Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan motif eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mencabuli anak dan menjual videonya ke situs porno Australia belum diketahui.
Truno menyebut, motif hanya diketahui oleh AKBP Fajar sendiri.
“Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir,” kata Truno dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurut Truno, bisa saja tersangka berbohong terkait alasan dia melakukan perbuatannya.
Dengan begitu, kata Truno, polisi akan melakukan observasi untuk mencari tahu motif dari perbuatan AKBP Fajar.
“Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali,” tuturnya.
“Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab,” imbuh Truno.
Kasus Kapolres Ngada bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).
Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.
F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.
Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.
Aksi tak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ.
Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.
Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.
Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut.
Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang.
Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.
Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).
Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat Fajar bertugas.
AKBP Fajar Kapolres Ngada kemudian ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu dibawa ke Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko
-
/data/photo/2025/03/13/67d2ac5c3da06.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia Nasional
-

Eks Jenderal Heran dengan Kelakuan AKBP Fajar: Saya Jadi Polisi 50 Tahun, Baru Kali Ini Lihat – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi sekaligus Penasehat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, ikut komentari kasus eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Aryanto dibuat heran dengan kelakuan AKBP Fajar yang terlibat kasus narkoba dan pelecehan anak di bawah umur.
Pria berkacamata itu mengaku, selama puluhan tahun kerja di kepolisian, baru pertama kali ini dirinya melihat kasus merusak citra institusi Polri ini.
“Saya sebagai polisi yang sudah 50 tahun, baru pertama kali ini melihat, kok polisi segitu brengsek. Itu saya tekankan.”
“Kok brengsek sekali, (terlibat) narkoba, kemudian merekam (video syur), lalu mengirimkan ke luar negeri lagi. Ini jelas mencemarkan nama baik polisi,” urai Aryanto, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (13/3/2025).
Aryanto dalam kesempatannya yakin AKBP Fajar akan diganjar Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Di sisi lain, ia juga mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas, utamanya motifnya.
“Perlu penelitian mendalam apa latar belakang kok orang itu bisa berbuat seperti itu,” tegas Aryanto.
Lakukan pelanggaran berat
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan empat pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar.
“Perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” urainya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (13/3/2025).
Brigjen Trunoyudo menyebut, ada empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar.
Rinciannya, tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
“Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” lanjutnya.
Diketahui, penanganan perkara terhadap AKBP Fajar sudah berjalan sejak 24 Februari 2025 kemarin.
Dalam berjalannya kasus, Propam Mabes sudah memeriksa saksi yang terdiri dari korban dan saksi lainnya dengan total 16 orang.
“Terdiri dari empat orang korban, termasuk tiga anak, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda NTT, tiga orang ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta satu orang dokter. Dan kemudian ibu seorang korban anak,” bebernya.
Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.
Adapun pasal yang dilanggar:
Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,
Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.“Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia,” urai Brigjen Trunoyudo.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam kesempatan yang sama membenarkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat.
“Kita melaksanakan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dan kita juncto-kan Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,” ujarnya.
Brigjen Agus menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang melanggar.
“Sesuai saran dari Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menderita kehormatan dan nilai-nilai institusi polis,” tegasnya.
Informasi tambahan, AKBP Fajar sudah resmi dijadikan tersangka. Yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).
Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).
(Tribunnews.com/Endra)
-

Korban Pelecehan Seksual AKBP Fajar Ada 4 Orang: Termuda Usia 6 Tahun, Tertua Umurnya 20 Tahun – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap, jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Fajar telah mencabuli empat orang.
Tiga korban pencabulan AKBP Fajar merupakan anak di bawah umur, sedangkan satu korban lainnya berumur 20 tahun.
Trunoyudo menyebutkan, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
“Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Truno menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Ia menuturkan, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur.Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.
“Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus,” kata Trunoyudo.
AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Pelanggaran Kode Etik Berat
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran kode etik berat.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat,” katanya.
Agus berujar terduga pelanggar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
Adapun sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025.
“Sidang kode etik akan segera digelar dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ucapnya.
Atas perbuatannya, AKBP Fajar Widyadharma dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
-

Divpropam Polri: Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat
Jakarta, Beritasatu.com – Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelanggaran berat karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban tiga anak, satu orang dewasa, dan menggunakan narkoba.
“Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat sehingga dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Trunoyudo membeberkan, pasal itu mengatur soal anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan menghormati norma agama,” ucapnya.
Tidak hanya itu, penjelasan mengenai pasal tersebut yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan. Lalu, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
“Kemudian, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi penyimpanan, menggunakan, mengedarkan, dan atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang,” tutur Truno.
Terakhir, Trunoyudo menyebut setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi.
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelanggaran berat karena kasus pelecehan seksual.
-

Pelecehan Seksual oleh Eks Kapolres Ngada, Polisi Periksa 16 Saksi
Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 16 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelecehan tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
“Dan langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu pemeriksaan korban dan saksi-saksi saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/20245).
Truno memerinci 16 Saksi tersebut yaitu empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter dan ibu korban anak satu.
Diketahui, eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak yaitu anak 1 dengan usia enam tahun, anak dua usia 13 tahun, anak tiga usia 16 tahun, serta dewasa inisial SHDR berusia 20 tahun.
Saat ini, eks Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak hanya kasus pelecehan seksual ia juga terlibat kasus narkoba.
-

Daftar 4 Kejahatan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Kini Terbongkar, Masuk Kategori Berat – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan kejahatan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
AKBP Fajar diketahui melakukan 4 kegiatan yang terkait dengan pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
Berikut daftarnya sesuai dengan pernyataan Brigjen Trunoyudo:
1. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,
2. Persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah,
3. Penggunaan narkoba jenis sabu,
4. Merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Brigjen Trunoyudo menyebut, ada empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar.
Rinciannya 3 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa.
“Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” katanya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (13/3/2025).
Diketahui penanganan perkara terhadap AKBP Fajar sudah berjalan sejak 24 Februari 2025 kemarin.
Dalam berjalannya kasus, Propam Mabes sudah memeriksa saksi yang terdiri dari korban dan saksi lainnya dengan total 16 orang.
“Terdiri dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta 1 orang dokter. Dan kemudian ibu korban anak 1,” bebernya.
Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.
Adapun pasal yang dilanggar:
– Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,
– Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
– Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
– Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
– Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
– Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
– Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
– Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
“Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia,” urai Brigjen Trunoyudo.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam kesempatannya juga membenarkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat.
“Kita melaksanakan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dan kita juncto-kan Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,” ujarnya.
Brigjen Agus menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang melanggar.
“Sesuai saran dari Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menderita kehormatan dan nilai-nilai institusi polis,” tegasnya.
Informasi tambahan, AKBP Fajar sudah resmi dijadikan tersangka.
Yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).
Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).
(Tribunnews.com/Endra)

