Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Keberadaan Kades Kohod Arsin Akhirnya Terungkap, Pengacara Sebut Masih di Indonesia – Halaman all

    Keberadaan Kades Kohod Arsin Akhirnya Terungkap, Pengacara Sebut Masih di Indonesia – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Tangerang, Nurmahadi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teka-teki dimana keberadaan Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten bernama Arsin akhirnya terjawab. Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menyebut bahwa kliennya tersebut masih berada di Indonesia dan tengah menghadiri agenda di luar saat rumahnya digeledah Bareskrim Polri. 

    “Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar kota,” ujar Yunihar, Selasa(11/2/2025).

    Diberitakan sebelumnya, Selain menggeledah kantor Desa Kohod, Bareskrim Polri juga turut melakukan penggeledahan di rumah Kades Arsin, di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025). 

    Pantauan di lokasi, rumah luas berwarna putih itu digeledah sejumlah penyidik Bareskrim Polri, sekira pukul 19.00 WIB malam. 

    Terlihat pengawal Kades atau ​’Paspamdes​’ kurang lebih sebanyak 10 orang terlihat berjaga di rumah Kades Arsin saat penggeledahan.  Selain itu, terlihat pula Ketua RT dan RW setempat ikut menyaksikan penggeledahan tersebut. 

    Sebelum melakukan penggeledahan, satu di antara petugas Bareskrim, terlihat menyampaikan tujuan penggeledahan. 

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Sanip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

    Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan.  Di samping itu, terlihat pula satu unit mobil Honda Civic berplat nomor B 412 SIN dan mobil Avanza berplat nomor dinas terparkir di halaman rumah Arsin.

    Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan s​ertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

  • Polri Uji Bukti yang Didapat dari Penggeledahan Rumah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Polri Uji Bukti yang Didapat dari Penggeledahan Rumah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri sudah memeriksa hingga menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM dalam polemik pagar laut Tangerang.

    Hingga kini, belum diketahui bukti apa saja yang berhasil didapat dari penggeledahan tersebut.

    “Penggeledahan benar kemarin sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri, dalam hal ini oleh Tipidum Bareskrim Polri. Ada di kediaman Kepala Desa Kohod dan kantor kades. Apa-apa yang ditemukan tentu sudah disampaikan oleh Dirtipidum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Trunoyudo menyatakan bahwa nantinya, bukti yang diperoleh akan diuji secara ilmiah oleh penyidik.

    “Alat bukti ini akan dilakukan uji secara scientific investigation, melibatkan tim teknis dan pakar ahli melalui forensik sehingga hasilnya dari mulai yang konvensional administratif sampai dengan secara ilmiah ini akan dipadukan, sehingga hasilnya tentu bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan yang lebih profesional,” sambungnya.

    Rumah Arsin Digeledah

    Dikutip dari Wartakotalive.com, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Jalan Kalibaru Kohod.

    Penggeledahan dilakukan pada Senin malam, 10 Februari 2025.

    Sejumlah penyidik Bareskrim Polri mulai mendatangi rumah Kades Kohod sekitar pukul 19.56 WIB.

    Tampak ada sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah Arsin.

    Selain itu, terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B-412 SIN.

    Kemudian ada juga mobil Avanza berwarna abu-abu dengan pelat dinas.

    Sejumlah motor juga tampak terparkir di halaman rumah Kades Kohod tersebut.

    Sebelum melakukan penggeledahan, para penyidik mengundang RT-RW setempat untuk menyaksikan secara langsung.

    Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri menjelaskan tujuan dari kegiatan mereka.

    “(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi, Senin, 10 Februari.

    Tak hanya di kantor desa, tim Bareskrim juga melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa dan Kepala Desa Kohod.

    Kasus Naik ke Penyidikan

    Pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat tersebut, sehingga status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

    Kasus ini didasari adanya laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan kawan-kawan.

    “Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Selanjutnya, kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar pejabat terkait di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Penyidik telah memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara, yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi, Raden Lukman, 2 orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    Satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

    Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini, karena masih dalam tahap awal penyidikan.

    “Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tetapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sejak 10 Januari 2025 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim Polri.

    “Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara,” imbuhnya.

    Trunoyudo meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

    “Harapan kita, nanti akan disampaikan hasilnya setelah apa yang sudah dilakukan pada fase penyelidikan ini,” tuturnya.

     
     

  • Gibran dan Inisial C Dilaporkan ke Polisi, Ini Kabar Terbaru eFishery

    Gibran dan Inisial C Dilaporkan ke Polisi, Ini Kabar Terbaru eFishery

    Jakarta, CNBC Indonesia – Petinggi startup akuakultur eFishery dilaporkan ke polisi di tengah dugaan kecurangan atau fraud. Laporan tersebut bahkan sudah masuk sejak tahun lalu

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengaku masih terus menyelidiki kasus eFishery yang mendapat sorotan publik setelah terungkapnya dugaan tindakan pemalsuan laporan keuangan oleh pendiri dan mantan CEO, Gibran Huzaifah.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaporan atas nama Gibran dan oknum yang berinisial C sudah dilakukan sejak 2024 lalu.

    “Sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024. Awalnya ya, awal tahun yaitu sekitar bulan 2, bulan 3, bulan 4, bulan 5. Kemudian di Bareskrim juga menerima laporan tersebut, itu di Polda Metro juga,” ujarnya saat ditemui di kantornya, dikutip Selasa (11/2/2025).

    Selain itu, kasus tersebut juga ditelusuri oleh lembaga terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Maka laporan itu sudah dilakukan ada yang pada tahap penyelidikan dan juga penyidikan,” imbuhnya.

    Sebagai tindak lanjut, Bareskrim-Polri nanti akan melakukan gelar bersama. Sebab ada beberapa laporan yang sudah diterima, baik itu laporan di Polda Metro, Mabes-Polri Barreskrim, dan OJK.

    “Nanti akan dilakukan gelar bersama Bareskrim dengan Polda Metro Jaya dan OJK. Tentu itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

    Pemalsuan Laporan Keuangan eFishery

    Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, perusahaan yang sudah mencapai status unicorn lewat pendanaan Seri D US$ 200 juta pada 2023 lalu tersebut memiliki dua buku laporan keuangan yang berbeda, yakni eksternal dan internal.

    Berdasarkan laporan eksternal, eFishery membukukan profit sebelum pajak senilai Rp261 miliar selama periode Januari-September 2024. Padahal, versi laporan internal menunjukkan eFishery justru rugi Rp578 miliar dalam periode yang sama.

    Sejak 2021 hingga 9 bulan di 2024, laporan eksternal eFishery memperlihatkan pertumbuhan profit sebelum pajak yang positif dan stabil. Berbanding terbalik dengan laporan internal yang menunjukkan perusahaan terus merugi sejak 2021. Kerugian paling parah pada 2022 sebesar Rp784 miliar. Kemudian pada 2023 sebesar Rp759 miliar.

    Parahnya, dua pembukuan ini dimulai sejak 2018 dengan keterlibatan para eksekutif, sehingga fraud yang dilakukan bersifat sistemik.

    Dalam dokumen yang sama disebut beberapa nama yang diduga aktif mengelolalaporan keuangan ganda antara lain Gibran dan Angga Hadrian. Adapun, co-founder Crisna Aditya disebut sebagai salah satu orang yang mengetahui soal laporan keuangan ganda.

    (npb/dem)

  • Update Kasus Pagar Laut: Polisi Geledah Kantor Desa Kohod, Istri Kades Arsin Diperiksa – Halaman all

    Update Kasus Pagar Laut: Polisi Geledah Kantor Desa Kohod, Istri Kades Arsin Diperiksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.

    Pada hari ini juga, aparat kepolisian memeriksa istri dan anggota keluarga dari Kepala Desa Kohod, Arsin. 

    Seperti dilansir Tribunnews.com dari Tribuntangerang.com, penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang, 

    Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas. 

    “Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ucap salah satu anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut. 

    Setelahnya, para petugas pun langsung masuk ke ruang Kepala Desa Kohod, Arsin dan langsung memeriksa berkas yang ada. 

    Tim dari Inafis Polresta Tangerang juga turut mendokumentasikan berkas yang telah dibawa oleh Bareskrim. 

    Usai menggeledah ruang Kepala Desa, pihak Bareskrim Polri dan Inafis juga turut menggeledah ruangan Sekretaris Desa Kohod.

    Petugas tampak melakukan penggeledahan secara detail, dengan membuka loker hingga lemari berkas milik para pejabat desa tersebut. 

    Di ruangan Sekretaris Desa Kohod pula terdapat sebuah foto Kades Arsin, yang terpampang di bawah foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    Dalam penggeledahan di kantor desa setinggi dua lantai itu, tak ada satu pun terlihat pejabat Desa Kohod yang tampak hadir. 

    Di samping itu, anggota keluarga dan Istri Kepala Desa Kohod, Arsin, juga turut diperiksa Bareskrim Mabes Polri, terkait pagar laut, pada Senin (10/2/2025) malam. 

    Berdasarkan pantauan di lokasi, istri Arsin yang tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyidik Polsek Pakuhaji. 

    Tak sendiri, istri Arsin itu juga tampak ditemani satu anggota keluarganya, yang diduga merupakan adik dari Kades Arsin. 

    Pria itu duduk di pinggir istri Arsin, dengan mengenakan jaket cream dan celana panjang hitam. 

    Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. 

    Tak hanya itu Bareskrim juga rencananya akan menggeledah kantor Desa Kohod, dan dua rumah Kades Arsin, yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

    Diberitakan sebelumnya, Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

    Istri dan Keluarga Kades Arsin Diperiksa Bareskrim di Polsek Pakuhaji Soal Pagar Laut

    Anggota keluarga dan Istri Kepala Desa Kohod, Arsin diperiksa Bareskrim Mabes Polri, terkait pagar laut, pada Senin (10/2/2025) malam. 

    Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com dk lokasi, istri Arsin yang tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyidik Polsek Pakuhaji. 

    Tak sendiri, istri Arsin itu juga tampak ditemani satu anggota keluarganya, yang diduga merupakan adik dari Kades Arsin. 

    Pria itu duduk di pinggir istri Arsin, dengan mengenakan jaket cream dan celana panjang hitam. 

    Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. 

    Tak hanya itu Bareskrim juga rencananya akan menggeledah kantor Desa Kohod, dan dua rumah Kades Arsin, yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

    Diberitakan sebelumnya, Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.
    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

     

  • Bareskrim Lakukan Penggeledahan soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini – Halaman all

    Bareskrim Lakukan Penggeledahan soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) dalam polemik pagar laut di Tangerang.

    Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2/2025) ini salah satunya berlangsung di rumah terlapor berinisial AR. Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai sosok AR tersebut.

    “Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya dengan melakukan tindakan paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah saksi atau pihak yang diduga sebagai terlapor,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan.

    Djuhandani menyebut penggeledahan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus tersebut.

    “Sampai saat ini, kami telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa dugaan pemalsuan ini terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

    Di sisi lain, lanjut Djuhandani, penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus penerbitan SHGB dalam polemik pagar laut yang terjadi di Tangerang,” ungkapnya.

    Dugaan Tindak Pidana Terungkap

    Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang ke tahap penyidikan.

    Menurut Brigjen Djuhandani, keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.

    “Dari hasil gelar perkara, ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Oleh karena itu, penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci, yakni satu orang dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi, Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Kemudian satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selanjutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan forensik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat yang telah disita.

    “Kami akan mengecek keabsahan dokumen (SHGB dan SHM) melalui uji laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

    Namun, hingga saat ini, penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini, karena penyelidikan masih dalam tahap awal.

    “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, prinsipnya, kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandani.

    Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa sejak 10 Januari 2025, penyelidikan telah dilakukan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim Polri.

    “Proses penyelidikan terus berlangsung. Kemarin juga sudah disampaikan oleh Dirtipidum bahwa akan dilakukan gelar perkara,” imbuhnya.

    Trunoyudo meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut.

    “Kami berharap masyarakat dapat menunggu hasil penyelidikan resmi dari penyidik,” tutupnya.

     

  • Istri dan Adik Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Februari 2025

    Istri dan Adik Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut Megapolitan 10 Februari 2025

    Istri dan Adik Kades Kohod Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Surat Palsu Lahan Pagar Laut
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Anggota keluarga Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Kantor Polsek Pakuhaji, Senin (10/2/2025) malam.
    Anggota keluarga yang terdiri dari istri dan adik Arsin ini diperiksa terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan pagar laut Tangerang.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, istri Arsin tampak menggunakan gamis berwarna abu-abu dengan motif kotak-kotak dan kerudung cokelat.
    Dia duduk bersebelahan dengan adik Arsin yang menggunakan jaket krem dan celana panjang hitam.
    Di depan keduanya, terlihat anggota Bareskrim Polri menyodorkan sebuah berkas yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP). Berkas itu ditandatangani oleh istri Arsin.
    Selain memeriksa saksi, penyidik Bareskrim Polri juga berencana menggeledah kantor Desa Kohod dan dua rumah milik Arsin di wilayah Pakuhaji malam ini.
    Sebelumnya, Arsin sendiri sudah pernah dipanggil oleh Bareskrim Polri.
    Namun, karena saat itu proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, Arsin tidak diwajibkan untuk memenuhi panggilan Bareskrim.
    “Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Diberitakan, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan.
    Minggu lalu, polisi memeriksa sejumlah saksi yakni perwakilan KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
    Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
    “Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arsin Bin Sanip, Kades Kohod yang Jadi Sorotan Kasus Pagar Laut: Dulu Kuli, Kini Mangkir Polisi – Halaman all

    Arsin Bin Sanip, Kades Kohod yang Jadi Sorotan Kasus Pagar Laut: Dulu Kuli, Kini Mangkir Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Kini, siapa yang tak mengenal Arsin Bin Sanip.

    Nama, Arsin Bin Sanip viral dan menjadi trending topik di media sosial setelah kasus pagar laut.

    Arsip Bin Sanip adalah seorang Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Seperti dilansir dari TribunTangerang.com, Arsin Bin Sanip kini hidup sebagai Orang Kaya Baru (OKB).

    Hidup Arsin Bin Sanip berubah setelah terpilih menjadi Kepala desa pada 2021. 

    Dulu, Arsin Bin Sanip adalah seorang buruh bangunan dan sebagai orang yang bekerja di bank keliling.

    Hal itu diungkap oleh Reza, salah seorang warga.

    “Arsin itu asli orang sini. Kalau secara materi, dia dulu itu di bawah rata-rata kehidupannya. Setelah lulus SD, dia mulai cari kerja dan akhirnya berkecimpung di bank harian,” ujar Reza, seorang warga Desa Kohod yang enggan menyebutkan nama sebenarnya, saat ditemui Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

    Selain bekerja sebagai bank keliling, Arsin juga pernah menjadi kuli borongan di desanya.

    “Dulu dia kuli bareng sama temannya. Ini bukan mengada-ada. Ini fakta adanya. Tapi, kalau sekarang dia jadi kepala desa dan orang beken, itu mungkin faktor keberuntungan,” tambah Reza.

    Setelah pengalaman sebagai kuli borongan dan bank keliling, Arsin mencoba peruntungannya di dunia pemerintahan.

    Pada 2019, dia mencalonkan diri sebagai Kades Kohod, tetapi gagal. Saat itu juga, dia diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes).

    Pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021, Arsin kembali mencalonkan diri dan berhasil terpilih hingga saat ini. Sejak menjabat sebagai kades, kekayaannya meningkat pesat, terutama setelah terlibat dalam proyek pembangunan PIK 2.

    “Kekayaannya mulai banyak juga itu mungkin ada proyek pembangunan. Pokoknya semenjak ada proyek ini dan menjadi lurah, fasilitasnya bertambah,” kata Reza.

    Namun, setelah menjadi kepala desa, dia hidup bergelimang harta.

    Saat rumah Kades Arsun dikunjungi pada Selasa, 28 Januari 2025, hanya terlihat dua mobil, yaitu Honda Civic dan mobil dinas Xenia, serta beberapa sepeda motor.

    Kabar soal Kades Arsin memiliki sejumlah kendaraan seperti yang beredar di media sosial itu dibenarkan oleh warga Kohod, Heri. 

    Bahkan, Heri mengatakan bahwa rumah Kades Arsin sudah seperti showroom motor.

    “Rumahnya seperti showroom motor,” kata Heri ketika itu.

    Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

    Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod  tidak datang penuhi panggilan di Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.

    Panggilan Bareskrim Polri ini atas permintaan Kejaksaan Agung.

    Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

    Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.

     Penanganan kasus pagar laut Tangerang yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, sementara penanganan di Kejaksaan Agung masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

    Mangkir Dari Panggilan Bareskrim

    Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

     

  • Upaya para Rekan Jurnalis Temukan Jenazah Sahril Helmi hingga Korban Ditemukan di Bibir Pantai – Halaman all

    Upaya para Rekan Jurnalis Temukan Jenazah Sahril Helmi hingga Korban Ditemukan di Bibir Pantai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Para jurnalis di Halmahera Selatan sempat berupaya mencari jenazah jurnalis Metro TV, Sahril Helmi, sebelum ditemukan.

    Pencarian dilakukan selama tiga hari setelah meledaknya speedboat Rigid Inflatable Boat (RIB) 04 milik Basarnas Ternate di perairan Gita, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (5/2/2025).

    Tim jurnalis berupaya melakukan pencarian Sahril Helmi menggunakan satu unit speedboat.

    Pencarian dimulai di pesisir Pulau Halmahera dan Kayoa.

    Pada hari pertama pencarian, mereka menemukan sebuah jaket renang berwarna oranye di sekitaran Pulau Koya.

    Koordinator tim jurnalis Halmahera Selatan Nandar Jabid mengatakan pihaknya makin yakin bisa menemukan Sahril Helmi ketika mendapat jaket renang tersebut.

    Mereka lalu menyisir Pulau Sali Kecil di wilayah Bacan Timur, tetapi pencarian hari pertama belum membuahkan hasil lantaran cuaca yang kurang mendukung, mengutip TribunTernate.com.

    Pencarian itu dilakukan para tim jurnalis atas dasar pertemanan, lantaran korban sudah cukup lama liputan di Halmahera Selatan, bahkan sebelum menjadi kontributor Metro TV.

    Lantas, pada Jumat (7/2/2025), mereka melanjutkan pencarian.

    Nandar mengungkapkan mereka sempat melintasi pesisir laut Desa Sabatang, tempat jenazah Sahril Helmi ditemukan.

    Hanya saja saat itu ombak besar dan angin kencang sangat kuat sehingga mereka memutuskan balik ke arah Bacan Barat Utara untuk beristirahat sejenak.

    “Kami bermalam di Desa Loid, kami tidur di atas pelabuhan. Kelelahan kami bisa terbayar, kala kami sedang bercerita sikap almarhum Sahril Helmi yang suka bercanda ketika sedang liputan, “ungkapnya.

    Keesokan harinya, Sabtu (8/2/2025), lanjut Nandar, pencarian dilakukan di perairan Pulau Kasiruta.

    Berselang beberapa menit kemudian, mereka mendapat informasi ada warga menemukan sosok mayat terkapar di bibir pantai Desa Sabatang.

    Tak banyak pikir, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan itu bersama sejumlah rekannya memutuskan ke lokasi penemuan sosok mayat tersebut.

    “Kami sangat yakin, bahwa mayat yang ditemukan itu jenazah Sahril Helmi. Kami langsung minta awak speedboat ke pesisir Desa Sabatang, “ujarnya.

    Sesampai di lokasi, Nandar mengatakan pihaknya langsung melakukan evakuasi. 

    Kondisi Jenazah

    Sahril Helmi ditemukan di wilayah Bacan Timur, Halmahera Selatan, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIT. 

    Sahril sempat dinyatakan hilang usai insiden speedboat meledak

    Pihak berwenang menyebut kondisi jasad Sahril Helmi sulit dikenali.

    Tim Dokpol dan Inavis Polres Halmahera Selatan yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan awal terhadap jasad tersebut. 

    Mengutip polri.go.id, jasad Sahril sudah membusuk, jari tangan dan kaki serta raut wajah telah terkelupas dan tidak utuh lagi, sehingga menyulitkan proses identifikasi.

    Jenazahnya lalu dibawa ke RSUD Labuha dan melalui proses identifikasi dengan metode post-mortem dan ante-mortem. 

    Berdasarkan keterangan keluarga, mereka meyakini bahwa mayat tersebut adalah Sahril, seorang awak media yang sebelumnya dilaporkan hilang saat insiden meledaknya speedboat Basarnas Kota Ternate dalam operasi evakuasi nelayan yang hilang.

    Pihak kepolisian kini tengah mencocokkan data ante-mortem dari keluarga dengan ciri-ciri fisik dan properti yang dikenakan korban sebelum hilang. 

    Proses ini melibatkan pemeriksaan tinggi badan, tanda lahir, bekas luka, susunan gigi, serta pakaian atau aksesoris terakhir yang digunakan.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya menyampaikan bahwa kepolisian memastikan identitas jenazah dengan prosedur yang tepat.

    Dimakamkan di Kampung Halaman

    Jenazah Jurnalis Metro TV Sahril Helmi dimakamkan.

    Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya, Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

    Sebelumnya, jenazah Sahril Helmi dibawa ke Desa Babang, kemudian dijemput ambulans untuk disemayamkan sementara di RSU Labuha.

    “Dan Anggota saya sudah melapor, sementara korban sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Bisui menggunakan KRI Mata Bonsang pada pukul 15.25 WIT,” tandasnya. 

    Sahril bernama lengkap Sahril Helmi Kasim dan lahir Bisui, Halmahera, Maluku Utara (Malut), pada 19 April 1994.

    Pria 30 tahun itu memulai karier jurnalistiknya di Metro TV sejak 2023.

    Sahril Helmi dikenal sebagai jurnalis yang mempunyai semangat tinggi.

    Dedikasi Sahril Helmi sebagai jurnalis pun tidak diragukan lagi.

    Dalam insiden meledaknya speedboat yang menewaskan Calon gubernur Malut Benny Laos di Pelabuhan Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut, Sabtu (12/10/2024) lalu, Sahril Helmi turut mengumpulkan informasi yang akurat dengan cepat.

    Saat terjadi erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat, Malut, Sahril Helmi pun juga sigap melaporkan informasi langsung dari lokasi bencana.

    Terbaru, Sahril Helmi ikut misi pencarian terhadap 2 nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Tidore bersama tim sar Ternate pada hari Minggu kemarin.

    Hingga dirinya menjadi korban jiwa dalam insiden meledaknya speedboat Basarnya.

    Kronologi 

    Diketahui Pada Minggu malam, 2 Februari 2025, sekitar pukul 23.40 WIT, tim Basarnas Ternate menerima laporan mengenai dua nelayan yang mengalami mati mesin di perairan Desa Gita, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.

    Menanggapi laporan tersebut, tim SAR gabungan yang terdiri dari 11 orang, yakni tujuh anggota Basarnas, tiga personel Ditpolairud Polda Maluku Utara, dan satu jurnalis Metro TV bernama Sahril Helmi berangkat menggunakan speedboat RIB 04 menuju lokasi kejadian.

    Sekitar 15-20 menit sebelum mencapai lokasi, speedboat tersebut tiba-tiba meledak.

    Ledakan itu menyebabkan seluruh penumpang terlempar ke laut.

    Kasi Ops Basarnas Ternate, M. Syahran Laturua, berhasil berenang kembali ke RIB dan melaporkan insiden tersebut ke kantor Basarnas.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Jenazah Jurnalis Metro Tv Korban Ledakan Speedboat Basarnas Ternate Dimakamkan di Kampung Halaman dan dengan judul Cerita Perjuangan Jurnalis Halmahera Selatan Cari Jasad Sahril Helmi Hingga Ketemu

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nina Yuniar) (TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi/Nurhidayat Hi Gani)

  • Polisi Terlibat Kasus Pemerasan, Lagu Lama Tapi Terus Terjadi

    Polisi Terlibat Kasus Pemerasan, Lagu Lama Tapi Terus Terjadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus pemerasan, suap, hingga pungutan liar terus mendera Polri. Sebagai institusi strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polri perlu berbenah diri untuk mengikis citra negatif yang melekat sekian lama. 

    Apalagi, sejumlah lembaga survei menempatkan citra positif Polri berada di bawah lembaga penegak hukum lainnya. Litbang Kompas, misalnya, menempatkan Polri di peringkat paling buncit dengan angka 65,7%. Tingkat kepuasannya juga sama, hanya di angka 63,9%.

    Angka itu sangat jomplang jika dibandingkan dengan citra positif lembaga penegak hukum lainnya. KPK, misalnya, menempati peringkat pertama dengan angka 72,6%. Kejaksaan Agung diperingkat kedua dengan angka 79%. Tingkat kepuasan terhadap keduanya juga cukup tinggi masing-masing sebesar 68,5% dan 66,9%.

    Adapun salah satu kasus terbaru yang mendera Polri adalah kasus pemerasan bos Prodia. Sebanyak 3 polisi dipecat dan 2 lainnya memperoleh sanksi demosi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. 

    Tiga polisi yang dipecat itu antara lain, AKBP Bintoro, AKP Zakaria dan AKP M. Sementara itu, dua polisi yang memperoleh sanksi demosi adalah AKBP Gogo Galesung danIpda Novian Dimas. 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan Bintoro telah dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang etik yang digelar Bidpropam Polda Metro Jaya. “Dari terlanggar, tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B ya, PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat pekan lalu.

    Anam menambahkan, dalam sidang etik itu Bintoro juga terbukti telah menerima uang kisaran Rp100 juta. Oleh karenanya, Anam menekankan aliran dana miliaran ke Bintoro tidak benar. “Kurang lebih ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan yang awal Rp20 miliar, Rp5 miliar, Rp17 miliar. Macem-macem angkanya ngga seperti angka, ya Rp100 [juta] lebih lah,” imbuhnya.

    Adapun, Anam juga mengemukakan bahwa Bintoro telah mengajukan banding terkait putusan etik dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain Bintoro, komisi etik Polri telah menjatuhkan sanksi terhadap eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun.

    Senasib dengan Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria telah disanksi PTDH. AKP M juga bernasib sama. “Dia [Zakaria] adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” jelasnya.

    Prodia Bantah Terlibat

    Sementara itu, PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto maupun dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    “Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Prodia, Marina Amalia dilansir dari Antara.

    Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan.

    “Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut,” ucapnya.

    36 Disanksi di Kasus DWP

    Di sisi lain, Mabes Polri memberikan sanksi etik kepada 36 oknum anggota polisi dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project alias DWP 2024.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tiga dari 36 anggota itu telah dihukum pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

    “Tiga di antaranya diputuskan PTDH dan 33 lainya diputuskan demosi, antara selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (7/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa puluhan anggota yang telah di sanksi etik itu telah mengajukan banding. Dalam hal ini, komisi banding Polri telah memberikan waktu 21 hari untuk persiapan banding.

    “Komisi banding akan memberikan waktu 21 hari kepada masing-masing, membuat atas bandingnya pada putusan KKEP,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman PTDH. Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Adapun, mayoritas anggota telah terbukti melakukan pelanggaran saat melakukan pengamanan terhadap penonton DWP 2024 yang diduga menggunakan narkoba.

    Namun, saat melakukan pengamanan itu, oknum korps Bhayangkara telah meminta imbalan uang kepada penonton DWP 2024. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

    Perlu Efek Jera

    Kompolnas mendesak Polri harus mengusut unsur pidana dari para personel polisi yang melakukan pungutan liar (pungli), untuk memberikan efek jera.

    “Untuk memberikan pesan yang kuat terhadap anggota agar tidak melakukan pelanggaran lagi, kalau memang ada pelanggaran atau ada kejahatan pidana, pidananya juga diusut,” ujar Anam dilansir dari Antara.

    Anam mengatakan bahwa sejatinya kepolisian telah menindak dengan cepat personel yang melakukan pungli dengan memberikan sanksi administrasi etik, seperti di kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Polri juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan polisi yang melanggar.

    “Pak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) dan rekan-rekan kepolisian yang lain sudah berupaya dengan sangat keras untuk mengubah sistem dan tata kelola agar menjadi kepolisian yang semakin lama, semakin baik,” ujar Anam.

    Namun, kata dia, kasus pungli seolah berulang dengan masih adanya oknum personel polisi lain yang melakukan tindakan serupa. Sehingga menurutnya, perlu ada tindak lanjut yang lebih tegas agar kasus serupa tidak terulang.

    Dengan memberikan hukuman pidana, menurutnya, akan tersampaikan pesan kepada personel lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran dan tidak melakukan tindak pidana.

  • Menkomdigi Ungkap Harapannya di Peringatan Hari Pers Nasional

    Menkomdigi Ungkap Harapannya di Peringatan Hari Pers Nasional

    BANJARMASIN – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan pidatonya di Hari Pers Nasional di Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Minggu 9 Februari. Kepada para peserta ia berharap pers tetap menjadi penjaga demokrasi di NKRI. 

    Meutya yang menyampaikan rekaman pidatonya melalui layar monitor mengatakan bahwa Hari Pers Nasional adalah momen untuk merayakan keberanian, integritas, dan semangat juang insan pers Indonesia. Pers bukan hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga penggerak perubahan.

    “Di tengah gejolak zaman, pers harus tetap menjadi penjaga demokrasi. Selamat Hari Pers Nasional 2025 kepada seluruh insan pers di Indonesia,” katanya mengutip ANTARA, 9 Februari.

    Hadir dalam acara tersebut Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha; Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan; Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizal Anwar, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Anton Charlian, Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie.

    Selain itu, hadir juga Ketua PWI Provinsi, Kabupaten/Kota dari ujung barat Aceh sampai Papua Selatan.