235 PYE.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan truk yang dikendarai Bendi Wijaya terbakar.

    Kondisinya bahkan hangus keseluruhan pada bagian kabin.

    Sedangkan galon air mineral yang diangkutnya dari arah Ciawi ke Jakarta, berserak di Tol Ciawi KM 41, Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

    “Terbakar bagian kepala (truk),” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

    Terpisah Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan menerangkan Bendi Wijaya sopir truk mengalami luka di bagian pinggang dan kepala.

    Tak ada luka bakar pada tubuh Bendi Wijaya.

    “Sampai saat ini belum sadar,” katanya.

    Lantas bagaimana cara sopir truk Bendi Wijaya selamat ?

    Hal tersebut belum mendapat jawaban karena Bendi Wijaya sendiri masih tak bisa diajak berkomunikasi.

    “Tidak sadar penuh, tapi juga tidak koma,” kata Direktur RSUD Ciawi Fusia Meidiawaty.

    Nasib Bendi Wijaya jauh lebih beruntung dibanding korban kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi Bogor pukul 23.30 WIB, Selasa (4/1/2025).

    Ada 19 korban dalam kejadian ini. 8 orang tewas, 6 sudah dibawa pulang keluarga untuk dimakamkan.

    Dua di antaranya belum bisa terindentifikasi karena hangus.

    Lalu untuk 11 orang mengalami luka ringan dan berat, enam masih dirawat di RSUD Ciawi, lima sudah diperbolehkan pulang. 

     

  • Kondisi Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Ciawi: Pinggang dan Kepala Terluka, Belum Sadar – Halaman all

    Kondisi Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Ciawi: Pinggang dan Kepala Terluka, Belum Sadar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon Aqua, selamat dari kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025).

    Bendi Wijaya merupakan warga Kampung Bangkong Reang RT 04/07, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

    Ia mengendarai truk yang mengangkut galon Aqua bernomor polisi B 9235 PYE.

    Truk pengangkut galon Aqua yang dikendarai Bendi Wijaya terbakar hingga hangus keseluruhan pada bagian kabin.

    “Terbakar bagian kepala (truk)” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (5/2/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

    Lantas, bagaimana kondisi Bendi saat ini?

    Bendi Wijaya mengalami luka pada bagian pinggang dan kepala.

    Kemudian, tidak ada luka bakar pada tubuh Bendi Wijaya.

    “Sampai saat ini belum sadar,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan.

    Sementara itu, Bendi juga masih belum bisa diajak berkomunikasi.

    “Tidak sadar penuh, tapi juga tidak koma,” kata Direktur RSUD Ciawi, Fusia Meidiawaty.

    Ciri-Ciri Korban Tewas

    Bendi Wijaya menabrak 5 kendaraan pada Selasa (4/2/2025) pukul 23.30 WIB.

    Sebanyak 8 orang tewas dan 11 orang mengalami luka ringan dan berat.

    Dua di antara korban tewas telah teridentifikasi berkat kartu identitas yang ditemukan di lokasi kejadian, sedangkan enam lainnya belum diketahui.

    “Kita belum bisa (memastikan), karena hanya menemukan KTP dari temen-temen di dalam kantung jenazah itu, belum tentu KTP dia,” ujar Kabid Dokkes Polda Jawa Barat, Kombes Pol Dr Nariyana, Rabu (5/2/2025), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

    Untuk membuktikan hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan verifikasi data dengan bantuan tim Inafis untuk mencocokkan DNA melalui sidik jari maupun gigi.

    Meski begitu, temuan identitas tersebut dapat mempermudah proses identifikasi korban.

    “Tapi itu sangat membantu, artinya kemungkinan besar dia jadi korban,” jelasnya.

    Adapun dua dari delapan korban tewas dalam kejadian ini mengalami luka bakar.

    Hal itu pun selaras dengan adanya dua dari tiga kendaraan yang hangus terbakar dalam insiden ini.

    “Jadi kan korban 8, kebetulan KTP dan SIM itu malah bukan di yang luka bakar, tapi di jenazah yang masih bisa dikenali,” kata Nariyana.

    Selain korban tewas, 11 orang lainnya mengalami luka-luka dalam kejadian ini dan identitasnya telah diketahui.

    Lima di antaranya telah dipulangkan karena hanya mengalami luka ringan, sedangkan sisanya masih menjalani perawatan di RSUD Ciawi.

    “Luka bakar ada dua, kemudian kondisi yang lain ya luka robek dan sebagainya, patah ada, tapi syukur sidik jarinya masih bisa kita identifikasi jadi rekan Inafis sangat membantu,” kata Nariyana.

    KECELAKAAN TOL CIAWI – Suasana mencekam terjadi sesaat usai kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 Selasa (4/2/2025) malam. Petugas minta tolong dan ucap istigfar. (kolase/tangkap layar Tiktok)

    Berdasarkan data yang dihimpun, berikut ciri-ciri dari korban tewas dalam insiden ini:

    1. Mr. X jenis kelamin laki-laki, usia sekitar 40-50 tahun. Ciri-ciri: menggunakan kaos hitam, celana panjang coklat, rambut lurus hitam pendek.

    2. Mr. X jenis kelamin laki-laki, usia sekitar 50-60 tahun. Ciri-ciri: menggunakan kaos merah, celana panjang jenis jeans warna biru, Rambut ikal putih sedikit panjang seleher.

    3. Mrs. X jenis kelamin perempuan usia sekitar 20-30 tahun. Ciri-ciri: Menggunakan baju lengan panjang hitam kotak kotak besar dengan warna kotak putih.

    4. Mr. X jenis kelamin laki-laki, usia sekitar 30-40 tahun. Ciri-ciri menggunakan baju coklat panjang, celana panjang warna hitam rambut lurus hitam pendek.

    5. Mr. X jenis kelamin Laki-laki usia sekitar 25-35 tahun. Ciri-ciri: menggunakan baju kaos kuning dan sweater warna hitam, Celana Panjang jenis jeans warna biru, Rambut ikal hitam pendek.

    6. Mr. X jenis kelamin laki-laki, usia sekitar 40-50 tahun. Ciri-ciri: menggunakan baju kemeja berwarna biru navy garis putih horizontal, rambut ikal hitam pendek.

    7. Mr. X jenis kelamin laki-laki: hangus terbakar

    8. Mr. X jenis kelamin laki-laki: hangus terbakar.

    Polri Buka Posko DVI

    Sementara itu, Polri membuka Posko Disaster Victim Identification (DVI) di Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi, Bogor pasca kecelakaan yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Selasa (4/2/2025).

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan posko DVI guna keperluan identifikasi korban.

    “Pasca kecelakaan Polri sudah membuka Posko DVI untuk menjalankan proses ante mortem untuk keperluan identifikasi korban.”

    “Lokasinya ada di depan Kamar Jenazah RSUD Ciawi,” ungkapnya, Rabu (5/2/2024).

    Saat ini, pihak RSUD telah membuka call center respons cepat untuk merespons pencarian informasi bagi masyarakat yang mungkin menjadi keluarga korban. 

    “Masyarakat yang ingin mencari informasi bisa mendatangi Posko kami di RSUD Ciawi,” jelas dia.

    Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Brigjen Agus Suryo mengatakan kecelakaan beruntun terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. 

    Ketika itu truk yang mengangkut galon air mineral hendak memasuki Gerbang Tol menuju arah Jakarta.

    Setibanya di lokasi, truk yang dikemudikan oleh BW (31) tidak dapat dikendalikan sehingga sempat oleng ke kanan dan ke kiri. 

    Truk tronton tersebut kemudian menabrak enam kendaraan yang ada di depannya. 

    Tiga kendaraan di antaranya terbakar akibat benturan keras.

    “Ada di antaranya Avanza, sedan. Ada tiga kendaraan yang terbakar. Truk hanya kepalanya yang terbakar,” kata Agus.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Misteri Cara Sopir Aqua Lolos dari Api Saat Kecelakaan Maut di Ciawi Bogor, Tidak Alami Luka Bakar

    (Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi/Muamarrudin Irfani)

    Berita lain terkait Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi