Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Pelecehan Seksual oleh Eks Kapolres Ngada, Polisi Periksa 16 Saksi

    Pelecehan Seksual oleh Eks Kapolres Ngada, Polisi Periksa 16 Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 16 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelecehan tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    “Dan langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu pemeriksaan korban dan saksi-saksi saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/20245).

    Truno memerinci 16 Saksi tersebut yaitu empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter dan ibu korban anak satu.

    Diketahui, eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak yaitu anak 1 dengan usia enam tahun, anak dua usia 13 tahun, anak tiga usia 16 tahun, serta dewasa inisial SHDR berusia 20 tahun.

    Saat ini, eks Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak hanya kasus pelecehan seksual ia juga terlibat kasus narkoba. 

  • Daftar 4 Kejahatan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Kini Terbongkar, Masuk Kategori Berat – Halaman all

    Daftar 4 Kejahatan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Kini Terbongkar, Masuk Kategori Berat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan kejahatan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    AKBP Fajar diketahui melakukan 4 kegiatan yang terkait dengan pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.

    Berikut daftarnya sesuai dengan pernyataan Brigjen Trunoyudo:

    1. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,

    2. Persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah,

    3. Penggunaan narkoba jenis sabu,

    4. Merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Brigjen Trunoyudo menyebut, ada empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar.

    Rinciannya 3 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa.

    “Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” katanya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (13/3/2025).

    Diketahui penanganan perkara terhadap AKBP Fajar sudah berjalan sejak 24 Februari 2025 kemarin.

    Dalam berjalannya kasus, Propam Mabes sudah memeriksa saksi yang terdiri dari korban dan saksi lainnya dengan total 16 orang.

    “Terdiri dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta 1 orang dokter. Dan kemudian ibu korban anak 1,” bebernya.

    Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.

    Adapun pasal yang dilanggar:

    – Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,

    – Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

    – Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

    – Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

    – Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

    – Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

    – Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

    – Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

    “Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia,” urai Brigjen Trunoyudo.

    Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam kesempatannya juga membenarkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat.

    “Kita melaksanakan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dan kita juncto-kan Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,” ujarnya.

    Brigjen Agus menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang melanggar.

    “Sesuai saran dari Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menderita kehormatan dan nilai-nilai institusi polis,” tegasnya.

    Informasi tambahan, AKBP Fajar sudah resmi dijadikan tersangka. 

    Yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Polri: Korban Eks Kapolres Ngada jadi 4 Orang, 3 Anak di Bawah Umur

    Polri: Korban Eks Kapolres Ngada jadi 4 Orang, 3 Anak di Bawah Umur

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menyatakan total jumlah korban pelecehan seksual mantan Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebanyak empat orang.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur, yakni 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.

    “Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo, di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Dia menambahkan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari empat korban, manager hotel, anggota Polda NTT hingga ahli.

    “Saksi 16 orang terdiri 4 korban, termasuk tiga anak [di bawah umur],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba. Dia juga saat ini tengah menjalani penahanan di Bareskrim Polri.

    Adapun, Divpropam Polri telah menjadwalkan sidang etik Fajar pekan depan atau tepatnya pada Senin (17/3/2025).

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas dengan memberi sanksi etik dan pidana terhadap mantan Kapolres Ngada, NTT non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Listyo usai menghadiri peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

    “Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik [sanksi] pidana maupun etik,” kata Listyo dikutip dari Antara.

  • Bekas Kapolres Ngada Resmi jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

    Bekas Kapolres Ngada Resmi jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri menetapkan bekas Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.

    Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan setelah statusnya jadi tersangka, Fajar kini ditahan di Bareskrim Polri.

    “Dirreskrimum Polda NTT di backup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujarnya di Divisi Humas Polri (13/3/2025). 

    Di lain sisi, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Fajar juga diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

    Tak tanggung-tanggung, korban dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan Fajar mencapai empat orang. Tiga orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ujar Trunoyudo.

    Selain menjadi tersangka pelecehan seksual, Fajar juga diduga telah menyalahgunakan narkoba dan menyebarkan video pornografi. 

    Adapun, Fajar sempat bicara saat dibawa keluar usai ditampilkan ke publik di Divisi Humas Polri. “Saya sayang Indonesia,” kata Fajar.

    Sebelumnya, Kapolres Ngada non-aktif Fajar Widyadharma Lukman (FWL) telah dicopot dari jabatannya untuk dipindahkan ke Yanma Polri.

    Adapun, posisi Fajar kini diduduki oleh AKBP Andrey Valentino. Andrey sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.

  • Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik

    Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik

    Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kapolri
    Jenderal
    Listyo Sigit
    Prabowo memastikan akan menindak tegas
    eks Kapolres Ngada
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
    “Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” kata Listyo Sigit singkat di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Namun, Kapolri tidak banyak berkomentar soal perkembangan kasus ini. Dia hanya mengatakan sanksi akan diberikan secepatnya.
    “Hari ini mungkin akan dirilis. Secepatnya,” ujarnya.
    Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap penyidikan.
    Terbaru, Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
    Kemudian, sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025.
    Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.
    “Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
    Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waspada Jangan Jadi Korban! Ini Modus Penipuan yang Marak Jelang Lebaran

    Waspada Jangan Jadi Korban! Ini Modus Penipuan yang Marak Jelang Lebaran

    PIKIRAN RAKYAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang marak terjadi selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), jumlah laporan masyarakat meningkat dari 1.530 pada Februari 2024 menjadi 1.998 pada Maret 2024.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, terjadi peningkatan aduan terkait penipuan transaksi ilegal dan modus lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Sementara itu, layanan pengaduan konsumen OJK menerima 1.007 laporan pada minggu keempat Maret hingga minggu pertama April 2024. “Data ini menunjukkan bahwa setiap menjelang Lebaran selalu ada lonjakan pengaduan ke Satgas PASTI. Namun, jumlah pengaduan konsumen ke OJK cenderung stabil,” ujar Friderica.

    Modus penipuan

    Diungkapkan, modus penipuan keuangan terus berkembang. Beberapa modus yang paling banyak dilaporkan meliputi Pinjaman online ilegal Penawaran kerja paruh waktu palsu Investasi ilegal Transaksi online fiktif Penelepon palsu (fake call) yang mengaku dari institusi resmi Penipuan berkedok hadiah dengan syarat transfer uang terlebih dahulu Penyamaran (impersonation) dengan meniru lembaga keuangan tertentu

    “Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran mencurigakan. Semakin sedikit korban, semakin sulit bagi pelaku kejahatan menjalankan modusnya,” ujar Friderica.

    Dia mengingatkan pentingnya mengendalikan perilaku impulsif, terutama menjelang Lebaran ketika banyak promosi dan tawaran menarik bermunculan.

    Jika menemukan informasi mencurigakan atau ingin melakukan verifikasi, masyarakat dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 157 atau melalui WhatsApp 081-157-157-157.

    Jika telah menjadi korban penipuan, segera laporkan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar aliran dana bisa segera diblokir. Sepanjang Januari hingga 27 Februari 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 587 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal.

    Sementara itu, IASC menerima 57.426 laporan masyarakat, dengan total kerugian yang telah dilaporkan mencapai Rp 994,3 miliar. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 127 miliar.

    Di tempat terpisah, Kepa Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan himbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online ini.

    “Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya,” ujar Trunoyudo.

    Dia menambahkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial. “Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Baharkam Polri Terjunkan 200 Personel Bantu Evakuasi Banjir di Bekasi

    Baharkam Polri Terjunkan 200 Personel Bantu Evakuasi Banjir di Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri mengerahkan 200 personel untuk membantu evakuasi banjir di Bekasi hingga Jakarta.

    Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Yassin Kosasih mengatakan ratusan personel itu disebar di 8 titik di antaranya Perumahan Jati Rasa, Jati Asih, Pondok Gede Permai, dan Kebon Pala.

    “Hari ini ada 200 personel, kami upayakan besok juga 200 personel ditambah, juga dilengkapi dengan peralatan [SAR],” ujarnya di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Rabu (5/3/2025).

    Dia menambahkan, berdasarkan pantauan sementara hingga saat ini kondisi wilayah Babelan, Bekasi masih terendam banjir. Di samping itu, menurutnya, personel di wilayah tersebut masih terbilang minim.

    Oleh karena itu, Yassin menyatakan bahwa pihaknya akan mengarahkan personel hingga alat SAR tambahan untuk membantu penanganan di Babelan, Bekasi.

    “Daerah Babelan ini nanti akan menjadi prioritas kita untuk mengerahkan personel dan peralatan karena terlihat rumah-rumah masih banyak yang terendam,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk membantu penanganan banjir tersebut.

    “Di antaranya ada Polda Jawa Barat, kemudian juga Polda Metro dan kemudian juga dari satuan yang ada di Mabes Polri, ada Polairud, kemudian ada Korps Brimob, Korps Sabhara, dan tentunya Korlantas,” tutur Trunoyudo.

  • Biaya Proyek ‘Pencitraan’ Polri, 2 Tender Rp21 Miliar!

    Biaya Proyek ‘Pencitraan’ Polri, 2 Tender Rp21 Miliar!

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri sedang melakukan tender 2 proyek  ‘pencitraan’ untuk memoles citra polisi yang banyak disorot karena perilaku aparatnya. Tidak main-main, nilai tender 2 proyek di Divisi Humas Polri itu mencapai Rp21 miliar.

    Polri belakangan ini terus menjadi sorotan. Kasus paling terbaru adalah dugaan intimidasi terhadap duo punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani. Polisi diduga memaksa Sukatani untuk mengklarifikasi dan menarik lagu ‘Bayar..Bayar..Bayar’ yang sejatinya ditujukan untuk mengkritisi perilaku korup yang kerap terjadi di institusi kepolisian.

    Publik merespons negatif langkah kepolisian. Gerakan #kamibersamasukatani menggema di media sosial. Di sisi lain, banyak pihak yang mengkritisi praktik intimidasi terhadap Sukatani dan menganggapnya sebagai pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

    “Menciptakan lagu untuk kritik adalah hak asasi manusia,” ujar mantan Ketua MK, Mahfud MD.

    Terlepas dari kasus Sukatani, harus diakui bahwa citra Polri relatif lebih rendah dibandingkan dengan institusi lainnya. Litbang Kompas, yang mempublikasikan hasil temuannya pada Januari lalu, menempatkan TNI sebagai lembaga paling memiliki citra positif. Skornya mencapai 94,2%.

    Hal serupa juga tampak dari temuan Indikator Politik yang menempatkan TNI sebagai lembaga negara yang memiliki kepuasan paling tinggi dibandingkan dengan lembaga lainnya. Tentu saja, peringkat ini tidak menghitung kepuasan publik terhadap presiden sebagai lembaga negara.

    Tren Citra Lembaga Negara

    Institusi
    Litbang Kompas
    Indikator Politik

    TNI 
    94,2
    94

    Kejaksaan
    70
    83

    KPK
    72,6
    72

    Polri
    65,7
    69

    Sumber: Litbang Kompas, Indikator Politik

    Citra positif TNI itu berbanding terbalik dengan Polri. Skor Polri selalu berada di bawah TNI atau lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK dan kejaksaan. Rendahnya citra positif maupun kepuasan publik terhadap Polri itu dipicu oleh rentetan kasus hukum yang menyeret anggota kepolisian mulai dari penembakan, pemerasan, hingga tindak pidana lainnya.

    Versi Litbang Kompas citra positif hanya di angka 65,7% atau jauh lebih rendah dibandingkan TNI. Indikator memberikan angka yang lebih baik yakni 69%. Meski demikian, tingkat kepuasan publik terhadap Polri versi Indikator tetap lebih rendah dari TNI.

    Tender Proyek

    Dokumen tender yang diunggah di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik alias LPSE Polri mengungkap bahwa, kedua proyek yang saat ini sedang masuk dalam tahap pasca kualifikasi antara lain program Program Kepolisian Presisi Mengayomi yang direncanakan akan menggunakan anggaran dari APBN 2025. Nilai program tersebut senilai Rp13 miliar.

    Sementara itu, tender proyek kedua bernama program siaran Kepolisian Presisi Melayani. Nilai anggaran untuk program kedua lebih kecil dibandingkan dengan proyek pertama yakni tercatat senilai Rp8,1 miliar.

    Adapun, jika mengacu dokumen tender proyek, Program Kepolisian Presisi Mengayomi nantinya akan dikemas dalam bentuk talk show dan semi dokumenter. Tujuannya, untuk meningkatkan opini positif terhadap Polri melalui edukasi kepada masyarakat mengenai tujuan.

    Menurut dokumen tender, proyek ‘pecintraan’ itu sejalan dengan dengan program Kapolri terkait ‘Presisi Polri’ terutama dalam isu manajemen media yang pada ujungnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

    “Dengan melakukan pendekatan kepada media, mengelola sosial media, mempublikasikan setiap keberhasilan Polri, merespons cepat dan menetralisir atau menekan berita negatif, serta mengelola trending topic,” demikian dikutip dari dokumen tender, Selasa (4/3/2025).

    Ilustrasi Polisi sedang berjagaPerbesar

    Sementara itu untuk program kedua, yakni program kepolisian presisi melayani, akan menampilkan kinerja atau prestasi setiap satuan kerja alias satker serta satuan wilayah alias satwil Polri. Adapun lewat visualisasi pencapaian tiap satker maupun satwil Polri, dapat menunjukkan prestasi dan kinerja Polri kepada publik.

    “Polisi yang humanis, inspiratif, inovatif, bertanggung jawab, serta penuh dengan kebaikan dan kepedulian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.”

    Bisnis telah menghubungi Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Brigjen Truno meminta Bisnis untuk menghubungi Kepala Bagian Penerangan Umum Polri. “Silakan ke Kabag Penum.” Namun demikian, Kabag Penum Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, enggan memberikan komentar. “Tidak ada [komentar].”

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolres, Kasatker, dan Kapolda untuk aktif di media sosial. Kapolri bahkan memerintahkan mereka untuk membuat akun guna menerima dan merespons cepat aduan masyarakat.

    “Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral,” katanya akhir Januari lalu.

  • Mabes Polri Tanggapi Komentar Masyarakat Soal Kapolda Kalsel dan Keluarganya Diduga Doyan Flexing – Halaman all

    Mabes Polri Tanggapi Komentar Masyarakat Soal Kapolda Kalsel dan Keluarganya Diduga Doyan Flexing – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara terkait gaya hedon Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.

    Dalam sosial media tampak Irjen Rosyanto merayakan ulang tahunnya dengan acara yang tergolong mewah.

    Menurut Trunoyudo, acara ulang tahun yang digelar Kapolda Kalsel itu bersama internal di kantornya.

    “Ada dua konteks di sini dalam hal kegiatan itu berlangsung di tempat kantor tentunya ini juga tidak membuat suatu terlihat pada konteks, apakah ini berbayar atau tidak artinya disini kedinasan artinya internal wujud apresiasi syukuran yang sudah disampaikan oleh Polda Kalsel,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

    Dia menuturkan bahwa acara itu juga dalam rangka persiapan menjelang bulan puasa bulan Ramadan termasuk mengundang para masyarakat dan khususnya adalah anak-anak yatim piatu.

    Pada konteks berikutnya Propam sudah memberikan keterangan melalui kanal media sosial.

    “Propam merupakan garda untuk menjaga operasi dan kode etik profesinyaan masyarakstdan tentunya Propam merupakan garda untuk menjaga operasi dan kode etik profesinya,” tambah Trunoyudo.

    Polri memastikan nantinya Propa yang melihat terkait sistem profesional kode etik profesi.

    Semua itu akan dilihat secara etis kemudia dilihat secara disiplin.

    “Tentunya harapannya juga ini bisa tetap dijaga oleh Propam,” pungkasnya.

    Diketahui, gaya hidup istri dan anak Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan ramai jadi sorotan publik lantaran diduga flexing kemewahan.

    Nama Ghazyendha Aditya Pratama pertama kali menjadi sorotan saat ia mengunggah ucapan ulang tahun untuk sang ayah di akun X melalui iklan.

    Selain itu, ia juga kedapatan pamer sedang menaiki jet pribadi hingga melakukan transaksi hingga senilai Rp1,2 miliar hanya dalam satu bulan sepanjang Desember 2024.

    Tak hanya sang anak, istri Rosyanto, Yeni Susanty, kini terkena imbas karena juga diduga doyan flexing.

    Belum lapor LHKPN

    Usut punya usut, ternyata Irjen Polisi Rosyanto belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Berdasarkan data base kami, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Senin (3/3/2025).

    Budi mengatakan KPK terbuka untuk membantu Irjen Rosyanto mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jika mengalami kendala.

    Sehingga pelaporan LHKPN dapat dipenuhi secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu maupun patuh dalam kelengkapan pengisiannya.

    Budi menjelaskan bahwa LHKPN merupakan instumen penting sebagai langkah terdepan mencegah korupsi.

    ‘Setiap pelaporan LHKPN, sebagai instrumen pencegahan korupsi, akan dilakukan analisis administratif, kemudian dipublikasikan sebagai bentuk transparansi bagi masyarakat,” katanya.

    Banyak publik ingin tahu berapa gaji Irjen Rosyanto Yudha hingga mampu memberikan fasilitas mewah dan mahal kepada anak dan istrinya.

    Besaran gaji polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024.

    Jika dilihat dari gaji Rosyanto Yudha yang berpangkat Irjen, diketahui memiliki gaji bulanan berkisar Rp3,6 juta hingga Rp6 juta per bulan.

    Berikut daftar gaji Polri terbaru di 2024 setelah mendapat kenaikan sebesar 8 persen:

    1. Golongan I (Tamtama)

    Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
    Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
    Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
    Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
    Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
    Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

    2. Golongan II (Bintara)

    Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
    Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
    Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
    Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
    Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
    Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp4.355.400

    3. Golongan III (Perwira Pertama)

    Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
    Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
    Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

    4. Golongan IV (Perwira Menengah)

    Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
    Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
    Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

    5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

    Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
    Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
    Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
    Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

  • Polri Siap Amankan 25 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang

    Polri Siap Amankan 25 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polri siap memberikan pengamanan untuk 25 daerah yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa seluruh Kapolda dan Kapolres sudah berkoordinasi dengan KPU masing-masing untuk memberi pengamanan.

    Tidak hanya itu, menurutnya, koordinasi juga dilakukan oleh Polri dan TNI serta pemerintah daerah agar pemungutan suara ulang bisa berjalan dengan baik dan lancar.

    “Jadi dengan adanya keputusan dari MK terkait dengan 25 daerah untuk melakukan PSU, tentu kami langsung berkoordinasi ya untuk memberikan pengamanan,” tuturnya di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Trunoyudo berharap pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh 25 daerah itu bisa berjalan dengan lancar dan aman. Dia mengatakan bahwa Polri juga berencana menggandeng tokoh masyarakat untuk jadi cooling system.

    “Polri dan semua tokoh masyarakat akan bekerja sebagai cooling system,” katanya

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telag membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada pada Senin, 24 Februari 2025. Dari 40 perkara yang telah dibacakan putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah.

    Dari 25 daerah yang harus melakukan PSU, 15 daerah di antaranya harus menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Sementara 10 daerah lainnya hanya menggelar PSU di TPS tertentu.